Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Gempa Tuban, Robohkan Lima Bangunan di Surabaya

Lima bangunan roboh di Surabaya terdampak gempa yang berpusat di Timur Laut Tuban, salah satunya bangunan di RSUD Soewandhie.Tetapi sejauh ini tak ditemukan korban jiwa.

Dibuka 25 Maret, Ayo Daftar - Dishub Jatim Sediakan Mudik Gratis dengan Kapal Laut

Pendaftaran Mudik Gratis Melalui Jalur laut dibuka secara online tanggal 25 Maret 2024. Program mudik gratis yang diselenggarakan Pemprov Jatim melalui Dinas Perhubungan itu bisa diikuti dengan syarat menunjukkan KTP atau Kartu Keluarga.

Bantuan Korbrimob Polri untuk Korban Bencana Jateng

Sebanyak 5.000 paket sembako dikirim langsung dari Mako Brimob Kelapadua, Cimanggis, Kota Depok untuk korban bencana banjir di beberapa Kabupaten Jateng akibat hujan deras dengan intensitas tinggi.

HUT ke-105 Damkar dan Penyelamatan Nasional 2024 Akan Digelar di Surabaya

HUT ke-105 Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Nasional tahun 2024 akan berlangsung di Kota Surabaya, dimulai pada 27 Februari 2024 hingga puncak peringatan 1 Maret

Pasca Gempa Tuban, Pasien RS Unair Dirawat di Tenda Darurat

Pendaftaran Mudik Gratis Melalui Jalur laut dibuka secara online tanggal 25 Maret 2024. Program mudik gratis yang diselenggarakan Pemprov Jatim melalui Dinas Perhubungan itu bisa diikuti dengan syarat menunjukkan KTP atau Kartu Keluarga.

Kamis, 14 Februari 2019

Koordinator Khusus PBB Tinjau Area Operasi Pasukan Garuda


KABARPROGRESIF.COM : (Lebanon Selatan) United Nation Special Coordinator for Lebanon (UNSCOL) atau Koordinator Khusus PBB untuk Lebanon, Mr. Jan Kubis didampingi Force Commander UNIFIL Major General Stefano Del Col dan beberapa Stafnya melaksanakan kunjungan kerja ke Lebanon dalam rangka meninjau secara langsung Area Operasi Pasukan Garuda yang tengah melaksanakan misi perdamaian PBB di Lebanon Selatan.

Dengan menggunakan Helikopter jenis Bell 212 UNO 278 dari Markas Besar UNIFIL di Naqoura, Mr. Jan Kubis beserta rombongan tiba pada Selasa 12-2-2019 waktu setempat di Markas Satgas Batalyon Mekanis TNI Kontingen Garuda XXIII-M/UNIFIL (Indobatt) UN Posn 7-1, Adchit Al-Qusayr.

Kedatangannya disambut oleh Wadan Satgas Mayor Inf Abdul Samad dan beberapa Perwira Staf Indobatt.

Selanjutnya dengan menggunakan kendaraan yang sudah dipersiapkan, secara beriringan bergerak menuju Area Operasi Pasukan Garuda XXIII-M yang terletak di perbatasan Lebanon-Israel untuk meninjau secara langsung situasi dan kondisi terakhir daerah tersebut.

Setibanya di UN Posn 9-15 Kompi Alfa, Koordinator Khusus PBB untuk Lebanon beserta rombongan disambut secara langsung oleh Komandan Satgas Indobatt XXIII-M/UNIFIL Letkol Inf Arfa Yudha Prasetya dan Komandan Sektor Timur UNIFIL Brigadier General Antonio Romero Losada.

Dilanjutkan menerima penjelasan dari Lettu Inf Suryadi Danki A Indobatt dan Mr. Eugene Friel selaku Senior Political Affairs Officer UNIFIL tentang situasi di perbatasan Lebanon dan Israel (Blue Line), khususnya yang masuk dalam wilayah tanggungjawab Indobatt sesuai dengan Resolusi Dewan Keamanan PBB 1701 tahun 2006.

Menurut Letkol Inf Arfa Yudha Prasetya, kunjungan Mr. Jan Kubis yang berasal dari negara Slovakia ke Area Operasi Pasukan Garuda XXIII-M merupakan kunjungan pertamanya semenjak beliau menjabat sebagai Koordinator Khusus PBB untuk Lebanon.

“Tujuan peninjauan secara langsung tersebut, guna mengetahui perkembangan situasi dan kondisi nyata di sepanjang daerah perbatasan antara Lebanon dan Israel Area of Responsibility (AoR) Satgas Batalyon Mekanis TNI Kontingen Garuda XXIII-M/UNIFIL,” ujarnya.

Mengakhiri peninjauannya, Koordinator Khusus PBB untuk Lebanon yang merupakan mantan Menteri Luar Negeri Slovakia mengucapkan terima kasih atas sambutan yang telah diberikan kepadanya.

“Kepada seluruh pasukan Indobatt agar tetap semangat dan pertahankan profesionalitas dalam melaksanakan tugas sebagai pasukan perdamaian,” katanya.

Kemudian rombongan bergerak kembali menuju UN Posn 7-1, untuk selanjutnya kembali ke Markas Besar UNIFIL di Naqoura dengan menggunakan Helikopter. (Pen Konga XXIII-M/Unifil)

Empat Anggota DPRD Sumut Divonis 4 Tahun Penjara


KABARPROGRESIF.COM : (Jakarta) Sebanyak empat anggota DPRD Sumatera Utara divonis 4 tahun penjara oleh majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.

Keempatnya juga dihukum membayar denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan. Mereka adalah Rijal Sirait, Fadly Nurzal, dan Rooslynda Marpaung yang merupakan anggota DPRD periode 2009-2014; serta Rinawati Sianturi yang merupakan anggota DPRD dua periode, yakni 2009-2014 dan 2014-2019.

"Mengadili, menyatakan para terdakwa telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut," ujar ketua majelis hakim Hariono saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (14/2/2019).

Dalam pertimbangan, hakim menilai perbuatan keempat anggota DPRD tidak mendukung pemerintah dalam memberantas korupsi.

Namun, mereka berlaku sopan, belum pernah dihukum dan sudah mengembalikan seluruh uang suap yang diterima.

Keempat anggota DPRD tersebut terbukti menerima suap dari Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho. Rijal Sirait menerima uang Rp 477,5 juta.

Kemudian, Fadly Nurzal menerima Rp 960 juta. Kemudian, Rooslynda menerima Rp 835 juta dan Rinawati Sianturi menerima Rp 504,5 juta.

Uang tersebut diberikan agar Rijal, Fadly, Rooslynda, dan Rinawati memberikan pengesahan terhadap Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan (LPJP) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Sumut Tahun Anggaran 2012, dan pengesahan APBD Perubahan TA 2013.

Selain itu, agar memberikan persetujuan pengesahan APBD TA 2014 dan APBD Perubahan TA 2014, dan persetujuan pengesahan APBD TA 2015. Lainnya, agar Rinawati Sianturi menyetujui LPJP APBD Tahun Anggaran 2014. Keempat anggota DPRD tersebut terbukti melanggar Pasal 12 huruf b jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP. (rio)