Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Gempa Tuban, Robohkan Lima Bangunan di Surabaya

Lima bangunan roboh di Surabaya terdampak gempa yang berpusat di Timur Laut Tuban, salah satunya bangunan di RSUD Soewandhie.Tetapi sejauh ini tak ditemukan korban jiwa.

Dibuka 25 Maret, Ayo Daftar - Dishub Jatim Sediakan Mudik Gratis dengan Kapal Laut

Pendaftaran Mudik Gratis Melalui Jalur laut dibuka secara online tanggal 25 Maret 2024. Program mudik gratis yang diselenggarakan Pemprov Jatim melalui Dinas Perhubungan itu bisa diikuti dengan syarat menunjukkan KTP atau Kartu Keluarga.

Bantuan Korbrimob Polri untuk Korban Bencana Jateng

Sebanyak 5.000 paket sembako dikirim langsung dari Mako Brimob Kelapadua, Cimanggis, Kota Depok untuk korban bencana banjir di beberapa Kabupaten Jateng akibat hujan deras dengan intensitas tinggi.

HUT ke-105 Damkar dan Penyelamatan Nasional 2024 Akan Digelar di Surabaya

HUT ke-105 Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Nasional tahun 2024 akan berlangsung di Kota Surabaya, dimulai pada 27 Februari 2024 hingga puncak peringatan 1 Maret

Pasca Gempa Tuban, Pasien RS Unair Dirawat di Tenda Darurat

Pendaftaran Mudik Gratis Melalui Jalur laut dibuka secara online tanggal 25 Maret 2024. Program mudik gratis yang diselenggarakan Pemprov Jatim melalui Dinas Perhubungan itu bisa diikuti dengan syarat menunjukkan KTP atau Kartu Keluarga.

Tampilkan postingan dengan label Narkoba. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Narkoba. Tampilkan semua postingan

Selasa, 24 Mei 2022

2 Hakim Pengadilan Negeri Ditangkap BNN Saat Pesta Narkoba, BB Sabu 20 Gram


KABARPROGRESIF.COM: (Banten) YR (39) dan DA (39) selaku hakim PN Rangkasbitung ditangkap saat pesta narkoba, barang bukti diamankan sebanyak 20 gram sabu-sabu.

Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Banten mengamankan empat orang tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Lebak, Banten, Selasa (17/5/2022).

Keempat orang tersebut terdiri dari dua orang hakim, satu pegawai Pengadilan Negeri (PN) Rangkasbitung.

Sedangkan satu tersangka lainnya merupakan asisten rumah tangga.

"Empat yang kita amankan, tiga adalah ASN, satu orang pembantu rumah tangga, saat ini sudah kita tetapkan sebagai tersangka," kata Hendri kepada wartawan di kantornya, Senin (23/5/2022).

Empat orang tersangka berinisial RASS (32) selaku aparatur sipil negara atau pegawai, kemudian YR (39) dan DA (39) selaku hakim PN Rangkasbitung.

Sedangkan satu orang berinisal H merupakan asisten rumah tangga hakim DA.

"Keempatnya positif metamfitamin jenis sabu setelah di tes urine," ujar Hendri.

Dari keempatnya, petugas BNN mengamankan barang bukti berupa sabu seberat 20,634 gram, alat hisap sabu atau bong, kerek gas, pipet, empat unit ponsel.

"Saat ini kami masih melakukan pendalaman guna pengembangan jaringan dari para tersangka," kata Hendri.

Keempatnya saat ini masih dilakukan pemerikaan dan dikenakan pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) dan atau pasal 127 ayat (1) huruf (a) junto pasal 132 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Senin, 23 Mei 2022

Satreskoba Polres Metro Jakarta Barat Endus Peredaran Sabu-Ekstasi Jumlah Besar


KABARPROGRESIF.COM: (Jakarta) Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat kembali bikin gebrakan dalam hal pengungkapan kasus. 

Baru-baru ini, mereka berhasil menangkap dua tersangka dengan barang bukti yang tidak kaleng-kaleng.

Kapolres Metro Jakarta Barat, Komisaris Besar Pasma Royce mengungkapkan jika dua tersangka yang ditangkap yakni I dan RH alias K bukan orang baru dalam peredaran narkoba jenis sabu ini.

"Tersangka I sebelumnya pernah dihukum penjara selama 5 tahun dari 2015 sampai 2020 kasus narkoba. Sementara RH pernah di penjara selama 2 tahun 4 bulan dari tahun 2018-2020 kasus narkotika jenis sabu," ucap Pasma Royce saat jumpa pers di kantornya, Senin 23 Mei 2022.

Kombes Pasma yang pernah menjadi penyidik Bareskrim Polri ini menjelaskan, penangkapan kedua tersangka ini dilakukan di dua lokasi berbeda. 

Pertama tersangka I ditangkap di Jalan Pembangunan IV Dalam, Petojo, Gambir Jakarta Pusat pada 18 Mei 2022.

Dari situ, tim mendapatkan barang bukti 3 paket plastik klip sedang dan kecil berisikan sabu dengan berat 35,92 gram. 

Selanjutnya, tersangka RH ditangkap di Jalan Teratai, Jembatan Lima, Tambora, Jakarta Barat di hari yang sama.

"Dari tersangka RH kami sita banyak barang bukti di antaranya 7 plastik isi sabu dengan berat 3.292 gram alias 3 kilo lebih dan 43 plastik klip sedang isi ekstasi berbagai jenis dengan total 11.022 butir dan 4.135 gram," kata Pasma.

Jumat, 20 Mei 2022

Mabes Polri Musnahkan Ratusan Barang Bukti Narkoba


KABARPROGRESIF.COM: (Jakarta) Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri memusnahkan barang bukti sabu dan ganja seberat ratusan kilogram. Pemusnahan dilakukan di Instalasi Kesling RSPAD Gatot Soebroto.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Krisno Halomoan Siregar mengatakan, secara rinci jumlah yang dimusnahkan adalah 238 kg sabu dan 121 kg ganja. Semua ini berangkat dari hasil operasi gabungan antara Dittipidnarkoba, Dirjen Bea dan Cukai, Polda Aceh, serta Polda Riau.

“Dittipidnarkoba Bareskrim Polri akan melaksanakan pemusnahan barang bukti narkoba, yaitu sabu atau methamphetamine seberat 238.000 gram dan ganja 121.000 gram,” kata Krisno, Jumat (20/5).

Krisno menyebut, barang haram itu disita dari empat kasus berbeda. Tersangka yang ditangkap berjumlah 13 orang dengan jenis kelamin laki-laki.

Kasus pertama menunjukkan penyitaan narkotika jenis ganja sebanyak 121.28 gram. Penyidik menyita dari dua orang tersangka, yakni S alias S dan R alias U dengan lokasi penangkapan di Jalan Nasional Blangkejeren–Kutacane, Gayo Lues, Provinsi Aceh.

