Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Gempa Tuban, Robohkan Lima Bangunan di Surabaya

Lima bangunan roboh di Surabaya terdampak gempa yang berpusat di Timur Laut Tuban, salah satunya bangunan di RSUD Soewandhie.Tetapi sejauh ini tak ditemukan korban jiwa.

Dibuka 25 Maret, Ayo Daftar - Dishub Jatim Sediakan Mudik Gratis dengan Kapal Laut

Pendaftaran Mudik Gratis Melalui Jalur laut dibuka secara online tanggal 25 Maret 2024. Program mudik gratis yang diselenggarakan Pemprov Jatim melalui Dinas Perhubungan itu bisa diikuti dengan syarat menunjukkan KTP atau Kartu Keluarga.

Bantuan Korbrimob Polri untuk Korban Bencana Jateng

Sebanyak 5.000 paket sembako dikirim langsung dari Mako Brimob Kelapadua, Cimanggis, Kota Depok untuk korban bencana banjir di beberapa Kabupaten Jateng akibat hujan deras dengan intensitas tinggi.

HUT ke-105 Damkar dan Penyelamatan Nasional 2024 Akan Digelar di Surabaya

HUT ke-105 Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Nasional tahun 2024 akan berlangsung di Kota Surabaya, dimulai pada 27 Februari 2024 hingga puncak peringatan 1 Maret

Pasca Gempa Tuban, Pasien RS Unair Dirawat di Tenda Darurat

Pendaftaran Mudik Gratis Melalui Jalur laut dibuka secara online tanggal 25 Maret 2024. Program mudik gratis yang diselenggarakan Pemprov Jatim melalui Dinas Perhubungan itu bisa diikuti dengan syarat menunjukkan KTP atau Kartu Keluarga.

Senin, 04 Juni 2018

Armudji Pemenuhi Panggilan Panwaslu Terkait Dugaan Pelanggaran Pilgub Jatim 2018


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Ketua DPRD Kota Surabaya Armudji memenuhi panggilan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Surabaya untuk klarifikasi dugaan pelanggaran kampanye berupa sosialisasi salah satu pasangan calon Pilkada Jatim di rumah dinasnya, Minggu (27/5).
   
"Hari ini (4/6), Pak Armuji menghadiri surat panggilan kami yang kedua," kata Ketua Panwaslu Surabaya Hadi Margo, Senin (4/6/2018).
   
Menurut dia, kedatangan Armudji kali ini menindaklanjuti adanya laporan ke Panwaslu Nomor 03/LP/PG/Kot/16.01/V/2018 dari salah seorang guru warga Pagesangan IV Utara Lapangan Blok A 21 Surabaya, Ali Azhar pada Kamis (31/6).
   
Armudji diminta memberikan klarifikasi perihal kegiatan silaturahmi/buka puasa bersama dengan Ketua Paguyupan Bunda PPT dan koordinator kelurahan se-Kota Surabaya yang dilaksanakan pada 27 Mei 2018.
   
Pada saat dimintai keterangan, lanjut dia, Armuji membantah ada giat kampanye di rumah dinasnya.

"Tapi kita masih mencocokan dengan saksi dan pihak-pihak pelapor dan terkait yang mengerti kegiatan di rumah dinas DPRD Surabaya Jalan Porong itu," katanya.
   
Saat ditanya apakah ada bukti menguatkan jika Armudji melakukan pelanggaran kampanye, Hadi Margo mengatakan sampai saat ini hanya sebatas foto saja.

"Kami mencoba menggali apa ada bukti bahan kampanye berupa stiker, pamflet dan lainnya yang dibagikan pada saat kegiatan tersebut," katanya.
   
Untuk selanjutnya, lanjut dia, pihaknya akan menggelar rapat pleno untuk memutuskan apakah Armuji terbukti melakukan pelanggaran atau tidak.

"Jika nantinya terbukti melakukan pelanggaran, maka panwaslu akan menyerahkan kepada pihak kepolisian dan kejaksaan," katanya.
   
Seperti dalam UU Nomer 10/ 2016 tentang Pilkada, bahwa pejabat daerah tidak diperbolehkan membuat keputusan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.
   
Selain itu, pejabat negara juga dilarang menggunakan fasilitas negara berupa rumah dinas berdasarkan UU 23/ 2014 tentang pemerintahan daerah dan DPRD.
   
Ketua DPRD Surabaya Armudji sebelumnya membantah jika pihaknya  melakukan pelanggaran kampanye Pilkada Jatim. Ia mengatakan bahwa kegiatan yang digelar di rumah dinasnya hanya kegiatan silaturahmi dan buka bersama biasa. (arf)

Minggu, 03 Juni 2018

Forum Komunikasi Notaris/PPAT Indonesia Tolak Upaya Kriminalisasi Notaris Lutfi Afandi

Firdhonal,SH.,M.Kn


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang menjerat Notaris Lutfi Afandi,SH.,M.Kn.,sebagai terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya ternyata mendapat dukungan moril dari Forum Komunikasi Notaris/PPAT Indonesia

Dukungan moril itu disampaikan langsung oleh Firdhonal,SH.,M.Kn, Kordinator Forum Komunikasi Notaris/PPAT Indonesia

"Kami menganggap kasus rekan Lutfi Afandi ini sangat dipaksakan dan ada dugaan kriminalisasi yang dilakukan penegak hukum," ujar Firdhonal, Minggu (2/6).

