Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Gempa Tuban, Robohkan Lima Bangunan di Surabaya

Lima bangunan roboh di Surabaya terdampak gempa yang berpusat di Timur Laut Tuban, salah satunya bangunan di RSUD Soewandhie.Tetapi sejauh ini tak ditemukan korban jiwa.

Dibuka 25 Maret, Ayo Daftar - Dishub Jatim Sediakan Mudik Gratis dengan Kapal Laut

Pendaftaran Mudik Gratis Melalui Jalur laut dibuka secara online tanggal 25 Maret 2024. Program mudik gratis yang diselenggarakan Pemprov Jatim melalui Dinas Perhubungan itu bisa diikuti dengan syarat menunjukkan KTP atau Kartu Keluarga.

Bantuan Korbrimob Polri untuk Korban Bencana Jateng

Sebanyak 5.000 paket sembako dikirim langsung dari Mako Brimob Kelapadua, Cimanggis, Kota Depok untuk korban bencana banjir di beberapa Kabupaten Jateng akibat hujan deras dengan intensitas tinggi.

HUT ke-105 Damkar dan Penyelamatan Nasional 2024 Akan Digelar di Surabaya

HUT ke-105 Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Nasional tahun 2024 akan berlangsung di Kota Surabaya, dimulai pada 27 Februari 2024 hingga puncak peringatan 1 Maret

Pasca Gempa Tuban, Pasien RS Unair Dirawat di Tenda Darurat

Pendaftaran Mudik Gratis Melalui Jalur laut dibuka secara online tanggal 25 Maret 2024. Program mudik gratis yang diselenggarakan Pemprov Jatim melalui Dinas Perhubungan itu bisa diikuti dengan syarat menunjukkan KTP atau Kartu Keluarga.

Jumat, 23 Juni 2017

Komandan Lanal Semarang Terima Kunjungan Perwira Siswa Prajurit Karir TNI 2017


KABARPROGRESIF.COM : (Semarang) Komandan Pangkalan TNI Angkatan Laut (Danlanal) Semarang Lantamal V Kolonel Laut (P) Hanarko Djodi Pamungkas yang didampingi oleh  seluruh Perwira Staf Lanal Semarang menerima kunjungan 151 siswa Perwira Prajurit Karir TNI Angkatan XXIV TA 2017 di Gedung Mandalika Mako Lanal Semarang, Rabu (21/6).

Ke 151 siswa Perwira Prajurit Karir TNI Angkatan XXIV TA 2017 tetsebut, terdiri dari TNI AD 60 orang siswa, TNI AL 41 orang siswa dan TNI AU 50 orang siswa. Rombongan tersebut dipimpin oleh  Komandan Sekolah Kolonel Arm Anton Irianto Popang, S.H. serta 12 Perwira pendamping.
Menurut Anton -sapaan akrab Komandan Sekokah ini- mengatakan bahwa maksud dari kunjungannya ke Pangkalan TNI AL (Lanal) Semarang tersebut adalah dalam rangka pengenalan ke masing masing Matra dan melihat secara langsung keberadaan satuan TNI yang dikunjungi.

Komandan Lanal Semarang pada kesempatan tersebut memaparkan tentang Tugas Pokok dari  Lanal Semarang serta Misi Lanal Semarang, tentang batas batas wilayah kerja Lanal Semarang.
Djodi sapaan akrab Danlanal Semarang ini memaparkan juga tentang Struktur Organisasi TNI AL, Tugas Pokok TNI AL  serta pengertian tentang rencana pembentukan 3 Armada yakni  Koarmabar, Koarmatim dan Koarmateng.

Mengakhiri kunjungannya Komandan Sekolah berkenan bertukar Cindera mata dan di lanjutkan dengan Kunjungan ke Pelabuhan Tanjung Emas Semarang. (arf)

Kamis, 22 Juni 2017

Eko Antono Diperlakukan Tak Adil

Dugaan korupsi Bank Jatim makin panas



KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Beberapa hari yang lalu LSM. AMAK (Aliansi Masyarakat Anti Korupsi) berusaha mengklarifikasi terkait rencana RUPS LB (Rapat Umumnya Pemegang Saham Luar Biasa) saat agenda pergantian Direksi.

Pergantian Direksi tersebut dilakukan karena adanya Direksi Kepatuhan PT. Bank Jatim, Eko Antono yang dengan kejujurannya telah mengundurkan diri, hal ini dilakukan Eko setelah sejak Februari 2017 Penyidik Bareskrim Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Mabes Polri menetapkan status tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi.

Tak lama kemudian disusul oleh dua Direksi lain, Rudi Hardiono (Direksi Operasional) dan Suudi (Direksi Bisnis Menengah dan Korporasi) juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang sama sejak Mei 2017.

