Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Gempa Tuban, Robohkan Lima Bangunan di Surabaya

Lima bangunan roboh di Surabaya terdampak gempa yang berpusat di Timur Laut Tuban, salah satunya bangunan di RSUD Soewandhie.Tetapi sejauh ini tak ditemukan korban jiwa.

Dibuka 25 Maret, Ayo Daftar - Dishub Jatim Sediakan Mudik Gratis dengan Kapal Laut

Pendaftaran Mudik Gratis Melalui Jalur laut dibuka secara online tanggal 25 Maret 2024. Program mudik gratis yang diselenggarakan Pemprov Jatim melalui Dinas Perhubungan itu bisa diikuti dengan syarat menunjukkan KTP atau Kartu Keluarga.

Bantuan Korbrimob Polri untuk Korban Bencana Jateng

Sebanyak 5.000 paket sembako dikirim langsung dari Mako Brimob Kelapadua, Cimanggis, Kota Depok untuk korban bencana banjir di beberapa Kabupaten Jateng akibat hujan deras dengan intensitas tinggi.

HUT ke-105 Damkar dan Penyelamatan Nasional 2024 Akan Digelar di Surabaya

HUT ke-105 Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Nasional tahun 2024 akan berlangsung di Kota Surabaya, dimulai pada 27 Februari 2024 hingga puncak peringatan 1 Maret

Pasca Gempa Tuban, Pasien RS Unair Dirawat di Tenda Darurat

Pendaftaran Mudik Gratis Melalui Jalur laut dibuka secara online tanggal 25 Maret 2024. Program mudik gratis yang diselenggarakan Pemprov Jatim melalui Dinas Perhubungan itu bisa diikuti dengan syarat menunjukkan KTP atau Kartu Keluarga.

Tampilkan postingan dengan label Hukum. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Hukum. Tampilkan semua postingan

Senin, 06 Juni 2022

Oknum Petinggi Satpol PP Surabaya Ternyata Berinisial FE, Mau Jual Potongan Besi Hingga 2 Truk


KABARPROGRESIF.COM: (Surabaya) Polisi mengungkapkan satu nama oknum ASN yang diduga menjual barang hasil penertiban dari gudang Satpol PP Surabaya.

“Dia ialah FE salah satu yang diduga. Sesuai laporan dari Kasatpol PP,” kata Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Mirzal Maulana, Senin (6/6).

Dia mengatakan dugaan sementara barang yang mau dijual, yakni potongan besi.

“Terduga pelaku membawa dua truk untuk mengangkut potongan besi itu, Niatnya mau dijual. Eh, keburu ketahuan dari teman-teman satpol PP,” ujarnya.

Mirzal menjelaskan oknum ASN itu tidak beraksi sendiri, melainkan ada beberapa orang warga sipil yang terlibat.

“Ada beberapa orang sipil terlibat di situ yang melakukan pengangkutan 3-4 orang. Sedang kami dalami,” kata Mirzal.

Sebelumnya dikabarkan bahwa barang-barang yang diduga dijual secara nonprosedural itu bila dirupiahkan mencapai ratusan juta rupiah.

Di sisi lain, polisi sudah mengerahkan penyidik untuk segera mengambil data-data register hingga barang bukti ataupun hasil pemeriksaan satpol PP.

Terungkap! Ternyata ini barang yang mau dijual oknum petinggi Satpol PP Surabaya. Jumlahnya fantastis.

“Hari ini, hasil penyidikan akan dinaikan menjadi sidik. Saya sudah arahkan penyidik untuk melakukan gelar perkara supaya bisa dinaikan sidik,” katanya.

Polrestabes Surabaya juga telah berkoordinasi dengan satpol PP mengenai pengelolaan barang bukti sehingga mereka mudah untuk mencatat data-data tersebut.

"Itu mungkin besi-besi PKL yang disimpan di gudang, yang belum diambil besi-besi dalam bentuk potong-potong. Tadi penyidik sudah berkoordinasi terkait penjelasan barang-barang yang hilang,” jelasnya.

Dia menyebut aksi tersebut sebagai korupsi bila memang barang-barang yang diduga dijual oknum petinggi Satpol PP Surabaya itu terbukti milik negara.

"Korupsi bisa jadi, ada kerugian negara. Ada indikasi korupsi," ucap Mirzal.

Laporan terkait dengan dugaan menjual barang hasil penertiban di gudang Satpol PP Surabaya sudah dilaporkan sejak 2 Juni 2022 lalu ke Polrestabes Surabaya.

Bantu Selamatkan Aset Negara, Kejari Pasuruan MoU Dengan Perhutani


KABARPROGRESIF.COM: (Pasuruan) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasuruan kembali memperpanjang kerjasama dengan Perum Perhutani dalam pendampingan perkara hukum. 

Perum Perhutani meminta Kejari Kabupaten Pasuruan sebagai jaksa pengacara negara saat menghadapi perkara perdata atau tata usaha negara.

Kasi Intel Kejari Kabupaten Pasuruan, Jemmy Sandra mengatakan, penandatanganan itu melanjutkan kerjasama yang sudah ada.

Menurut Jemmy, Perum Perhutani meminta pendampingan Kejari Kabupaten Pasuruan sebagai jaksa pengacara negara saat terlibat perkara perdata.

"Kami siap mendampingi Perhutani ketika ada permasalahan hukum dan tata usaha negara yang sedang dihadapi," kata Jemmy, Senin (6/6/2022).

Jemmy mengatakan, pendampingan tidak hanya saat ada permasalahan. Disampaikannya, pendampingan juga dilakukan dalam penyelamatan aset Perhutani.

"Kami mendampingi Perhutani untuk tertib administrasi, termasuk mengakomodir semua aset - asetnya. Jangan sampai asetnya lepas dan dikuasai pihak lain," urainya.

Ia mengaku, pihaknya akan fokus pada penyelamatan aset Perhutani, karena banyak aset Perhutani yang diserobot oknum yang tidak bertanggung jawab.

Dan kasus yang paling sering terjadi adalah konflik akibat masyarakat tidak memahami tata cara pemanfaatan kawasan hutan, sehingga kadang melanggar aturan dari Perhutani. *****

Kemenkumham Sumsel Gelar Rakor Dilkumjakpol Bahas Restorative Justice


KABARPROGRESIF.COM: (Palembang) Kakanwil Kemenkumham Sumsel Harun Sulianto membuka secara resmi kegiatan Rapat Koordinasi Forum Dilkumjakpol (Pengadilan, Kemenkumham, Kejaksaan dan Kepolisian), Senin (6/6/2022) di Hotel Aston Palembang dengan tema Penerapan Restorative Justice pada Pelaku Dewasa dalam rangka Mengurangi Over Kapasitas Lapas/Rutan di Wilayah Sumatera Selatan.

