Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Gempa Tuban, Robohkan Lima Bangunan di Surabaya

Lima bangunan roboh di Surabaya terdampak gempa yang berpusat di Timur Laut Tuban, salah satunya bangunan di RSUD Soewandhie.Tetapi sejauh ini tak ditemukan korban jiwa.

Dibuka 25 Maret, Ayo Daftar - Dishub Jatim Sediakan Mudik Gratis dengan Kapal Laut

Pendaftaran Mudik Gratis Melalui Jalur laut dibuka secara online tanggal 25 Maret 2024. Program mudik gratis yang diselenggarakan Pemprov Jatim melalui Dinas Perhubungan itu bisa diikuti dengan syarat menunjukkan KTP atau Kartu Keluarga.

Bantuan Korbrimob Polri untuk Korban Bencana Jateng

Sebanyak 5.000 paket sembako dikirim langsung dari Mako Brimob Kelapadua, Cimanggis, Kota Depok untuk korban bencana banjir di beberapa Kabupaten Jateng akibat hujan deras dengan intensitas tinggi.

HUT ke-105 Damkar dan Penyelamatan Nasional 2024 Akan Digelar di Surabaya

HUT ke-105 Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Nasional tahun 2024 akan berlangsung di Kota Surabaya, dimulai pada 27 Februari 2024 hingga puncak peringatan 1 Maret

Pasca Gempa Tuban, Pasien RS Unair Dirawat di Tenda Darurat

Pendaftaran Mudik Gratis Melalui Jalur laut dibuka secara online tanggal 25 Maret 2024. Program mudik gratis yang diselenggarakan Pemprov Jatim melalui Dinas Perhubungan itu bisa diikuti dengan syarat menunjukkan KTP atau Kartu Keluarga.

Tampilkan postingan dengan label Hukum. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Hukum. Tampilkan semua postingan

Senin, 13 Juni 2022

Mobil Pelat Khusus akan Dibatasi: Hanya untuk Dirjen, Eselon 1, dan Menteri


KABARPROGRESIF.COM: (Jakarta) Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran mengatakan Operasi Patuh Jaya 2022 difokuskan kepada penggunaan rotator dan pelat khusus.

Fadil mengatakan, saat ini pihaknya tengah mengevaluasi penggunaan pelat khusus dan rotator, apakah penggunaannya sesuai peruntukan atau tidak.

"Apabila ditemukan, kalau dia menggunakan pelat khusus, dicek betul apakah memang dia berhak atau tidak," ujar Fadil kepada wartawan, Senin (13/6).

Selain itu, Fadil juga menyebut jika masih ditemukan pelanggaran berulang soal penggunaan rotator dan pelat khusus, maka izin penggunaannya bakal dicabut.

"Kalau pelanggarannya berulang dan dianggap bobotnya tinggi kita cabut saja, kita sedang evaluasi soal itu," ujar dia.

Jadi tidak ada keistimewaan untuk itu, kan jelas itu hanya pejabat-pejabat eselon satu, Menteri, serta Dirjen ya.---Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran

Operasi Patuh Jaya 2022 resmi digelar mulai hari ini, Senin (13/6) hingga (26/6) mendatang. Sebanyak 3.070 personel kepolisian diterjunkan guna melancarkan operasi kali ini.

Dalam operasi ini juga tindak penilangan akan dilakukan oleh kamera tilang elektronik bukan dengan anggota kepolisian yang berada di lapangan.

Polisi hanya memberikan imbauan dan tindakan preventif bagi masyarakat yang melakukan pelanggaran.

Operasi Patuh Semeru 2022, Kapolda Jatim Lepas 52 Mobil Incar Patroli


KABARPROGRESIF.COM: (Surabaya) Polda Jawa Timur (Jatim) menggelar apel pasukan Operasi Patuh Semeru 2022. Apel pasukan dalam rangka menekan angka kecelakaan lalu lintas ini dipimpin langsung Kapolda Jatim Irjen Pol Nico Afinta di lapangan Mapolda Jatim, Senin (13/6/2022).

Usai apel pasukan,Kapolda bersama stakeholder melepas 52 unit mobil Incar untuk patrol menindak para pelanggar lalu lintas di jalan.

Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Nico Afinta, mengatakan, Operasi ini akan berlangsung selama 14 hari, mulai dari tanggal 13 Juni sampai tanggal 26 Juni 2022 di seluruh wilayah Jawa Timur. 

Operasi patuh semeru ini mengedepankan kegiatan preemtif dan preventif secara humanis dan persuasif.

"Ini untuk meningkatkan kepatuhan dan disiplin masyarakat berlalu lintas, dengan tetap menerapkan protokol kesehatan Covid-19," katanya.

Nico menambahkan, penindakan pelaku pelanggaran lalu lintas selama operasi patuh Semeru menggunakan sistem tilang elektronik. Nantinya, surat tilangnya dikirim ke alamat pelanggar.

Penindakan untuk pelanggar menggunkan etle mobile dan statis. Dia menyebutan, etle statis di Polda Jatim jumlahnya 62 unit, terpasang di titik jalan. 

Sedangkan etle mobile anggota polisi lalu lintas melakukan patrol keliling untuk tempat yang tidak dijangkau etle statis.

"Melihat masih banyaknya jumlah pelanggaran lalu lintas menandakan bahwa kesadaran masyarakat untuk tertib berlalu lintas perlu ditingkatkan. Untuk itu diperlukan tindakan edukasi sekaligus menertibkan pengendara dijalan," katanya.

Nico juga mengingatkan bahwa dalam pelaksanaan operasi patuh saat ini pihaknya masih mewaspadai pandemi Covid-19. 

Walaupun tren sudah menurun dan kebijakan dilonggarkan, masyarakat harus tetap waspada dengan terus menerapkan disiplin protokol kesehatan.

"Tujuannya agar penyebaran virus Covid-19 tidak mengalami kenaikan lagi," katanya.

Jampidum Kejagung Setujui Penghentian Penuntutan Tiga Perkara yang Ditangani Kejati Aceh


KABARPROGRESIF.COM: (Jakarta) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung (Kejagung) menyetujui penghentian penuntutan tiga perkara yang ditangani Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh berdasarkan Restorative Justice (RJ).

"Jampidum menyetujui penghentian penuntutan tiga kasus melalui Restorative Justice dari Kejati Aceh," kata Plt Kasi Penkum Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis dalam keterangannya, yang diterima di Jakarta, Senin (13/6).

Menurutnya, persetujuan RJ tersebut setelah dilakukan gelar perkara secara video converence di Kantor Kejati Aceh. Dan dihadiri langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Aceh, Bambang Bachtiar, Asisten Tindak Pidana Umum dan Kepala Seksi Oharda, serta Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Pidie, Kepala Kejaksaan Negeri Bireuen dan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Aceh Singkil.

Ali Rasab mengatakan, ketiga perkara yang dihentikan atau dibebaskan tuntutannya berasal dari 3 Kejaksaan Negeri yang ada di wilayah hukum Kejati Aceh.