Dua tersangka itu hingga kini belum mengundurkan diri


Ketiga tersangka di jerat pasal dugaan tindak pidana korupsi atas Kasus Penghapusan Buku (write off) PT. SGS, yang pelapornya diduga kuat adalah atasannya.

Kasus yang menghebohkan dunia perbankan 'skandal kredit macet dan hapus buku kredit' atas debitur PT Bank Jatim Tbk, PT Surya Graha Semesta (SGS) senilai 147.483.736.216,01 milik Ayong.

Informasi yang diperoleh kabarprogresif.com dari sumber kuat di Bareskrim Mabes Polri mengatakan hingga saat ini sudah ada sekitar 33 orang yang sudah diperiksa. Besar kemungkinan akan ada penambahan jumlah tersangka atas pengembangan kasus tersebut.

Penyidik Mabes Polri menetapkan ketiga tersangka yang disangka melakukan kejahatan dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi dan Tindak Pidana Perbankan dan Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 49 ayat (1) dan ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan UU No 10 Tahun 1998 dan Pasal 3 dan atau Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan dan Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Terkait adanya dugaan kuat atas pelaporan ketiga tersangka oleh atasannya sendiri, beberapa pihak di internal PT. Bank Jatim Tbk membenarkan sinyalemen tersebut. Bahkan untuk memperkokoh kelangsungan kekuasaan atasan tesebut, sengaja kasus tesebut di bongkar dengan mengorbankan bawahannya.

Carut marut dan rekayasa yang dilakukan oleh Direksi PT. Bank Jatim membuat Pengamat Hukum , I Wayan Titib Sulaksana mempertanyakan pengunduran diri Direksi Kepatuhan. Ada dugaan pengunduran diri tersebut sarat oleh kepentingan dan tekanan beberapa orang kuat diinternal PT. Bank Jatim.

"Kenapa harus Eko Antono saja yang dikorbankan, sedangkan dua tersangka lainnya masih bisa enjoy dalam melakukan pekerjaannya? Kami harapkan semua tersangka juga harus berani membongkar siapa pelapornya agar kasus dugaan korupsi bisa terang benderang di mata hukum" ujar praktisi hukum pidana dari Universitas Airlangga (Unair), di Surabaya, Rabu (21/6/2017).

Disebutkan jajaran lima direksi, tiga diantaranya resmi tersangka dugaan tindak pidana korupsi  (Tipikor).

Pria berambut putih tersebut lantas mempertanyakan hak dan kewenangan dari Dirut PT.Bank Jatim, Suroso atas ketidaktegasannya dalam menyikapi persoalan internal perusahaan perbankan.

"Seharusnya Dirut bertanggung jawab. Berwenang lakukan tindakan diskresi atas perbuatan bawahannya. Pecat dan copot saja dua tersangka direksi yang aktif. Sebab dengan kasus dugaan korupsi ratusan miliar itu secara langsung menurunkan kepercayaan masyarakat luas terhadap kinerja banknya orang jawa timur. Tandasnya. (arf)

Ide Penggembokan Pagar Bukan Dari Kedua Terdakwa


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Persidangan perkara dugaan penyekapan yang menjerat kakak beradik Widia Selamet dan Hartono Selamet kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (22/6/2017). Pada sidang kali ini, sidang digelar dengan agenda pemeriksaan kedua terdakwa.

Dihadapan majelis hakim yang diketuai Sigit Sutriono, Widia menjelaskan, sebelum penggembokan pagar dilakukan, dirinya mengetahui bahwa kuasa hukumnya saat itu yaitu Berdinandus telah mengirimkan surat somasi kepada keluarga Amin Chendra, putra Adjie Chendra (pelapor).

“Saya mengetahui kalau Berdinandus telah melayangkan somasi kepada Amin Chendra agar segera melakukan pengosongan rumah,” kata Widia.

Atas somasi dilayangkan Berdinandus, keluarha Amin Chendra ternyata tidak menggubrisnya sama sekali. Lantaran tidak digubris, Berdinandus lantas melakukan penggembokan pagar.


“Karena tidak digubris kuasa hukum saya kemudian menggembok pagar itu,” sambungnya.



Sementara itu, Ucok Rolando Parulian Tamba, kuasa hukum kedua terdakwa mengatakan, penggembokan pagar merupakan murni ide dari Berdinandus. Selain itu, dirinya melihat tidak ada upaya penyekapan seperti yang didakwakan jaksa penuntut umum.

“Keluarga Amin Chendra bisa keluar masuk, meskipun dengan cara melompati pagar rumah. Jadi tidak ada penyekapan,” katanya.

Bahkan menurutnya, keluarga Amin Chendra tetap bisa keluar masuk ke rumah tersebut.

