Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Gempa Tuban, Robohkan Lima Bangunan di Surabaya

Lima bangunan roboh di Surabaya terdampak gempa yang berpusat di Timur Laut Tuban, salah satunya bangunan di RSUD Soewandhie.Tetapi sejauh ini tak ditemukan korban jiwa.

Dibuka 25 Maret, Ayo Daftar - Dishub Jatim Sediakan Mudik Gratis dengan Kapal Laut

Pendaftaran Mudik Gratis Melalui Jalur laut dibuka secara online tanggal 25 Maret 2024. Program mudik gratis yang diselenggarakan Pemprov Jatim melalui Dinas Perhubungan itu bisa diikuti dengan syarat menunjukkan KTP atau Kartu Keluarga.

Bantuan Korbrimob Polri untuk Korban Bencana Jateng

Sebanyak 5.000 paket sembako dikirim langsung dari Mako Brimob Kelapadua, Cimanggis, Kota Depok untuk korban bencana banjir di beberapa Kabupaten Jateng akibat hujan deras dengan intensitas tinggi.

HUT ke-105 Damkar dan Penyelamatan Nasional 2024 Akan Digelar di Surabaya

HUT ke-105 Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Nasional tahun 2024 akan berlangsung di Kota Surabaya, dimulai pada 27 Februari 2024 hingga puncak peringatan 1 Maret

Pasca Gempa Tuban, Pasien RS Unair Dirawat di Tenda Darurat

Pendaftaran Mudik Gratis Melalui Jalur laut dibuka secara online tanggal 25 Maret 2024. Program mudik gratis yang diselenggarakan Pemprov Jatim melalui Dinas Perhubungan itu bisa diikuti dengan syarat menunjukkan KTP atau Kartu Keluarga.

Tampilkan postingan dengan label Hukum. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Hukum. Tampilkan semua postingan

Jumat, 16 April 2021

Polda Jatim Lakukan Mutasi, Kompol Akhiyar Jabat Kapolsek Tambaksari


KABARPROGRESIF COM: (Surabaya) Polda Jatim kembali mengeluarkan surat telegram yang memutasi beberapa pejabat, baik di Polda, Polres Jajaran serta Polsek sesuai Surat bernomor : Nomor : ST/740/IV/KEP/ 2021, dari Kapolda Jatim.

Beberapa Kapolsek Jajaran Polrestabes Surabaya yang berganti diantaranya adalah, Kompol Rian Septia, Kapolsek Simokerto dimutasi ke Polda Jatim sebagai Kasi Audit dan Inspeksi Ditlantas Polda Jatim.

Kompol Wisnu Setiawan Kuncoro, Kapolsek Sawahan menduduki jabatan baru sebagai Kapolsek Simokerto. Sementara, jabatan yang ditinggalkan diisi oleh AKP Ricky Fardian yang sebelumnya menjabat Kasat Lantas Polres Ngawi.

Kompol Akay Fahli, Kapolsek Tambaksari dimutasi menjadi Kapolsek Gubeng dan posisi Kapolsek Tambaksari diisi oleh Kompol Muhammad Akhyar yang sebelumnya menjabat sebagai Kasubag Humas Polrestabes Surabaya.

Kompol Akhijar sendiri menjabat Kasubag Humas Polrestabes Surabaya sejak, Sabtu (15/6/2019), lalu. Menjabat sekitar 2 tahun menjadi Kasubag Humas, Kompol Akhiyar dikenal dekat dengan awak media.

Sementara, Jabatan Kasubag Humas Polrestabes Surabaya diisi oleh AKP M Faqih yang sebelumnya menjabat sebagai Kanit Laka Lantas Polrestabes Surabaya.

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli Handoko, dalam keterangannya membenarkan adanya Surat Telegram tersebut, ada beberapa pejabat di Polda Jatim dan Polres Jajaran serta Polsek yang dimutasi.

“Mutasi dalam jabatan di tubuh oragisasi Polri merupakan hal yang biasa dan kerap dilakukan dalam upaya penyegaran organisasi Polri,” jelas Kombes Gatot, Kamis (15/4/2021).

Mutasi jabatan juga merupakan penyegaran bagi organisasi dan anggota Polri. Diharapkan bagi anggota yang mengemban tugas baru sesegera mungkin menyesuaikan diri di tempat yang baru menjalankan tugas melayani masyarakat.

Penyerang Mapolsek Ciracas, Dituntut 1,5 Tahun Penjara dan Dipecat dari TNI


KABARPROGRESIF.COM: (Jakarta) Prada Muhammad Ilham (MI) dituntut 1,5 tahun penjara dan dipecat dari TNI terkait kasus penyerangan Markas Polsek (Mapolsek) Ciracas.

Tuntutan itu dibacakan oditur militer di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Cakung, Jakarta Timur, Kamis (15/4/2021).

Oditur militer mengatakan bahwa Prada Ilham telah menyebarkan berita bohong yang menyebabkan penyerangan Mapolsek Ciracas.

"Kami mohon kepada majelis hakim Pengadilan Militer menyatakan terdakwa Prada Muhammad Ilham terbukti bersalah melakukan tindak pidana pemberitahuan bohong yang menyebabkan keonaran di kalangan rakyat," kata oditur militer.

"Kami mohon agar majelis hakim menjatuhkan terdakwa dengan hukuman sebagai berikut: a. Pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan, dikurangi selama terdakwa dalam masa tahanan sementara," lanjut oditur militer.

Kemudian pada butir 'b', oditur militer menuntut Prada Ilham dipecat dari TNI Angkatan Darat.

"Pidana tambahan dipecat dari dinas militer cq TNI Angkatan Darat," ujar oditur militer.

"Mohon agar terdakwa ditahan," lanjut oditur militer.

Hal ini sebagaimana diatur dan diancam tindak pidana dalam Pasal 14 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Pangdam Jaya Mayjen TNI Dudung Abdurachman mengatakan, Prada Ilham diduga menyebarkan berita bohong atau hoaks tentang kecelakaan yang menimpanya melalui pesan elektronik.

Prada Ilham diketahui berbohong terkait penyebab kecelakaan ketika pernyataannya dicocokkan dengan keterangan sembilan saksi dari warga sipil.

