Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Gempa Tuban, Robohkan Lima Bangunan di Surabaya

Lima bangunan roboh di Surabaya terdampak gempa yang berpusat di Timur Laut Tuban, salah satunya bangunan di RSUD Soewandhie.Tetapi sejauh ini tak ditemukan korban jiwa.

Dibuka 25 Maret, Ayo Daftar - Dishub Jatim Sediakan Mudik Gratis dengan Kapal Laut

Pendaftaran Mudik Gratis Melalui Jalur laut dibuka secara online tanggal 25 Maret 2024. Program mudik gratis yang diselenggarakan Pemprov Jatim melalui Dinas Perhubungan itu bisa diikuti dengan syarat menunjukkan KTP atau Kartu Keluarga.

Bantuan Korbrimob Polri untuk Korban Bencana Jateng

Sebanyak 5.000 paket sembako dikirim langsung dari Mako Brimob Kelapadua, Cimanggis, Kota Depok untuk korban bencana banjir di beberapa Kabupaten Jateng akibat hujan deras dengan intensitas tinggi.

HUT ke-105 Damkar dan Penyelamatan Nasional 2024 Akan Digelar di Surabaya

HUT ke-105 Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Nasional tahun 2024 akan berlangsung di Kota Surabaya, dimulai pada 27 Februari 2024 hingga puncak peringatan 1 Maret

Pasca Gempa Tuban, Pasien RS Unair Dirawat di Tenda Darurat

Pendaftaran Mudik Gratis Melalui Jalur laut dibuka secara online tanggal 25 Maret 2024. Program mudik gratis yang diselenggarakan Pemprov Jatim melalui Dinas Perhubungan itu bisa diikuti dengan syarat menunjukkan KTP atau Kartu Keluarga.

Selasa, 03 November 2015

WUJUDKAN LAYANAN PRIMA, JASA RAHARJA PERHATIKAN PRINSIP LAYANAN PRIMA

KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) PT Jasa Raharja (Persero) meminta kepada jajarannya dalam memberikan pelayanan terhadap korban kecelakaan  lalulintas akan lebih memperhatikan dengan berpedoman terhadap kepada prinsip prime service (layanan prima). Hal itu dilakukan untuk menciptakan service excellent (pelayanan prima)
.
Direktur Operasional Jasa Raharja (Persero), Budi Rahardjo, dalam siaran pers melalui Jasa Raharja Jatim, Senin (1/11) mengatakan, perlunya peningkatan kinerja, terutama di bidang pelayanan kepada masyarakat. Karena itu, tantangan ke depan akan semakin berat sehingga dibutuhkan disiplin, loyalitas dan peningkatan kemampuan sumber daya manusia.

“Pelayanan terhadap korban kecelakaan lalu lintas saat ini harus lebih diperhatikan dengan berpedoman kepada prinsip  Prime Service sehingga tercipta tercipta service Excellent,” ujarnya.

Budi menambahkan, tentang perlunya inovasi dalam menggali potensi pendapatan terutama Iuran Wajib yang cenderung mengalami penurunan pendapatan yang salah satu penyebabnya diakibatkan oleh kondisi perekonomian.

Sementara itu, Humas PT Jasa Raharja Jatim, Totok Ery Sukamto mengatakan, dalam hal pembayaran santunan, pihaknya terus berusaha memberikan pelayanan kemudahan untuk pembayaran santunan kepada korban maupun ahli waris korban kecelakaan. Salah satunya dilakukan dengan mengoptimalkan pelayanan melalui Mobil Unit Pelayanan Jasa Raharja.

“Jadi mobil ini tugasnya mendatangi korban kecelakaan atau ahli warisnya untuk membantu menyelesaikan masalah administrasi yang mungkin timbul sehingga pembayaran santunan bisa dilakukan secepat mungkin,” katanya.
       
Saat ini, Totok menuturkan, rata-rata pembayaran santunan kepada korban kecelakaan dan ahli warisnya dilakukan dalam 4 hari, lebih cepat dari ketentuan pemerintah, selama 6 hari kerja. Sedangkan nilai santunan yang diberikan kepada korban dan ahli waris saat ini belum berubah yakni untuk korban meninggal dunia sebanyak Rp 25 juta, untuk korban luka diberikan biaya perawatan sebesar maksimal Rp 10 juta, untuk korban cacat tetap maksimal Rp 25 juta dan santunan biaya penguburan sebesar Rp 2 juta.     “Nilai tersebut untuk kecelakaan di darat dan laut, sedangkan untuk kecelakaan pesawat udara, nilai santunannya 2 kali lipat,” terangnya.

Untuk teknis prosedur pelaksanaannya, jelasnya, apabila terjadi kecelakaan lalu lintas diharapkan segera melaporkan kepada pihak Kepolisian (Unit Laka Polres setempat), kemudian pihak Rumah Sakit akan menghubungi Jasa Raharja untuk selanjutnya meminta Surat Jaminan, setelah Surat Jaminan diterbitkan maka biaya yang berkaitan dengan rawatan para korban kecelakaan akan ditanggung oleh Jasa Raharja.

