Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Gempa Tuban, Robohkan Lima Bangunan di Surabaya

Lima bangunan roboh di Surabaya terdampak gempa yang berpusat di Timur Laut Tuban, salah satunya bangunan di RSUD Soewandhie.Tetapi sejauh ini tak ditemukan korban jiwa.

Dibuka 25 Maret, Ayo Daftar - Dishub Jatim Sediakan Mudik Gratis dengan Kapal Laut

Pendaftaran Mudik Gratis Melalui Jalur laut dibuka secara online tanggal 25 Maret 2024. Program mudik gratis yang diselenggarakan Pemprov Jatim melalui Dinas Perhubungan itu bisa diikuti dengan syarat menunjukkan KTP atau Kartu Keluarga.

Bantuan Korbrimob Polri untuk Korban Bencana Jateng

Sebanyak 5.000 paket sembako dikirim langsung dari Mako Brimob Kelapadua, Cimanggis, Kota Depok untuk korban bencana banjir di beberapa Kabupaten Jateng akibat hujan deras dengan intensitas tinggi.

HUT ke-105 Damkar dan Penyelamatan Nasional 2024 Akan Digelar di Surabaya

HUT ke-105 Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Nasional tahun 2024 akan berlangsung di Kota Surabaya, dimulai pada 27 Februari 2024 hingga puncak peringatan 1 Maret

Pasca Gempa Tuban, Pasien RS Unair Dirawat di Tenda Darurat

Pendaftaran Mudik Gratis Melalui Jalur laut dibuka secara online tanggal 25 Maret 2024. Program mudik gratis yang diselenggarakan Pemprov Jatim melalui Dinas Perhubungan itu bisa diikuti dengan syarat menunjukkan KTP atau Kartu Keluarga.

Tampilkan postingan dengan label Korupsi. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Korupsi. Tampilkan semua postingan

Jumat, 13 Mei 2022

KPK Tahan Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy


KABARPROGRESIF.COM: (Jakarta) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy (RL) setelah diumumkan sebagai tersangka dugaan suap dan penerimaan gratifikasi.

KPK juga telah mengumumkan dua tersangka lainnya, yaitu staf tata usaha pimpinan pada Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon Andrew Erin Hehanusa (AEH) dan Amri (AR) dari pihak swasta/karyawan Alfamidi (AM) Kota Ambon.

“Setelah penyidik melakukan dan meminta keterangan beberapa saksi dan berdasarkan alat bukti, maka tim penyidik KPK melakukan penahanan tersangka untuk masing-masing selama 20 hari pertama, terhitung mulai 13 Mei 2022 sampai dengan 1 Juni 2022,” ujar Ketua KPK Firli Bahuri saat jumpa pers, di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (13/5).

Ia mengatakan tersangka Richard ditahan di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, dan tersangka Andrew ditahan di Rutan KPK pada Kaveling C1.

KPK mengimbau untuk tersangka Amri agar kooperatif memenuhi panggilan tim penyidik.

“Berdasarkan dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, KPK memerintahkan kepada saudara AR untuk segera memenuhi kewajiban untuk hadir di dalam panggilan KPK,” kata Firli.

KPK juga mengimbau kepada para pihak yang mengetahui keberadaan tersangka AR agar melapor ke KPK.

“Dan tentu juga kami imbau jangan pernah ada pihak yang menyembunyikan terhadap keberadaan AR, karena sesungguhnya menghambat menghalangi proses penyidikan juga termasuk tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 (UU Tipikor),” kata Firli.

KPK telah menetapkan ketiganya sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait persetujuan izin prinsip pembangunan cabang ritel tahun 2020 di Kota Ambon, Maluku, dan penerimaan gratifikasi.

Atas perbuatannya, tersangka Amri selaku pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Sedangkan tersangka Richard dan Andrew sebagai penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 dan pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Mantan Dirut Taspen Life Gugat Jampidsus ke Pengadilan


KABARPROGRESIF.COM: (Jakarta) Mantan Direktur Utama atau Dirut Taspen Life, Maryoso Sumaryono menggugat Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Maryoso adalah tersangka kasus dugaan korupsi Taspen Life. Dia menilai penetapannya sebagai tersangka adalah bentuk abuse of power atau penyalahgunaan kewenangan.

Lebih lanjut dilansir dari Bisnis.com, Maryoso juga menyebut bahwa gugatan tersebut merupakan haknya sebagai warga negara yang telah dijamin oleh Putusan Mahkamah Konstitusi RI No. 21/PUU-XII/2014, tanggal 28 April 2015 jo Pasal 28D ayat (1) jo Pasal 28I ayat (2) – UUD 1945 jo UU RI No.39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

Tak hanya itu dia meminta hakim PN Jaksel untuk memeriksa dan mengabulkan permohonan praperadilan pemohon sebagai tersangka Taspen Life.

“Kami ucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada sidang yang mulia atas dapat terselenggaranya pemeriksaan permohonan praperadilan,” ujarnya.

Sebelumnya, penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan dua orang tersangka terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi PT Taspen Life.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana mengemukakan kedua tersangka itu adalah eks Direktur Utama sekaligus Ketua Komite Investasi PT Taspen Life Maryoso Sumaryono dan Owner PT Sekar Wijaya Group Hasti Sriwahyuni.

Menurut Ketut, tim penyidik Kejagung menemukan alat bukti yang cukup untuk meningkatkan status hukum keduanya dari saksi menjadi tersangka.

“MS dan HS telah ditetapkan menjadi tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi PT Asuransi Jiwa Taspen,” tuturnya dalam keterangan resminya di Jakarta, Selasa (29/3/2022).

Ketut mengatakan usai ditetapkan jadi tersangka, keduanya langsung ditahan selama 20 hari mulai hari ini Selasa 29 Maret 2022 di Rutan Salemba cabang Kejagung.

Dia menjelaskan alasan penahanan tersebut yaitu untuk memudahkan tim penyidik Kejagung dalam melakukan penyidikan dan mengungkap pelaku korupsi lainnya.

“Terhadap keduanya langsung ditahan selama 20 hari ke depan terhitung mulai hari ini Selasa 29 Maret 2022,” katanya.

P21, Subdit Tipiter Poldasu Limpahkan Bos Tambang Emas Ilegal Ke Kejati Sumut


KABARPROGRESIF.COM: (Sumut) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Bidang Pidum menerima pelimpahan tahap II penyerahan tersangka dan barang bukti kasus dugaan tindak pidana Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI ) di Kabupaten Mandailing Natal.

Penyerahan tahap II oleh penyidik Subdit IV/Tipiter Polda Sumut kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Tindak Pidana Umum (Pidum) Kejati Sumut diruangan tahanan , atas nama tersangka Ahmad Arjun Nasution, Kamis (12/05/2022).

Kepala Kejaksaan Tinggi Sumut, Idianto SH MH melalui Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan dalam keterangannya menjelaskan kasus dugaan tindak pidana Pertambangan Emas Tanpa Izin di Kabupaten Madina dilakukan oleh tersangka Ahmad Arjun Nasution pada Tahun 2020 lalu di Madina.

