Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Gempa Tuban, Robohkan Lima Bangunan di Surabaya

Lima bangunan roboh di Surabaya terdampak gempa yang berpusat di Timur Laut Tuban, salah satunya bangunan di RSUD Soewandhie.Tetapi sejauh ini tak ditemukan korban jiwa.

Dibuka 25 Maret, Ayo Daftar - Dishub Jatim Sediakan Mudik Gratis dengan Kapal Laut

Pendaftaran Mudik Gratis Melalui Jalur laut dibuka secara online tanggal 25 Maret 2024. Program mudik gratis yang diselenggarakan Pemprov Jatim melalui Dinas Perhubungan itu bisa diikuti dengan syarat menunjukkan KTP atau Kartu Keluarga.

Bantuan Korbrimob Polri untuk Korban Bencana Jateng

Sebanyak 5.000 paket sembako dikirim langsung dari Mako Brimob Kelapadua, Cimanggis, Kota Depok untuk korban bencana banjir di beberapa Kabupaten Jateng akibat hujan deras dengan intensitas tinggi.

HUT ke-105 Damkar dan Penyelamatan Nasional 2024 Akan Digelar di Surabaya

HUT ke-105 Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Nasional tahun 2024 akan berlangsung di Kota Surabaya, dimulai pada 27 Februari 2024 hingga puncak peringatan 1 Maret

Pasca Gempa Tuban, Pasien RS Unair Dirawat di Tenda Darurat

Pendaftaran Mudik Gratis Melalui Jalur laut dibuka secara online tanggal 25 Maret 2024. Program mudik gratis yang diselenggarakan Pemprov Jatim melalui Dinas Perhubungan itu bisa diikuti dengan syarat menunjukkan KTP atau Kartu Keluarga.

Tampilkan postingan dengan label Korupsi. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Korupsi. Tampilkan semua postingan

Rabu, 23 November 2022

Sidang Pledoi, Terdakwa Penjualan Barang Sitaan Satpol PP Surabaya Minta Dibebaskan


KABARPROGRESIF.COM: (Surabaya) Sidang dugaan korupsi penjualan barang sitaan Satpol PP Surabaya kembali digelar di Pengadilan Tipikor Surabaya, Rabu (23/11).

Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim A.A. Gd Agung Parnata, SH., CN dengan dibantu 2 Hakim Ad Hoc masing-masing sebagai anggota yaitu Fiktor Panjaitan, SH., MH dan Alex Cahyono, SH., MH tersebut dengan agenda pembacaan pledoi atau nota pembelaan dari Penasihat Hukum (PH) terdakwa Ferry Jocom.

Dalam pledoinya setebal 48 halaman tersebut, Abdul Rahman Saleh, Penasihat Hukum (PH) terdakwa Ferry Jocom meminta agar Majelis Hakim mengabulkan empat permohonan yang diajukannya.

"Menyatakan terdakwa Ferry Jocom tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum (JPU)," kata Abdul Rahman Saleh saat membacakan Pledoi di ruang sidang Candra Pengadilan Tipikor Surabaya.

Tak hanya itu, Abdul Rahman Saleh meminta nama baik terdakwa Ferry Jocom direhabilitasi serta membebankan biaya perkara ini kepada Negara.

"Memulihkan nama baik harkat serta martabat terdakwa Ferry Jocom lalu membebankan perkara ini kepada negara," harapnya.

Selain itu, Abdul Rachman Saleh juga meminta Mejelis Hak agar membebaskan terdakwa Ferry Jocom karena tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi.

"Apabila Majelis Hakim berpendapat lain kami mohon putusan yang seadil-adilnya sesuai dengan keadilan hukum yakni membebaskan terdakwa Ferry Jocom demi hukum dari segala dakwaan dan tuntutan hukum," pungkasnya.

Seperti diberitakan Jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Surabaya, Nur Rachmansyah akhirnya menuntut Ferry Jocom, terdakwa kasus penjualan barang sitaan Satpol PP Kota Surabaya selama 5 tahun penjara.

Selain hukuman kurungan badan, mantan Kabid Ketentraman dan Ketertiban Umum (Tentibum) Satpol PP Kota Surabaya ini juga harus membayar denda sebesar Rp100 juta subsidair 6 bulan kurungan.

"Menjatuhkan pidana perjara terhadap terdakwa Ferry Jocom dengan pidana penjara selama 5 tahun dikurangi dengan masa tahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dengan perintah untuk terdakwa tetap ditahan dan pidana denda sebesar Rp100 juta subsidair 6 bulan kurungan," kata JPU Nur Rachmansyah dikutip Kantor Berita RMOLJatim, saat membacakan nota tuntutan di ruang sidang Candra, Pengadilan Tipikor Surabaya, Rabu (16/11).

Menurut JPU Nur Rachmansyah, terdakwa Ferry Jocom terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagai pegawai negeri atau orang lain sebagai pegawai negeri yang diberi tugas menjalankan suatu jabatan umum secara terus menerus atau untuk sementara waktu, dengan sengaja, menggelapkan, menghancurkan, merusakkan atau membuat tidak dapat dipakai barang, akta, surat atau daftar yang digunakan untuk meyakinkan atau membuktikan di muka pejabat yang berwenang yang dikuasai karena jabatannya, yang telah ada permulaan pelaksanaan dan tidak selesai bukan disebabkan kehendaknya.

"Terdakwa Ferry Jocom terbukti melanggar pasal 10 huruf a jo pasal 15 jo pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 53 ayat (1) KUHPidana.

Terkait dengan tuntutan itu, Ketua Majelis Hakim A.A. Gd Agung Parnata, SH., CN dengan dibantu 2 Hakim Ad Hoc masing-masing sebagai anggota yaitu Fiktor Panjaitan, SH., MH dan Alex Cahyono, SH., MH menanyakan kepada terdakwa Ferry Jocom apakah akan mengajukan pembelaan sendiri atau melalui penasihat hukumnya.

"Saya serahkan kepada penasihat hukum yang mulia," jawab terdakwa Ferry Jocom.

Sebelumnya eks Kabid Trantibum Satpol PP Surabaya, Ferry Jocom telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi penjualan barang bukti hasil penertiban mencapai Rp500 juta.

Barang penertiban itu ada di gudang penyimpanan hasil penertiban Satpol PP Surabaya, Jalan Tanjungsari Baru 11-15, Kecamatan Sukomanunggal, Surabaya. 

Penetapan itu dilakukan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, melalui Surat Perintah Penetapan Tersangka Nomor Print-05/M.5.10/Fd.1/07/2022, tertanggal 13 Juli 2022.

Ferry Jocom lalu dilakukan penahanan di Rutan Kelas 1 Surabaya Cabang Kejati Jatim.

Ia disangkakan melanggar Pasal 10 huruf a, Pasal 10 huruf b Jo. Pasal 15 Jo. Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Rabu, 16 November 2022

Jaksa Tuntut Terdakwa Penjualan Barang Sitaan Satpol PP Surabaya Ferry Jocom 5 Tahun Penjara


KABARPROGRESIF.COM: (Surabaya) Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Surabaya, Nur Rachmansyah akhirnya menuntut Ferry Jocom, terdakwa kasus penjualan barang sitaan Satpol PP Kota Surabaya selama 5 tahun penjara.

Selain hukuman kurungan badan, mantan Kabid Ketentraman dan Ketertiban Umum (Tentibum) Satpol PP Kota Surabaya ini juga harus membayar denda sebesar Rp100 juta subsidair 6 bulan kurungan.

"Menjatuhkan pidana perjara terhadap terdakwa Ferry Jocom dengan pidana penjara selama 5 tahun dikurangi dengan masa tahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dengan perintah untuk terdakwa tetap ditahan dan pidana denda sebesar Rp100 juta subsidair 6 bulan kurungan," kata JPU Nur Rachmansyah, saat membacakan nota tuntutan di ruang sidang Candra, Pengadilan Tipikor Surabaya, Rabu (16/11).

Menurut JPU Nur Rachmansyah, terdakwa Ferry Jocom terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagai pegawai negeri atau orang lain sebagai pegawai negeri yang diberi tugas menjalankan suatu jabatan umum secara terus menerus atau untuk sementara waktu, dengan sengaja, menggelapkan, menghancurkan, merusakkan atau membuat tidak dapat dipakai barang, akta, surat atau daftar yang digunakan untuk meyakinkan atau membuktikan di muka pejabat yang berwenang yang dikuasai karena jabatannya, yang telah ada permulaan pelaksanaan dan tidak selesai bukan disebabkan kehendaknya.

"Terdakwa Ferry Jocom terbukti melanggar pasal 10 huruf a jo pasal 15 jo pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 53 ayat (1) KUHPidana.

Terkait dengan tuntutan itu, Ketua Majelis Hakim A.A. Gd Agung Parnata, SH., CN dengan dibantu 2 Hakim Ad Hoc masing-masing sebagai anggota yaitu Fiktor Panjaitan, SH., MH dan Alex Cahyono, SH., MH menanyakan kepada terdakwa Ferry Jocom apakah akan mengajukan pembelaan sendiri atau melalui penasihat hukumnya.