Mantan Humas Ikatan Notaris Indonesia (INI) dua periode ini mengatakan, dugaan kriminalisasi kasus Lutfi Afandi ini tentunya akan membawa dampak buruk bagi Notaris di Indonesia, yang secara jelas jabatannya itu merupakan pelaksana dari apa yang ditugaskan oleh Negara.

"Dalam menjalankan tugasnya, Polisi, Jaksa dan Hakim dilindungi oleh undang-undang, termasuk juga Notaris. Seharusnya, tidak bisa dipidanakan," terang Pria yang saat ini menjabat sebagai Majelis Kehormatan Notaris (MKN) Wilayah DKI Jakarta.

Tak hanya itu, Pria yang juga menjabat sebagai Ketua Majelis Pengawas Notaris (MPN) Jakarta Timur ini mengatakan, Kriminalisasi terhadap Notaris kerap terjadi.

" Biasanya ditingkat Peradilan Pertama terbukti tapi di peradilan banding dan Kasasi dibebaskan," terang Firdhonal.

Ketika jeratan hukumnya dibebaskan, Lanjut Firdhonal, Jaksa yang menangani kasusnya juga harus mempertanggungjawabkan, baik secara moral maupun etika.

" Harus ada itu, agar tidak mudah begitu saja memaksakan perkara, terlebih pada Notaris yang notabene jabatanya juga diatur dalam undang-undang," sambungnya.

Sebagai Kordinator Forum Komunikasi Notaris/PPAT Pusat, Firdhonal mengaku akan mendukung langkah Lutfi Afandi yang bakal mengadukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Djuariyah dari Kejati Jatim ke Kejagung RI.

"Lutfi yang dirugikan atas perkara ini, bukan hanya materiil saja, tapi nama baiknya juga. Bagaimana seorang notaris yang tidak jadi membuatkan perjanjian kemudian dipidanakan, dimana perbuatan melanggar hukumnya. Jaksa kasus ini harus ditindak, dan kami dari Forum Komunikasi Notaris/PPAT akan support penuh, bila perlu kami lakukan demo besar-besaran," ancam Pria yang kerap menjadi saksi ahli dibeberapa persidangan Notaris yang tersandung kasus perdata maupun pidana.

Firdhonal mengaku sependapat dengan pembelaan tim pembela Lutfi Afandi, dimana dalam pembelaan yang dibacakan Rahardjo, Kamis (31/5) lalu menyebut adanya paksaan dan tuntutan imajiner karena tidak dilandasi perbuatan melanggar hukumnya.

" Dalam tuntutan jaksa secara gamblang disebutkan, jika saudara Lutfi tidak menikmati uang pembayaran dari saksi Pelapor, Hj Puji lestari, tapi tetap dianggap menipu dan menggelapkan uang, lalu dimana pidananya," pungkas Firdhonal.

Diungkapkan Firdhonal, kasus kriminalisasi terhadap Notaris bukan kali ini saja terjadi. Sebelumnya juga ada dua Notaris mengalami peristiwa yang sama dengan Lutfi Afandi. Keduanya adalah Notaris Elfita Achtar,SH.,M.Kn., di Bukit Tinggi dan Notaris Theresia Pontoh,SH.,M.Kn., di Papua.

" Saat itu, kita secara bersama sama mengadakan aksi solidaritas notaris di Jakarta menuju ke Kejagung dan Istana Negara. Kalau sampai ini terjadi pada rekan Lutfi Afandi maka tidak menutup kemungkinan kita akan melakukan hal yang sama," ungkapnya.

Seperti diketahui, Kasus ini berawal dari terjadinya pembelian sebidang tanah tambak yang berlokasi di desa Gebang, Kabupaten Sidoarjo, sesuai Sertifikat Hak Milik No. 64 dengan luas total 34 hektar. Pembelian tersebut terjadi pada Mei 2011.

Tanah yang dibeli Pudji Lestari itu luasnya 24 hektar. Tanah itu milik empat orang. Sebenarnya, di dalam sertifikatnya, total tanah tambak itu adalah 34 hektar, milik enam orang. Namun, dua orang lainnya tidak menjual tanah tambak sisanya, yakni 10 hektar ke Pudji.

Atas pembelian tersebut Hj. Pudji Lestari kemudian ke notaris Lutfi Afandi, dikantornya yang beralamat di Jalan Raya Waru, Sidoarjo, untuk membuat Akta Jual Beli (AJB) dan Akta Pembagian Hak Bersama (APHB).

Namun, proses AJB dan APHB itu batal dibuatkan oleh Notaris Lutfi lantaran terkendala proses administrasi. Dimana saat itu, Pembuatan akta jual beli atas sertifikat no 64 tidak bisa dilaksanakan karena pada saat sertifikat di lakukan pengecekkan pada Kantor BPN Kabupaten Sidoarjo tidak bisa karena warkah dari sertifikat tersebut tidak ada dan untuk bisa dilakukan pengecekkan maka harus di munculkan warkah baru dengan melakukan proses pengukuran atas lahan tersebut dan hal tersebut belum pernah dilakukan. (Komang)