"Tersangka melakukan penambangan emas tanpa izin di bantaran Sungai Batang Natal Kabupaten Madina tanpa izin dengan merusak ekosistem alam," kata Yos.

Dijelaskannya, sebelumnya tersangka dilakukan pemeriksaan kesehatan di klinik Kejati Sumut untuk mengetahui keadaan kesehatannya.

"Setelah diperiksa kesehatannya di klinik Kejati Sumut, tersangka AAN dinyatakan sehat dan hasil swebnya negatif," terang Yos.

Lebih lanjut Yos menjelaskan, dikarenakan lokus perkara tambang emas ilegal ini di Kabupaten Mandailing Natal. 

Maka, Kejati Sumut akan melimpahkan perkaranya ke Kejari Madina untuk segera disidangkan di Pengadilan Negeri Mandailing Natal.

Sambung Yos A Tarigan, perihal barang bukti nantinya akan diserahkan di Kejari Madina. 

Namun, kata Yos, jika barang bukti nantinya tidak diserahkan penyidik Poldasu kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejari Madina, hal itu tidak menjadi penghalang untuk dilakukan penuntutan terhadap tersangka.

"Barang bukti akan diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum di Kejari Madina. Barang bukti disana diserahkan, namun jika tidak serahkan tidak menjadi hambatan bagi Jaksa untuk melakukan penuntutan terhadap tersangka. Barang bukti akan menjadi daftar pencarian," cetus Yos.

Mantan Kasi Pidsus Kejari Deliserdang itu menuturkan, sebelumnya tersangka tidak dilakukan penahanan selama proses penyidikan Subdit IV/Tipiter Polda Sumatera Utara. Namun selanjutnya JPU akan melakukan penahanan terhadap tersangka AAN dalam rangka penuntutan.

Alasan tersangka ditahan, disebut Yos, dikarenakan tuntutan pasal di atas lima tahun dan untuk mempermudah jaksa menyidangkan kasus tersebut.

"Untuk mempermudah Jaksa Penuntut Umum menyidangkan kasus yang sempat menjadi perhatian, kita lakukan penahanan. Hal itu juga dikarenakan pasal yang disangkakan tuntutan di atas lima tahun," kata mantan Kasi Pidsus Kejari Tapsel itu.

Setelah dilimpahkan ke Kejari Madina, tersangka akan ditahan dan menunggu sidang tersangka AAN akan dititip di Lapas Kelas II Panyabungan di Madina.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 158 Undang-Undang RI No. 3 tahun 2020 tentang perubahan atas UU RI No. 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dan dugaan tindak pidana "Setiap orang yang melakukan usaha dan atau kegiatan tanpa memiliki izin lingkungan" sebagaimana dimaksud dalam pasal 109 Undang-Undang RI No. 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkingan Hidup," bebernya mengakhiri.

Kejagung Sita Tiga Tanah Terkait Kasus Korupsi PT Taspen di Solo


KABARPROGRESIF.COM: (Jakarta) Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita sejumlah aset tanah dan bangunan Ndalem Kusumobratan di Kelurahan Gajahan, Kecamatan Pasar Kliwon, Solo, Selasa (10/5).

Penyitaan aset tanah tersebut berkaitan dengan penanganan kasus dugaan korupsi PT Taspen yang sedang ditangani Kejagung. Penyitaan ditandai dengan pemasangan papan bertuliskan Tanah/Bangunan ini Telah Disita oleh Penyidik Kejaksaan Agung.

Penyitaan berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Dirdik Jampidsus Kejagung No PRINT-101/F.2/Fd.2/05/2022 tanggal 10 Mei 2022 dalam perkara tindak pidana korupsi di PT Asuransi Jiwa Taspen tahun 2017-2020 atas nama Maryoso Sumaryono DKK.

Lurah Gajahan, Suyono membenarkan adanya penyitaan aset berupa tanah oleh Kejagung di wilayahnya. Penyitaan berlangsung pada Selasa (10/5).

"Saya yang turut mendampingi petugas dari Jampidsus Kejagung saat dilakukan penuitaan aset tanah itu," ujar Suyono, Kamis (12/5).

Dikatakannya, tanah yang disita sertifikatnya merupakan Hak Guna Bangunan (HGB). Ketiga aset tersebut atas nama pemegang hak PT Swarna Surakarta Hadiningrat, dengan kasus korupsi PT Asuransi Jiwa Taspen dengan tersangka Maryoso Sumaryono.

"Kami diminta Kejagung untuk turut mengawasinya. Saya kerahkan Linmas untuk terus mengawasinya," ucap dia.

Dikonfirmasi, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung I Ketut Sumedana membenarkan adanya penyitaan beberapa aset tersebut. Penyitaan ini berkaitan dengan Tindak Pidana Korupsi (TPK) PT Taspen.

"Yang jelas ada beberapa kasus, ada tiga perkara disana," ujar I Ketut Sumedana pada awak media.

Diketahui, Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) menetapkan 2 tersangka dalam kasus dugaan korupsi di PT Asuransi Jiwa Taspen. Dua tersangka itu adalah Maryoso Sumaryono dan Hasti Sriwahyuni.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana menjelaskan Maryoso adalah mantan Direktur Utama sekaligus Ketua Komite Investasi PT Asuransi Jiwa Taspen.

Sedangkan Hasti adalah Benefical Owner Group PT Sekar Wijaya termasuk PT Prioritas Raditya Multifinance (PRM). Kasus korupsi berlangsung pada 2017-2020.

Selain tindak pidana korupsi, Hasti juga ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Dalam perkara ini keduanya disebut telah melakukan tindak pidana korupsi dari uang senilai Rp 150 miliar milik PT Asuransi Jiwa Taspen.

Maryoso dan Hasti disangkakan Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Sementara Hasti juga disangkakan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). 

Kejari Kendari Layangkan Panggilan Ketiga ke Dirut PT Roshini Indonesia


KABARPROGRESIF.COM: (Kendari) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari kembali melayangkan surat panggilan terhadap terdakwa kasus penggelapan, Direktur Utama (Dirut) PT Roshini Indonesia, Lily Sami, pasca vonis1 tahun pidana penjara oleh Mahkamah Agung (MA) pada 2 Februari 2022 dengan Nomor 45 K/Pid/2022.

Kasi Pidum Kejari Kendari, Nanang Ibrahim SH mengungkapkan bahwa surat panggilan pertama dan kedua terhadap terdakwa Lily Sami sudah pernah dilayangkan sehingga pihaknya kembali melayangkan surat panggilan ketiga. Surat panggilan ketiga ini merupakan panggilan terakhir bagi terdakwa.

"Panggilan kedua sudah, tapi beliaunya ada surat keterangan sakit untuk penundaan dulu. Panggilan ketiga kalinya akan dilayangkan dan terakhir. Kalau panggilan ketiga sudah tidak datang ya upaya paksa," tegas Nanang kepada media, Rabu (11/5/2022).