Kakanwil Harun Sulianto mengungkapkan bahwa tujuan rakor ini adalah memantapkan sinergi, sinkronisasi dan koordinasi antar instansi penegak hukum yang selama ini telah berjalan dengan baik, serta membahas isu terkini terkait penerapan Restorative Justice.

Dalam paparannya, Kakanwil mengungkapkan bahwa saat ini Lapas/Rutan di Sumatera Selatan memiliki penghuni sebanyak 16.198 orang dengan kapasitas hunian hanya 6.605 orang. 

Jika kelebihan daya tampung ini tidak dikendalikan maka akan menambah anggaran untuk lapas. 

Baik untuk biaya makan napi/tahanan maupun pembangunan lapas /Rutan baru. Untuk itulah perlu dibahas penerapan restorative justice (RJ) bagi pelaku tindak pidana dewasa.

“Saat ini Pidana penjara jadi pilihan utama, Keadilan restorative belum optimal serta Penerapan pidana alternatif masih rendah sehingga isi lapas/Rutan diatas daya tampung“, ungkap mantan Kalapas Palembang tersebut.

Kakanwil Harun Sulianto juga menyampaikan bahwa paradigma pemidanaan di berbagai negara telah bergeser dari pendekatan retributive (pembalasan) yang berfokus pada penghukuman menjadi pendekatan keadilan restoratif yang menekankan pada pemulihan hubungan antar pihak terkait dalam tindak pidana (Pelaku, korban, pembimbing kemasyarakatan hingga masyarakat).

Menurut kakanwil Harun, sudah ada Peraturan Polri No. 8 Tahun 2021 Tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif, Peraturan Jaksa Agung No.15 Thn 2020 Tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif, dan SK Dirjen Badilum Mahkamah Agung No 1691/dju/sk/ps 00/12/2020 tanggal 22 desember 2020 tentang Pedoman Penerapan Restorative Justice di Lingkungan Peradilan Umum.

Untuk itu menurut Kakanwil Harun diperlukan kesepakan Bersama tingkat pusat terkait definisi, ruang lingkup keadilan restorative, tugas dan kewajiban masing-masing pihak, serta Alur terpadu keadilan restorative tersebut.

Rakor ini menghadirkan 3 (tiga) narasumber yakni Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Palembang Dr. Suprapti, Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel AKBP Tulus Sinaga, Asisten tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Sumsel Sutikno.

Turut hadir Kepala Divisi Pemasyarakatan Bambang Haryanto selaku pemangku kegiatan. Jumlah peserta rakor sebanyak 60 orang berasal dari jajaran Kepolisian, Kejaksaan Negeri, serta Pengadilan Negeri wilayah Palembang dan sekitarnya, dan Kepala Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan Sumsel.

Dinas PUPR Kabupaten Balangan dan Kejari Jalin Kerja Sama di Bidang Penanganan Hukum


KABARPROGRESIF.COM: (Paringin) Dinas PUPR Kabupaten menandatangani MoU dengan Kejaksaan Negeri khususnya bidang perdata dan Tata Usaha Negara (PTUN), Senin (6/6/2022).

Penandatanganan dilaksanakan Kepala Dinas PUPR , Rahmadiah, dan Kepala Kejari , La Kanna, di Aula Kantor Kejari di Kota Paringin, Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel).

Tujuannya, mencegah terjadinya kesalahan yang berhubungan dengan hukum dalam kegiatan pembangunan.

Melalui MoU tersebut, Kejari Balangan memberikan bantuan hukum apabila sewaktu-waktu dinas yang bersangkutan mengalami permasalahan di bidang perdata dan tata usaha negara.

Menurut Rahmadiah, melalui bantuan penanganan hukum yang diberikan, menjadi pengingat agar para pegawai lebih hati-hati dalam pelaksanaan pembanguan.

Pihaknya pun merasa sangat terbantu dalam melaksanakan kegiatan berkat adanya bantuan pendampingan hukum PTUN tersebut. Harapannya ungkap Rahmadiah, agar tidak ada pelanggaran aturan undang-undang di instansinya.

Pada kesempatan yang sama, La Kanna menyampaikan, kerja sama yang dilangsungkan merupakan tindak lanjut dari MoU sebelumnya.

Tentunya, ini juga menandakan didapatnya manfaat bagi PUPR Kabupaten Balangan perihal pendampingan hukum yang dilakukan.

Selain itu, pihaknya juga berusaha mendampingi dalam hal pelaksanaan pembangunan, terutama pembangunan infrastruktur. Baik yang akan dibangun maupun yang diperbaiki.

"Melalui MoU ini, Kejari Balangan akan memberikan yang terbaik untuk bersama mewujudkan masyarakat Balangan menuju perubahan, membangun desa dan menata kota, sebagaimana visi dan misi kepala daerah," ungkap La Kanna.

Kajati Jatim Resmikan 20 Rumah Restorative Justice di Sidoarjo


KABARPROGRESIF.COM: (Sidoarjo) Sebanyak 20 rumah Restorative Justice (RJ) di Kabupaten Sidoarjo diresmikan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Timur Mia Amiati, Senin (6/6).

Peresmian rumah RJ kolaborasi Kejari Sidoarjo dengan desa dan kelurahan itu digelar di Kelurahan Sidokumpul, Kecamatan/Kabupaten Sidoarjo dan terhubung via zoom dengan 20 desa dan kelurahan yang ada rumah RJ tersebar di 18 Kecamatan se-Kabupaten Sidoarjo.

“Mengapa ini istilahnya ada rumah (rumah RJ), agar ini bersifat universal dan bisa untuk kepentingan umum,” ucap Kajati perempuan pertama di Jatim itu.

Mia mejelaskan, rumah RJ ini merupakan upaya kejaksaan bisa menyentuh kepada masyarakat agar bisa memfasilitasi masyarakat untuk masalah hukum yang bisa dihentikan penuntutannya dengan Restorative Jaustice.

“Jadi ini ada wadahnya, ada ruangannya dan ada rumahnya. Dalam prakteknya, tentu ada aturan dari Peraruran Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif,” jelasnya.

Lebih jauh menurut dia, sampai saat ini terhitung sudah ada 169 rumah restorative justive berdiri di 38 kabupaten dan kota di Jatim, termasuk di Kabupaten Sidoarjo ini.

“Jawa Timur menempati ranking pertama di Indonesia,” ungkapnya.

Ia menyebut, hingga saat ini terhitung sudah ada 60 kasus di seluruh Jawa Timur yang diselesaikan lewat program ini. 

Sisanya ada sekira tujuh perkara yang ditolak karena dianggap tidak layak mendapat restorative justivce.

Sementara, Rumah RJ di Kabupaten Sidoarjo masuk kategori luar biasa dibanding wilayah lain. Secara bersamaan langsung meresmikan 20 rumah restorative justice. Beda dengan daerah lain yang hanya satu atau dua saja.