Pada kasus kedua, penyidik berhasil menyita sabu sebanyak 22.000 gram dari tersangka HP alias H dan J. Penangkapan dilakukan di Dusun Aman, Aceh Timur, Provinsi Aceh.

Sementara, kasus ketiga ada 47.000 gram yang disita dari tersangka MN, HA, MD, dan AM alias AT di Jalan Perairan Muntai, Bengkalis Provinsi Riau. Kasus keempat menggenapi jumlah barang bukti narkoba yang dimusnahkan, yakni sabu dengan berat 169.000 gram.

“Disita dari tersangka A alias R, J, Z, MY dan S dengan TKP di Aceh Besar,” ucap Krisno.

Krisno menyampaikan, pemusnahan ini telah menunjukkan adanya 952.000 orang yang berhasil diselamatkan. Apabila 1 grams sabu dikonsumsi empat orang per hari.

Pemusnahan barang bukti ganja juga telah menyelamatkan 121.000 orang. Apabila tiga gram ganja dikonsumsi satu orang per harinya.

“Total jiwa yang dapat diselamatkan 1.073.000 jiwa,” tutur Krisno.

Gerebek Kamar Kos Dukuh Kupang, Polrestabes Surabaya Temukan Ini


KABARPROGRESIF.COM: (Surabaya) Jajaran Satresnarkoba Polrestabes Surabaya pada, Kamis 21 April 2022 sekira pukul 00.15 Wib, melakukan penggrebekan kamar kos di Jalan Dukuh Kupang Surabaya.

Kamar tersebut diketahui ditinggali oleh tersangka AS (27), yang belakangan diketahui memiliki tiga jenis narkotika sekaligus juga boneka yang kemudian oleh polisi dijadikan barang bukti.

“Informasi yang didapat kemudian ditindaklanjuti penyelidikan hingga diamankan sabu, ekstasi serta pil Trihexypenidyl,” kata AKBP Daniel Marunduri Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya, Jumat (20/5/2022).

Dari tersangka AS, barang bukti yang didapat berupa empat poket narkotika jenis sabu dengan berat, 1,14 gram, 1,14 gram, 0,74 gram, dan 0,80 gram beserta bungkusnya, klip berisi 4 butir pil extacy logo mercy berat sekitar 1,06 gram beserta bungkusnya, 19 strip pil Trihexypenidyl dengan jumlah sebanyak 190 butir.

“Kita juga sita timbangan elektrik, buku catatan, 2 bendel plastik klip, serta boneka beruang,” imbuh Daniel.

Daniel menjelaskan, pelaku dibekuk dalam kamar kos di Jalan Dukuh Kupang Surabaya. Pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti diakui milik pelaku yang ditemukan diatas meja kosmetik.

Tersangka AS mengaku mendapatkan empat poket narkotika jenis sabu, pil extacy logo mercy tersebut dibeli dari seorang laki-laki bernama SK (DPO) pada bulan akhir Maret 2022.

“Tersangka AS membeli sabu sebanyak 5 gram seharga Rp. 900.000, pil extacy sebanyak 5 butir seharga Rp. 400.000, perbutirnya,” imbuh Daniel.

Pelaku AS mengaku sudah sebanyak 5 kali membeli narkotika jenis sabu dari SK dan setiap kali membeli sebanyak 5 gram. Sedangkan membeli narkotika jenis extacy sudah sebanyak 4 kali dan setiap kali membeli sebanyak 5 butir.

Sementara, pil Trihexypenidyl dengan cara membeli di Ngagel, Surabaya sekitar 6 bulan yang lalu seharga Rp. 150.000, sebanyak 20 strip.

Tersangka AS menerangkan bahwa narkotika jenis sabu tersebut sebagian akan dijual dan sebagian akan dipakai sendiri sedangkan narkotika jenis Extacy dan pil Trihexypenidyl akan digunakan untuk konsumsi sendiri.

Polisi akan menjeratnya dengan Pasal 114 Ayat (1) Subs. Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 62 UU RI No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.

BNNP Jatim Gagalkan Peredaran Ganja 16,9 Kilogram


KABARPROGRESIF.COM: (Surabaya) Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Timur, mengagalkan peredaran narkotika, dari hasil pengungkapan dua perkera berbeda, dengan jenis narkotika ganja seberat 16,963 gram atau 16,9 kilogram.

"Salah satu modus yang dilakukan tersangka ini dengan memasukkan ganja dalam kemasan berisi bubuk kopi," ujar Kepala BNNP Jatim Brigjen Pol M. Aris Purnomo di Surabaya, Kamis (19/5)

Mereka yang ditangkap masing-masing berinisial YF warga Kedurus Surabaya, HGA warga Jember yang tinggal di Malang, dan AH warga Wagir Malang.

Lebih jauh, ia mengatakan pengungkapan pertama, kata dia, dilakukan terhadap tersangka YF yang kedapatan menyimpan ganja dengan total 1.981 gram atau 1,9 kilogram.

Di hadapan petugas, YF mengaku mendapat ganja tersebut dengan cara membeli melalui media sosial Instagram.

Kemudian, perkara kedua, ia menyampaikan telah menangkap tersangka berinisial HGA dan AH.

Petugas mendapat informasi bahwa di salah satu kantor paket di Klojen dan di Lapangan Bandulan kawasan Sukun Kota Malang akan ada transaksi narkotika.

Setelah dilakukan penyelidikan, petugas menangkap HGA karena telah menerima paket berisikan ganja.

Dari penangkapan tersebut, kemudian menyita satu paket berwarna cokelat berisikan ganja sebanyak 15 bungkus dengan berat total 14.982 gram atau 14,8 kilogram.

Selanjutnya petugas BNNP Jatim dan HGA menuju Lapangan Bandulan Malang dan di sana bertemu tersangka AH sebagai penerima.

"Saat berusaha mengambil paket, tersangka AH malah mencoba melarikan diri. Petugas melakukan tindakan tegas dan terukur berupa tembakan di bagian kaki kiri," katanya.

Dari keterangan tersangka, ia bersama HGA menerima paket ganja tersebut atas perintah atasannya bernama Sinyo yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

AH mengaku telah lima kali menerima paket ganja atas perintah atasannya bernama Pablo yang juga masuk DPO.

Atas perbuatannya, tersangka diancam pidana Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 111 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Polres Rembang Gagalkan Peredaran 2 Kg Ganja


KABARPROGRESIF.COM: (Rembang) Jajaran Polres Rembang berhasil menggagalkan peredaran 2 kg ganja di wilayah hukumnya. Itu menyusul ditangkapnya dua orang terduga pelaku pengedar ganja.

Wakapolres Rembang Kompol Tegoeh Boedi Prasetyo mengatakan dua terduga pelaku tersebut, yakni S warga Kecamatan Kaliori, Rembang dan I, warga Tegalsari, Surabaya.

