Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Gempa Tuban, Robohkan Lima Bangunan di Surabaya

Lima bangunan roboh di Surabaya terdampak gempa yang berpusat di Timur Laut Tuban, salah satunya bangunan di RSUD Soewandhie.Tetapi sejauh ini tak ditemukan korban jiwa.

Dibuka 25 Maret, Ayo Daftar - Dishub Jatim Sediakan Mudik Gratis dengan Kapal Laut

Pendaftaran Mudik Gratis Melalui Jalur laut dibuka secara online tanggal 25 Maret 2024. Program mudik gratis yang diselenggarakan Pemprov Jatim melalui Dinas Perhubungan itu bisa diikuti dengan syarat menunjukkan KTP atau Kartu Keluarga.

Bantuan Korbrimob Polri untuk Korban Bencana Jateng

Sebanyak 5.000 paket sembako dikirim langsung dari Mako Brimob Kelapadua, Cimanggis, Kota Depok untuk korban bencana banjir di beberapa Kabupaten Jateng akibat hujan deras dengan intensitas tinggi.

HUT ke-105 Damkar dan Penyelamatan Nasional 2024 Akan Digelar di Surabaya

HUT ke-105 Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Nasional tahun 2024 akan berlangsung di Kota Surabaya, dimulai pada 27 Februari 2024 hingga puncak peringatan 1 Maret

Pasca Gempa Tuban, Pasien RS Unair Dirawat di Tenda Darurat

Pendaftaran Mudik Gratis Melalui Jalur laut dibuka secara online tanggal 25 Maret 2024. Program mudik gratis yang diselenggarakan Pemprov Jatim melalui Dinas Perhubungan itu bisa diikuti dengan syarat menunjukkan KTP atau Kartu Keluarga.

Tampilkan postingan dengan label Korupsi. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Korupsi. Tampilkan semua postingan

Minggu, 23 Agustus 2020

Diduga Terlibat Jasmas, HAAK Desak Sekkota Surabaya Mundur Dari Jabatannya



KABARPROGRESIF.COM: (Surabaya) Kasus dana hibah Pemkot Surabaya tahun 2016 untuk program jasmas jilid I ternyata belum berhenti.

Desakan agar Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak melakukan pengusutan, kembali bergulir.

Kali ini disuarakan oleh Himpunan Aktivis Anti Korupsi (HAAK).

Komando Lapangan HAAK, Aprelian Fajar menilai kasus yang merugikan negara Rp 5 Miliar harus diusut tuntas.

Apalagi Kejari Tanjung Perak telah memanggil Sekkota Surabaya, Hendro Gunawan untuk dimintai keterangan sebagai saksi dari para tersangka saat awal melakukan pemeriksaan.

Namun nyatanya hingga kini belum ada perkembangan ke tersangka baru.

Maka dari itu HAAK akan menggelar aksi unjuk rasa di balai kota Senin (23/8) besok.

Dalam aksinya itu, HAAK akan mengajukan empat tuntutannya.

Keempat tuntutannya itu mendesak Kejari Tanjung Perak untuk segera memanggil dan memeriksa kembali Sekkota Surabaya Hendro Gunawan saat itu sebagai tim anggaran pemerintah daerah (TAPD).

"Selanjutnya menuntut mundur Hendro Gunawan sebagai Sekkota karena diduga terlibat jasmas yang merugikan keuangan negara Rp 5 miliar," jelas Aprelian Fajar, Minggu (23/8).

Kemudian meminta Kejari Tanjung Perak jangan takut untuk menetapkan tersangka baru.

"Bersihkan Kota Pahlawan dari tindakan pejabat KKN," pungkasnya.

Seperti diketahui dalam kasus dana hibah Pemkot Surabaya tahun 2016 untuk program jasmas jilid I, Kejari Tanjung Perak telah menyeret tujuh orang duduk dikursi pesakitan pengadilan Tipikor Surabaya.

Dari tujuh orang tersebut, tiga orang telah dinyatakan bersalah dan menjalani hukuman diberbagai lapas diantaranya, Agus Setiawan Tjong, pelaksana proyek, Darmawan dan Sugito, mantan anggota DPRD Surabaya periode 2014-2019.

Sedangkan tiga orang lainnya yang juga mantan anggota DPRD Surabaya periode 2014-2019 antara lain, Binti Rochma, Dini Rijanti dan Syaiful Audy masih melakukan upaya hukum ke tingkat yang lebih tinggi atas putusan Pengadilan Tipikor Surabaya.

Nah untuk satu orang lagi yakni Ratih Retnowati yang merupakan anggota DPRD Surabaya periode 2019-2024 mendapat vonis bebas. Namun Kejari Tanjung Perak melakukan kasasi ke Mahkamah Agung. (Ar)

Senin, 24 Juni 2019

Kejati Nyaris Kecolongan Pencairan Deposito Rp.30,2 Miliar Milik YKP


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim hampir saja kecolongan, perihal pencairan dana deposito milik Yayasan Kas Pembangunan (YKP) sebesar Rp 30.2 milliar. Sebab ada pihak yang berusaha dan hampir berhasil mencairkan dana tersebut.

Transaksi milyaran rupiah tersebut berhasil digagalkan, setelah pihak bank yang ragu-ragu atas permintaan pencairan itu. Karena sebelumnya pihak bank mendengar bahwa Kejati Jatim telah memblokir sejumlah rekening YKP dan PT. YEKAPE.

Oleh karenanya pihak bank belum menerima pemblokiran dari Kejati Jatim. Pihak bank kemudian menghubungi Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) di Jakarta. Selanjutnya pihak PPATK segera menghubungi Kejati Jatim. Dan pihak Kejati langsung memblokir rekening itu.

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim Didik Farkhan, ketika dikonfirmasi tentang santernya kabar adanya usaha "pembobolan" rekening YKP dan PT YEKAPE itu tidak membantah.

"Ah, teman-teman wartawan dengar juga ya. Kabar itu bukan hoak dan benar terjadi. Hampir saja ada usaha pencairan deposito dari pihak YKP. Namun semua transaksi telah berhasil digagalkan,"katanya.