Pertama di Kejari Pidie, terkait perkara dengan Tersangka Fikhi Ramadhani Bin Young Jakfar, yang diduga melanggar Pasal 362 KUHPidana terkait kasus pencurian.

Adapun kasus tersebut berawal pada Rabu, 30 Maret 2022 sekira pukul 09.00 WIB, pada saat itu terdakwa sedang berjalan kaki dari depan Mesjid Bereunuen menuju ke sebuah Gampong Rapana Kecamatan Mutiara Kabupaten Pidie untuk mencari pekerjaan.

Lantaran ketika itu terdakwa sudah tidak bekerja lagi di tempat sebelumnya, yaitu di Daerah Banda Aceh. Dan pada saat sesampainya terdakwa di persimpangan Gampong, Fikhi Ramadhani melihat ada orang yang sedang duduk.

Pada saat itu tersangka memberanikan diri menjumpai orang itu untuk menanyakan lokasi di mana di daerah Gampong ini ada pekerjaan bangunan.

"Orang itu menjawab, masuk saja ke dalam Lorong yang tepat ada di depan posisi terdakwa," ujarnya.

"Dan beberapa meter di depan, ada sebuah rumah yang sedang dikerjakan, lalu tanyakan saja kepada orang yang ada di situ," sambungnya.

Selanjutnya terdakwa langsung pergi ke tempat sesuai petunjuk dari orang yang memberikan informasi tersebut. Dan tiba-tiba sebelum terdakwa sampai di tempat yang dituju, pada saat itu melihat 1 Unit Sepeda motor Honda Beat warna Hitam dengan No Pol BL 5042 PAF terparkir di depan pinggir dengan posisi kunci kontaknya tidak tercabut.

Pada saat itu dikarenakan terdakwa melihat kunci kontaknya berada di sepeda motor, dia langsung memiliki niat untuk mengambil sepeda motor tersebut. Dan tanpa menunggu waktu lama, terdakwa pun langsung menghidupkan sepeda motor curian, dan langsung membawa kabur sepeda motor milik saksi korban Saudara Zulfahmi Bin Zakaria.

"Terdakwa bawa dengan cara mengendarai sepeda motor tersebut menuju ke arah Jalan Raya Banda Aceh-Medan," ucapnya.

Kedua, Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen, terkait perkara dengan Tersangka Awwalu Zikri Bin Bahtiar Ibrahim, yang diduga melanggar Pasal 351 (1) KUHPidana terkait penganiayaan.

Kasus penganiyaan terjadi pada 22 Juni 2021 di dalam mobil yang berlokasi di jalan Desa Cureh, Kota Juang, Kabupaten Bireuen, Aceh, terhadap korban Ulfa Findirra Binti Fakhruddin yang dilakukan oleh tersangka Awwalu Zikri Bin Bahtiar Ibrahim dengan cara memukul korban menggunakan kepalan tangan yang mengenai bagian kepala korban.

Saa terjadi penganiyaan, pelaku menggunakan alat bantu berupa gagang besi untuk menaikkan dongkrak mobil yang mengenai bagian bawah lutut sebelah kanan. 

Sehingga mengalami luka gores di lutut kanan dengan diameter satu sentimeter, luka gores bawah lutut kanan dengan diameter 1 sentimeter, dan lebam di bawah lutut kanan dengan ukuran Panjang 5 sentimeter.

"Serta lebar 2 sentimeter, sesuai dengan surat Visum Et Repertum Nomor: 52/2021," sambungnya.

Kemudian yang ketiga, di Kejari Aceh Singkil, terkait perkara yang menjerat Tersangka Ummar Tinambunan, diduga Melanggar Pasal 351 ayat (1) Jo Pasal 355 ayat (1) Ke 1 KUHPidana,

Adapun, kasus tersebut, pada Selasa, 1 Februari 2022 sekira pukul 13.00 WIB bertempat di warung milik saksi Samsul Rizal yang berada di Desa Lae Riman Kecamatan Simpang Kanan Kabupaten Aceh Singkil, tersangka melihat dan mendatangi korban. Kemudian langsung mencekik leher korban dengan menggunakan kedua belah tangan tersangka.

Selanjutnya, tersangka menekan leher korban ke bangku sehingga terjatuh ke bawah meja sambil mengatakan 

“Kubunuh Terus Dia ini, Biar Aku Penjara”. Kemudian setelah terjadi pekelahian, saksi Ridwan Barus dan Samsul Rizal memisahkan dengan memegang tersangka dan korban.

Lebih lanjut dikatakan Ali Rasab, ketiga perkara tersebut dapat dilakukan Penghentian penuntutan berdasarkan Restorative Justice dengan alasan para tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana dan ancaman pidana tidak lebih dari 5 tahun.

"Tersangka telah mengakui kesalahannya dan telah pula meminta maaf kepada korban. Dan korban telah memafkan tersangka dan tidak akan menuntut kembali," tuturnya.

Setelah dilakukan pemaparan tersebut, Jampidum Kejagung, Fadil Zumhana menyetujui untuk menghentikan penuntutan ketiga perkara tersebut. Dan memerintahkan kepada ketiga Kepala Kejari untuk menerbitkan surat ketetapan pengehentian penuntutan (SKP2).

"Berdasarkan keadilan Restorative sesuai dengan peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 dan surat edaran Jampidum Nomor 01/E/EJP/02/2022 Tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restorative sebagai perwujudan kepastian hukum.

Kakorlantas Minta Operasi Patuh 2022 Untuk Edukasi, Penindakan Dibantu ETLE


KABARPROGRESIF.COM: (Jakarta) Kakorlantas Polri, Irjen Pol Firman Shantyabudi mengatakan, Operasi Patuh Jaya 2022 guna melindungi masyarakat. Khususnya mencegah tingkat kecelakaan yang menyebabkan timbulnya korban.

"Tujuan utama Operasi Patuh Jaya 2022 ini adalah untuk memberikan perlindungan, pelayanan dan kita tidak ingin terjadi aset-aset bangsa harus hilang nyawa di tengah jalan," kata Firman di Polda Metro Jaya, Senin (13/6).

Dia juga telah memberikan arahan kepada seluruh jajaran bahwa Operasi Patuh Jaya akan menitikberatkan pada edukasi dan preventif. Dalam pelaksanaannya akan dibantu Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).

"Kita akan diasistensi kegiatan operasi ini menggunakan ETLE. Kepada seluruh jajaran kali ini kita menitikberatkan pada kegiatan edukasi dan preventif, kegiatan penegakan hukum akan kita laksanakan melalui kegiatan elektronik dan kegiatan teguran-teguran simpatik selama menegakkan operasi di lapangan," jelas Firman.

Firman juga berharap kepada para personel yang bertugas untuk tidak memanfaatkan momen dengan mencari kesalahan para pengguna jalan.

Operasi Patuh Jaya 2022 resmi digelar mulai hari ini, Senin (13/6) hingga (26/6) mendatang. 