Keduanya diamankan 19 April lalu di tempat yang berbeda. 

Tersangka S ditangkap di rumahnya, sementara I ditangkap saat hendak mengambil paket ganja di salah satu gerai jasa ekspedisi Rembang.

Dari pemeriksaan barang haram dikirimkan dari Medan. 

Adapun paket ganja yang diamankan dibungkus kardus coklat dan dilakban bening. Kemudian, dibungkus kantong plastik merah.

“Hasil interogasi, I ini mengaku memperoleh kiriman barang berupa paket narkotika jenis ganja dari temannya yang bernama D warga Bogor. Paket ini ditujukan ke alamat Rt 02 Rw 01 Desa Banyudono, Kecamatan Kaliori atas nama S,” terangnya, Kamis (19/5/2022).

Dijelaskan, paket barang haram itu hanya transit di Rembang dan akan dikirim lagi ke Sidoarjo, Jawa Timur dengan penerima pria bernama, A. Polisi pun memasukan D dan A ke dalam daftar pencarian orang.

Tegoeh menjelaskan, tersangka I sudah dua kali menggunakan nama dan alamat S untuk transip paket narkoba. Hanya, upaya yang kedua ini dapat diketahui polisi.

“Tujuan keduanya mencari keuntungan. S mendapat imbalan Rp 300 ribu, sedangkan Nobita ini mendapat Rp 200 ribu,” terang Tegoeh.

Selain ganja seberat 2 kg, polisi juga mengamankan dua unit telepon pintar, dan sebuah kartu anjungan tunai mandiri (ATM)

Para tersangka juga dites narkoba. Hasilnya, S, negatif dan I, positif menggunakan narkoba. Mereka dijerat Pasal 114 Ayat 2 dan Pasal 111 Ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika.

“Dengan ancaman pidana mati, seumur hidup atau kurungan penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun. Dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar,” ujarnya.

Kamis, 19 Mei 2022

Pecatan TNI Ditangkap saat Edarkan Sabu di Bangka


KABARPROGRESIF.COM: (Bangka) Polisi menangkap mantan anggota TNI yang mengedarkan narkotika di Kecamatan Riau Silip, Kabupaten Bangka, Bangka Belitung. 

Pria bernama Tri Junianto tersebut diduga seorang bandar narkoba di wilayah tersebut.

Tri dipecat dari TNI pada 2017. Saat itu dia tersandung kasus narkoba.

Penangkapan Tri dilakukan oleh Tim Gradak Satresnarkoba Polres Bangka. Dia hendak bertransaksi dengan seorang bandar. 

Namun sang bandar berhasil lolos dalam penyergapan itu dan hanya dirinya yang tertangkap.

"Petugas mengamankan 169 gram sabu dan 10 butir ekstasi," kata Kapolres Bangka AKBP Indra, Rabu (18/5/2022).

Tri kemudian digiring ke rumahnya di Pangkalpinang. Polisi menemukan sabu seberat 3,6 kilogram yang dibungkus koran dan ratusan pil ekstasi.

Dengan barang bukti sebanyak itu, polisi menduga Tri adalah bandar besar.

Kepada polisi, Tri mengaku hanya kurir dan baru menjalani pekerjaan itu selama tiga bulan terakhir.

Narkoba itu dia dapat dari teman yang mendekam di Lapas Pangkalpinang.

"Dia mendapat narkoba itu dari rekannya warga Lampung yang berada di Lapas Pangkalpinang," ujar Indra.

Selain sabu dan ekstasi, polisi juga menyita timbangan digital, telepon seluler dan motor Tri untuk pengembangan penyidikan.

Kejari Cilegon Akui Pegawainya Ditangkap Akibat Bawa Sabu ke dalam Lapas


KABARPROGRESIF.COM: (Cilegon) Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Cilegon, Atik Ariyosa menegaskan oknum pegawai yang ditangkap karena kedapatan membawa narkotika jenis sabu ke Lapas Cilegon bukan seorang Jaksa, melainkan seorang pegawai Tata Usaha Kejari Cilegon.

"Iya betul yang bersangkutan pegawai Kejari Cilegon, tapi bukan Jaksa, dia pegawai Tata Usaha yang biasa mempersiapkan sidang online untuk terdakwa di Lapas Cilegon,” kata Atik saat dikonfirmasi, Rabu (18/5/2022).

Atik enggan menyebutkan siapa nama atau inisial pegawai yang berusaha menyelundupkan barang haram ke dalam Lapas Cilegon tersebut.

"Saya enggak berani menyebutkan siapa namanya, saya hanya membenarkan kalu yang bersangkutan memang pegawai Kejari Cilegon," ujarnya.

Kasus tersebut saat ini tangah ditangani oleh Ditresnarkoba Polda Banten. Pihak Kejari pun masih menunggu hasil penyelidikan.

“Saat ini masih penyelidikan, untuk perkembanganya nanti kita (Kejari Cilegon) sampaikan kepada publik," katanya. 

Pegawai Kejaksaan Cilegon Diamankan karena Terbukti Bawa Sabu


KABARPROGRESIF.COM: (Cilegon) Seorang oknum jaksa berinsial DRM (48 tahun) diamankan polisi karena membawa sabu saat berkunjung ke Lapas Kelas IIA Cilegon.

Pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cilegon membenarkan kabar tersebut.

Kasi Intel Kejari Cilegon, Atik Ariyosa menyebut pegawainya tertangkap petugas saat mencoba membawa sabu ke dalam Lapas Cilegon, Selasa (17/5/2022).

Namun demikian, lanjut Atik, dirinya memastikan bahwa yang ditangkap Polisi di Lapas Cilegon bukan seorang Jaksa melainkan sebagai pegawai Tata Usaha pada Kejari Cilegon.

"Itu pegawai Tata Usaha yang biasa mempersiapkan sidang online untuk terdakwa di Lapas Cilegon," ucap Atik melalui sambungan seluler.

Atik menyampaikan, kasus tersebut saat ini telah ditangani oleh pihak Kepolisian Polda Banten dan untuk keterangan lebih lanjut pihaknya menunggu hasil penyelidikan yang dilakukan oleh pihak kepolisian Polda Banten.

"Saat ini masih penyelidikan, untuk perkembanganya nanti kita (Kejari Cilegon) sampaikan kepada publik," ujar Atik.

Diberitakan sebelumnya, seorang diduga seorang Jaksa pada Kejari Cilegon berinisial DRM diamankan polisi setelah terbukti mencoba membawa sabu ke dalam Lapas Kelas IIA Cilegon.

Akibat perbuatannya itu, tersangka DRM kini mendekam di dalam Lapas Kelas IIA Cilegon.

Sementara untuk barang bukti sabu seberat 5 gram dan yang lainya kini telah dibawa oleh Direktorat Narkoba Polda Banten untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut.

