Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Gempa Tuban, Robohkan Lima Bangunan di Surabaya

Lima bangunan roboh di Surabaya terdampak gempa yang berpusat di Timur Laut Tuban, salah satunya bangunan di RSUD Soewandhie.Tetapi sejauh ini tak ditemukan korban jiwa.

Dibuka 25 Maret, Ayo Daftar - Dishub Jatim Sediakan Mudik Gratis dengan Kapal Laut

Pendaftaran Mudik Gratis Melalui Jalur laut dibuka secara online tanggal 25 Maret 2024. Program mudik gratis yang diselenggarakan Pemprov Jatim melalui Dinas Perhubungan itu bisa diikuti dengan syarat menunjukkan KTP atau Kartu Keluarga.

Bantuan Korbrimob Polri untuk Korban Bencana Jateng

Sebanyak 5.000 paket sembako dikirim langsung dari Mako Brimob Kelapadua, Cimanggis, Kota Depok untuk korban bencana banjir di beberapa Kabupaten Jateng akibat hujan deras dengan intensitas tinggi.

HUT ke-105 Damkar dan Penyelamatan Nasional 2024 Akan Digelar di Surabaya

HUT ke-105 Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Nasional tahun 2024 akan berlangsung di Kota Surabaya, dimulai pada 27 Februari 2024 hingga puncak peringatan 1 Maret

Pasca Gempa Tuban, Pasien RS Unair Dirawat di Tenda Darurat

Pendaftaran Mudik Gratis Melalui Jalur laut dibuka secara online tanggal 25 Maret 2024. Program mudik gratis yang diselenggarakan Pemprov Jatim melalui Dinas Perhubungan itu bisa diikuti dengan syarat menunjukkan KTP atau Kartu Keluarga.

Senin, 16 April 2018

Dirum Kodiklatal Buka Pertandingan Bulu Tangkis Dalam Rangka Hardikal


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Direktur Umum (Dirum) Komando Pembinaan Doktrin, Pendidikan dan Latihan TNI Angkatan Laut (Kodiklatal) Laksma TNI Bernhard Seta Budiheruyono, secara resmi membuka pertandingan Bulu Tangkis dalam rangka memperingati Hari Pendidikan TNI Angkatan Laut (Hardikal) ke-72  Tahun 2018 di Gedung M.Pardi Kesatrian Bumimoro Kodiklatal, Senin, (16/4).

Komandan Kodiklatal Laksda TNI Darwanto, S.H., M.A.P dalam sambutan yang dibacakan Dirum menyampaikan bahwa Bulu tangkis merupakan salah satu olahraga prestasi yang pembinaan dan pengembangannya harus dilaksanakan secara terencana, berjenjang dan berkelanjutan. Penyelenggaraan pertandingan kali ini merupakan saran pembinaan prestasi  bagi atlit bulu tangkis, dengan harapan agar atlit bulu tangkis menggunakan kemampuan terbaiknya, sehingga atlet yang meraih juara benar-benar atlit yang memiliki kualitas terbaik.

Lebih lanjut disampaikan, “selamat bertanding, jaga sportivitas dengan mengikuti petunjuk dan peraturan yang telah di tetapkan”. Kepada para wasit dan juri,  diharapkan dapat melaksanakan tugas dengan mengutamakan kejujuran, adil dan fair play tanpa memihaki salah satu peserta.

Adapun pertandingan bulu tangkis tersebut sebagai pembuka dalam pelaksanaan kegiatan Hardikal ke-72 tahun 2018, diikuti enam Komando Utama (Kotama) TNI AL wilayah Surabaya. Keenam Kotama tersebut adalah Kodiklatal, Koarmatim, Akademi Angkatan laut (AAL), Pasmar 1, Lantamal V Surabaya dan Sekolah Tinggi Teknologi Angkatan Laut (STTAL).

Dalam petandingan tersebut peserta terbagi dua Pool yaitu Pool A dan B masing masing pool tiga tim. Pool A berisi Koarmatim, Lantamal V dan STTAL, untuk Pool B berisi tim Kodiklatal, Pasmar 1 dan AAL. Sedangkan kategori yang dilombakan adalah Ganda Pamen, ganda Prestasi dan ganda putri.

  Dibabak penyisian hari pertama tim Kodiklatal yang diwakili ganda pamen Letkol Laut (K) Suharjono/Letkol Laut (T) Dominggus, Ganda prestasi Letkol Laut (S) Urip/Serka TTU Eko  dan ganda putri Letkol Laut (KH/W) Munasita/Serma Jas/W Rukmini  berhasil mengalahkan lawan-lawanya hingga masuk ke partai semifinal.

Dalam pertandingan pertama tim Kodiklatal berhasil mengalahkan Pasmar 1 dengan skor 3-0 , sedangkan di pertandingan ke dua berhasil mengalahkan tim AAL dengan skor yang sama yaitu 3-0. Dengan kemenangan di dua pertandingan untuk sementara tim Kodiklatal memimpin sebagai juara Pool B. (arf) 

Hakim PN Surabaya Vonis Bos Pasar Turi Lakukan Penggelapan


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Sidang kasus penipuan dan penggelapan yang menjerat Bos Pasar Turi, Henry Jacosity Gunawan sebagai pesakitan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya memasuki babak final.

