Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Gempa Tuban, Robohkan Lima Bangunan di Surabaya

Lima bangunan roboh di Surabaya terdampak gempa yang berpusat di Timur Laut Tuban, salah satunya bangunan di RSUD Soewandhie.Tetapi sejauh ini tak ditemukan korban jiwa.

Dibuka 25 Maret, Ayo Daftar - Dishub Jatim Sediakan Mudik Gratis dengan Kapal Laut

Pendaftaran Mudik Gratis Melalui Jalur laut dibuka secara online tanggal 25 Maret 2024. Program mudik gratis yang diselenggarakan Pemprov Jatim melalui Dinas Perhubungan itu bisa diikuti dengan syarat menunjukkan KTP atau Kartu Keluarga.

Bantuan Korbrimob Polri untuk Korban Bencana Jateng

Sebanyak 5.000 paket sembako dikirim langsung dari Mako Brimob Kelapadua, Cimanggis, Kota Depok untuk korban bencana banjir di beberapa Kabupaten Jateng akibat hujan deras dengan intensitas tinggi.

HUT ke-105 Damkar dan Penyelamatan Nasional 2024 Akan Digelar di Surabaya

HUT ke-105 Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Nasional tahun 2024 akan berlangsung di Kota Surabaya, dimulai pada 27 Februari 2024 hingga puncak peringatan 1 Maret

Pasca Gempa Tuban, Pasien RS Unair Dirawat di Tenda Darurat

Pendaftaran Mudik Gratis Melalui Jalur laut dibuka secara online tanggal 25 Maret 2024. Program mudik gratis yang diselenggarakan Pemprov Jatim melalui Dinas Perhubungan itu bisa diikuti dengan syarat menunjukkan KTP atau Kartu Keluarga.

Tampilkan postingan dengan label Nasional. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Nasional. Tampilkan semua postingan

Selasa, 14 Juni 2022

Jokowi Teken Perpres Baru, Izin Tambang Kini Didelegasikan ke Daerah


KABARPROGRESIF.COM: (Jakarta) Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) baru saja menerbitkan aturan baru berupa Peraturan Presiden (Perpres) nomor 55 tahun 2022 tentang Pendelegasian pemberian Perizinan Berusaha di Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).

Pendelegasian ini merupakan penyerahan sebagian urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan pemerintah pusat kepada pemerintah daerah provinsi, terutama dalam rangka pemberian perizinan berusaha di bidang Pertambangan mineral dan batu bara.

Dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (UU Minerba), Pasal 35 (1) disebutkan bahwa usaha pertambangan dilaksanakan berdasarkan Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat.

Namun pada Pasal 35 (4) dinyatakan bahwa pemerintah pusat dapat mendelegasikan kewenangan pemberian perizinan berusaha kepada pemerintah daerah provinsi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Perpres 55/2022 ini sendiri ditetapkan di Jakarta pada 11 April 2O22 oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi), dan diundangkan ditanggal yang sama oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H. Laoly.

Di dalam pasal 2, pendelegasian meliputi pemberian sertifikat standar dan izin. Kemudian, pembinaan atas pelaksanaan perizinan berusaha yang didelegasikan, serta pengawasan atas pelaksanaan perizinan berusaha yang didelegasikan.

Adapun pemberian sertifikat standar meliputi kegiatan konsultasi dan perencanaan usaha jasa Pertambangan di bidang, penyelidikan umum, eksplorasi, studi kelayakan, konstruksi Pertambangan, pengangkutan, Lingkungan Pertambangan, reklamasi dan pasca tambang.

Pemberian izin ini terdiri atas Izin Usaha Pertambangan (IUP) dalam rangka Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) untuk komoditas mineral bukan logam dengan ketentuan, berada dalam satu daerah provinsi atau wilayah laut sampai dengan 12 mil.

Lalu, IUP dalam rangka penanaman modal dalam negeri untuk komoditas mineral bukan logam jenis tertentu dengan ketentuan, berada dalam satu daerah provinsi atau wilayah laut sampai dengan 12 mil laut.

IUP dalam rangka penanaman modal dalam negeri untuk komoditas batuan dengan ketentuan, berada dalam satu daerah provinsi; atau wilayah laut sampai dengan 12 mil laut.

Adapun pemberian izin lainnya yakni, Surat Izin Pertambangan Batuan (SIPB), Izin Pertambangan Rakyat (IPR), Izin Pengangkutan dan Penjualan untuk komoditas mineral bukan logam, Izin Pengangkutan dan Penjualan untuk komoditas mineral bukan logam jenis tertentu.

Kemudian, izin Pengangkutan dan Penjualan untuk komoditas batuan, Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP) untuk satu daerah provinsi, IUP untuk penjualan komoditas mineral bukan logam, IUP untuk penjualan komoditas mineral bukan logam jenis tertentu dan IUP untuk penjualan komoditas batuan.

Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Dirjen Minerba) Kementerian ESDM, Ridwan Djamaluddin mengatakan, Perpres ini tidak dibuat dalam rangka perbedaan kewenangan antara pusat dan daerah. Hanya saja, lebih ke dalam pelaksanaan UU Minerba, yang mana kewenangan pemerintah pusat didelegasikan ke pemerintah provinsi dengan tujuan tata kelola yang baik dan efektif.

“Kemudian dalam pendelegasian ini regulasi-regulasi yang di atasnya akan tetap berjalan seperti semula. Kemudian perlu diluruskan juga, bahwa bukan semua kewenangan perizinan diberikan hanya sebagian saja. Saya perlu tegaskan ini karena dalam beberapa hari terkahir bahwa beberapa media seolah-olah perizinan diberikan ke daerah,” ungkap Ridwan dalam Konfrensi Pers, Senin (18/4/2022).

Anak Airlangga Hartarto Resmi Menjabat Sebagai Anggota DPR


KABARPROGRESIF.COM: (Jakarta) DPR menggelar Rapat Paripurna. Salah satu agendanya pelantikan anggota pengganti antarwaktu (PAW) sejumlah anggota dewan.

"Pimpinan dewan sudah menerima Keputusan Presiden Nomor: 62 P Tahun 2022 tanggal 7 juni 2022 tentang peresmian antar waktu anggota DPR dan MPR sisa masa jabatan tahun 2019-2024," kata Wakil Ketua DPR Lodewijk F Paulus di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 14 Juni 2022.

Setidaknya ada empat anggota dewan baru yang akan dilantik. Yakni, Batra dari Fraksi Gerindra daerah pemilihan (dapil) Sulawesi Tenggara menggantikan Haerul Saleh yang terpilih sebagai anggota BPK periode 2022-2027.

Selanjutnya, Difriadi dari Fraksi Gerindra dapil Kalimantan Selatan II. Difriadi menggantikan Muhammad Nur yang tutup usia pada 21 April 2022.

Kemudian, Riswantoni DK dari Fraksi Golkar dapil Lampung 2. Riswantoni menggantikan Azis Syamsuddin yang terjerat kasus korupsi.

Terakhir, Ravindra Airlangga dari Fraksi Golkar dapil Jabar V. Anak Menteri Koordinator (Menko) Perekonomian Airlangga Hartarto itu menggantikan Ichsan Firdaus yang meninggal pada 27 Maret 2022.

Setelah diumumkan, anggota PAW itu mengambil sumpah jabatan. Proses tersebut dipimpin Ketua DPR Puan Maharani.

Senin, 13 Juni 2022

KPU: 14 Juni Jadi Awal Baik untuk Penyelenggaraan Pemilu


KABARPROGRESIF.COM: (Jakarta) Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menuturkan gelaran tahapan Pemilu 2024 akan dimulai pada 14 Juni mendatang.

Kepastian itu didapat setelah DPR dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggelar rapat konsultasi terkait pelaksanaan dan tahapan Pemilu 2024.

"Pada 14 Juni mendatang, kami semua pihak punya tekad kuat untuk menyelenggarakan pemilu tepat waktu, dan tepat aturan," papar Komisioner KPU RI Idham Holik, Senin (13/6).