Untuk perkara yang sudah dilakukan restorative justice di Kabupaten Sidoarjo sebanyak 3 perkara. Namun dari tiga perkara itu hanya dua yang berhasil di restorative justice.

Dua perkara adalah kasus KDRT dan kasus pencurian ponsel yang sudah diselesaikan lewat restorative justice, dan satu perkara penggelapan BPKB yang tidak bisa diselesaikan.

“Karena ada beberapa persyaratan yang kurang diantaranya korban tidak mau di upayakan damai,” kata Kajari Sidoarjo Ahmad Muhdhor dengan didampingi Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor dan pejabat terkait.

Sabtu, 04 Juni 2022

Antisipasi Penyalahgunaan Senpi, Kapolres Pamekasan Gelar Pemeriksaan Senpi Dinas Milik Anggota


KABARPROGRESIF.COM: (Pamekasan) Kapolres Pamekasan AKBP Rogib Triyanto didampingi Kasubbag Sarpas Kompol Mohammad Syaiful, Kasipropam Polres Pamekasan AKP Eko Budi Waluyo beserta anggota Propam Polres Pamekasan melakukan pemeriksaan terhadap senjata api (senpi) milik personil Polres Pamekasan dan Polsek Jajaran Polres Pamekasan untuk mencegah terjadinya Penyalahgunaan Senpi dan pelanggaran disiplin.

Untuk mengantisipasi penyalahgunaan senpi, Kapolres Pamekasan AKBP Rogib Triyanto melakukan pengecekan senjata api (senpi) inventaris di halaman Gedung Bhayangkara Polres Pamekasan, Sabtu (4/6/2022) pagi.

“ Pemeriksaan fisik senjata api adalah upaya menangkal pelanggaran disiplin yang bisa saja dilakukan personel Polri, khususnya Personel Polres Pamekasan dan Polsek Jajaran Polres Pamekasan,” kata Kapolres Pamekasan AKBP Rogib Triyanto.

” Pemeriksaan senpi ini dilakukan secara rutin maupun insidentil, dalam rangka pengawasan penggunaan senjata api atau dinas kepada anggota. Pemeriksaan khususnya terkait kondisi fisik senjata api masing-masing anggota,” jelasnya.

Selain pemeriksaan senpi, juga dilakukan pengecekan Surat Izin Pemegang Senpi (SIPS) anggota masih berlaku atau sudah tidak berlaku.

Ditempat terpisah Kasipropam Polres Pamekasan AKP Eko Budi Waluyo menjelaskan dari hasil pemeriksaan, secara keseluruhan senpi yang dipegang anggota dalam keadaan bersih dan dilengkapi dengan surat izin pemegang senjata api dan masih berlaku. 

Jumat, 03 Juni 2022

Kejari Denpasar Launching 42 Rumah RJ


KABARPROGRESIF.COM: (Denpasar) Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar melaunching 42 Rumah Restorative Justice (RJ) secara daring.

Kasi Intel Kejari Denpasar, I Putu Eka Suyantha mengatakan, ini merupakan arahan dari Jaksa Agung dan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum.

“Maka, sesuai dengan harapan Bapak Jaksa Agung, jadikan Rumah Restorative Justice bukan hanya sebagai tempat menyelesaikan berbagai permasalahan di masyarakat” kata Eka dalam keterangan tertulis Kejari Denpasar, Jumat (3/6/22).

Sebagai langkah awal, Eka bilang, pada hari Kamis, tanggal 07 April 2022 Kejaksaan Negeri Denpasar telah melaksanakan Launching Rumah Restorative Justice Wayan Adhyaksa di Desa Sumerta Kelod.

Kemudian di Rumah RJ Desa Sumerta Kelod ini juga Kejari Denpasar pada hari Jumat tanggal 22 April 2022, memfasilitasi I Wayan Kariasa dengan I Wayan Herman Dika dalam upaya perdamaian, yang disaksikan langsung oleh para pihakdan tokoh masyarakat setempat dan Puncaknya, Pada hari Senin tanggal 25 April 2022.

Setelah dilakukannya Ekspose Perkara, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Dr. Fadil Zumhana Menyetujui Permohonan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif Perkara Pidana Atas Nama I Wayan Kariasa dari Kejaksaan Negeri Denpasar, yang melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP. Tidak berhenti sampai disitu, Kejaksaan Negeri Denpasar Kembali membuat gebrakan, yakni pada hari Jumat, 03 Juni 2022 Kepala Kejaksaan Negeri Denpasar.

Masyarakat Kota Denpasar dapat menambah pengetahuan dan pemahaman secara komprehensif tentang segala pelayanan yang ada pada Kejaksaan Negeri Denpasar seperti penyelesaian tindak pidana melalui konsep restorative justice, Bantuan Hukum Gratis, Konsultasi Hukum Gratis, Penyuluhan, Penerangan Hukum dan berbagai pelayanan lainnya.

Kejaksaan Negeri Denpasar akan senantiasa menjaga, merawat dan menumbuh kembangkan eksistensi dari rumah RJ agar dapat terus berkontribusi dan dirasakan manfaatnya oleh masyarakat Kota Denpasar. 

Sidak ke Lapas Pontianak, Kanwil Kemenkumham Kalbar Temukan Barang Ini di Kamar Hunian WBP


KABARPROGRESIF.COM: (Pontianak) Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Kalimantan Barat (Kalbar) melakukan inspeksi mendadak (sidak) di kamar hunian warga binaan pemasyarakat (WBP) di Lapas Kelas IIA Pontianak.

"Sidak ini kami lakukan secara humanis dan sesuai dengan prosedur tanpa melanggar hak-hak para warga binaan," kata Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Kalbar Ika Yusanti di Pontianak, Jumat (3/6).

Dalam sidak itu, Ika Yusanti didampingi Kepala Bidang Keamanan, Plt Kalapas, Plt Kepala KPLP, Staf KPLP dan dibantu anggota regu jaga yang berdinas. Sidak dilakukan di kamar hunian yang dipilih secara acak pada Blok H.

Dari hasil sidak, petugas menemukan barang-barang yang seharusnya tidak boleh berada di dalam lapas atau rutan, di antaranya sendok besi, racun nyamuk elektrik, isi ulang racun nyamuk elektrik, kartu remi dan obat-obatan tanpa resep dokter.

"Saat melakukan sidak petugas tidak menemukan alat komunikasi ataupun barang-barang yang berkaitan dengan narkotika,” ujar Ika Yusanti. Dia menjelaskan bahwa sidak ini dilakukan guna mengantisipasi gangguan keamanan dan ketertiban di lingkungan Lapas Kelas IIA Pontianak.

"Sidak seperti ini memang sering kami lakukan secara tiba-tiba, selain untuk mencegah gangguan keamanan, kegiatan ini juga dilakukan untuk melihat respons petugas jaga saat melaksanakan tugas dan fungsinya sebagai petugas pemasyarakatan,” ujar Ika.

