Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Gempa Tuban, Robohkan Lima Bangunan di Surabaya

Lima bangunan roboh di Surabaya terdampak gempa yang berpusat di Timur Laut Tuban, salah satunya bangunan di RSUD Soewandhie.Tetapi sejauh ini tak ditemukan korban jiwa.

Dibuka 25 Maret, Ayo Daftar - Dishub Jatim Sediakan Mudik Gratis dengan Kapal Laut

Pendaftaran Mudik Gratis Melalui Jalur laut dibuka secara online tanggal 25 Maret 2024. Program mudik gratis yang diselenggarakan Pemprov Jatim melalui Dinas Perhubungan itu bisa diikuti dengan syarat menunjukkan KTP atau Kartu Keluarga.

Bantuan Korbrimob Polri untuk Korban Bencana Jateng

Sebanyak 5.000 paket sembako dikirim langsung dari Mako Brimob Kelapadua, Cimanggis, Kota Depok untuk korban bencana banjir di beberapa Kabupaten Jateng akibat hujan deras dengan intensitas tinggi.

HUT ke-105 Damkar dan Penyelamatan Nasional 2024 Akan Digelar di Surabaya

HUT ke-105 Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Nasional tahun 2024 akan berlangsung di Kota Surabaya, dimulai pada 27 Februari 2024 hingga puncak peringatan 1 Maret

Pasca Gempa Tuban, Pasien RS Unair Dirawat di Tenda Darurat

Pendaftaran Mudik Gratis Melalui Jalur laut dibuka secara online tanggal 25 Maret 2024. Program mudik gratis yang diselenggarakan Pemprov Jatim melalui Dinas Perhubungan itu bisa diikuti dengan syarat menunjukkan KTP atau Kartu Keluarga.

Kamis, 27 September 2018

Dewan Sorot Layanan RSUD Dr Soewandhie yang Remehkan Pasien BPJS


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Anggota Komisi D DPRD Kota Surabaya Reni Astuti sangat menyesalkan kejadian di RSUD Dr Soewandhie, di mana salah satu pasien yang hendak berobat ke rumah sakit tersebut tidak dilayani secara maksimal.

Seperti yang terjadi pada Sabtu (22/9), pasien bernama Suparto (63) warga Jl Kapas Baru gg X No 87 yang kesehariannya sebagai pengayuh bentor alias becak motor harus merenggang nyawa saat tiba di ruang IGD RSUD Dr Soewandhie (Tambak Rejo) Surabaya.

Karena pada waktu itu bertepatan hari libur nasional pada Selasa (11/9), maka pasien diperiksakan ke IGD RSUD Dr Soewandhie.

Selama pemeriksaan pasien, ditangani oleh salah satu petugas IGD bernama dr D Pratama. Dia memberikan ketegasan bahwa pasien tidak kritis.

Penilaian dr D Pratama bahwa pasien masih tergolong sadar saat diajak komunikasi. Karena itu salah satu tenaga medis IGD RSUD Dr Soewandhie menyimpulkan pasien BPJS tidak kritis.

”Dari kejadian di atas tadi, saya sangat menyesalkan mengapa pihak rumah sakit tidak segera menangani pasien secepat mungkin, tanpa harus membedakan tahap kritis atau tidak,” ujar Reni Astuti kepada wartawan di gedung DPRD Kota Surabaya, Kamis (27/9).

Ia menambahkan, padahal di setiap layanan di RSUD Dr Soewandhie ada pengumuman yang sangat jelas yaitu, Layanan Kesehatan RSUD Dr Soewandhie Tidak Membedakan pasien BPJS atau SKTM.

”Yang membedakan hanya pasien status darurat atau tidak. Tapi mengapa hal ini harus terjadi kembali di RSUD Dr Soewandhie,” kata Reni.

Jadi dari pengumuman tersebut saja sudah jelas tidak ada perbedaan pasien kaya atau miskin. Dirinya juga menambahkan, RSUD Dr Soewandhie seharusnya tidak boleh ada perbedaan layanan, antara pasien yang mampu dan yang kurang mampu.

Dengan kejadian pasien bernama Soeparto, warga Kapas Baru, pihak rumah sakit Soewandi harus menjelaskan ke publik terkait kejadian Sabtu lalu.

Reni Astuti kembali menegaskan, RSUD Dr Soewandhie adalah rumah sakit yang dibiayai oleh APBD Kota Surabaya, seharusnya RS tidak boleh membedakan layanan karena status pasien.

”Malah bukan sebaliknya, dengan alasan pasien tidak kritis maka lambat pelayanan medisnya. Padahal pihak keluarga Soeparto sudah mengatakan kalo orangtuanya kritis,” terang Reni.