Menurut Idham, dimulainya tahapan pada 14 Juni adalah awal yang baik untuk melaksanakan penyelenggaraan Pemilu.

"Prinsipnya, karena Pemilu ini hajat rakyat Indonesia, maka ketika semua pihak mendukung, baik legislatif dengan kebijakan masing-masing maka semuanya akan mudah," ungkapnya.

"Sehingga Pemilu bakal terselenggara dengan tepat waktu dan tepat jadwal," terangnya.

Adapun KPU RI meminta audiensi dengan pimpinan DPR RI Puan Maharani, Senin (6/6).

Dalam pertemuan itu, Idham menuturkan KPU memiliki persamaan pandangan dengan DPR. Nantinya materi pertemuan itu akan tetap dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada Selasa, 7 Juni 2022.

KPU juga akan menetapkan jadwal program hingga tahapan Pemilu 2024 pasca rapat konsultasi dalam RDP dengan DPR, dan Kemendagri.

"Tetap itu semua akan dibahas pada RDP. Karena memang konvensi hukumnya demikian," tutur Idham. 

DPR Putuskan Tiga Nama Calon Anggota DKPP 2022-2027


KABARPROGRESIF.COM: (Jakarta) Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang mengatakan Komisi II DPR memutuskan tiga nama calon anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) periode 2022-2027.

Nama calon anggota DKPP itu dipilih setelah melaksanakan Rapat Pimpinan (Rapim) bersama Ketua Kelompok Fraksi (Kapoksi). 

Ketiga nama tersebut menurut dia adalah I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, Muhammad Tio Aliansyah, dan Dewi Ratna Pitalolo.

"Nama-nama tersebut segera dilaporkan kepada Ketua DPR RI untuk bisa dibawa dalam jadwal agenda Rapat Paripurna terdekat," kata Junimart di Jakarta, Senin (13/6).

Dia menjelaskan ada tujuh nama yang masuk nominasi calon anggota DKPP periode 2022 untuk dipilih Komisi II DPR RI.

Menurut dia, setelah melalui analisa, evaluasi, dan melihat rekam jejak para nominator, maka Rapat Pimpinan (Rapim) Komisi II DPR dengan para Kapoksi memutuskan tiga nama calon anggota DKPP periode 2022-2027.

"Setelah melalui analisa, evaluasi, termasuk rekam jejak para nominator maka Rapim dengan Kapoksi Komisi II DPR pada Senin pukul 15.30-selesai memutuskan tiga nama calon anggota DKPP periode 2022-2027. Kami memutuskan ketiga nama tersebut dengan musyarawah mufakat," ujarnya.

Junimart mengatakan, Komisi II DPR memiliki pertimbangan sebelum menentukan tiga nama calon anggota DKPP tersebut seperti integritas dan paham tentang dasar pembentukan DKPP.

Selain itu menurut dia, Komisi II DPR juga melihat terkait pengetahuan calon anggota DKPP tentang nilai-nilai etika karena lembaga tersebut akan menanganai perkara terkait etika dalam perbuatan dan tindakan para penyelenggara pemilu.

Dia mengatakan, Komisi II DPR juga mempertimbangkan kemampuan dasar calon anggota DKPP untuk mengawasi para penyelenggara pemilu secara objektif.

Ketua DPR Kawal Anggaran Pemilu, KPU Siap Maksimalkan Anggaran


KABARPROGRESIF.COM: (Jakarta) Ketua DPR RI Puan Maharani mengingatkan, anggaran Pemilu 2024 agar dilakukan secara efektif dan efisien serta dimaksimalkan sesuai dengan kebutuhan sejak dimulainya tahapan pemilu 14 Juni besok. Anggaran sebesar 76,6T harus bisa digunakan secara maksimal oleh KPU.

“Kalau menurut saya dari apa yang sudah disepakati jadi pegangan. Misalnya dari DPR sudah menyepakati Rp76,6T itu sebaiknya KPU berusaha mengakomodir kebutuhan-kebutuhan. Sebaiknya diefisienkan saja apa yang sudah disepakati,” kata Dosen Fakultas Ilmu Komunikasi Universitas Multimedia Nusantara (UMN), Silvanus Alvin pada wartawan di Jakarta, Senin (13/6/2022).

Senada dengan Alvin, Direktur Eksekutif Perludem, Khairunnisa Nur Agustyati, menekankan penggunaan anggaran Pemilu 2024. 

“Untuk anggaran Pemilu 2024 sebetulnya yang terpenting adalah anggaran ini dipastikan untuk memaksimalkan tahapan Pemilu 2024. Hal-hal seperti untuk kebutuhan kantor atau alat transportasi bisa memanfaatkan yang sudah ada,” kata Khairunnisa, Senin (13/6).

Penentuan anggaran sebesar Rp76.6 T oleh DPR dilakukan bersama dengan pemerintah dan KPU. 

Jika ada kekurangan dana kata dia, sebaiknya KPU bisa memaksimalkan dana yang sudah tersedia. Namun yang terpenting, anggaran tersebut tersedia tepat waktu.

“Ibaratnya anggaran ini bahan bakarnya. Kalau anggaran blm turun tapi tahapan blm dimulai tentu bisa berdampak pada pelaksanaan tahapan,” kata Khairunnisa.

Sementara itu, Alvin mengapresiasi komitmen DPR untuk mengawal optimalisasi penggunaan anggaran pemilu. 

“Bisa betul-betul akan dikawal, karena contohnya saja PDIP, mereka mendukung Pemilu 2024, tentunya mereka kepengen Pemilu ini berjalan lancar.” tambah Alvin

Bicara pengawasan, selain DPR ada beberapa pihak yang bisa diajak ikut mengawasi.

" Untuk pengawasan anggaran pemilu, DPR bisa mengajak serta institusi lain seperti BPK dan KPK. Serta meminta KPU terbuka dalam proses pengadaan barang dan jasanya,“ ucap Khairunnisa.

Pembukaan tahapan pemilu besok rencananya akan dihadiri oleh Presiden Joko Widodo, sejumlah pejabat negara dan partai politik. 

“Kita ingin pastikan ke seluruh warga bangsa bahwa KPU sudah sangat siap menyelenggarakan pemilu,” kata komisioner KPU, Mochammad Afifuddin.

KPU meminta semua pihak terkait untuk bekerjasama. “Semua pihak, kita minta berpartisipasi untuk Pemilu 2024, karena KPU tidak mungkin bekerja sendiri,” kata Anggota KPU RI Betty Epsilon Idroos, Senin (13/6).

Untuk persoalan logistik yang disebut-sebut bakal jadi kendala, Betty mengatakan KPU sudah mempersiapkan skenarionya. 

“Logistik kita sudah rancang beberapa hal pasca penetapan masa kampanye, beberapa hal memang sudah disiapkan metodologinya seperti apa dan kita nunggu perpres keluar dari presiden untuk pengadaan logistik,” jelas Betty.

Sementara itu, perempuan yang juga Koordinator Data dan Informasi KPU ini tengah berkutat untuk pemutakhiran data pemilih. 

"Kita kan memang ada rangkaian pemutakhiran data pemilih berkelanjutan, jadi tingkat provinsi sudah diplenokan. Nanti kita plenokan minggu ketiga Juni 2022,” ungkap Betty.

Erick Thohir dan Megawati Tinjau Sarinah Pasca Renovasi


KABARPROGRESIF.COM: (Jakarta) Presiden Kelima Indonesia, Megawati Soekarnoputri bersama Menteri BUMN, Erick Thohir meninjau Gedung Sarinah setelah rampung direnovasi.

Mengenakan baju setelan hijau, Megawati tampak menikmati suasana baru Gedung Sarinah yang merupakan salah satu proyek mercusuar Bung Karno. 

Didampingi Menteri BUMN, Erick Thohir, Megawati mengucap syukurnya karena warisan seni peninggalan Bung Karno yang tersemat dalam relief di Sarinah berhasil dipugar kembali.