Jaksa yang juga ketua Ikatan Keluarga Alumni (IKA) Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Malang itu mengakui rekening yang hampir dicairkan itu memang belum terblokir penyidik. Ada satu nomor rekening di sebuah bank lolos tidak diblokir penyidik.

Namun setelah kasus itu, tambah Didik, pihak Kejati telah mengirim surat blokir ke seluruh bank yang ada di Surabaya.

"Jadi sekarang semua bank sudah kita surati. Sudah kita blokir semua rekening YKP dan PT YEKAPE," pungkasnya.

Untuk diketahui, Penyidik Pidsus Kejati Jatim telah melakukan penggeledahan di Kantor Yayasan Kas Pembangunan (YKP) Surabaya dan PT YEKAPE, penggeledahan tersebut dilakukan untuk mencari sejumlah dokumen terkait kasus ini.

Selain menggeledah, Kejati Jatim juga telah mencekal 5 Pengurus YKP berpergian keluar Luar Negeri dan memblokir 7 rekening bank yang berhubungan dengan YKP.

Kasus korupsi YKP pernah beberapa kali mencuat. Bahkan pada tahun 2012 DPRD kota Surabaya pernah melakukan hak angket dengan memanggil semua pihak ke DPRD.

Dalam pansus hak Angket tersebut, DPRD Kota Surabaya memberikan rekomendasi agar YKP dan PT. YEKAPE diserahkan ke Pemkot Surabaya.

Karena memang keduanya adalah aset Pemkot. Namun pengurus YKP menolak menyerahkan.

Yayasan Kas Pembangunan (YKP) dibentuk oleh Pemkot Surabaya tahun 1951. Seluruh modal dan aset awal berupa tanah sebanyak 3.048 persil tanah berasal dari Pemkot. Yaitu tanah negara bekas Eigendom verponding.

Bukti YKP itu milik Pemkot sejak pendirian ketua YKP selalu dijabat rangkap oleh Walikota Surabaya. Hingga tahun 1999 dijabat Walikota Sunarto.

Karena ada ketentuan UU No. 22 Tahun 1999 tentang otonomi daerah Kepala Daerah tidak boleh rangkap jabatan, akhirnya tahun 2000 walikota Sunarto mengundurkan diri dan menunjuk Sekda Yasin sebagai ketua.

Namun tiba-tiba tahun 2002, walikota Sunarto menunjuk dirinya lagi dan 9 pengurus baru memimpin YKP.

Sejak saat itu pengurus baru itu mengubah AD/ART dan secara melawan hukum "memisahkan" diri dari Pemkot.

Padahal sampai tahun 2007 YKP masih setor ke Kas daerah Pemkot Surabaya. Namun setelah itu YKP dan PT YEKAPE yang dibentuk YKP berjalan seolah diprivatisasi oleh pengurus hingga asetnya saat ini berkembang mencapai triliunan rupiah.

Dalam kasus ini, Penyidik Pidsus Kejati Jatim telah menemukan perbuatan melawan hukum yang dilakukan pengurus yang telah menguasai YKP, dengan nilai kerugian negara yang nilainya cukup fantastis yakni sebesar Rp 60 triliun. (arf)

Bambang DH Janji Besok Penuhi Panggilan Penyidik Kejati Jatim


KABARPROGRESIF.COM: (Surabaya) Kasi Penerangan dan Hukum (Penkum) Kejati Jatim, Richard Marpaung mengaku bila Bambang Dwi Hartono (BDH) tidak bisa memenuhi panggilan penyidik Pidsus Kejati Jatim.

"Hari ini Bambang DH tidak bisa datang." jelas Richard, Senin (24/6).

Alasan mangkirnya mantan Walikota Surabaya itu kata Richard karena adanya urusan yang tak bisa ditinggalkan.

"Ada urusan pribadinya." katanya.

Namun lanjut Richard, suami Dyah Katarina itu berjanji akan memenuhi panggilan penyidik Pidsus Kejati pada esok hari.

"Katanya besok hari. Diberitahu secara lisan." ujarnya.

Richard menambahkan, sebenarnya pemeriksaan Bambang DH dilakukan hari ini bersama saksi lainnya yakni Maryono dan Suboko.

Namun karena berhalangan hadir maka, jadwal pemeriksaan Bambang DH akan digabungkan dengan saksi-saksi lainnya dari pihak YKP dan PT Yekape.

"Jadwal pemeriksaan besok ada tiga dari YKP dan PT Yekape." pungkasnya.

Untuk diketahui, Penyidik Pidsus Kejati Jatim telah melakukan penggeledahan di Kantor Yayasan Kas Pembangunan (YKP) Surabaya dan PT YEKAPE, penggeledahan tersebut dilakukan untuk mencari sejumlah dokumen terkait kasus ini.

Selain menggeledah, Kejati Jatim juga telah mencekal 5 Pengurus YKP berpergian keluar Luar Negeri dan memblokir 7 rekening bank yang berhubungan dengan YKP.

Kasus korupsi YKP pernah beberapa kali mencuat. Bahkan pada tahun 2012 DPRD kota Surabaya pernah melakukan hak angket dengan memanggil semua pihak ke DPRD.

Dalam pansus hak Angket tersebut, DPRD Kota Surabaya memberikan rekomendasi agar YKP dan PT. YEKAPE diserahkan ke Pemkot Surabaya.

Karena memang keduanya adalah aset Pemkot. Namun pengurus YKP menolak menyerahkan.

Yayasan Kas Pembangunan (YKP) dibentuk oleh Pemkot Surabaya tahun 1951. Seluruh modal dan aset awal berupa tanah sebanyak 3.048 persil tanah berasal dari Pemkot. Yaitu tanah negara bekas Eigendom verponding.

Bukti YKP itu milik Pemkot sejak pendirian ketua YKP selalu dijabat rangkap oleh Walikota Surabaya. Hingga tahun 1999 dijabat Walikota Sunarto.

Karena ada ketentuan UU No. 22 Tahun 1999 tentang otonomi daerah Kepala Daerah tidak boleh rangkap jabatan, akhirnya tahun 2000 walikota Sunarto mengundurkan diri dan menunjuk Sekda Yasin sebagai ketua.

Namun tiba-tiba tahun 2002, walikota Sunarto menunjuk dirinya lagi dan 9 pengurus baru memimpin YKP.