DRM hendak menjenguk Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di dalam Lapas Kelas IIA Cilegon berinisial DD.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, DRM berawal dari adanya seorang tamu yang mengaku sebagai seorang Jaksa pada Kejari Kota Cilegon.

Setelah ditanya tujuan dan maksud kedatangannya ke Lapas Cilegon, terduga Jaksa itu mengaku ingin menemui seorang seseorang di dalam Lapas.

"Sekitar Jam 09.50 WIB ada tamu yang mengaku sebagai pegawai kejaksaan Cilegon, lalu tujuannya untuk menemui tahanan untuk sidang online.

Setelah menyampaikan maksudnya, langsung di geledah baik badan dan barang bawaan," ucap Kepala Lapas Kelas IIA Cilegon, Sudirman Jaya.

Setelah dilakukan penggeledahan l, lanjut Sudirman, ditemukan carter didalam Carger Hp dan kristal putih yang diduga sebagai sabu.

"Setelah menemukan itu, langsung melaporkan ke petugas keamanan Lapas Kelas IIA Cilegon," ungkap Sudirman.

Sudirman sempat melontarkan sejumlah pertanyaan kepada pelaku.

Merasa yakin itu sabu maka pihaknya langsung berkoordinasi dengan pihak Kepolisian Polda Banten dan kini kasusnya telah ditandatangani oleh pihak kepolisian Polda Banten.

"Saya sempat tanya-tanya sebentar karena ini kita duga ini sabu, saya laporan kepada pak kadivpas, mohon petunjuk . Pak kadivpas, bilang tunggu dulu arahan pak Kakanwil. Jika memang itu kuat dugaan sabu, tindak lanjuti dengan pihak Kepolisian," ujar Sudirman.

"Tersangka dengan barang bukti (BB) sudah dibawa ke Polda dengan inisial DRM (48) sendiri. Untuk menemui salah satu WBP kita inisial DD dengan kasus Narkoba rencananya mau ketemu itu, tapi belum sempat ketemuan.” jelasnya.

“Selain itu, kami juga sudah menyampaikan pihak penyidik sudah melakukan pemeriksaan. Dimana dari hasil pemeriksaan ditemukan 5 Gram dan saat ini sudah diamankan di salam Lapas," pungkasnya.

Rabu, 18 Mei 2022

Tujuh Pengedar Sabu Ditangkap Polres Soppeng, Ternyata Disuplai dari Lapas Palopo


KABARPROGRESIF.COM: (Palopo) Kepolisian Resort Polres Soppeng, Sulsel, bagian Sat Narkoba mengungkap peredaran narkoba jenis Sabu dan menangkap 7 pelaku. Mereka adalah ID (41), IM (25), IR (24), AP (25), JM (24), SP (23), dan FR.

Salah satu pelaku (SP) diketahui mendapatkan barang haram tersebut dari Lapas Palopo. 

Ia, bertransaksi dengan sesama napi, yang diketahui berinisial FR.

Kapolres Soppeng AKBP Santiaji Kartasasmita mengatakan SP diamankan di Marossa, Kelurahan Ujung, Kecamatan Lilirilau pada Senin (16/5/2022). 

Dari tangan SP, barang bukti yang diamankan 21,80 gram.

“Kemudian (sabu) didapatkan di wilayah Palopo. Penjualannya dilakukan FR dan dikendalikan di dalam Lapas Palopo,” ungkap AKBP Santiaji Kartasasmita dalam sesi press converence di Aula Mapolres Soppeng, Selasa (17/5/2022).

Pihaknya masih melakukan pengembangan untuk bisa membongkar kasus narkoba di dalam Lapas. 

Utamanya, cara SP mendapat barang dari Feri yang disebut sebagai pengendali narkoba di dalam Lapas Palopo.

“Kita butuh koordinasi dengan Polres jajaran dan juga Lapas yang selama ini diduga digunakan peredaran narkotika. Kami mengalami kendala, mudah-mudahan ke depan bisa dilakukan pengembangan sampai di lingkungan lapas,” imbuhnya.

Selasa, 17 Mei 2022

Oknum Satpol-PP Kampar Ditangkap Anggota Polres 50 Kota


KABARPROGRESIF.COM: (Kampar) Oknum Satpol-PP yang berdinas di Bangkinang Kabupaten Kampar Provinsi Riau dibekuk Tim Opsnal Satresnarkoba Polres 50 Kota karena diduga mengkonsumsi Narkoba jenis Ganja kering disebuah rumah di Jorong Padang Ambacang Kenagarian Batu Balang Kecamatan Harau, selain tersangka berinisial YA (36) Pegawai Honorer Satpol-PP, Tim yang langsung dipimpin Kasat Resnarkoba, IPTU. 

Hendra juga membekuk/menangkap seorang pria yang diduga ikut mengkonsumsi Narkoba bersama YA yakni tersangka BH yang merupakan warga Jorong Padang Ambacang.

Penangkapan terhadap kedua tersangka dilakukan setelah Polisi mendapatkan informasi dari masyarakat sekitar bahwa dirumah itu kerap dijadikan tempat pesta Narkoba, dari informasi itu Tim Opsnal melakukan penyelidikan hingga melakukan penangkapan pada 27 April 2022 sekitar pukul 23.00 Wib.

Dari penggeledahan yang disaksikan Jorong dan sejumlah masyarakat itu Tim Opsnal Satresnarkoba berhasil mengamankan tiga paket Narkotika jenis ganja kering berbagai ukuran/paket. 

Kepada Polisi (Tim Opsnal Satresnarkoba) kedua tersangka mengakui bahwa mereka usai mengkonsumsi Narkoba.

” Iya, kita kembali melakukan penggerebekan disebuah rumah di Jorong Padang Ambacang Kenagarian Batu Balang karena rumah tersebut kerap dijadikan tempat pesta Narkoba, dari penggerebekan yang kita lakukan berhasil diamankan dua orang pria yang baru selesai mengkonsumsi Narkoba jenis ganja kering,” Kapolres Limapuluh Kota, AKBP. Trisno Eko Santoso melalui Kasat Resnarkoba, IPTU. Hendra didampingi Kanit 1, Romi Afrizon, dan Kanit 2, Aipda. Doni Arwando, Selasa 17 Mei 2022.

IPTU. Hendra juga menambahkan, tiga paket Narkoba berbagai ukuran itu diakui oleh tersangka BH sebagai miliknya. Sebelumnya, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres 50 Kota juga berhasil mengamankan para tersangka pengedar dan pemakai Narkoba jenis ganja kering dan sabu.

Hingga kini, tersangka YA yang merupakan tenaga honorer itu bersama rekannya telah diamankan di Mapolres Limapuluh Kota kawasan Ketinggian untuk proses lebih lanjut.

Polres Blora Amankan 3 Paket Ganja dari Tangan Residivis Narkoba


KABARPROGRESIF.COM: (Blora) Aparat Polres Blora meringkus seorang residivis narkoba. Bersamaan dengan itu, polisi mengamankan barang bukti sejumlah tiga paket ganja, Sabtu (7/5/2022).