"Setiap lantai memiliki makna-makna tersendiri. Terutama mengenai dipasangnya kembali ornamen relief yang ternyata setelah Bung Karno tidak jadi presiden lagi, relief itu sepertinya dalam tanda kutip disembunyikan. Tapi akhirnya Alhamdulillah dapat dikembalikan," ujar Megawati kepada sejumlah wartawan di Gedung Sarinah, Senin (13/6/2022).

Saat melihat relief peninggalan Bung Karno di lantai dasar, Megawati berbincang cukup lama dengan Erick Thohir. 

Beberapa kali Mega menunjuk ke arah relief sambil berbicara. 

Tak hanya itu, Mega tampak sumringah ketika berfoto dengan relief yang berisi kisah seorang petani bernama Marhaen itu.

Menurut Mega, relief tersebut adalah peninggalan sejarah dan seni yang amat penting bagi Indonesia. 

Oleh karenanya, dia amat bersyukur dengan hadirnya peninggalan Bung Karno yang kini dapat dinikmati oleh generasi muda yang mengunjungi Sarinah.

"Menurut saya dari sisi seni itu luar biasa sekali karena mungkin anak muda sekarang mungkin belum mengetahui. Jadi dari sisi makna itu bukan main, Indonesia ini punya seniman yang sebetulnya maestro," ujar Megawati.

Dia mengaku sengaja datang ke Sarinah sekaligus memenuhi undangan Erick Thohir. 

" Saya bilang kepada pak Erick memang sebaiknya saya melihat sebelum nanti diresmikan presiden Jokowi pada bulan Juli. Ditunjukkan beberapa flor yang menurut saya sangat bagus sangat indah," ujar Mega.

Dalam kesempatan itu, Erick Thohir mengakui bahwa Pemugaran Sarinah bukan sekadar pemugaran fisik semata. Lebih dari itu, ini adalah misi besar untuk memulihkan kembali sejarah bangsa yang selama ini agak terlupakan.

"Seperti yang saya sampaikan kepada Ibu Mega dan telah saya laporkan kepada bapak Jokowi saya rasa sarana ini adalah sejarah yang hampir terlupakan. Karena itu kami izin bagaimana kami, kebetulan ini aset BUMN, kita bisa perbaiki. Jangan sampai generasi muda ini terputus dari sejarah. Semoga ini bisa jadi pengingat sejarah pada generasi muda," ujar Erick.

Erick dan Megawati selama hampir tiga jam berada di Sarinah. Selain mengelilingi tiap spot lantai, Megawati, Erick Thohir, dan rombongan sempat bersantap siang di Restoran Paviliun. 

Tampak pula hadir keponakan Megawati yang juga cucu Bung Karno, Puti Guntur Soekarno, dan eks Kepala Bekraf Triawan Munaf.

Mereka tampak antusias melepas petang di Sarinah, sebelum akhirnya Megawati meninggalkan lokasi sekitar pukul 16.30 WIB.

Sebelum meninggalkan lokasi Megawati dan Erick sempat melewati teras Gedung Sarinah yang kini ramai menjadi lokasi tongkrongan anak muda. Sejumlah milenial tampak antusias menyambut kedatangan Megawati dan Erick Thohir. 

Mereka melambatkan tangan sambil mengabadikan momen kedatangan Presiden kelima RI itu via ponsel. 

Hadiri HUT DKPP ke-10, Kemendagri Apresiasi Capaian Kinerja DKPP


KABARPROGRESIF.COM: (Jakarta) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengapresiasi berbagai capaian kinerja Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI. Di usianya yang ke-10 tahun, DKPP dinilai telah berhasil meraih berbagai capaian terutama dalam mengawal penyelenggaraan Pemilu dan demokrasi yang lebih baik.

Apresiasi itu disampaikan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendagri Suhajar Diantoro saat membacakan sambutan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian, pada puncak peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-10 DKPP yang berlangsung di Kantor DKPP, Senin (13/06).

Suhajar membeberkan berbagai capaian yang berhasil diraih DKPP selama rentang usianya tersebut. Menurutnya, DKPP telah berhasil menciptakan sistem penegakan kode etik yang terbuka.

Ini menjadi benchmark atau tolok ukur yang dapat dicontoh oleh lembaga negara lainnya. Sebagai institusi yang menyelenggarakan sistem peradilan, DKPP juga telah berhasil menciptakan sistem dan mekanisme persidangan yang memanfaatkan kemajuan teknologi komunikasi dan informasi.

Kemudian, DKPP juga dinilai telah berhasil membentuk sistem penegakan integritas aparatur yang efektif, berupa ancaman pemberhentian tetap kepada penyelenggara Pemilu yang tidak memiliki integritas. Langkah ini sebagai upaya membentuk sistem Pemilu dan demokrasi yang lebih baik.

Selain itu, pada 2021 DKPP juga mampu mencapai target kinerja yang baik. Hal tersebut salah satunya dibuktikan dengan capaian realisasi anggaran yang mencapai 99,01 persen.

“Atas kinerja yang telah dicapai oleh DKPP, Bapak Mendagri menyampaikan memberikan apresiasi kepada seluruh jajaran DKPP yang telah bekerja ekstra untuk mencapai kinerja yang baik tersebut,” tutur Suhajar.

Suhajar meyakini, di waktu mendatang seluruh jajaran DKPP dapat meningkatkan kinerjanya melalui pengembangan inovasi, serta memperkuat kapasitas sumber daya manusia agar memiliki profil pekerja keras, dinamis, terampil, serta menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi.

“Dalam rangka bersama-sama dan bahu-membahu menegakkan sistem demokrasi yang berintegritas dan bermartabat untuk bangsa dan negara Indonesia yang kita cintai ini,” ujarnya.

Suhajar menyadari, tantangan DKPP akan kian kompleks terutama menjelang pelaksanaan Pemilu dan Pilkada serentah 2024. Pasalnya, gelaran tersebut akan berdampak terdahap eskalasi pengaduan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu.

Dirinya berharap, DKPP mampu menjawab legitimasi publik dengan memberikan keputusan terbaik dalam menghadapi setiap pengaduan.

“Keberadaan DKPP dalam penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada tahun 2024 menjadi satu tumpuan bersama dari para peserta Pemilu dan juga masyarakat Indonesia secara luas, untuk dapat menjamin keberlangsungan proses politik berjalan dengan jujur dan adil,” tandasnya.

KSAL: Markas Koarmada I Akan Dipindah Ke Kepulauan Riau Akhir Tahun 2022


KABARPROGRESIF.COM: (Jakarta) Markas Komando Armada I akan dipindahkan ke daerah Tanjungpinang, Batam, Kepulauan Riau dari Jakarta pada akhir tahun ini.

Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL), Laksamana TNI Yudo Margono menyebut saat ini sarana dan prasarana di Batam tengah dipersiapkan jelang kepindahan markas komando tersebut.

"Sekarang sedang kita persiapkan sarana prasarana di Tanjungpinang, nanti tanggal 5 Desember sudah harus pindah ke Tanjungpinang untuk Koarmada I, saya batasi waktu, 5 Desember nanti kita laksanakan di sana sekaligus perpindahan Komando Armada di Tanjungpinang," kata Yudo di Komplek Satuan Kapal Koarmada I, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Senin (13/6/2022).

Yudo menilai persiapan pemindahan Markas Komando Armada I itu tidak akan sulit karena sudah didukung oleh sarana dan prasarana hingga prajurit yang akan mengawaki sudah tersedia.

"Tentunya dengan memanfaatkan sarana prasarana yang sudah ada di sana misalnya seperti prajurit Lantamal IV yang nantinya akan pindah menjadi staf di komando, sehingga tidak terjadi pergeseran yang besar," ungkapnya.

Nantinya, lanjut Yudo, staf Koarmada I akan mengawaki Koarmada RI di Jakarta. Sementara, prajurit pangkalan angkatan laut (Lanal) akan mengawaki Lamtamal IV.