"Saya serahkan kepada penasihat hukum yang mulia," jawab terdakwa Ferry Jocom.

Seperti diberitakan eks Kabid Trantibum Satpol PP Surabaya, Ferry Jocom telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi penjualan barang bukti hasil penertiban mencapai Rp500 juta.

Barang penertiban itu ada di gudang penyimpanan hasil penertiban Satpol PP Surabaya, Jalan Tanjungsari Baru 11-15, Kecamatan Sukomanunggal, Surabaya. 

Penetapan itu dilakukan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, melalui Surat Perintah Penetapan Tersangka Nomor Print-05/M.5.10/Fd.1/07/2022, tertanggal 13 Juli 2022.

Ferry Jocom lalu dilakukan penahanan di Rutan Kelas 1 Surabaya Cabang Kejati Jatim.

Ia disangkakan melanggar Pasal 10 huruf a, Pasal 10 huruf b Jo. Pasal 15 Jo. Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kamis, 10 November 2022

Ini Alasan JPU Kejari Surabaya Jadikan Asisten 2 Irvan Widyanto Saksi Seorang Diri Kasus Penjualan Barang Sitaan Satpol PP


KABARPROGRESIF.COM: (Surabaya) Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Surabaya, Nur Rachmansyah mengaku pemanggilan Asisten 2 Pemkot Surabaya Irvan Widyanto sebagai saksi seorang diri tak digabung dengan kelompok lainnya dalam sidang penjualan barang sitaan Satpol PP di Pengadilan Tipikor ada beberapa alasan.

Menurutnya Asisten 2 Pemkot Surabaya Irvan Widyanto dianggap tidak mengetahui peristiwa awalnya kasus tersebut, tetapi setelah perkara itu ramai diketahui semua pihak.

"Karena memang saksi irvan ini bukan mengetahui saksi secara langsung awalnya, jadi pasca kejadian," kata JPU Kejari Surabaya Nur Rachmansyah, Kamis (10/11).

Selain itu kata Nur Rachmansyah, adanya beberapa saksi yang terlibat langsung dalam perkara tersebut menyebut ada peran Asisten 2 Irvan Widyanto membantu pengembalian uang hasil penjualan barang sitaan Satpol PP Surabaya.

"Karena ada saksi-saksi sebelumnya yang menyebutkan ada saksi lain yang menyebut saudara Irvan, Asisten 2 itu bertemu dengan mereka," jelasnya.

Nah, sehingga dengan adanya keterangan dari saksi lainnya maka pemanggilan Asisten 2 Irvan Widyanto merupakan pengembangan pengungkapan perkara.

"Ini saksi pengembangan dari penyidikan," pungkasnya.

Seperti diketahui dalam mengungkap kasus ini, JPU terpaksa harus menghadirkan 24 saksi.

Dalam sidang tersebut, ke 24 saksi tak dihadirkan secara langsung.

Dari 24 saksi tersebut dikelompokkan setiap sidang.

Setiap kelompok ada yang terdiri dari 6 saksi, lalu 5 saksi hingga 1 orang saksi.

Saat ini total saksi yang sudah dihadirkan sudah mencapai 24 orang.

Sebelumnya Rabu, (26/10) ada dua kelompok yang dihadirkan sebagai saksi. Mereka diantaranya Kasatpol PP Eddy Christijanto, Kabid Sumber Daya Satpol PP Dwi Hardianto, Kabid Penegakan Peraturan Daerah (Kabid Gakda) Satpol PP Irna Pawanti, anggota Gakda Andriansyah, Sub Koordinator Penyelidikan dan Penyidikan Gakda Satpol PP Iskandar, dan pihak inspektorat Tatang.

Lalu Jum'at (28/10) penjaga gudang yang merupakan anggota Satpol PP Surabaya yakni Prasetyo, Uce Albas, Eko Hariyanto, Mujiono, Bagus Nugroho dan Mochamad Arifin.

Kemudian Rabu (2/11) ada 4 orang makelar tersebut yakni, Sunadi (Cak Sun), Yateno (Yatno), M. Mohamad S  Hanjaya (Abah Yaya) dan Slemet Sugianto (Sugi).

Lalu 1 orang koordinator Satpol PP Surabaya yakni Abdul Muin dan pembeli barang sitaan tersebut, Abdul Rahman.

Sedangkan pada Jum'at (4/11) terdapat 5 saksi, untuk kelompok pertama terdiri dari 3 saksi diantaranya Mudita Dhira Widaksa, Kukuh Satriyo dan Dina Agustine Pratama.

Kelompok selanjutnya yakni Lurah Pradah Kali Kendal, Hajar Sulistyono dan Supriyanto.

Sedangkan yanv terakhir Rabu (9/11) adalah

Asisten 2 Pemkot Surabaya, Irvan Widyanto.

Pengadilan Tipikor Surabaya kembali menyidangkan dugaan korupsi penjualan barang sitaan hasil penertiban Satpol PP Surabaya Rp500 juta yang dilakukan Ferry Jocom, Rabu (9/11).

Seperti diberitakan eks Kabid Trantibum Satpol PP Surabaya, Ferry Jocom telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi penjualan barang bukti hasil penertiban mencapai Rp500 juta.

Barang penertiban itu ada di gudang penyimpanan hasil penertiban Satpol PP Surabaya, Jalan Tanjungsari Baru 11-15, Kecamatan Sukomanunggal, Surabaya.

Penetapan itu dilakukan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, melalui Surat Perintah Penetapan Tersangka Nomor Print-05/M.5.10/Fd.1/07/2022, tertanggal 13 Juli 2022.

Ferry Jocom lalu dilakukan penahanan di Rutan Kelas 1 Surabaya Cabang Kejati Jatim.

Ia disangkakan melanggar Pasal 10 huruf a, Pasal 10 huruf b Jo. Pasal 15 Jo. Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Jadi Saksi Sidang Penjualan Barang Sitaan Satpol PP Surabaya, Asisten 2, Irvan: Dimana Keterlibatan Saya


KABARPROGRESIF.COM: (Surabaya) Asisten 2 Pemkot Surabaya, Irvan Widyanto akhirnya selesai menjadi saksi di Pengadilan Tipikor Surabaya.

Mantan Kasatpol PP Surabaya ini bersaksi dalam kasus dugaan korupsi penjualan barang sitaan hasil penertiban Satpol PP Surabaya dengan terdakwa Ferry Jocom.

Saat bersaksi di hadapan Majelis Hakim yang diketuai A.A. Gd Agung Parnata, SH., CN dengan dibantu 2 Hakim Ad Hoc masing-masing sebagai anggota yaitu Fiktor Panjaitan, SH., MH dan Alex Cahyono, SH., MH.

Irvan Widyanto mengaku semua yang diketahuinya dalam kasus tersebut sudah disampaikan saat persidangan.

"Semua sudah saya sampaikan ke Majelis Hakim," kata Irvan Widyanto usai sidang, Rabu (9/11).

Ia juga menyatakan tak mengetahui secara pasti kasus tersebut. Tetapi dalam kasus ini ia mengaku dimintai tolong oleh terdakwa Ferry Jocom.

Eks Kabid Trantibum, Ferry Jocom Ini menurut Irvan ingin bertemu dengan pimpinannya yakni Kasatpol PP Surabaya, Eddy Christijanto.

Namun sayangnya kata Irvan, usahanya mempertemukan sia-sia. Sebab Kasatpol PP Surabaya, Eddy Christijanto menolaknya.

"Saya tidak tau masalahnya, mencoba ada kesalahpahaman apa, antara pak Eddy dan pak Ferry. Pak Ferry cerita dia mau menghadap Pak Eddy. Tapi gak mau," jelasnya.

Irvan menambahkan, setelah mengetahui permasalahan tersebut dari Kasatpol PP Surabaya Eddy Christijanto dan beberapa pihak.

Ia pun memutuskan agar terdakwa Ferry Jocom dan pihak yang terlibat secara langsung dalam kasus itu segera mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Caranya yakni mengembalikan barang maupun uang hasil penjualan barang sitaan tersebut.

"Tapi setelah saya tau permasalahannya, ya itu tadi. Yang saya lakukan kembalikan semua itu. Melanggar hukum. Ternyata permasalahan tidak sesederhana itu. Terus dimana keterlibatan saya," pungkas Irvan.

Seperti diberitakan eks Kabid Trantibum Satpol PP Surabaya, Ferry Jocom telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi penjualan barang bukti hasil penertiban mencapai Rp500 juta.

Barang penertiban itu ada di gudang penyimpanan hasil penertiban Satpol PP Surabaya, Jalan Tanjungsari Baru 11-15, Kecamatan Sukomanunggal, Surabaya. 

Penetapan itu dilakukan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, melalui Surat Perintah Penetapan Tersangka Nomor Print-05/M.5.10/Fd.1/07/2022, tertanggal 13 Juli 2022.

Ferry Jocom lalu dilakukan penahanan di Rutan Kelas 1 Surabaya Cabang Kejati Jatim.