Sebanyak 3.070 personel kepolisian diterjunkan guna melancarkan operasi ini.

Minggu, 12 Juni 2022

Ini Peran Abdul Aziz dan Imron, Petinggi Khilafatul Muslimin yang Ditangkap di Lampung


KABARPROGRESIF.COM: (Lampung) Polisi membeberkan peran Abdul Aziz dan Imron, petinggi Khilafatul Muslimin yang ditangkap di Lampung.

Abdul Aziz dan Imron ditangkap di Kantor Pusat Khilafatul Muslimin di Jalan WR Supratman, Pesawahan, Kota Bandar Lampung pada Sabtu (11/6/2022).

”Kita baru menangkap dua tokoh penting dari organisasi Khilafatul Muslimin. Inisialnya AA dan IF. Domisili Bandar Lampung,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi.

Menurut Kombes Hengki Haryadi, Abdul Aziz dan Imron berperan dalam operasi gerakan Khilafatul Muslimin.

“Kedua tersangka yang diamankan berperan sebagai pelaksana operasional organisasi,” ucapnya.

Dijelaskan Hengky, dari penyelidikan awal ditemukan peran keduanya dalam tindak pidana yang dilakukan pimpinan tertinggi Khilafatul Muslimin, Abdul Qadir Baraja, yang telah ditangkap dan ditetapkan tersangka pada Selasa (7/6).

Penangkapan Abdul Aziz dan Imron menambah daftar anggota ormas Khilafatul Muslimin yang ditangkap jajaran Polda Metro Jaya.

Hengki mengungkapkan polisi menemukan temuan signifikan dari penggeledahan di kantor Khilafatul Muslimin hari ini, Sabtu (11/6).

Temuan itu akan dikembangkan penyidik dengan sejumlah instansi terkait.

“Nanti rilis lengkap akan dijelaskan di Jakarta karena memang ada yang sangat signifikan yang polisi tidak bisa bekerja sendiri. Ada kementerian-kementerian lainnya,” tandas Hengki. 

Cegah Peredaran Senpi Rakitan, Mabes Polri Bina Perajin Senapan di Kediri


KABARPROGRESIF.COM: (Kediri) Tim dari Mabes Polri terus melakukan pembinaan dan penyuluhan hukum kepada perajin senapan angin di Kelurahan atau Kecamatan Pare Kabupaten Kediri, Sabtu (11/6/2022).

Kegiatan ini bertujuan agar pengrajin ataupun pengguna senapan angin untuk selalu mematuhi ketentuan pembuatan dan penggunaan senapan angin.

“Penggunaan senapan angin, sesui ketentuan Perpol No 1 Tahun 2022 hanya diijinkan untuk olahraga. Penggunaan senapan angin untuk tidak berburu, terutama binatang liar, ditegaskan melanggar UU No. 5 Tahun 1990 dan PP No 7 tahun 1999 tentang satwa liar yang dilindungi,” tutur Anggota Badan Intelkam dan Keamanan Mabes Polri Kompol Marzuki.

Kegiatan ini dilakukan sebagai langkah untuk meminimalisir dan mencegah peredaran senjata api rakitan yang tidak sesuai aturan. Untuk para produsen senapan angin batas ketentuan yang diijinkan adalah kaliber 4,5 mm.

” Tujuannya adalah untuk menjaga situasi Kamtibmas yang aman dan kondusif. Ada undang-undang yang mengatur tentang senjata api yakni sesuai dengan UU darurat no 12 tahun 1951 terancam dengan hukuman mati atau hukuman penjara setinggi-tingginya 20 tahun, ” tambah Kompol Marzuki.

Kompol Marzuki menambahkan para pengrajin dan penjual juga harus melengkapi ijin usaha mereka. Seperti diketahui produsen harus memiliki izin produksi Baintelkam Mabes Polri. Untuk penjual senapan angin kaliber 4,5 mm baik itu home industry atau impor wajib memiliki ijin dari Polda/Polres setempat.

Penjual juga wajib mencatat identitas pembeli serta mendaftarkan sket pemilikan pada polsek setempat. Untuk memudahkan perizinan dan pengawasan, pengrajin dan penjual diminta untuk berada dalam koperasi.

” Di lapangan, banyak sekali para pengrajin senapan angin ini home industri, ada yang cuma membuat laras, suku cadang dan sebagainya. Mohon gabung ke koperasi yang dibentuk , bisa jadi solusi untuk para pengrajin kecil. Seller atau penjual ataupun lain sebagainya lebih baik dalam satu wadah koperasi, ” tambah Kompol Marzuki.

Kompol menuturkan dengan berada dibawah naungan koperasi, kepolisian dari mulai Polsek, Polres, Polda Mabes dan instansi terkait akan lebih mudah untuk mendata hasil produksi senapan angin.

“Alhamdulillah di wilayah Kediri, Pare dan sekitarnya ini cukup baik. Dilihat dari data-data kasus itu nihil kejadian perakitan, ” ujar Kompol Marzuki.

Sementara itu Ketua Koperasi Logam Jaya Bersama yang menaungi pengrajin, penjual kecil dan penjual besar senapan angin Kabupaten Kediri Ahmad Komarudin mengungkapkan dari puluhan pegiat senapan angin di Kabupaten Kediri lebih dari 50 persen sudah tergabung dalam koperasi.

” Yang sudah bergabung 129 meliputi pengrajin, seller kecil, dan seller besar terus bengkel-bengkel kecil senapan. Untuk yang sudah memiliki izin Pemda sekitar 119. Sementara sisanya belum. Nanti izin kita lengkapi setelah itu baru kita ajukan ke polsek, polres, setelah itu Polda, dan mabes Polri, ” tambah Ahmad Komarudin lagi.

Penyuluhan dan edukasi ini sendiri mendapat sambutan antusias dari pengrajin dan penjual senapan angin.

” Terimakasih dari Mabes Polri, Polda Jatim, Polres Kediri, dan Polsek sudah membimbing dan membina kita selaku pengrajin dan penjual senapan angin Kabupaten Kediri. Kita akan selalu ingatkan pengrajin dan penjual lainnya bahwa senapan angin untuk kegiatan olahraga bukan untuk berburu, ” tukas Candra Eka Saktiawan, salah satu penjual.

Polri: Anggota Khilafatul Muslimin yang Ditangkap Totalnya Lima Orang


KABARPROGRESIF.COM: (Jakarta) Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menjelaskan Polri kembali menangkap satu orang anggota kelompok Khilafatul Muslimin di Jawa Timur pada Jumat malam, 10 Juni 2022. Kini, total kelompok Khilafatul Muslimin yang ditangkap ada 5 orang.

“Bahwa 1 penambahan tersangka yang dilakukan oleh Polda Jawa Timur. Jadi sekarang total sudah ada 5 tersangka,” kata Dedi di Mako Brimob pada Sabtu, 11 Juni 2022.

Pertama, kata Dedi, Polda Jawa Tengah menangkap 3 orang tersangka, Polda Metro Jaya ada 1 orang tersangka, dan Polda Jawa Timur ada 1 orang tersangka. 