Ia menyebut surat panggilan ketiga akan dilayangkan 12 Mei 2022 kepada terdakwa sesuai alamat yang ada diberkas perkara

"Hari ini (Rabu, 11 Mei) kita bikinkan, mungkin besok lah (Kamis, 12 Mei) suratnya kita krim lewat pos ke alamat yang ada dibekas di Kendari dan Jakarta," pungkas Nanang.

Ia menerangkan, berdasarkan aturan, jangka waktu panggilan pertama ke panggilan kedua satu minggu. Kemudian panggilan kedua ke panggilan ketiga juga satu minggu. 

"Secara aturan memang tiga kali (panggilan, red)," bebernya.

Sebelumnya, terdakwa Lily Sami divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kendari. Namun, atas putusan ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kendari melakukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung RI. Alhasil, MA mengabulkan permohonan kasasi tersebut dan membatalkan putusan PN Kendari nomor 186/Pid.B/2021/PN Kendari tanggal 21 Mei 2021.

Atas perbuatannya, terdakwa terjerat Pasal 372 KUHP junto Pasal 64 ayat (1) KUHP tentang penggelapan secara berlanjut. Terkait hal ini, Nanang mengaku pihaknya belum melakukan penahanan dan bakal segera melakukan pemanggilan terhadap terdakwa.

Ditempat terpisah, Direktur Utama PT Total, A. Haidir selaku pelapor mengapresiasi kinerja Aparat Penegak Hukum (APH) dalam hal ini Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia yang telah membatalkan putusan PN Kendari.

"Pertama-tama tentu saya bersyukur. Artinya penegakan hukumnya ternyata benar-benar berlangsung semestinya yang diharapkan oleh masyarakat. Instrumen negara sudah bekerja begitu baik dan ini maksimal. Cukup puas dengan hasil yang ada dan apapun konsekuensinya juga kita siapkan. Namanya hak-hak kita harus perjuangan," ungkapnya, belum lama ini.

Haidir menjelaskan, pihaknya melaporkan kasus penggelapan ini ke Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Polda Sultra) dalam hal ini Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) pada 27 Januari 2021 silam.

"Laporannya kasus penipuan dan penggelapan dan ini bergulir terus. Dipersidangan ternyata keputusan awal kita tidak puas. Lily malah divonis bebas, tapi kita tidak berhenti. Inilah hasilnya," cetus Khaidir sembari merasa puas atas putusan MA. 

Kejari Buton Tetapkan Direktur PDAM Busel Tersangka Kasus Korupsi


KABARPROGRESIF.COM: (Buton) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Buton masih terus menelusuri oknum "nakal" yang turut bermain dengan duit negara yang dititip ke Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumda) Oeno Lia Kabupaten Buton Tengah (Buteng). 

Setelah Dirut Perumda Oeno Lia Muhiddin ditetapkan sebagai tersangka sebulan lalu, kini lembaga penegak hukum itu juga menyeret nama Pelaksana Tugas (Plt) Direktur PDAM Busel berinisial Ir TT.

Kepala Kejaksaan Negeri Buton, Ledrik VM Takaendengan mengatakan, penetapan tersangka baru sudah melalui proses pengembangan kasus dan pemeriksaan 17 saksi. Ir. TT diduga kuat juga ikut menikmati uang hasil korupsi dalam kegiatan pembangunan air bersih dan pengadaan sambungan rumah (SR) yang bersumber dari dana penyertaan modal Kabupaten Buteng tahun anggaran 2020. Ir. TT kebagian uang hasil korupsi sebesar Rp 300 juta.

"Tersangka baru, Ir TT yang saat ini menjabat sebagai Plt Direktur PDAM Busel ikut menikmati sebesar Rp 300 juta dan baru mengembalikan Rp 100 juta. Masih tersisa Rp 200 juta lagi," kata Ledrik Takaendengan.

Lanjut dia, kasus Perumda PDAM Buteng merugikan negara sebesar Rp 3,2 miliar. Dari para tersangka Kejari Buton sudah menerima uang pengembalian sebanyak Rp 3.071.000.000 dari total kerugian negara sebesar Rp 3.279.373.536.

Terhadap bukti tersebut, selanjutnya telah dilakukan penitipan di Rekening RPL Kejaksaan Negeri Buton di BRI Unit Pasarwajo. 

Selain menyelamatkan uang negara, Kejari Buton juga menyita 1 unit mobil Rush sebagai aset hasil korupsi.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal sangkaan, Primair : Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 UU No.31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Subsidiar : Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU No.31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Ledrik juga menegaskan, akan terus melakukan pengembangan terhadap kasus itu. Sehingga masih dimungkinkan adanya tersangka baru. 

Melalui kesempatan itu, dia juga berharap upaya keras Kejari Buton memberantas korupsi bisa memberikan efek jera kepada pejabat, agar berhati-hati mengelola keuangan negara. 

Penyidikan Rampung, Abdul Gafur Cs Bakal Segera Diadili


KABARPROGRESIF.COM: (Jakarta) Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merampungkan penyidikan kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa yang menjerat Bupati nonaktif Penajam Paser Utara (PPU) Abdul Gafur Masud cs sebagai tersangka.

"Hari ini telah dilaksanakan penerimaan Tahap II (penyerahan Tersangka dan barang bukti) oleh Tim Jaksa dari Tim Penyidik karena dari hasil pemeriksaan kelengkapan isi berkas perkara oleh Tim Jaksa dinyatakan terpenuhi dan lengkap," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri lewat pesan singkat, Kamis (12/5).

Tim Jaksa melanjutkan penahanan Abdul Gafur cs untuk kebutuhan proses penuntutan masing-masing selama 20 hari ke depan, terhitung 19 Mei sampai 7 Juni. 

Abdul Gafur dan Bendahara DPC Partai Demokrat Balikpapan Nur Afifah Balqis ditahan di Rutan KPK gedung Merah Putih.

Kemudian Kepala Dinas PUPR Kabupaten PPU Edi Hasmoro dan Kepala Bidang Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Jusman ditahan di Rutan Polres Jakarta Pusat. 

Sementara Plt Sekda PPU Mulyadi ditahan di Rutan Polres Jakarta Timur.

Jaksa KPK akan menyusun dakwaan mereka dalam waktu 14 hari kerja. Setelah rampung, dakwaan bakal diserahkan ke pengadilan. 

"Persidangan diagendakan akan berlangsung di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Samarinda," ungkapnya.

Sebelumnya, pada Rabu (11/5), tim penyidik telah memeriksa Abdul Gafur sebagai tersangka untuk melengkapi berkas perkaranya.

"Tim penyidik masih melakukan pendalaman dari keterangan tersangka AGM antara lain terkait dengan dugaan penerimaan sejumlah uang dari berbagai sumber serta dikonfirmasi lebih lanjut peruntukkan dan aliran uang tersebut," tutur Ali.

Dalam perkara ini, Abdul Gafur dan empat tersangka penerima suap lainnya diduga telah menerima uang terkait proyek pekerjaan Dinas PUTR dan Disdikpora PPU dengan nilai kontrak sekira Rp 112 miliar.