Dengan kejadian tersebut, pihak RSUD Dr Soewandi harus mengklarifikasi ke keluarga pasien, jika memang tidak menyalahi prosedural maka klarifikasi ke publik harus segera dilakukan oleh manajemen RSUD Dr Soewandhie. (*/arf)

Latihan Pertahanan Pangkalan Lanal Kota Baru Daratkan Helikopter


KABARPROGRESIF.COM : (Kota Baru, Kalsel) Marine Traffic MCC Lanal Kotabaru telah dapat mengindentifikasi adanya Kapal mencurigakan, yang diduga menerbangkan helly tanpa izin disekitar utara Wilker Lanal Kotabaru. Atas dasar hal tersebut, sesegera mungkin Komandan Lanal Kotabaru Letkol Laut (E) Joko Andriyanto, S.T., M.Tr.Hanla, memerintahkan jajarannya untuk melaksanakan pertahanan pangkalan.

Setelah didahului dengan adanya rapat koordinasi Komandan Lanal Kotabaru beserta staf, Prajurit Lanal Kotabaru juga dengan cepat menempati Pos Tempurnya. Kemudian, pesawat lawan pun mulai berputar-putar di angkasa Mako Lanal Kotabaru.

Beberapa jam berlalu, pesawat mulai menjatuhkan bom di gudang Kaporlap Lanal Kotabaru yang mengakibatkan kebakaran hingga timbul adanya 1 orang korban luka parah.

Korban merupakan Prajurit Lanal Kotabaru a.n. Kopda Mer Suliwa. Karena tidak ada Rumah Sakit terdekat yang dapat melakukan pertolongan, maka Lanal Kotabaru meminta bantuan udara dalam hal ini Helikopter untuk evakuasi korban ke Rumah Sakit Ulin di Banjarmasin.

Aksi penyelamatan dan pertahanan pangkalan berjalan lancar dan aman, demikian adalah juga merupakan skenario kegiatan penilaian Lanal Teladan di Lanal Kotabaru. (arf)

Peraturan Baru BPJS Kesehatan Dianggap Memperlambat Pelayanan Medis


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya_Peraturan Direktur Jaminan Pelayanan (Perdirjampel) Nomor No 4 Tahun 2018 yang diterapkan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan mengenai layanan pengobatan berjenjang atau rujukan berobat menuai berbagai penolakan.

Kali ini, Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Kota Surabaya menilai, peraturan baru tersebut dianggap memperlambat pelayanan medis.

Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Kota Surabaya Brahmana Askandar mengatakan, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan tidak seharusnya menetapkan aturan baru tersebut. Karena, ia menilai kualitas pelayanan medis yang tersebar di Kota Surabaya masih belum merata.

"Kami menolak peraturan baru itu. Ini kan prosesnya harus berjenjang, dan rumah sakit di Surabaya masih belum merata," kata Brahmana, Kamis, (27/09/18).

Diketahui, Perdirjampel BPJS Kesehatan No 4 tahun 2018 yang baru saja diterbitkan itu mengatur tentang warga pengguna BPJS tidak bisa lagi meminta rujukan ke rumah sakit yang terdekat dengan tempat tinggalnya. Namun, harus dimulai dari jenjang Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) atau rumah sakit tipe D. Jika tidak mampu, kemudian bisa dirujuk ke rumah sakit tipe C, B dan A.

Sementara itu, kata dia, jumlah rumah sakit di Surabaya yang telah ikut BPJS sebanyak 48 dan lokasinya belum merata. Rinciannya yakni, 9 rumah sakit tipe D, 13 rumah sakit tipe C, 10 rumah sakit tipe B dan 3 rumah sakit tipe A. Sedangkan, untuk rumah sakit khusus, ada 6 terbagi tipe B, C, dan D.

“Seperti rumah sakit tipe D lokasinya kan belum tersebar di Surabaya. Sehingga hal itu dapat berimbas memperlambat pelayanan medis. Otomatis kualitas pelayanan medis akan menurun,” ujarnya.

Di sisi lain, peraturan baru itu bertentangan dengan UU No 36 Tahun 2016 pasal 5 tentang kesehatan. Dalam ayat pertama disebutkan bahwa setiap orang berhak dalam memperoleh akses atas sumber daya di bidang kesehatan. Kedua, Setiap orang berhak memperoleh pelayanan kesehatan yang aman bermutu dan terjangkau. Dan ketiga, setiap orang juga berhak secara mandiri dan bertanggung jawab menentukan sendiri pelayanan kesehatan yang diperlukan bagi dirinya.

Menanggapi hal tersebut, Brahmana mengaku, pihaknya telah melakukan koordinasi dengan Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Surabaya dan Persatuan Rumah Sakit Indonesia (Persi) untuk melakukan penolakan. Pihaknya berharap agar BPJS Kesehatan kembali merevisi peraturan baru tersebut.