"Jadi tidak secara besar-besaran sehingga lebih efektif, efisien karena sarana prasarana sudah memenuhi syarat, tinggal menambah dan rumah renovasi sedikit komando di sana," ungkapnya.

Sementara itu, lanjut Yudo, alasan pemindahan Markas Komando Armada I ke Kepulauan Riau karena pertimbangan kerawanan strategis yang berada di wilayah itu.

"Kita melihat bahwa konstalasi geogragis dan juga kerawanan strategis di wilayah barat ini lebih pada perairan barat Sabang, kemudian selat Malaka, selat Singapura,dan laut Natuna, serta Alur Laut Kepulauan Indonesia (ALKI) I dan ini semuanya lebih memudahkan dan lebih efisien apabila unsur-unusr armada ini ada di sana di Tanjung Uban, pangkalannya nanti di Tanjung Uban pangkalan kapal-kapalnya," ungkapnya.

KPK Geledah Rumah Bos Real Estate Summarecon Agung


KABARPROGRESIF.COM: (Jakarta) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah Vice President Real Estate Summarecon Agung Oon Nusihono terkait kasus suap mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti.

Menurut Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan pihaknya telah menyita sejumlah dokumen terkait permohonan perizinan dari penggeledahan di rumah Oon di Jakarta.

“Di lokasi tersebut, KPK menemukan dan mengamankan berbagai dokumen permohonan perizinan yang diduga terkait dengan perkara,” ujar Ali Fikri di Gedung Merah Putih, Senin (13/6).

Ali mengatakan pihaknya akan memanggil saksi untuk mrngonformasi bukti-bukti yang sedang diperiksa tersebut.

“Bukti ini segera dianalisa dan disita untuk kemudian dikonfirmasi pada para saksi dan para tersangka,” ucapnya.

Dalam kasus ini, Wakil Pimpinan KPK Alexander Marwata juga mengatakan pihaknya akan mengecek Laporan Harta dan Kekayaan Haryadi Suyuti.

Adapun hal tersebut dilakukan agar KPK bisa mengetahui apakah ada tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kasus yang melibatkan Haryadi.

“Bagaimana dengan potensi TPPU jika penerimaan-penerimaan sudah dibelanjakan, ditransfer, dan lain sebagainya? Akan kami lihat nanti,” ujar Alex.

Menurutnya, melihat dan membandingkan LHKPN dengan profile Haryadi merupakan salah satu cara untuk mengetahui adanya TPPU.

“Kami lihat, berapa penghasilan yang bersangkutan. Dari LHKPN, kami bisa lihat kenaikan harta yang bersangkutan setiap tahun,” ujar Alex. 

Ketua MPR Minta Antisipasi Potensi Pengganggu Tahapan Pemilu


KABARPROGRESIF.COM: (Jakarta) Ketua MPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) sepakat dengan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari agar antisipasi tetap dilakukan untuk menghadapi berbagai potensi yang dapat mengganggu tahapan Pemilu. 

Sebelumnya Hasyim Asy'ari optimis, Pemilihan Umum (Pemilu) dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 akan berjalan lancar sesuai tahapan yang telah ditetapkan KPU melalui PKPU Nomor 3/2022.

"Sebagaimana disampaikan Ketua KPU Hasyim Asy'ari, berbagai persoalan yang dihadapi dalam Pemilu 2024 antara lain terkait hadirnya UU Nomor 3/2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN), pemekaran provinsi di Papua, hingga status DKI Jakarta setelah tidak lagi menjadi Ibu Kota Negara," ujar Bamsoet usai menerima Komisioner KPU, di Ruang Kerja Ketua MPR RI, Jakarta, Senin 13 Juni 2022.

Untuk itu, kata Bamsoet, KPU, pemerintah pusat, dan DPR RI harus segera menyelesaikan berbagai persoalan yang masih mungkin terjadi, agar jangan sampai mengganggu tahapan Pemilu 2024.

Ketua DPR RI ke-20 dan mantan Ketua Komisi III DPR RI bidang Hukum, HAM, dan Keamanan ini menjelaskan, sesuai ketentuan Pasal 13 UU Nomor 3/2022 tentang IKN, bahwa IKN Nusantara hanya melaksanakan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, Anggota DPR, dan Anggota DPD. Tidak ada Pemilihan anggota DPRD Kabupaten/Kota serta Provinsi maupun Gubernur-Wakil Gubernur.

"Lokasi IKN Nusantara yang mengambil sebagian wilayah di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) dan sebagian lagi di wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara, bisa mempengaruhi komposisi jumlah penduduk, jumlah pemilih, serta perhitungan daerah pemilihan di Kalimantan Timur, maupun kondisi nasional pada umumnya. Begitupun dengan pemekaran provinsi di Papua. Penyelesaiannya apakah melalui revisi UU Pemilu atau cara lainnya, harus dibahas secepat mungkin," kata dia.

Menurut Bamsoet, sesuai Pasal 41 ayat 2 UU IKN menyatakan bahwa paling lama 2 tahun sejak Undang-Undang ini diundangkan, UU Nomor 29/2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta sebagai Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia diubah sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini. Artinya akan merubah status Jakarta yang tidak lagi menjadi Daerah Khusus Ibukota, sehingga bisa berdampak pada mekanisme Pemilu di Jakarta, termasuk suara pemilih luar negeri yang harus segera diputuskan. Apakah tetap masuk Jakarta atau masuk di IKN sebagai Ibukota baru.

Sesuai UU Nomor 29/2007, Jakarta hanya melakukan pemilihan untuk memilih Presiden-Wakil Presiden, Anggota DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi, serta Gubernur/Wakil Gubernur. Tidak ada pemilihan untuk Walikota/Bupati dan DPRD Tingkat II/Kota-Kabupaten. 

“Sesuai Pasal 19 UU Nomor 29/2007, Walikota/Bupati yang berada di wilayah DKI Jakarta diangkat dan diberhentikan oleh Gubernur dari pegawai negeri sipil yang memenuhi persyaratan. Perubahan status Jakarta, bisa jadi akan merubah formula pemilihan umum yang diselenggarakan di Jakarta," kata Bamsoet.

Perubahan status Jakarta, kata dia, bisa jadi juga akan memunculkan daerah otonom baru tingkat Kabupaten/Kota, yang juga bisa berdampak pada proses Pemilu. 

Sekaligus mempengaruhi formula daerah pemilihan, apakah Luar Negeri akan tetap ikut dalam Daerah Pemilihan Jakarta, atau diubah dengan formula lain. 

Sebagaimana Malaysia yang mengatur bahwa pemilih di luar negeri masuk dalam daerah pemilihan sesuai asal domisili yang tertera dalam kartu penduduknya. 

Terima Suap Izin Tambang, Gubernur Nur Alam Jadi Tersangka


KABARPROGRESIF.COM: (Jakarta) Gubernur Sulawesi Tenggara, Nur Alam, yang ditetapkan menjadi tersangka karena diduga menerima suap sebagai imbalan pemberian izin tambang, pernah diperiksa oleh Kejaksaan atas kasus rekening gendut yang dilaporkan Pusat Penelitian dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK). Namun Kejaksaan Agung, pada September tahun lalu menghentikan penyelidikan dugaan tindak pidana pencucian uang itu.

Ketika itu Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Amir Yanto, mengatakan bahwa Kejaksaan tidak menemukan bukti yang cukup untuk meningkatkan penyelidikan kasus Nur Alam menjadi penyidikan. ‘

’Penyelidikannya dihentikan. Belum pro-justitia,’’ katanya.

Kini, untuk kasus yang berkaitan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Nur Alam sebagai tersangka. ‘

’Kami menemukan tindak pidana korupsi dalam pemberian sejumlah izin usaha pertambangan di Provinsi Sulawesi Tenggara, tahun 2009-2014. Penyidik KPK telah menemukan dua alat bukti, dan sedang diperbanyak lagi sekarang. KPK menetapkan NA sebagai tersangka,’’ kata salah satu pimpinan KPK, Laode M. Syarif.