Ia disangkakan melanggar Pasal 10 huruf a, Pasal 10 huruf b Jo. Pasal 15 Jo. Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Rabu, 09 November 2022

Giliran Asisten 2, Irvan Widyanto Jadi Saksi Penjualan Barang Sitaan Satpol PP Surabaya


KABARPROGRESIF.COM: (Surabaya) Pengadilan Tipikor Surabaya kembali menyidangkan dugaan korupsi penjualan barang sitaan hasil penertiban Satpol PP Surabaya Rp500 juta yang dilakukan Ferry Jocom, Rabu (9/11).

Sidang yang di gelar di ruang sidang Candra tersebut masih beragendakan pemeriksaan saksi yang terakhir.

Kali ini saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Surabaya hanya satu orang yakni Asisten 2 Pemkot Surabaya yakni Irvan Widyanto.

Seperti diketahui dalam mengungkap kasus ini, JPU terpaksa harus menghadirkan 24 saksi.

Dalam sidang tersebut, ke 24 saksi tak dihadirkan secara langsung.

Dari 24 saksi tersebut dikelompokkan setiap sidang.

Setiap kelompok ada yang terdiri dari 6 saksi, lalu 5 saksi hingga 1 orang saksi.

Saat ini total saksi yang sudah dihadirkan sudah mencapai 24 orang.

Sebelumnya Rabu, (26/10) ada dua kelompok yang dihadirkan sebagai saksi. Mereka diantaranya Kasatpol PP Eddy Christijanto, Kabid Sumber Daya Satpol PP Dwi Hardianto, Kabid Penegakan Peraturan Daerah (Kabid Gakda) Satpol PP Irna Pawanti, anggota Gakda Andriansyah, Sub Koordinator Penyelidikan dan Penyidikan Gakda Satpol PP Iskandar, dan pihak inspektorat Tatang.

Lalu Jum'at (28/10) penjaga gudang yang merupakan anggota Satpol PP Surabaya yakni Prasetyo, Uce Albas, Eko Hariyanto, Mujiono, Bagus Nugroho dan Mochamad Arifin.

Kemudian Rabu (2/11)) ada 4 orang makelar tersebut yakni, Sunadi (Cak Sun), Yateno (Yatno), M. Mohamad S  Hanjaya (Abah Yaya) dan Slemet Sugianto (Sugi).

Lalu 1 orang koordinator Satpol PP Surabaya yakni Abdul Muin dan pembeli barang sitaan tersebut, Abdul Rahman.

Sedangkan pada Jum'at (4/11) terdapat 5 saksi, untuk kelompok pertama terdiri dari 3 saksi diantaranya Mudita Dhira Widaksa, Kukuh Satriyo dan Dina Agustine Pratama.

Sedangkan kelompok selanjutnya yakni Hajar sulistyono dan Supriyanto.

Hingga berita ini diturunkan sidang penjualan barang sitaan Satpol PP Surabaya masih berlanjut dengan mendengarkan keterangan saksi Irvan Widyanto selanjutnya pemeriksaan terdakwa Ferry Jocom.

Seperti diberitakan eks Kabid Trantibum Satpol PP Surabaya, Ferry Jocom telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi penjualan barang bukti hasil penertiban mencapai Rp500 juta.

Barang penertiban itu ada di gudang penyimpanan hasil penertiban Satpol PP Surabaya, Jalan Tanjungsari Baru 11-15, Kecamatan Sukomanunggal, Surabaya.

Penetapan itu dilakukan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, melalui Surat Perintah Penetapan Tersangka Nomor Print-05/M.5.10/Fd.1/07/2022, tertanggal 13 Juli 2022.

Ferry Jocom lalu dilakukan penahanan di Rutan Kelas 1 Surabaya Cabang Kejati Jatim.

Ia disangkakan melanggar Pasal 10 huruf a, Pasal 10 huruf b Jo. Pasal 15 Jo. Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Selasa, 08 November 2022

Hakim Sebut Ada Peran Asisten 2 Pengembalian Rp500 Juta Hasil Penjualan Barang Sitaan Satpol PP Surabaya


KABARPROGRESIF.COM: (Surabaya) Pengembalian uang Rp500 juta hasil penjualan barang sitaan Satpol PP Surabaya oleh terdakwa Ferry Jocom berbuntut panjang.

Pasalnya pengembalian uang Rp500 juta itu atas perintah Asisten 2 Pemkot Surabaya, Irvan Widyanto.

Padahal terdakwa Ferry Jocom tak mengakui telah menerima sebagian lebih dari hasil penjualan barang sitaan yang diberikan oleh 4 makelar.

Malahan terdakwa Ferry Jocom atas perintah Irvan Widyanto mencari pinjaman sebesar Rp300 juta untuk menutupi kekurangan penjualan barang sitaan tersebut.

"Peran kenapa uang harus dikembalikan 
atas petunjuk dia (Irvan Widyanto) toh," kata Abdul Rahman Saleh Kuasa Hukum dari terdakwa Ferry Jocom, Selasa (8/11).

Tak hanya itu, kata Abdul Rahman Saleh, Majelia hakim yang menyidangkan perkara tersebut juga sependapat dengannya.

"Itu kan majelis bertanya kenapa ada petunjuk dikembalikan. Hakim menyarankan pak Irvan perannya ada. Biar sirkulasinya ketemu," pungkasnya.

Seperti diberitakan eks Kabid Trantibum Satpol PP Surabaya, Ferry Jocom telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi penjualan barang bukti hasil penertiban mencapai Rp500 juta.

Barang penertiban itu ada di gudang penyimpanan hasil penertiban Satpol PP Surabaya, Jalan Tanjungsari Baru 11-15, Kecamatan Sukomanunggal, Surabaya. 

Penetapan itu dilakukan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, melalui Surat Perintah Penetapan Tersangka Nomor Print-05/M.5.10/Fd.1/07/2022, tertanggal 13 Juli 2022.

Ferry Jocom lalu dilakukan penahanan di Rutan Kelas 1 Surabaya Cabang Kejati Jatim.

Ia disangkakan melanggar Pasal 10 huruf a, Pasal 10 huruf b Jo. Pasal 15 Jo. Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Ferry Jocom Akui Minta Tolong Asisten 2 Pertemukan Dengan Kasatpol PP Surabaya


KABARPROGRESIF.COM: (Surabaya) Terdakwa dugaan korupsi penjualan barang sitaan Satpol PP Surabaya, Ferry Jocom blak-blakan menyeret Asisten 2 Pemkot Surabaya Irvan Widyanto dalam pusaran kasus ini.

Pasalnya Asisten 2 Pemkot Surabaya Irvan Widyanto memerintahkannya agar mengembalikan uang Rp300 juta hasil penjualan barang sitaan tersebut, padahal terdakwa Ferry Jocom tidak pernah menerimanya.

Ia hanya mengaku meminta bantuan Irvan Widyanto untuk mempertemukan dengan pimpinannya yakni Kasatpol PP Surabaya Eddy Christijanto.

Namun nyatanya hal tersebut tak terwujud. Malahan Kasatpol PP Surabaya, Eddy Christijanto lebih memilih meninggalkan tempat pertemuan yang sudah disiapkan Irvan Widyanto yakni di Excelso Delta Plaza setelah mengetahui kedatangan terdakwa Ferry Jocom.

"Pak Ferry kan minta tolong pak Irvan, untuk ketemu Kasatpol PP. Tapi setelah itu kan Kasatpol PP balik. Ngak pingin ketemu pak Ferry. Intinya seperti itu," kata Abdul Rachman Saleh, Kuasa Hukum terdakwa Ferry Jocom, Selasa (8/11).

Menurut Abdul Rachman Saleh, cara Kasatpol PP Surabaya meninggalkan lokasi pertemuan tersebut tak memecahkan suatu persoalan.

Sebab terdakwa Ferry Jocom, saat itu masih menjadi anak buahnya sehingga tanggung jawab masih berada pada pundak Kasatpol PP Surabaya.

"Harusnya idealnya kan dia nemui seperti itu. Biar ada klarifikasinya. Idealnya seperti itu. Jadi tidak ditinggalkan. Bagaimanapun anak buahnya dia. Bagaimanapun tanggung jawab itu," tandasnya.

Abdul Rachman Saleh menambahkan terdakwa Ferry Jocom hanya ingin meluruskan adanya tuduhan terkait penjulan barang sitaan tersebut.

Ia hanya menjalankan tugas yang diperintahkan tanpa adanya bukti tertulis.

"Artinya yang dilakukan pak Ferry tidak melakukan peristiwa itu kan gitu. Bahwa dia diperintah secara lisan untuk membersihln tapi disangkal oleh pak Eddy. Tadi kan gitu. Ngak mungkin lah dia melakukan peristiwa itu," ungkapnya.

Bahkan kata Abdul Rachman Saleh, meski tak melakukan perbuatan yang dituduhkan, terdakwa Ferry Jocom tetap mengikuti perintah dari Asisten 2 Irvan Widyanto agar segera membayar uang ratusan juta rupiah sebagai pengganti dana milik pembeli barang tersebut.
 
"Pak Ferry hanya mau mengklarifikasi peristiwa yang sebenarnya. Akhirnya ada saran dari pak Irvan karena ditemui pak Eddy lalu kan ketemu berdua. Lalu sudahlah selesaikan," pungkasnya.