Sejak saat itu pengurus baru itu mengubah AD/ART dan secara melawan hukum "memisahkan" diri dari Pemkot.

Padahal sampai tahun 2007 YKP masih setor ke Kas daerah Pemkot Surabaya. Namun setelah itu YKP dan PT YEKAPE yang dibentuk YKP berjalan seolah diprivatisasi oleh pengurus hingga asetnya saat ini berkembang mencapai triliunan rupiah.

Dalam kasus ini, Penyidik Pidsus Kejati Jatim telah menemukan perbuatan melawan hukum yang dilakukan pengurus yang telah menguasai YKP, dengan nilai kerugian negara yang nilainya cukup fantastis yakni sebesar Rp 60 triliun. (arf)

Kejati Jatim Panggil Tiga Saksi, Hanya Bambang DH Berhalangan Hadir


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Pemeriksaan secara maraton sejumlah saksi dalam kasus dugaan korupsi di Yayasan Kas Pembangunan (YKP) Surabaya terus dilakukan penyidik Pidsus Kejati Jatim.

Hari ini sesuai jadwal pemanggilan terdapat tiga saksi yang harus diperiksa di lantai V gedung Kejati Jatim.

"Tiga orang sesuai jadwal, Pak Maryono, Suboko dan Bambang DH." Kata Kasi Penkum, Richard Marpaung, Senin (24/6).

Ketika ditanya siapa dua orang yang dipanggil selain Bambang DH itu. Richard tak mengetahui secara pasti sebab dalam surat panggilan hanya tertera namanya dan tak disebutkan kerja dimana.

"Dari surat panggilan itu saya cuma bisa lihat namanya saja." ujar Richard.

Menurut Richard, dua saksi yakni Maryono dan Suboko cukup kooperatif saat jalani pemeriksaan.

"Mulai jam 9 sampai sekarang setengah lima masih diperiksa." Pungkasnya.

Untuk diketahui, Penyidik Pidsus Kejati Jatim telah melakukan penggeledahan di Kantor Yayasan Kas Pembangunan (YKP) Surabaya dan PT YEKAPE, penggeledahan tersebut dilakukan untuk mencari sejumlah dokumen terkait kasus ini.

Selain menggeledah, Kejati Jatim juga telah mencekal 5 Pengurus YKP berpergian keluar Luar Negeri dan memblokir 7 rekening bank yang berhubungan dengan YKP.

Kasus korupsi YKP pernah beberapa kali mencuat. Bahkan pada tahun 2012 DPRD kota Surabaya pernah melakukan hak angket dengan memanggil semua pihak ke DPRD.

Dalam pansus hak Angket tersebut, DPRD Kota Surabaya memberikan rekomendasi agar YKP dan PT. YEKAPE diserahkan ke Pemkot Surabaya.

Karena memang keduanya adalah aset Pemkot. Namun pengurus YKP menolak menyerahkan.

Yayasan Kas Pembangunan (YKP) dibentuk oleh Pemkot Surabaya tahun 1951. Seluruh modal dan aset awal berupa tanah sebanyak 3.048 persil tanah berasal dari Pemkot. Yaitu tanah negara bekas Eigendom verponding.

Bukti YKP itu milik Pemkot sejak pendirian ketua YKP selalu dijabat rangkap oleh Walikota Surabaya. Hingga tahun 1999 dijabat Walikota Sunarto.

Karena ada ketentuan UU No. 22 Tahun 1999 tentang otonomi daerah Kepala Daerah tidak boleh rangkap jabatan, akhirnya tahun 2000 walikota Sunarto mengundurkan diri dan menunjuk Sekda Yasin sebagai ketua.

Namun tiba-tiba tahun 2002, walikota Sunarto menunjuk dirinya lagi dan 9 pengurus baru memimpin YKP.

Sejak saat itu pengurus baru itu mengubah AD/ART dan secara melawan hukum "memisahkan" diri dari Pemkot.

Padahal sampai tahun 2007 YKP masih setor ke Kas daerah Pemkot Surabaya. Namun setelah itu YKP dan PT YEKAPE yang dibentuk YKP berjalan seolah diprivatisasi oleh pengurus hingga asetnya saat ini berkembang mencapai triliunan rupiah.

Dalam kasus ini, Penyidik Pidsus Kejati Jatim telah menemukan perbuatan melawan hukum yang dilakukan pengurus yang telah menguasai YKP, dengan nilai kerugian negara yang nilainya cukup fantastis yakni sebesar Rp 60 triliun. (arf)

Setelah Wali Kota Risma, Giliran Bambang DH Akan Diperiksa Terkait YKP


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Setelah Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharini, Ketua DPRD Surabaya, Armuji, Kejati Jatim berencana memanggil mantan Wali Kota Bambang DH pada kasus dugaan korupsi YKP dan PT Yekape.

"Minggu depan ini ada sekitar delapan lah ya. Ada Bambang DH Mantan Walikota (Surabaya), Sartono yang YKP sisa-sisa itu ada. Terus dari keuangan YKP dan mantan ajudan Bambang DH," ujar Aspidsus Kejati Jatim, Didik Farkhan Alisjahdi, Jumat (21/6).

Lebih lanjut, Didik menjelaskan, pemeriksaan akan dimulai pada hari Selasa Rabu dan Kamis secara berturut-turut. Surat pemanggilan terhadap Bambang DH dan delapan orang lainnya sudah dikirim.

"Surat pemanggilan sudah kami kirim, tinggal menunggu kedatangan mereka besok untuk diperiksa,"jelasnya.

Bambang DH dipanggil karena pernah menjadi mantan orang nomor satu di Surabaya. Ia diketahui paham mengenai seluk beluk perkara dugaan korupsi di YKP dan PT Yekape selepas dari Pemkot Surabaya.

"Beliau juga sebagai walikota (Surabaya) dulu, pengganti dari Pak Sunarto itukan minimal banyak yang tahu mengenai perjalanan YKP ini, mulai cerainya YKP dari Pemkot itu," ujarnya.

Didik menuturkan, dengan diperiksanya para saksi-saksi tersebut nantinya diharapkan ada titik terang kasus korupsi yang diduga mencapai triliunan rupiah ini.

"Setidaknya ada bukti baru atau minimal menambah alat bukti pendukung," tegas Didik.