Untuk Polda Metro Jaya, kata dia, tim masih bergerak memeriksa beberapa saksi termasuk saksi ahli dan alat bukti.

Papan nama markas Khilafatul Muslimin wilayah Kota Solo.

“Polda Jawa Tengah pun demikian, masih bergerak termasuk Polda Jawa Timur tadi malam sudah menetapkan pimpinan dari kelompok Khilafatul Muslimin sebagai tersangka,” ujarnya.

Polda Jawa Barat, Dedi mengatakan, masih dalam proses penyelidikan dan pendalaman beberapa pihak sedang dimintai keterangan. Belum ada peningkatan status dari penyelidikan ke penyidikan.

Dedi menambahkan pasal yang diterapkan kepada para tersangka, yaitu Pasal 14 Ayat (1) dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukuman Pidana dan/atau Pasal 107 juncto Pasal 53 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. 

Ratusan Siswa PSHT Terima Pembeklan Hukum dari Kejari Kota Kediri


KABARPROGRESIF.COM: (Kediri) Ratusan siswa Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) Cabang Kota Kediri mendapatkan pembekalan tentang hukum dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kediri. 

Acara ini dikemas dalam latihan bersama seluruh ranting se-Kota Kediri yang dilaksanakan di Padepokan PSHT Kota Kediri, Minggu (12/6/2022).

Ketua PSHT Kota Kediri Agung Sediana mengatakan, dalam latihan bersama kali ini seluruh siswa tak hanya latihan fisik, namun kami juga memberikan materi hukum dengan bekerjasama bersama Kejari Kota Kediri.

” Kami menginginkan siswa – siswi PSHT menjadi manusia yang berkualitas, tak hanya pandai menjaga diri, namun juga memahami perbuatan-perbuatan yang berakibat sanksi hukum,” kata Agung Sediana, ketua cabang PSHT Kota Kediri.

Agung menambahkan, jika materi dari jaksa ini memang cukup penting bagi para pesilat, mengingat kenakalan remaja saat ini sering terjadi tawuran dengan masalah yang sepele.

“Semoga dengan materi hukum yang kami berikan pada siswa ini akan berdampak positif, dan adek adek kita bisa menjaga diri, juga bisa menjadi manusia yang berkualitas,” terangnya.

Sementara itu Hari Rachmat, Kasi Intelijen Kejari Kota Kediri, dalam materinya memaparkan masalah yang sering terjadi saat ini, diantaranya pengeroyokan dan pengerusakan yang dilakukan oleh para pesilat.

Menurutnya undang undang telah mengatur semuanya, semua perbuatan bersalah ada sanksi hukumnya. 

“Kami mengingatkan dan meminta agar adik-adik memahami, semua permasalahan bisa diselesaikan dengan baik baik, Jangan main hakim sendiri,” kata Hari Rachmat di hadapan siswa.

Hari juga mengingatkan agar dapat mengendalikan diri dengan ketrampilan silat para pesilat, sehingga tidak menimbulkan gesekan antar pesilat, sebab ada konsekuensi hukum yang harus dihadapi.

Selain itu pihaknya juga mengajak seluruh anggota PSHT Kota Kediri untuk menjauhi perbuatan melanggar hukum dan menjaga kondusifitas Kota Kediri. 

“Khususnya kasus-kasus yang sering melibatkan antara perguruan silat, seperti pengeroyokan, penganiayaan dan pengerusakan,”tutup Harry Rachmat.

Dalam kegiatan tersebut, Ketua Dewan PSHT Cabang Kota Kediri Yusuf Sipanuju juga memberikan wejangan pada seluruh siswa dan juga warga yang hadir di padepokan PSHT Kediri ini.

Sabtu, 11 Juni 2022

Lapas Purwodadi Overload, Kalapas: Masih Bisa Diatasi


KABARPROGRESIF.COM: (Grobogan) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas IIB Purwodadadi overload. Kapasitas Lapas kelas IIB Purwodadi sebanyak 120 orang, namun saat ini ditempati oleh 259 orang. Mereka menempati 63 kamar yang disediakan.

Kepala Lapas Kelas IIB Purwodadi Soebiyakto mengungkapkan itu usai dikunjungi Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) RI Edward Omar Sharif Hiariej, Sabtu (11/6/2022).

”120, saat ini ada 259 (napi dan warga binaan). Kalau kamar, kita kan punya 63 kamar. Masih bisa diatasi,” terangnya kepada wartawan.

Dia menegaskan, kapasitas 120 kamar itu untuk ukuran tidur. Sehingga, meskipun overload hingga dua kali lipat lebih, dia menyatakan masih tetap muat.

Adapun terkait kunjungan Wamenkumham, Soebiyanto menyatakan apresiasnya karena dianggap sudah baik dalam mengelola para warga binaan.

Meski begitu, ada hal-hal yang mesti diperhatikan agar cita-cita mencapai WBK-WBBM (Wilayah Bebas Korupsi-Wilayah Birokrasi Bersih Melayani) benar-benar terwujud.

”Atas kunjungan Pak Wamen ke sini, kami bergembira dan terima kasih. Karena tanggapan beliau cukup baik dan ini perlu kami perhatikan dan pertahankan,” kata dia.

”Mungkin ada hal-hal yang belum kita maksimalkan, untuk ke depannya akan kami perbaiki,” tutupnya.

Sebelumnya, Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej menyatakan seluruh rutan dan lapas di Indonesia overload. Jumlahnya sekitar 100 ribu orang napi dan warga binaan.

Kunjungi Rutan 1 Medan, Dirnarkoba Kejagung RI: Hebat, Layanan Prima di Tengah Keterbatasan


KABARPROGRESIF.COM: (Medan) Direktur Narkoba Kejagung RI, Darmawel Aswar didampingi Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Edwaryd Kaban melakukan kunjungan ke Rumah Tahanan Negara Kelas 1 Medan, Sabtu (11/6/2022) guna meninjau tahanan kasus narkoba yang sedang ditahan dan menjalani masa hukuman di Rutan Kelas 1 Medan.

Kepala Rutan, Theo Adrianus beserta Kepala Divisi Pemasyarakatan Kumham Sumut, Erwedi Supriyatno menyambut kedatangan Dirnarkoba Kejagung RI dan Wakajatisu serta mengajak keduanya untuk berkeliling di areal Rutan 1 Medan.

Di sela-sela kegiatan kunjungan, Dirnarkoba Kejagung RI melakukan sesi ramah-tamah dengan wargabinaan yang tengah melaksanakan kegiatan senam rutin, berdialog dan mendengarkan aspirasi para tahanan khususnya tahanan kasus narkoba.

“Hebat ini ada senamnya dengan ibu-ibu instruktur yang tentunya menambah semangat para tahanan,” ujar Dirnarkoba Kejagung RI.