‘’Tersangka NA diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum dan menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain, atau korporasi,’’ lanjut Laode. 

KPK sudah mendapatkan bukti pemberian suap itu, dan sejumlah bukti transfer. 

Penetapan Nur Alam sebagai tersangka diumumkan Komisi Pemberantasan Korupsi, Selasa siang kemarin di kantor KPK, Jakarta.

Perusahaan yang diduga memberi suap itu adalah PT Anugerah Harisma Barakah, perusahaan yang melakukan penambangan nikel di Kabupaten Buton dan Bombana, Sulawesi Tenggara, dengan luas izin usaha pertambangan sekitar 3.000 hektare. 

Pemberian suap itu dalam bentuk pembelian polis asuransi Axa Mandiri.

Di sebuah website http://www.yaminindas.com, terungkap bahwa Gubernur Nur Alam pernah berbicara di depan Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) se-Kota Kendari, Sabtu tanggal 3 Januari 2015. Kata Nur Alam, tuduhan bahwa ia menerima suap itu digerakkan oleh lawan-lawan politiknya.

Tuduhan itu, katanya, bertolak dari usaha pengaburan masalah. Sebagai contoh Mr Choang (baca Coang) dikatakan bahwa orangnya adalah Mr Cheng juga. Choang alias Cheng, begitu. 

Padahal, faktanya berbeda. Choang adalah orang Taiwan yang beristrikan seorang wanita Pontianak. 

Suami istri ini adalah pengusaha tambang nikel di Kabaena di bawah bendera PT Billy Indonesia dan PT Anugrah Harisma Barakah. Sedangkan Mr Cheng adalah orang China (Tiongkok), mantan pengusaha kayu jati di Muna.

Di berbagai media disebutkan, disebutkan Mr Choang alias Mr Cheng telah mengirim dana sebesar US$ 4,5 juta yang disamarkan sebagai polis asuransi melalui PT AXA Mandiri. 

Nur Alam mengakui adanya titipan Mr Cheng yang ditransfer ke PT AXA Mandiri. Ia menjelaskan, polis asuransi itu bukan polis asuransi kesehatan, atau polis asuransi jiwa untuk Nur Alam. 

Tetapi polis itu adalah polis asuransi investasi, sebuah bidang usaha keuangan yang dikelola PT AXA Mandiri Polis investasi itu memang atas namanya secara pribadi sesuai kepesepakatannya dengan Mr Cheng.

Kesepakatan itu adalah semacam jaminan kepada seorang sahabat bahwa Mr Cheng akan kembali ke Sultra untuk berbisnis. 

Jadi Mr Cheng bukan pengusaha tambang nikel sebagaimana dituduhkan dan dikaitkan kepada Nur Alam. 

Duit untuk pembelian polis itu sudah dikembalikan kepada Mr Cheng. Kata Nur Alam, ketika itu Cheng minta maaf karena sudah merepotkannya.

Argumentasi Nur Alam dalam pandangan Kejaksaan Agung, masuk akal. Tetapi dalam pandangan Komisi Pemberantasan Korupsi, tidak diterima. Nur Alam pun jadi tersangka.

TNI AL Di Fitnah, KSAL Laksamana Yudo Tegaskan Ini


KABARPROGRESIF.COM: (Jakarta) TNI AL sedang difitnah oleh oknum tak bertanggung jawab. Disebutkan ada perwira TNI AL yang memeras pemilik kapal asing.

TNI Angkatan Laut sedang diterpa isu soal adanya oknum perwira yang dituding memeras sebesar 375.000 dollar AS atau setara Rp 5,4 miliar untuk membebaskan kapal tanker bahan bakar berbendera Panama, Nord Joy.

Terkait itu, Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL), Laksamana Yudo Margono menyebut hingga kini kasus itu masih penyelidikan.

Bahkan, Yudo meminta agar tudingan tersebut dilaporkan secara jelas.

Dia meminta ditunjukan oknum perwira dalam perkara ini.

"Angkatan laut ini jelas, rupane jelas, namanya jelas, ketuanya jelas, tunjukan saja siapa, kalau perlu yang minta itu difoto kan bisa, ini loh muka yg minta itu, bisa loh," kata Yudo di Komplek Satuan Kapal Koarmada I, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Senin (13/6/2022).

Yudo menerangkan pihaknya sudah melakukan pemeriksaan di antaranya adalah nahkoda kapal asing tersebut. Faktanya, nahkoda tersebut mengaku tidak ada pemerasan seperti yang diberitakan.

"Ya kemarin nahkodanya mengaku tidak. Yang betul yang mana, berita ini dari mana, tapi kita tetap dari dalam melaksanakan konsolidasi, kita selidiki apakah ada orang dalam yang terlibat dengan berita-berita seperti ini, udah sering dilakukan tapi kita tidak pernah mundur," ungkapnya.

Meski ada tudingan seperti itu, Yudo menjelaskan, pihaknya tetap akan menindak tegas kepada para pelanggar terutama di wilayah teritorial Indonesia.

"Jadi tetap kita laksanakan kapal-kapal yang melaksanakan pelanggaran wilayah yang melakukan tindak pidana di wilayah kita harus kita tindak tegas," ucapnya.

KPK Tetapkan Mantan Bupati Banjarnegara sebagai Tersangka pada Kasus Ini


KABARPROGRESIF.COM: (Jakarta) Komisi Pemberantasan Korupsi kembali menetapkan mantan Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono (BS) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pengadaan barang/jasa di Pemkab Banjarnegara, Jawa Tengah, pada tahun 2019-2021 dan penerimaan gratifikasi.

"Berdasarkan adanya kecukupan alat bukti, tim penyidik KPK kembali menemukan adanya dugaan perbuatan pidana lain oleh tersangka BS dan kawan-kawan. Perbuatan pidana tersebut, yaitu dugaan korupsi terkait dengan penyelenggara negara yang secara sengaja, baik langsung maupun tidak langsung, ikut serta dalam pengadaan barang dan jasa di Pemkab Banjarnegara pada tahun 2019-2021 dan dugaan penerimaan gratifikasi," kata Pelaksana Tugas (Plt.) Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan di Jakarta, Senin.

Meskipun begitu, Ali belum menyampaikan perihal peran Budhi, konstruksi perkara, ataupun pasal yang disangkakan.

Saat ini, kata dia, tim penyidik KPK sedang mengumpulkan alat bukti melalui pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi.

Ia pun menyampaikan bahwa KPK mengharapkan partisipasi publik agar ikut serta memantau dan mengawal penyidikan perkara tersebut.

"Apabila publik memiliki informasi atau data terkait perkara ini, mereka dapat menginformasikan pada tim penyidik KPK atau melalui layanan CallCenter 198," ujar Ali.

Pada 15 Maret 2022, KPK telah menetapkan Budhi sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Penetapan tersebut merupakan pengembangan dari kasus korupsi turut serta dalam pemborongan, pengadaan, atau persewaan pada Dinas PUPR Pemkab Banjarnegara, Jawa Tengah, pada tahun 2017-2018 dan penerimaan gratifikasi.

Dalam kasus itu, diduga ada upaya maupun tindakan untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul harta kekayaan yang bersumber dari tindak pidana korupsi, seperti dibelanjakan dalam bentuk berbagai aset baik bergerak ataupun tidak bergerak.

Selain itu, KPK juga telah menyita aset senilai Rp10 miliar yang diduga milik tersangka Budhi dalam kasus pencucian uang tersebut.

Lalu pada Kamis (9/6), Budhi Sarwono divonis 8 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Jawa Tengah, terkait dengan kasus dugaan suap dan gratifikasi dalam berbagai proyek yang diduga melibatkan tiga perusahaan miliknya pada kurun waktu 2017 hingga 2018.

Di samping itu, hakim juga menjatuhkan vonis berupa denda sebesar Rp700 juta, yang jika tidak dibayarkan maka akan diganti dengan kurungan selama 6 bulan.