3 Tersangka Suap di Ambon Dicekal KPK


KABARPROGRESIF.COM: (Jakarta) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan tiga tersangkan dugaan suap pemberian izin pembangunan cabang retail di Ambon pada 2020. Mereka sudah dicekal oleh Lembaga Antikorupsi.

"KPK telah meminta pihak Ditjen Imigrasi Kemenkumham untuk melakukan pelarangan bepergian ke luar negeri terhadap beberapa pihak terkait perkara ini," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 12 Mei 2022.

Ali enggan memerinci identitas para tersangka. Pencekalan ini dibutuhkan agar para tersangka tidak kabur ke luar negeri saat dipanggil penyidik.

"Pencekalan ini diperlukan agar ketika dibutuhkan keterangannya para pihak ini ada di dalam negeri dan hadir memenuhi panggilan tim penyidik KPK," ujar Ali.

KPK membuka penyidikan baru terkait dugaan suap pemberian izin pembangunan cabang retail di Ambon pada 2020. Sejumlah saksi sudah dijadwalkan penyidik untuk dimintai keterangan terkait kasus ini.

Saksi yang dipanggil diharap kooperatif. Keterangan mereka dibutuhkan, agar KPK cepat membawa para tersangka ke meja hijau.

Kasus Dugaan Suap Pembangunan Gerai Retail, KPK Tetapkan Wali Kota Ambon Tersangka


KABARPROGRESIF.COM: (Jakarta) Komisi Pemberantasam Korupsi (KPK) melakukan pengusutan terhadap perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian persetujuan izin prinsip pembangunan cabang usaha retail di Kota Ambon Tahun 2020.

KPK saat ini mengonfirmasi pihaknya telah mengantongi identitas tersangka atas perkara dugaan suap tersebut.

Informasi yang dihimpun, penyidik juga telah menetapkan Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy sebagai tersangka kasus korupsi.

Richard diduga terjerat korupsi pemberian izin prinsip pembangunan cabang usaha retail di Kota Ambon.

Pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK divisi Penindakan, Ali Fikri mengatakan, penyidik melakukan pengumpulan alat bukti guna melengkapi berkas perkara dugaan suap di Kota Ambon tersebut. 

Untuk itu, Ali menyampaikan pihaknya belum dapat membeberkan identitas lengkap tersangka yang dimaksud.

"Benar, saat ini KPK sedang melakukan pengumpulan berbagai alat bukti untuk melengkapi berkas perkara penyidikan” ujar Ali melalui keterangannya, Kamis (12/5/2022).

“Untuk infomasi lengkap perihal siapa saja pihak-pihak yang ditetapkan sebagai Tersangka atau dugaan uraian pasal yang disangkakan, belum dapat kami sampaikan dengan detail,"sambung Ali.

Kendati demikian, Ali tetap menekankan KPK akan mengumumkan identitas tersangka ketika upaya paksa penangkapan telah dilakukan. 

Oleh karenanya, Ali menyampaikan KPK akan selalu memperbaharui informasi keberlanjutan penyidikan perkara tersebut secara transparan kepada publik.

"Pengumuman tersangka akan dilakukan ketika upaya paksa penangkapan disertai penahanan dilakukan. Perkembangan setiap penanganan perkara ini akan selalu kami sampaikan kepada publik sebagai bentuk transparansi KPK," katanya.

Dalam hal tersebut, Ali turut mengimbau kepada publik agar senantiasa turut aktif mengawasi apabila memiliki informasi terkait perkara dugaan korupsi yang terjadi.

"KPK juga berharap agar masyarakat turut aktif mengawasi serta apabila memiliki informasi terkait penyidikan perkara ini untuk bisa segera menginformasikan maupun bagi pihak-pihak yang dipanggil sebagai saksi untuk dapat kooperatif dan menerangkan secara jujur dihadapan Tim Penyidik KPK," pungkasnya.

KPK Lakukan Penyidikan Baru Kasus Suap Perizinan


KABARPROGRESIF.COM: (Jakarta) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), tengah melakukan penyidikan kasus dugaan korupsi berupa perizinan di Kota Ambon.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengungkapkan, kasus yang sedang dilakukan penyidikan adalah dugaan suap pemberian persetujuan izin prinsip pembangunan cabang usaha retail di Kota Ambon tahun 2020.

"Benar, saat ini KPK sedang melakukan pengumpulan berbagai alat bukti untuk melengkapi berkas perkara penyidikan dalam perkara tersebut," kata Ali, digedung Merah Putih, Jakarta selatan, Kamis (12/5/2022).

Meski demikian, KPK belum mengungkapkan siapa saja tersangka yang terjerat dalam kasus ini.

"Untuk informasi lengkap perihal, siapa saja pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, dugaan uraian pasal yang disangkakan belum dapat kami sampaikan dengan detail," ujar Ali.

KPK berjanji, akan menyampaikan perkembangan penanganan perkara ini kepada publik.

"Ini sebagai bentuk transparansi dan KPK juga berharap agar masyarakat turut aktif mengawasi serta apabila memiliki informasi terkait penyidikan perkara ini untuk bisa segera menginformasikan maupun bagi pihak-pihak yang dipanggil sebagai saksi untuk dapat kooperatif dan menerangkan secara jujur di hadapan tim penyidik KPK," tegas Ali.

Kamis, 12 Mei 2022

Kejati Riau Tingkatkan Dugaan Korupsi Rp129 Miliar di UIN Suska Riau ke Penyidikan


KABARPROGRESIF.COM: (Riau) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau meningkatkan penanganan kasus dugaan korupsi pengelolaan dana Bantuan Layanan Umum (BLU) di Universitas Islam Negeri (UIN) Sultan Syarif Kasim (Suska) Riau ke penyidikan. 

Dana BLU itu bersumber dari APBN 2019 sebesar Rp129.668.957.523.

Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Riau, Bambang Heripurwanto mengatakan peningkatan status dari penyelidikan ke penyidikan itu dilakukan setelah gelar perkara yang dilakukan pada Rabu (11/5/2022).

Gelar perkara itu dihadiri Kepala Kejati Riau, Jaja Subagja, Wakil Kajati, Akmal Abbas, Asisten Tindak Pidana Khusus (Pidsus), Tri Joko, Assiten Intelejen, Raharjo Budi Kisnanto, Koordinator Bidang Pidsus Zulkifli Saidi, Kasi Penuntut Bidang Pidsus, Rudi Heryanto, tim auditor dan para jaksa.

"Dari hasil gelar perkara, Tim Penyelidik bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Riau dan peserta ekspos berkesimpulan terhadap dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana BLU pada UIN Suska Riau tahun anggaran 2019 ke penyidikan," ujar Bambang, Kamis (12/5/2022).

Dijelaskannya, dari penyelidikan terhadap pengelolaan BLU yang bersumber dari APBN dengan Pagu Anggaran Rp129.668.957.523 itu, tim penyelidik Bidang Pidsus Kejati Riau menemukan adanya indikasi peristiwa pidana, perbuatan melawan hukum dan potensi kerugian negara.