Tidak hanya itu, di sesi akhir juga dilanjutkan dengan pembagian snack serta vitamin bagi warga binaan yang mendapat apresiasi dari Dirnarkoba Kejagung RI dan Wakajatisu.

“Saya baru tau kalau di Rutan juga ada program penggemukan, ini buktinya dikasih roti, dikasih vitamin lagi, hebat ini loh, di tengah keterbatasan menampung bapak-bapak semua yang jumlahnya sangat luar biasa,” paparnya.

Seperti yang diketahui, dengan kapasitas 1250 orang, hari ini Rutan 1 Medan dihuni oleh 4112 orang warga binaan yang 2451 orang diantaranya adalah kasus narkoba.

Oleh sebab itu, pada sesi ramah tamah kepala rutan juga menyampaikan agar seluruh aparat penegak hukum dapat bekerjasama menerapkan restorative justice bagi pengguna narkoba sehingga para pengguna narkoba dapat direhabilitasi dan tidak menjalani masa pidana di penjara yang tentunya tetap sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Kegiatan kunjungan ini juga sekaligus meninjau tempat-tempat yang nantinya dapat dijadikan sebagai panti rehabilitasi bagi pengguna narkoba sehingga para pengguna narkoba tidak lagi menjalani masa pidana di penjara yang menyebabkan kondisi overkapasitas.

Jumat, 10 Juni 2022

Tim Tabur Kejati Aceh Berhasil Tangkap Buronan Terkait Kasus KDRT


KABARPROGRESIF.COM: (Aceh) Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh berhasil mengamankan terpidana Rajuddin M Nur (52) yang berstatus daftar pencarian orang (DPO) atau buronan dalam perkara tindak pidana KDRT (Kekerasan Dalam Rumah Tangga) asal Kejari Aceh Selatan di Desa Gunung Cot, Aceh Barat Daya (Abdya) pada Kamis 9 Juni 2022.

Plt Kasi Penkum Kejati Aceh Ali Rasab Lubis mengatakan bahwa Tim Tabur dipimpin oleh Asisten Intelijen Kejati Aceh Mohamad Rohmadi berhasil mengamankan salah satu DPO. Dan para DPO lain akan segera ditangkap secepatnya.

"Penangkapan dilakukan di rumah keluarga terpidana di Desa Gunung Cot, Abdya saat sedang melakukan aktifitas pengobatan," kata Ali Rasab dalam keterangan yang diterima media, Jumat (10/6/22).

Ali mengatakan, setelah terpidana Rajuddin terbukti bersalah melakukan tindak pidana KDRT berdasarkan putusan majelis hakim hingga ditingkat Kasasi Mahkamah Agung (MA), kemudian terpidana dipanggil secara patut untuk melaksanakan putusan. Namun terpidana Rajuddin tidak mengindahkan surat panggilan tim jaksa selaku eksekutor. Malah sebaliknya terpidana melarikan diri sehingga ditetapkan menjadi DPO.

Setelah lama menjadi DPO, terpidana berhasil ditangkap oleh tim Tabur Kejati Aceh pada Kamis (9/6/22).

"Saat ini terpidana berada di Kejari Aceh Barat Daya. Selanjutnya akan dijemput oleh tim jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Aceh Selatan untuk melaksanakan putusan MA dan menjalankan hukuman pidana di Rutan Tapak Tuan, Aceh Selatan," tuturnya.

Untuk diketahui, terdakwa Rajuddin M Nur telah bersalah melanggar Pasal 49 huruf (a) jo pasal 9 Ayat (1) UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan amar putusan menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 3 bulan.

Kepala Kejati (Kajati) Aceh, Bambang Bachtiar mengatakan bahwa pihaknya tengah berupaya menggalakkan penangkapan buronan atau DPO. Hal itu dibuktikan dengan banyaknya terpidana yang berstatus buronan itu ditangkap.

"Kami sedang menggalakkan penangkapan DPO atau buronan di wilayah Kejati Aceh," kata Bambang dalam keterangannya.

Sebelumnya, Tim Tabur Kejati Aceh dan Kejari Nagan Raya berhasil menangkap DPO, Edi Saputra yang merupakan terpidana kasus pengrusakan hutan pada Selasa 17 Mei 2022 sekitar pukul 22.30 WIB.

Ali Rasab Lubis pada Rabu 18 Mei 2022 mengatakan, penangkapan DPO tersebut berawal dari informasi masyarakat tentang keberadaan terpidana Edi Saputra.

"Mendapatkan informasi tersebut Tim Tabur Kejati Aceh yang dipimpin Asisten Intelijen Kejati Aceh langsung menindak lanjuti laporan tentang keberadaan Edi Saputra," ujarnya. 

Selasa, 07 Juni 2022

Bea Cukai Jambi Bersama Denpom Gagalkan Penyelundupan Rokok Ilegal


KABARPROGRESIF.COM: (Jambi) Bea Cukai Jambi bersama Detasemen Polisi Militer (Denpom) II Jambi berhasil menggagalkan aksi penyelundupan ratusan ribu batang rokok ilegal dengan mengamankan dua pelaku di Jalan Lingkar Barat, Kota Jambi. 

Tim Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Jambi bersama Denpom II Jambi pun menggagalkan aksi penyelundupan 160 ribu rokok ilegal itu.

Aksi petugas dilakukan di Jalan Lingkar Barat, Kecamatan Alambarajo, Kota Jambi. Kasi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Jambi Enny Efriani menjelaskan, aksi penindakan yang dilakukan petugas gabungan berawal dari informasi intelijen, akan ada pengiriman rokok yang diduga ilegal atau tanpa cukai resmi dengan menggunakan bus.

"Tim kemudian berkoordinasi dengan Denpom II Jambi untuk melakukan penangkapan dan berhasil menemukan tumpukan karton diduga rokok ilegal di dalam bus antarkota dan antarprovinsi (AKAP)," kata Enny di Kota Jambi, Provinsi Jambi, Selasa (7/6/2022).

Setelah dilakukan pemeriksaan, terdapat tumpukan karton yang didapati 10 koli rokok tanpa dilekati pita cukai resmi dengan perkiraan total kerugian negara sebesar Rp 96 juta. 

Tim kemudian melakukan penyegelan dan pengamanan kedua pelaku dan dibawa ke kantor Bea Cukai Jambi.

Enny mengatakan, dalam kasus itu, kedua pelaku masih dalam proses pemeriksaan dan penelitian berkas. 

Pihak yang diperiksa masih sebagai saksi dan berdasarkan keterangan saksi itu rokok itu akan diedarkan di Kota Jambi. 

Menurut dia, saksi yang diperiksa sampai saat ini masih dua orang.

Enny menyebut, keduanya telah melakukan pelanggaran Undang Undang (UU) Nomor 39 Tahun 2007 tentang perubahan atas UU Nomor 11 tahun 1995 tentang Cukai. 

Pada pekan sebelumnya, Bea Cukai Jambi juga melaksanakan operasi gempur rokok ilegal dengan sasaran operasi para pedagang atau penjual serta agen rokok yang ada di Kota Jambi.