Kabar bohong itu menjadi pemicu penyerangan Polsek Ciracas, pertokoan, hingga warga sipil oleh massa.

Menurut Dudung, kronologi yang sebenarnya terjadi adalah MI mengalami kecelakaan tunggal saat mengendarai sepeda motor di sekitar Jalan Kelapa Dua Wetan, Ciracas, Jakarta Timur, tepatnya di dekat pertigaan lampu merah Arundina.

"Sebetulnya yang bersangkutan itu menyampaikan kepada pimpinannya, ditanya oleh pimpinannya, kamu sebetulnya seperti apa? (Ilham menjawab) saya kecelakaan tunggal," kata Dudung dikutip dari video Kompas TV, Minggu (30/8/2020).

"Tetapi yang bersangkutan justru memberikan informasi kepada kawan-kawannya di grup maupun ada seniornya bahwa dia dikeroyok, nah itu yang tidak benar," lanjutnya.

Jumat, 19 Maret 2021

Tim Kejagung Amankan Oknum Jaksa Nakal di Beltim


KABARPROGRESIF.COM: (Manggar) Tim dari Kejaksaan Agung (Kejagung) dikabarkan mengamankan oknum jaksa yang diduga ‘nakal’.

Menurut informasi yang beredar, oknum jaksa itu bertugas di Kejaksaan Negeri Manggar, Belitung Timur.

Kepada awak media, Kepala Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung, I Made Suarnawan, membenarkan kabar itu. Namun dia belum mau berkomentar banyak, lantaran belum menerima laporan lengkap dari kejadian tersebut.

“Iya, ada, masih dalam pemeriksan, saya belum dapat laporannya juga. (Oknum jaksa) Kejari Beltim, berapa orang belum tahu, masih dalam pemeriksaan,” ungkapnya.

Kajati Suarnawan berpesan kepada jajarannya, agar selalu bekerja secara profesional, berintegritas, dan sesuai aturan.

“Kerja kita harus profesional, berintegritas. Kita nggak boleh diluar SOP, diluar aturan, intinya itu aja. Kita bekerja untuk masyarakat, bangsa, negara,” imbuhya.

Disinggung tindakan seperti apa yang akan dikenakan kepada oknum jaksa tersebut? Kembali Kajati enggan menanggapi lebih jauh.

“Ini karena baru isu dan baru pemeriksaan, kita belum tau hasilnya seperti apa? Dan saya no koment. Itu nanti dari pusat lah, saya gak punya kewenangan, karena yang meriksa kan dari pusat,” pungkasnya.

Selasa, 09 Maret 2021

Tim SFQR Koarmada II Gagalkan Penyelundupan Baby Lobster Senilai Miliaran Rupiah


KABARPROGRESIF.COM: (Surabaya) Second Fleet Quick Response (SFQR) TNI AL/ Koarmada II bersama Bea cukai dan BKPM berhasil menggagalkan penyelundupan baby lobster yang akan dikirim ke Batam melalui pesawat udara bertempat di cargo terminal 1 bandara Juanda pada  Senin ( 08/03)

Modus penyelundupan 1 box berisi 30 kantong plastik benih lobster diduga illegal dengan cara mengirimkan barang seolah-olah tabung biasa yang dikirimkan ke Batam melalui cargo udara.

Pengungkapan kasus ini berawal ketika Ketika Tim SFQR TNI AL/ Koarmada II Bersama Bea Cukai dan BKIPM Juanda melaksanakan pemeriksaan paket barang pada hari Senin 08 Maret 2021 sekitar pukul 05.00 WIB di Cargo T1 Bandara Juanda. Dari hasil pemeriksaan, diamankan 1 boks paket barang yang mencurigakan yang akan di kirim ke Batam via pesawat.

"Kita amankan 1 boks mencurigakan yang dikirim oleh seseorang setelah di buka isinya 30 kantong BBL (Benih Bening Lobster). Sementara sampai saat ini barang bukti masih diamankan di BKIPM Juanda untuk di refresh di bak penampungan dan masih dilakukan penyelidikan lebih lanjut terhadap pemilik benih lobster ini, “ ungkap Manager Senior Airport Security Letkol Laut (P) Mashabi.

Sementara itu Kepala Balai Karantina Ikan, Pengendali Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) Bapak Muhlin menyampaikan bahwa untuk saat ini Export Bibit Lobster ditutup dan   seluruh Stake Holder di Bandara Internasional Juanda memperketat  pemeriksaan terhadap barang Ilegal baik  masuk/keluar melalui Bandara Int Juanda.

“ Benih lobster ini ilegal karena tidak disertai surat keterangan dari BKIPM Surabaya dan mengakibatkan kerugian negara sebesar kurang lebih Rp. 2.937.500.000 dengan perincian 29 kantong plastik @ berisi 1.000 ekor BBL jenis Pasir jumlah 29.000 ekor dan 1 kantong berisi @ 250 ekor BBL jenis Mutiara,” adapun jumlah keseluruhan sebanyak 29.250 ekor terangnya. (Dinas Penerangan Koarmada II)

Selasa, 02 Maret 2021

Polisi Tangkap Pria Pembawa 3 Pucuk M16 Beserta Puluhan Amunisi di Papua


KABARPROGRESIF.COM: (Merauke) Polres Merauke mengamankan seorang pria berinisial AG karena kedapatan membawa senjata api laras panjang berjenis M16 serta puluhan amunisinya. 

Aparat kepolisian sendiri tengah mendalami maksut dan tujuan pria tersebut membawa senjata api.

Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol Ahmad Musthofa Kamal mengatakan pelaku merupakan target operasi polisi sejak lama. 

Saat pelaku melintas dengan mobil di Jalan Gak Kabupaten Merauke, Papua, polisi lamgsung memberhentikan mobil tersebut semalam.

"Tim di lapangan sekira pukul 22.00 WIT menghentikan sebuah mobil Ranger berwarna putih di Jalan Gak yang dikendarai oleh AG dan kemudian dilakukan penggeledahan," kata Kombes Pol Kamal dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Senin (1/3/2021).

Kamal menyebut dalam proses penggeledahan, polisi menemukan tiga senjata api jenis M16. Polisi juga menemukan puluhan butir peluru.

