Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Senin, 22 Oktober 2018

5 Anggota DPRD Jambi Ngotot Tetap Bantah Terima Suap


KABARPROGRESIF.COM : (Jakarta) Lima anggota DPRD Jambi tetap membantah menerima uang dari Gubernur Jambi, Zumi Zola. Mereka tetap pada keterangannya, meski sudah dikonfrontasi dengan tujuh saksi lainnya dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (22/10/2018).

Kelima orang tersebut, yakni Cekman, Elhelwi, Supardi, Parlagutan Nasution, dan Tadjudin Hasan. "Saya ingatkan, yang bisa menolong Anda adalah diri Anda sendiri. Kalau nanti jaksa punya buktinya, ya bisa jadi Anda enggak selamat," ujar ketua majelis hakim Yanto.

Dalam persidangan, kelima anggota Dewan tersebut membantah keterangan saksi lainnya dari pihak eksekutif dan anggota DPRD. Ketujuh saksi lainnya mengakui bahwa semua anggota DPRD menerima uang dari gubernur yang disebut sebagai uang "ketok palu".

Salah satu di antaranya, yakni M Juber. Dia mengaku telah menyerahkan uang sekitar Rp 700 juta kepada KPK. Uang tersebut sebelumnya diterima oleh tujuh anggota Fraksi Partai Golkar di DPRD Jambi.

Kemudian, dua saksi dari pihak eksekutif, yakni Kusnindar dan mantan Asisten Daerah III Provinsi Jambi, Saipudin mengaku telah menyerahkan uang kepada pihak DPRD. Uang tersebut diberikan agar DPRD menyetujui pembahasan APBD Jambi yang diusulkan pihak eksekutif.

Dalam kasus ini, Zumi Zola didakwa menyuap 53 anggota DPRD Provinsi Jambi. Zumi diduga menyuap para anggota Dewan senilai total Rp 16,5 miliar.

Menurut jaksa, suap tersebut diduga diberikan agar pimpinan dan anggota DPRD Provinsi Jambi tersebut menyetujui Rancangan Peraturan Daerah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2017 (RAPERDA APBD TA 2017) menjadi Peraturan Daerah APBD TA 2017.

Kemudian, agar menyetujui Rancangan Peraturan Daerah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2018 (RAPERDA APBD TA 2018) menjadi Peraturan Daerah APBD TA 2018. Adapun, uang yang diberikan diduga berasal dari kontraktor atau rekanan di Dinas PUPR Jambi. (rio)

0 komentar:

Posting Komentar