“Dari keterangan terdakwa tadi terungkap setidaknya ada lima titik yang bisa dipakai keluarga Amin Chendra untuk keluar dari rumah tersebut,” terangnya.

Perlu diketahui, tuduhan penyekapan ini dialami Widia dan Hartono berawal ketika terjadi upaya pengosongan lahan milik orang tuanya di Jl Nginden Semolo, Surabaya yang dilakukan oleh Advokat dari Pasopati & Associates pada Agustus 2014. Saat itu, advokat menutup gembok pagar depan dan tengah untuk menjaga lahan agar tidak disalahkangunakan oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab.

Namun tiba-tiba pada 12 Agustus 2014, Adjie Chendra melaporkan Hartono dan Widia ke Polrestabes Surabaya. Laporan itu dibuat Adjie Chendra atas tuduhan penyekapan terhadap keluarga Amin Chendra. (Komang)

Rabu, 21 Juni 2017

Henry J Gunawan Minta Gelar Perkara Ulang


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Henry J Gunawan, Bos PT Gala Bumi Perkasa meminta penyidik Polrestabes Surabaya untuk melakukan gelar perkara ulang atas kasus penipuan dan penggelapan yang menjadikan dirinya sebagai tersangka. Hal itu dikatakan Abdul Malik, selaku kuasa hukum Henry J Gunawan.

Menurut Malik, kliennya mengeluh atas penanganan perkara ini. Dia menilai, notaris Caroline C Kalampung tidak memiliki kapasitas sebagai pelapor, karena tidak memiliki keperdataan atau alas hak yang kuat.

Selain itu, dalam pembuatan akta jual beli tanah yang dibuat di kantor notaris Caroline tersebut terjadi atas kesepakatan antara Hermanto dengan PT Gala Bumi Perkasa. Saat itu Direktur Utamanya yang menjabat pada tahun 2010 yang melakukan proses perjanjian adalah Teguh Kinarto. Dalam perjanjian itu tidak menyebutkan sama sekali bahwa Henry sebagai pihak yang bersangkutan.

"Saya menduga ini ada permainan yang dilakukan Caroline dan Teguh Kinarto. Apa yang merugikan Caroline sebagai notaris, kan surat itu sudah ditaruh di notaris dan diberikan kepada pihak lain yang sampai saat ini tidak diketahui keberadaanya," ujarnya saat ditemui di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (21/6/2017).

Anehnya, sertifikat tersebut sebetulnya sudah ditangan notaris Caroline yang selanjutnya sudah memberikan kembali kepada Asrori orang yang mengaku suruhan PT Gala Bumi Perkasa dan sampai saat ini tidak diketahui identitas keberadaanya. Malik menyebutkan bahwa Caroline seharusnya tidak memberikan surat tersebut kepada orang yang bukan pihak-pihak atas perjanjian tersebut.

“Seharusnya Caroline dan Teguh Kinarto ini yang dijadikan tersangka. Bukan pak Henry yang dijadikan tersangka. Ini Asrori harus dicari dulu karena saksi kunci. Dalam hal ini Caroline harus bertanggung jawab juga, bukan melaporkan," tegasnya.

Beberapa kejanggalan lainnya yaitu, adanya dua laporan dalam obyek yang sama. Karena itu pihaknya meminta kasus yang sama di Mabes Polri ditarik ke Polrestabes Surabaya.

“Selain dilaporkan di Polrestabes Surabaya, Pak Henry juga dilaporkan di Mabes Polri. Anehnya dua-duanya jalan dan telah menetapkan Pak Henry sebagai tersangka,” ujar pengacara yang juga menjabat Ketua Kongres Advocat Indonesia (KAI) Jatim ini.

Tak hanya itu, Malik juga menilai bahwa kasus penipuan dan penggelapan yang menjerat Henry telah kadaluarsa lantaran kasus ini terjadi pada 2010 silam. Sesuai KUHP masa kadaluarsa perbuatan pidana adalah 6 tahun.

“Kasusnya sudah terjadi 7 tahun lalu, tapi kok anehnya kasus ini baru dilaporkan dan ditangani saat ini. Kenapa kok tidak dulu?. Apalagi Asrori sebagai saksi kunci yang mengambil sertifikat itu belum jelas keberadaanya,” bebernya.

Atas beberapa kejanggalan itulah, Malik melihat bahwa penetapan pengusaha properti itu sebagai tersangka syarat akan kepentingan.

“Penetapan Pak Henry sebagai tersangka merupakan tindakan yang tidak sah karena terbukti melanggar Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perkap) Nomor 12 tahun 2009. Seharusnya Perkap ini jadi pedoman penyidik,” kata Malik.