"Dari hasil penggeledahan, tim berhasil mendapati tiga pucuk senjata api jenis M16, amunisi serta peralatan las yang diletakan pada belakang jok mobil Ranger," beber Kamal.

Polisi pun langsung membawa AG beserta barang buktinya ke Polres Merauke untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. 

Pelaku sendiri disebut Kamal memang merupakan target operasi dari pihak kepolisian.

"Pelaku merupakan target operasi yang telah lama di pantau oleh anggota Polres Merauke. Tim saat ini masih melakukan pengembangan lebih lanjut guna mencari pemasok senjata dan amunisi tersebut yang diduga melibatkan orang tertentu," pungkas Kamal.

Senin, 01 Maret 2021

Lagi, Ditagih Bon Minuman, Oknum Polisi Polres Binjai Letuskan Senpi


KABARPROGRESIF.COM: (Binjai) Seorang oknum Polres Binjai, Brigadir MJ, diamankan dan ditahan pihak Propam karena meletuskan senjata api.

Ironisnya, tindakan arogan itu dilakukan pelaku karena tagihan tuak yang diduga sudah diminumnya.

“Brigadir MJ kesal tentang pembayaran minum tuak, kemudian melakukan penembakan ke atas,” jelas Kasubbid Penmas Polda Sumut, AKBP MP Nainggolan, Senin (1/3).

Lebih lanjut, ia menjelaskan tembakan ke udara itu dilakukan Brigadir MJ juga karena kesal terhadap pengunjung warung.

“Brigadir MJ juga kesal dengan pengunjung warung,” sebutnya.

Akibat perbuatannya, sambung Nainggolan, Brigadir MJ telah ditindak dan menjalani proses hukum internal Polri.

“Yang bersangkutan sudah ditahan oleh propam Polres Binjai. Sedangkan senpinya juga sudah disita,” pungkasnya.

Sabtu, 27 Februari 2021

Intel Polisi Dikira Maling di Tanah Abang Sudah Dipecat


KABARPROGRESIF.COM: (Jakarta) Anggota intel Polres Jakarta Utara Briptu PN yang memanjat pagar di sebuah indekos di daerah Tanah Abang, Jakarta Pusat, disebut telah dipecat.

Wakapolres Metro Jakarta Utara AKBP Nasriadi mengatakan PN telah menjalani sidang kode etik pada 15 Januari lalu.

"Sudah dalam proses pemecatan itu. Kemarin sidang kode etiknya dinyatakan pecat, tinggal nunggu surat yang dari Polda," kata Nasriadi, Jumat (26/2).

Nasriadi mengungkapkan PN menjalani sidang kode etik lantaran terjerat kasus narkoba. PN juga diketahui melakukan desersi atau meninggalkan tugas tanpa izin.

Tak hanya itu, Nasriadi juga menyebut PN pernah menghamili perempuan dan tidak mengakui anak hasil hubungan tersebut.

"Jadi dia pernah hamili wanita, sudah lama dua tahun yang lalu, wanita itu hamil tapi tidak diakui ketika test DNA anaknya, itu anaknya dia tapi dia enggak mau tanggung jawab," tutur Nasriadi.

Nasriadi kemudian berkata, "Tapi sekarang dia mau merebut anak ke situ makanya datang ke sana (indekos di Tanag Abang)."

Lantaran sudah menjalani sidang kode etik dan direkomendasikan dipecat, kata Nasriadi, PN sudah tak lagi mendapat hak-haknya sebagai anggota polisi.

"Jadi seluruh hak-hak dia udah enggak diberikan lagi gaji, semua udah enggak diberikan lagi dari 15 Januari itu," ucap Nasriadi.

Sebelumnya, Briptu PN ditangkap warga di Jalan Kebon Kacang II RW 02, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Jumat (26/2) karena diduga maling.

Ketika itu, PN nekat memanjat pagar rumah kos dan berusaha masuk dengan cara melompat. 

Penghuni kos yang mengetahui aksi PN pun kaget lalu melaporkan ke warga sekitar.

PN bahkan sempat diteriaki maling oleh warga sekitar. Hingga akhirnya, PN pun ditangkap oleh warga dengan tuduhan pencurian.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menjelaskan PN datang ke rumah kos itu untuk menjemput istrinya yang berada di sana. 

Menurut Yusri, PN dan istrinya memang sedang ada masalah keluarga.

"Memang ada masalah keluarga dia dengan istrinya maupun keluarga istrinya pada saat itu, jadi dia datang untuk menjemput," kata Yusri kepada wartawan.

"(PN) anggota intel Polres Jakut," imbuhnya.

Pasca Penembakan di RM Cafe, Penjagaan di Polsek Kalideres Diperketat


KABARPROGRESIF.COM: (Jakarta) Untuk mencegah hal yang tidak diinginkan di Mapolsek Kalideres, penjagaan di kantor polisi itu pun diperketat.

Hal itu dilakukan pasca penembakan yang dilakukan anggota Polsek Kalideres bernama Cornelius Siahaan pada Kamis dini hari, 25 Februari 2021, yang mengakibatkan 3 orang tewas. Salah satu korban tewas adalah Sinurat, yang diketahui merupakan anggota TNI dari satuan Kostrad.

Kanitreskrim Polsek Kalideres AKP Syafri Wasdar mengatakan, pihaknya telah berkoordinasi dengan TNI untuk mencegah hal yang tidak diinginkan. 

“Iya, dan saat ini kami berkoordinasi dengan Pak Danramil dan Pak Camat, untuk antisipasi agar kejadian tersebut tidak terjadi di wilayah Sukmajaya dan Cilodong,” katanya, Kamis, 25 Februari 2021.

Selain itu, Kapolda Metro Jaya juga sudah berkomunikasi dengan Pangdam Jaya dan Pangkostrad terkait peristiwa ini. Sebelumnya, Kapendam Jaya Letkol Arh Herwin mengatakan, Pangdam Jaya memerintahkan untuk mengawal kasus ini hingga tuntas bersama dengan Pomdam Jaya.

Selain itu, dia meminta semua pihak untuk tidak membuat isu-isu liar yang dapat mengganggu keamanan Jakarta. "Agar anggota di Jakarta tidak membuat isu yang merusak stabilitas keamanan di Ibu Kota," kata Herwin saat konferensi pers di Polda Metro Jaya.