Seperti diberitakan eks Kabid Trantibum Satpol PP Surabaya, Ferry Jocom telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi penjualan barang bukti hasil penertiban mencapai Rp500 juta.

Barang penertiban itu ada di gudang penyimpanan hasil penertiban Satpol PP Surabaya, Jalan Tanjungsari Baru 11-15, Kecamatan Sukomanunggal, Surabaya. 

Penetapan itu dilakukan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, melalui Surat Perintah Penetapan Tersangka Nomor Print-05/M.5.10/Fd.1/07/2022, tertanggal 13 Juli 2022.

Ferry Jocom lalu dilakukan penahanan di Rutan Kelas 1 Surabaya Cabang Kejati Jatim.

Ia disangkakan melanggar Pasal 10 huruf a, Pasal 10 huruf b Jo. Pasal 15 Jo. Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kuasa Hukum Ferry Jocom Sebut Ada Perintah Asisten 2 Kembalikan Uang Rp 300 Juta Hasil Penjualan Barang Sitaan Satpol PP


KABARPROGRESIF.COM: (Surabaya) Asisten 2 Pemkot Surabaya Irvan Widyanto ikut diseret-seret namanya dalam pusaran kasus penjualan barang sitaan yang dilakukan Ferry Jocom sebesar Rp500 juta.

Pasalnya pengembalian uang sebesar Rp300 juta oleh terdakwa Ferry Jocom kepada pembeli barang tersebut yakni Abdul Rachman atas perintah Asisten 2 Pemkot Surabaya Irvan Widyanto.

"Kalau memang kamu carikan," kata Abdul Rahman Saleh Kuasa Hukum dari terdakwa Ferry Jocom, Selasa (8/11).

Meski hal itu sebuah perintah dari Asisten 2 Pemkot Surabaya, Irvan Widyanto, menurut Abdul Rahman Saleh, terdakwa Ferry Jocom ini sempat memberikan sanggahan.

"Saya tidak melakukan peristiwa itu," ujar Abdul Rahman Saleh menirukan ucapan Ferry Jocom saat itu.

Sayangnya langkah terdakwa Ferry Jocom menolak perintah Asisten 2 Irvan Widyanto sia-sia.

Eks Kabid Trantibum Satpol PP Surabaya ini lanjut Abdul Rachman Saleh terpaksa harus mencari pinjaman demi menutup kekurangan uang penjualan barang sitaan sebesar Rp300 juta.

"Akhirnya dengan itikat baik pak Ferry pinjam kesana-kemari nyerahkan uang itu untuk dikembalikan," ungkapnya.

Bahkan untuk membuktikan bila uang Rp300 juta merupakan hasil dari pinjaman, masih kata Abdul Rachman Saleh, terdakwa Ferry Jocom juga memiliki buktinya.

Dan bukti tersebut juga pernah ditunjukkan saat terdakwa Ferry Jocom ini diperiksa si Inspektorat Surabaya.

"Ada kwitansinya. Itu kan diperiksa inspektorat. Kwitansinya ditunjukkan Rp300 juta diterima pak suyadi," tandas Abdul Rachman Saleh.

Seperti diberitakan eks Kabid Trantibum Satpol PP Surabaya, Ferry Jocom telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi penjualan barang bukti hasil penertiban mencapai Rp500 juta.

Barang penertiban itu ada di gudang penyimpanan hasil penertiban Satpol PP Surabaya, Jalan Tanjungsari Baru 11-15, Kecamatan Sukomanunggal, Surabaya. 

Penetapan itu dilakukan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, melalui Surat Perintah Penetapan Tersangka Nomor Print-05/M.5.10/Fd.1/07/2022, tertanggal 13 Juli 2022.

Ferry Jocom lalu dilakukan penahanan di Rutan Kelas 1 Surabaya Cabang Kejati Jatim.

Ia disangkakan melanggar Pasal 10 huruf a, Pasal 10 huruf b Jo. Pasal 15 Jo. Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Jumat, 04 November 2022

Ungkap Pertemuan Ferry Jocom dan 4 Makelar di Kelurahan, Ini Pengakuan Lurah Pradah


KABARPROGRESIF.COM: (Surabaya) Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Surabaya, Nur Rachmansyah optimis bila terdakwa Ferry Jocom telah melakukan penjualan barang sitaan Satpol PP Surabaya Rp500 Juta.

Untuk membuktikan tersebut, kali ini, dalam persidangan yang digelar di ruang sidang Cakra Pengadilan Tipikor Surabaya, Jum'at (4/11).

JPU menghadirkan dua saksi yakni Lurah Pradah Kali Kendal, Kecamatan Dukuh Pakis, Hajar Sulistyono dan Supriyanto.

Saat bersaksi dihadapan Majelis Hakim yang diketuai A.A. Gd Agung Parnata, SH., CN dengan dibantu 2 Hakim Ad Hoc masing-masing sebagai anggota yaitu Fiktor Panjaitan, SH., MH dan Alex Cahyono, SH., MH.

Lurah Pradah Kali Kendal, Hajar Sulistyono mengaku kenal dengan 4 makelar yang jadi perantara pengambilan uang sebesar Rp500 juta hasil penjualan barang sitaan Satpol PP Surabaya ke Abdul Rahman.

"Kenal," kata Hajar menjawab pertanyaan JPU Nur Rachmansyah.

Ketika ditanya JPU Nur Rachmansyah, siapa ke empat orang tersebut diantaranya Sunadi (Cak Sun), Yateno (Yatno), M. Mohamad S  Hanjaya (Abah Yaya) dan Slemet Sugianto (Sugi).

"Warga saya," ujar Hajar.

Namun sayangnya ketika ditanya JPU Nur Rachmansyah terkait pertemuan sebanyak dua kali pada (20/5) dan (27/5) di ruang kerjanya pada malam hari.

Hajar mengaku tak mengetahuinya. Sebab saat itu ia sudah pulang yang merupakan waktu lepas dinas.

"Saya tidak tau," akunya.

"Lalu bagaimana caranya terdakwa Ferry Jocom bersama 4 orang lainnya masuk ke dalam ruang kerja anda," tanya JPU Nur Rachmansyah pada Hajar.

Menurut Hajar, terdakwa Ferry Jocom merupakan eks pejabat di Kecamatan Dukuh Pakis. Serta ruang kerjanya tak pernah di kunci.

Ia juga mengaku, kedatangan terdakwa Ferry Jocom beserta 4 makelar tersebut diketahuinya dari penjaga kantor.

"Dulu pak Ferry sekcam (sekretatis camat) Dukuh Pakis. Ruangan tidak di kunci, tidak ada kamera. Saya diceritai pak Supriyanto tanggal 27 Mei, tadi ada pak Ferry," ungkap Hajar.

Sementara Supriyanto mengaku tidak kali ini saja 4 makelar tersebut datang di Kelurahan Pradah Kali Kendal.

"Saya kenal, 4 orang ini sering datang ke kelurahan," aku Supriyanto.

Bahkan Supriyanto juga mengetahui pertemuan tersebut. Mulai awal hingga pertemuan tersebut berakhir.

"Bawa tas kresek warna hijau," tandas Supriyanto.

Seperti diberitakan eks Kabid Trantibum Satpol PP Surabaya, Ferry Jocom telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi penjualan barang bukti hasil penertiban mencapai Rp500 juta.

Barang penertiban itu ada di gudang penyimpanan hasil penertiban Satpol PP Surabaya, Jalan Tanjungsari Baru 11-15, Kecamatan Sukomanunggal, Surabaya. 

Penetapan itu dilakukan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, melalui Surat Perintah Penetapan Tersangka Nomor Print-05/M.5.10/Fd.1/07/2022, tertanggal 13 Juli 2022.

Ferry Jocom lalu dilakukan penahanan di Rutan Kelas 1 Surabaya Cabang Kejati Jatim.

Ia disangkakan melanggar Pasal 10 huruf a, Pasal 10 huruf b Jo. Pasal 15 Jo. Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Staf Ferry Jocom Bongkar Surat Pengawas Penjualan Barang Sitaan Satpol PP Surabaya Milik Abdul Muin


KABARPROGRESIF.COM: (Surabaya) Tak hanya mengungkap penjualan barang sitaan hasil penertiban Satpol PP Surabaya.

Namun dalam sidang yang digelar di ruang sidang Cakra Pengadilan Tipikor Surabaya, Jum'at (4/11), Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Surabaya juga menelusuri keterlibatan anggota Satpol PP Surabaya, Abdul Muin.

Pasalnya Abdul Muin telah mengantongi surat tugas maupun surat pernyataan sebagai koordinator dalam pembersihan barang sitaan.

Padahal Abdul Muin bukan merupakan penjaga gudang tempat penyimpanan barang sitaan Satpol PP di jalan Tanjungsari Baru 11-15 Kecamatan Sukomanunggal, Surabaya.

Parahnya lagi, surat tersebut ditandatangani terdakwa Ferry Jocom saat itu menjabat sebagai Kabid Trantibum Satpol PP Surabaya bukan Kasatpol PP Surabaya.

