Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Gempa Tuban, Robohkan Lima Bangunan di Surabaya

Lima bangunan roboh di Surabaya terdampak gempa yang berpusat di Timur Laut Tuban, salah satunya bangunan di RSUD Soewandhie.Tetapi sejauh ini tak ditemukan korban jiwa.

Dibuka 25 Maret, Ayo Daftar - Dishub Jatim Sediakan Mudik Gratis dengan Kapal Laut

Pendaftaran Mudik Gratis Melalui Jalur laut dibuka secara online tanggal 25 Maret 2024. Program mudik gratis yang diselenggarakan Pemprov Jatim melalui Dinas Perhubungan itu bisa diikuti dengan syarat menunjukkan KTP atau Kartu Keluarga.

Bantuan Korbrimob Polri untuk Korban Bencana Jateng

Sebanyak 5.000 paket sembako dikirim langsung dari Mako Brimob Kelapadua, Cimanggis, Kota Depok untuk korban bencana banjir di beberapa Kabupaten Jateng akibat hujan deras dengan intensitas tinggi.

HUT ke-105 Damkar dan Penyelamatan Nasional 2024 Akan Digelar di Surabaya

HUT ke-105 Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Nasional tahun 2024 akan berlangsung di Kota Surabaya, dimulai pada 27 Februari 2024 hingga puncak peringatan 1 Maret

Pasca Gempa Tuban, Pasien RS Unair Dirawat di Tenda Darurat

Pendaftaran Mudik Gratis Melalui Jalur laut dibuka secara online tanggal 25 Maret 2024. Program mudik gratis yang diselenggarakan Pemprov Jatim melalui Dinas Perhubungan itu bisa diikuti dengan syarat menunjukkan KTP atau Kartu Keluarga.

Kamis, 04 September 2014

KODIM JAJARAN KOREM 084/BJ TANGGULANGI BENCANA BANJIR




KABARPROGRESIF.COM : “Sebagai prajurit TNI kita harus semaksimal mungkin meningkatkan profesionalisme keprajuritan sehingga siap dalam mengantisipasi perkembangan situasi saat ini” demikian pesan Danrem 084/Bhaskara Jaya Kolonel Arh Nisan Setiadi, SE dalam acara Pembukaan Geladi Posko I  “Bhaja Siaga -14” di Kodim 0816/Sidoarjo.

Pada kesempatan itu Danrem 084/Bhaskara Jaya mengingatkan tentang pentingnya memelihara dan meningkatkan prosedur hubungan kerja antara komandan dan staf dalam merencanakan, mempersiapkan dan melaksanakan komando pengendalian operasi guna menghadapi ancaman, gangguan, hambatan dan tantangan yang terjadi di wilayah, sehingga kita dapat melaksanakan komando pengendalian yang bulat dan utuh dalam merencanakan dan mengendalikan setiap pelaksanaan tugas di wilayah.

Lebih jauh Danrem menekankan kepada para Dandim dapat mengelola staf jajarannya menghadapi situasi kondisi yang berkembang di lapangan contohnya dalam Gladi ini bagaimana mengantisipasai, merencanakan dan mengimplementasikan penanggulangan banjir di wilayah. Dandim harus bisa berkoordinasi dan bekerjasama Pemda setempat dan pihak terkait seperti Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG), PMI, Pramuka serta kelompok-kelompok swadaya masyarakat yang peduli untuk membantu korban bencana alam.

Hadir pada acara tersebut diantaranya Forpimda setempat, Kepala BPBD, Kepala BMKG, pihak terkait. Tokoh Agama dan Tokoh Masyarakat serta organisasi kemasyarakatan lainnya.

Geladi Posko-I “ Bhaja Siaga -14 ” TA. 2014 tersebut dilaksanakan secara serentak di lima wilayah selama tiga hari dari tanggal 3 s.d. 5 September, dengan tema : ” Kodim 0816/Sidoarjo, Kodim 0826/ Pamekasan, Kodim 0827/Sumenep, Kodim 0828/Sampang dan Kodim 0829/Bangkalan Melaksanakan Operasi Bantuan Kepada Pemerintah Daerah dalam rangka Operasi Militer Selain Perang ”.(Pen 084/arf) 



Kasrem 0081/DSJ Buka Latihan Posko I Kodim 0804/Magetan


KABARPROGRESIF.COM : Kesiapsiagaan satuan kewilayahan dalam pelaksanaan tugas pokok, sangat ditentukan kemampuan oleh setiap personel perorangan maupun satuan yang harus di tingkatkan melalui kegiatan yang terprogram. Dalam amanat Upacara Hal ini ditekankan Danrem 081/DSJ Kolonel Czi Reza Utama, yang dibacakan oleh Kasrem 081/ DSJ Letkol Arh Eko Wibowo Kusrianto, S.E, pada pembukaan Latihan Posko l Kodim 0804/Magetan di Alun-alun Kota Magetan Rabu 3 September 2014.