Untuk memastikan apakah penetapan tersangka Henry tidak dilakukan secara sewenang-wenang, Malik pun telah mengirim surat resmi ke penyidik Polrestabes Surabaya dan Mabes Polri. “Kami minta kasus atas laporan notaris Caroline yang dibuat di Mabes Polri ditarik ke Polrestabes Surabaya. Dan kami meminta agar penyidik segera melakukan gelar perkara ulang,” tegasnya.

Henry ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan dan penggelapan atas laporan yang dibuat notaris Caroline di Polrestabes Surabaya. Kasus yang menjerat Henry ini berawal saat notaris Caroline mempunyai seorang klien yang sedang melakukan jual beli tanah dengan Henry sebesar Rp 4,5 miliar. Setelah membayar ke Henry, korban yang seharusnya menerima Surat Hak Guna Bangunan (SHGB) ternyata tidak terwujud.

Saat korban ingin mengambil haknya, Henry justru mengaku bahwa SHGB tersebut di tangan notaris Caroline. Namun setelah dicek, Caroline mengaku bahwa SHGB tersebut telah diambil oleh seseorang yang mengaku sebagai anak buah Henry. Kabarnya, SHGB itu ternyata dijual lagi ke orang lain oleh Henry dengan harga Rp 10 miliar.

Atas perbuatannya, notaris Caroline akhirnya melaporkan Henry ke Polrestabes Surabaya. Setelah melakukan sejumlah penyelidikan, penyidik kemudian penyidik akhirnya menetapkan Henry sebagai tersangka dalam kasus tersebut. (Komang)

Lelang Trem Dimulai Juli, September Bisa Pasang Rel


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Pemerintah melalui Dirjen Perkeretapian Kementerian Perhubungan telah menargetkan pengerjaan angkutan massal cepat berupa trem di Kota Surabaya, akan selesai sebelum tahun 2020. Untuk merealisasi target tersebut, pemerintah akan bergerak cepat setelah Lebaran nanti. Beberapa tahapan penyelesaian pengerjaan trem yang akan dibangun dari jalur utara-selatan, siap dikebut.

Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Kota (Bappeko) Surabaya, Agus Imam Sonhaji mengatakan, Pemkot Surabaya bersama Dirjen Perkeretaapian Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dan juga PT KAI, telah bertemu untuk membahas percepatan pengerjaan trem. Pertemuan itu digelar di Balai Kota seusai kunjungan Direktur Jenderal Perkeretapian Kemenhub, Prasetyo Boeditjahjono, menemui Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharini pada 16 Juni lalu.

“Dari pertemuan tersebut, paling tidak Juli nanti akan mulai digelar lelang trem untuk anggaran yang sudah ada. Untuk lelangnya, mereka (Kemenhub) yang melaksanakan. Kami (Pemkot) nggak tahu,” tegas Agus Sonhaji,Rabu (21/6).

Menurut Agus Sonhaji, proses lelang tersebut kemungkinan memakan waktu 1,5 bulan. Berikutnya, setelah didapat pemenang dan tanda tangan kontrak, pemenang lelang akan melakukan pengecekan lapangan (cek fisik) untuk pengerjaan pemasangan rel.

“Lelang paling lama 1,5 bulan. Jadi kemungkinan September sudah bisa pasang rel nya. Meski nggak seluruhnya, mungkin sekitar 4-5 kilometer dulu,” jelas pejabat alumnus ITS ini.

Untuk pemasangan rel trem ini, Agus menyampaikan rencananya akan mengoptimalkan median jalan dari mulai titik 11.450 di Jalan Tunjungan sebagai titik awal pengerjaan trem. Dia optimistis, pemasangan rel nantinya tidak akan terlalu menganggu kelancaran arus lalu lintas.

“Pak Irvan (Kadishub) nantinya juga akan melakukan pengaturan dengan menyiapkan rekayasa lalu lintas. Intinya agar bagaimana lalu lintas tidak terganggu,” jelas Agus Sonhaji.

Selama menunggu progres lelang, Agus menegaskan bahwa Pemkot juga akan terus bergerak. Fokus Pemkot adalah menuntaskan pengerjaan fisik. Semisal pelebaran jalan di Simpang Dukuh yang nantinya diplot untuk pengalihan arus lalu lintas dari arah Jalan Gemblongan-Jalan Genteng Kali menuju Jalan Gubernur Suryo. “Fokus Pemkot menuntasan fisik jalannya. Nantinya lebar jalannya akan seperti Jalan Tunjungan,” sambung mantan Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang ini.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Perkeretapian, Prasetyo Boeditjahjono menyampaikan, pengerjaan trem di Surabaya diharapkan bisa selesai sebelum tahun 2020. Menurutnya,  pengerjaan proyek trem akan dibangun pemerintah pusat. Sementara PT KAI akan bertindak sebagai operator yang mengoperasikan trem. Perihal pendanaan, Prasetyo menyebut pembangunan tahun ini memakai anggaran dari pemerintah pusat (APBN). Untuk tahun 2017 ini, anggaran yang baru dianggarkan sebesar Rp 100 miliar.

