Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Gempa Tuban, Robohkan Lima Bangunan di Surabaya

Lima bangunan roboh di Surabaya terdampak gempa yang berpusat di Timur Laut Tuban, salah satunya bangunan di RSUD Soewandhie.Tetapi sejauh ini tak ditemukan korban jiwa.

Dibuka 25 Maret, Ayo Daftar - Dishub Jatim Sediakan Mudik Gratis dengan Kapal Laut

Pendaftaran Mudik Gratis Melalui Jalur laut dibuka secara online tanggal 25 Maret 2024. Program mudik gratis yang diselenggarakan Pemprov Jatim melalui Dinas Perhubungan itu bisa diikuti dengan syarat menunjukkan KTP atau Kartu Keluarga.

Bantuan Korbrimob Polri untuk Korban Bencana Jateng

Sebanyak 5.000 paket sembako dikirim langsung dari Mako Brimob Kelapadua, Cimanggis, Kota Depok untuk korban bencana banjir di beberapa Kabupaten Jateng akibat hujan deras dengan intensitas tinggi.

HUT ke-105 Damkar dan Penyelamatan Nasional 2024 Akan Digelar di Surabaya

HUT ke-105 Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Nasional tahun 2024 akan berlangsung di Kota Surabaya, dimulai pada 27 Februari 2024 hingga puncak peringatan 1 Maret

Pasca Gempa Tuban, Pasien RS Unair Dirawat di Tenda Darurat

Pendaftaran Mudik Gratis Melalui Jalur laut dibuka secara online tanggal 25 Maret 2024. Program mudik gratis yang diselenggarakan Pemprov Jatim melalui Dinas Perhubungan itu bisa diikuti dengan syarat menunjukkan KTP atau Kartu Keluarga.

Rabu, 17 Oktober 2018

Kejari Tanjung Perak Tahan Dua Tersangka

Terkait Kasus Pemalsuan Dokumen Impor 



KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Usai diperiksa selama satu jam lamanya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak akhirnya menahan dua tersangka kasus pemalsuan dokumen impor barang yang berisi ribuan botol miras asal singapore.

Dua tersangka yang ditahan itu adalah Daniel Damaroy,Warga Semarang-Jawa Tengah dan Dian Priyanto, Warga Sememi- Surabaya.

Penahanan kedua tersangka ini berdasarkan Surat Perintah Kajari Tanjung Perak, Rachmat Supriady, Nomor Print - 02/0.5.42/Ft2/10/2018 dan Print-03/0.5.42/Ft2/10/2018, keduanya tertanggal 16 Oktober 2018.

"Sebelumnya tidak ditahan, kami tahan selama 20 hari kedepan untuk mempermudah penanganan perkaranya. Salah satunya tidak menghilangkan barang bukti,"terang Kasi Pidsus Kejari Tanjung Perak,  Dimaz Atmadi didampingi Kasi Intelijen, Lingga Nuarie, Selasa (16/10).

Saat dilakukan pemeriksaan, lanjut Dimaz, kedua tersangka dinilai kooperatif dan tidak berbelit belit.

"Keduanya memberikan keterangan apa adanya terkait keterlibatannya pada perkara ini,"sambung Dimaz.

Untuk diketahui, kasus ini terungkap pada 26 Juni 2018 lalu. Petugas Bea dan Cukai Tanjung Perak  berhasil mengamankan 3 kontainer yang berisi  50.664 botol miras yang diangkut dari Singapore.

Ribuan botol miras itu didatangkan oleh importir PT. Golden Indah Pratama dengan menggunakan dokumen palsu yang tertulis polyestern yarn (benang poliester). Dugaan kuat dokumen import tersebut dipalsukan oleh tersangka Daniel Damaroy dan Dian Priyanto.

Total nilai ribuan miras dari berbagai merk itu  lebih dari Rp. 27 miliar, sementara potensi kerugian negara yang timbul dari tidak terpenuhinya pemenuhan pembayaran pajak mencapai lebih dari Rp. 57,7miliaryang terdiri dari: Bea Masuk Rp. 40,5 miliar; PPN 6,7 miliar; PPh pasal 22 Rp. 5,1 miliar; dan Cukai 5,4 miliar.

Kedua pelaku pemalsu dokumen impor barang ini dijerat dengan UU Kepabeanan, yakni melangar pasal 103 huruf (a) UU No 17 tahun 2006 tentang perubahan atas UU No 10 tahun 1995 jo pasal 55 ayat (1) KUH Pidana. (Mang)

Diperiksa 20 Jam, KPK Tahan Bupati Bekasi


KABARPROGRESIF.COM : (Jakarta) Bupati Bekasi Neneng Hassanah Yasin resmi menjadi tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK), Selasa (16/10/2018).

Neneng ditahan setelah hampir 20 jam diperiksa di Gedung KPK Jakarta. Neneng Hasanah ditangkap oleh petugas KPK pada Senin (15/10/2018) malam.

Neneng tiba di Gedung KPK sekitar pukul 23.25 WIB. Setelah tiba, Neneng langsung menjalani pemeriksaan secara intensif. Politisi Golkar tersebut baru keluar dari Gedung KPK dan mengenakan rompi oranye pada pukul 19.46 WIB.

"Ditahan di Rutan KPK selama 20 hari pertama," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah.

Dalam kasus ini, Neneng selaku bupati dan para kepala dinas di Pemkab Bekasi diduga dijanjikan uang Rp 13 miliar oleh pengembang Lippo Group.

Hingga saat ini, menurut KPK, baru terjadi penyerahan uang sebesar Rp 7 miliar.

Pemberian uang itu terkait pengurusan perizinan proyek Meikarta di Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

Selain Neneng, KPK juga menetapkan tiga kepala dinas dan satu pejabat sebagai tersangka.

Masing-masing yakni, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Bekasi Jamaluddin dan Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Sahat MBJ Nahor.

Kemudian, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten Bekasi, Dewi Tisnawati. Selain itu, KPK juga menetapkan Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Bekasi, Neneng Rahmi sebagai tersangka. (rio)