Seentara itu, Polda Metro Jaya telah menetapkan Cornelius Siahaan sebagai tersangka. 

Ia dijerat Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun.

Wakapolres Jakbar Minta Maaf ke Keluarga Korban Penembakan di RM Cafe


KABARPROGRESIF.COM: (Jakarta) Wakil Kepala Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Bismo Teguh Prakoso mendatangi keluarga korban penembakan di Rumah Sakit Keramat Jati, Jakarta Timur. 

Dalam pertemuan itu, Bismo meminta maaf atas insiden yang terjadi di RM Cafe Sinurat, Cengkareng, Jakarta Barat.

Pantauan di lokasi, Bismo mendatangi tiga keluarga korban meninggal akibat tembakan yang dilakukan anggota di Polsek Kalideres inisial CS. 

Bismo terlihat mengenalkan diri dan meminta maaf kepada tiga keluarga korban meninggal yaitu anggota TNI AD atau keamanan RM Cafe Sinurat, Bar Boy Feri Saut Simanjuntak, dan Kasir RM Kafe Manik.

"Saya Wakapolres Jakarta Barat, kami meminta maaf," kata Bismo kepada keluarga, Kamis (25/2/2021).

Kemudian, salah satu keluarga tak menanggapi dan hanya terus menangis. Kemudian, perwakilan keluarga diminta oleh tim dokter untuk masuk ke ruang Instalasi Kedokteran Forensik. 

Satu per satu keluarga inti dari korban diminta masuk ke ruang Instalasi Kedokteran Forensik.

Sebelumnya, pelaku CS sudah ditetapkan jadi tersangka. Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran berjanji penanganan akan dilakukan secara tegas dan cepat.

"Kami akan menindak pelaku dengan tegas, akan melakukan penindakan hukum yang berkeadilan," kata Fadil, Kamis.

Fadil juga meminta maaf kepada para keluarga korban. Dia juga sudah berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait.

Bripka Cs Tersangka Penembakan di Jakbar, Kapolda Metro : Kami Akan Tindak Tegas


KABARPROGRESIF.COM: (Jakarta) Oknum polisi berinisial Bripka CS melakukan penembakan di sebuah kafe di kawasan Cengkareng, Jakarta Barat. 

Sebanyak tiga orang menjadi korban penembakan yang salah satunya anggota TNI AD.

Kapolda Metro Irjen Pol M Fadil Imran mengatakan pelaku sudah ditetapkan jadi tersangka. Dia berjanji penanganan akan dilakukan secara tegas dan cepat.

"Kami akan menindak pelaku dengan tegas, akan melakukan penindakan hukum yang berkeadilan," kata Fadil, Kamis (25/2/2021).

Fadil juga meminta maaf kepada para keluarga korban. Dia juga sudah berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait.

"Saya menyampaikna permohonan maaf setinggi-tingginya, kepada masyarkat, korban dan TNI AD," ujarnya.

Penembakan terjadi di kafe bernama RM di Cengkareng Barat, Jakarta Barat, Kamis (25/2/2021) sekitar pukul 04.30 WIB. 

Dari Informasi yang didapatkan, ketiga korban tewas di antaranya anggota TNI AD yang bertugas sebagai pengamanan kafe tersebut, sedangkan dua orang lainnya adalah petugas kafe tersebut.

Senpi yang Dijual Oknum Polisi kepada KKB Ternyata Milik Anggota yang Hilang saat Kerusuhan


KABARPROGRESIF.COM: (Maluku) Senjata api (senpi) jenis revolver yang dijual oknum anggota Polri diduga merupakan senjata milik polisi yang hilang di Aspol Tantui Ambon saat terjadi kerusuhan. 

Hal itu terlihat dari nomor register pistol revolver.

"Dari nomor register pistol revolver tersebut diketahui ternyata merupakan aset yang hilang ketika terjadi konflik kemanusiaan beberapa tahun lalu," kata Kapolresta Pulau Ambon dan PP Lease, Maluku, Kombes Pol Leo SN Simatupang, Rabu (24/2/2021).

Konflik kemanusiaan yang terjadi di Maluku sejak awal 1999 hingga 2004 ini menyebabkan asrama polisi Tantui Ambon ikut terbakar. Saat itulah sejumlah senpi dinyatakan hilang.

Salah satu senpi yang hilang terdebut berhasil disita Polres Bintuni (Papua Barat) dari satu tersangka berinisial WT alias J. 

Dari mulut tersangka inilah baru diketahui kalau dia membeli revolver tersebut dari seorang oknum anggota Polesta Ambon berinisial MRA.

"Senpi dijual tidak secara langsung kepada kelompok kriminal bersenjata di Papua Barat, tetapi kepada seorang warga sipil sebagai perantara berinisial SN seharga Rp4 juta. Selanjutnya SN menjualnya kepada WT alias J," kata Kapolresta.

Sementara tersangka I yang menjual tujuh butir amunisi kepada tersangka J yang sudah ditahan Polres Bintuni. 

Dia karena diduga sebagai perantara untuk menjual senpi dan amunisi kepada KKB Papua Barat.

Sementara 600 butir amunisi kaliber 6,56 mili meter dijual oknum TNI berinisial Praka MS kepada warga sipil berinisial AT. Oleh AT, amunisi ini dijual lagi kepada tersangka J.

"Untuk sementara polisi telah menahan enam orang tersangka masing-masing berinisial SN, RM, HN, dan AT yang merupakan warga sipil ditambah dua oknum anggota Polri berinisial SHP alias S dan MRA, sedangkan Praka MS ditahan Pomda XVI/Pattimura," kata Kapolresta.

Kamis, 25 Februari 2021

Jenazah Anggota TNI Korban Penembakan Oknum Polisi Dibawa ke Rumah Duka, Ini Kata Kapolres Jakbar


KABARPROGRESIF.COM: (Jakarta) Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Ady Wibowo datang ke Rumah Sakit Polri Kramatjati, Jakarta Timur pada Kamis 25 Februari 2021 malam. 

Dia menyampaikan bela sungkawa kepada keluarga korban penembakan di Cengkareng, Jakarta Barat, yang merupakan anggota TNI, Pratu KS.