Latihan Posko I dilaksanakan bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan dan kemampuan dalam melaksanakan prosedur kerja antara Komandan dan Staf. Mulai dari tahap perencanaan, persiapan dan pengendalian suatu operasi, sekaligus memecahkan persoalan-persoalan yang mungkin timbul akibat suatu bencana alam. Patut disadari bersama, setiap peristiwa bencana alam yang pernah terjadi dapat dijadikan sebagai referensi untuk mengevaluasi dan meyakinkan kepada diri masing-masing. Bahwa bencana alam bisa terjadi di mana dan kapan saja serta dapat menelan korban jiwa cukup besar.

Melalui Latihan Posko I yang akan dilaksanakan ini, saya harapkan dapat menjadi wahana untuk mengevaluasi sekaligus memberikan kemampuan kepada personel Kodim 0804/Magetan dalam menangani bencana alam di wilayah ini, kata Kasrem 0801/ DSJ.

Lebih jauh Danrem 081/Dsj yang diwakili Kasrem 081/ DSJ minta, agar seluruh peserta geladi mengikuti materi latihan dengan sungguh-sungguh sesuai dengan perencanaan yang telah dibuat. Kembangkan materi latihan teritorial sesuai klasifikasi daerah dengan melibatkan instansi terkait dalam rangka terwujudnya pertahanan wilayah. Ikuti petunjuk dan mekanisme latihan dan perhatikan keamanan personel maupun materiil. Berikan briefing yang benar sehingga peserta gladi paham dengan tugas yang diberikan.

Hadir dalam acara pembukaan Latihan Posko I Kodim 0804/Magetan, para Dandim jajaran Korem 081/ DSJ, Kasatdisjan, para Kasi Korem 0081/ DSJ, unsur Muspida Kabupaten Magetan, Dansecata Rindam V/Brawijaya, Dansub Denpom Kab Magetan, Kajari Kab. Magetan, Kepala BPBD, Kepala Damkar, Ketua PMI, Ketua Tagana, Kepala Sar Kabupaten Magetan serta para Ketua Organisasi Kepemudaan Kab Magetan, kata Pasiter Dim 0804/Magetan Kapten Inf Sugiri. (arf)

Selasa, 02 September 2014

Tak Daftarkan BPJS Karyawan, Perusahaan Bakal Terkena Sanksi


KABARPROGRESIF.COM : Bagi Perusahaan atau pemberi kerja yang tidak mendaftarkan karyawannya ke Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan bakal menerima sanksi. Selain sanksi pidana, perusahaan-perusahaan 'nakal' ini juga tidak akan dilayani oleh lembaga pelayanan publik.

Hal itu disampaikan Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Agus Chandra, saat melakukan koordinasi dengan perwakilan sejumlah SKPD di lingkungan Pemkot Surabaya, Senin (1/9).

Pejabat yang hadir dalam koordinasi tersebut di antaranya dari Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Dinas Perijinan, Disnakertrans, Disparta, dan Disperindag.

"Tadi disepakati, sanksi bagi pemberi kerja yang tidak mendaftarkan karyawannya BPJS tidak akan mendapatkan pelayanan publik," katanya. Misalnya, jelas Chandra, perusahaan yang nakal tidak akan dilayani dalam hal pengurusan ijin usahanya.

Dia mengatakan, sanksi tersebut akan dilaksanakan secara bertahap. "Ditegur dulu, setelah itu akan disurati secara tertulis. Kalau masih belum mendaftarkan BPJSnya, baru pemberi kerja tidak akan dilayani. "Nanti Rabu dan Kamis akan disosialisasikan kepada para pemberi kerja," tandasnya.

Chandra memaparkan, hingga saat ini masih ada ratusan pemberi kerja di Surabaya yang belum mendaftarkan BPJS Ketenagakerjaan karyawannya. Di BPJS Darmo saja, ada sebanyak 185 pemberi kerja. "Nanti akan disosialisasikan secara bertahap," ujarnya.

Sebelumnya Chandra mengatakan, berdasarkan UU No 24 Tahun 2011 tentang BPJS, pemberi kerja wajib mendaftarkan BPJS tenaga kerjanya. "Jika tidak mendaftarkan ancamannya maksimal 8 tahun penjara dan denda satu miliar," ujar Agus. (Komang)

Korupsi Tunjangan Direksi PD Pasar Tak Sampai Ke Meja Kajari




KABARPROGRESIF.COM : Dugaan Korupsi tunjangan direksi PD Pasar Surya yang diusut Pidsus Kejaksaan Negeri (Kajari) Surabaya sejak tahun 2011 lalu, nampaknya belum sampai ke meja pentolan Korps Adhyaksa yang berkantor di Jalan Sukomanunggal.

Menurut, Kajari Surabaya Tomo Sitepu, meski dirinya baru duduk dikursi pimpinan selama dua bulan ini, Ia mengaku tidak mendapatkan laporan adanya pengusutan kasus ini dari anak buahnya di bagian Pidsus

"Saya hanya dilapori tunggakan tiga kasus korupsi, tapi kasus yang Anda tanyakan tidak saya terima. Nanti saya cek," kata Tomo kepada wartawan, Senin (1/9)

Sementara saat ditanya terkait gugatan Ganis dkk terhadap BPK tersebut tidak menghalangi proses penyidikan. Sebab, ada bukti penguat lain yang tentunya dikantongi penyidik, sehingga kasus disidik dan tersangka ditetapkan, Tomo Sitepu masih enggan memberikan penjelasan secara detail, Tomo hanya menjelaskan gugatan ke BPK tersebut tak akan menghalangi penyidikan.