“Kami berharap pihak BPJS Kesehatan bisa meninjau ulang peraturan baru itu,” tegasnya.

Brahmana menambahkan Perdirjampel No 4 tahun 2018 bisa diaplikasikan di Surabaya, jika sarana prasarana, lokasi, dan kemampuan pada pelayanan kesehatan medis di Kota Surabaya dianggap sudah merata.

“Jika pelayanan medis di Surabaya sudah merata, baru bisa diterapkan peraturan tersebut,” tandasnya.

Sebelumnya, Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Surabaya, Febria Rahmanita mengaku bahwa Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya telah melayangkan surat kepada Kementerian Kesehatan dan Direktur Utama BPJS agar meninjau ulang mekanisme pelayanan pengobatan berjenjang. Pasalnya, prosedur baru tersebut membebani masyarakat dan rumah sakit.

“Surabaya sudah merasakan dampak dari peraturan baru itu. Makanya kami membuat surat ke Kemenkes dan Dirut BPJS yang isinya meminta agar peraturan itu ditinjau ulang,” kata Febria.

Febria mengungkapkan setiap hari jumlah pasien yang berobat di puskesmas sekitar 100 – 400 pasien. Jika dirata-rata tiap hari ada 200 pasien yang berobat di 63 puskesmas di Surabaya, itu artinya sekitar 12 ribu hingga 24 ribu pasien yang membutuhkan pelayanan di fasilitas kesehatan di tipe D.

“Kami khawatir dengan jumlah yang relatif besar tersebut, tak mampu dilayani oleh rumah sakit tipe D. Pasalnya, di rumah sakit tersebut, jumlah tenaga dokter dan jenis pelayanannya juga terbatas,” tutupnya. (arf)

Pangdam Iskandar Muda Kunjungi Satgas Pamtas Pulau Rondo


KABARPROGRESIF.COM : (Sabang) Panglima Komando Daerah Militer  Iskandar Muda (IM), Mayjen TNI Teguh Indratmoko mengunjungi Pos Satuan Tugas Pengamanan Pulau Terluar pada Senin 24-9-2018 di Pulau Rondo, Kabupaten Kota Sabang, Provinsi Aceh.

Kunjungan Mayjen TNI Teguh Indratmoko ke salah satu pulau terluar Indonesia tersebut, merupakan kunjungan yang diprioritaskan sejak ia menjabat sebagai Pangdam Iskandar Muda .

Dalam kunjungannya, Pangdam Mayjen TNI Teguh Indratmoko melihat langsung beberapa fasilitas yang ada di Pos Satgaspam Pulau Terluar ini, selaligus melakukan pengecekan terhadap barak, gudang senjata, pos tinjau, dapur, dan kamar mandi bagi pasukan Satgas.

Usai peninjauan, dilanjutkan dengan pengarahan kepada para prajurit TNI AL dan TNI AD yang bertugas di Pulau Rondo. Dalam pengarahannya Pangdam IM Mayjen TNI Teguh Indratmoko meminta kepada prajurit Satgas agar menjalankan tugas dengan penuh rasa tanggung jawab.

“Prajurit yang bertugas hendaknya bisa menjalankan tugas dengan penuh rasa tanggung jawab, walaupun dalam pelaksaannya tentunya mengalami kendala, dengan mencari solusi untuk mengatasi kendala tersebut,” kata Pangdam IM.

Terkait dengan kendala air bersih di pulau Rondo, Pangdam IM Mayjen TNI Teguh Indratmoko meminta kepada prajuritnya dapat memanfaatkan waktu kosong untuk mencari tempat atau wilayah yang memungkinkan terdapat sumber air bersih.

“Sehingga sewaktu-waktu ada bantuan berupa pengeboran air dapat segera dilaksanakan, karena sudah diadakan survei,” kata Mayjen TNI Teguh Indratmoko. Pangdam juga berpesan agar para prajurit Satgaspam Pulau Terluar ini selalu menjaga kekompakan dalam melaksanakan tugas, selaligus menjaga kesehatannya.
.
“Jaga selalu kesehatan, dengan memanfaatkan fasilitas olah raga yang ada,” pesan Mayjen TNI Teguh Indratmoko . Turut mendampingi Pangdam IM dalam kunjungan tersebut, Kepala Kelompok Staf Ahli Pangdam IM, Komandan Resimen Induk Kodam  IM, Asisten Operasi dan Asisten Logistik Kasdam IM.