Dihadapan Majelia Hakim yang diketuai A.A. Gd Agung Parnata, SH., CN dengan dibantu 2 Hakim Ad Hoc masing-masing sebagai anggota yaitu Fiktor Panjaitan, SH., MH dan Alex Cahyono, SH., MH.

JPU Kejari Surabaya menghadirkan dua saksi yang diduga mengetahui secara pasti keluarnya surat pengawas bertanggung jawab atas kegiatan di gudang itu.

Kedua saksi yang merupakan anggota Satpol PP Surabaya itu yakni Dina Agustine Pratama dan Kukuh Satriyo.

Tetapi sayangnya, saksi Kukuh Satriyo tak mengetahui secara pasti surat tersebut. Ia hanya melihat Abdul Muin hilir mudik didepannya.

Bahkan ketika ditanya ada keperluan apa, Abdul Muin menjawab mau ketemu terdakwa Ferry Jocom.

"Waktu itu di luar ruangan ngobrol sama teman-teman. Lihat pak Muin  riwa-riwi. Tanya surat pernyataan. Dipanggil pak kabid (Ferry Jocom)," ungkap Kukuh.

Sementara saksi Dina Agustine Pratama, sebaliknya. Perempuan yang menjabat sebagai staf di bidang pengendalian trantibum Satpol PP Surabaya ini blak-blakan.

Ia mengaku, telah di panggil oleh terdakwa Ferry Jocom ke ruangannya. Menurutnya, Ferry Jocom meminta contoh untuk membuat surat pernyataan.

"Dipanggil pak Ferry, suruh carikan surat pernyataan. Lalu saya berikan," jelas Dina.

Ia menambahkan, saat dipanggil Ferry Jocom, sudah ada Abdul Muin.

Nah ketika contoh surat pernyataan tersebut diberikan. Lalu Abdul Muin menulisnya. Dan itu pun dipandu oleh Ferry Jocom.

Yang cukup mengejutkan, kata Dina, ia diminta merekam pembuatan surat pernyataan tersebut menggunakan alat komunikasi milik Ferry Jocom.

"Saya duduk sebelahnya pak Muin. Pak Muin menulis sendiri surat pernyataan juga ada pak Kukuh. Perekaman dari hpnya pak Ferry. Tujuannya gak tak, hp saya memorinya penuh," pungkas Dina.

Seperti diberitakan eks Kabid Trantibum Satpol PP Surabaya, Ferry Jocom telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi penjualan barang bukti hasil penertiban mencapai Rp500 juta.

Barang penertiban itu ada di gudang penyimpanan hasil penertiban Satpol PP Surabaya, Jalan Tanjungsari Baru 11-15, Kecamatan Sukomanunggal, Surabaya. 

Penetapan itu dilakukan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, melalui Surat Perintah Penetapan Tersangka Nomor Print-05/M.5.10/Fd.1/07/2022, tertanggal 13 Juli 2022.

Ferry Jocom lalu dilakukan penahanan di Rutan Kelas 1 Surabaya Cabang Kejati Jatim.

Ia disangkakan melanggar Pasal 10 huruf a, Pasal 10 huruf b Jo. Pasal 15 Jo. Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebelum Dijual, Ferry Jocom Ajak Mudita ke Gudang Pantau Barang Sitaan Satpol PP Surabaya


KABARPROGRESIF.COM: (Surabaya) Kesaksian Sub Koordinator Operasional Satpol PP Surabaya, Mudita semakin menguatkan bila terdakwa Ferry Jocom telah berkunjung ke gudang penyimpanan barang sitaan Satpol PP Surabaya.

Namun sayangnya, Mudita tak mengetahui maksud dan tujuan terdakwa Ferry Jocom mengajaknya.

Pernyataan itu dikatakan Mudita ketika menjawab pertanyaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Surabaya, Nur Rachmansyah saat sidang di ruang sidang Cakra Pengadilan Tipikor Surabaya, Jum'at (4/11).

Saat itu JPU Nur Rachmansyah mengajukan pertanyaan apakah saksi Mudita mengetahui pembersihan barang sitaan yang ada di gudang penyimpanan barang hasil penertiban di jalan Tanjungsari Baru 11-15 Kecamatan Sukomnunggal, Surabaya.

"Tidak," jawab Mudita saat sidang.

Untuk mengungkap kebenaran bila terdakwa Ferry Jocom ke gudang tersebut, JPU Nur Rachmansyah meminta Mudita menceritakan secara detail.

"Awalnya saya di telpon terdakwa Ferry Jocom di ajak makan siang, lalu pada sore hari jelang maghrib diajak ngecek ke gudang. Seingat saya tanggal 17 Mei," katanya.

Bahkan dihadapan Majelia Hakim yang diketuai A.A. Gd Agung Parnata, SH., CN dengan dibantu 2 Hakim Ad Hoc masing-masing sebagai anggota yaitu Fiktor Panjaitan, SH., MH dan Alex Cahyono, SH., MH.

Saksi Mudita mengaku tak hanya dirinya dan terdakwa Ferry Jocom. Namun di dalam gudang tersebut sudah ada beberapa orang. Bahkan ada juga yang tak dikenalnya.

"Saya hanya berdua. Di gudang ada beberapa orang, pak sun yang kenal bukan anggota Satpol PP, ada juga dari Satpol tapi gak kenal. Karena saya baru," jelas Mudita.

Ia menambahkan, saat di gudang, terdakwa Ferry Jocom bersama orang-orang yang tak dikenalnya menyusuri area tersebut mulai dari depan hingga ke belakang. Sedangkan dirinya berjalan dibelakangnya.

"Berjalan sampai ke belakang. sampai ujung perbatasan BPKAD, ada pagar pembatas, balik lagi," akunya.

Tak hanya berjalan mengelilingi area yang ditutupi barang sitaan, tetapi kata Mudita, terdakwa Ferry Jocom juga meminta seseorang melakukan pemberaihan pada malam itu juga.

Sayangnya tawaran tersebut mendapat penolakan dari orang tersebut.

"Kayak ngobrol lagi. Bisa di mulai malam ini, gak usah, udah bengi (malam)," pungkasnya.

Seperti diberitakan eks Kabid Trantibum Satpol PP Surabaya, Ferry Jocom telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi penjualan barang bukti hasil penertiban mencapai Rp500 juta.

Barang penertiban itu ada di gudang penyimpanan hasil penertiban Satpol PP Surabaya, Jalan Tanjungsari Baru 11-15, Kecamatan Sukomanunggal, Surabaya. 

Penetapan itu dilakukan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, melalui Surat Perintah Penetapan Tersangka Nomor Print-05/M.5.10/Fd.1/07/2022, tertanggal 13 Juli 2022.

Ferry Jocom lalu dilakukan penahanan di Rutan Kelas 1 Surabaya Cabang Kejati Jatim.

Ia disangkakan melanggar Pasal 10 huruf a, Pasal 10 huruf b Jo. Pasal 15 Jo. Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sidang Penjualan Barang Sitaan Satpol PP Surabaya, Jaksa Hadirkan 5 Saksi


KABARPROGRESIF.COM: (Surabaya) Pengadilan Tipikor Surabaya kembali menyidangkan dugaan korupsi penjualan barang sitaan hasil penertiban Satpol PP Surabaya Rp500 juta yang dilakukan Ferry Jocom, Jum'at (4/11).

Sidang yang di gelar di ruang sidang Cakra tersebut masih beragendakan pemeriksaan saksi.

Kali ini saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Surabaya sebanyak 5 orang. 

Mereka diantaranya Mudita Dhira Widaksa, Kukuh Satriyo, Dina Agustine Pratama, Hajar Sulistyono dan Supriyanto.

Dalam sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim A.A. Gd Agung Parnata, SH., CN dengan dibantu 2 Hakim Ad Hoc masing-masing sebagai anggota yaitu Fiktor Panjaitan, SH., MH dan Alex Cahyono, SH., MH.

JPU Kejari Surabaya, Nur Rachmansyah meminta kepada Majelis Hakim mengelompokkan 5 saksi ini menjadi 2 kelompok.

Untuk kelompok pertama terdiri dari 3 saksi diantaranya Mudita Dhira Widaksa, Kukuh Satriyo dan Dina Agustine Pratama.

Sedangkan kelompok selanjutnya yakni Hajar sulistyono dan Supriyanto.

Seperti diketahui untuk mengungkap kasus ini, JPU terpaksa menghadirkan 24 saksi.

Dalam sidang ke 24 saksi tersebut tak dihadirkan secara langsung.

Dari 24 saksi tersebut dikelompokkan setiap sidang.

Setiap kelompok terdiri dari 6 saksi.

Saat ini total saksi yang sudah dihadirkan mencapai 23 orang.

Sebelumnya ada dua kelompok yang dihadirkan sebagai saksi. Mereka diantaranya Kasatpol PP Eddy Christijanto, Kabid Sumber Daya Satpol PP Dwi Hardianto, Kabid Penegakan Peraturan Daerah (Kabid Gakda) Satpol PP Irna Pawanti, anggota Gakda Andriansyah, Sub Koordinator Penyelidikan dan Penyidikan Gakda Satpol PP Iskandar, dan pihak inspektorat Tatang.