Selain itu, lanjut Ika, sidak merupakan upaya deteksi dini terhadap gangguan keamanan dan pencegahan peredaran gelap narkoba di lapas/rutan yang ada di Kalbar. 

“Saya mengimbau kepada petugas untuk selalu menjaga keamanan dan ketertiban di lapas,” kata Ika Yusanti.

Jual Barang Penertiban, Oknum Petinggi Satpol PP Surabaya Dilaporkan Ke APIP dan Polisi


KABARPROGRESIF.COM: (Surabaya) Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Surabaya Eddy Christijanto tak menampik dengan adanya informasi bila salah satu anak buahnya melakukan tindakan tercela.

Yakni dengan menjual hasil barang penertiban yang tersimpan di gudang penyimpanan Jalan Tanjung Sari Baru 11-15, Kecamatan Sukomanunggal, Surabaya ke orang lain.

Apalagi dari hasil menjual barang penertiban itu nilainya mencapai angka ratusan juta rupiah.

"Iya itu benar. Kami mengetahui laporan dari anggota pada hari senin pagi tanggal 23 Mei 2022 adanya pengambilan barang hasil penertiban berupa besi utilitas dan sejenisnya,” kata Eddy, Jum'at (3/6).

Eddy menambahkan, usai mengetahui laporan itu, seketika pihaknya langsung langkah-langkah yakni dengan melakukan peninjauan lokasi serta memeriksa anggota Satpol PP yang dianggap mengetahui kejadiannya.

"Selanjutnya kami perintahkan kepada Kabid Gakda untuk melakukan peninjauan dan penghentian di lokasi serta melakukan pemeriksaan kepada pihak terkait," jelasnya.

Tak hanya itu, kata Eddy pihaknya juga melaporkan kepada pimpinan dan Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) Kota Surabaya.

"Pada tanggal 24 mei 2022 kami melaporkan kepada Atasan langsung ibu Asisten Pemerintahan dan langsung menyampaikan kepada Inspektur tentang kejadian tersebut," ungkapnya.

Bahkan lanjut Eddy, pihak inspektorat juga bekerja ekstra cepat dengan melakukan langkah-langkah hukum sesuai dengan perundang-undangan.

"Pada tanggal 25 mei 2022 inspektorat melakukan tinjau lokasi dan melakukan pemeriksaan pada pihak terkait sampai dengan saat ini," paparnya.

Selain melaporkan ke APIP, kata Eddy kasus ini juga telah di bawah ke ranah hukum. Dan saat ini juga masih dalam penyelidikan.

"Pada tanggal 2 Juni 2022 kami minta bantuan Polrestabes untuk melakukan penyelidikan terhadap permasalahan dimaksud. Saat ini sedang berproses di inspektorat dan Polrestabes Surabaya," pungkasnya.

Penyelundup Tas Mewah Kelabui Petugas Bea Cukai, Penumpang di Bandara Soekarno-Hatta Dipidanakan


KABARPROGRESIF.COM: (Jakarta) Kantor Bea dan Cukai Bandara Soekarno-Hatta, menyerahkan tersangka dan barang bukti tindak pidana kepabeanan dengan modus pemberitahuan pabean berupa customs declaration secara tidak benar. 

Juga upaya pengeluaran barang bawaan penumpang tanpa melewati pemeriksaan Pabean, sehingga tidak terpenuhinya pungutan negara.

Kepala Seksi Penyidikan dan Barang Hasil Penindakan Bea Cukai Soekarno-Hatta, E Dede Nurjamil mengungkapkan bahwa tersangka H, berdasarkan hasil penyidikan petugas telah mengelabui Bea Cukai dengan membawa barang dari luar negeri, tanpa membayar pungutan kepabeanan negara.

"Bahwa modus yang digunakan oleh tersangka H, adalah berusaha mengelabui petugas dengan menitipkan barang melalui lost and found. Kemudian mengeluarkan barang tersebut melalui pintu transit, sehingga saat melewati customs area tidak terdeteksi oleh petugas Bea dan Cukai," jelas Dede Nurjamil, di Kantor Kejaksaan Negeri Kota Tangerang, Jumat (3/6).

Dede menerangkan kalau pengungkapan kasus tersebut, berawal dari kecurigaan petugas Bea dan Cukai, saat memeriksa barang bawaan tersangka H, dengan menemukan tanda-tanda barang High Value Goods (HVG).

"Di situ terdapat kejanggalan, karena di dalam koper tersangka juga terdapat boks barang HVG yang kosong. Dalam customs declaration yang merupakan pemberitahuan pabean dari tersangka, menyebutkan bahwa tidak membawa barang bukan pribadi," terang dia.

Kemudian, dari kecurigaan itu, petugas melakukan pemeriksaan lebih lanjut, terkait boks HVG kosong yang dibawa oleh tersangka. 

Petugas mendapati isi boks tersebut telah dipisah dan dititipkan di koper yang ditinggalkan di lost and found.

Atas perbuatan yang dilakukannya, tersangka dijerat dengan Pasal 103 huruf c jo Pasal 102 f undang-undang nomor 17 Tahun 2006 tentang perubahan atas undang - undang nomor 10 tahun 1995 tentang kepabenan juncto Pasal 55 ayat (1) angka 1 Jo Pasal 55 ayat (2) angka 2 KUHP.

Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan, Zaky Firmansyah menerangkan bahwa barang bawaan penumpang yang bertujuan untuk penggunaan pribadi dan bernilai di atas USD 500, wajib dilaporkan pada Customs Declaration.

"Sedangkan untuk barang bukan untuk penggunaan pribadi atau non-personal use dan jastip dengan nilai berapapun harus dilaporkan pada customs declaration," terang dia.

Pihaknya kata Zaky, berjanji akan menertibkan dan menindak tegas orang yang berusaha menghindari pembayaran pungutan kepabeanan, terhadap impor barang yang dibawa oleh penumpang dengan berbagai modus.

"Dengan penyerahan tersangka dan barang bukti atau P21 ini, kami berkomitmen benar - benar menindak tegas pengguna jasa udara nakal yang lalai terhadap aturan kepabeanan," tegas dia.

Oknum Petinggi Satpol PP Surabaya Diduga Jual Barang Hasil Penertiban Bernilai Ratusan Juta Rupiah


KABARPROGRESIF.COM: (Surabaya) Oknum petinggi Satpol PP Kota Surabaya diduga menjual hasil barang penertiban yang tersimpan di gudang penyimpanan Jalan Tanjung Sari Baru 11-15, Kecamatan Sukomanunggal, Surabaya. 

Parahnya dalam menjual hasil barang penertiban itu mulai dari potongan reklame, potongan utilitas, spanduk, tower, rombong dan barang hasil penertiban lainnya dilakukan tidak sesuai dengan prosedur. 