"Laporan BPK kan bukti permulaan. Kalau penyidik mengantongi bukti lain yang menguatkan terjadinya tindak pidana korupsi, gugatan BPK tidak menghalangi penyidikan. Tapi lihat dulu konteksnya. Saya belum bisa memutuskan karena belum menerima laporan kasus ini. Senin (1/9) saya akan panggil tim pidsus," katanya kepada wartawan.

Seperti diketahui, Penyelidikan kasus dugaan korupsi PD Pasar Surya diusut kejaksaan sejak 2011 lalu. Setahun berikutnya, kasus ini naik level ke penyidikan (dik). Empat tersangka ditetapkan penyidik dalam kasus ini. Yakni mantan Direktur Utama Ahmad Ganis Purnomo, mantan Direktur Teknik Rahmad Kurnia dan mantan Direktur Pembinaan Pedagang Fatma Irawati Malaka, dan mantan Direktur Keuangan Agus Dwi Sasono.

Pengusutan kasus ini berawal dari laporan hasil audit keuangan Pemkot Surabaya tahun 2009 oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Hasil audit menyebutkan ada sisa duit tunjangan direksi PD Pasar Surya yang Rp 200 juta yang tidak dikembalikan. Hasil audit BPK ini dijadikan bukti permulaan oleh kejaksaan.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Ganis dkk, lantas menggugat BPK ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta terkait laporan hasil audit tersebut. Nur Cahyo Jungkung Madyo, Kasipidsus Kejari Surabaya saat itu, mengatakan, penyidikan sementara ditangguhkan karena gugatan tersebut. "Karena laporan BPK jadi bukti utama penyidik. Kita tunggu gugatan sampai inkracht," ujarnya saat itu. (Komang)

Dandim 0807/Tulungagung Berikan Wawasan Kebangsaan




KABARPROGRESIF.COM : Dandim 0807 /Tulungagung Letnan Kolonel Inf Gunawan Permadi, SE  memberikan materi Wawasan Kebangsaan ( Bela Negara ) kepada siswa / siswi  BLKI Ngunut yang berlokasi di Desa Pulosari Kec . Ngunut Kab.  Tulungagung yang diikuti sebanyak 107 siswa / siswi terdiri dari 32 orang dari NTT dan 75 orang dari daerah Tulungagung dan sekitarnya  pada hari Senin 1-9-2014. Kegiatan Wasbang berlangsung di Aula BLKI Ngunut Kab. Tulungagung.

    Dandim 0807 mengatakan, kondisi wawasan Kebangsaan Indonesia saat ini khususnya tentang Bela Negara sangat memprihatinkan dan ini harus menjadi perhatian kita semua sebagai generasi penerus bangsa dan negara yang tercinta ini, Apalagi dihadapkan dengan era globalisasi saat ini semakin banyaknya ancaman multi dimensi yang tidak kelihatan serta berkembangnya kesadaran etnis yang sempit dengan ditandai tuntutan merdeka dari kelompok masyarakat di beberapa daerah di wilayah NKRI. Oleh karena itu kepada generasi muda khususnya para pelajar sangat perlu diingatkan dan ditanamkan kembali tentang Wawasan Kebangsaan / Bela Negara sejak dini ini. Hal ini penting mengingat generasi muda yang akan melanjutkan estafet kepemimpinan bangsa Indonesia, kata Dandim 0807

    Dalam materi, Dandim 0807 menjelaskan 4 Pilar NKRI yaitu Pancasila, UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika dan NKRI serta 3 Unsur pokok Wawasan Kebangsaan yaitu Rasa kebangsaan, Paham kebangsaan dan Semangat kebangsaan. Rasa kebangsaan merupakan wujud dari Sumpah Pemuda yang menyatukan tekad menjadi bangsa yang kuat, dihormati dan disegani diantara negara-negara di dunia. Paham kebangsaan merupakan Komitmen bersama yang benar-benar dilandasi semangat kebersamaan, senasib dan sepenanggungan. Sedangkan Semangat kebangsaan merupakan perpaduan antara Rasa dan Semangat kebangsaan akan terpancar dari kwalitas dan ketangguhan bangsa dalam menghadapi ancaman .

    Selain itu Dandim 0807/Tulungagung juga menyampaikan tentang Trend Perang saat ini yaitu salah satunya berupa Proxy War di Indonesia dengan sasaran adalah generasi muda untuk menghilangkan rasa Nasionalisme, menghilangkan rasa Patriotisme, tidak mau menghargai orang tua, cuek dan tidak peka terhadap lingkungan, sikap dan perilakunya yang tidak mencerminkan budaya bangsa dan egoisme serta kebebasan tanpa batas, sehingga akan mudah dipecah belah dan mudah dikendalikan oleh pihak ketiga. Lebih lanjut Dandim 0807 juga menyinggung bahaya Narkoba, Sex bebas/Pornografi, Terorisme, Aliran sesat dan kekerasan /perkelahian antar pelajar.