Kasatresnarkoba Polres Blora Iptu Edi Santosa mengatakan, penangkapan terhadap pelaku berinisial A (36) warga Kecamatan Blora, Kabupaten Blora itu dilakukan di depan rumahnya.

“Barang bukti yang disita berupa 3 (tiga) paket narkotika jenis ganja yang masing masing dibungkus dalam plastik warna silver dengan berat bruto 15,27 gram,” terang Kasatresnarkoba, Selasa (17/05/2022).

Selain mengamankan paket ganja, polisi juga mengamankan sebuah ponsel, roll papers 40 lembar, satu boks kardus yang dilapisi plastik hitam dan diisolasi yang terdapat tulisan salah satu perusahaan jasa pengiriman paket.

Penangkapan itu berawal dengan adanya informasi dari masyarakat. Di mana diduga ada sebuah transaksi barang haram tersebut.

“Menindaklanjuti informasi tersebut, kemudian anggota Unit Opsnal Satresnarkoba melakukan penyelidikan hingga akhirnya tersangka berhasil diamankan,” ujarnya.

Setelah dilakukan pemeriksaan, pelaku merupakan residivis pada kasus yang sama. Di mana, pada 2009 pernah ditangkap di wilayah Yogyakarta.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal kurungan 4 tahun penjara,” ucapnya.

Kasatresnarkoba Polres Blora mengimbau kepada masyarakat agar tidak main main dengan narkotika, jenis apapun itu karena selain barang haram hal tersebut juga dapat merusak kesehatan dan masa depan seseorang.

“Hindari narkoba, jangan coba coba karena jika sudah kecanduan akan susah dihilangkan. Dan pastinya dapat merusak kesehatan dan masa depan seseorang,” pungkasnya.

Jumat, 13 Mei 2022

Ungkap Kasus Narkoba, Kabaharkam Polri Berikan Penghargaan Kepada Personel Ditpolairud Polda Sumut


KABARPROGRESIF.COM: (Belawan) Kabaharkam Polri, Komjen Pol Arief Sulistyanto, melaksanakan kunjungan kerja (kunker) ke Markas Komando Polairud Polda Sumut, Belawan, Kamis (12/5).

Didampingi Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak, Waka Polda Sumut Brigjen Pol Dadang Hartanto, setibanya di Mapolairud Polda Sumut, Kabaharkam Polri Komjen Pol Arief Sulistyanto disambut Direktur Polairud Polda Sumut Kombes Pol Toni Ariadi Affendi bersama sejumlah personel.

"Kedatangan saya untuk memberikan penghargaan kepada personel Kapal Kedidi Baharkam Polri karena berhasil mengungkap peredaran ganja seberat 49 kg," katanya.

Usai memberikan penghargaan kepada personel, Kabaharkam Polri bersama Kapolda Sumut, Waka Polda Sumut dan Direktur Polairud Polda Sumut mengecek kondisi Kapal Kedidi.

Komjen Pol Arief Sulistyanto berharap agar personel Kapal Kedidi terus meningkatkan patroli laut dalam menjaga perairan lautan di Indonesia agar tidak susupi masuknya narkoba.

"Penghargaan yang diberikan ini agar kira menjadi motivasi dalam melaksanakan patroli menjaga lautan Indonesia," harapnya.

Pada kesempatan itu, Kabaharkam Polri, Komjen Pol Arief Sulistyanto, turut memberikan paket bingkisan kepada masyarakat pesisir usai mengikuti vaksinasi massal di Kapal Poliklinik Terapung milik Direktorat Polairud Polda Sumut.

"Target vaksinasi di Sumatera Utara sudah melebihi capaian target. Namun begitu Polda Sumut tetap menggelar vaksinasi dan terus berjalan. Angka penyebaran pandemi Covid-19 telah mengalami penurunan," pungkasnya. 

Terlibat Penyalahgunaan Narkoba, 136 Oknum Polisi Dikirim ke Brimob untuk Dibina


KABARPROGRESIF.COM: (Jakarta) Kepala Divisi (Kadiv) Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo mengirim ratusan personel polisi yang diduga terlibat penyalahgunaan narkoba ke Korps Brimob. Sebanyak 136 personel ini akan menjalani pembinaan dan pemulihan.

“Saya titip 136 personel kepada Dankor Brimob, sehingga dapat menjadi personel yang Presisi dan berintegritas,” kata Sambo di Lapangan Singalodaya Satlat Brimob Cikeas Polri pada Kamis (12/5/2022).

Dia menjelaskan tujuan pembinaan pelatihan ini adalah untuk melatih keterampilan dan penguasaan diri, sehingga personel produktif dan memberikan kontribusi pada keluarga, masyarakat dan institusi supaya dapat menjadi personel Polri yang Presisi dan berintegritas.

“Kegiatan ini merupakan wujud perhatian dan kepedulian pimpinan Polri kepada anggota yang bermasalah untuk dilakukan pembinaan,” ujar Sambo.

Kegiatan ini, kata dia, sebagai wujud perhatian dan kepedulian pimpinan kepada anggota yang bermasalah. 

Harapannya, kegiatan ini akan dilakukan secara berkelanjutan guna merehabilitasi dan membina personel untuk tidak mengulangi pelanggaran kembali.

Tentu, Sambo menegaskan jika masih ditemukan ada anggota Polri yang terlibat menyalahgunakan narkoba lagi atau pelanggaran lainnya bakal diberi sanksi tegas hingga pemecatan. 

"Apabila masih melakukan penyalahgunaan narkoba akan segera di PTDH,” ucap Sambo.

Maka dari itu, Sambo menyampaikan terima kasih kepada Dankor Brimob Irjen Anang Revandoko yang telah bersinergi dengan Divisi Propam dalam pelaksanaan pembinaan pemulihan profesi.

“Kepada para peserta, ikuti pembinaan pemulihan dengan serius dan patuhi aturan yang berlaku,” tutur Sambo.

Sebelumnya, Sambo mengusulkan kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo agar menambah kewenangan Divisi Propam untuk melakukan penegakan hukum terhadap anggota polisi yang melakukan tindak pidana.

Kamis, 12 Mei 2022

Polisi Gerebek Kampung Aceh, Jual Sabu Sekaligus Sewakan Bong


KABARPROGRESIF.COM: (Batam) Polisi dalam hal ini Satresnarkoba Porlesta Barelang menggerebek Kampung Aceh, Kota Batam. Polisi mengungkap jual beli sabu yang sekaligus menyewakan bong (alat penghisap sabu).

Pengungkapan kasus itu disebutkan oleh Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto dalam konfrensi pers yang digelar di Mapolresta Barelang, Selasa (10/5).