Dan paling mengejutkan lagi, penjualan barang hasil penertiban itu jika dirupiahkan, nilainya pun cukup menggiurkan yakni mencapai angka ratusan juta rupiah. 

Kabarnya perbuatan tercela yang dilakukan petinggi Satpol PP Kota Surabaya ini, ternyata sudah menjadi bahan rasan-rasan dikalangan Pemkot Surabaya.

Sayangnya hingga saat ini, belum ada yang berani menyebut siapa oknum petinggi Satpol PP Kota Surabaya yang melakukan perbuatan pidana tersebut.
 
Tetapi dikalangan Pemkot Surabaya, tersiar bila oknum petinggi Satpol PP tersebut masih tergolong baru menjabat di instansi penegak Perda itu.

Nah, untuk itu supaya ada efek jera, Pemkot Surabaya harus segera mengambil tindakan yang tegas.

"Padahal oknum ini sudah ASN dan pasti pendapatannya sudah tinggi. Masak masih kurang aja, apalagi ini warga baru mau bergerak perekonomiannya, mana rasa simpati dan empatinya?" kata sumber sambil mewanti-wanti namanya agar tidak dipublikasikan, Jum'at (3/6).

Sementara itu, Kepala Satpol PP Surabaya Eddy Christijanto saat dikonfirmasi membenarkan adanya kasus tersebut. 

Ia juga mengaku sudah menindaklanjuti temuan tersebut. 

Namun, ia masih belum bisa memberikan informasi lebih lanjut karena pihaknya tengah mendalami kasus tersebut.

“Iya itu benar. Kami masih mendalami itu,” pungkas Eddy singkat. (arf)

Diduga Terlibat Gratifikasi, Dua Oknum Jaksa Sumenep Sudah di Bebas Tugaskan


KABARPROGRESIF.COM: (Sumenep) Kepala Kejaksaan Negeri atau Kajari Sumenep, Trimo, SH.MH sudah memastikan dua oknum Jaksa yang diduga terlibat meminta atau gratifikasi sudah dibebas tugaskan dari jabatannya.

Hal tersebut disampaikan Kajari Sumenep, Trimo, SH.MH menanggapi tuntutan massa aksi dari Barisan Penegak Keadialan (BPK) yang melakukan aksi demonstrasi ke Kantor Kejaksaan Negeri Sumenep, Jumat (3/6/2022).

Kajari Sumenep dengan tegas menyampaikan dalam jumpa pers nya bersama sejumlah awak media, bahwa dua oknum jaksa yang dimaksud telah dan sudah ditarik ke Kejati Jawa Timur dengan pembebasan tugas terlebih dahulu per tanggal 2 Juni 2022 kemarin.

Itu kata Kajari Sumenep, Trimo, SH.MH dilakukan sebagai langkah tegas pihaknya bersama Kajati Jawa Timur dalam memberikan pembinaan atas dugaan pemerasan oleh dua oknum Jaksa di Sumenep.

“Dua oknum Jaksa ini sudah dilakukan pembebasan tugas per tanggal 2 Juni 2022 kemarin ke Kejati Jatim, jadi mereka (oknum Jaksa) ditarik ke Kejati. Tentu sambil lalu menunggu proses penyidikan atau pemeriksaan terhadap yang didugakan” katanya Kajari Sumenep, Trimo, SH.MH.

Menurut Trimo, yang baru 2 bulan menjabat sebagai Kajari Sumenep itu, Asisten Pengawas (Aswas) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim terus melakukan pendalaman atas kasus dugaan pemerasan yang melibatkan dua oknum Jaksa di Kejari Sumenep tersebut.

“Karena inikan kewenangan Kejati Jawa Timur yang melakukan pemeriksaan terhadap kedua oknum Jaksa yang diduga terlibat pemerasan terhadap masyarakat, maka tentu kami juga menunggu hasilnya nanti seperti apa” ungkapnya.

Namun demkian lanjut Kajari Sumenep, pihaknya sudah memenuhi apa yang menjadi tuntutan dari massa aksi Barisan Penegak Keadilan (BPK) salah satunya dengan langsung mengeluarkan dua oknum Jaksa yang dimaksud.

“Kami rasa, apa yang menjadi tuntutan adik-adik Mahasiswa atua aktivis BPK ini sudah terpenuhi, kami sudah mengeluarkan dua oknum Jaksa yang diduga terlibat dalam permasalahan pemerasan” terangnya.

Kembali Kajari Sumenep menyampaikan, pihaknya bahwa pembebasan tugas dua oknum Jaksa sepenuhnya dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi Surabaya, dan berkaitan dengan penerbitan SK merupakan kewanangan Kajati Jawa Timur.

“Sebab inikan masuk ke mutasi lokal, jadi secara prosedur SK ini akan dari Kejati Jatim yang langsung dikirimkan kepada dua oknum yang dimaksud atau yang bersangkutan” paparnya.

Dikatakan Kajari Sumenep Trimo, pembebasan tugas pada dua oknum Jaksa berbeda dengan mutasi promosi bagi setiap ASN di Kejari. Sebab, jika ini adalah promosi jabatan sudah barang tentu salinannya akan dikirimkan ke Kejaksaan Negeri Sumenep.

“Kan ini pembebasan tugas ya, beda halnya dengan mutasi dan promosi jabatan yang salinan SK nya ini dikirim ke kita (Kejari). Maka untuk sanksi nantinya kita tunggu hasil pemeriksaan Aswas Kejati Jawa Timur," pungkasnya.

Kamis, 02 Juni 2022

Gerebek Panti Pijat di Surabaya, Polda Jatim Amankan 8 Terapis


KABARPROGRESIF.COM: (Surabaya) Polda Jatim menggerebek panti pijat Symphoni di Jalan Tunjungan, Surabaya, setelah kedapatan menyediakan layanan pijat plus-plus.

Kasubdit IV Renakta Polda Jatim, AKBP Hendra Eko Triyulianto menyatakan, pihaknya mengamankan delapan terapis yang beberapa di antaranya tengah berhubungan badan dengan pelanggan.

"Benar, dari tempat itu kami temukan adanya perbuatan asusila pasangan bukan suami istri yang melakukan hubungan badan di tiga kamar di lantai dua," ujar Hendra, Kamis (2/6/2022).

Hendra mengungkapkan, pihaknya juga membawa tiga orang laki-laki dan menyita sejumlah barang bukti.

"Mereka (tiga orang) merupakan pemilik. Masih dilakukan pemeriksaan dan pendalaman," ucap Hendra.

Untuk barang bukti yang disita diantranya 83 kondom belum terpakai, enam kondom bekas pakai, tisu bekas pakai, beberapa ponsel dan KTP.

Selanjutnya, uang front desk Rp 1,42 juta, struk debit Rp 1,8 juta, satu celana dalam wanita, satu celana dalam pria, satu kemben putih dan tiga sprei putih.