Untuk diketahui, Penyidik Pidsus Kejati Jatim telah melakukan penggeledahan di Kantor Yayasan Kas Pembangunan (YKP) Surabaya dan PT YEKAPE, penggeledahan tersebut dilakukan untuk mencari sejumlah dokumen terkait kasus ini.

Selain menggeledah, Kejati Jatim juga telah mencekal 5 Pengurus YKP berpergian keluar Luar Negeri dan memblokir 7 rekening bank yang berhubungan dengan YKP.

Kasus korupsi YKP pernah beberapa kali mencuat. Bahkan pada tahun 2012 DPRD kota Surabaya pernah melakukan hak angket dengan memanggil semua pihak ke DPRD.

Dalam pansus hak Angket tersebut, DPRD Kota Surabaya memberikan rekomendasi agar YKP dan PT. YEKAPE diserahkan ke Pemkot Surabaya.

Karena memang keduanya adalah aset Pemkot. Namun pengurus YKP menolak menyerahkan.

Yayasan Kas Pembangunan (YKP) dibentuk oleh Pemkot Surabaya tahun 1951. Seluruh modal dan aset awal berupa tanah sebanyak 3.048 persil tanah berasal dari Pemkot. Yaitu tanah negara bekas Eigendom verponding.

Bukti YKP itu milik Pemkot sejak pendirian ketua YKP selalu dijabat rangkap oleh Walikota Surabaya. Hingga tahun 1999 dijabat Walikota Sunarto.

Karena ada ketentuan UU No. 22 Tahun 1999 tentang otonomi daerah Kepala Daerah tidak boleh rangkap jabatan, akhirnya tahun 2000 walikota Sunarto mengundurkan diri dan menunjuk Sekda Yasin sebagai ketua.

Namun tiba-tiba tahun 2002, walikota Sunarto menunjuk dirinya lagi dan 9 pengurus baru memimpin YKP.

Sejak saat itu pengurus baru itu mengubah AD/ART dan secara melawan hukum "memisahkan" diri dari Pemkot.

Padahal sampai tahun 2007 YKP masih setor ke Kas daerah Pemkot Surabaya. Namun setelah itu YKP dan PT YEKAPE yang dibentuk YKP berjalan seolah diprivatisasi oleh pengurus hingga asetnya saat ini berkembang mencapai triliunan rupiah.

Dalam kasus ini, Penyidik Pidsus Kejati Jatim telah menemukan perbuatan melawan hukum yang dilakukan pengurus yang telah menguasai YKP, dengan nilai kerugian negara yang nilainya cukup fantastis yakni sebesar Rp 60 triliun.

Sabtu, 22 Juni 2019

Kejati Jatim Kembali Buka Penyidikan P2SEM


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Lama tak terdengar, diam-diam penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim terus melakukan penyidikan kasus Program Penanganan Sosial, Ekonomi dan Masyarakat (P2SEM).

Namun sayangnya untuk saat ini, Kejati Jatim enggan memberikan keterangan resmi.

"Tunggu-tunggu." kata Aspidsus Kejati Jatim, Didik Farkhan Alisyahdi, Jum'at (21/6).

Bahkan mantan Kajari Surabaya ini, ketika didesak apakah sudah ada calon tersangka dalam kasus yang diusut sejak 2009 bahkan sudah banyak pihak yang di hukum itu. Didik hanya menjawab singkat.

"Nanti ada." ungkapnya.

Ia juga meminta pihaknya diberi waktu yang cukup supaya penyidikan ini bisa berjalan dengan lancar dan profesional.

"Yakin tunggulah." ucapnya.

Kendati demikian, Didik mengaku dalam menangani kasus ini tidak semudah seperti penanganan kasus korupsi lainnya. Ia merasa kasus ini banyak kendala yang harus dihadapinya.

"Masih lanjut...lanjut. Berat." pungkasnya.

Sebelumnya, penyidik Pidsus Kejati Jatim telah menerima hasil audit dari PPATK. Hasil tersebut merupakan penelusuran aliran-aliran uang terkait dugaan korupsi hibah P2SEM. Penyidik sempat gembar-gembor bisa membongkar semua aliran dana dari hasil PPATK itu. Namun hingga saat ini, penyidik justru buntu.

Perlu diketahui, kejaksaan mengendus adanya peruntukan dana hibah P2SEM yang tak sesuai.

Dana hibah P2SEM sendiri merupakan dana bantuan dari Pemprov Jatim untuk kelompok masyarakat (Pokmas) senilai lebih Rp 200 miliar pada 2008 silam.

Ketika itu, ratusan Pokmas di Jatim telah menerima uang itu.

Namun, harus dengan rekomendasi dari anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jatim.

Sedangkan Kejati Jatim mengusut kasus ini sejak 2009 dan sudah banyak pihak yang dihukum. Termasuk Ketua DPRD Jatim saat itu, almarhum Fathorrasjid. Kasus dibuka lagi setelah saksi kunci, dr Bagoes, ditangkap di Malaysia pada Desember 2017 lalu setelah buron sejak ditetapkan tersangka pada 2010.

Sayangnya, belum juga menemukan titik terang dalam penyidikan kasus ini, dr Bagoes yang digadang-gadang sebagai saksi kunci dalam kasus P2SEM ditemukan meninggal dunia oleh penjaga di kamar selnya di Lapas Porong, Sidoarjo, pada 20 Desember lalu.

Polisi menyebut, hasil visum menyatakan kematian dr Bagoes dikarenakan sakit jantung. Hal ini juga diperkuat dengan ditemukannya obat-obatan jantung di dalam kamar selnya. (arf)

Aspidsus Kejati Jatim Sebut yang Dicekal Adalah Tersangka Kasus YKP


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Pengungkapan dugaan kasus mega korupsi di Yayasan Kas Negara (YKP) oleh Kejati Jatim tinggal selangkah lagi.

Meski belum menggelar ekspose kasus, namun penyidik sudah mengantongi siapa saja yang bertanggung jawab dalam kasus ini.

Bahkan agar calon-calon tersangka tersebut tidak mempersulit proses penyidikan, penyidik Pidsus Kejati Jatim telah melakukan berbagai langkah untuk mengantisipasinya.