    Pada kesempatan itu para siswa didampingi oleh guru pendamping, salah seorang guru menyampaikan bahwa tujuan muridnya yaitu untuk menambah Wawasan Kebangsaan khususnya Bela Negara sejak dini sehingga akan tumbuh rasa cinta tanah air kepada muridnya tersebut. Pada kegiatan tersebut mendapatkan respon yang sangat positif dari kalangan siswa, ini terlihat banyaknya pertanyaan dari siswa/siswi yang disampaikan pada saat seksi tanya jawab.( Ster Dim 0807)

JASA RAHARJA JATIM: LEBARAN 2014, KLAIM SANTUNAN TURUN Rp 470 JUTA


KABARPROGRESIF.COM : PT Jasa Raharja (Persero) Cabang Jawa Timur menyatakan selama lebaran tahun 2014, mulai H-7 hingga H+7 jumlah klaim santunan yang terbayarkan kepada ahli waris korban kecelakaan mengalami penurunan sekitar Rp 470 juta, jika dibandingkan dengan klaim santunan pada periode yang sama lebaran tahun 2013 lalu.

Kahumas PT Jasa Raharja (Persero) Cabang Jatim, Totok Ery Sukamto, di Surabaya, mengatakan, penurunan klaim santunan korban kecelakaan selama lebaran tahun ini dikarenakan beberapa hal, diantara kesadaran masyarakat masyarakat dalam mentaati peraturan tertib berlalulintas serta adanya upaya-upaya pihak yang melakukan program untuk menekan jumlah kecelakaan di jalan.

            “ Salah satu contoh, kami dari Jasa Raharja Jatim pada mudik lebaran ini melakukan program pemberangkatan mudik gratis gratis bagi pengguna kendaraan roda dua. Harapannya, mengalihkan pennggunaan kendaraan roda dua ke bus sehingga dapat mengurangi kepadatan arus lalu lintas serta mengantisipasi kecelakaan di jalan,” ujarnya.

            Totok menjelaskan, setiap korban kecelakaan yang menjalani perawatan di Rumah Sakit  maka akan terjamin pembiayaannya oleh Jasa Raharja, tentunya nilai biaya perawatannya akan ditanggung pihak Jasa Raharja maksimal Rp 10 juta, tentunya dengan adanya santunan pembiayaan ini  para korban tidak terbebani masalah biaya perawatan di rumah sakit. “Untuk klaim santunan korban meninggal dunia sebesar Rp 25 juta, bagi yang tidak memiliki ahli waris maka ada biaya penguburan Rp 2 Juta,” terangnya.

            Sedangkan untuk teknis prosedur pelaksanaannya, jelasnya, apabila terjadi kecelakaan lalu lintas diharapkan segera melaporkan kepada pihak Kepolisian (Unit Laka Polres setempat), kemudian pihak Rumah Sakit akan menghubungi Jasa Raharja untuk selanjutnya meminta Surat Jaminan, setelah Surat Jaminan diterbitkan maka biaya yang berkaitan dengan rawatan para korban kecelakaan akan ditanggung oleh Jasa Raharja.

            Berdasarkan data yang dihimpun PT Jasa Raharja Jatim, selama lebaran 2014 mulai H-7 hingga H+7 total klaim santunan yang terbayarkan sebanyak Rp 4.110.010.470,-. sedangkan klaim santunan selama lebaran tahun 2013 lalu diperiode yang sama sebanyak Rp 4.578.831.034,-. jadi, klaim santunan lebaran atahun ini mengalami penurunan sekitar Rp 470 juta.

            Dia menjelaskan, pada klaim santunan tahun 2014 lebaran ini Rp 4.110.010.470,- terbagi untuk pembayaran santunan korban meninggal dunia Rp 3.950.000.000,-, korban luka-luka atau perawatan Rp 154.010.470,- sedangkan klaim santunan untuk biaya penguburan Rp 6 juta. Sementara itu, pada tahun 2013 lalu, klaim santunan sebanyak Rp 4.578.831.034,- diantara untuk korban meninggal dunia terbayarkan Rp 4.050.000.000,-. Untuk luka-luka Rp 520.831.0243,- sedangkan klaim santunan untuk biaya penguburan Rp 8 juta.

            Totok juga menghimbau kepada masyarakat untuk selalu menaati peraturan lalu lintas dan berkendara dengan baik dan benar. Karena, menurutnya, minimnya kesadaran berlalulintas menyebabkan angka Lakalantas di Jawa Timur dapat dikatakan tinggi. (arf)

DANREM 084/BJ: MANTAPKAN WAWASAN KEBANGSAAN HADAPI ERA AFTA 2015


KABARPROGRESIF.COM : Danrem 084/Bhaskara jaya Kolonel Arh Nisan Setiadi, SE selaku pemberi pembekalan dan narasumber pada Seminar Pembekalan Wawasan Kebangsaan yang di laksanakan di Gedung Wanita Chandra Kirana Jl Kalibokor Selatan No: 2 Surabaya.  Hadir pada acara tersebut antara lain Joko Susanto Sip, selaku Narasumber dua, Dr Fransiska Dwi Harjati Mpd sebagai Moderator, Soemarno SH M Hum selaku Kepala Badan kesatuan Bangsa, Politik Linmas Surabaya, dan Ir Moh Niam selaku Kepala Bidang Kesatuan.