“Untuk pendanaan 2017 ini dapatnya seperti itu, tapi nanti sambil jalan bisa kita selesaikan. Sudah banyak skema pembiayaan yang bisa diterapkan. Bu Risma ini sudah ke Jakarta beberapa kali, rapat dengan kami (Kemenhub) dan juga Kementerian Keuangan,” jelas alumnus pasca sarjana UGM Yogyakarta ini. (arf)

Sebar Amplop Berlogo Fraksi Gerindra Dan Diduga Berisi Uang, Sutadi Bakal Dilaporkan Ke BK


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Tradisi bagi hadiah atau rejeki di momen jelang hari raya Idul Fitri  yang tinggal beberapa hari lagi ternyata menjadi bumerang bagi Ketua Fraksi Gerindra DPRD kota Surabaya, DR. B.F Sutadi,SH, M.Si.

Entah nasib lagi apes, sebar sarung dan amplop yang diduga berisi sejumlah uang tersebut ternyata dipermasalahkan oleh sejumlah orang.

Ini lantaran amplop yang sebarkan BF Sutadi itu berlogo fraksi Gerindra.

Namun hal tersebut tak dipersoalkan oleh BF Sutadi yang juga sebagai anggota Komisi D DPRD Surabaya pasalnya kedatangan BF Sutadi ke warga ini merupakan kegiatan reses yang murni untuk menyerap aspirasi masyarakat.

“Anggap saja ini masukan yang baik di bulan puasa, saya justru mengucapkan terimakasih kepada kedua warga yang kritis itu, memang seharusnya warga itu cerdas dan kritis seperti itu, walaupun sebenarnya saya tidak ada niat sedikitpun untuk menyalahgunakan,” jawab Sutadi saat dikonfirmasi via telepon selularnya, Selasa (20/6/2017).

Ketua DPC Partai Gerindra Surabaya ini, juga menyatakan, bahwa pemberian sarung kepada warga yang mengikuti reses, hanya semata-mata niat pribadi dan keluarganya untuk berbagai dibulan suci ramadhan. Begitu pula dengan isi amplopnya.

“Dan amplop tersebut adalah ucapan Lebaran saya selaku anggota DPRD Fraksi Gerindra, dan ini memang saya lakukan secara rutin setiap tahun, sesuai kemampuan saya untuk saya bagi ke beberapa warga, dan lagi saya juga tidak bodoh untuk melakukan acara itu sebagai ajang kampanye,” jelasnya.

Sutadi juga menjelaskan kegiatan berbagai kebahagiaan ini tak hanya dilakukan didaerah gubeng saja namun hal yang sama juga dilakukan ke para warga disejumlah kecamatan yang masuk didalam Dapil 1 atau daerah pemenangannya yang berada di 6 Kecamatan yaitu Bubutan, Genteng, Gubeng, Krembangan, Simokerto dan Tegalsari.

“Tidak hanya di Gubeng, tapi juga beberapa lokasi lintas kecamatan, kalau ada warga yang menganggap itu melanggar, sekali lagi saya menghargai dan menghormati pendapat yang bersangkutan sebagai kritik untuk kontrol yang baik dari masyarakat,” tandasnya.

Aksi BF Sutadi ini dengan membagikan sarung dan amplop yang diduga berisikan uang itu dipermasalahkan oleh dua orang yang mengaku perwakilan warga Gubeng Jaya RW-002, Kecamatan Gubeng.

Secara diam-diam, Senin (19/6/2017), kedua orang ini melaporkan BF Sutadi ke Sekretariat Dewan (Setwan) DPRD Surabaya atas tudingan, bahwa Sutadi telah menyalahgunakan hak dan kewajibannya sebagai anggota dewan dengan menyebar sarung dan amplop berlogo fraksi Gerindra DPRD kota Surabaya, saat reses.

Kedua orang tersebut beralasan, kegiatan reses itu tidak boleh membawa pesan dari partai, karena kegiatan reses merupakan kegiatan murni anggota dewan untuk menyerap aspirasi masyarakat.