Untuk diketahui, Pulau Rondo adalah salah satu pulau terluar bagian wilayah Aceh, yang terletak di ujung Barat Nusantara, dengan luas wilayah 42 hektar. Pulau Rondo termasuk wilayah Kecamatan Sukakarya, Kota Sabang yang berjarak sekitar 15 mil laut dari Kota Sabang.

Pulau yang berbatasan dengan Pulau Nikobar, India ini, sekarang dijaga oleh TNI, yakni 24 prajurit Marinir TNI AL dari Yon Mar Kavaf, Cilandak, Jakarta dan 10 prajurit Yonif 116/GS, Meulaboh, Aceh Barat. (andre)

Dukung Pemberantasan Narkoba, Pegawai Kejari Tanjung Perak Jalani Tes Urine


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Diam-diam Kejaksaan Negeri  (Kejari) Tanjung Perak melakukan tes pemeriksaan urine terhadap seluruh pegawainya secara mendadak, Kamis (27/9/2018).

Alhasil dalam pemeriksaan tes urine yang dilakukan oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Surabaya di aula Kejari Tanjung Perak, tidak ditemukan adanya pegawai Kejari Tanjung Perak yang menggunakan Narkotika.

" Tidak ada yang menggunakan (Narkoba-red), dari 46 Pegawai (Jaksa dan TU-red) dan 21 orang honorer. Hanya 3 orang ijin tidak masuk kantor." Kata Kajari Tanjung Perak, Rachmad Supriady, SH. MH melalui Kasi Intel, Lingga Nuarie, SH.MH.


Meski dalam tes urine kali ini tidak ditemukan adanya pegawai Kejari Tanjung Perak yang terbukti menggunakan bahan terlarang tersebut, lanjut Lingga, pihaknya tak akan berhenti untuk melakukan tes urine dadakan di lain waktu.

" Tetap akan kita lakukan lagi, ini menunjukkan bila Kejari Tanjung Perak berkomitmen bahkan mendukung pemberantasan dan penyalahgunaan narkoba." Tegas Lingga Nuarie, SH.MH. (arf)

Sukses Gelar Karya Bhakti, Danlanal Cilacap Diarak Warga


KABARPROGRESIF.COM : (Cilacap) Komandan Pangkalan TNI Angkatan Laut (Danlanal) Cilacap, Lantamal V, Kolonel Laut (P) Teguh Iman Wibowo yang datang di jalan Baleng, Kelurahan Cilacap, Kecamatan Cilacap Selatan tiba-tiba dihadang warga, Kamis (27/9/2018) siang.

Dua diantaranya langsung dalam posisi jongkok mengangkat kedua kaki Danlanal lalu mengaraknya beberapa meter menuju salah satu rumah warga.

“Hidup TNI, hidup TNI “ teriak warga lain yang berjalan mengiringi Danlanal dan rombongan TNI AL.

Ternyata hal ini merupakan ekspresi dan ungkapan terimakasih warga atas suksesnya program Karya Bhakti Lanal Cilacap, yang digelar sejak 1 – 25 September 2018.

Diantaranya programnya adalah bedah Rumah Tidak Layak Huni sebanyak 7 unit di Kecamatan Cilacap Selatan, yang salah satunya rumah Sunarto di Jalan Baleng tersebut.

“Hasil pemetaan awal rumah Sunarto dalam kondisi memrihatinkan dan sama sekali tidak layak huni. Bersama 6 unit rumah di Kecamatan Cilacap Selatan rumah Sunarto masuk daftar rehab Karya Bhakti Lanal Cilacap” jelas Danlanal Cilacap Kolonel Laut (P) Teguh Iman Wibowo didampingi Kolonel laut (E) Halili selaku Paban VI Wiltasla Mabes TNI AL.

Dijelaskan selama 25 hari program Karya Bhakti pihaknya juga merehab 2 unit posyandu, 2 Tempat Pelelangan Ikan (TPI) dan 1 masjid di Kelurahan Tegalkamulyan.

Selain itu juga diselenggarakan pelayanan kesehatan seperti KB gratis, imunisasi umum balita, kesehatan umum dan gigi kepada masyarakat pra sejahtera.

 “Kami tentu berharap apa yang kami lakukan bisa bermanfaat untuk masyarakat yang benar-benar membutuhkan” imbuhnya.

Sunarto tak kuasa menahan tangis haru saat menerima kunjungan Danlanal.

“Saya mewakili ibu yang sedang sakit menyampaikan terimakasih atas kepedulian Lanal Cilacap yang sudah merehab rumah kami dan memberikan banyak fasilitas bantuan” katanya.

Program Karya Bhakti lebih dulu ditutup secara resmi di pendopo Kecamatan Cilacap Selatan.