Kegiatan tersebut diselenggarakan oleh Badan Kesatuan Bangsa, Politik dan Perlindungan Masyarakat Kota Surabaya dan di ikuti oleh sekitar 100 orang peserta terdiri dari Guru Non PNS tingkat SMA se kota Surabaya.

Di hadapan para peserta Guru Non PNS tingkat SMA se Kota Surabaya, Komandan Korem 084/Bhaskara Jaya Kolonel Arh Nisan Setiadi, SE. Menyampaikan Materi  yang isinya tentang Wawasan Kebangsaan, kehendak hidup bersatu di tanah Air Indonesia, sebagai satu Bangsa bersama sama berjuang untuk mencapai cita - cita kebangsaan, tidak membedakan suku, Ras ataupun Agama karena kita berdasarkan Bhinneka Tunggal Ika dan kita di satukan oleh ideologi Pancasila, kemudian Pancasila sebagai ideologi Bangsa & dasar Negara RI, kemudian ada pilar - pilar seperti UUD 1945, NKRI & Bhinneka Tunggal Ika adalah pilar - pilar utama dalam kehidupan Berbangsa & Bernegara yang telah menjadi bagian kehidupan Bangsa Indonesia sepanjang masa.

 Pembekalan Wawasan Kebangsaan Bagi Tenaga Pelaksana Pembauran Kebangsaan tersebut dengan Tema: “Memantapkan Wawasan Kebangsaan Untuk Menghadapi Era AFTA 2015’’ (arf)

DONOR DARAH HUT TNI KE-69 TAHUN 2014 PECAHKAN REKOR MURI




KABARPROGRESIF.COM : Dalam rangka memperingati HUT TNI ke-69 tahun 2014, panitia HUT TNI melaksanakan kegiatan bhakti sosial donor darah yang dilaksanakan secara serentak pada hari Selasa (2/9) di seluruh wilayah Indonesia guna mencetak rekor MURI sebagai salah satu kegiatan bhakti sosial donor darah dengan menyediakan pendonor terbanyak.

    Untuk wilayah Jawa Timur ditargetkan sebanyak 10.000 orang disesuaikan dengan ketersediaan kantong dan penyimpanan darah. Pendonor yang disiapkan sebanyak 10.632 orang terdiri dari TNI AD sebanyak 7.780 orang, TNI AL sebanyak 880 orang, TNI AU sebanyak 250 orang dan partisipan non TNI (Ormas, Akademisi, Polri) sebanyak 1.722 orang.

    Adapun wilayah Jawa Timur, khususnya Surabaya dilaksanakan secara terpusat di RS Dr. Ramelan Surabaya dengan melibatkan Keluarga Besar TNI (KBT) jajaran Kogartap III Surabaya, antara lain yang terdiri dari anggota TNI Angkatan Darat, TNI Angkatan Laut, TNI Angkatan Udara, ibu-ibu dari organisasi istri TNI yang tergabung dalam organisasi   wanita  Dharma Pertiwi dari unsur Persit Kartika Chandra Kirana (istri anggota TNI AD), Yalasenastri (istri anggota TNI AL), Pia Ardya Garini (istri anggota TNI AU), PNS Hankam dan Polri serta partisipan non TNI sewilayah Surabaya.

    Animo pendonor dari prajurit TNI dan Polri yang dilaksanakan di RS Dr.Ramelan sangat tinggi, terbukti jumlah pendonor yang dialokasikan sebanyak 2.510 pendonor terpenuhi. Pendonor terdiri dari TNI AD sebanyak 1.610 orang, TNI AL sebanyak 810 orang, TNI AU sebanyak 40 orang dan Polri sebanyak 50 orang.

    Kegiatan donor darah ini juga diikiti oleh Dangartap III/Surabaya Mayjen TNI Eko Wiratmoko beserta Ny. Irfina Eko Wiratmoko serta pejabat-pejabat dari AL dan AU di wilayah Surabaya. “Kegiatan donor darah ini bertujuan untuk membantu sesama, masyarakat yang membutuhkan” ujar Jenderal Bintang dua ini.

    Untuk pelaksanaan donor darah di luar wilayah Surabaya dilaksanakan di RS. Tentara, Mall, Pendopo ataupun aula satuan yang tersebar di masing-masing wilayah kabupaten/kota seluruh Jawa Timur yang dikoordinir oleh Kodim. (arf)


Senin, 01 September 2014

Danrem 081/DSJ Tutup Latnis & LattisTim Intel TA. 2014


KABARPROGRESIF.COM : Komandan Korem 081/DSJ Kolonel Czi M. Reza Utama bertindak selaku Inspektur Upacara Penutupan Latihan Teknis Intelijen (Latnis) dan Latihan Taktis Intelijen (Lattis) Tim Intel Korem 081/DSJ TA. 2014 bertempat di Lapangan apel Unit Intel Rem 081/DSJ Mojorejo - Kota Madiun dengan Danup Kapten Inf Kustono  (Dantimintel Rem 081/DSJ). Upacara ini diikuti oleh seluruh Personel Intel/Timintel Korem 081/DSJ dan dihadiri oleh Kasiintel serta Pasiintel Kodim Jajaran Korem 081/DSJ.(01/09).