Kombes Pol Ady Wibowo tampak mengangkat peti jenazah korban anggota TNI dari kamar mayat menuju Ambulans. 

Jenazah anggota TNI itu bakal dibawa ke Rumah Duka di kawasan Pesing, Kedoya Utara.

Dengan raut wajah sedih, Ady menggotong peti mati bersama dengan anggota TNI dari dalam ruang jenazah. 

Tak banyak kata yang bisa disampaikan oleh Ady Wibowo saat itu karena ia merasa berduka.

"Doain ya semoga situasi tetap kondusif," ujarnya di RS Polri, Kamis (25/2/2021).

Dia pun berharap tidak ada buntut apapun atas kejadian penembakan yang menewaskan seorang anggota TNI di salah satu cafe kawasan Cengkareng, Jakarta Barat pada Kamis 25 Februari 2021 dini hari tadi.

"Kita doakan juga tidak ada buntut apa-apa (paska kejadian)," katanya.

Insiden Penembakan Anggota TNI AD oleh Bripka CS, Pandam Jaya: Selesaikan Secara Hukum Yang Berkeadilan


KABARPROGRESIF.COM: (Jakarta) Pangdam Jaya Mayjen TNI Dudung Abdurachman perintahkan Kapendam Jaya untuk mengawal pemeriksaan maupun penyelidikan yang dilakukan Polda Metro Jaya terhadap Bripka CS. 

Pangdam Jaya berpesan, kasus penembakan 3 orang termasuk Anggota TNI harus diselesaikan secara hukum yang berkeadilan.

“Bahwa Pangdam Jaya sudah memerintahkan Kapendam Jaya untuk mengawal pemeriksaan maupun penyelidikan yang dilakukan oleh Polda agar persoalan ini diselesaikan secara hukum yang berkeadilan,” ujar Kapendam Jaya Letkol ARH Herwin BS di Jakarta, Kamis (25/2/2021).

Kapendam lebih lanjut mengatakan Pangdam Jaya juga berpesan agar satuan jajaran di bawah Kodam Jaya maupun yang ada di Jakarta tidak terprovokasi atas insiden ini. 

Ke depan, sambung Herwin, Garnisun dan Polda Metro Jaya akan melakukan patroli bersama untuk mengantisipasi tindakan yang merugikan institusi TNI AD.

“Ke depan mungkin akan lebih diperketat untuk melaksanakan patroli bersama antara Garnisun dan Polda Metro Haya untuk mengurangi tindakan-tindakan yang merugikan nama institusi, Angkatan darat,” katanya.

“Prajurit di lapangan, agar tidak terjadi dinamika yang terprovokasi, kita tetap mengharapkan sinergitas antara TNI dan Polri,” tambahnya.

Diberitakan sebelumnya prajurit TNI AD menjadi salah satu korban di antara tiga yang tewas ditembak Anggota Polri, Bripka CS.

Menyikapi hal ini, Kapolda Metro Jaya Irjen M Fadil Imran kemudian menyampaikan permintaan maaf. Fadil juga mengatakan, siap memberikan tindakan tegas terhadap Bripka CS yang sudah menembak mati 3 orang.

"Sebagai Kapolda Metro Jaya, atasan tersangka, saya menyampaikan permohonan maaf yang setinggi-tingginya kepada keluarga korban, masyarakat, dan kepada TNI AD," ucapnya.

"Belasungkawa saya yang mendalam atas kejadian ini, kami akan menindak pelaku dengan tegas, kami akan melakukan penegakan hukum yang berkeadilan, kami akan mengambil Langkah-langkah cepat agar tersangka dapat segera diproses secara pidana. Tersangka juga akan kami proses secara kode etik sampai dengan hukuman dinyatakan tidak layak sebagai anggota Polri," tegasnya.


Insiden Penembakan Anggota TNI dan Pegawai Kafe, Polisi Dilarang Masuk Tempat Hiburan dan Minum Miras


KABARPROGRESIF.COM: (Jakarta) Divisi Propam Polri bakal menertibkan larangan anggota Polri memasuki tempat hiburan, minum minuman beralkohol dan penyalahgunaan narkoba.

Penertiban tersebut menyusul adanya peristiwa penembakan yang dilakukan oleh Bripka CS hingga menewaskan satu anggota TNI dan dua pegawai kafe di Cengkareng, Jakarta Barat.

"Propam Polri akan melakukan penertiban terhadap larangan anggota Polri untuk memasuki tempat hiburan dan meminum minuman keras termasuk narkoba," kata Kadiv Propam Mabes Polri Irjen Pol Ferdy Sambo, Kamis, 25 Februari 2021.

Kemudian Ferdy pun memastikan akan memproses pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Bripka CS.

Proses PTDH terhadap oknum anggota Polsek Kalideres itu akan dilakukan oleh Divisi Propam Polri dan Bidang Propam Polda Metro Jaya melalui Sidang Komisi Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002.

"Bid Propam Polda Metro Jaya dan Div Propam Polri akan memproses pemberhentian tidak dengan hormat kepada yang bersangkutan," katanya.

Sementara itu Tim Inafis Polda Metro Jaya menggelar olah tempat kejadian perkara (TKP) ulang terhadap peristiwa penembakan di Kafe RM Jalan Lingkar Luar Barat, Cengkareng.

Tim yang terdiri kurang lebih tujuh orang tersebut datang ke lokasi sekitar pukul 13.40 WIB.

Mengenakan sarung tangan, tim tersebut mulai mencari beberapa barang bukti yang mendukung penyelidikan dan memotret runtutan perkara.

Setelah melakukan olah TKP, polisi memeriksa dua barang bukti berupa sepeda motor yang terparkir di depan halaman Kafe RM.

Selanjutnya, polisi membawa dua kardus diduga berisi barang bukti penyelidikan, termasuk botol minuman keras yang dikonsumsi tersangka Bripka berinisial CS.

Kurang lebih sekitar satu jam proses tersebut selesai dilakukan.

Sebelumnya, Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran mengatakan salah satu anggotanya, Bripka berinisial CS ditetapkan sebagai tersangka penembakan di Cengkareng yang menewaskan tiga orang, salah satunya anggota TNI AD.

"Kepada tersangka sudah diproses langsung. Pagi hari ini juga dan sudah ditemukan dua alat bukti, berdasarkan keterangan saksi dan olah TKP. Pagi ini juga sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Fadil.