"Tersangka yang jelas orangnya sudah kita cekal biar gak lari, biar gak keluar. Harta kekayaan lain sudah kita blokir. Aman kita." jelas Aspidsus Kejati Jatim, Didik Farkhan Alisyahdi, Jum'at (21/6).

Namun sayangnya, mantan Kajari Surabaya ini enggan menjelaskan siapa saja calon tersangka itu. Tapi yang jelas segala cara telah dilakukan untuk mempersempit ruang gerak mereka.

"Jadi tersangka...tunggu karena ini kasus-kasus lama. Insya Allah lah. tunggu. Yang penting gak bisa kemana-kemana. Uang sudah diblokir
Orangnya sudah kita cekal. Insya Alah." paparnya.

Kendati kurang selangkah lagi, Didik mengaku cukup kewalahan saat mengungkap kasus yang diklaim kerugiannya hingga puluhan triliun itu. Selain kasus tersebut cukup usang juga saksi-saksi yang diperiksa usianya sudah sangat uzur. Sehingga butuh ekstra keras dan juga kesabaran.

"Kita mendatangkan saksi-saksi yang tua-tua itu perlu perjuangan. Tua-tua umurnya sudah 80 tahun, ada yang 82 tahun yang pakai alat bantu pendengaran gini jadi. Waduh ini kasus yang luar biasa ini." pungkasnya.

Sebelumnya, usai melakukan penggeledahan di kantor Yayasan Kas Pembangunan (YKP) dijalan Sedap Malam Surabaya dan kantor PT Yekape jalan Wijaya Kusuma Surabaya, penyidik Kejati Jatim kemudian mengirimkan surat permohonan pencekalan ke imigrasi lewat Asisten Intelijen (Asintel) terhadap petinggi maupun pengurus YKP dan PT Yekape.

Mereka yang diajukan untuk dicekal yakni Drs. Surjo Harjono, SH, H Mentik Budiwijono, H Sartono, SH, H. Chairul Huda dan Catur Hadi Nurcahyo.

Untuk diketahui, Penyidik Pidsus Kejati Jatim telah melakukan penggeledahan di Kantor Yayasan Kas Pembangunan (YKP) Surabaya dan PT YEKAPE, penggeledahan tersebut dilakukan untuk mencari sejumlah dokumen terkait kasus ini.

Selain menggeledah, Kejati Jatim juga telah mencekal 5 Pengurus YKP berpergian keluar Luar Negeri dan memblokir 7 rekening bank yang berhubungan dengan YKP.

Kasus korupsi YKP pernah beberapa kali mencuat. Bahkan pada tahun 2012 DPRD kota Surabaya pernah melakukan hak angket dengan memanggil semua pihak ke DPRD.

Dalam pansus hak Angket tersebut, DPRD Kota Surabaya memberikan rekomendasi agar YKP dan PT. YEKAPE diserahkan ke Pemkot Surabaya.

Karena memang keduanya adalah aset Pemkot. Namun pengurus YKP menolak menyerahkan.

Yayasan Kas Pembangunan (YKP) dibentuk oleh Pemkot Surabaya tahun 1951. Seluruh modal dan aset awal berupa tanah sebanyak 3.048 persil tanah berasal dari Pemkot. Yaitu tanah negara bekas Eigendom verponding.

Bukti YKP itu milik Pemkot sejak pendirian ketua YKP selalu dijabat rangkap oleh Walikota Surabaya. Hingga tahun 1999 dijabat Walikota Sunarto.

Karena ada ketentuan UU No. 22 Tahun 1999 tentang otonomi daerah Kepala Daerah tidak boleh rangkap jabatan, akhirnya tahun 2000 walikota Sunarto mengundurkan diri dan menunjuk Sekda Yasin sebagai ketua.

Namun tiba-tiba tahun 2002, walikota Sunarto menunjuk dirinya lagi dan 9 pengurus baru memimpin YKP.

Sejak saat itu pengurus baru itu mengubah AD/ART dan secara melawan hukum "memisahkan" diri dari Pemkot.

Padahal sampai tahun 2007 YKP masih setor ke Kas daerah Pemkot Surabaya. Namun setelah itu YKP dan PT YEKAPE yang dibentuk YKP berjalan seolah diprivatisasi oleh pengurus hingga asetnya saat ini berkembang mencapai triliunan rupiah.

Dalam kasus ini, Penyidik Pidsus Kejati Jatim telah menemukan perbuatan melawan hukum yang dilakukan pengurus yang telah menguasai YKP, dengan nilai kerugian negara yang nilainya cukup fantastis yakni sebesar Rp 60 triliun. (arf)

Alat Bukti Kuat, Kejati Jatim Bakal Gelar Ekspose Kasus YKP Pekan Depan


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Usai melakukan pemeriksaan terhadap Ketua DPRD Surabaya, Armuji, Walikota Surabaya, Tri Rismaharini serta petinggi Yayasan Kas Pembangunan (YKP) dan PT Yekape maupun pihak lain yang dianggap mengetahui dugaan mega korupsi YKP ini. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur (Jatim) semakin yakin bila kasus mega korupsi di YKP ini semakin terang benderang.

Apalagi beberapa dokumen milik Pemkot Surabaya yang saat itu dibawa Walikota Surabaya Tri Rismaharini berhasil disita serta beberapa keterangan yang diperoleh dari Ketua DPRD Surabaya, Armuji.

Dengan kuatnya alat bukti yang saat ini dimilikinya, Kejati Jatim pun berkesimpulan dalam waktu dekat pihaknya akan segera menggelar ekspose.

Sehingga, dari ekspose itu nantinya akan dapat ditentukan siapa saja pihak yang dapat dijadikan tersangka dalam kasus ini.

"Kita gerak cepat. Saya sudah minta pada Aspidsus untuk segera menggelar ekspose kasus. Paling tidak pekan depan sudah ekspose." pungkas Kajati Jatim Sunarta, Jum'at (21/6).

Untuk diketahui, Penyidik Pidsus Kejati Jatim telah melakukan penggeledahan di Kantor Yayasan Kas Pembangunan (YKP) Surabaya dan PT YEKAPE, penggeledahan tersebut dilakukan untuk mencari sejumlah dokumen terkait kasus ini.