Dalam amanat Danrem 081/DSJ mengatakan, bahwa selama latihan, peserta Latihan Teknis Intelijen (Latnis) dan Latihan Taktis Intelijen (Lattis) Tim Intel Korem 081/DSJ TA. 2014 telah mengikuti rangkaian kegiatan yang dilaksanakan dengan semangat dan serius, tentunya seluruh kegiatan Latihan ini akan memantapkan kesiapan bagi seluruh unsur  personel intelejan. Pada kesempatan itu, Danrem 081/DSJ Kolonel Czi M. Reza Utama melepas tanda peserta latihan kepada perwakilan penyelenggara atas nama Kapten Inf Leo Eustatius dan perwakilan peserta atas nama Sertu Supriyanto

Lebih lanjut, Danrem 081/DSJ menegaskan bahwa intinya Latnis dan Lattis intel ini bertujuan untuk meningkatkan kemampuan satuan baik pengetahuan maupun ketrampilan dalam mengaplikasikan semua teori latihan tehnis dan latihan taktis kepada latihan praktek di lapangan yang dianggapkan mendekati kondisi  yang sebenarnya, Keberhasilan yang telah kalian capai dalam latihan ini adalah bukti dari adanya rasa tanggung jawab yang besar dari  penyelenggara, para peserta latihan yang ditunjang oleh disiplin dan kesungguhan serta semangat juang yang tinggi dalam pelaksanaannya. Beberapa perhatian dan penekanan dari Tim Wasev Pusintelad gunakan sebagai bahan acuan demi peningkatan keberhasilan tugas-tugas yang akan datang. Laksanakan kaji ulang dan evaluasi serta tanggapan dari para peserta latihan sehingga dapat diperoleh masukan-masukan yang berharga yang nantinya dapat digunakan sebagai bahan perbaikan atau penyempurnaan dalam menghadapi latihan-latihan berikutnya. (arf).

Bila Mangkir Lagi, Bos SPBU Segera Dipanggil Paksa


KABARPROGRESIF.COM : Ketua majelis hakim PN Surabaya ,M Yapi yang menyidangkan perkara  penyerobotan tanah dan memasuki pekarangan orang tanpa ijin dengan terdakwa Soetijono, terlihat tersinggung atas sikap terdakwa yang dianggap melecehkan proses peradilan.

Sikap tersinggung Hakim Yapi ini bukan tidak beralasan, Pasalnya, terdakwa yang merupakan pemilik dari Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Kalianak ini mangkir dari persidangan perdananya tanpa alasan yang jelas.


"Semestinya hari ini sidang perdana, pembacaan dakwaan, tapi terdakwa tidak hadir. Dan apabila terdakwa tidak menghormati proses persidangan, kita bakal melakukan pemangilan paksa terhadap terdakwa," Kata Yapi saat dikonfirmasi wartawan, Senin (1/9) di PN Surabaya.

Sementara saat dikonfirmasi , apakah Ia akan melakukan penahanan atas tidak kooperatifnya terdakwa dalam sidang perdana ini, Yapi mengakui masih akan melakukan musyawarah dengan majelis hakim lainnya.

"Kalau dilihat ancaman hukumannya memang tidak bisa dilakukan penahanan, karena dibawah 5 tahun, tapi kita lihat dulu persidangan berikutnya,"kata Yapi diakhir konfirmasinya.

Dari informasi yang dihimpun, aksi mangkir   terhadap proses penegakan hukum, ternyata tak hanya terjadi kali ini saja. Sejak kasus ini masuk ke ranah kepolisian, terdakwa yang tinggal di Dharmahusada Utara Surabaya juga berprilaku sama, hingga  sempat membuat repot penyidik Polda Jatim. Penyidik harus memanggil Soetijono berulang-ulang saat hendak melakukan pelimpahan tahap dua kasusnya ke Kejati Jatim.

Dari pantauan wartawan,
Sesuai jadwal persidangan, semestinya Soetijono hari ini didudukan dikursi pesakitan, sebagai terdakwa dalam sidang agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Djamin Susanto SH, dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim.

Di ruang jaksa Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, JPU Djamin terlihat menunggu kedatangan Soetijono sejak pagi. Namun upaya jaksa sia-sia, hingga tengah hari, Soetijono pun tak menampakan batang hidungnya.

Dan jaksa Djamin pun beranjak meninggal ruang jaksa, setelah mendapat kabar permohonan ijin dari Soetijono yang mengatakan bahwa dirinya sedang ada di Jakarta dan tidak bisa menghadiri sidang.