Tersangka atas nama Bripka CS datang ke Kafe RM yang beralamat di Cengkareng, Jakarta Barat pada pukul 02.00 WIB dan mengonsumsi minuman beralkohol.

Kemudian sekitar pukul 04.00 WIB, ketika kafe akan tutup dan tersangka hendak melakukan pembayaran, terjadi cekcok antara Bripka CS dan pegawai kafe.

Tersangka yang masih dalam kondisi mabuk akibat minuman beralkohol kemudian mengeluarkan senjata api dan menembak empat orang hingga menyebabkan tiga orang meninggal dunia di tempat.

Salah satu korbannya adalah seorang anggota Kostrad TNI AD yang berinisial S dan dua korban tewas lainnya adalah pegawai berinisial FSS dan M, sedangkan satu korban selamat yang dirawat di rumah sakit berinisial H.

Kapolda Metro Jaya Irjen Polisi Fadil Imran menegaskan Bripka CS akan dijerat pasal 338 KUHP dan diproses secara kode etik.

Polisi yang Tewaskan 3 Orang di RM Cafe, Kapolda Metro: Tak Layak Jadi Polisi


KABARPROGRESIF.COM: (Jakarta) Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran geram dengan kelakuan oknum polisi di RM Cafe, Cengkareng, Jakbar. Fadil menjamin akan ada tindakan tegas pada polisi berinisial CS dan berpangkat Bripka itu.

"Seiring dengan hal tersebut tersangka juga kami akan proses secara kode etik sampai dengan hukuman dinyatakan tidak layak menjadi anggota Polri," jelas Kapolda Metro Irjen Fadil Imran dalam jumpa pers di Mapolda Metro, Kamis (25/2).

Kami akan menindak pelaku dengan tegas, akan melakukan penegakan hukum yang berkeadilanKapolda Metro Irjen Fadil Imran

Penembakan itu sendiri terjadi pukul 04.30 WIB. Pelaku, CS, marah saat ditagih bill sebesar Rp 3,3 juta. Hingga akhirnya terlibat cekcok.

CS tiba-tiba mengeluarkan senjata api dan melakukan penembakan.

"Kami akan mengambil langkah-langkah cepat agar tersangka bisa diproses secara pidana," tegas Fadil.

CS kini sudah ditahan di Polda Metro Jaya. Dia mabuk saat melakukan penembakan itu.

Polda Jatim Geledah di Blok F Lapas Porong


KABARPROGRESIF.COM: (Sidoarjo) Guna mencegah pengendalian Narkoba di dalam Lapas. 

Polda Jawa Timur berkolaborasi dengan pihak Lapas kelas 1 Surabaya atau lapas Porong, Rabu sore 24 Februari 2021, langsung melakukan penggeledahan di blok hunian Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP).

Dipimpin Kanit satu Polda Jatim, Kompol Andi Lilik, melakukan penggeledahan di blok F hunian WBP. 

Blok yang mayoritas Napi Narkoba tersebut. Secara teliti satu persatu kamar hunian diperiksa. Namun sekitar 1 jam penggledahan tidak ditemukan barang haram yang dicari.

“Sebanyak 5 personil dari Polda Jatim dibawah pimpinan Kanit satu Kompol Andi Lilik. Melakukan tugasnya dalam rangka deteksi dini ganguan Kamtib dan pemberantasan narkoba di dalam lapas,” Kata Kepala Lapas Porong Gun Gun Gunawan.

Dalam giat tersebut petugas dari Polda Jatim, tidak menemukan Narkoba di dalam blok WBP Lapas KELAS 1 Surabaya, yang terletak di Kecamatan Porong, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur.

Dalam pencarian narkoba di dalam Lapas yang dilakukan Polda Jatim, didampingi KPLP Gatot Harisaputro. 

Menunjukan giat Kerjasama dalam bidang pemberantasan narkoba dan pencegahan gangguan Kamtib di Lapas dengan Polri berjalan sukses.

“Terjalinnya Kerjasama dengan instansi terkait khususnya kepolisian dilaksanakans secara kontinu dan berkesinambungan dengan tujuan agar sinergitas atar sesame aparat penegak hukum dapat terwujud sebagai implementasi tata nilai pasti dan Lapas kelas satu Surabaya Zero Narkoba dan Halinar,” pungkas Gun Gun Gunawan.

Polisi Koboi Tembak 3 Orang hingga Tewas, Salah Satunya Diduga Anggota TNI AD


KABARPROGRESIF.COM: (Jakarta) Telah terjadi penembakan pada Kamis, 25 Februari 2021 pukul 05.10 WIB di RM Cafe Jl. Outer Ring Road RT.04/06 Kel. Cengkareng Timur Kec. Cengkareng, Jakarta Barat.

Aksi penembakan tersebut diduga dilakukan oleh anggota Polsek Kalideres dimana salah satu korban dari empat korban diduga merupakan seorang anggota TNI.

Dari data yang tersebar, pelaku bernama CS dengan pangkat Brigadir dan menjabat sebagai Buser Reskrim di kesatuan Reskrim Polsek Kalideres.

Dari empat korban, tiga yang meninggal dunia dimana salah satunya diduga Anggota TNI bernama RS. Anggota TNI tersebut disebutkan berpangkat Pratu di kesatuan Kawal Denma Kostrad.

Kedua korban lagi adalah FSS yang bekerja sebagai waiter dan M sebagai kasir. Salah satu korban yakni H mengalami luka-luka. Ia diketahui manajer dari RM Cafe.

Peristiwa ini awalnya pelaku mendatangi cafe tersebut sekitar pukul 02.00 WIB bersama temannya yang bernama PEGI. 

Ia memesan minuman di cafe tersebut. Karena cafe mau tutup dan pelanggan lain sudah membubarkan diri, pelaku diberikan bill yang harus dibayar.

Diketahui besar bayaran adalah Rp 3.335.000 namun pelaku tak mau membayar. Tak terima, korban bernama RS menegur pelaku dan terjadilah percekcokan.

Diduga pengaruh minuman, pelaku menembak korban dan ketiga orang lainnya dengan senjata api secara bergantian. Setelah itu pelaku keluar dari cafe tersebut sembari menenteng senpi di tangannya. 