“Saya mengapresiasi kinerja Kasat Resnarkoba Kompol Lulik Febyantara, bersama tim yang telah menangkap pelaku pengedar tindak pidana narkotiba jenis sabu,” ujarnya.

Para pelaku yang terkait dalam jual beli sabu ini berinisial AP (41) sebagai penjual dan para pemakai yang berinisial ME (54), Inisial J (18), AS (29) dan TH (47).

Saat digeledah, polisi menemuan 5 paket sabu yang dibungkus plastik transparan dengan masing-masing beratnya 2,22 gram.

“Sabu tersebut siap untuk diedarkan di Kota Batam khususnya di Ruli Kampung Aceh, Muka Kuning Kecamatan Sei Beduk,” kata Nugroho.

Dari lokasi tersebut ditemukan barang bukti lain berupa 20 batang pemantik api, 22 alat hisap sabu (bong), 1 buah staples, 2 gunting, 1 ponsel dan uang tunai Rp419 ribu.

Berdasarkan pengakuan pelaku, ia menjual beberapa paket sabu termasuk menyewakan bong. 

Satu alat bong disewakan seharga Rp10 ribu, sedangkan untuk 1 gram sabu harganya Rp1.500.000.

Pelaku menjual sabu tersebut per paket seharga Rp100.000 sudah termasuk sabu dan bong. Pemakaian sabu bisa dilakukan di tempat itu juga.

Atas perbuatannya, para tersangka diancam dengan pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 ayat (1) uu ri no.35 tahun 2009 tentang narkotika. Para pelaku diancam dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun.

Pengungkapan kasus itu bermula saat Kapolresta Barelang mendapatkan informasi dari masyarakat melalui WhatsApp.

“Ada informasi mengenai peredaran sabu di Kampung Aceh, ada videonya, ada foto-fotonya. Saya langsung share ke Kasat Narkoba untuk ditindaklanjuti,” kata Nugroho.

Penggerebekan di Kampung Aceh itu dilakukan pada 29 April 2022 lalu. Saat ini para pengedar dan pemakainya telah ditangkap oleh Satresnarkoba Polresta Barelang.

“Saya imbau kepada masyarakat yang tinggal di Kampung Aceh segera hentikan adanya peredaran narkoba,” kata dia.

Peredaran narkoba di kawasan itu dikatakannya telah diketahui oleh pihaknya. Diakuinya peredaran narkotika yang terjadi di Kampung Aceh memang memprihatinkan.

“Alhamdulillah berhasil kita ungkap,” ujarnya.(*)

Rabu, 11 Mei 2022

Rutan Jakpus Gagalkan Narkoba dengan Modus Jasa Pengiriman Barang


KABARPROGRESIF.COM: (Jakarta) Petugas P2U Rutan Jakarta Pusat berhasil menggagalkan penyelundupan narkoba ke dalam Rutan dengan modus pengiriman barang melalui jasa layanan pengiriman barang. 

Tepat Pukul 15.00 WIB telah diterima pengiriman paket oleh kurir ekspedisi yang dikirim dari Surabaya ke Rutan Jakarta Pusat. Dilanjutkan pengecekan oleh petugas P2U terhadap 2 (dua) paket yang dikirim melalui kurir ekspedisi. 

Pelaksanaan pengecekan barang tersebut merupakan bagian dari prosedur penerimaan barang di rutan. Rabu, (11/05/2022).

Petugas menemukan ada 2 (dua) plastik kecil berisikan daun kering yang diduga Narkotika jenis Ganja. Meresponi dengan cepat, petugas melaporkan hal ini kepada Kasat Pengamanan Rutan.

“Ditemukannya daun kering yang diduga ganja di dalam paket tersebut segera kita tindak lanjuti dengan cepat dan laporkan kepada pimpinan. Adapun barang yang ditemukan langsung kami amankan sebagai barang bukti. Kami lanjutkan berkordinasi dengan Polsek Cempaka Putih untuk melaporkan kejadian tersebut agar segera ditindaklanjuti,” pungkas Hermanto Kasat Pengamanan Rutan.

Karutan menegaskan bahwa Rutan Jakarta Pusat selalu siap untuk mencegah masuknya narkoba ke dalam Rutan dan menekankan bahwa pentingnya bersinergi dengan kepolisian untuk memberantas peredaran narkoba.

“Bersinergi dengan kepolisian sangat penting untuk membantu kami dalam memberantas peredaran narkoba di dalam Rutan”, tegas Fonika Karutan Jakarta Pusat.

Kejadian tersebut sudah dilaporkan kepada pihak berwajib dan barang bukti sudah diserah terimakan kepada Polsek Cempaka Putih.

Bawa Sabu 1,5 Kg, Polisi Tangkap Warga Kepri di Meranti


KABARPROGRESIF.COM: (Meranti) Polisi di Kepulauan Meranti menangkap SL alias Udin (57) di salah satu hotel di Selatpanjang. 

Lelaki asal Meral Barat Tanjungbalai Karimun, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) itu ditangkap karena terlibat kasus narkotika. 

Tak tanggung-tanggung, saat penggerebekan dan penggeledahan, polisi menemukan sabu-sabu seberat 1,5 kilogram.

Penangkapan terhadap warga Tanjungbalai Karimun ini terjadi pada, Ahad (1/5/2022) siang, sekitar pukul 12.00 WIB. 

Dia digrebek saat sedang berada di dalam kamar nomor 205 salah satu hotel di Jalan Tebingtinggi, Selatpanjang.

Kata Kapolres AKBP Andi Yul LTG, penangkapan merupakan hasil penyelidikan tim Satresnarkoba Polres Kepulauan Meranti. 

Waktu itu diketahui akan ada transaksi narkoba di dalam kamar 205 hotel yang dimaksud.

Kemudian, Kasat Resnarkoba AKP Saharuddin Pangaribuan memerintahkan tim yang dipimpin KBO Satresnarkoba Ipda Ferdinan Butar Butar didampingi Kanit I dan Kanit II menuju ke TKP. Sekitar pukul 12.00 WIB, tim melakukan penggerebekan di dalam kamar 205 tersebut dan mengamankan seorang laki-laki.

Setelah itu, tim melakukan penggeledahan badan dan tempat kejadian perkara disaksikan receptionist. Dalam penggeledahan, tim menemukan 2 paket diduga narkotika jenis sabu-sabu dan barang bukti lainnya yang berkaitan dengan perkara.

"Ketika diinterogasi, pelaku mengaku bahwa narkotika jenis sabu-sabu tersebut adalah milik IM (DPO). Selanjutnya pelaku dan seluruh barang bukti dibawa ke Mako Polres Kepulauan Meranti guna proses penyidikan dan penyelidikan lebih lanjut," kata Andi Yul.

Meski ditemukan sabu dalam jumlah yang sangat banyak, Andi Yul mengatakan peran pelaku adalah sebagai kurir. Pelaku mengaku diiming-imingi imbalan berupa uang Rp 70 juta untuk mengantar 1 kilogram sabu-sabu.