Lalu penjaga gudang yang merupakan anggota Satpol PP Surabaya yakni Prasetyo, Uce Albas, Eko Hariyanto, Mujiono, Bagus Nugroho dan Mochamad Arifin.

Kemudian 4 orang makelar tersebut yakni, Sunadi (Cak Sun), Yateno (Yatno), M. Mohamad S  Hanjaya (Abah Yaya) dan Slemet Sugianto (Sugi). 

Seperti diberitakan eks Kabid Trantibum Satpol PP Surabaya, Ferry Jocom telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi penjualan barang bukti hasil penertiban mencapai Rp500 juta.

Barang penertiban itu ada di gudang penyimpanan hasil penertiban Satpol PP Surabaya, Jalan Tanjungsari Baru 11-15, Kecamatan Sukomanunggal, Surabaya. 

Penetapan itu dilakukan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, melalui Surat Perintah Penetapan Tersangka Nomor Print-05/M.5.10/Fd.1/07/2022, tertanggal 13 Juli 2022.

Ferry Jocom lalu dilakukan penahanan di Rutan Kelas 1 Surabaya Cabang Kejati Jatim.

Ia disangkakan melanggar Pasal 10 huruf a, Pasal 10 huruf b Jo. Pasal 15 Jo. Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kamis, 03 November 2022

Saksi Ungkap Ferry Jocom Pilih Ruang Lurah Bicarakan Uang Penjualan Barang Sitaan Satpol PP Surabaya Rp500 Juta


KABARPROGRESIF.COM: (Surabaya) Empat saksi yang dihadirkan dalam sidang dugaan korupsi penjualan barang sitaan Satpol PP Surabaya oleh Ferry Jocom, Rabu (2/11) semakin terkuak.

Sebab ke empat saksi tersebut diantaranya Sunadi (Cak Sun), Yateno (Yatno), M. Mohamad S Hanjaya (Abah Yaya) dan Slamet Sugianto (Sugi) berani blak-blakan ketika ditanya JPU Kejari Surabaya, Nur Rachmansyah dan Eko.

Dalam sidang di ruang sidang Candra Pengadilan Tipikor Surabaya, yang dipimpin Hakim A.A. Gd Agung Parnata, SH., CN dengan dibantu 2 Hakim Ad Hoc masing-masing sebagai anggota yaitu Fiktor Panjaitan, SH., MH dan Alex Cahyono, SH., MH.

Para saksi tersebut menceritakan sedetai-detailnya peristiwa tersebut, mulai dari pertemuan lanjutan hingga penyerahan uang ke terdakwa Ferry Jocom.

"Setelah dibayar, saya bawa pulang sama 4 orang. Saya tunggu di warung. Tunggu informasi pak Ferry," kata Sunadi saat persidangan.

"Warung mana?" tanya JPU Nur Rachmansyah.

"Warung sebelah kecamatan Dukuh Pakis," jawab Sunadi.

Namun lantaran menunggu terlalu lama, Sunadi pun mencoba menghubungi kembali terdakwa Ferry Jocom.

Tujuannya untuk mengantarkan uang penjualan barang sitaan Rp500 juta.

Namun terdakwa Ferry Jocom menolaknya. ia lebih memilih mengambilnya sendiri.

"Saya hubungi pak Ferry lagi, uangnya udah cair. Saya antar pak, gak enak nunggu lama," ujar Sunadi.

"Saya kesana aja," jelas Sunadi menirukan ucapan Ferry Jocom.

Sunadi menambahkan, terdakwa Ferry Jocom akhirnya datang. Tetapi pertemuan tersebut tidak di warung seperti dalam percakapan sebelumnya.

Melainkan bergeser ke Kantor Kelurahan Pradah Kali Kendal yang lokasinya satu atap dengan Kecamatan Dukuh Pakis.

"Pak Ferry datang, ketemu di kelurahan. Diajak pak Ferry di dalam ruangan (ruangan lurah Pradah Kali Kendal), berbincang masalah uang," jelasnya.

"Pak Ferry terima ya," tanya JPU. 

"Terima," jawab Sunadi singkat.

Hal yang sama juga dikatakan saksi Yateno (yatno). Menurutnya pertemuan awal di warung tersebut merupakan arahan dari terdakwa Ferry Jocom," papar Yatno yang juga dibenarkan saksi lainnya.

Sementara kuasa hukum terdakwa Ferry Jocom yakni Abdul Rahman Saleh kwmbali mencecar ulang pernyataan para saksi.

Ia mencoba menggali maksud dari kedatangan 4 saksi tersebut ke kantor Satpol PP Surabaya menemui terdakwa Ferry Jocom.

Tetapi saksi Sunadi tetap pada pendiriannya. Ia hanya ingin mengucapkan selamat kepada terdakwa Ferry Jocom atas tempat tugas barunya. 

"Saya hanya mengucapkan selamat aja. Karena dari sekcam (Sekretaris Camat) di pindah ke Satpol PP. Selanjutnya saya di telpon, suruh nemui pak Ferry lagi. Datang berempat, katanya gudang mau pavingisasi,
ada perintah pembersihan," tandasnya.

Seperti diberitakan eka Kabid Trantibum Satpol PP Surabaya, Ferry Jocom telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi penjualan barang bukti hasil penertiban mencapai Rp500 juta.

Barang penertiban itu ada di gudang penyimpanan hasil penertiban Satpol PP Surabaya, Jalan Tanjungsari Baru 11-15, Kecamatan Sukomanunggal, Surabaya. 

Penetapan itu dilakukan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, melalui Surat Perintah Penetapan Tersangka Nomor Print-05/M.5.10/Fd.1/07/2022, tertanggal 13 Juli 2022.

Ferry Jocom lalu dilakukan penahanan di Rutan Kelas 1 Surabaya Cabang Kejati Jatim.

Ia disangkakan melanggar Pasal 10 huruf a, Pasal 10 huruf b Jo. Pasal 15 Jo. Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Empat Makelar Akui Uang Penjualan Rp 500 Juta, Ferry Jocom yang Cari Pembeli Barang Sitaan Satpol PP Surabaya


KABARPROGRESIF.COM: (Surabaya) Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Surabaya ternyata memiliki strategi dalam mengungkap kasus dugaan korupsi penjualan barang sitaan yang dilakukan Ferry Jocom.

Caranya yakni memisahkan para saksi yang dihadirkan saat persidangan yang digelar di ruang sidang Candra Pengadilan Tipikor Surabaya, Rabu (2/11).

Saksi yang pertama dihadirkan dari kelompok makelar diantaranya, Sunadi (Cak Sun), Yateno (Yatno), M. Mohamad S  Hanjaya (Abah Yaya) dan Slamet Sugianto (Sugi). 

Setelah itu, koordinator pembersihan gudang yang juga anggota Satpol PP Surabaya, Abdul Muin.

Lalu yang terakhir dari pihak pembeli barang hasil penertiban Satpol PP Surabaya, Abdul Rahman.

Keinginan JPU Nur Rachmansyah mengelompokkan para saksi mendapat persetujuan dari para Hakim yang diketuai oleh Hakim A.A. Gd Agung Parnata, SH., CN dengan dibantu 2 Hakim Ad Hoc masing-masing sebagai anggota yaitu Fiktor Panjaitan, SH., MH dan Alex Cahyono, SH., MH.

Alhasil dalam sidang itu semakin terungkap bila ada rencana dugaan untuk menghilangkan barang sitaan yang tersimpan di gudang penyimpanan hasil penertiban Satpol PP Surabaya, Jalan Tanjungsari Baru 11-15, Kecamatan Sukomanunggal, Surabaya. 

Saksi Sunadi (Cak Sun) mengaku ia bersama tiga rekannya yakni  Yateno (Yatno), M. Mohamad S  Hanjaya (Abah Yaya) dan Slamet Sugianto (Sugi) menemui terdakwa Ferry Jocom dikantornya yang saat itu masih menjabat sebagai KasibTrantibum Satpol PP Surabaya.

Dalam pertemuan itu ke empat orang tersebut ditawari untuk melakukan pembersihan gudang.

Karena tak memiliki pengalaman, keempatnya pun bertanya mekanisme pembersihan tersebut.

"Di panggil pak Ferry ke kantor Satpol PP masalah pembersihan. Saya gak tau. Saya tanya lelang atau PL," kata Sunadi saat menceritakan dipersidangan.

Namun sayangnya pertanyaan tersebut malah dikembalikan balik lagi oleh Ferry Jocom.

"Masak melalui lelang atau PL. Saya diam. Soalnya gak pernah berhubungan gitu," ungkap Sunadi menirukan ucapan Ferry Jocom.

Kendati tak merespon, menurut Sunadi, terdakwa Ferry Jocom malah menjelaskan jenis barangnya.

Bahkan ia juga disuruh mencarikan pembelinya.

"Ferry jelaskan barang itu di gudang mau pavingisasi. Saya di suruh lihat. Juga disuruh carikan pembeli. Sempat survei di gudang. Saya tidak dapat (pembeli)," aku Sunadi yang juga diamini ketiga rekannya.