Saksi melaporkan bahwa mereka melihat kalau pelaku langsung dijemput temannya menggunakan mobil.

Dari info yang kami dapat, pelaku sudah diamankan di Propam Polda Metro Jaya.

Senin, 22 Februari 2021

Puluhan Advokat Beri Bantuan Hukum Empat IRT Ditahan di Kejari Bersama Dua Balita


KABARPROGRESIF.COM: (Mataram) Sebanyak 50 advokat yang tergabung dalam “Nyalakan Keadilan untuk IRT” siap memberikan pendampingan hukum kepada empat ibu rumah tangga (IRT) yang ditahan bersama balitanya di Kejari Prayalantaran melempar gudang rokok UD Mawar, Desa Wajageseng, Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat.

Sebagai langkah awal, kata Koordinator Tim Keadilan untuk IRT Ali Usman Ahim, pihaknya mulai melakukan investigasi, mengumpulkan keterangan yang dibutuhkan dari para pihak terkait. 

“Hal ini untuk mengetahui kronologis kejadian serta duduk persoalan sesungguhnya yang terjadi,” ujarnya seperti dilansir metro sidik, Sabtu (20/2).

Selain menjenguk empat IRT di Rutan Praya, pihaknya juga sudah menemui pihak keluarga serta melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) di lokasi kejadian kasus dugaan perusakan yang menjadi dasar kasus hukum tersebut. 

“Kami berencana mengajukan permohonan praperadilan terkait dengan kasus tersebut. Persetujuan kuasa hukum dari pihak keluarga para IRT terkait dengan rencana itu, saat ini tengah diurus,” katanya.

Sekretaris DPD Partai Gerindra NTB yang juga mantan Direktur Eksekutif Walhi NTB ini mengatakan, tergerak untuk ikut membantu mereka bukan karena apa-apa. Akan tetapi, lebih sebagai bentuk gerakan moral dan kemanusiaan.

Menurut dia, kasus yang membelit para IRT tersebut aneh sampai harus diproses hukum. 

Pasalnya, ada langkah-langkah restorative justice yang bisa ditempuh untuk menyelesaikan persoalan tersebut, tanpa harus melalui proses hukum, apalagi penyebabnya hanya persoalan sepele.

Anggota tim hukum lain, Apriadi Abdi Negara, yang juga Ketua LBH Pencari Keadilan menegaskan, bahwa hukum dibuat untuk menghadirkan rasa keadilan bagi masyarakat, bukan malah untuk melanggengkan penindasan. Kalau penegakan hukum model seperti ini, menurut Abdi, tidak berkesesuaian dengan tujuan penciptaan hukum itu sendiri.

“Ini ada ibu yang anaknya sedang sekarat harus ditahan. Ada juga yang terpaksa harus membawa serta anaknya yang masih balita ikut ke penjara. Di mana rasa keadilan dan kemanusiaan itu?” ujarnya.

Hal itulah yang kemudian menggerakkan hati berbagai elemen masyarakat di daerah ini untuk membantu upaya penyelesaian terhadap kasus yang menimpa empat IRT beserta keluarganya tersebut.

Berdasarkan hasil investigasi tim, kata Ikhsan Ramdhani yang juga anggota tim hukum, empat IRT tersebut ditahan lantaran dituduh melakukan perusakan dengan melemparkan batu ke gudang pabrik tembakau, UD Mawar Putra. 

Dua di antara IRT itu, kata Ketua FormapiNTB ini, memiliki anak berusia sekitar 1 tahun dan 1,5 tahun ikut bersama ibunya berada di sel karena harus diberikan ASI. 

Setelah pihaknya melakukan olah TKP, tidak ada kerusakan yang timbul akibat perbuatan empat IRT tersebut. 

“Saya tidak habis pikir apa yang menjadi dasar pertimbangan objektif pihak jaksa sehingga menahan mereka. Kenapa penyidik seperti memaksakan perkara diproses?” katanya. 

Diketahui bahwa empat ibu rumah tangga berinisial HT (40 tahun), NR (38), MR (22), dan FT (38) warga Desa Wajegeseng, Kecamatan Kopang, Lombok Tengah, masuk penjara bersama dua balita. 

Keempat ibu itu diduga melakukan perusakan atap gedung pabrik tembakau yang ada di desa setempat pada bulan Desember 2020. 

Berkas kasus itu telah masuk meja hijau dan akan disidangkan di Pengadilan Negeri Praya, Kabupaten Lombok Tengah, di akhir Februari 2021. 

Kasi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Praya, Abdul Haris mengatakan bahwa berkas perkara tahap dua kasus perusakan gudang tembakau itu secara formil telah terpenuhi sehingga para tersangka ditahan. 

“Pada saat kami terima tahap II 3 hari lalu, hanya empat tersangka, itu dititip di Polsek Praya Tengah, karena tidak ada yang menjamin atau mengajukan surat penangguhan,” katanya.  

Kejaksaan Bantah Tahan 2 Balita di Rutan dengan 4 Ibu karena Lempari Pabrik


KABARPROGRESIF.COM: (Mataram) Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lombok Tengah, Otto Sompotan membantah pihaknya menahan dua anak terkait kasus pelemparan atap pabrik tembakau UD Mawar milik Suhardi.

Namun Otto Sompotan mengakui telah menahan empat ibu-ibu diantaranya Martini, Nurul Hidayah (38), Hulyiah (40), dan Fatimah (49) di rumah tahanan (rutan) Praya sejak Rabu (17/2/2021).

"Mengenai anak-anak ini kami tidak tahu, karena ketika itu tidak ada kami lihat ada anak-anak. Tiba-tiba keluar di berita ada anak-anak, kami tidak tahu ada anak anak," kata Otto.

Terkait dengan kasus tersebut, kata Otto, telah jelas penanganannya.

Dijelaskannya, pertama pihaknya sudah melalukan sesuai dengan SOP dan persedur dengan ketentuan hukum acara pidanan.

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan dengan Pasal 170 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun 6 bulan penjara.

"Mereka melakukan pelemparan ke gudang sehingga terjadi kerusakan di gudang tembakau. Karena tindakan itulah bisa dilakukan penahanan," jelasnya.