Selain menggeledah, Kejati Jatim juga telah mencekal 5 Pengurus YKP berpergian keluar Luar Negeri dan memblokir 7 rekening bank yang berhubungan dengan YKP.

Kasus korupsi YKP pernah beberapa kali mencuat. Bahkan pada tahun 2012 DPRD kota Surabaya pernah melakukan hak angket dengan memanggil semua pihak ke DPRD.

Dalam pansus hak Angket tersebut, DPRD Kota Surabaya memberikan rekomendasi agar YKP dan PT. YEKAPE diserahkan ke Pemkot Surabaya.

Karena memang keduanya adalah aset Pemkot. Namun pengurus YKP menolak menyerahkan.

Yayasan Kas Pembangunan (YKP) dibentuk oleh Pemkot Surabaya tahun 1951. Seluruh modal dan aset awal berupa tanah sebanyak 3.048 persil tanah berasal dari Pemkot. Yaitu tanah negara bekas Eigendom verponding.

Bukti YKP itu milik Pemkot sejak pendirian ketua YKP selalu dijabat rangkap oleh Walikota Surabaya. Hingga tahun 1999 dijabat Walikota Sunarto.

Karena ada ketentuan UU No. 22 Tahun 1999 tentang otonomi daerah Kepala Daerah tidak boleh rangkap jabatan, akhirnya tahun 2000 walikota Sunarto mengundurkan diri dan menunjuk Sekda Yasin sebagai ketua.

Namun tiba-tiba tahun 2002, walikota Sunarto menunjuk dirinya lagi dan 9 pengurus baru memimpin YKP.

Sejak saat itu pengurus baru itu mengubah AD/ART dan secara melawan hukum "memisahkan" diri dari Pemkot.

Padahal sampai tahun 2007 YKP masih setor ke Kas daerah Pemkot Surabaya. Namun setelah itu YKP dan PT YEKAPE yang dibentuk YKP berjalan seolah diprivatisasi oleh pengurus hingga asetnya saat ini berkembang mencapai triliunan rupiah.

Dalam kasus ini, Penyidik Pidsus Kejati Jatim telah menemukan perbuatan melawan hukum yang dilakukan pengurus yang telah menguasai YKP, dengan nilai kerugian negara yang nilainya cukup fantastis yakni sebesar Rp 60 triliun. (arf)

Kejati Jatim Sita Dokumen yang Dibawa Walikota Surabaya


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Timur (Jatim), Sunarta mengaku pemeriksaan terhadap Walikota Surabaya Tri Rismaharini selain sebagai saksi pelapor. Juga bertujuan untuk melakukan penyitaan dokumen yang dianggap mendukung penyidikan dugaan mega korupsi YKP.

Pasalnya saat diperiksa penyidik, Tri Rismaharini memiliki dalil-dalili maupun bukti terkait dengan klaim kepemilikan aset yang dikuasai oleh Yayasan Kas Pembangunan (YKP) dan PT Yekape.

"Kalau ada dokumen yang belum kita sita, ya, akan kita sita. Kalau sudah ada, ya, kita tinggal klarifikasi. Intinya untuk penguatan." pungkas Sunarta, Jum'at (21/6).

Untuk diketahui, Penyidik Pidsus Kejati Jatim telah melakukan penggeledahan di Kantor Yayasan Kas Pembangunan (YKP) Surabaya dan PT YEKAPE, penggeledahan tersebut dilakukan untuk mencari sejumlah dokumen terkait kasus ini.

Selain menggeledah, Kejati Jatim juga telah mencekal 5 Pengurus YKP berpergian keluar Luar Negeri dan memblokir 7 rekening bank yang berhubungan dengan YKP.

Kasus korupsi YKP pernah beberapa kali mencuat. Bahkan pada tahun 2012 DPRD kota Surabaya pernah melakukan hak angket dengan memanggil semua pihak ke DPRD.

Dalam pansus hak Angket tersebut, DPRD Kota Surabaya memberikan rekomendasi agar YKP dan PT. YEKAPE diserahkan ke Pemkot Surabaya.

Karena memang keduanya adalah aset Pemkot. Namun pengurus YKP menolak menyerahkan.

Yayasan Kas Pembangunan (YKP) dibentuk oleh Pemkot Surabaya tahun 1951. Seluruh modal dan aset awal berupa tanah sebanyak 3.048 persil tanah berasal dari Pemkot. Yaitu tanah negara bekas Eigendom verponding.

Bukti YKP itu milik Pemkot sejak pendirian ketua YKP selalu dijabat rangkap oleh Walikota Surabaya. Hingga tahun 1999 dijabat Walikota Sunarto.

Karena ada ketentuan UU No. 22 Tahun 1999 tentang otonomi daerah Kepala Daerah tidak boleh rangkap jabatan, akhirnya tahun 2000 walikota Sunarto mengundurkan diri dan menunjuk Sekda Yasin sebagai ketua.

Namun tiba-tiba tahun 2002, walikota Sunarto menunjuk dirinya lagi dan 9 pengurus baru memimpin YKP.

Sejak saat itu pengurus baru itu mengubah AD/ART dan secara melawan hukum "memisahkan" diri dari Pemkot.

Padahal sampai tahun 2007 YKP masih setor ke Kas daerah Pemkot Surabaya. Namun setelah itu YKP dan PT YEKAPE yang dibentuk YKP berjalan seolah diprivatisasi oleh pengurus hingga asetnya saat ini berkembang mencapai triliunan rupiah.

Dalam kasus ini, Penyidik Pidsus Kejati Jatim telah menemukan perbuatan melawan hukum yang dilakukan pengurus yang telah menguasai YKP, dengan nilai kerugian negara yang nilainya cukup fantastis yakni sebesar Rp 60 triliun. (arf)

Jumat, 21 Juni 2019

Dicecar Enam Pertanyaan, Tensi Darah Dirut PT YEKAPE Naik


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Tak hanya melakukan pemeriksaan terhadap Walikota Surabaya Tri Rismaharini dan Ketua DPRD Surabaya, Armuji namun penyidik Kejati Jatim juga melakukan hal yang sama kepada Direktur Utama PT YEKAPE, Mentik Budi Wijono

Namun sayangnya pemeriksaan itu tak dapat dilanjutkan lantaran Mentik tiba-tiba jatuh sakit.