Kasus ini berawal dari ulah arogan Soetijono membangun pagar dilahan milik korban Kurniawan, yang kebetulan berada disisi SPBU nya. Tanah seluas 50 cm x 200 meter milik korban, 'dimakan' oleh pagar terdakwa. Lima kali upaya korban untuk mensomasi, tidak direspon oleh terdakwa. Malah dengan sengaja ia melanjutkan pembangunan pagar tanpa sedikitpun mengindahkan peringatan korban.

Perkara ini sempat menarik perhatian pihak Puskopal dan Pemkot Surabaya. Puskopal sebagai pihak yang menyewakan tanah, mengakui bahwa pagar yang dibangun terdakwa memang memasuki lahan milik korban.

Atas perbuatan  terdakwa, korban mengaku dirugikan sebesar Rp 15 miliar. Korban mengaku sejak pagar milim terdakwa dibangun diatas lahanya, ia tidak bisa membangun tempat usahanya. Sehingga perjanjian bisnis yang ia lakukan bersama salah satu pengusaha Gresik jadi gagal berantakan. Perjanjian sewa-menyewa antar keduanya akhirnya dibatalkan sepihak oleh rekan bisnisnya.

Oleh JPU, terdakwa dijerat pasal 167 ayat 1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman sembilan bulan kurungan penjara. (Komang)

Berdalih Kasus Perdata dan Masalahkan Kewenangan PN Surabaya, Direktur PT Cakrawala Dua Benua Minta Bebas




KABAR PROGRESIF.COM : Ratnawati (45), terdakwa kasus penipuan dan penggelapan senilai 4,5 miliar melalui Gunawan SH, selaku kuasa hukumnya meminta majelis hakim PN Surabaya yang diketuai Burhanudin agar dalam putusan sela yang sedianya akan dibacakan pada Kamis (4/9) mendatang  menyatakan kliennya tidak terbukti bersalah.

Hal itu, diungkapkan Gunawan dalam eksepsi yang dibacakan diruang sidang sari, senin (2/9).

Menurut Pengacara Pria dari Kantor Hukum DR. An Sylviana, SH., MBLm,Ph.D, & Rekan ini, dalam kasus yang menjerat kliennya ini tidak bisa disidangkan di PN Surabaya. Hal itu dikarenakan tindak pidana yang didakwakan Jaksa Lujeng Andayani  dari Kejati Jatim bukan terjadi diwilayah hukum Pengadilan Negeri Surabaya.

"Berdasarkan pasal 84 ayat (1) dan (2), Pasal 85  KUHAP, PN Surabaya tidak memiliki kewenangan untuk mengadili perkara ini,"kata Gunawan saat membacakan eksepsinya

Selain itu, Gunawan menilai dakwaan pasal 378 dan 372 KUHP yang dijeratkan kliennya tanpa dasar hukum dan bukti yang kuat, Pasalnya peristiwa pidana yang dijeratkan ke Direktur PT Cakrawala Dua Benua ini
tidak termasuk pidana melainkan masuk dalam ranah keperdataan.

"Ini masuk keperdataan, karena ada surat perjanjian hutang piutang teranggal 31 maret 2011 serta  bukti transfer Bank BCA atas nama Robert Mailissa."Urainya dalam surat eksepsi.

Dijelaskan Gunawan, persoalan antara terdakwa dengan saksi pelapor merupakan mitra kerja. Semula merupakan konsorsium di PT Cakrawala Dua Benua dengan PT Jembo Energindo.

Dalam perjanjian, terdakwa Ratnawati yang menjabat sebagai Direktur ini melakukan rencana kerjasama pengelolaan dan pembiayaan proyek milik PT Cakrawala Dua Benua dengan pengusaha surabaya yakni Echwanto dan Hendy Iskandar yang awalnya dikenalkan oleh Santoso Prajogo, pengusaha yang juga tinggal di Surabaya.

"Kerjasama itu dituangkan dalam perjanjian No 05 tanggal 04 Agustus 2010," terangnya.

Dalam rangka kerjasama pengelolaan dan proyek itulah, mereka membentuk perusahaan baru yakni  PT Armi Sukses Mandiri, yang didirikan pada 22 Juni 2010 lalu.

" Sebagai bentuk konsekuensi hukum sebagai pendiri sekaligus pemegang sahan PT Armi Sukses Mandiri, mereka menyetorkan modal untuk perseroan, baik modal yang disetor maupun modal yang ditempatkan, untuk tahap 1 Rp 21 miliar, tahap 20 miliar,"urainya.

Setoran modal tersebut dimaksudkan untuk pembiayaan proyek milik PT Cakrawala Dua Benua, konsorsium dengan PT Jembo Energindo yang menjadi obyek kerjasama antara PT Cakrawala Dua Benua dengan PT Armi Sukses Mandiri.

"Berbarengan dengan dilakukannya setoran modal itulah dibuatkan dokumen perjanjian hutang piutang antara PT Cakrawala Dua Benua dengan Albert Robert Mailissa. Itu dilakukan agar ketika mendapatkan keuntungan atau laba, PT Armi Sukses Mandiri dapat ditarik atau diambil oleh para pemegang saham,"terang Gunawan.