Sebelum ditingkatkan ke penyidikan, tim penyelidik telah melakukan pengumpulan bahan dan keterangan (pulbaket) dan pengumpulan data (puldata), Tim Penyelidik telah melakukan pemanggilan dan permintaan keterangan terhadap para pihak terkait.

"Tim telah meminta keterangan 20 orang. Selain itu, tim juga telah melakukan pengumpulan dokumen yang ada kaitannya dalam pengelolaan dana BLU pada UIN Suska Riau tahun anggaran 2019," jelas Bambang.

Selanjutnya, untuk proses penyidikan, Kajati Riau Jaja Subagja telah mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik). Beberapa orang jaksa juga telah ditunjuk untuk menyelesaikan proses penyidikan tersebut.

Sebelumnya, Kejati Riau menyelidiki laporan dugaan penyimpangan pengelolaan dan penatausahaan kas UIN Suska tahun anggaran 2019 yang tidak memadai dan terdapat belanja yang tidak diyakini kewajarannya sebesar Rp42.485.278.171.

Sejumlah pihak telah diperiksa di antaranya mantan Kepala Bagian (Kabag) Keuangan UIN Suska, Hanifah, lalu Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di UIN Suska Riau, Suriani.

Jaksa penyidik juga memanggil Kepala Biro Administrasi Umum, Perencanaan dan Keuangan (AUPK) sekaligus Pejabat Perintah Membayar (PPM), Ahmad Supardi, dan Gudri selaku Kepala Pengawas Internal (SPI), dan lainnya.

Informasi dihimpun, beberapa belanja yang tidak wajar itu disinyalir untuk urusan pribadi dan keluarga Rektor UIN Suska saat itu,. 

Seperti, pembelian tiket pesawat untuk putri Akhmad Mujahidin senilai Rp1.449.400 pada bulan Mei 2019.

Kemudian, ada pembelian tiket pesawat untuk orangtua Akhmad Mujahidin tujuan Pekanbaru-Surabaya pada Bulan Juli 2019. 

Ada juga pengeluaran kas untuk biaya pulang kampung rektor ke Malang sebesar Rp10 juta.

Akhmad Mujahidin juga pernah menerbitkan surat tugas untuk istrinya yang bukan pegawai negeri di lingkungan UIN Suska pada acara Pekan Ilmiah Olahraga Seni dan Riset (PIONIR) di Malang tahun 2019. Ada juga proyek yang dimenangkan keluarga sang rektor dan bermasalah.

Kejari Berau Segel Rumah Terpidana Korupsi Lapangan Sepak Bola


KABARPROGRESIF.COM: (Berau) Setelah eksekusi badan terpidana kasus korupsi pengadaan lapangan sepak bola di Kelurahan Rinding, Kecamatan Teluk Bayur, Abdul Syarif Mukti (ASM) pasca putusan kasasi dari Mahkamah Agung terbit, kini giliran asetnya yang disita Kejaksaan Negeri Berau.

Kejaksaan Berau kembali mendatangi kediaman ASM, selain memasang spanduk pemberitahuan bahwa tanah dan bangunan rumah itu dirampas negara, juga meminta istri terpidana korupsi untuk segera meninggalkan rumah.

Tim Kejaksaan yang dipimpin oleh Kasi Pidsus Christhean Arung, itu sempat berselisih paham dengan istri ASM, lantaran tidak terima rumah tersebut disita oleh negara.

Bahkan, tidak menunjukkan sikap kerja sama yang baik dengan petugas, serta sempat mengusir petugas kejaksaan yang datang, meski begitu proses penyitaan tetap dilakukan.

Erwin Adiabakti selaku Jaksa Penuntut Umum mengatakan, dalam melakukan eksekusi aset milik ASM dilakukan pendekatan secara humanis untuk memperlancar proses penyitaan aset berupa tanah dan bangunan rumah.

Meskipun, lanjut dia, istri ASM menolak berkas pemberitahuan penyitaan aset.

Penyitaan itu memang sudah direncanakan akan dilakukan usai lebaran.

Hal itu dilakukan usai putusan kasasi ASM dari MA keluar pada April lalu, yang mana ASM langsung dilakukan penahanan, dan berstatus terpidana.

Dia juga diketahui merupakan pegawai ASN di Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Berau.

"Itu juga atas permohonan terpidana. Makanya, kami datang lagi untuk meminta agar rumah segera dikosongkan. Yang dirampas negara hanya tanah dan bangunan rumah. Untuk isinya tidak," jelasnya, Rabu (11/5/2022).

Tim Kejaksaan Negeri Berau yang dipimpin oleh Kasi Pidsus Christhean Arung, itu sempat berselisih paham dengan istri ASM, lantaran tidak terima rumah tersebut disita oleh negara. 

Dia juga memahami sikap istri terpidana korupsi itu, lantaran cukup terguncang akibat kembali ditangkap suaminya itu beberapa hari sebelum Lebaran.

Menurutnya, hal itu cukup wajar karena pasca kembali di penjaranya ASM, berdampak pada psikologis sangat istri.

"Tindakan yang dilakukan istri ASM, itu wajar. Tapi kita harus menjalankan tugas sesuai putusan kasasi yang dikeluarkan oleh MA," jelasnya.

Adapun rumah tersebut kata dia, akan dikosongkan pada Rabu (18/5/2022? pekan depan, itu juga atas permintaan penghuni rumah. Meskipun, sebagian barang-barangnya sudah dikosongkan.

Dia menerangkan, penghuni rumah akan memberikan kunci pada hari Rabu nanti akan dititipkan dengan koleganya dan akan diantar langsung ke Kantor Kejaksaan Berau.

"Kami berikan waktu sesuai permintaan. Agar mereka juga memiliki kesempatan membawa barang-barangnya," bebernya.

Adapun mengenai sertifikat rumah dan tanah, kata Erwin, baik diserahkan atau tidak nantinya oleh keluarga ASM hal itu tidak menjadi masalah.

Karena bagaimanapun, rumah telah menjadi rampasan negara, dan tidak bisa lagi diganggu gugat oleh istri maupun keluarga ASM lainnya.

"Tidak masalah. Mereka serahkan atau tidak. Yang jelas itu sudah milik negara," katanya.

Adapun aset lainnya, seperti kendaraan roda empat dan sejumlah aset ASM lainnya selain tanah dan bangunan rumah itu, tidak menutup kemungkinan juga akan dilakukan penyitaan. Hanya, untuk sementara belum ada petunjuk lebih jauh.

"Bisa saja itu disita juga. Cuman untuk sementara ini yang dirampas negara hanya tanah dan bangunan rumah di atasnya yang berada di Perumahan Berau Indah, Tanjung Redeb," jelasnya.

Aset yang telah disita juga akan dilakukan lelang. Yang mana hasilnya akan diserahkan ke kas negara. Adapun lelang sendiri, juga belum bisa dipastikannya kapan akan dilakukan.

"Nanti, itu ada mekanismenya sendiri. Berproses lah nanti," katanya.

Sebelumnya, Kejari Berau telah mengeksekusi terdakwa Abdul Mukti Syarif, setelah dinyatakan terbukti bersalah atas perkara tipikor dalam kegiatan pembebasan lahan untuk lapangan sepak bola oleh Mahkamah Agung dalam putusan Kasasi.