Bahkan kedua orang ini juga menyiarkan berita tersebut lewat situs media online, dan rencananya juga mereka akan melaporkan ke Badan Kehormatan (BK) DPRD kota Surabaya.(arf)

Selasa, 20 Juni 2017

'Keder' Lawan Polrestabes, Henry J Gunawan Cabut Permohonan Praperadilannya


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Upaya Hery J Gunawan, Bos PT Gala Bumi Perkasa untuk menggugurkan penetapan sebagai tersangka kasus penipuan dan penggelapan oleh penyidik Polrestabes Surabaya urung dilakukan.

Upaya dalam bentuk permohonan praperadilan di PN Surabaya itu dicabut Henry. Dikutip dari situs resmi SIIP PN Surabaya tertulis, Henry mendaftarkan praperadilannya pada 19 Mei 2017 lalu dengan nomor perkara 18 Pid.Pra/2017/PN.SBY. Dalam situs tersebut juga tertulis bahwa Henry mempraperadilkan Unit Idik II atau Harda Polrestabes Surabaya yang telah menetapkan dirinya tersangka dalam kasus penipuan dan penggelapan.

Di praperadilan ini, Henry meminta agar PN Surabaya menggugurkan status tersangka berdasarkan surat panggilan tersangka nomor S.pgl/1826/IV/2017/Satreskrim tertanggal 12 April 2017. Selain itu, Henry juga meminta agar PN Surabaya memerintahkan penyidik Polrestabes Surabaya menunda proses penyidikan atas namanya hingga perkara perdata nomor 187/Pdt.G/2017/PN.SBY telah mempunyai kekuatan hukum tetap.

Dikonfirmasi terkait pendaftaran praperadilan Henry, Sujatmiko, Ketua PN Surabaya membenarkan hal tersebut.

“Iya benar Henry J Gunawan pernah mengajukan gugatan praperadilan,” ujarnya saat ditemui di PN Surabaya, Selasa (20/6/2017).

Saat itu pihaknya bahkan sudah menunjuk hakim Ferdinandus untuk menyidangkan praperadilan yang diajukan Henry.

“Sudah kami tunjuk hakimnya. Pak Ferdinandus kami tunjuk untuk menyidangkan praperadilan atas nama Henry J Gunawan,” terangnya.

Namun belum sempat disidangkan, Henry ternyata mencabut praperadilan terlebih dahulu. Namun saat ditanya alasan pencabutan tersebut, Sujatmiko mengaku tidak mengetahuinya.

“Kalau ditanya soal apa alasan pencabutan praperadilan kami tidak tahu. Yang pasti sudah dicabut sebelum disidangkan,” tegasnya.

Sebelumnya, penyidik Polrestabes Surabaya telah melimpahkan berkas perkara Henry ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya. Kini Kejari Surabaya tengah fokus meneliti apakah berkas perkara sudah bisa dinyatakan sempurna (P21) atau belum.

Henry ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan dan penggelapan atas laporan yang dibuat notaris Caroline di Polrestabes Surabaya. Kasus yang menjerat Henry ini berawal saat notaris Caroline mempunyai seorang klien yang sedang melakukan jual beli tanah dengan Henry sebesar Rp 4,5 miliar. Setelah membayar ke Henry, korban yang seharusnya menerima Surat Hak Guna Bangunan (SHGB) ternyata tidak terwujud.

Saat korban ingin mengambil haknya, Henry justru mengaku bahwa SHGB tersebut di tangan notaris Caroline. Namun setelah dicek, Caroline mengaku bahwa SHGB tersebut telah diambil oleh seseorang yang mengaku sebagai anak buah Henry. Kabarnya, SHGB itu ternyata dijual lagi ke orang lain oleh Henry dengan harga Rp 10 miliar.

Atas perbuatannya, notaris Caroline akhirnya melaporkan Henry ke Polrestabes Surabaya. Setelah melakukan sejumlah penyelidikan, penyidik kemudian menetapkan Henry sebagai tersangka dalam kasus tersebut. (Komang)

Sering Temukan Sidik Jari Tak Bertuan, Imigrasi Surabaya Lakukan Verifikasi Ulang

Bertujuan memberantas Joki Calo



KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Imigrasi Kelas I Khusus Surabaya tak mau menyerah untuk memberantas percaloan pengurusan paspor. Berbagai terobosan pun terus dilakukan agar dapat mengikis habis praktek joki calo yang selama ini cukup meresahkan masyarakat.

Terhitung sudah hampir satu bulan ini, Imigrasi Kelas I Khusus Surabaya menerapkan sistem antrian pra permohonan paspor Republik Indonesis (RI) dengan rekam sidik jari.

Hasilnya pun cukup menngejutkan sejak diterapkannya sistem itu, setiap hari petugas pelayanan menemukan sidik jari (finger print) tak bertuan. Banyak ditemukan sidik jari bukan pemohon sendiri, melainkan sidik jari orang lain.