Rabu, 01 Juni 2022

Anaknya Dianiaya Senior Prajurit Hingga Tewas, Ibu Asal Solo Mengadu ke Panglima TNI


KABARPROGRESIF.COM: (Solo) Seorang ibu asal Solo, Sri Rejeki (50), mengadukan kematian anaknya Sertu Marctyan Bayu Pratama, yang diduga tewas dianiaya seniornya saat bertugas di Timika, Papua kepada Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa.

“Anak saya mendapat tugas di Timika akhir Juni 2021. Namun pulang keadaan meninggal dunia pada 8 November 2021,” terang Sri, Rabu (01/06/2022).

Sri mengatakan, 2 hari sebelum dikabarkan meninggal dunia Bayu masih melakukan video call bersama istri anaknya. Saat itu almarhum terlihat sehat.

“Namun setelah itu dikabarkan meninggal dunia. Sesudah dibawa pulang dari Timika, dia dimakamkan di TPU Pracimaloyo, Sukoharjo.” ujarnya.

Sepanjang proses pemakaman Sri mengaku sempat ditolak petugas dari kesatuan tempat anaknya bertugas, saat ingin melihat kondisi anaknya untuk terakhir kali.

Hingga akhirnya Sri berhasil melihat wajah anaknya yang penuh luka dan hidung yang diduga patah.

“Saya minta autopsi ulang, tapi petugas justru memberikan janji akan diberi hasil autopsi,” ungkapnya.

Namun surat yang dijanjikan itu hingga kini belum diterima Sri. Akhirnya ia memutuskan mencari informasi tentang kematian Bayu, yang dianggapnya tidak wajar tersebut.

“Sebagai ibu, saya cari informasi kematian anak saya ke mana-mana,” tutur dia.

Upaya Sri mendapatkan titik terang, saat ia mendapat informasi jika Bayu dianiaya 2 oknum seniornya di Timika. Kedua senior Bayu itu berpangkat Lettu dan Letda.

“Kasusnya ditangani Oditur Militer Jayapura. Namun tanggal 25 Mei telah diserahkan ke Pengadilan Militer di Jakarta,” ujarnya.

Namun Sri mengaku heran, manakala melihat kedua senior anaknya saat ini tidak ditahan. Sekalipun keduanya pernah ditahan selama 20 hari saat pemeriksaan di Oditur Militer Jayapura.

Ini dibuktikan dengan aktivitas keduanya di media sosial dan dibenarkan salah satu petugas kantor hukum tempat oknum tersebut bertugas.

“Alasannya dalam pengawasan. Padahal anak saya diperlakukan oknum ini dengan sadis hingga meninggal dunia,” kata Sri.

Motif yang melatarbelakangi penganiayaan itu juga masih samar. Setahu Sri, anaknya memiliki utang Rp 100-an juta kepada sesama prajurit. Namun Sri mengklaim jika almarhum sudah melunasinya.

“Ada bukti-bukti transfer. Saya juga kirim ke teman anak saya ini. Saya nekat jual rumah untuk melunasi,” terangnya.

Dalam perjalanannya mencari keadilan, Sri akhirnya dibantu teman sekolahnya yakni Asri Purwanti SH MH. 

Dengan pendampingan hukum dari Asri, Sri akhirnya menyurati Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa.

“Saya juga sudah berkomunikasi dengan Komnas HAM tanggal 19 Mei. Informasi sudah saya sampaikan secara prosedural kepada beberapa perwira,” jelas Asri yang juga Ketua DPD Kongres Advokat Indonesia (KAI) Jateng ini.

Surat pengaduan Sri juga dikirimkan kepada KSAD Jenderal TNI Dudung Abdurachman, dengan beberapa permohonannya seperti pemecatan oknum tersebut dari dinas militer karena memiliki sifat sadis yang membahayakan tata kehidupan militer.

“Ini juga membahayakan masyarakat sipil dan penugasan,” jelas Asri.

Korban pun diyakini menerima kekerasan tersebut cukup lama sebelum meninggal, karena beberapa kali mengeluh kepada ibunya ingin menyudahi tugas.

“Kami juga mohon adanya perlindungan hukum dan keselamatan dalam mencari keadilan,” tandasnya.

Hingga kini, Asri maupun Sri juga belum melihat itikad baik keluarga oknum prajurit tersebut. Termasuk untuk bertanggung jawab atas masa depan anak dan istri korban.

Selasa, 31 Mei 2022

Barang Bukti Kejahatan Senilai Ratusan Juta Rupiah Dilelang Kejari Padang


KABARPROGRESIF.COM: (Padang) Kejaksaan Negeri Padang, Sumatra Barat (Sumbar), telah melelang barang rampasan dari sejumlah perkara tindak pidana sepanjang 2022 dengan nilai lelang mencapai Rp261.442.859.

"Sepanjang Januari hingga Mei ini ada 17 unit barang bukti yang telah kami lelang untuk melaksanakan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah)," kata Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejari Padang, M Fahmi, di Padang, Selasa, 31 Mei 2022.

Dia mengatakan proses lelang tersebut dilakukan secara dalam jaringan (online) melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Padang.

"Uang hasil lelang tersebut telah disetorkan ke kas negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)," jelasnya.

Ia merinci belasan barang yang dilelang tersebut berupa sepeda motor, mobil, BBM jenis minyak tanah, dan kayu jenis meranti.

Barang itu berasal dari berbagai perkara seperti pencurian disertai kekerasan, narkotika, penambangan liar, minyak bumi dan gas, dan Tindak Pidana Pencurian Uang (TPPU).

Menurut Fahmi lelang barang rampasan selalu dilakukan pihaknya terhadap barang-barang sitaan sesuai dengan isi putusan pengadilan, sedikitnya dua kali dalam satu tahun.

Pada bagian lain, Kejari Padang hari ini juga melakukan pemusnahan terhadap berbagai barang bukti berupa narkoba, obat-obatan tanpa surat edar, dan minuman keras ilegal.

Dengan rincian 40,6 kilogram ganja kering, sabu-sabu seberat 3,2 kilogram, pil ekstasi sebanyak 5.708 butir, 10.725 tablet obat, 9 kotak obat, 3 botol obat, 51 buah obat, dan empat plastik obat tanpa izin edar (obat keras).

Kemudian minuman keras ilegal sebanyak 838 botol yang dimusnahkan kejaksaan dengan cara digiling menggunakan alat berat.

900 Narapidana Lapas Surabaya Sudah di Vaksin Booster


KABARPROGRESIF.COM: (Sidoarjo) Lapas Surabaya menekankan bakal terus melakukan upaya pencegahan kasus COVID-19 hingga benar-benar status pandemi dicabut. 

Meski pemerintah sudah melakukan relaksasi. Salah satu upayanya adalah dengan memberikan vaksin booster COVID-19 kepada 900 narapidana.