Namun anehnya, menurut Sunadi, terdakwa Ferry Jocom juga bergerak mencari pembeli.

Hal ini diketahui ketika ia bersama tiga rekannya disuruh terdakwa Ferry Jocom ke gudang Satpol PP. Di tempat tersebut sudah ada pembeli maupun terdakwa Ferry Jocom dan rekannya.

"Tanggal 17 Mei, pak Ferry Jocom ke gudang. Malam habis maghrib. Ada pak Ferry dan Mudita Ada pak Abdul Rahman. Pak ferry berbicara sama pak Abdul Rahman pembelinya," ungkap Sunadi.

Di tempat tersebut, menurut Sunadi, teryata sudah terjadi transaksi penjualan barang sitaan tersebut.

Bahkan terdakwa Ferry Jocom memerintahkannya untuk mengambil uang hasil penjualan barang sitaan tersebut setelah uang tersebut sudah disiapkan oleh pembeli.

"Saya akan dipanggil kalau uangnya komplit, di suruh ambil di pak Abdul Rahman. Itu sesudah tanggal 17 (Mei)," jelasnya.

Sunadi kembali menuturkan, setelah pertemuan tersebut, beberapa hari kemudian pihak pembeli Abdul Rahman menghubungi saksi Yateno (Yatno) untuk melakukan pembayaran.

"Melalui telpon, suruh ambil di gudang hari jum'at dibayar tanggal 20 di gudang. Pak Yatno yang dihubungi. Ketemu pak Abdul Rahman. Bayar Rp500 juta," ungkapnya.

Saat pembayran tersebut, kata Sunadi juga ada kwitansi tanda terima.

"Ada kwitansi yang tanda tangan saya. Yang nulis abah yaya (M. Mohamad S  Hanjaya)," pungkas Sunadi.

Seperti diberitakan eka Kabid Trantibum Satpol PP Surabaya, Ferry Jocom telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi penjualan barang bukti hasil penertiban mencapai Rp500 juta.

Barang penertiban itu ada di gudang penyimpanan hasil penertiban Satpol PP Surabaya, Jalan Tanjungsari Baru 11-15, Kecamatan Sukomanunggal, Surabaya. 

Penetapan itu dilakukan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, melalui Surat Perintah Penetapan Tersangka Nomor Print-05/M.5.10/Fd.1/07/2022, tertanggal 13 Juli 2022.

Ferry Jocom lalu dilakukan penahanan di Rutan Kelas 1 Surabaya Cabang Kejati Jatim.

Ia disangkakan melanggar Pasal 10 huruf a, Pasal 10 huruf b Jo. Pasal 15 Jo. Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Rabu, 02 November 2022

Giliran Makelar, Pembeli dan Koordinator Jadi Saksi Penjualan Barang Sitaan Satpol PP Surabaya


KABARPROGRESIF.COM: (Surabaya) Sidang dugaan korupsi penjualan barang sitaan hasil penertiban Satpol PP Surabaya Rp500 juta yang diduga dilakukan Ferry Jocom di pengadilan Tipikor Surabaya terus berlanjut.

Masih seperti sebelumnya yakni beragendakan pemeriksaan saksi.

Kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Surabaya kembali menghadirkan 6 saksi terdiri dari 4 orang makelar, 1 koordinator Satpol PP Surabaya dan seorang pembeli.

4 orang makelar tersebut yakni, Sunadi (Cak Sun), Yateno (Yatno), M. Mohamad S  Hanjaya (Abah Yaya) dan Slemet Sugianto (Sugi). 

Lalu 1 orang koordinator Satpol PP Surabaya yakni Abdul Muin dan pembeli barang sitaan tersebut, Abdul Rahman.

"Iya, hari ini 6 saksi lagi," kata JPU Kejari Surabaya, Nur Rachmansyah, di pengadilan Tipikor Surabaya, Rabu (2/11).

Seperti diketahui untuk mengungkap kasus ini, JPU terpaksa menghadirkan 24 saksi.

Dalam sidang ke 24 saksi tersebut tak dihadirkan secara langsung.

Dari 24 saksi tersebut dikelompokkan setiap sidang.

Setiap kelompok terdiri dari 6 saksi.

Saat ini total saksi yang sudah dihadirkan mencapai 18 orang.

Sebelumnya ada dua kelompok yang dihadirkan sebagai saksi. Mereka diantaranya Kasatpol PP Eddy Christijanto, Kabid Sumber Daya Satpol PP Dwi Hardianto, Kabid Penegakan Peraturan Daerah (Kabid Gakda) Satpol PP Irna Pawanti, anggota Gakda Andriansyah, Sub Koordinator Penyelidikan dan Penyidikan Gakda Satpol PP Iskandar, dan pihak inspektorat Tatang.

Lalu penjaga gudang yang merupakan anggota Satpol PP Surabaya yakni Prasetyo, Uce Albas, Eko Hariyanto, Mujiono, Bagus Nugroho dan Mochamad Arifin.

Seperti diberitakan eks Kabid Trantibum Satpol PP Surabaya, Ferry Jocom telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi penjualan barang bukti hasil penertiban mencapai Rp500 juta.

Barang penertiban itu ada di gudang penyimpanan hasil penertiban Satpol PP Surabaya, Jalan Tanjungsari Baru 11-15, Kecamatan Sukomanunggal, Surabaya. 

Penetapan itu dilakukan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, melalui Surat Perintah Penetapan Tersangka Nomor Print-05/M.5.10/Fd.1/07/2022, tertanggal 13 Juli 2022.

Ferry Jocom lalu dilakukan penahanan di Rutan Kelas 1 Surabaya Cabang Kejati Jatim.

Ia disangkakan melanggar Pasal 10 huruf a, Pasal 10 huruf b Jo. Pasal 15 Jo. Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Selasa, 01 November 2022

Ferry Jocom Beri Uang Rp600 Ribu Tiap Orang Penjaga Gudang Tapi Ditolak


KABARPROGRESIF.COM: (Surabaya) Kehadiran 6 saksi dari anggota Satpol PP Surabaya sebagai saksi dalam sidang penjualan barang sitaan malah semakin menyudutkan terdakwa Ferry Jocom.

Selain mengungkap kedatangan terdakwa Ferry Jocom beserta Mudita di gudang penyimpanan barang sitaan di jalan Tanjungsari Baru No. 11-15, Kecamatan Sukomanunggal, Surabaya.

Ke 6 saksi diantaranya Prastyo, Uce Albas, Eko Hariyanto, Mujiono, Bagus Nugroho dan Mochamad Arifin juga menyebut ada perintah pembersihan di gudang tersebut.

Tak hanya itu, para saksi juga mengatakan terdakwa Ferry Jocom juga menunjuk anggota Satpol PP Surabaya, Abdul Muin sebagai koordinator dalam pengawasan pembersihan di gudang tersebut.

Bahkan yang cukup mengejukan diungkap para sakai dalam persidangan yang di gelar di ruang sidang Cakra Pengadilan Tipikor Surabaya Jum'at (28/10) lalu, adanya pemberian sejumlah uang ratusan ribu rupiah kepada para saksi.

"Sore saya mau di kasih uang sama pak Abdul Muin Rp600 ribu dari pak Ferry," kata Uce Albas dalam persidangan.

Namun sayangnya, saksi Uce Albas tak menjelaskan maksud dari pemberian uang tersebut.

Ia hanya menceritakan, kalau pemberian uang tersebut tak diterimanya.

"Saya takut, gak berani nerima," jelasnya.

Menurut Uce, tak hanya dirinya. Namun pemberian uang secara tunai tersebut juga kepada semua penjaga gudang. Tapi di titipkan kepadanya.

"1 orang Rp600 ribu, penjaga gudang ada 6 orang. Mau dititipkan semua," ungkapnya.

Uce menambahkan, mendengar penolakan pemberian tersebut. Bukannya Abdul Muin memaksanya.

Abdul Muin malah seolah mengancam akan mengambil jatah uang ke 6 saksi tersebuy diambilnya.

Kendati mendapat gertakan, Uce merasa tak ambil pusing. Ia malah mempersilahkan Abdul Muin mengambilnya.

"Kalau g mau. Tak ambil sendiri. Ya udah monggo (silakan)," pungkasnya.

Seperti diberitakan eks Kabid Trantibum Satpol PP Surabaya, Ferry Jocom telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi penjualan barang bukti hasil penertiban mencapai Rp500 juta.

Barang penertiban itu ada di gudang penyimpanan hasil penertiban Satpol PP Surabaya, Jalan Tanjungsari Baru 11-15, Kecamatan Sukomanunggal, Surabaya. 

Penetapan itu dilakukan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, melalui Surat Perintah Penetapan Tersangka Nomor Print-05/M.5.10/Fd.1/07/2022, tertanggal 13 Juli 2022.

Ferry Jocom lalu dilakukan penahanan di Rutan Kelas 1 Surabaya Cabang Kejati Jatim.