"Iya mentik tadi ketika kita periksa tensinya naik dia pakai jam tangan itu loh yang untuk kesehatan. Katanya stres tinggi jadi ia mau pingsan." Kata Aspidsus Kejati Jatim, Didik Farkhan Alisyahdi, Kamis (20/6).

Padahal lanjut Didik, pemeriksaan ini masih bisa dikatakan baru saja dilakukan.

"Ya baru 6 atau 5 tadi." Tandaanya.

Mungkin kata Didik, apa yang disampaikan penyidik untuk dijawab Mentik dianggap terlalu berat.

"Pertanyaan yang harus di jawab mikir agak berat mungkin terus kita tutup aja dari pada nanti pingsan." tegasnya.

Meskipun saat ini bisa dikatakan batal dilakukan pemeriksaan secara keseluruhan namun bukan berarti Mentik, menurut Didik bisa lepas dari pemeriksaan ulang.

"Nanti kita lanjutkan kalau agak sehat. yang jelas mungkin minggu depan lah." pungkasnya.

Untuk diketahui, Penyidik Pidsus Kejati Jatim telah melakukan penggeledahan di Kantor Yayasan Kas Pembangunan (YKP) Surabaya dan PT YEKAPE, penggeledahan tersebut dilakukan untuk mencari sejumlah dokumen terkait kasus ini.

Selain menggeledah, Kejati Jatim juga telah mencekal 5 Pengurus YKP berpergian keluar Luar Negeri dan memblokir 7 rekening bank yang berhubungan dengan YKP.

Kasus korupsi YKP pernah beberapa kali mencuat. Bahkan pada tahun 2012 DPRD kota Surabaya pernah melakukan hak angket dengan memanggil semua pihak ke DPRD.

Dalam pansus hak Angket tersebut, DPRD Kota Surabaya memberikan rekomendasi agar YKP dan PT. YEKAPE diserahkan ke Pemkot Surabaya.

Karena memang keduanya adalah aset Pemkot. Namun pengurus YKP menolak menyerahkan.

Yayasan Kas Pembangunan (YKP) dibentuk oleh Pemkot Surabaya tahun 1951. Seluruh modal dan aset awal berupa tanah sebanyak 3.048 persil tanah berasal dari Pemkot. Yaitu tanah negara bekas Eigendom verponding.

Bukti YKP itu milik Pemkot sejak pendirian ketua YKP selalu dijabat rangkap oleh Walikota Surabaya. Hingga tahun 1999 dijabat Walikota Sunarto.

Karena ada ketentuan UU No. 22 Tahun 1999 tentang otonomi daerah Kepala Daerah tidak boleh rangkap jabatan, akhirnya tahun 2000 walikota Sunarto mengundurkan diri dan menunjuk Sekda Yasin sebagai ketua.

Namun tiba-tiba tahun 2002, walikota Sunarto menunjuk dirinya lagi dan 9 pengurus baru memimpin YKP.

Sejak saat itu pengurus baru itu mengubah AD/ART dan secara melawan hukum "memisahkan" diri dari Pemkot.

Padahal sampai tahun 2007 YKP masih setor ke Kas daerah Pemkot Surabaya. Namun setelah itu YKP dan PT YEKAPE yang dibentuk YKP berjalan seolah diprivatisasi oleh pengurus hingga asetnya saat ini berkembang mencapai triliunan rupiah.

Dalam kasus ini, Penyidik Pidsus Kejati Jatim telah menemukan perbuatan melawan hukum yang dilakukan pengurus yang telah menguasai YKP, dengan nilai kerugian negara yang nilainya cukup fantastis yakni sebesar Rp 60 triliun. (arf)

Kejati Jatim Sudah Kantongi Calon Tersangka


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Meski pemeriksaan saksi dalam kasus dugaan korupsi di tubuh Yayakan Kas Pembangunan (YKP) dijalan Sedap Malam dan PT YEKAPE dijalan Wijaya Kusuma masih dalam hitungan jari.

Diam-diam penyidik Pidsus Kejati Jatim sudah mengantongi gambaran siapa saja calon tersangkanya.

Bahkan agar tak salah langkah sebelum menetapkan tersangka itu, Kejati Jatim akan mengumpulkan seluruh petinggi korps Adhyaksa di jalan Ahmad Yani untuk dimintai pendapatnya.

“Gongnya melalui ekspos, dan semua asisten diupayakan hadir. Dari penjelasan tim penyidik yang melakukan ekspos, baru diketahui siapa-siapa saja yang terlibat dan baru diumumkan dengan penetapan tersangka." jelas Kajati Jatim Sunarta, Senin (17/6).

Tak hanya itu, menurut Sunarta, pihaknya juga mengaku yakin bila kasus ini murni adanya korupsi. Ini terbukti dengan dilibatkannya beberapa ahli dan kemudian ditemukannya beberapa bukti yang ditemukan saat dilakukan penyidikan hingga penggeledahan di dua kantor tersebut.

“Kami melibatkan akuntan publik dan sekarang ini sudah masuk ke BPKP. Karena banyak ditemukan SHM (sertifikat hak milik) di atas HPL (hak pengelolaan lahan), kok bisa tumpah tindih seperti itu. Dulunya bagaimana.” aku Sunarta dengan nada heran.

Sunarta menambahkan dalam menangani kasus ini sebenarnya tidak berbeda jauh ketika menangani aset-aset Pemkot Surabaya yang hilang lainnya. Dalam artian adalah mengembalikan aset recovery.

“Masalah penghukuman orang untuk membuat jera, sadar bagi yang lain jadi pembelajaran. Kalau misalnya dengan pengembalian mudah untuk pembelajaran masyarakat kenapa tidak? itu perlu kajian,” tegas Sunarta.

Sunarta juga mengingatkan kepada seluruhnya yang terlibat dalam kasus ini agar masyarakat maupun pembeli yang beritikad baik jangan dirugikan.

"Kalau hantam kromo Surabaya bisa geger. Masyarakat jangan diganggu. Misal perumnas masih blm lunas dan sekarang tidak setor ke PT YEKAPE tetapi ke PT lain yang dikelola pemkot.” pungkasnya.