Jampidum Kejagung Setujui Penghentian Penuntutan Tiga Perkara yang Ditangani Kejati Aceh


KABARPROGRESIF.COM: (Jakarta) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung (Kejagung) menyetujui penghentian penuntutan tiga perkara yang ditangani Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh berdasarkan Restorative Justice (RJ).

"Jampidum menyetujui penghentian penuntutan tiga kasus melalui Restorative Justice dari Kejati Aceh," kata Plt Kasi Penkum Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis dalam keterangannya, yang diterima di Jakarta, Senin (13/6).

Menurutnya, persetujuan RJ tersebut setelah dilakukan gelar perkara secara video converence di Kantor Kejati Aceh. Dan dihadiri langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Aceh, Bambang Bachtiar, Asisten Tindak Pidana Umum dan Kepala Seksi Oharda, serta Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Pidie, Kepala Kejaksaan Negeri Bireuen dan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Aceh Singkil.

Ali Rasab mengatakan, ketiga perkara yang dihentikan atau dibebaskan tuntutannya berasal dari 3 Kejaksaan Negeri yang ada di wilayah hukum Kejati Aceh.

Pertama di Kejari Pidie, terkait perkara dengan Tersangka Fikhi Ramadhani Bin Young Jakfar, yang diduga melanggar Pasal 362 KUHPidana terkait kasus pencurian.

Adapun kasus tersebut berawal pada Rabu, 30 Maret 2022 sekira pukul 09.00 WIB, pada saat itu terdakwa sedang berjalan kaki dari depan Mesjid Bereunuen menuju ke sebuah Gampong Rapana Kecamatan Mutiara Kabupaten Pidie untuk mencari pekerjaan.

Lantaran ketika itu terdakwa sudah tidak bekerja lagi di tempat sebelumnya, yaitu di Daerah Banda Aceh. Dan pada saat sesampainya terdakwa di persimpangan Gampong, Fikhi Ramadhani melihat ada orang yang sedang duduk.

Pada saat itu tersangka memberanikan diri menjumpai orang itu untuk menanyakan lokasi di mana di daerah Gampong ini ada pekerjaan bangunan.

"Orang itu menjawab, masuk saja ke dalam Lorong yang tepat ada di depan posisi terdakwa," ujarnya.

"Dan beberapa meter di depan, ada sebuah rumah yang sedang dikerjakan, lalu tanyakan saja kepada orang yang ada di situ," sambungnya.

Selanjutnya terdakwa langsung pergi ke tempat sesuai petunjuk dari orang yang memberikan informasi tersebut. Dan tiba-tiba sebelum terdakwa sampai di tempat yang dituju, pada saat itu melihat 1 Unit Sepeda motor Honda Beat warna Hitam dengan No Pol BL 5042 PAF terparkir di depan pinggir dengan posisi kunci kontaknya tidak tercabut.

Pada saat itu dikarenakan terdakwa melihat kunci kontaknya berada di sepeda motor, dia langsung memiliki niat untuk mengambil sepeda motor tersebut. Dan tanpa menunggu waktu lama, terdakwa pun langsung menghidupkan sepeda motor curian, dan langsung membawa kabur sepeda motor milik saksi korban Saudara Zulfahmi Bin Zakaria.

"Terdakwa bawa dengan cara mengendarai sepeda motor tersebut menuju ke arah Jalan Raya Banda Aceh-Medan," ucapnya.

Kedua, Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen, terkait perkara dengan Tersangka Awwalu Zikri Bin Bahtiar Ibrahim, yang diduga melanggar Pasal 351 (1) KUHPidana terkait penganiayaan.

Kasus penganiyaan terjadi pada 22 Juni 2021 di dalam mobil yang berlokasi di jalan Desa Cureh, Kota Juang, Kabupaten Bireuen, Aceh, terhadap korban Ulfa Findirra Binti Fakhruddin yang dilakukan oleh tersangka Awwalu Zikri Bin Bahtiar Ibrahim dengan cara memukul korban menggunakan kepalan tangan yang mengenai bagian kepala korban.

Saa terjadi penganiyaan, pelaku menggunakan alat bantu berupa gagang besi untuk menaikkan dongkrak mobil yang mengenai bagian bawah lutut sebelah kanan. 

Sehingga mengalami luka gores di lutut kanan dengan diameter satu sentimeter, luka gores bawah lutut kanan dengan diameter 1 sentimeter, dan lebam di bawah lutut kanan dengan ukuran Panjang 5 sentimeter.

"Serta lebar 2 sentimeter, sesuai dengan surat Visum Et Repertum Nomor: 52/2021," sambungnya.

Kemudian yang ketiga, di Kejari Aceh Singkil, terkait perkara yang menjerat Tersangka Ummar Tinambunan, diduga Melanggar Pasal 351 ayat (1) Jo Pasal 355 ayat (1) Ke 1 KUHPidana,

Adapun, kasus tersebut, pada Selasa, 1 Februari 2022 sekira pukul 13.00 WIB bertempat di warung milik saksi Samsul Rizal yang berada di Desa Lae Riman Kecamatan Simpang Kanan Kabupaten Aceh Singkil, tersangka melihat dan mendatangi korban. Kemudian langsung mencekik leher korban dengan menggunakan kedua belah tangan tersangka.

Selanjutnya, tersangka menekan leher korban ke bangku sehingga terjatuh ke bawah meja sambil mengatakan 

“Kubunuh Terus Dia ini, Biar Aku Penjara”. Kemudian setelah terjadi pekelahian, saksi Ridwan Barus dan Samsul Rizal memisahkan dengan memegang tersangka dan korban.

Lebih lanjut dikatakan Ali Rasab, ketiga perkara tersebut dapat dilakukan Penghentian penuntutan berdasarkan Restorative Justice dengan alasan para tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana dan ancaman pidana tidak lebih dari 5 tahun.

"Tersangka telah mengakui kesalahannya dan telah pula meminta maaf kepada korban. Dan korban telah memafkan tersangka dan tidak akan menuntut kembali," tuturnya.

Setelah dilakukan pemaparan tersebut, Jampidum Kejagung, Fadil Zumhana menyetujui untuk menghentikan penuntutan ketiga perkara tersebut. Dan memerintahkan kepada ketiga Kepala Kejari untuk menerbitkan surat ketetapan pengehentian penuntutan (SKP2).

"Berdasarkan keadilan Restorative sesuai dengan peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 dan surat edaran Jampidum Nomor 01/E/EJP/02/2022 Tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restorative sebagai perwujudan kepastian hukum.

Minggu, 12 Juni 2022

Ini Peran Abdul Aziz dan Imron, Petinggi Khilafatul Muslimin yang Ditangkap di Lampung


KABARPROGRESIF.COM: (Lampung) Polisi membeberkan peran Abdul Aziz dan Imron, petinggi Khilafatul Muslimin yang ditangkap di Lampung.

Abdul Aziz dan Imron ditangkap di Kantor Pusat Khilafatul Muslimin di Jalan WR Supratman, Pesawahan, Kota Bandar Lampung pada Sabtu (11/6/2022).

”Kita baru menangkap dua tokoh penting dari organisasi Khilafatul Muslimin. Inisialnya AA dan IF. Domisili Bandar Lampung,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi.

Menurut Kombes Hengki Haryadi, Abdul Aziz dan Imron berperan dalam operasi gerakan Khilafatul Muslimin.

“Kedua tersangka yang diamankan berperan sebagai pelaksana operasional organisasi,” ucapnya.

Dijelaskan Hengky, dari penyelidikan awal ditemukan peran keduanya dalam tindak pidana yang dilakukan pimpinan tertinggi Khilafatul Muslimin, Abdul Qadir Baraja, yang telah ditangkap dan ditetapkan tersangka pada Selasa (7/6).

Penangkapan Abdul Aziz dan Imron menambah daftar anggota ormas Khilafatul Muslimin yang ditangkap jajaran Polda Metro Jaya.

Hengki mengungkapkan polisi menemukan temuan signifikan dari penggeledahan di kantor Khilafatul Muslimin hari ini, Sabtu (11/6).

