Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Selasa, 19 Oktober 2021

Kejari Sidoarjo Naikkan Kasus PTSL Desa Suko ke Penyidikan


KABARPROGRESIF.COM: (Sidoarjo) Gerak cepat dilakukan tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo dalam mengungkap kasus dugaan pungli PTSL Desa Suko, Kecamatan Sukodono, Sidoarjo, Jawa Timur. Belum genap 1 bulan sejak kasus ini viral di berbagia media online, koran, televisi dan juga ada di youtube.

Kajari Sidoarjo, Arief Zahrulyani saat ditanya media setelah merilis kasus PNPM Kecamatn Jabon yang tersangkanya Wanita. Mengungkapkan jika perkara ini ditangani naik kelas dan ditangani tim Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Sidoarjo.

“Mengenai PTSL Suko kita sudah tigkatkan ke tahap pinyidikan sudah dilakukan ekspos ke tim penyelidik. Dan untuk saat ini kita sudah limpahkan ke bidang Pidsus untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut,” Ungkap mantan Kajari mantan Kajari Mandailing Natal, Senin 18 Oktober 2021.

Masih dikatakan Afief Zahrulyani, sampai dengan kemarin sudah ada 25 orang saksi yang sudah dipanggil untuk dimintai keterangan oleh tim Kejari Sidoarjo.

“Nanti kita tunggu saja hasil penyidikan dari penyidik, karena kemarin baru penyelidikan dan kita tingkatkan penyidikan hari ini,” Ungkap Kajari meminta wartawan sabar menunggu perkembangan berikutnya.

Terkait terungkapnya kasus dugaan pungli di Desa Suko yang di pimpin Kades Rokyani, ini bermula dari Pengaduan dari masyarakat (Dumas) dan laporan intelijen anggota Kejaksaan di lapangan.

Sementara itu Tokoh Masyarakat Sukodono, Drs. Imam Bisri Asy’ari, SH, mengkalkulasi perputaran uang dalam kasus dugaan pungli Desa Suko mencapai Rp 2,5 miliar.

“Jadi jangan kaget jika perputaran uang atau perkiraan pemasukan jika bisa dikatakan uang rakyat yang di pungli, sebesar Dua Setengah Miliar Rupiah. Darimana angka tersebut muncul, coba hitung dari satu berkas untuk biaya pengurusan surat jual beli luas diatas -+ 50 m2 kena Rp 2,5 Juta, luas diatas 150 m2 kena Rp 3 juta rupiah. Lalu dikali seribu orang atau berkas yang mengajukan PTSL. Ketemuanya Rp 2,5 miliar rupiah. Wow angka yang fantastis,” pungkasnya.

0 komentar:

Posting Komentar