Kegiatan dihadiri Bupati Cilacap Tatto Suwarto Pamuji, Asisten Administrasi Sekda Indro Cahyono, Danlanal Kolonel Laut (P) Teguh Iman Wibowo, Kolonel laut (E) Halili selaku Paban VI Wiltasla Mabes TNI AL, Dandim 0703 Letkol (Inf) Yudi Purwanto, Kapolres AKBP Djoko Julianto, BUMN/BUMD, perusahaan dan undangan lain.

Bupati memberikan apresiasi kepada Lanal Cilacap atas program Krarya Bhakti yang sukses dilaksanakan.

“Terimakasih ini menjadi bukti kedekatan TNI AL dengan rakyat. Saya berharap situasi ini tetap terjaga dalam kebersamaan siapapun pemimpinnya” ucapnya.

Dalam kesempatan itu juga dilakukan penyerahan sejumlah bantuan seperti paket peralatan olahraga, peralatan sekolah, hingga 500 paket sembako. (arf)

Dituding Punya Kepentingan, Hakim PN Surabaya Bantah Tudingan Yusril


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya membantah keras tudingan Yusril Ihza Mahendra saat mendampingi persidangan kasus tipu gelap yang menjerat Bos PT Gala Bumi (GBP) Henry Jocosity Gunawan sebagai pesakitan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (27/9).

Sidang yang sedianya akan mendengarkan keterangan saksi Direktur PT Graha Nandi Samporna (GNS), Drs Ir Irianto dan saksi Widjiono Nurhadi harus tertunda lantaran Yusril meminta para majelis hakim yang memeriksa perkara ini untuk mengundurkan diri.

Tiga hakim yang diminta mundur itu adalah, Anne Rusiana (Ketua), Pujo Saksono dan Dwi Purwadi (hakim anggota).

Celetukan Yusril  yang meminta majelis hakim untuk mundur itu disampaikan sesaat Hakim Anne membuka persidangan. Nah, saat itulah terjadi suasana yang menegangkan.

Yusril berdalih jika perkara pidana yang diperiksa Hakim Anne Rusiana tidak bisa dipisahkan dari perkara perdata yang sudah diputuskan majelis hakim yang diketuai hakim Anne tahun tahun 2015 silam.

Debat kusir pun mulai terjadi antara Hakim Anne dengan Yusril. Alasan Yusril yang terkesan memvonis para 'Wakil Tuhan' ini telah berkepentingan dengan perkara yang disidangkan mendapat perlawanan dari para hakim, kendati Yusril mengancam tidak mau beracara kalau tidak ada pergantian hakim maupun surat jawaban dari Ketua PN Surabaya atas surat yang dilayangkannya.

"Saya ini dipercayakan dan ditugaskan Ketua Pengadilan untuk mengadili perkara ini, dan saya tidak berkepentingan dengan perkara ini baik langsung maupun tak langsung, jadi tidak ada alasan saya untuk mengundurkan diri, karena tidak ada hubungan keluarga atau apapun," ucap Hakim Anne pada Yusril.

Meski demikian, Yusril tetap bersikukuh karena menilai hakim Anne punya penilaian yang berbeda dengan putusan Mahkamah Agung, sehingga jika hakim Anne tidak mundur atau diganti maka perselisihan itu harus diputuskan oleh ketua PN Surabaya.

Tak hanya hakim Anne saja yang melawan pernyataan Yusril. Hakim Dwi Purwadi pun juga terlihat melawan, dengan berkata jika Ketua PN telah membaca surat yang dilayangkan Yusril.

"Belum ada saran untuk mengundurkan diri karena memang tidak ada alasan seperti yang anda sampaikan,"kata Hakim Dwi pada Yusril.

Debat kusir itu akhirnya diakhiri dan memutuskan untuk menunda persidangan hingga Senin depan sambil menunggu keputusan dari Ketua PN Surabaya, apakah akan mengganti majelis hakim atau tidak.

Terpisah, Ketua PN Surabaya, Sudjatmiko membenarkan adanya surat yang dilayangkan Yusril terkait pergantian hakim.

"Kami akan jawab suratnya,"terang Sudjatmiko saat dikonfirmasi melalui selulernya.

Sudjatmiko menegaskan jika pihaknya belum mengeluarkan surat jawaban atas surat Yusril, maka persidangan ini  tetap dilanjutkan oleh majelis hakim yang telah ditunjuknya.

"Jika memang belum ada jawaban, keputusan untuk melanjutkan sidang ada pada hakim yang sudah kami tunjuk"sambung Sudjatmiko.

Untuk diketahui, kasus ini dilaporkan oleh tiga pengusaha asal surabaya, yakni Shindo Sumidomo alias Heng Hok Soei alias Asoei, Teguh Kinarto dan Widji Nurhadi.