Petugas berhasil mengamankan barang bukti ratusan ribu batang rokok tanpa cukai resmi atau ilegal.

"Sasaran kegiatan operasi kali ini adalah penjual atau pedagang serta agen yang menjual rokok yang terdapat di wilayah Provinsi Jambi," kata Enny.

Bea Cukai Jambi terus mengkampanyekan kegiatan operasi 'Gempur Rokok Ilegal' yang dilakukan secara masif di berbagai daerah pengawasan termasuk di Jambi. 

Lewat kegiatan pengawasan itu, Bea Cukai berupaya untuk menekan peredaran rokok ilegal.

Kolonel Priyanto Divonis Penjara Seumur Hidup dan Dipecat dari TNI


KABARPROGRESIF.COM: (Jakarta) Persidangan kasus pembunuhan terhadap dua remaja di Nagreg, Jawa Barat (Jabar) yang mayatnya dibuang ke Sungai Serayu di Jawa Tengah (Jateng) berakhir pada vonis yang dijatuhkan oleh hakim kepada terdakwa Kolonel Priyanto. Ia divonis penjara seumur hidup dan dipecat dari TNI.

Putusan tersebut dibacakan majelis hakim dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Militer Tinggi II, Jakarta Timur pada Selasa (7/6/2022) hari ini.

Dalam perkara tersebut majelis hakim menyatakan, Priyanto terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana seluruh dakwaan dari Oditur Militer Tinggi II.

"Menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa berupa pidana pokok penjara seumur hidup. Pidana tambahan dipecat dari dinas militer," kata Ketua Majelis Hakim Brigjen Faridah Faisal.

Priyanto juga terbukti melakukan pembunuhan berencana sebagaimana Pasal 340 KUHP dan perampasan kemerdekaan orang lain sebagaimana Pasal 333 KUHP.

Selain itu, dia terbukti menyembunyikan kematian orang lain dan menghilangkan mayat sebagaimana Pasal 181 KUHP.

Sebelumnya diberitakan, kasus tersebut bermula saat Kolonel Priyanto dan dua anak buahnya, yaitu Kopda Andreas dan Koptu Ahmad Sholeh menabrak Handi Saputra (17) yang berboncengan dengan Salsabila (14) di Nagreg.

Namun, mereka tidak membawa korban tersebut ke rumah sakit. Kedua korban tabrakan tersebut justru membuang tubuh Handi dan Salsa di Sungai Serayu. 

Salsa dibuang ke sungai dalam kondisi meninggal dunia, sedangkan Handi masih hidup.

Dalam sidang dengan agenda pemeriksaan saksi, selain Kopda Andreas dan Koptu Ahmad Sholeh, Pengadilan Militer II Tinggi Jakarta juga menghadirkan tujuh saksi lainnya.

Mereka yang dihadrikan, yakni Letnan Dua CPM Syahril dari Pomdam III/Siliwangi dan enam warga sipil, yakni Sohibul Iman, Saipudin Juhri alias Osen, Teten Subhan, Taufik Hidayat alias Opik, Etes Hidayatullah yang merupakan ayah korban Handi Saputra, dan Jajang bin Ojo.

Senin, 06 Juni 2022

Panglima TNI Duga 2 Perwira Aniaya Sertu Bayu hingga Meninggal di Papua


KABARPROGRESIF.COM: (Jakarta) Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa menduga dua perwira TNI terlibat penganiayaan terhadap juniornya, Sertu Marctyan Bayu Pratama.

Sertu Bayu meninggal ketika bertugas di Timika, Papua, pada 8 November 2021.

“Diduga sebagai pelaku ada dua perwira di sini,” kata Andika usai rapat kerja bersama Komisi I di DPR RI, Jakarta, Senin (6/6/2022).

Andika mengungkapkan, dua perwira tersebut masing-masing berpangkat letnan satu (lettu) dan letnan dua (letda).

Andika mengatakan, pihak polisi militer setempat telah melimpahkan berkas perkara ke Oriturat Militer Jayapura pada 13 Desember.

Selanjutnya, Oditurat Militer Jayapura baru melimpahkan ke Oditurat Militer Jakarta pada 25 Mei.

Setelah berkas sampai di Oditurat Militer Jakarta, Andika kemudian memerintahkan oditur jenderal menelusuri kasus tersebut.

“Selidiki apa yang terjadi karena saya ingin tahu apa yang terjadi,” imbuh dia.

Dikutip dari makassar.tribunnews.com, seorang ibu bernama Sri Rejeki (50), warga Solo, Jawa Tengah tengah berjuang mencari keadilan. 

Ia masih ingin mencari tahu kebenaran di balik kematian putranya bernama Sertu Marctyan Bayu Pratama meninggal saat bertugas di Timika, Papua.

Pada Juni 2021, anaknya mendapatkan tugas ke Timika. Namun pada tanggal 8 November 2021, anaknya pulang dalam keadaan tak bernyawa.

Ada kejanggalan dalam kematian Sertu Marctyan Bayu Pratama, yang tengah dikejar oleh sang ibu.

"Saya minta outopsi ulang. Tapi petugas justru hanya memberikan janji akan diberi hasil outopsi," katanya, Kamis (2/6/2022).

Sri mengatakan, dua hari sebelum kematian putranya, dia sempat melakukan komunikasi via video call.

Dalam perbincangan itu, korban nampak sehat tidak kurang satupun. Namun, setelah itu justru dikabarkan meninggal dunia.

"Anak saya dipulangkan dari Timika, dan dimakamkan di TPU Pracimaloyo," ujarnya.

Selama prosesi pemakaman, dia sempat tak diizinkan melihat jasad putranya itu. Setelah berhasil mendapat izin, dirinya kaget melihat jenazah putranya yang penuh luka lebam. 

Sehingga dia menduga kematian anaknya tidak wajar, dan ada unsur pidana.

Ia pun mencari informasi perihal nasib tragis yang menimpa putranya itu, hingga mendapati informasi bahwa putranya tewas lantaran dianiaya dua oknum seniornya di Timika.

"Kalau kabarnya, oknum itu berpangkat letnan. Kasus ditangani otmil Jayapura," kata dia.

"Namun tanggal 25 Mei lalu, kabarnya diserahkan ke Pengadilan Militer di Jakarta," imbuhnya.

Tapi, dirinya heran justru belum ada tindakan serius terhadap kedua oknum tersebut. Dia mengetahui hal itu, setelah melihat unggahan salah seorang oknum yang di salah satu media sosial.

Oknum Petinggi Satpol PP Surabaya Ternyata Berinisial FE, Mau Jual Potongan Besi Hingga 2 Truk


KABARPROGRESIF.COM: (Surabaya) Polisi mengungkapkan satu nama oknum ASN yang diduga menjual barang hasil penertiban dari gudang Satpol PP Surabaya.

“Dia ialah FE salah satu yang diduga. Sesuai laporan dari Kasatpol PP,” kata Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Mirzal Maulana, Senin (6/6).