Diketahui, Syarif sempat diputus bebas karena dinyatakan tidak bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Samarinda pada 3 Juni 2021 lalu.

Namun Selasa 26 April 2022, Kejari Berau mengeksekusi salah satu dari empat terdakwa pada perkara tersebut, setelah menerima putusan Kasasi dari Mahkamah Agung.

Syarif merupakan ASN aktif di Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Berau. Dirinya adalah pemilik lahan dalam perkara tersebut.

Dalam petikan putusan Mahkamah Agung Nomor 1305 K/Pid.Sus/2022 tanggal 22 Maret 2022, dalam amar Kasasi itu menyatakan terdakwa Abdul Mukti Syarif terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

Dalam kasasi itu menyatakan menjatuhkan pidana kepada terdakwa, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 tahun dan pidana denda sebesar Rp 300.000.000, dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

Bukan hanya itu, Syarif juga dijatuhkan pidana tambahan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 1.110.175.000 dengan ketentuan apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

Saat dieksekusi Bulan Ramadan lalu, Syarif sempat meminta waktu agar eksekusi ditangguhkan setelah lebaran.

Selain itu, terpidana juga meminta keringanan agar anak dan istrinya tetap bisa menempati rumah yang menjadi barang bukti dan dirampas oleh negara, untuk melakukan pengosongan dan mencari tempat tinggal lain untuk anak dan istrinya.

“Ia memang minta diberi waktu untuk mengosongkan rumah, karena anak dan istri tinggal di sini,” ucapnya. 

KPK Tetapkan Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy Sebagai Tersangka Dugaan Kasus Suap


KABARPROGRESIF.COM: (Jakarta) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy sebagai tersangka.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi mengatakan kasus yang tengah disidik terkait kasus dugaan suap pemberian persetujuan izin prinsip pembangunan cabang usaha retail di Kota Ambon Tahun 2020.

"Benar, saat ini KPK sedang melakukan pengumpulan berbagai alat bukti untuk melengkapi berkas perkara penyidikan dalam perkara tersebut," ujar Ali saat dikonfirmasi lewat pesan singkat, Kamis (12/5/2022).

Namun demikian, Ali menyebut KPK belum bersedia memberikan informasi secara lengkap terkait siapa saja tersangka dalam kasus tersebut.

Termasuk kata dia perihal dengan konstruksi perkara ini.

"Untuk informasi lengkap perihal, siapa saja pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, dugaan uraian pasal yang disangkakan belum dapat kami sampaikan dengan detail," papar Ali.

Ali menuturkan sebagaimana kebijakan pimpinan KPK saat ini, bahwa pengumuman dan penetapan tersangka akan dilakukan bersamaan dengan penangkapan atau penahanan tersangka.

"Pengumuman tersangka akan dilakukan ketika upaya paksa penangkapan disertai penahanan dilakukan," tuturnya.

KPK memastikan perkembangan setiap penanganan kasus itu akan selalu disampaikan kepada publik sebagai bentuk transparansi.

"Ini sebagai bentuk transparansi dan KPK juga berharap agar masyarakat turut aktif mengawasi serta apabila memiliki informasi terkait penyidikan perkara ini untuk bisa segera menginformasikan maupun bagi pihak-pihak yang dipanggil sebagai saksi untuk dapat kooperatif dan menerangkan secara jujur di hadapan tim penyidik KPK," kata Ali.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah meminta Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) untuk mencegah bepergian ke luar negeri terhadap tiga orang terkait kasus dugaan suap di Kota Ambon, Maluku.

"Saat ini, KPK juga telah meminta pihak Ditjen Imigrasi Kemenkumham untuk melakukan pelarangan bepergian ke luar negeri terhadap beberapa pihak terkait perkara ini. Setidaknya ada tiga orang yang dicekal bepergian ke luar negeri dimaksud," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di Gedung KPK, Jakarta, Kamis.

Ia mengungkapkan pelarangan ke luar negeri itu diperlukan agar ketika dibutuhkan keterangannya para pihak tersebut ada di dalam negeri dan hadir memenuhi panggilan tim penyidik KPK.

KPK Panggil 3 Saksi Kasus Korupsi Pengurusan Pinjaman PEN


KABARPROGRESIF.COM: (Jakarta) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis memanggil tiga saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengurusan pinjaman dana pemulihan ekonomi nasional (PEN) daerah tahun 2021.

“Pemeriksaan dilakukan di Polda Sulawesi Tenggara,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui keterangannya, Kamis (12/5).

Tiga saksi, yakni karyawan honorer di bagian umum Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara Hermawansyah, pegawai negeri sipil (PNS) Pemkab Kolaka Timur Ririn Wijaya, dan honorer Pemkab Kolaka Timur Ahmad Minandar alias Miming.

KPK telah menetapkan tiga tersangka kasus itu, yakni mantan Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri Mochamad Ardian Noervianto (MAN), Bupati Kolaka Timur nonaktif Andi Merya Nur (AMN), dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara Laode M. Syukur Akbar (LMSA).

KPK menjelaskan tersangka Ardian memiliki tugas antara lain menjalankan bentuk investasi langsung pemerintah berupa pinjaman PEN tahun 2021 dari Pemerintah pusat kepada pemda, melalui PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI). 

Investasi tersebut berupa pinjaman program dan/atau kegiatan sesuai kebutuhan daerah.

Pada Maret 2021, Andi Merya menghubungi Laode M. Syukur agar dibantu mendapatkan pinjaman dana PEN untuk Kabupaten Kolaka Timur. 

Selain menghubungi Laode M. Syukur, Andi Merya juga meminta bantuan LM Rusdianto Emba, yang juga mengenal baik tersangka Ardian.

Selanjutnya, pada Mei 2021, Laode M. Syukur mempertemukan Andi Merya dengan Ardian di Gedung Kemendagri, Jakarta. Andy Merya mengajukan permohonan pinjaman dana PEN sebesar Rp350 miliar dan meminta Ardian mengawal dan mendukung proses permohonan pinjaman dana tersebut.

KPK menduga tersangka Ardian meminta kompensasi atas peran yang dilakukannya dengan meminta sejumlah uang senilai 3 persen dari nilai pengajuan pinjaman, dengan rincian 1 persen untuk penerbitan pertimbangan dari Kemendagri, 1 persen untuk penilaian awal dari Kemenkeu, dan 1 persen untuk penandatanganan nota kesepahaman antara PT SMI dengan Pemkab Kolaka Timur.

Andi Merya memenuhi keinginan Ardian dan mengirimkan uang sebesar Rp2 miliar ke rekening bank milik Laode M. Syukur. Pemberian uang sebagai tahap awal kompensasi itu juga diketahui LM Rusdianto Emba.

KPK menduga tersangka Ardian menerima 131.000 dolar Singapura atau setara dengan Rp1,5 miliar, yang diberikan langsung di rumah pribadinya di Jakarta, dan Laode M Syukur menerima Rp500 juta.