"Katanya (pelaku, red), sebelum ini sudah beberapa kali dia lolos membawa sabu. Dia diupah Rp 70 juta untuk mengantarkan 1 kilogram sabu-sabu," kata Andi Yul lagi.

Adapun barang bukti yang diamankan saat penangkapan, dua paket diduga narkotika jenis sabu-sabu yang dibalut lakban warna hitam dengan berat kotor lebih kurang 1.500 gram (1,5 kg), satu plastik asoi warna hitam, satu unit hp merk Oppo warna hitam, satu unit hp merk Nokia senter warna hitam, satu buah dompet berisikan uang tunai Rp 730 ribu.

Adapun pasal yang diterapkan adalah pasal 114 ayat (2), Jo Pasal 112 ayat (2) UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Sementara barang bukti, dimusnahkan dengan cara diblender dan di buang ke dalam kloset.

Polres Kepulauan Meranti Gagalkan Peredaran Sabu 1,5 Kg


KABARPROGRESIF.COM: (Meranti) Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Kepolisian Resor (Polres) Kepulauan Meranti berhasil mengungkap peredaran narkoba jaringan lintas daerah.

Narkoba jenis sabu-sabu seberat 1,5 kilogram itu diamankan di sebuah kamar hotel Jalan Tebingtinggi, Selatpanjang, Minggu (1/5/2022) sekira pukul 12:00 WIB.

Penangkapan yang dipimpin langsung Kepala Satuan Reserse Narkoba, AKP Saharuddin Pangaribuan dan KBO Narkoba, IPDA Ferdinan Butar Butar dan anggota lainnya.

Dalam penangkapan ini, Polres Kepulauan Meranti juga berhasil mengamankan seorang tersangka yang berperan sebagai kurir berinisial SL alias Udin (53) warga Kecamatan Meral, Tanjung Balai Karimun, Provinsi Kepulauan Riau.

Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP Andi Yul Lapawesean Tendri Guling SIk MH mengatakan pengungkapan peredaran narkotika dalam jumlah besar itu berawal dari laporan warga yang mendapatkan informasi bahwa akan ada Narkoba jenis sabu-sabu yang akan masuk ke wilayah hukum Kepulauan Meranti.

Dari laporan tersebut, pihak kepolisian lalu melakukan penyelidikan lokasi dan mengidentifikasi pelaku.

"Dalam pengungkapan kasus ini, Polres Kepulauan Meranti melakukan penyelidikan dan pengembangan selama 14 hari sebelum dilakukan penangkapan. Belum diketahui asal barangnya darimana, dari pengakuan tersangka, Narkotika tersebut rencananya akan dibawa ke Tanjung Balai Karimun," kata Kapolres, saat menggelar konferensi pers di halaman Mapolres setempat, Rabu (11/5/2022) pagi.

Dijelaskan Andi Yul, dari hasil interogasi sementara tersangka mengaku bekerja sendirian dan telah beberapa kali pula melakukan transaksi barang haram tersebut.

Dikatakan Kapolres, pelaku juga dijanjikan upah uang tunai sebesar

Rp 70 juta perkilogram setiap kali mengantarkan satu paket barang haram itu kepada pembeli.

"Dari pengakuan tersangka sudah beberapa kali membawa paket sabu-sabu ini, beberapa kali dia mengaku berhasil lolos dan untuk yang ketiga kalinya baru berhasil kita amankan. Tersangka juga mengaku mengambil upah Rp 70 juta perkilo hingga sampai ke tempat tujuan," jelasnya.

Dengan pengungkapan ini, polisi mengklaim telah menyelamatkan sebanyak 18 ribu jiwa. Jika dikalkulasikan, adapun nilai total estimasi barang bukti yang dimusnahkan mencapai Rp1,5 miliar.

"Jika satu gram sabu ini diasumsikan dapat digunakan oleh 5 orang pengguna, maka kita sudah menyelamatkan kurang lebih 18.719 jiwa. Sementara harga dari sabu tersebut dihitung perkilogramnya seharga Rp 1 miliar," ujar AKBP Andi Yul.

Polisi masih belum bisa memastikan apakah kurir tersebut merupakan bagian dari sindikat pengedar narkoba jaringan internasional atau bukan, saat ini masih dilakukan pengembangan.

"Tersangka ini peranannya adalah sebagai kurir yang mungkin dikendalikan oleh bandar besar, saat ini dari pengakuannya masih bekerja sendiri, namun kita terus melakukan pengembangan terkait apakah masih banyak dugaan pelaku lainnya," ujarnya lagi.

Pengungkapan kasus Narkoba ini menambah daftar catatan Polres Kepulauan Meranti dalam melakukan upaya pencegahan masuknya Narkoba dalam jumlah besar.

"Adapun berat jumlah Sabu-sabu yang kita amankan itu sebanyak 1 kilo 500 gram, setelah kita lakukan penimbangan berat bersihnya jadi 1,25 kilogram. Saat dilakukan penangkapan, paket Narkoba tersebut sebanyak 2 paket yang terdiri dari ukuran 1 kilo dan 500 gram. Selain itu juga turut diamankan barang bukti lainnya yakni handphone dan uang tunai senilai Rp 730 ribu," ungkap Kapolres.

Terhadap tersangka, Kapolres mengatakan pasal yang dikenakan yakni pasal 114 ayat 2 junto pasal 112 ayat 2 undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan pidana penjara seumur hidup atau hukuman mati.

Dalam konferensi tersebut, mantan Kasubdit IV Ditreskrimsus Polda Riau Polda Riau itu juga menyampaikan banyak tangkapan kasus Narkoba sepanjang tahun 2022. 

Dikatakan pengungkapan sebanyak 23 kasus tersebut terdapat 43 tersangka yang terdiri dari 39 laki-laki dan 4 perempuan dengan berbagai modus pidana, ada yang berperan sebagai kurir, pengedar dan lainnya.

Selanjutnya, barang bukti sabu-sabu tersebut dilarutkan bersama air di dalam Blender lalu dibuang ke dalam kloset.

Pemusnahan yang dilakukan oleh Kapolres Kepulauan Meranti AKBP Andi Yul didampingi langsung oleh Bupati Kepulauan Meranti, H Muhammad Adil dan sejumlah pejabat di lingkungan Pemkab. 

Selain itu juga hadir pejabat instansi vertikal seperti pihak Kejaksaan Negeri Kepulauan Meranti, Lapas Selatpanjang, dan tokoh masyarakat.

Prestasi Polres Kepulauan Meranti yang berhasil mengungkap kasus kepemilikan Narkoba jenis sabu-sabu seberat 1 kilo lebih itu mendapat apresiasi dari Pemkab.

Bupati H Muhammad Adil mengapresiasi kinerja Polres Kepulauan Meranti dalam hal pengungkapan barang haram itu dengan pemberian reward berupa pendidikan secara gratis.