Sebab, sebelum mengajukan permohonan, pemohon diwajibkan melakukan empat kali sidik jari telunjuk yang sudah disiapkan di depan kantor security sejak dibuka pukul 04.00. Setelah sidik jari, pemohon mendapatkan nomor antrian. Saat loket pelayanan dibuka pukul 07.30 hingga pukul 09.30, petugas kembali melakukan verifikasi sidik jari kedua.

“Hasilnya cukup maksimal ketika kita terapkan. Setiap hari, selalu ada saja sidik jari tak bertuan, antara 5 sampai 10 orang. Karena ketika kita lakukan verifikasi ulang untuk mengambil nomor antrian, tidak sesuai dengan sidik jari ketika di pintu masuk. Bahkan ketika kita panggil nomornya, tidak ada orangnya,” ujar Wardhany SIP, MH, Kabid Lalu Lintas dan Status Keimigrasian, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Surabaya, Selasa (20/6).


Dibandingkan sistem antrian sebelumnya, Wardhany mengakui kerap kecolongan. Para joki calo ini, lebih dulu mengambil nomor antrian untuk orang lain. Bahkan joki calo ini bisa memasukkan nama pemohon lebih dari satu. Para joki calo ini bahkan nekad membuat list daftar antrian.

Namun dengan sistem antrian pra permohonan paspor RI dengan rekam sidik jari ini, bisa menghindari penumpukan. Bahkan pemohon bisa menyelesaikan urusan lain tanpa harus berjubel di kantor Imigrasi Waru.

“Karena pada verifikasi ini, selain mencocokan sidik jari, kita juga melakukan pengecekan berkas-berkas. Sesuai tidak dengan nama pemohonnya. Tapi sebelum kita cek berkas. Sidik jari kedua kita lakukan. Kalau sidik jari sesuai, lampu hijau menyala. Kalau tidak cocok, nyala lampu merah,” sambung mantan Kepala Kantor Imigrasi Kelas III Takengon, Aceh ini.


Meski begitu, imigrasi tetap luwes ketika pemohon ini masuk usia lansia. Untuk sidik jari bisa diwakilkan anggota keluarga yang masih dalam satu KSK (kartu susunan keluarga).

“Misalkan usia sudah tua, bisa diwakilkan anaknya yang namanya tertera dalam KSK. Misalkan pemohonnya anak-anak masih di bawah umur, bisa orang tuanya,” sahutnya.

Sekedar diketahui, selama bulan puasa ini pemohon paspor mengalami penurunan. Dalam sehari melayani sekitar 100 pemohon. Sebelum-sebelumnya, imigrasi melayani sekitar 200 hingga 250 pemohon untuk wilayah Surabaya, Sidoarjo dan Mojokerto. Pemohon yang lolos verifikasi kedua, bisa langsung wawancara dan foto. (arf)

Pasca OTT, KPK Segel Ruang Kerja Gubernur Bengkulu


KABARPROGRESIF.COM : (Jakarta) Tim Satgas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyegel ruang kerja Gubernur Bengkulu, Ridwan Mukti. Penyegelan ini merupakan kelanjutan dari proses operasi tangkap tangan KPK.

"Untuk pengamanan barang bukti, dilakukan penyegelan di beberapa lokasi," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (20/6/2017).

Namun, Febri belum menjelaskan lebih rinci soal penyegelan tersebut. Dia mengatakan terkait penyegelan dan informasi lainnya yang berhubungan dengan OTT di Bengkulu akan disampaikan pada Rabu 21 Juni 2017.

Gubernur Bengkulu Ridwan Mukti bersama sang istri, Lily Maddari, terjaring operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan satgas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa 20 Juni 2017.

Ketua KPK Agus Rahardjo membenarkan suap yang diduga menjerat Gubernur Bengkulu dan istri terkait proyek jalan.

"Itu kayaknya peningkatan jalan. Suap mungkin. Tapi saya belum dengar, saya baru dikabarin lewat telepon," kata Agus.

KPK pun memiliki waktu 1 X 24 jam untuk menentukan status Gubernur Bengkulu Ridwan Mukti serta istrinya setelah tertangkap tangan. (rio)

Hary Tanoe Mangkir dari Panggilan Penyidik Kejagung


KABARPROGRESIF.COM : (Jakarta) Hary Tanoesoedibyo, pemilik MNC Group, mangkir dari panggilan penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) untuk diperiksa sebagai saksi dugaan korupsi PT Mobile8 Telecom.

"Pada hari ini, dijadwalkan ada pemeriksaan sebagai saksi. Tapi yang bersangkutan tidak hadir," kata Direktur Penyidikan (Dirdik) pada JAM Pidsus, Warih Sadono di Jakarta, Selasa (20/6/2017).