Dia mengatakan dugaan sementara barang yang mau dijual, yakni potongan besi.

“Terduga pelaku membawa dua truk untuk mengangkut potongan besi itu, Niatnya mau dijual. Eh, keburu ketahuan dari teman-teman satpol PP,” ujarnya.

Mirzal menjelaskan oknum ASN itu tidak beraksi sendiri, melainkan ada beberapa orang warga sipil yang terlibat.

“Ada beberapa orang sipil terlibat di situ yang melakukan pengangkutan 3-4 orang. Sedang kami dalami,” kata Mirzal.

Sebelumnya dikabarkan bahwa barang-barang yang diduga dijual secara nonprosedural itu bila dirupiahkan mencapai ratusan juta rupiah.

Di sisi lain, polisi sudah mengerahkan penyidik untuk segera mengambil data-data register hingga barang bukti ataupun hasil pemeriksaan satpol PP.

Terungkap! Ternyata ini barang yang mau dijual oknum petinggi Satpol PP Surabaya. Jumlahnya fantastis.

“Hari ini, hasil penyidikan akan dinaikan menjadi sidik. Saya sudah arahkan penyidik untuk melakukan gelar perkara supaya bisa dinaikan sidik,” katanya.

Polrestabes Surabaya juga telah berkoordinasi dengan satpol PP mengenai pengelolaan barang bukti sehingga mereka mudah untuk mencatat data-data tersebut.

"Itu mungkin besi-besi PKL yang disimpan di gudang, yang belum diambil besi-besi dalam bentuk potong-potong. Tadi penyidik sudah berkoordinasi terkait penjelasan barang-barang yang hilang,” jelasnya.

Dia menyebut aksi tersebut sebagai korupsi bila memang barang-barang yang diduga dijual oknum petinggi Satpol PP Surabaya itu terbukti milik negara.

"Korupsi bisa jadi, ada kerugian negara. Ada indikasi korupsi," ucap Mirzal.

Laporan terkait dengan dugaan menjual barang hasil penertiban di gudang Satpol PP Surabaya sudah dilaporkan sejak 2 Juni 2022 lalu ke Polrestabes Surabaya.

Bantu Selamatkan Aset Negara, Kejari Pasuruan MoU Dengan Perhutani


KABARPROGRESIF.COM: (Pasuruan) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasuruan kembali memperpanjang kerjasama dengan Perum Perhutani dalam pendampingan perkara hukum. 

Perum Perhutani meminta Kejari Kabupaten Pasuruan sebagai jaksa pengacara negara saat menghadapi perkara perdata atau tata usaha negara.

Kasi Intel Kejari Kabupaten Pasuruan, Jemmy Sandra mengatakan, penandatanganan itu melanjutkan kerjasama yang sudah ada.

Menurut Jemmy, Perum Perhutani meminta pendampingan Kejari Kabupaten Pasuruan sebagai jaksa pengacara negara saat terlibat perkara perdata.

"Kami siap mendampingi Perhutani ketika ada permasalahan hukum dan tata usaha negara yang sedang dihadapi," kata Jemmy, Senin (6/6/2022).

Jemmy mengatakan, pendampingan tidak hanya saat ada permasalahan. Disampaikannya, pendampingan juga dilakukan dalam penyelamatan aset Perhutani.

"Kami mendampingi Perhutani untuk tertib administrasi, termasuk mengakomodir semua aset - asetnya. Jangan sampai asetnya lepas dan dikuasai pihak lain," urainya.

Ia mengaku, pihaknya akan fokus pada penyelamatan aset Perhutani, karena banyak aset Perhutani yang diserobot oknum yang tidak bertanggung jawab.

Dan kasus yang paling sering terjadi adalah konflik akibat masyarakat tidak memahami tata cara pemanfaatan kawasan hutan, sehingga kadang melanggar aturan dari Perhutani. *****

Kemenkumham Sumsel Gelar Rakor Dilkumjakpol Bahas Restorative Justice


KABARPROGRESIF.COM: (Palembang) Kakanwil Kemenkumham Sumsel Harun Sulianto membuka secara resmi kegiatan Rapat Koordinasi Forum Dilkumjakpol (Pengadilan, Kemenkumham, Kejaksaan dan Kepolisian), Senin (6/6/2022) di Hotel Aston Palembang dengan tema Penerapan Restorative Justice pada Pelaku Dewasa dalam rangka Mengurangi Over Kapasitas Lapas/Rutan di Wilayah Sumatera Selatan.

Kakanwil Harun Sulianto mengungkapkan bahwa tujuan rakor ini adalah memantapkan sinergi, sinkronisasi dan koordinasi antar instansi penegak hukum yang selama ini telah berjalan dengan baik, serta membahas isu terkini terkait penerapan Restorative Justice.

Dalam paparannya, Kakanwil mengungkapkan bahwa saat ini Lapas/Rutan di Sumatera Selatan memiliki penghuni sebanyak 16.198 orang dengan kapasitas hunian hanya 6.605 orang. 

Jika kelebihan daya tampung ini tidak dikendalikan maka akan menambah anggaran untuk lapas. 

Baik untuk biaya makan napi/tahanan maupun pembangunan lapas /Rutan baru. Untuk itulah perlu dibahas penerapan restorative justice (RJ) bagi pelaku tindak pidana dewasa.

“Saat ini Pidana penjara jadi pilihan utama, Keadilan restorative belum optimal serta Penerapan pidana alternatif masih rendah sehingga isi lapas/Rutan diatas daya tampung“, ungkap mantan Kalapas Palembang tersebut.

Kakanwil Harun Sulianto juga menyampaikan bahwa paradigma pemidanaan di berbagai negara telah bergeser dari pendekatan retributive (pembalasan) yang berfokus pada penghukuman menjadi pendekatan keadilan restoratif yang menekankan pada pemulihan hubungan antar pihak terkait dalam tindak pidana (Pelaku, korban, pembimbing kemasyarakatan hingga masyarakat).

Menurut kakanwil Harun, sudah ada Peraturan Polri No. 8 Tahun 2021 Tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif, Peraturan Jaksa Agung No.15 Thn 2020 Tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif, dan SK Dirjen Badilum Mahkamah Agung No 1691/dju/sk/ps 00/12/2020 tanggal 22 desember 2020 tentang Pedoman Penerapan Restorative Justice di Lingkungan Peradilan Umum.

Untuk itu menurut Kakanwil Harun diperlukan kesepakan Bersama tingkat pusat terkait definisi, ruang lingkup keadilan restorative, tugas dan kewajiban masing-masing pihak, serta Alur terpadu keadilan restorative tersebut.

Rakor ini menghadirkan 3 (tiga) narasumber yakni Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Palembang Dr. Suprapti, Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel AKBP Tulus Sinaga, Asisten tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Sumsel Sutikno.

Turut hadir Kepala Divisi Pemasyarakatan Bambang Haryanto selaku pemangku kegiatan. Jumlah peserta rakor sebanyak 60 orang berasal dari jajaran Kepolisian, Kejaksaan Negeri, serta Pengadilan Negeri wilayah Palembang dan sekitarnya, dan Kepala Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan Sumsel.