Vaksinasi yang dilaksanakan di Aula Pujasera ini melibatkan tim kesehatan Latubaya Sehat, BNN Kabupaten Sidoarjo serta tim kesehatan dari Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Surabaya. 

Kegiatan tersebut dipantau langsung Kadiv Pemasyakatan Kanwil Kemenkumham Jatim Teguh Wibowo dan Kepala BNNP Jatim Brigjen Muhammad Aris Purnomo.

Teguh menyebutkan bahwa kegiatan yang berkolaborasi dengan BNNP Jatim dan KKP Surabaya itu dalam rangka rangkaian peringatan Hari Anti Narkoba Internasional (HANI).

Kerja sama ini untuk menjaga kesehatan dan menciptakan herd immunity kepada 1.253 narapidana di Lapas Surabaya. Karena, menurut Teguh, kesehatan merupakan hak dasar bagi narapidana. 

“Semoga dengan terselenggaranya acara ini para narapidana meningkat imunitasnya sehingga semakin yang kuat untuk memutus penyebaran virus covid-19 di Jawa Timur,” harap Teguh.

Menurutnya, bukan berarti kebijakan masker dilonggarkan, vaksinasi booster kemudian tak lagi disarankan. Ia menyoroti kelompok rentan yang masih bisa berisiko fatal jika tertular.

“Vaksin booster memberikan proteksi yang baik untuk kita, sasaran yang dibooster terbukti secara ilmiah kadar antibodinya jauh lebih tinggi dibandingkan yang belum dibooster, ini penting untuk melindungi orang sekitar terutama narapidana yang masuk usia rentan kita,” kata dia.

Pria kelahiran Jakarta itu juga menyebutkan bahwa vaksin booster ini jadi antisipasi apabila layanan kunjungan langsung kepada narapidana sudah mulai dibuka. 

Jika memang kasus COVID-19 terus menurun, bisa jadi kunjungan langsung narapidana bisa kembali dibuka.

“Kalau hasilnya baik, mudah-mudahan bisa secara bertahap kita lakukan relaksasi, tapi keputusan tetap di Ditjen Pemasyarakatan,” tandasnya.

Kepala Lapas Surabaya, Jalu Yuswa Panjang mengatakan bahwa pelaksanaan vaksin ini rencananya dilaksanakan selama 2 hari yaitu tanggal 31 Mei 2022 dan 2 Juni 2022.

Jalu juga mengucapkan banyak terimakasih kepada BNNP Jawa Timur dan BNNK Sidoarjo yang memprakarsai pelaksanaan kegiatan sebagi bentuk kepedulian sesama. 

“Di masa transisi dari pandemi ke endemi ini, mudah-mudahan vaksinasi booster menjadi hal baik bagi narapidana maupun petugas agar tetap sehat dan produktif,” ujar Jalu.

Sementara itu, Aris mengatakan bahwa kegiatan ini sekaligus untuk mengajak masyarakat untuk hidup sehat. Khususnya untuk menjauhi pengaruh buruk narkoba. 

“Mari kita jadikan keluarga, masyarakat, dan warga negara kita menjadi warga negara yang sehat, dan Indonesia menjadi kuat,” tuturnya.

Lima Atlet Anggota Polda Jatim Sumbang Medali Emas di SEA Game 2022 Vietnam


KABARPROGRESIF.COM: (Surabaya) Timnas bola Volley Indonesia yang sekaligus anggota Polri jajaran Polda Jawa Timur, Selasa (31/5/2022) siang, disambut oleh Kapolda Jatim Irjen Pol Nico Afinta bersama Waka Polda Jatim Brigjen Pol Slamet Hadi Supraptoyo di Gedung Patuh lantai II, Mapolda Jatim.

Ada 5 (lima) pemain bola volley putra jajaran polda jatim yang turut menyumbangkan medali emas untuk Indonesia di SEA Game 2022 yang digelar di Vietnam.

Lima pemain timnas Indonesia bola volley jajaran Polda Jatim tersebut yakni :

1. Iptu Nizar Zulfikar, kesatuan kesatuan Panit 1 Unit VIII / Tol Suramadu Sat PJR Ditlantas Polda Jatim

2. Briptu Rivan Nurmulki, BA Subdit Kamsel Ditlantas Polda Jatim

3. Briptu Rendy F Tamamilang, kesatuan Banum Sumdit Kamsel Ditlantas Polda Jatim

4. Briptu Yuda Mardiansyah Putra, kesatuan Ba Subdit Kamsel Ditlantas Polda Jatim

5. Bripda Fahreza Rakha Abhinaya, kesatuan Ba Ro SDM Polda Jatim

“Mereka pulang dengan membawa medali emas untuk bola volley indor putra di Sea Game 2022. Kemudian kami tindaklanjuti arahan Bapak Kapolri terkait dengan memberikan apresiasi dan penghargaan kepada anggota Polri yang berprestasi baik dalam dinas maupun olahraga,” jelas Irjen Nico Afinta, Selasa (31/5/2022) siang.

Lebih jauh dijelaskan, ke depan akan terus memperhatikan terhadap anggota polri yang berprestasi baik dalam dinas maupun olahraga. Sehingga mereka dapat bekerja dengan baik.

“Lalu pembinaan akan terus dilakukan secara berkesinambungan dan kami akan terus mencari atlet-atlet terbaik dari polri. Sehingga ikut serta andil didalam pertandingan Nasional maupun Internasional sehingga nanti bisa mengangkat Polda Jatim, nama Polri, Bangsa dan Negara,” lanjut Nico.

Sedangkan untuk kelima atlet jajaran polda jatim tersebut, Kapolri juga sudah memberikan penghargaan. Mereka mendapat pin emas dan sekolah SIP.

“Jadi untuk anggota Bintara pada waktunya nanti sesuai dengan usia pangkat bisa langsung masuk. Sedangkan polda jatim memberikan penghargaan berupa piagam, uang pelatihan dan juga pertimbangkan jabatan ke depannya,” tutup kapolda jatim.

Senin, 30 Mei 2022

Bangun Kantor dan Jalan, Lahan-Bangunan IPDN Dihibahkan ke Polda


KABARPROGRESIF.COM: (Pontianak) Tanah dan bangunan Kampus Institut Pemerintah Dalam Negeri (IPDN) dihibahkan oleh Gubernur Kalbar Sutarmidji kepada Kapolda Kalbar Suryanbodo Asmoro.

Hibah tersebut akan digunakan untuk Kantor Kawasan Lalu Lintas Terpadu yang akan mengatur lalu lintas, pengujian kelayakan kendaraan, dan pelayanan uji KIR.

“Mudah-mudahan tahun depan mulai dibangun sesuai dengan apa yang disampaikan Kapolda Kalbar," ujar Sutarmidji di Pontianak, Senin (30/5).

Sutarmidji menuturkan, dirinya akan berkoordinasi dengan Balai Jalan Nasional untuk pelebaran jalan 9 meter.

