Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Selasa, 30 Mei 2017

Polrestabes Surabaya Tangkap Suamu-Istri Warga Dukuh Kupang Barat Plus Pembantu Jadi Pengedar Narkoba


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Ini benar-benar keterlaluan, tak hanya istrinya yang diajak mengedarkan barang terlarang yakni narkoba, namun sang pembatu rumahnya pun juga dikaryakan untuk menyebarluaskan peredaran narkoba ini.

Tapi aksi JM (55) warga Jl. Dukuh Kupang Barat Surabaya akhirnya keok setelah Satreskoba Polrestabes Surabaya berhasil menangkapnya.

Bersama sang Istri AS (33), sepasang suami-istri ini akhirnya diamankan di Polrestabes Surabaya. Sejoli ini diduga menjadi pengedar narkoba jenis sabu.

Mereka berdua diringkus di rumahnya Jl Dukuh Kupang Barat bersama seorang pembantu perempuan, IS (28) asal Trenggalek. Ketiganya bersengkongkol menyembunyikan sabu saat polisi melakukan penggeledahan di rumahnya.

Waka Reskoba  Polrwtabes Surabaya Kompol Anton Prasetyo menjelaskan, anggotanya menggeledah rumah keluarga JM dan AS setelah mendapat informasi kerap ada teransaksi sabu.

"Saat kami geledah di rumah pasangan suami istri, kami menemukan narkoba jenis sabu dan pil ekstasi," sebut Anton di Mapolrestabes Surabaya, Selasa (30/5/2017).

Sabu dan ekstasi, kata Anton, ditemukan disembunyikan oleh sang pembantu, IS dengan cara di masukan ke dalam baju di bagian perut.

Setelah dikeluarkan, petugas menemukan. 16 piket sabu seberat 10,7 gram, satu poket serbuk keytamin seberat 0,35 gram, dan pil ekstasi seberat 5,62 gram.

Selain narkoba itu, petugas juga menyita alat-alat hisap yang biasa dipakai nyabu, dua timbangan dan puluhan bendel plastik klip.

Dari pemeriksaan yang dilakukan, JM mengaku sabu dan ekstasi dibeli dari seseorang yang bernama Mbing.

"Juga ada narkoba yang beli dari klub malam," terang Anton.

Melihat banyak plastik klip dan timbangan yang ditemukan. Anton menyakini jika pasutri ini merupakan pengedar narkoba di wilayah Surabaya.

"Kami masih mendalami dan mengembangka kaus pasutri ini," ucap mantan Kapolsek Krembangan Surabaya ini.

Tersangka JM mengaku, terlibat dalam penyalahgunaan narkoba ini belum lama.

"Lebih banyak saya pakai sendiri di rumah. Barang (narkoba) saya beli dari teman," aku JM tanpa menyebut siapa nama temannya.

Atas perbuatan yang dilakukan, tiga tersangka ini dijebloskan ke sel tahanan. Mereka akan dijerat pasal 114 Ayat (2) Jo. Pasal132 Ayat (1 ) Subs Pasal112 Ayat (2) Jo. Pasal132 Ayat (1 ) UU Rl No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika dan Pasal 62 Jo. Pasal 71 UU Rl No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dan Pasal 196 Jo. Pasal 98 Ayat (2) dan (3) UU Rl No. 35 Tahun 2009 tentang kesehatan. (arf)

0 komentar:

Posting Komentar