Tersangka Ardian juga diduga aktif memantau proses penyerahannya, meskipun saat itu dia sedang melaksanakan isolasi mandiri, dengan selalu berkomunikasi terhadap beberapa orang kepercayaan yang sudah dikenalkan dengan Laode M. Syukur.

KPK menyebut permohonan pinjaman dana PEN yang diajukan Andi Merya disetujui dengan adanya bubuhan paraf Ardian pada draf final surat Menteri Dalam Negeri ke Menteri Keuangan.

Kejari Bulukumba Geledah Kantor Kemenag


KABARPROGRESIF.COM: (Bulukumba) Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Bulukumba menggeledah Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Bulukumba terkait kasus korupsi Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) Taman Pendidikan Al-Quran (TPQ), Kamis, 12 Mei 2022.

Penggeledahan mulai dilakukan sekitar Pukul 10.00 WITA, sejumlah penyidik Kajari Bulukumba terlihat memasuki salah satu ruangan di lantai dua Kantor Kemenag.

Dalam ruangan itu penyidik menggeledah baik itu lemari maupun laci meja yang berisi berkas. 

Dari hasil penggeledahan selama kurang lebih satu jam itu Kejari membawa pulang tumpukan berkas.

Selain melakukan penggeledahan, penyidik juga terlihat memeriksa beberapa pegawai Kantor Kemenag.

Sementara pihak Kejaksaan yang melakukan penggeledahan terlihat hadir Seksi Pidan Khusus (Pidsus), Andi Thirta Massaguni, serta hadir juga Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Bulukumba di Kajang. 

Kejari Medan Terima Tahap II Kasus Dugaan Korupsi Perpajakan Dirut PT MKM


KABARPROGRESIF.COM: (Medan) Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan menerima penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap II) terkait kasus dugaan korupsi perpajakan dengan terdakwa Jhon Jerry selaku Direktur Utama (Dirut) PT Mitra Kencana Mandiri (MKM).

"Benar. Pada Selasa, (10/05/2022) kemarin, penyerahan tahap II telah diserahkan Penyidik Perpajakan dan diterima oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pidsus Kejari Medan di ruang tahap II Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Medan," kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Medan Teuku Rahmatsyah SH MH melalui Kasi Intel Simon SH MH, Kamis, 12 Mei 2022.

Dikatakan Simon, tersangka selaku direktur Utama PT MKM diduga dengan sengaja menerbitkan dan/atau menggunakan faktur pajak, bukti pemungutan pajak, bukti pemotongan pajak, dan/atau bukti setoran pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya.

"Dengan perbarengan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa, sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut," ujarnya.

Simon mengatakan potensi kerugian pada pendapatan negara terkait tindak pidana perpajakan adalah sebesar Rp 5.375.517.860,- (Lima Milyar Tiga Ratus Tujuh Puluh Lima Juta Lima Ratus Tujuh Belas Ribu Delapan Ratus Enam Puluh Rupiah).

"Perbuatan tersangka sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam dalam Pasal 39A huruf a Jo Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana," pungkasnya. 

Respons Wali Kota Tangerang soal Pegawai Disperindag Jadi Tersangka Kasus Korupsi


KABARPROGRESIF.COM: (Tangerang) Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah merespons soal kasus dugaan korupsi pembangunan pasar di Kecamatan Periuk yang melibatkan pegawai Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Tangerang berinisial OSS.

Selain OSS, Kejaksaan Negeri Kota Tangerang juga menetapkan tiga tersangka, yakni AA sebagai Direktur PT Nisara Karya Nusantara, AR sebagai site manager PT Nisara Karya Nusantara, dan DI sebagai penerima kuasa dari Direktur PT Nisara Karya Nusantara.

"Kita hormati proses hukum yang sedang berjalan," ujar Arief, dalam keterangannya, Rabu (11/5/2022). 

"Pemkot (Tangerang) patuh pada aturan yang berlaku secara hukum," imbuh dia.

Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Negeri Kota Tangerang Erich Folanda menggelar konferensi pers pada Selasa (10/5/2022). 

Ia menuturkan, pembangunan pasar tersebut dilakukan oleh Disperindag Kota Tangerang tahun anggaran 2017.

Menurut Erich, pasar lingkungan itu dibangun menggunakan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) dengan pagu senilai Rp 5.063.479.000.

OSS selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) menandatangani kontrak pembangunan pasar bersama AA. Kemudian, DI bersama AR melaksanakan pembangunan pasar pada 2017.

"Selanjutnya AA selaku direktur memberi kuasa kepada DI. Sehingga, dalam pelaksanaan pekerjaan, AA tidak pernah terlibat aktif," paparnya.

Kemudian, tim ahli dari salah satu universitas swasta di Kota Tangerang dan Kejari Kota Tangerang menemukan bahwa kuantitas pasar lingkungan itu tidak sesuai spesifikasi. Artinya, banyak barang atau item yang tak terpasang sesuai kontrak.

Lantaran pembangunan pasar tak sesuai kontrak, Erich menyebutkan, hal itu menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 640.673.987.

Para tersangka disangkakan Pasal 2 Ayat 1 juncto Pasal 18 Ayat 1 UU Nomor 31 tahun 2019 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Sebagaimana Telah Diubah UU tahun 2001 tentang Perubahan atas UU 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Ayat 1 UU Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP.

KPK Tegaskan Penyelidikan Formula E Masih Berlangsung


KABARPROGRESIF.COM: (Jakarta) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan penyelidikan dugaan rasuah dalam ajang balap Formula E masih berlangsung. 

Satgas Pemburu Koruptor mendesak KPK untuk menetapkan pelaku dalam kasus itu melalui demonstrasi pada Selasa (10/5).

"Sejauh ini kasus tersebut masih dalam penyelidikan KPK. Penyelesaian suatu kasus memang butuh waktu yang cukup," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri, Rabu (11/

Ali mengatakan tiap perkara yang ditangani KPK tidak bisa disamakan waktu pengerjaannya. 

Tiap perkara mempunyai rintangan berbeda sehingga tidak bisa selesai dengan waktu bersamaan.

Saat ini KPK masih mencari bukti. Lembaga Antikorupsi memastikan bakal menyelesaikan kasus itu sampai tuntas.

"Kami masih terus meminta keterangan pihak-pihak terkait dan menganalisanya lebih lanjut untuk berupaya menemukan dugaan peristiwa pidana korupsinya," tutur Ali.

Sejumlah kelompok masyarakat mengatasnamakan Satgas Pemburu Koruptor melakukan unjuk rasa di depan KPK pada Selasa (10/5). 

Mereka mendesak Lembaga Antikorupsi untuk menetapkan tersangka dalam penyelidikan dugaan rasuah dalam ajang balap Formula E dalam waktu dekat.

KPK juga diminta untuk serius menangani perkara itu. Mereka juga menilai ajang balap mobil listrik itu sangat dipaksakan untuk digelar di Jakarta. 

Berkas P21, Polres Polman Limpahkan Kasus Korupsi BSPS ke Kejaksaan


KABARPROGRESIF.COM: (Polewali Mandar) Setelah dilakukan penyelidikan selama dua tahun sejak 2020 lalu.

