Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Selasa, 23 Februari 2016

Jasa Raharja Jatim Beri Santunan Kepada Ahli Waris Korban Tabrakan KA Dhoho vs Mobil

KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) PT.Jasa Raharja (Persero) Cabang Jawa Timur telah membayarkan santunan  kepada korban tabrakan KA Doho dengan Xenia L-1065-XG di perlintasan tanpa palang pintu di Desa Seketi Kecamatan Balongbendo  Kabupaten Sidoarjo.

Bertempat di kediaman Ahli waris di Banyuurip Kecamatan Sawahan Surabaya, Kacab Jasa Raharja Jatim Edi Supriadi membayarkan Santunan Kecelakaan Kbm Xenia L-1065-XG tertabrak KA Doho

Menurut Kacab Jasa Raharja Jatim Edi Supriadi melalui Kahumas PT Jasa Rajarja Jatim Totok Ery Sukamto, Senin (22/2) mengatakan, kejadian terjadi pada hari minggu tanggal 21 Febuari 2016 pada pukul 12.30 WIB, ketika Xenia L-1065-XG yang dikemudikan oleh Hariyono 48 Tahun sedang melintasi rel tanpa pintu yang secara bersamaan melintas pula KA Doho sehingga terjadilah kecelakaan sehingga mobil terpental masuk sungai.

Atas kejadian itu, lanjutnya, telah menelan korban jiwa yang mengakibatkan tiga korban meninggal dunia yaitu Hariyono warga Banyu Urip Kidul 73/24  Surabaya, Sudarmanto alamat Banyu Urip Kidul 48 B  dan Moch.Irawan  Banyu Urip Kidul 11/15. “Semua korban tinggal masih satu RW di Kecamatan Sawahan Surabaya,” jelasnya.

Dia menuturkan, kecepatan pemberian santunan kepada korban kecelakaan tersebut  memang sudah menjadi komitmen Jasa Raharja dalam memberikan pelayanan yang terbaik   kepada setiap korban Kecelakaan Lalu lintas, baik yang diakibatkan oleh kecelakaan alat angkutan umum dan kecelakaan lalu lintas jalan sesuai  UU 33 Dan 34 Tahun 1964.

Di samping itu, lanjutnya, Jasa Raharja juga bekerjasama dengan 110 Rumah Sakit di Jawa Timur dalam rangka memberikan garantie Letter kepada korban yang mengalami luka-luka sehingga korban tidak usah membayar ke rumah sakit namun Pihak Rumah Sakit yang akan menagih ke Jasa Raharja.

“Itu sesuai dengan ketentuan yang berlaku yaitu Maksimal perawatan Rp 10 juta dan kecelakaan dalam jaminan UU 33 dan 34 Tahun 1964,” papar Totok.

Santunan diserahkan, Senin (22/2), hadir dalam penyerahan santunan tersebut kepala desa, tokoh masyarakat, kepala bagian pelayanan Dan Ka Humas Jasa Raharja yang mendampingi Kacab Jasa Raharja Jatim. (rarf)

0 komentar:

Posting Komentar