Apresiasi Bupati tersebut dibuktikan dengan memberikan Beasiswa kepada Kapolres untuk melanjutkan pendidikan sampai ke jenjang doktoral dan personil yang terlibat dalam penangkapan untuk kuliah di jenjang master di universitas yang telah dilakukan kerjasama.

"Selamat kepada Polres Kepulauan Meranti yang menangkap tersangka kasus Narkoba ini sampai satu kilo. Untuk itu atas nama Pemda, Kapolres saya berikan kuliah sampai S3 dan bagi anggota lainnya yang terlibat penangkapan saya berikan S2. Mau di universitas mana saja terserah tinggal pilih supaya ilmunya bertambah. Mudah-mudahan apa yang kita berikan ini juga menunjang program Meranti Cerdas," ujar Adil.

Bupati menambahkan, Pemkab Kepulauan Meranti juga mendukung penuh terhadap hukuman yang diberikan kepada tersangka, sehingga memberikan efek jera bagi pelaku yang lain.

"Ini luar biasa sangat mengerikan, pokoknya Joss lah Polres Kepulauan Meranti. Saya atas nama pemerintah daerah juga mengapresiasi terhadap hukuman mati yang ditetapkan sehingga nantinya Narkoba tidak masuk lagi kesini," ucapnya.

Bupati juga mengakomodir warganya yang menjadi tahanan Narkoba untuk menjadi wirausaha setelah keluar dari tahanan nantinya.

"Agar tidak terjebak di dalam dunia peredaran Narkotika lagi nantinya, saya minta kepada anak Meranti yang terpidana ini setelah keluar bisa membuka usaha. Dimana Pemkab Kepulauan Meranti sudah menyediakan program pinjaman tunai tanpa bunga dan juga disertai dengan pelatihan, sehingga nantinya tidak lagi terpengaruh di dunia narkotika lagi," pungkasnya.

Selasa, 19 April 2022

Polda Sumut Sita 221 Kg Sabu dari Jaringan Malaysia


KABARPROGRESIF.COM: (Medan) Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara (Sumut) mengamankan 221 kilo gram (Kg) narkotika jenis sabu dari 13 orang tersangka, periode 4 sampai 27 Maret 2022.

Rinciannya, dari 7 kasus itu, tiga kasus ditangani Ditresnarkoba Polda Sumut, empat kasus ditangani oleh Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan.

Kapolda Sumut, Irjen Pol Panca Putra mengatakan itu kepada sejumlah awak media, di kantornya, Selasa (19/4/2022).

"9 tersangka dan 164 kg sabu diamankan tim Ditresnarkoba dan 4 tersangka dengan barang bukti sabu 55 kg ditangani oleh Satresnarkoba Polrestabes Medan. Ini merupakan operasi yang ditangani bersama, Polda Sumut dan Polres sejajaranya bersama TNI, BNN maupun pemerintah setempat berkomitmen untuk memberantas narkoba ini," ungkap Irjen Pol Panca Putra.

Selain mengamankan narkoba jenis sabu, 6.384 butir pil ekstasi diamankan dari 13 orang tersangka itu.

"Pelaku yang diamankan merupakan jaringan Malaysia-Indonesia khusus Provinsi Sumatera Utara (Aceh-Tanjung Balai-Medan). Mereka bekerja dengan modus yang berbeda beda," tutur Panca.

Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol Cornelius Wisnu menambahkan, modus yang dilakukan pelaku berbeda-beda. Namun, sebagain besar narkotika itu masuk melalui perairan di Kota Tanjung Balai-Asahan.

"Modus pertama, pelaku menjemput barang ilegal itu di tengah laut Indonesia-perairan Lampu Patombeng Malaysia dengan menggunakan kapal nelayan, kemudian membawanya ke Tangkahan Tanjung Balai," ucapnya.

Modus kedua menyembunyikan ke dalam buah ransel kemudian memasukan narkoba itu ke dalam mobil dan mengantarkannya sampai tempat tujuan.

Pelaku dipersangkakan melanggar pasal 114 ayat 2 subs pasal 112 ayat 2 dan pasal 111 ayat 2 junto pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati atau pidana seumur hidup atau paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun, kemudian denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar.

Menurut Cornelius Wisnu Adji, dengan diungkapnya kasus ini. Mereka bisa menyelamatkan ratusan ribu generasi bangsa.

"Jika diasumsi 1 gram dipakai untuk empat orang, maka korban yang mengkonsumsi narkob itu mencapai 221 ribu pengguna. Kami berhasil menyelamatkan generasi bangsa dengan diamankannya sabu itu dari para tersangka. Ke depan, kami akan bekerja lebih maksimal lagi," terangnya. 

Minggu, 17 April 2022

Polres Tangsel Tangkap 2 Pengedar Narkoba di Deli Serdang


KABARPROGRESIF.COM: (Tangsel) Sat Narkoba Polres Tangerang Selatan (Tangsel) menangkap dua pelaku pengedar narkoba. Kedua orang itu berinsial RJ dan SS.

Menurut Kasat Res Narkoba Polres Tangsel, AKP Amantha Wijaya, kedua orang itu ditangkap di wilayah Deli Serdang, Medan, Sumatera Utara, Sabtu, 16 April.

“Kami tangkap dua tersangka berinisial SS dan RJ,” kata Amantha dalam keterangannya, Minggu.

Ia menjelaskan, penangkapan itu berawal dari laporan masyarakat perihal adanya rencana pengiriman narkotika jenis sabu dari wilayah Deli Serdang, Medan, Sumatera Utara.

Tim Sat Narkoba Polres Tangsel berupaya melakukan pengejaran hingga akhirnya berhasil menangkap S di Lobby Reddorz Binjai, Sumatera Utara.

“Didapat bungkusan plastik teh china merk Guanyiwang di dalamnya terdapat bungkusan plastik bening berisikan narkotika jenis sabu dengan berat brutto 1000 gram,” jelasnya.

Setelah SS ditangkap, Satnarkoba Polres Tangsel terus melakukan pengembangan hingga akhirnya menangkap RJ. Dia diringkus di kawasan Percu Sei Tuan, Deli Serdang, Sumatera Utara.

“Dari tangan pelaku (RJ) didapat 10 bungkus plastik yang di dalamnya berisikan narkotika jenis ganja dengan berat brutto keseluruhan 1.708.3 gram,” katanya.

Dalam pengakuan pelaku, Amantha menerangkan narkoba itu akan diedarkan ke wilayah Tangerang Selatan hingga DKI Jakarta dan sekitarnya.

“(Jadi) rencananya akan di kirim ke wilayah Tangerang Selatan, maupun DKI Jakarta dan sekitarnya,” terangnya.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat pasal 114 (2) subsider 112 (2) subsider 111 ayat (2) UURI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan acaman hukuman pidana mati, seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.