Kasus tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana program bedah rumah Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) Kabupaten Polewali Mandar tahun 2018 akhirnya dinyatakan lengkap atau P21.

Penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Polman melimpahkan kasus korupsi penyelewengan dana BSPS tahun 2018 tersebut ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Polman, Selasa 10 Mei 2022.

Kapolres Polman AKBP Agung Budi Leksono mengungkapkan dalam kasus ini penyidik menetapkan dua tersangka inisial AAA (29) merupakan salah satu karyawan BTN Cabang Mamuju dan MJ (48) merupakan koordinator fasilitator BSPS.

Menurut AKBP Agung Budi Leksono kedua tersangka telah melakukan penyimpangan dana upah kerja atas penyelenggaraan program BSPS pada tiga lokasi yakni Kelurahan Petoosang dan Desa Mombi Kecamatan Alu serta Desa Samasundu Kecamatan Limboro.

“Hari ini penanganan kasus korupsi program BSPS tahun 2018 telah dirampungkan dan dinyatakan P21 sehingga kami limpahkan berkas pemeriksaan, barang bukti dan tersangka ke Kejari Polman untuk selanjutnya diproses ke tahap persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor,” terang AKBP Agung Budi Leksono dalam konfrensi persnya di Mapolres Polman, Selasa 10 Mei.

Atas perbuatan kedua tersangka menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 298.800.000 melibatkan dua orang tersangka yakni koordinator fasilitator BSPS dan seorang karyawan bank BTN Mamuju.

“Hari ini kita akan menyerahkan barang bukti beserta tersangka karena perbuatannya melawan hukum. Sehingga kita lakukan upaya hukum dengan menjerat mereka selaku pelaku tindak pidana korupsi,” jelas Kapolres Polman.

AKBP Agung Budi Leksono mengungkapkan peran kedua tersanga yakni AA merupakan karyawan BTN Mamuju dengan inisiatif sendiri mencetak buku tabungan beserta ATM dan menyerahkan PINnya kepada tersangka MJ selaku fasilitator kegiatan. 

Sebanyak 180 buku tabungan dan ATM serta kode pin milik penerima program BSPS tersebut diserahkan ke MJ. 

Sebagai fasilitator BSPS, tersangka MJ kemudian mencairkan dana upah tukang masing masing sebanyak Rp 2,5 juta dari ATM milik penerima dengan tujuan memperkaya diri sendiri.

Sehingga dalam kasus ini pihaknya mengamankan barang bukti sebanyak 180 buku tabungan dan kartu ATM yang sebenarnya milik 180 kepala keluarga penerima bedah rumah program BSPS 2018 pada dua desa dan satu kelurahan tersebut. Sejumlah dokumen lainnya yang berkaitan program BSPS tahun 2018.

Kedua tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat 1 Subsider pasal 3 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi junto Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

“Kedua tersangka diancam hukuman paling lama 20 tahun penjara,” tandasnya.

Terpisah Kasi Intel Kejari Polman, Iwan Max Namara saat dikonfimasi menagatakan setelah menerima pelimpahan perkara korupsi tersebut tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Polman kemudian kedua tersangka AAA dan MJ langsung dilakukan penahanan di Lapas Kelas IIB Polewali selama 20 (dua puluh) hari kedepan. 

Penahanan ini dilakukan dengan alasan dikhawatirkan tersangka melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana.

Sebelumnya program BSPS tahun 2018 di Petoosang, Mombi dan Samasundu ini sempat bermasalah. Karena sejumlah warga penerima program tersebut tak menerima pembayaran upah tukang. 

Sejumlah tukang yang mengerjakan program bedah rumah BSPS ini menagih pemilik rumah padahal dalam kegiatan ini sudah ada alokasi upah tukang sebesar Rp2,5 juta dari total bantuan setiap unit rumah sebesar Rp 17 juta. 

Karena bermasalah, akhirnya Polres Polman melakukan penyelidikan dan menetapkan dua tersangka dalam kasus ini. 

Rabu, 11 Mei 2022

KPK Pastikan Bakal Bawa Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Helikopter AW-101 ke Pengadilan


KABARPROGRESIF.COM: (Jakarta) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih melengkapi pemberkasan perkara dugaan korupsi pengadaan Helikopter Agusta Westland (AW)-101 tahun 2016-2017.

"Terkait dengan penyidikan dugaan korupsi pengadaan Heli AW-101, sejauh ini KPK masih terus melengkapi pemberkasannya," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri lewat keterangan tertulis, Rabu (11/5/2022).

Ali memastikan KPK akan terus menyelesaikan proses penyidikan dugaan korupsi Heli AW-101, meski Pusat Polisi Militer (Puspom) Tentara Nasional Indonesia (TNI) Angkatan Udara (AU) telah menghentikan penyidikan terhadap lima tersangka.

"Kami masih terus menyelesaikan proses penyidikan perkara ini, sekalipun kita tahu ada di penegak hukum lain sudah menghentikan penetapan tersangka di dalam perkara ini," tegas Ali.

Penghentian proses penyidikan, kata Ali, bukan merupakan hal mutlak.

"Dalam arti bahwa pasti ada klausul jika kemudian ditemukan ada bukti-bukti baru."

"Ada indikasi-indikasi menguat di dalam proses penyidikan tentu bisa dibuka kembali," jelasnya.

Oleh karena itu, lanjut Ali, maka penyidikan di KPK tetap berlanjut.

Bahkan, KPK memastikan akan membawa kasus dugaan korupsi Helikopter AW-101 ke persidangan.

"Kami pastikan akan bawa ke proses persidangan, nanti infonya akan kami sampaikan kembali," tuturnya.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih melengkapi pemberkasan perkara dugaan korupsi pengadaan Helikopter Agusta Westland (AW)-101 tahun 2016-2017.

Puspom TNI AU telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus tersebut.

Mereka adalah Kepala Unit Pelayanan Pengadaan Kolonel Kal FTS SE, Pejabat Pembuat Komitmen dalam pengadaan barang dan jasa Marsekal Madya FA, dan pejabat pemegang kas Letkol (Adm) WW.

Kemudian, staf pemegang kas yang menyalurkan dana ke pihak-pihak tertentu, yakni pembantu Letda SS, dan asisten perencanaan Kepala Staf Angkatan Udara Marsda SB.

Sementara, KPK menjerat tersangka dari pihak swasta, yakni Direktur PT Diratama Jaya Mandiri Irfan Kurnia Saleh.

Diduga perusahaan Irfan Kurnia Saleh tersebut merupakan pemenang lelang proyek pengadaan Helikopter AW-101.

Kasus ini berawal ketika TNI AU membeli satu Helikopter AW-101 pada 2016.

Padahal, pembelian ini sempat ditolak oleh Presiden Jokowi dengan alasan perekonomian.

Ujungnya, dugaan korupsi terendus dalam pengadaan tersebut.

Dalam kasus ini, diduga terjadi kerugian keuangan negara sebesar Rp224 miliar.