Tiga pengusaha itu disebut sebagai korban terdakwa Henry dalam pembangunan Pasar Turi pasca terbakar. Dimana saat itu terdakwa Henry meminta sokongan dana pada korban melalui PT Graha Nandi Sampoerna (GNS) milik ketiganya.

Saat meminta sokongan dana untuk pembangunan Pasar Turi Baru tersebut, Henry mengklaim sebagai pemenang tender dari Pemkot Surabaya dan pemilik PT Gala Bumi Perkasa, serta menjanjikan keuntungan dan memberikan saham pada para korban dengan nilai pengembalian sebesar Rp.240.975.000.000 dari modal yang diberikan para korban sebesar Rp 68 miliar dan pada saat di depan notaris Atika Ashiblie SH 6 juli 2010, HJG yang mengaku sebagai pemegang saham PT.GBP,   menegaskan akan memberikan saham  PT GBP kepada PT GNS. Serta pada tanggal 13 September 2013 dalam sebuah notulen kesepakatan, HJG juga berjanji akan menyelesaikan seluruh kewajiban nya ke PT.Graha Nandi Sampoerna sebesar 240,875 miliar dan akan memberikan gudang sebanyak 57 unit dengan harga per unit 2.1 miliar sehingga harga total 119,970 miliar dan 787,5 juta berupa bilyet giro dan uang sebesar 120,487 miliar dalam bentuk bilyet giro.

Kenyataannya Henry Jocosity Gunawan pada saat itu bukanlah pemegang saham dan saham yang dijanjikan itu tidak pernah ada serta PT Graha Nandi Sampoerna tidak pernah dimasukkan sebagai pemegang saham di PT GBP. Gudang yang  dijanjikan pun sampai saat ini tidak pernah dibangun dan lokasinya pun tidak jelas. (Komang)

Jaksa Dakwa Bupati Bener Meriah Suap Gubernur Aceh Irwandi Rp 1 Miliar


KABARPROGRESIF.COM : (Jakarta) Bupati Bener Meriah Ahmadi didakwa menyuap Gubernur Aceh Irwandi Yusuf Rp 1 miliar.

Menurut jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ahmadi memberikan uang secara bertahap sebanyak tiga kali.

"Pemberian dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya," ujar jaksa Ali Fikri di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (27/9/2018).

Menurut jaksa, pemberian uang itu diduga agar Irwandi Yusuf mengarahkan Unit Layanan Pengadaan (ULP) Provinsi Aceh memberikan persetujuan terkait usulan Ahmadi.

Ahmadi ingin kontraktor dari Kabupaten Bener Meriah dapat mengerjakan program pembangunan yang bersumber dari Dana Otonomi Khusus (DOK) Tahun 2018 di Bener Meriah.

Setelah permintaan itu disampaikan, Ahmadi menemui staf Gubernur Aceh Hendri Yuzal dan menyampaikan hal yang sama.

Setelah itu, Hendri menghubungi ajudan Ahmadi, Muyassir, dan meminta daftar program atau kegiatan pembangunan di Bener Meriah.


Selanjutnya, pada Mei 2018, Hendri menemui Irwandi Yusuf dan menanyakan kepastian permintaan Ahmadi.

Irwandi kemudian mengarahkan agar Hendri membantu Ahmadi mengenai pengaturan pemenang lelang.

Irwandi juga mengarahkan agar Hendri berkoordinasi dengan Teuku Saiful Bahri yang merupakan salah satu tim sukses Irwandi pada Pilkada Gubernur Aceh 2017.

Menurut Irwandi, Teuku Saiful nantinya juga akan menerima uang dari bupati atau wali kota yang memeroleh program DOKA 2018.

Menurut jaksa, Irwandi memberitahu bahwa fee yang akan diberikan oleh Ahmadi sebesar 10 persen.

Adapun, tiga kali pemberian masing-masing sebesar Rp 120 juta, Rp 430 juta dan Rp 500 juta.

Pemberian uang melibatkan ajudan Irwandi dan beberapa orang lainnya. Ahmadi didakwa melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat 1 KUHP. (rio)

Danlantamal VI : Laut Bukan Pemisah Tapi Pemersatu Bangsa Indonenesia


KABARPROGRESIF.COM : (Makassar) “Laut Bukan Pemisah tapi Pemersatu Bagi Bangsa Indonesia”, Inilah Kutipan sambutan yang diberikan oleh Komandan Lantamal VI (Danlantamal VI) Laksamana Pertama TNI Dwi Sulaksono, S.H., M. Tr (Han) dalam acara pembukaan Olahraga Bersama dan Fun Driving Lantamal VI yang digelar di Dermaga Layang Mako Lantamal VI, Kamis (27/09/2018).