Totok juga mengimbau kepada masyarakat untuk selalu menaati peraturan lalu lintas dan berkendara dengan baik dan benar. Karena, menurutnya, minimnya kesadaran berlalulintas menyebabkan angka Lakalantas di Jawa Timur dapat dikatakan tinggi. (arf)

Juru Bayar Polrestabes Surabaya Diadili

Selain Pemalsuan, Titin Tersandung Lima Perkara Lagi yang Belum Disidangkan


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Titin Suprapti (34), PNS Polrestabes Surabaya menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (2/11).

Juru bayar pada unit bendahara satuan kerja (bensat) didudukan sebagai pesakitan, lantaran telah merekayasa pengajuan kredit di Koperasi Polrestabes Surabaya dengan menggunakan ratusan  anggota Polisi sebagai pemohon.

Diceritakan saksi Hendra Prasaja, dia tidak pernah mengajukan pinjaman, namun setiap bulan, gajinya dipotong sebesar Rp 1,3 juta setiap bulannya hingga 20 kali pemotongan. Namun pada potongan ke 17, dia baru menyadari dan menanyakan alasan pemotongan itu ke terdakwa.

"Sisa gaji saya cuma Rp 128 ribu, padahal saya tidak pernah mengajukan pinjaman, dia mengajukan pinjaman 200 juta pakai nama saya,"terang anggota Polisi yang bertugas di Polsek Ganyungan saat bersaksi.

Setelah ditelusuri, ternyata terdakwa menggunakan nama saksi sebagai pemohon pinjaman di Koperasi. Dalam pengajuan itu, Titin merekayasa sejumlah dokumen termasuk tanda tangan saksi, istri saksi dan pimpinan saksi di Polsek Gayungan.

"Semua aplikasi permohonan itu dipalsukan, termasuk tanda tangan istri dan pimpinan saya,"jelas saksi Hendra.

Selain diajukan ke Koperasi Polrestabes, terdakwa juga mengajukan permohonan kredit ke Bank BRI Cabang Pasar Atum. "Sisa gaji saya itu juga dipotong untuk kredit yang di BRI, itu juga menggunakan modus yang sama,"terangnya.

Atas kesaksian itu, terdakwa Titin hanya bisa menganggukan kepala, sebagai arti keterangan saksi Hendra benar adanya.

Pasca peristiwa yang dialaminya, Saksi Hendra mengaku kesulitan perekonomian. Kini badai rumah tangganya di ujung tanduk atas masalah ini. "Sudah berapa bulan saya tidak memberikan nafkah ke istri dan dua anak saya. Sampai-sampai kami harus pisah ranjang karena terbelit ekonomi,"ungkapnya usai persidangan.

Diakui Hendra, dia baru melaporkan terdakwa atas pemalsuan pengakuan kredit yang di Koperasi, sedangkan yang di BRI baru akan dilaporkan dalam waktu dekat. "Yang disidangkan ini kasus di koperasi, kalau yang di BRI juga akan saya laporkan,"ujarnya.

Terpisah, Yuliana Heryatiningsih selaku pengacara terdakwa menjelaskan, jika uang yang sudah dicairkan dari pinjaman dengan menggunakan dokumen palsu itu digunakan terdakwa untuk kepentingan pribadinya. "Uang itu dilarikan untuk ikut bisnis Multi level marketing (MLM),"jelasnya.

Dijelaskan Jaksa Irene, dalam kasus pemalsuan ini ada empat orang pelapor. Salah satunya saksi Hendra Prasaja. "Kasus nya banyak, kalau gak salah ada enam berkas. Itupun juga ada yang dilimpahkan ke Kejari Surabaya,"jelas Irene.

Dalam kasus ini, Titin didakwa melanggar pasal 263 ayat 1 KUHP."Ancaman hukumannya 6 tahun penjara, dia tidak mengajukan eksepsi makanya perkara ini lanjut ke pembuktian.

Seperti diketahui, selain saksi Hendra, setidaknya ada ratusan Polisi lain yang menjadi korban terdakwa Titin.  Sebagian besar korban adalah mantan anggota Polresta Surabaya Selatan, sebelum adanya Polrestabes Surabaya.

Dijelaskan dalam surat dakwaan jaksa, terdakwa Titin menggelapkan gaji sekitar 135 anggota anggota polisi dengan dua modus. Modus pertama, terdakwa memalsukan berkas dan tandatangan korban, untuk mengajukan pinjaman di koperasi simpan pinjam Polrestabes Surabaya.

Modus kedua adalah menambah nominal kredit tanpa sepengetahuan korban. Namun sebelum kredit diajukan ke bank, tersangka menyodorkan berkas kepada calon korban. Korban diminta mencantumkan nominal kredit dan membubuhkan tandatangan dalam berkas tersebut.

Selanjutnya, sebelum berkas diserahkan ke bank, terdakwa mengubah nominal kredit yang bersangkutan.

Setelah cair, uang itu tidak diberikan kepada para korbannya. Sejumlah korban yang mengetahui ulah terdakwa sudah berusaha menagih kepada yang bersangkutan. Tapi tersangka berkilah uangnya itu sudah digunakan untuk investasi dan berjanji akan memberi keuntungan 2,5 persen dari setiap nominal yang digunakannya. (Komang)