Dinas PUPR Kabupaten Balangan dan Kejari Jalin Kerja Sama di Bidang Penanganan Hukum


KABARPROGRESIF.COM: (Paringin) Dinas PUPR Kabupaten menandatangani MoU dengan Kejaksaan Negeri khususnya bidang perdata dan Tata Usaha Negara (PTUN), Senin (6/6/2022).

Penandatanganan dilaksanakan Kepala Dinas PUPR , Rahmadiah, dan Kepala Kejari , La Kanna, di Aula Kantor Kejari di Kota Paringin, Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel).

Tujuannya, mencegah terjadinya kesalahan yang berhubungan dengan hukum dalam kegiatan pembangunan.

Melalui MoU tersebut, Kejari Balangan memberikan bantuan hukum apabila sewaktu-waktu dinas yang bersangkutan mengalami permasalahan di bidang perdata dan tata usaha negara.

Menurut Rahmadiah, melalui bantuan penanganan hukum yang diberikan, menjadi pengingat agar para pegawai lebih hati-hati dalam pelaksanaan pembanguan.

Pihaknya pun merasa sangat terbantu dalam melaksanakan kegiatan berkat adanya bantuan pendampingan hukum PTUN tersebut. Harapannya ungkap Rahmadiah, agar tidak ada pelanggaran aturan undang-undang di instansinya.

Pada kesempatan yang sama, La Kanna menyampaikan, kerja sama yang dilangsungkan merupakan tindak lanjut dari MoU sebelumnya.

Tentunya, ini juga menandakan didapatnya manfaat bagi PUPR Kabupaten Balangan perihal pendampingan hukum yang dilakukan.

Selain itu, pihaknya juga berusaha mendampingi dalam hal pelaksanaan pembangunan, terutama pembangunan infrastruktur. Baik yang akan dibangun maupun yang diperbaiki.

"Melalui MoU ini, Kejari Balangan akan memberikan yang terbaik untuk bersama mewujudkan masyarakat Balangan menuju perubahan, membangun desa dan menata kota, sebagaimana visi dan misi kepala daerah," ungkap La Kanna.

Kajati Jatim Resmikan 20 Rumah Restorative Justice di Sidoarjo


KABARPROGRESIF.COM: (Sidoarjo) Sebanyak 20 rumah Restorative Justice (RJ) di Kabupaten Sidoarjo diresmikan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Timur Mia Amiati, Senin (6/6).

Peresmian rumah RJ kolaborasi Kejari Sidoarjo dengan desa dan kelurahan itu digelar di Kelurahan Sidokumpul, Kecamatan/Kabupaten Sidoarjo dan terhubung via zoom dengan 20 desa dan kelurahan yang ada rumah RJ tersebar di 18 Kecamatan se-Kabupaten Sidoarjo.

“Mengapa ini istilahnya ada rumah (rumah RJ), agar ini bersifat universal dan bisa untuk kepentingan umum,” ucap Kajati perempuan pertama di Jatim itu.

Mia mejelaskan, rumah RJ ini merupakan upaya kejaksaan bisa menyentuh kepada masyarakat agar bisa memfasilitasi masyarakat untuk masalah hukum yang bisa dihentikan penuntutannya dengan Restorative Jaustice.

“Jadi ini ada wadahnya, ada ruangannya dan ada rumahnya. Dalam prakteknya, tentu ada aturan dari Peraruran Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif,” jelasnya.

Lebih jauh menurut dia, sampai saat ini terhitung sudah ada 169 rumah restorative justive berdiri di 38 kabupaten dan kota di Jatim, termasuk di Kabupaten Sidoarjo ini.

“Jawa Timur menempati ranking pertama di Indonesia,” ungkapnya.

Ia menyebut, hingga saat ini terhitung sudah ada 60 kasus di seluruh Jawa Timur yang diselesaikan lewat program ini. 

Sisanya ada sekira tujuh perkara yang ditolak karena dianggap tidak layak mendapat restorative justivce.

Sementara, Rumah RJ di Kabupaten Sidoarjo masuk kategori luar biasa dibanding wilayah lain. Secara bersamaan langsung meresmikan 20 rumah restorative justice. Beda dengan daerah lain yang hanya satu atau dua saja.

Untuk perkara yang sudah dilakukan restorative justice di Kabupaten Sidoarjo sebanyak 3 perkara. Namun dari tiga perkara itu hanya dua yang berhasil di restorative justice.

Dua perkara adalah kasus KDRT dan kasus pencurian ponsel yang sudah diselesaikan lewat restorative justice, dan satu perkara penggelapan BPKB yang tidak bisa diselesaikan.

“Karena ada beberapa persyaratan yang kurang diantaranya korban tidak mau di upayakan damai,” kata Kajari Sidoarjo Ahmad Muhdhor dengan didampingi Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor dan pejabat terkait.

Sabtu, 04 Juni 2022

Antisipasi Penyalahgunaan Senpi, Kapolres Pamekasan Gelar Pemeriksaan Senpi Dinas Milik Anggota


KABARPROGRESIF.COM: (Pamekasan) Kapolres Pamekasan AKBP Rogib Triyanto didampingi Kasubbag Sarpas Kompol Mohammad Syaiful, Kasipropam Polres Pamekasan AKP Eko Budi Waluyo beserta anggota Propam Polres Pamekasan melakukan pemeriksaan terhadap senjata api (senpi) milik personil Polres Pamekasan dan Polsek Jajaran Polres Pamekasan untuk mencegah terjadinya Penyalahgunaan Senpi dan pelanggaran disiplin.

Untuk mengantisipasi penyalahgunaan senpi, Kapolres Pamekasan AKBP Rogib Triyanto melakukan pengecekan senjata api (senpi) inventaris di halaman Gedung Bhayangkara Polres Pamekasan, Sabtu (4/6/2022) pagi.

“ Pemeriksaan fisik senjata api adalah upaya menangkal pelanggaran disiplin yang bisa saja dilakukan personel Polri, khususnya Personel Polres Pamekasan dan Polsek Jajaran Polres Pamekasan,” kata Kapolres Pamekasan AKBP Rogib Triyanto.

” Pemeriksaan senpi ini dilakukan secara rutin maupun insidentil, dalam rangka pengawasan penggunaan senjata api atau dinas kepada anggota. Pemeriksaan khususnya terkait kondisi fisik senjata api masing-masing anggota,” jelasnya.

Selain pemeriksaan senpi, juga dilakukan pengecekan Surat Izin Pemegang Senpi (SIPS) anggota masih berlaku atau sudah tidak berlaku.

Ditempat terpisah Kasipropam Polres Pamekasan AKP Eko Budi Waluyo menjelaskan dari hasil pemeriksaan, secara keseluruhan senpi yang dipegang anggota dalam keadaan bersih dan dilengkapi dengan surat izin pemegang senjata api dan masih berlaku.