Fun Driving Lantamal VI yang diselenggarakan tersebut berbeda tempat dengan yang biasa dilaksanakan di Lapangan Golf yaitu di atas laut.

“Kami mengharapkan dengan nuansa baru dengan bermain Golf di atas laut dapat menghilangkan kejenuhan para pegolfer yang sudah biasa bermain di atas rumput lapangan golf”, ujar Danlantamal VI.

Hal ini mendapatkan apresiasi dan penghargaan dari para pegolfer dari berbagai komunitas Golfer Makassar yang menjadi peserta diantaranya dari Persatuan Golfer Indonesia (PGI) Sulsel, Makassar Golfer, Mitra Kerja Lantamal VI serta para pegolfer lainnya.

Adapun Tiga kategori yang diperlombakan yaitu kategori pertama memukul bola golf dengan jarak 100 M di permukaan laut dengan sasaran berupa green yg berada di atas pontoon/Kapal, Katagori kedua adalah keterampilan dan ketangkasan lintas datar dari tee box (pemain memulai permainan) dengan sasaran lonceng dan Gong serta perlombaan ketiga adalah memukul bola golf dari Teebok berjarak 50 M  ke sasaran perahu karet yang berada di laut.

Seluruh perlombaan ini memperebutkan piala serta hadiah menarik lainnya dan untuk perlombaan Hole in One berhadiah langsung satu buah mobil Daihatsu Ayla.

Dalam acara ini juga, peserta dihibur dengan penampilan atraksi Jet ski di sekitar pantai Jalaria Mako Lantamal VI dan Matros Band Lantamal VI serta nyanyian lagu dari para biduan.

Hadir dalam acara ini, Wadan Lantamal VI Kolonel Marinir Rasman, M. Tr (Han), para Asisten Danlantamal VI, Dansatrol Lantamal VI, serta perwakilan unsur TNI/POLRI se-kota Makassar. (arf)

Bupati Purbalingga Segera Disidang


KABARPROGRESIF.COM : (Jakarta) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melimpahkan berkas dakwaan Bupati nonaktif Purbalingga Tasdi ke pengadilan.

Tasdi merupakan tersangka kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten Purbalingga Provinsi Jawa Tengah TA (tahun anggaran) 2017-2018. 

Dengan pelimpahan ini, Tasdi akan segera menjalani sidang. Rencananya, sidang digelar di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang.

"Penyidikan untuk tersangka TSD sudah selesai dilakukan. Penyidik telah menyerahkan tersangka dan berkas perkara ke penuntut umum dalam kasus dugaan TPK suap terkait pengadaan barang dan jasa di Pemkab Purbalingga," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah melalui siaran pers, Kamis (27/9/2018).

Selanjutnya, KPK menunggu jadwal persidangan yang ditentukan pengadilan. Dalam kasus ini, selain Tasdi, KPK juga menetapkan status tersangka untuk Hamdani Kosen.

Status tersangka juga disematkan pada Librata Nababan dan Ardirawinata Nababan. Keduanya merupakan pihak swasta yang memberikan hadiah atau janji.

Tersangka lainnya dalam kasus suap Bupati Purbalingga adalah Hadi Iswanto. HIS merupakan pegawai negeri sipil (PNS) dengan jabatan Kepala Bagian Unit Layanan Pengadaan Pemerintah Kabupaten Purbalingga yang bersama Tasdi menerima suap.

Tasdi diduga menerima fee Rp 100 juta dari kontraktor pemenang proyek pembangunan Purbalingga Islamic Center tahap 2 tahun 2018.

Adapun nilai total proyek itu senilai Rp 22 miliar. Diduga pemberian tersebut merupakan bagian dari commitment fee sebesar 2,5 persen dari total nilai proyek, yakni Rp 500 juta. (rio)

Danlantamal V Resmikan Pilot Project Hidroponik dan Budidaya Ikan Air Tawar Kerjasama PT. Mandiri Taspen


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Komandan Pangkalan Utama TNI AL (Danlantamal) V Surabaya Laksamana Pertama TNI Edwin, S.H., di dampingi oleh Komandan Lanal Malang Kolonel Laut (P) Nanang Hariono dan Dirut PT Mandiri Taspen Josefus Tri Prakoso meresmikan Pilot Project Hidroponik dan Budidaya Ikan air tawar hasil kerjasama Lanal Malang  dengan PT. Mandiri Taspen di Mako Lanal Malang, Kamis (27/9).

Acara peresmian Pilot Project Hidroponik dan Budidaya Ikan Air Tawar tersebut, dihadiri 200 orang perwakilan pelatihan dari ke-3 Matra TNI-AD, TNI AL dan TNI AU se- Malang Raya.