Temuan itu akan dikembangkan penyidik dengan sejumlah instansi terkait.

“Nanti rilis lengkap akan dijelaskan di Jakarta karena memang ada yang sangat signifikan yang polisi tidak bisa bekerja sendiri. Ada kementerian-kementerian lainnya,” tandas Hengki. 

Polri: Anggota Khilafatul Muslimin yang Ditangkap Totalnya Lima Orang


KABARPROGRESIF.COM: (Jakarta) Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menjelaskan Polri kembali menangkap satu orang anggota kelompok Khilafatul Muslimin di Jawa Timur pada Jumat malam, 10 Juni 2022. Kini, total kelompok Khilafatul Muslimin yang ditangkap ada 5 orang.

“Bahwa 1 penambahan tersangka yang dilakukan oleh Polda Jawa Timur. Jadi sekarang total sudah ada 5 tersangka,” kata Dedi di Mako Brimob pada Sabtu, 11 Juni 2022.

Pertama, kata Dedi, Polda Jawa Tengah menangkap 3 orang tersangka, Polda Metro Jaya ada 1 orang tersangka, dan Polda Jawa Timur ada 1 orang tersangka. 

Untuk Polda Metro Jaya, kata dia, tim masih bergerak memeriksa beberapa saksi termasuk saksi ahli dan alat bukti.

Papan nama markas Khilafatul Muslimin wilayah Kota Solo.

“Polda Jawa Tengah pun demikian, masih bergerak termasuk Polda Jawa Timur tadi malam sudah menetapkan pimpinan dari kelompok Khilafatul Muslimin sebagai tersangka,” ujarnya.

Polda Jawa Barat, Dedi mengatakan, masih dalam proses penyelidikan dan pendalaman beberapa pihak sedang dimintai keterangan. Belum ada peningkatan status dari penyelidikan ke penyidikan.

Dedi menambahkan pasal yang diterapkan kepada para tersangka, yaitu Pasal 14 Ayat (1) dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukuman Pidana dan/atau Pasal 107 juncto Pasal 53 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. 

Densus 88 Dikerahkan Selidiki 23 Kantor Khilafatul Muslimin


KABARPROGRESIF.COM: (Jakarta) Polri sedang mendalami penyelidikan puluhan kantor wilayah Khilafatul Muslimin di berbagai daerah. Penyelidikan dilakukan oleh tim gabungan dari Polres, Polda, termasuk didukung Densus Antiteror 88 Polri.

“Iya, semuanya didalami ada 23 kantor wilayah kelompok Khilafatul Muslimin itu,” kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Markas Brimob pada Sabtu, 11 Juni 2022.

Dedi mengungkap 23 kantor Khilafatul Muslimin itu tersebar hingga Kalimantan dan Sulawesi. Dengan begitu, kata dia, kepolisian di wilayah tengah melakukan pemetaan terhadap kelompok tersebut.

Papan nama markas Khilafatul Muslimin wilayah Kota Solo yang dipasang di salah satu rumah warga dicopot oleh petygas Polresta Solo, Jawa Tengah, Kamis, 9 Juni 2022.

Hasilnya nanti akan dikoordinasikan dengan Polres dan Polda setempat untuk didalami lebih lanjut sejauh mana keterlibatan kelompok dalam rangka menyebarkan paham-paham yang bertentangan dengan undang-undang. 

“Termasuk tindakan lain yang membuat suatu kegaduhan di masyarakat,” ujarnya.

Menurut dia, aksi yang dilakukan kelompok Khilafatul Muslimin selama ini sifatnya mencari momentum. 

Polisi telah memantau kegiatan kelompok tersebut selama tidak melakukan aksi yang membuat kegaduhan di tengah masyarakat.

“Tentunya ketika melakukan aksi suatu kegaduhan di masyarakat berupa konvoi, membagikan, menyebarkan, di medsos, nah, itu sudah mengganggu persatuan dan kesatuan NKRI," ujarnya.

Sabtu, 11 Juni 2022

KPK Perpanjang Masa Penahanan Irfan Kurnia Saleh, Tersangka Kasus Korupsi Helikopter AW-101


KABARPROGRESIF.COM: (Jakarta) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan Irfan Kurnia Saleh (IKS) alias Jhon Irfan Kenway (JIK) selama 40 hari.

Irfan merupakan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan helikopter angkut AgustaWestland 101 atau AW-101 di Tentara Nasional Indonesia Angkatan Udara (TNI AU) tahun 2016-2017.

"Tim penyidik masih melanjutkan masa penahanan tersangka IKS alias JIK untuk waktu 40 hari ke depan, terhitung 13 Juni 2022 sampai dengan 22 Juli 2022 di Rutan KPK pada gedung Merah Putih KPK," kata Plt Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Sabtu (11/6/2022).

Perpanjangan masa penahanan, kata Ali, diperlukan agar berkas perkara Irfan dapat dilengkapi.

"Dan juga pengumpulan alat bukti dapat lebih optimal," katanya.

KPK resmi menahan Irfan Kurnia Saleh alias Jhon Irfan Kenway pada 24 Mei 2022.

Sebelumnya, ia sempat mengajukan praperadilan, namun ditolak oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Irfan adalah Direktur PT Diratama Jaya Mandiri sekaligus pengendali PT Karsa Cipta Gemilang.

Kasus ini bermula pada Mei 2015 ketika Irfan dan pegawai perusahaan AgustaWestland Lorenzo Pariani bertemu Mohammad Syafei yang saat itu menjabat Asisten Perencanaan dan Anggaran TNI AU di wilayah Cilangkap, Jakarta Timur.

Pertemuan itu membahas akan dilaksanakannya pengadaan helikopter AW-101 VIP atau VVIP TNI AU.

Irfan selaku agen AW diduga memberikan proposal harga pada Syafei dengan mematok harga satu unit heli 56,4 juta dolar AS.

Sementara antara Irfan dengan pihak AW, harga yang disepakati adalah 39,3 juta dolar AS atau Rp514 miliar.

Pada November 2015, panitia pengadaan helikopter AW 101 VIP mengundang Irfan dalam tahap prakualifikasi dengan menunjuk langsung PT Diratama Jaya Mandiri sebagai pemenang proyek.

Namun, hal ini tertunda karena adanya arahan pemerintah menunda pengadaan helikopter.

Ketua KPK Firli Bahuri saat konferensi pers penahanan mengatakan rencana pengadaan ini berlanjut pada 2016 dengan nilai kontrak Rp738,9 miliar dan metode lelang yang hanya diikuti dua perusahaan.

“Dalam tahapan lelang ini, panitia lelang diduga tetap melibatkan dan mempercayakan IKS dalam menghitung nilai Harga Perkiraan Sendiri kontrak pekerjaan,” kata Firli.

Harga penawaran yang diajukan Irfan masih sama dengan harga penawaran di tahun 2015 senilai 56,4 juta dolar AS dan disetujui oleh PPK.

KPK menduga Irfan aktif melakukan komunikasi dan pembahasan khusus dengan PPK Fachri Adamy.

Proses lelang ini diduga diakali sehingga hanya perusahaan Irfan yang akan menang.

KPK menduga Irfan sudah mendapatkan bayaran 100 persen.

Ada beberapa item pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi, seperti tidak terpasangnya pintu kargo dan jumlah kursi yang berbeda.

Akibat perbuatannya, KPK menengarai Irfan merugikan negara sejumlah Rp224 miliar.

Saat digelandang ke mobil tahanan, Irfan irit bicara.

“Saya masih lama di sini, nanti saja bertanyanya,” kata dia.

Sempat muncul kekhawatiran bahwa KPK akan menghentikan penyidikan kasus korupsi ini.

Sebabnya, pihak TNI telah menghentikan penyidikan untuk tersangka dari pihak militer.

Penghentian dilakukan dengan alasan kurangnya bukti.

Penghentian penyidikan ini membuat penanganan kasus korupsi helikopter AW-101 di KPK terancam terhambat.