Oleh majelis hakim yang diketuai Unggul Mukti Warso, Pemilik PT Gala Bumi Perkasa (GBP)  ini dinyatakan terbukti bersalah melakukan penggelapan sertifikat tanah yang dilaporkan Notaris Caroline C Kalempung.

Menurut Hakim Unggul Mukti Warso, Tidak ada alasan pembenar dan alasan pemaaf yang dapat menghapus perbuatan pidana  terdakwa Henry Jacosity Gunawan.

"Sehingga terdakwa Henry Jacosity Gunawan haruslah dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana penggelapan," ujar Hakim Unggul saat membacakan amar putusannya pada persidangan diruang Candra  PN Surabaya, Senin (16/4).

Kendati dinyatakan terbukti melanggar pasal 372 KUHP,  Namun putusan Hakim Unggul justru tak kembali menjebloskan terdakwa Henry Jacosity Gunawan ke Rutan Negara lagi.  Pengusaha property yang berlatar belakang lulusan Sekolah Dasar (SD) ini hanya divonis hukuman percobaan.

"Menjatuhkan pidana penjara selama 8 bulan dengan masa percobaan selama 1 tahun,"kata Hakim Unggul saat menggedokkan palu atas vonis yang dibacakan.

Sebelum menjatuhkan vonis, Hakim Unggul Mukti Warso membacakan pertimbangan hukumnya yang  menyatakan tidak sependapat dengan pembelaan tim penasehat hukum terdakwa Henry Jacosity Gunawan. 

Pada pertimbangan itu, Hakim Unggul Mukti Warso menyatakan laporan Notaris Caroline C Kalempung benar adanya dan menyatakan keterangan saksi dua petinggi PT Gala Bumi Perkasa (PT GBP), yakni Raja Sirait dan Yuli Ekawati tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya.

"Keterangan Mantan Dirut PT Gala Bumi Perkasa (GBP), Raja Sirait dan Staf Legal PT GBP, Yuli Eka Wati tidak berdasar," pungkas Hakim Unggul saat membacakan pertimbangan hukum pada amar putusannya.

Selain membenarkan laporan Notaris Caroline, Hakim Unggul juga membenarkan keabsahan transaksi jual beli dua objek tanah yang dilakukan antara terdakwa Henry Jacosity Gunawan dengan Hermanto.

"Saksi Hermanto sudah membayar lunas dan diterima oleh terdakwa Henry Jacosity Gunawan senilai 4,5 milliar rupiah untuk tanah di Claket Malang dan 500 juta rupiah untuk pembayaran objek di Jalan Teuku Umar Surabaya," ujar Hakim Unggul.


Atas putusan tersebut, pihak terdakwa Henry Jacosity Gunawan melaui tim kuasa hukumnya menyatakan pikir-pikir. "Kami juga pikir pikir,"ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ali Prakoso saat menjawab pertanyaan hakim Unggul.

Vonis hakim Unggul Mukti Warso ini jauh lebih rendah dari surat tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ali Prakoso dari Kejari Surabaya, yang menuntut terdakwa Henry Jacosity Gunawan dengan hukuman 4 tahun penjara dengan perintah penahanan.

Terpisah, Siddik Latuconsina selaku tim penasehat hukum terdakwa Henry Jacosity Gunawan mengaku kecewa atas putusan hakim Unggul Mukti Warso. "Putusan mejelis hakim ini ngambang," singkat Siddik usai persidangan. 

Dari pantauan dipersidangan, terdakwa Henry Jacosity Gunawan terlihat tegang. Dia berkali-kali menggelengkan kepala dan memandang tim penasehat hukumnya saat Hakim Unggul Mukti Warso membacakan pertimbangan hukumnya.

Tak hanya itu, terdakwa Henry Jacosity Gunawan juga langsung ngacir meninggalkan ruang sidang tanpa ada sepatah kata pada awak media.

Seperti diberitakan sebelumnya, Kasus pidana ini bermula dari jual beli tanah antara terdakwa Henry Jacosity Gunawan dengan Hermanto, Klien dari Notaris Caroline C Kalempung. Tanah yang dijual belikan itu berada di Claket, Malang Jawa Timur seharga Rp 4,5 miliar dan objek lain di Jalan Teuku Umar Surabaya senilai Rp 500 juta.

Selanjutnya sertifikat tanah di Claket Malang tersebut dipinjam terdakwa Henry di Notaris Caroline C Kalempung guna perpanjangan SHGB. Ironisnya , sertifikat itu tak kunjung dikembalikan dan oleh terdakwa Henry, tanah yang sudah dibayar lunas oleh Hermanto itu justru dijual lagi ke orang lain dengan harga yang lebih tinggi yakni Rp 10,5 miliar. (Komang)