Masih dikatakan Otto, pada saat tahap kedua, pihaknya telah memberikan hak-hak kepada mereka.

Bahkan saat saat diantar ke kejaksaan pada Rabu (18/2/2021), pihaknya pun meminta para tersangka untuk menghubungi suaminya atau keluarga terdekat agar mengajukan permohonan penangguhan penahanan atau tahanan kota serta ada penjaminnya.

Namun, sambung Otto, hingga sore hari tidak ada yang datang.

"Kami tunggu sampai sore tidak ada yang datang, seperti tidak merespons. Sampai sore, sampai kantor sudah mau tutup tidak ada yang merespons, sehingga kami mempercepat prosesnya. Kita lakukan penahanan dan menitipkan mereka di Polsek di Lombok Tengah," ungkapnya.

Sementara itu, Ismayadi (41), suami Fatimah, mengaku kebingungan untuk untuk menjelaskan keberadaan istrinya kepada anak-anaknya.

Sebab, anaknya sering menanyakan ibunya.

"Saya bingung, anak saya tanya ibunya terus. Saya katakan ibunya masih berobat, karena anak- anak terbiasa bersama ibunya, " kata Ismayadi kepada Kompas.com di kediamannya, Sabtu.

Ismayadi juga sedih tak bisa menjenguk istrinya di penjara, apalagi anaknya terus menanyakan ibunya.

Kata Ismayadi, saat istrinya diperiksa di Kantor Kejaksaan Negeri Lombok Tengah ia berada di sana.

Saat itu, ia diminta untuk menandatangi surat penangguhan penahanan.

Namun, karena tidak paham dan buta hukum ia pun tidak berani menandatangi surat itu.

"Saya tidak paham apa yang harus saya tandatangani. Tidak ada yang tahu hukum saat istri saya dan tiga ibu lainnya diperiksa. Tahu-tahunya mereka sudah dibawa ke sel tahanan polsek," ujarnya.

Dikatakan Ismayadi, istrinya ditahan karena melempar atap dari spandek pabrik tembakau milik Suardi.

Kata Ismayadi kerusakan itu tidak sepadan dengan hukuman yang diterima istrinya dan tiga ibu lainnya.

Kesedihan saat ini dirasakan Agustino (23), suami Martini.

Mereka ditahan setelah dilaporkan pemili pabrik ke polisi pada 26 Desember 2020 lalu.

"Saya biasa lihat anak saya yang masih balita masin di rumah. Sekarang dia dipenjara bersama ibunya, sakit rasanya dada saya," kata Agustino, Sabtu (20/2/2021).

Atas kejadian itu, Agustino pun meminta istrinya dapat dibebaskan.

Sikap Polisi yang Tahan Dua Ibu Beranak Bayi Jadi Gunjingan, Ini Nasihat Komnas HAM


KABARPROGRESIF.COM: (Mataram) Sikap Polisi di NTB yang menahan dua ibu dari bayi menjadi pergunjingan masyarakat Indonesia.

Jika dibandingkan dengan tersangka kasus video porno, Gisella Anastasia, kasus ini boleh dikatakan masih jauh dari rasa keadilan.

Bagaimana tidak, Gisella tak ditahan dengan alasan kemanusiaan karena ia memiliki anak berusia 4 tahun.

Namun di sisi lain, Polisi menahan dua ibu yang memiliki bayi yang masih membutuhkan ASI dan perawatan.

Menanggapi hal itu, Komisi Nasional untuk Hak Asasi Manusia ( Komnas HAM) mengkritik penahanan empat perempuan bersama dua balita, warga Desa Wajageseng, Kecamatan Kopang, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB).

Dua dari empat perempuan itu harus membawa anaknya yang masih balita ke tahanan karena masih menyusui.

Mereka ditangkap karena melempari atap pabrik tembakau.

Warga mengeluh sesak napas dan terganggu bau yang berasal dari pabrik tersebut.

Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsari mengatakan, empat perempuan itu tidak sepantasnya ditahan aparat penegak hukum karena sejumlah alasan.

"Saya kira mereka tidak selayaknya ditahan karena alasan kemanusiaan dan juga tidak ada potensi melarikan diri," ujar Beka seperti dilansir Kompas.com, Minggu (21/2/2021).

Beka meminta supaya Polisi berhati-hati dalam menangani kasus ini agar tidak melukai rasa keadilan masyarakat.

Untuk itu, menurut Beka, sudah kepolisian menerapkan prinsip restorative justice atau keadilan restoratif.

Pendekatan ini juga sejalan dengan wacana penguatan restorative justice, sebagaimana dikemukakan pemerintah belakangan ini.

Dengan prinsip tersebut, Beka mengatakan, sebaiknya empat perempuan itu dibebaskan dari tahanan.

"(Pembebasan) harus melalui pendekatan restorative justice lebih dahulu. Supaya kedua belah pihak sama-sama sepaham dan bisa menyelesaikan kasusnya bersama-sama," tegas Beka.

Di samping itu, Beka menilai kasus ini juga dapat menjadi ujian awal bagi pemerintah melalui aparat penegak hukumnya dalam menerapkan mekanisme restorative justice.

"Batu ujiannya bisa melalui kasus ini," imbuh dia.

Dua dari empat ibu yang ditangkap Polisi karena melempari pabrik tembakau di Desa Wajangeseng, Kecamatan Kopang, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat terpaksa menyusui bayinya di penjara.

Mereka terpaksa menyusui bayinya di penjara lantaran anak-anaknya masih membutuhkan ASI.

Bayi mereka juga belum bisa jauh-jauh dari ibunya.

Mau tidak mau, mereka terpaksa membawa bayinya ke penjara.

Mereka mengaku melempari pabrik lantaran sering mengeluarkan bau yang tidak sedap.

Keempat ibu yang ditangkap karena melempari pabrik tembakau adalah, Nurul Hidayah (38), Martini (22), Hulyiah (40) dan Fatimah (49).

Mereka ditangkap setelah dilaporkan Suhardi ke polisi pada 26 Desember 2020 lalu.

Atas perbuatannya, keempat ibu tersebut sudah mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Praya Lombok Tengah sejak Rabu (17/2/2021).

Dua dari empat ibu yang ditahan bahkan membawa serta balitanya ke Rutan Praya.