Program yang diprakarsai oleh PT Mandiri Taspen bertema “ Wirausaha Mantab Sejahtera" ini,  bertujuan untuk membekali anggota TNI menjelang pensiun dengan berbagai ketrampilan diantaranya  usaha hidroponik dan  budidaya ikan lele baik dari pengolahan sampai dengan pasca panen.

Bentuk usaha ini diharapkan dapat jadikan pilihan utama untuk para calon pensiunan dalam meningkatkan kesejahteraanya.

"Seandainya nanti mereka memasuki masa pensiun tetap bisa beraktivitas dan produktifitas," terang Danlanlamal V.

Menurut Danlantamal V, Hidroponik merupakan metode penanaman yang menggunakan media air yang diperkaya oleh berbagai nutrisi dengan begitu metode ini juga mempermudah dalam mengendalikan hama dan pencahayaan.

Hidroponik merupakan metode penanaman ramah lingkungan karena tidak memerlukan pestisida atau herbisida yang beracun. Serta tidak memerlukan banyak air seperti bercocok tanam dengan cara konvensial.

Selain itu, Edwin sapaan akran Danlantamal V ini berharap “dengan selesainya pembangunan rumah hidroponik kedepan dapat memberikan manfaat kepada prajurit yang akan memasuki masa pensiun  untuk belajar dan mengembangkan tanaman hidroponik dan nantinya memberikan dampak yang positif bagi  masyarakat di lingkungan anda tinggal utamanya bagi keluarga,” ujanya.

Edwin juga menyampaikan ucapan terimakasih dan penghargaan yang sedalam-dalamnya, kepada semua pihak yang telah membantu hingga terlaksananya pembangunan  rumah hidroponik mantap ini.

 "Secara khusus  saya ucapkan terima kasih kepada direktur Pt. Bank Mandiri Taspen dan Direktur Bisnis Pt. Bank Mandiri Taspen    serta seluruh unsur yang terlibat sehingga pembangunan rumah hidroponik mantap dapat terlaksana," ungkapnya.

Turut mendukung dan hadir pada peresmian Pilot Project Hidroponik dan Budidaya Ikan air tawar adalah Direktur Operasi PT. Asabri  Adiyatmika, pejabat Forkominda Kota danKabupaten Malang, perwaklian Satuan TNI di Malang Raya serta pejabat sipil lainnya. (arf)

Terima Suap Rp 300 Juta dari Bupati Lampung Tengah, Pegawai Kemenkeu Diadili


KABARPROGRESIF.COM : (Jakarta) Yaya Purnomo selaku pegawai di Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan didakwa menerima suap Rp 300 juta dari Bupati Lampung Tengah, Mustafa melalui Kepala Dinas Bina Marga Lampung Tengah, Taufik Rahman.

Menurut jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), uang suap tersebut merupakan bagian yang terkait dengan uang yang diterima anggota DPR Amin Santono sebesar Rp2,8 miliar.

"Terdakwa telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan, menerima hadiah atau janji secara berlanjut," ujar jaksa Wawan Yunarwanto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (27/9/2018).

Menurut jaksa, uang tersebut diduga diberikan agar Amin Santono yang merupakan anggota Komisi XI DPR mengupayakan agar Kabupaten Lampung Tengah mendapatkan alokasi anggaran yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) dan Dana Insentif Daerah (DID).

Anggaran DAK dan DID itu terdapat pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun 2018.

Menurut jaksa, Yaya dan Amin sudah saling kenal sebagai teman satu kampung di Kuningan, Jawa Barat.

 Yaya juga sering berinteraksi dengan Amin terkait pengurusan anggaran.

Dalam mengurus anggaran, Amin menggunakan konsultan Eka Kamaludidn.

Amin sempat memperkenalkan Eka dengan Yaya Purnomo. Awalnya, Amin menyetujui usulan Eka untuk mengupayakan beberapa kabupaten atau kota mendapatkan tambahan anggaran yang bersumber dari APBN atau APBN-P dengan menggunakan usulan atau aspirasi Amin selaku anggota Komisi XI DPR.

Selanjutnya, Amin memerintahkan Eka untuk mengajukan proposal penambahan anggaran dari beberapa daerah.

Amin meminta agar dia diberikan fee sebesar 7 persen dari tiap total anggaran yang akan diterima pemerintah daerah. Baca juga: Menyuap Anggota DPRD, Kadis Bina Marga Lampung Tengah Divonis 2 Tahun

Selanjutnya, Eka menawarkan proposal itu kepada Kabupaten Lampung Tengah. Adapun, pemberian uang Rp 300 juta kepada Yaya tersebut merupakan bagian dari total uang Rp 3,1 miliar yang diberikan Bupati Lampung Tengah Mustafa melalui Taufik Rahman.

Yaya didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP. (rio)