Jalan tersebut dari Bundaran Tugu Alianyang, Kabupaten Kubu Raya sampai menuju Kawasan Terpadu Lalu Lintas.

“Lebar jalan enam meter tidak dapat menunjang karena pemeriksaan kontainer dan truk akan dilakukan di kawasan terpadu tersebut," ungkapnya.

Selanjutnya, Pemprov Kalbar bakal berkolaborasi dengan Polda Kalbar untuk mewujudkan pembangunan tersebut.

Sebagai informasi, luas lahan yang dihibahkan sekitar 22.000 meter persegi dari 40.075 meter persegi.

Sisanya direncanakan untuk pembangunan kantor pelayanan publik yang bersinergi dengan Kementerian Perhubungan Republik Indonesia.

Kapolda Kalbar Suryanbodo Asmoro mengucapkan terima kasih atas penyerahan hibah sebagai peningkatan pelayanan kepada masyarakat Kalbar.

Dia juga bersyukur atas kepercayaan dan dukungan Gubernur terhadap tugas-tugas Polri untuk pembangunan kawasan lalu lintas terpadu.

"Kami akan mengusulkan skema APBN supaya tahun depan bisa dilakukan pembangunan,” ucap Suryanbodo.

Menurutnya, Polda Kalbar memiliki kewajiban mendukung program Gubernur dalam rangka menyejahterakan masyarakat dan pelayanan kepada masyarakat.

Minggu, 29 Mei 2022

Kejari Depok Luncurkan Layanan Online Pendekar Hukum


KABARPROGRESIF.COM: (Depok) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Depok meluncurkan website layanan online secara gratis bagi masyarakat dan perangkat daerah di Pemerintah Kota (Pemkot) Depok.

Website pelayanan konsultasi hukum itu diberi nama Pendekar Hukum Depok atau kepanjangan dari Pelayanan dan Pendampingan Hukum kepada masyarakat Depok, yang bisa diakses melalui https://datunkejaridepok.com di komputer, laptop maupun gawai.

“Kami mulai mensosialisasikan aplikasi Pendekar Hukum Depok hari ini. Masyarakat bisa mengakses layanan online ini untuk mendaftarkan permohonan konsultasi pelayanan hukum,” kata Kepala Seksi (Kasi) Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari Depok, Donald Togi Joshua Situmorang seperti dilansir laman resmi Pemkot Depok, Sabtu 28 Mei 2022.

Terdapat menu bantuan dan pertimbangan hukum yang ada di website itu. Juga pendapat hukum, pendampingan hukum, audit hukum yang ditujukan khusus ke perangkat dinas di Pemkot Depok dan BUMN/BUMD di wilayah hukum Kota Depok. Bagi masyarakat Depok disediakan menu Pelayanan Hukum.

“Masyarakat bisa berkonsultasi seputar permasalahan hukum secara online maupun offline dengan Jaksa Pengacara Negara (JPN) Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejari Depok,” kata dia.

Menurut dia, jika perangkat daerah yang memerlukan layanan pendampingan hukum dapat langsung membuka Pendekar Hukum Depok. 

Pilih masuk ke menu pertimbangan hukum lalu mengisi form dan ada pilihan pendampingan hukum. Kemudian dapat mengupload file atau dokumen terkait, setelah diisi langsung klik kirim.

“Nanti akan langsung terhubung ke email dan whatsApp yang ditulis oleh pengguna layanan website. Kami akan langsung menindaklanjuti sesuai standar pelayanan dan pedoman pelaksanaan internal yang berlaku,” jelasnya.

Selain itu, ada cara lain, bagi yang masuk dalam menu live chat JPN ataupun menu konsultasi hukum. 

Nantinya bakal terhubung dengan whatsApp untuk dapat langsung berkomunikasi terkait masalah hukum yang dihadapi.

“Contohnya pihak Badan Keuangan Daerah (BKD), BPJS, BJB yang ingin menggunakan jasa layanan kami berupa bantuan hukum, seperti untuk melakukan penagihan ke penunggak PBB, iuran BPJS, utang debitur. Mereka bisa masuk menu bantuan hukum, isi form dan mengupload dokumen surat permohonan, Surat Kuasa Khusus (SKK). Selanjutnya, kami akan tindaklanjuti,” jelasnya.

Layanan itu diharapkan dapat memudahkan semua pihak mengakses layanan Datun, sekaligus sebagai sarana mensosialisasikan tugas dan fungsi Datun kepada masyarakat. 

Dengan demikian, juga dapat lebih mengerti peran dan kewenangan dari Bidang Datun Kejaksaan Republik Indonesia.

Hal ini sejalan dengan arahan Bapak Jamdatun yang menginstruksikan kepada seluruh jajaran Datun di seluruh Indonesia untuk memulai era Datun yang bersih dan melayani. 

Begitu juga dengan Kejari Depok yang tahun ini melakukan pencanangan zona integritas menuju Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).

“Website ini awalnya merupakan aktualisasi dari rancangan aksi perubahan saya yang saat ini sedang mengikuti diklat Pelatihan Kepemimpinan Pengawas Angkatan I tahun 2022 di Pusdiklat Mapim Badiklat Kejaksaan RI. Yang kemudian akan diterapkan di lingkungan kerja kami sebagai bentuk pelayanan Kejari Depok kepada rekan perangkat daerah, RSUD di lingkungan Pemkot Depok, BUMN/D, dan juga masyarakat Depok,” kata dia.

Polresta Palangka Raya Hentikan Acara Live Musik DJ


KABARPROGRESIF.COM: (Palangkaraya) Piket Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polresta Palangka Raya Polda Kalteng bersama Piket Fungsi menghentikan kegiatan live musik DJ di bilangan Jalan Rajawali Tujuh, Gang Mangga Dua, Kota Palangka Raya, Minggu (29/5) dini hari.

Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Budi Santosa, melalui Kanit SPKT Ipda Tri Marsono menjelaskan, penghentian serta pembubaran kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut dari pengaduan masyarakat.

“Warga melaporkan adanya aktivitas dan acara yang pemutaran live musik DJ dengan volume tinggi yang berlangsung sejak malam hingga dini hari sehingga sangat mengganggu waktu istirahat masyarakat yang bermukim di sekitar lokasi,” ujar Tri Marsono.

Tri menambahkan, setelah menerima pengaduan pihaknya segera berkoordinasi dengan ketua RT setempat kemudian mendatangi lokasi dan meminta untuk segera menghentikan aktivitas tersebut serta meminta seluruh peserta yang hadir untuk segera membubarkan diri mengingat waktu sudah menunjukkan pukul 01.00 WIB (dini hari).

“Mari bersama menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) dengan saling menghargai sesama warga guna mewujudkan situasi yang aman dan kondusif dan silahkan kembali kerumah masing-masing dengan tertib” ujar Tri Marsono kepada pengunjung yang hadir dilokasi.