Namun, ditengah perjalanan, dalam perjanjian waktu pengelolahan dan pembiayaan proyek tersebut masih membutuhkan tambahan modal. Saat itu disepakati Santoso Prajogo, Echwanto dan Hendy Iskandar menyepakati untuk mencari dana pinjaman dari lembaga perbangkan. Namuan Kata Gunawan, Hal itu gagal dilakukan lantaran pihak perbangkan tidak mau melakukan pencairan pembiayaan, karena PT Armi Sukses Mandiri baru berdiri dan belum memiliki record yang baik di Bank maupun Bank Indonesia.

"Karena gagal , akhirnaya PT Cakrawala Dua Benua mencari sendiri dan berhasil mendapatkan pinjaman dari Bank Mutiara senilai Rp 60 miliar,"ungkapnya.

Berjalannya waktu, salah seorang penanam saham yakni Hendy Iskandar mengundurkan diri sebagai Direktur PT Cakrawala Dua Benua. Sebelum mengundurkan diri, Hendy Iskandar meminta dokumen asli perjanjian hutang piutang antara PT Cakrawala Dua Benua dengan Albert Robet Mailissa dan menarik personel representatif digroup Surabaya. Dokumen hutang piutang  tersebut diganti tanpa ada persetujuan awal dari Ratnawati. Ratnawati diminta untuk tanda tangan oleh Hendy Iskandar atas dokumen yang terlebih dahulu ditanda tangani Echwanto

Menurut Gunawan, belakangan diketahui kejadian  penggantian dokumen itu digunakan untuk rencana mempailitkan PT Cakrawala Dua Dunia.

"Pada September 2012 , Echwanti dan Santoso Prajogo mengajukan gugatan kepailitan PT Cakrawala Dua Benua di Pengadilan Negeri Surabaya dengan dasar memiliki piutang Rp 4,5 miliar dan Rp 7 miliar yang sudah jatuh tempo dan dapat ditagih, namun PT Cakrawala Dua Benua tidak mau membayar atau melunasinya. Namun gugatan pailit itu ditolak dengan putusan perkara No 28/PAILIT/2012/PN.Niaga.Sby tertanggal 13 Desember 2012,"urai Gunawan.

Berdasarkan bukti bukti yang dimilikinya, Gunawan meminta agar dalam putusan sela, majelis hakim yang diketuai Burhanudin mengabulkan eksepsinya." Dan menyatakan PN Surabaya secara relatif tidak berwenang untuk memeriksa dan memutus perkara pidana ini dan menyatakan terdakwa lepas dari segala tuntutan hukum atau onslag van rechtsvervolging,"jelas Gunawan  dalam surat eksepsinya.

Seperti diketahui, oleh Jaksa Penuntut Umum  (JPU) Lujeng  Andayani terdakwa wanita yang tinggal di Puri Marina Jakarta Utara ini dijerat pasal berlapis, Ia didakwa melanggar Pasal 378 KUHP tentang Penipuan  dan 372 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara (Komang)

Dua Jaksa Wanita Kejati Intimidasi Kasus Solar PT Rashwa


KABARPROGRESIF.COM : Djuwariyah dan Dyah, dua Jaksa Fungsional yang bertugas di Kejati Jatim dikabarkan mendatangi Kejari Tanjung Perak dengan maksud untuk  intervensi dan Intimidasi dalam kasus penyalahgunaan bahan bakan minyak (BBM) Ilegal jenis Solar. Padahal kasus ini bukan kewenangannya melainkan kewenangan Kejari Tanjung Perak.

Dari sumber Kejari Tanjung Perak mengatakan, dua Jaksa wanita Kejati ini mengaku saudara dari salah seorang terdakwa kasus ini, yakni  Anom Setyo Legowo alias Yoyok.

"Aneh bukan perkaranya tapi ikut intervensi dengan dalih mengaku Yoyok adalah saudaranya,"kata Jaksa yang tak mau disebut namanya.

Dari pantauan wartawan Jaksa Djuwariyah alias Jujuk dan Jaksa Diah tergolong jaksa yang sering memegang perkara perkara besar. Patut diduga, kedatangan mereka ke Kejari Tanjung Perak merupakan 'duta' alias makelar kasus (markus) yang sengaja diutus Yoyok agar dapat mendapatkan tuntutan ringan dari Jaksa Kejari Tanjung Perak.

Perlu diketahui, dalam kasus BBM Ilegal Jenis Solar ini berhasil menjerat dua terdakwa, yakni Yoyok selaku pemilik dari PT Rashwa Getra Nirwana (RGN) dan Welly selaku pembeli solar ilegal tersebut.

Perkara ini ditangani oleh 6 orang Jaksa, 4 orang dari Kejaksaan Agung RI dan 2 orang dari Kejari Tanjung Perak yakni Jaksa Sumantri dan Jaksa Eko Nugroho.

Dalam proses hukumnya, kasus ini telah disidangkan di PN Surabaya dengan majelis hakim Antonius Simbolon dengan agenda kesaksian.

Kasus ini diungkap oleh Direktorat V Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Mabes Polri. Minggu (18/5). Berdasarkan  perhitungan kasar, setidaknya negara dirugikan sekitar Rp 7,5 miliar per bulan. (Komang)