Warih mengatakan, ketidakhadiran Hary Tanoe disampaikan pengacaranya lewat surat.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung menegaskan perkara PT Mobile8 Telecom bukanlah kasus pajak, melainkan murni tindak pidana korupsi, sehingga akan menerbitkan kembali surat perintah penyidikan (sprindik) kasus tersebut.

Sprindik baru itu untuk dua tersangka, yakni Komisaris PT Bhakti Investama Hary Djaja dan mantan Direktur Mobile8 Telecom Anthony Candra.

Kendati permohonan praperadilan yang diajukan kedua tersangka itu kepada PN Jaksel terkait penetapan tersangka, dikabulkan.

Dalam putusan praperadilan itu, hakim tunggal memerintahkan untuk menghentikan penyidikan kasus itu karena kasusnya lebih mengarah ke penyidik pajak.

PT Mobile8 Telecom diduga telah melakukan manipulasi atas transaksi penjualan produk telekomunikasi di antaranya telepon seluler dan pulsa kepada distributor di Surabaya PT DNK senilai Rp 80 miliar selama 2007-2009.

Pada Desember 2007, Mobile 8 Telecom telah dua kali mentransfer uang masing-masing Rp 50 miliar dan Rp 30 miliar.

Untuk mengemas seolah-olah terjadi transaksi perdagangan pihak PT Mobile 8, invoice dan faktur yang sebelumnya dibuatkan "purchase order" yang seolah-olah terdapat pemesanan barang dari PT DNK, yang faktanya PT DNK tidak pernah menerima barang dari PT Mobile 8 Telecom.

Pertengahan 2008, PT DNK kembali menerima faktur pajak dari PT Mobile 8 Telecom dengan nilai total Rp114.986.400.000.

Padahal PT DNK tidak pernah bertransaksi sebesar itu, tidak pernah menerima barang dan bahkan tidak pernah melakukan pembayaran.

Diduga faktur pajak yang telah diterbitkan yang seolah-olah ada transaksi-transaksi antara PT Mobile 8 Telecom dengan PT DNK, digunakan oleh PT Mobile 8 Telecom untuk pengajuan kelebihan pembayaran (restitusi pajak) kepada kantor Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Surabaya, supaya masuk bursa di Jakarta.

Pada 2009 PT Mobile 8 Telecom menerima pembayaran restitusi sebesar Rp10.748.156.345, yang seharusnya perusahaan tersebut tidak berhak atau tidak sah penerimaan kelebihan pembayaran pajak tersebut. (rio)

Terjaring OTT, Gubernur Bengkulu dan Istri Tiba di Gedung KPK


KABARPROGRESIF.COM : (Jakarta) Gubernur Bengkulu Ridwan Mukti tiba di Gedung KPK usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT) oleh Tim Satgas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Bengkulu.

Ridwan Mukti yang mengenakan kemeja berwarna putih dan berpeci itu tak memberikan komentar apa pun. Dia yang tiba sekitar pukul 16.30 WIB, Selasa (20/6/2017), tanpa penutup wajah dan terlihat pasrah serta tenang memasuki gedung KPK.

Istri Ridwan, Lily Martiani Maddari, tiba terakhir dari rombongan OTT. Lily yang mengenakan kemeja batik dan berkerudung hijau ini hanya menunduk sambil memegang tangan petugas wanita KPK.

Dalam OTT di Bengkulu pada Selasa pagi, Tim Satgas KPK mengamankan lima orang, Gubernur Bengkulu Ridwan Mukti dan istri Lily Martiani beserta tiga orang lainnya yang diduga sebagai pihak swasta, pengusaha, dan seorang perantara suap.

KPK kini memiliki waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status hukum kepada lima orang tersebut. Berdasarkan informasi, OTT ini berkaitan dengan suap proyek jalan di salah satu wilayah di Bengkulu. (rio)

Gubernur Bengkulu dan Istri Ditangkap KPK


KABARPROGRESIF.COM : (Jakarta) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT). Kali ini KPK menangkap Gubernur Bengkulu Ridwan Mukti, dan istrinya. Selasa (20/6/2017).

Lili Maddari, istri Gubernur Bengkulu ditangkap di rumah pribadinya di Kelurahan Sidomulyo, pada Selasa pagi, sekitar pukul 10.30 WIB.

Saat ditangkap, Lili tengah bersama seorang pengusaha. Sementara itu, sang suami, Ridwan Mukti juga ditangkap dalam OTT KPK. Hingga kini belum diketahui keduanya terkait penyuapan apa saat ditangkap.

KPK juga menyita uang suap sebsar Rp 1 miliar yang diduga sebagai komitmen fee dari sebuah proyek di wilayah Bengkulu. (rio)