Ia disangkakan melanggar Pasal 10 huruf a, Pasal 10 huruf b Jo. Pasal 15 Jo. Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Senin, 31 Oktober 2022

Ferry Jocom Tunjuk Abdul Muin Sebagai Koordinator Kasus Penjualan Barang Sitaan Satpol PP Surabaya


KABARPROGRESIF.COM: (Surabaya) Kesaksian 6 anggota Satpol PP Surabaya sebagai saksi dipersidangan kasus penjualan barang sitaan hasil penertiban, Jum'at (28/10) semakin melebar.

Tak hanya menguak perintah terdakwa Ferry Jocom melakukan pembersihan di gudang penyimpanan hasil penertiban Satpol PP Surabaya, Jalan Tanjungsari Baru 11-15, Kecamatan Sukomanunggal, Surabaya. 

Kali ini saksi juga menyebut ada penunjukan langsung anggota Satpol PP Surabaya sebagai koordinator dalam penjualan barang tersebut.

Adapun ke 6 saksi tersebut diantaranya Prastyo, Uce Albas, Eko Hariyanto, Mujiono, Bagus Nugroho dan Mochamad Arifin.

"Pak Ferry nunjuk pak Abdul Muin sebagai koordinator," kata Prasetyo saat sidang di ruang sidang Cakra Pengadilan Tipikor Surabaya.

Hal yang sama juga dikatakan Eko Hariyanto. Menurutnya pada tanggal 18 Mei terjadi pembersihan. 

Saat itu Abdul Muin berada di lokasi dan hanya memntau jalannya aksi bersih - bersih yang melibatkan alat berat hingga berakhir sore hari.

"Tanggal, 18 ada pembersihan. Ada pak Muin hanya melihat saja, pembersihan sampai jam 3. dan membawa 2 alat berat," jelasnya.

Sementara Bagus Nugroho dan Mochamad Arifin mengaku tak melihat langsung kegiatan pembersihan itu.

Sebab keduanya menjalankan rugas pada shif malam hari.

"Saya tidak melihat cuma diberitahu
ada pembersihan gudang," papar Bagus.

Sebaliknya Mujiono yang bertugas keesokan harinya mengaku melihat ada kegiatan pembersihan itu.

Namun ia tak dapat berbuat banyak. Sebab sudah ada pemberitahuan sebelumnya.

"Tanggal 19, kamis pagi ada pembersihan. Ada pekerja. Karena sudah dibilang pembersihan, jadi hanya melihat saja," pungkasnya.

Seperti diberitakan eks Kabid Trantibum Satpol PP Surabaya, Ferry Jocom telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi penjualan barang bukti hasil penertiban mencapai Rp500 juta.

Barang penertiban itu ada di gudang penyimpanan hasil penertiban Satpol PP Surabaya, Jalan Tanjungsari Baru 11-15, Kecamatan Sukomanunggal, Surabaya. 

Penetapan itu dilakukan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, melalui Surat Perintah Penetapan Tersangka Nomor Print-05/M.5.10/Fd.1/07/2022, tertanggal 13 Juli 2022.

Ferry Jocom lalu dilakukan penahanan di Rutan Kelas 1 Surabaya Cabang Kejati Jatim.

Ia disangkakan melanggar Pasal 10 huruf a, Pasal 10 huruf b Jo. Pasal 15 Jo. Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Penjaga Gudang Satpol PP Surabaya Akui Ditemui Ferry Jocom dan Mudita: Ada Pembersihan


KABARPROGRESIF.COM: (Surabaya) Enam saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Surabaya dalam sidang penjualan barang sitaan Satpol PP mengakui telah diberitahu Ferry Jocom ada pembersihan gudang.

Ke 6 saksi tersebut diantaranya Prastyo, Uce Albas, Eko Hariyanto, Mujiono, Bagus Nugroho dan Mochamad Arifin.

Mereka semua adalah anggota Satpol PP Surabaya yang bertugas sebagai penjaga gudang penyimpanan hasil penertiban Satpol PP Surabaya, Jalan Tanjungsari Baru 11-15, Kecamatan Sukomanunggal, Surabaya. 

Dalam persidangan yang digelar di ruang sidang Cakra Pengadilan Tipikor Surabaya, Jum'at (28/10), para saksi secara bergantian dicecar oleh JPU Nur Rachmansyah.

"Tanggal 17 Mei, pimpinan (Ferry Jocom) datang bersama Mudita memberitahukan akan ada pembersihan dan pemasangan paving," kata prasetyo menjawab pertanyaan JPU Nur Rachmansyah.

Pembersihan dan pemasangan paving tersebut menurut Prasetyo tidak dilakukan pada saat itu. Melainkan besok harinya.

"Tanggal 18 Mei ada kegiatan pembersihan
dari orang luar," jelas Prasetyo menirukan perkataan terdakwa Ferry Jocom.

Prasetyo menambahkan, saat berkunjung ke gudang penyimpanan barang sitaan tersebut, terdakwa Ferry Jocom tak sendirian.

Eks Kabid Trantibum Satpol PP ini juga didampingi dua orang yang salah satunya telah dikenalnya yakni Mudita.

Sedangkan satu orang lainnya belum pernah dikenalnya.

"Dengan orang yang tidak kenal," jelas Prasetyo yang mengatakan saat jaga gudang bersama Eko Harianto.

Hal yang sama juga dikatakan Eko Hariyanto. Menurut Eko pemberitahuan bakal ada pembersihan di gudang yang dikatakan terdakwa Ferry Jocom kemudian disampaikan ke Mohamad Arifin.

Hal ini dikarenakan jadwal tugas jaga Eko Hariyanto bersama Prasetyo berakhir hingga pukul 19.00 WIB.

"Jelaskan ke shif selanjutnya mas Arifin. Kasih tau maghrib pak Ferry datang, memberi tahu besok ada pembersihan gudang,' paparnya.

Sayangnya hingga ditunggu pergantian shif jaga selanjutnya, yakni pagi hari (18 Mei) pukul 07.00 WIB, informasi pembersihan gudang belum terlihat.

"Jaga malam hari (17 Mei) tidak ada yang datang," pungkasnya.

Seperti diberitakan eks Kabid Trantibum Satpol PP Surabaya, Ferry Jocom telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi penjualan barang bukti hasil penertiban mencapai Rp500 juta.

Barang penertiban itu ada di gudang penyimpanan hasil penertiban Satpol PP Surabaya, Jalan Tanjungsari Baru 11-15, Kecamatan Sukomanunggal, Surabaya. 

Penetapan itu dilakukan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, melalui Surat Perintah Penetapan Tersangka Nomor Print-05/M.5.10/Fd.1/07/2022, tertanggal 13 Juli 2022.

Ferry Jocom lalu dilakukan penahanan di Rutan Kelas 1 Surabaya Cabang Kejati Jatim.

Ia disangkakan melanggar Pasal 10 huruf a, Pasal 10 huruf b Jo. Pasal 15 Jo. Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Jumat, 28 Oktober 2022

Sidang Penjualan Barang Sitaan Satpol PP Surabaya, Jaksa Hadirkan Enam Saksi Penjaga Gudang


KABARPROGRESIF.COM: (Surabaya) Pengadilan Tipikor Surabaya kembali menyidangkan perkara dugaan korupsi penjualan barang sitaan hasil penertiban Satpol PP Surabaya Rp500 juta yang diduga dilakukan Ferry Jocom, Jum'at (28/10).

Sidang dengan beragendakan pemeriksaan saksi tersebut biasanya dilakukan tiap hari Rabu.

Namun kini juga akan digelar pada hari Jum'at. Sehingga sidang untuk agenda pemeriksaan saksi ini akan digelar dua kali setiap minggu pada hari Rabu dan Jum'at.

Hal ini lantaran saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Surabaya cukup banyak yakni mencapai 24 orang.

Dari 24 saksi tersebut telah dikelompokkan. Tiap kelompok terdapat 6 saksi.

Sedangkan untuk saksi kali ini, JPU menghadirkan 6 saksi yang merupakan dari anggota Satpol PP Surabaya.

Ke 6 saksi tersebut diantaranya Prastio, Uce albas, Eko Hariyanto, Mujiono, Bagus Nugroho dan Mochamad Arifin.

"Semua saksi dari Satpol PP, bertugas sebagai penjaga gudang," kata JPU Kejari Surabaya, Nur Rachmansyah di Pengadilan Tipikor Surabaya, Jum'at (28/10).

Seperti diberitakan eks Kabid Trantibum Satpol PP Surabaya, Ferry Jocom telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi penjualan barang bukti hasil penertiban mencapai Rp500 juta.

Barang penertiban itu ada di gudang penyimpanan hasil penertiban Satpol PP Surabaya, Jalan Tanjungsari Baru 11-15, Kecamatan Sukomanunggal, Surabaya. 

Penetapan itu dilakukan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, melalui Surat Perintah Penetapan Tersangka Nomor Print-05/M.5.10/Fd.1/07/2022, tertanggal 13 Juli 2022.

Ferry Jocom lalu dilakukan penahanan di Rutan Kelas 1 Surabaya Cabang Kejati Jatim.

Ia disangkakan melanggar Pasal 10 huruf a, Pasal 10 huruf b Jo. Pasal 15 Jo. Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.