Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Rabu, 24 Februari 2016

Danrem 084/BJ Kolonel Czi Denny Herman Tekankan ” Netralitas TNI dalam Pemilu/Pilkada Harga Mati ”

KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Korem 084/Bhaskara Jaya melaksanakan kegiatan Pembinaan Netralitas TNI dalam Pemilu/Pilkada TA. 2016 dengan Tema “Melalui Pembinaan Netralitas TNI dalam Pemilu/Pilkada kita wujudkan Profesionalisme TNI dan sukses penyelenggaraan Pemilu/Pilkada yang Luber dan Jurdil dalam rangka menjaga Persatuan dan Kesatuan Bangsa”  yang dibuka oleh Danrem 084/Bhaskara Jaya, (Kolonel Czi Denny Herman) dihadiri oleh Kasrem 084/BJ, (Letkol Inf Agung Dwi Kuncoro), Para Kasi dan Pasi Korem 084/BJ, para Danramil dan Babinsa jajaran Korem 084/BJ, Balak Korem 084/BJ bertempat di Aula Bhaskara. (24/2/2016)

Adapun pengarahan Danrem 084/Bhaskara Jaya pada kegiatan pembinaan Netralitas TNI yang diikuti oleh ± 200 personil diantaranya adalah :

1.       Netralitas TNI merupakan amanah dalam pelaksanaan reformasi internal TNI sesuai Undang-Undang RI Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI. Adapun pengertian dari Netralitas TNI sebagai berikut: Netral : “Tidak berpihak, tidak ikut, atau tidak membantu salah satu pihak” Netralitas TNI : “TNI bersikap netral dalam kehidupan politik dan tidak melibatkan diri pada kegiatan politik praktis”.
2.       Prajurit TNI yang akan mengikuti Pemilu dan Pilkada harus membuat pernyataan mengundurkan diri dari dinas aktif (pensiun) sebelum tahap pelaksanaan Pemilu dan Pilkada (berdasarkan Surat Telegram Panglima TNI Nomor STR / 546 / 2006 tanggal 22 Agustus 2006).
3.       Implementasi (pelaksanaan) Netralitas TNI dalam Pemilu dan Pilkada.
a. Mengamankan penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada sesuai dengan tugas dan fungsi bantuan TNI kepada Polri.
b. Netral dengan tidak memihak dan memberikan dukungan kepada salah satu kontestan Pemilu dan Pilkada.
c. Satuan/perorangan/fasilitas TNI tidak dilibatkan pada rangkaian kegiatan Pemilu dan Pilkada dalam bentuk apapun di luar tugas dan fungsi TNI.
d. Prajurit TNI tidak menggunakan hak memilih baik dalam Pemilu maupun Pilkada.
e. Khusus bagi prajurit TNI (isteri/suami/anak prajurit TNI), hak memilih merupakan hak individu selaku warga negara, institusi atau satuan dilarang memberi arahan di dalam menentukan pelaksanaan dari hak pilih tersebut.
4. Beberapa hal yang harus dipedomani oleh Prajurit TNI :
a. Tidak diperkenankan menjadi anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU), KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota.
b. Tidak diperkenankan campur tangan dalam menentukan dan menetapkan peserta Pemilu.
c. Tidak diperkenan memobilisir semua organisasi sosial, keagamaan dan ekonomi untuk kepentingan partai politik dan kandidat tertentu.
d. Tidak diperkenankan menjadi anggota Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu), Panwaslu Provinsi, Panwaslu Kabupaten/Kota dan Panwaslu Kecamatan.
e. Tidak diperkenankan menjadi anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Ketua Panitia Pemungutan Suara (KPPS).
f. Tidak diperkenankan menjadi Panitia Pendaftaran Pemilih.
g. Tidak diperkenankan campur tangan dalam menentukan dan menetapkan peserta Pemilu perorangan (Dewan Perwakilan    Daerah).
h. Tidak diperkenankan menjadi peserta dan juru kampanye.
i. Tidak diperkenankan menjadi tim sukses kandidat.

Pada acara tersebut Pemateri juga di bawakan oleh Pembicara I Kasrem 084/BJ (Letkol Inf Agung Dwi Kuncoro) ” Peran dan Tugas TNI “, Pembicara II Kasiterrem 084/BJ (Letkol Inf Ir. Mariyono Msi) “ Penyelenggaraan Pemilu/Pemilukada “, Pembicara III Pasi Bakti TNI (Mayor Inf Heri Hutomo) “ Sikap TNI dalam Pemilu/Pemilukada”.

Dalam sela-sela acara Danrem 084/BJ juga mengingatkan untuk tetap waspada terhadap adanya kelompok radikal seperti Teroris, ISIS dan Gafatar. Saat ini kita dihadapkan dengan pengembalian eks pengungsi Gafatar yang sampai saat ini masih dalam binaan Pemerintah, yang belum sepenuhnya dapat diterima oleh masyarakat sekitarnya. Komunis adalah bahaya laten dan tetap terus diwaspadai, ada beberapa model kegiatan yang dilakukan yang bersifat senyap, hal ini pasti ada yg membiayai, tidak lepas dari itu adakah peran Yahudi, ideologi dan faham komunis terus hidup dan berkembang dibeberapa negara, termasuk di negara kita dengan modul kegiatan keagamaan dan kegiatan  sosial melalui underbownya kita tetap waspadai.(asmo)

0 komentar:

Posting Komentar