Pasalnya lembaga antirasuah hanya berwenang menangani kasus korupsi yang melibatkan unsur penyelenggara negara.

Sementara dalam kasus ini hanya pihak swasta yang ditetapkan menjadi tersangka.

Teranyar, Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa mengatakan kasus dugaan korupsi pengadaan helikopter AW-101 di lingkungan TNI AU kini tengah menunggu proses dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Dikatakan Jenderal Andika, pihaknya masih bersikap terbuka untuk mengusut perkara tersebut.

"Sebetulnya kita juga menunggu, kan ada salah satu tanggung jawab BPK RI, jadi kita masih terbuka kok," kata Andika, Senin (6/6/2022).

"Kemudian kalau dari BPK RI sesuai dengan memang salah satu kewajiban dari BPK kemudian harus menyampaikan ke publik apa pun hasilnya kita pasti terbuka, enggak ada yang kemudian keputusan kita untuk menghentikan penyidikan, itu sebelum saya masuk," tambahnya.

Andika juga menyatakan siap berkoordinasi dengan BPK untuk membantu mengungkap kasus dugaan korupsi tersebut. Termasuk juga berkoordinasi dengan KPK.

"Kita lihat apa keputusan dari BPK RI apa nih, kalau memang ternyata ada yang menang diduga kemudian sehingga sejalan dengan penyidikan yang dilakukan KPK, dan bahkan proses hukum yang sudah berlangsung ya kita pun harus ikut. Karena itu juga kewajiban kita," katanya.

Jumlah Tersangka Meningkat, KPK Tambah Kapasitas Ruang Tahanan


KABARPROGRESIF.COM: (Jakarta) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menambah kapasitas rumah tahanan (rutan) untuk menampung tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi yang jumlahnya terus meningkat.

Melalui keterangan persnya, Sabtu (11/6/2022), Ketua KPK Firli Bahuri mengungkapkan, ruang tahanan disediakan di Pusat Polisi Militer Angkatan Laut (Puspomal) TNI AL.

“Penyediaan fasilitas rumah tahanan oleh Puspomal TNI ini sebagai wujud sinergi KPK bersama aparat penegak hukum lainnya dalam menjalankan tugas pemberantasan korupsi,” kata Firli.

Ia mengatakan, ruang baru Cabang Rumah Tahanan Kelas 1 Jakarta Timur KPK di Mako Puspomal, Jl Boulevard Bukit Gading Raya Nomor 9, Kelapa Gading Barat, Jakarta Utara.

Sementara itu, Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata menjelaskan, penambahan dilakukan untuk meningkatkan kualitas layanan rumah tahanan.

“KPK sebetulnya tidak ingin menambah ruang tahanan. Namun, kian hari tersangka dugaan tindak pidana korupsi kian bertambah,” ujar Alexander.

Komisioner KPK lainnya, Nawawi Pomolango mengapresiasi pemberian fasilitas ruang tahanan, dalam mendukung KPK melakukan upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.

“Fasilitas ini betul-betul membantu kerja pemberantasan korupsi. Ruang tahanan baru KPK di Mako Puspomal TNI dibangun untuk kapasitas 16 orang tahanan,” imbuh Nawawi.

Menurut rencana, katanya, ruang tersebut akan digunakan bagi tahanan laki-laki.

“Saat ini, KPK memiliki tiga Rutan, yaitu Rutan Merah Putih, Rutan Guntur di Jalan Sultan Agung, serta Rutan C1 Gedung KPK lama,” beber Nawawi.

Hingga Jumat (10/6/2022), Rutan Gedung Merah Putih KPK terisi 19 tahanan pria dari total kapasitas untuk 25 orang tahanan.

“Sedangkan ruang tahanan wanita telah terisi 8 orang dan kapasitas sudah terisi penuh,” ujarnya.

Kemudian, Rutan Guntur terdapat 21 orang tahanan dari kapasitas 32 orang, dan 13 tahanan dari 19 kapasitas di Rutan C1 Gedung KPK C1.

Komandan Pusat Polisi Militer AL (Danpuspomal) Laksamana Muda TNI Edwin mengatakan, pihaknya siap bekerja sama dengan KPK. Ia senang dapat membantu pemberantasan korupsi di Indonesia.

“Ke depannya, kami akan selalu mendukung dan membantu KPK,” tegas Edwin.

Kerja sama KPK dan Danpuspomal TNI juga merambah pada kegiatan pendidikan antikorupsi.

“KPK akan melakukan kegiatan sosialisasi dan bimbingan teknis antikorupsi bagi para anggota Danpuspomal TNI beserta keluarganya. Hal tersebut untuk menumbuhkan budaya antikorupsi dalam institusi TNI,” tutup Firli. 

Relawan Muda Tim 7 Satu Sikap 2024 Bersama Jokowi


KABARPROGRESIF.COM: (Jakarta) Relawan Muda Tim 7 menyatakan sikap, satu sikap 2024 bersama dengan Presiden Indonesia Joko Widodo (Jokowi). 

Mereka menegaskan, akan mengawal, mendukung dan satu komando atas sikap dari Bapak Jokowi. 

Hal itu disampaikan Ketua Relawan Muda Tim 7, Jepri dalam acara silaturahmi relawan dengan Presiden Jokowi di Gedung E-Convention Ancol, Jakarta Utara, Sabtu 11 Juni 2022. Kegiatan ini, dihadiri sekitar 15 ribu relawan 

"Keluarga besar relawan Tim 7 Jokowi, sekali lagi menegaskan bahwa kami akan selalu satu komando, gandeng renteng, madep mantep dan satu sikap, selalu bersama Jokowi. Satu sikap 2024 bersama Jokowi," kata Jepri. 

Dalam kesempatan ini, dihadapan Presiden Jokowi, Jepri memastikan bahwa, relawan solid dan akan terus menunjukan sikap setia kepada Jokowi. 

Ia menyebut, pihaknya berkomitmen selalu mengawal kerja yang dilakukan Jokowi untuk Indonesia. 

"Sudah banyak yang dilakukan Pak Jokowi yang bermanfaat bagi rakyat. Mulai dari infrastruktur keras sampai infrastruktur lunak, mulai dari jalan tol sampai bangkit dari pandemi Covid-19. Sebut saja berbagai program kerja, ada Kartu Indonesia Pintar, Kartu Indonesia Sehat, pembagian jutaan sertifikat tanah, penyerahan lahan pertanian untuk rakyat dan berbagai pembangunan infrastruktur di negeri tercinta kita ini," ujar Jepri. 

Bahkan, kata Jepri, demi mewujudkan pemerataan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, di kepemimpinannya, Jokowi menggagas, Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kalimantan, sebagai ibu kota baru.

"Kerja keras bapak selama ini juga diapresiasi para pemimpin dunia serta lembaga-lembaga internasional. Berbagai hal itu membuktikan kalau Indonesia di bawah pemerintahan Presiden Jokowi mengalami perkembangan yang signifikan dan sungguh sungguh menuju Indonesia Maju," ucap Jepri.

Lebih dalam, Jepri menekankan, prinsip Relawan Muda Tim 7 ini yakni, esa hilang dua terbilang. 

Menurut Jepri, hal itu komitmen pantang menyerah para relawan untuk terus mengawal perjuangan Jokowi demi Indonesia yang jauh lebih baik lagi. 

"Semua keberhasilan kerja yang dilakukan selama pemerintahan Presiden Jokowi telah disambut dengan berbagai dengan gerakan relawan. Sebut saja gerakan Satu Komando, Gandeng Renteng, Madep Mantep, Sauyunan, Joom Kite Besame, Satu Tekad. Dan kini, di sini, kami keluarga besar relawan Tim 7 Jokowi Presiden sebagai relawan setia Jokowi sejak zaman pemilihan Gubernur DKI, tidak hanya berkumpul tapi kami di sini juga akan menyatakan komitmen kami. Kami akan satu sikap 2024 bersama Jokowi," tutup Jepri.