Untuk diketahui, Penyidik Pidsus Kejati Jatim telah melakukan penggeledahan di Kantor Yayasan Kas Pembangunan (YKP) Surabaya dan PT YEKAPE, penggeledahan tersebut dilakukan untuk mencari sejumlah dokumen terkait kasus ini.

Selain menggeledah, Kejati Jatim juga telah mencekal 5 Pengurus YKP berpergian keluar Luar Negeri dan memblokir 7 rekening bank yang berhubungan dengan YKP.

Kasus korupsi YKP pernah beberapa kali mencuat. Bahkan pada tahun 2012 DPRD kota Surabaya pernah melakukan hak angket dengan memanggil semua pihak ke DPRD.

Dalam pansus hak Angket tersebut, DPRD Kota Surabaya memberikan rekomendasi agar YKP dan PT. YEKAPE diserahkan ke Pemkot Surabaya.

Karena memang keduanya adalah aset Pemkot. Namun pengurus YKP menolak menyerahkan.

Yayasan Kas Pembangunan (YKP) dibentuk oleh Pemkot Surabaya tahun 1951. Seluruh modal dan aset awal berupa tanah sebanyak 3.048 persil tanah berasal dari Pemkot. Yaitu tanah negara bekas Eigendom verponding.

Bukti YKP itu milik Pemkot sejak pendirian ketua YKP selalu dijabat rangkap oleh Walikota Surabaya. Hingga tahun 1999 dijabat Walikota Sunarto.

Karena ada ketentuan UU No. 22 Tahun 1999 tentang otonomi daerah Kepala Daerah tidak boleh rangkap jabatan, akhirnya tahun 2000 walikota Sunarto mengundurkan diri dan menunjuk Sekda Yasin sebagai ketua.

Namun tiba-tiba tahun 2002, walikota Sunarto menunjuk dirinya lagi dan 9 pengurus baru memimpin YKP.

Sejak saat itu pengurus baru itu mengubah AD/ART dan secara melawan hukum "memisahkan" diri dari Pemkot.

Padahal sampai tahun 2007 YKP masih setor ke Kas daerah Pemkot Surabaya. Namun setelah itu YKP dan PT YEKAPE yang dibentuk YKP berjalan seolah diprivatisasi oleh pengurus hingga asetnya saat ini berkembang mencapai triliunan rupiah.

Dalam kasus ini, Penyidik Pidsus Kejati Jatim telah menemukan perbuatan melawan hukum yang dilakukan pengurus yang telah menguasai YKP, dengan nilai kerugian negara yang nilainya cukup fantastis yakni sebesar Rp 60 triliun. (arf)

Tiga Saksi Meringankan Ngaku Pembuatan Proposal Dari Bawahan Agus Setiawan Tjong


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Tiga saksi meringankan yang dihadirkan terdakwa Agus Setiawan Tjong diantaranya Erna RT 7 RW 3 Kelurahan Tambakrejo, Kecamatan Simokerto, Bima Prakoso RT 2 RW 8 Kelurahan Gunung Anyar Tambak Kecamatan Gunung Anyar dan Irmawan Ptasdianto RT 3 RW 1
Kalimas Timur Kelurahan Nyamplungan Kecamatan Pabean Cantilan tak berbeda jauh dengan keterangan dua saksi sebelumnya.

Ketiga saksi ini, usai disumpah, pada Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor yang dipimpin Hakim Rochmad  mengaku tak mengenal dengan Agus Setiawan Tjong, Terdakwa kasus korupsi dana hibah Pemkot Surabaya Tahun  2916 untuk pengadaan barang dalam proyek jasmas.

"Apa kalian kenal dengan pak Agus (Agus Setiawan Tjong)." kata Hakim Rochmad pada ketiganya, Senin (17/6).

"Tidak Kenal Pak Hakim."jawab ketiga saksi ini bergantian.

Bahkan ketiga saksi meringankan ini, menjelaskan mengenal adanya bantuan terop dan lain-lain itu dari RWnya. Sedangkan untuk proses pengajuannya mereka bersikeras tak mengetahuinya. Mereka hanya membubuhkan tanda tangannya ketika disodori propoaal yang dibuat oleh salah satu anak buah terdakwa Agua Setiawan Tjong bernama Robert Siregar.

"Saya tau nya ada bantuan dari pak RW. Yang buatkan proposal pak Siregar, saya hanya tanda tangan saja." Jelas Erna yang juga diamini dua saksi lainnya.

Sedangkan untuk masalah pembuatan buku rekening di Bank Jatim. Ketiganya juga mengaku mendapat informasi dari RWnya masing-masing.

Nah setelah itu baru ada pencairan yang langsung dialihkan ke rekening terdakwa Agus Setiawan Tjong.

"Pembukaan buku rekening di ITC. Setelah itu gak dibawa pulang dikumpulkan jadi satu ke pak Robert Siregar. Nanti diserahkan saat pencairan sekitar 2-3 hari. Lalu dialihkan ke rekening pemborong." ungkap keterangan ketiga saksi yang memiliki kesamaan.

Ketika ketiga saksi menjawab pertanyaan dari kuasa hukum maupun jaksa penuntut terkait kwalitas barang yang dianggapnya cukup bagus membuat hakim Rochmad sedikit geram.

Mereka bertiga kesalahannya lantaran turut membubuhkan tanda tangan untuk mendapat sesuatu barang dari dana yang bersumber dari uang rakyat.

"Bagi saudara memang bagus, menurut saudara bagaimana kwalitasnya. Saudara tau kwalitasnya. Kalau barang itu dipakai sementara satu dua tahun buat apa. Kalau bisa selamanya." Pungkas Hakim Rochmad terlihat geram. (arf)

Diperiksa Enam Jam, Ketua DPRD Surabaya Mengaku Lupa Jumlah Pertanyaan Penyidik


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Sekitar pukul 15.40 WIB atau enam jam lebih mulai dari pukul 09.10 WIB, Ketua DPRD Surabaya, Armuji akhirnya selesai menjalani pemeriksaan di lantai V gedung Kejati Jatim.

Saat keluar, politisi PDIP ini menepati janjinya untuk diwawanncarai para awak media yang mulai pagi menunggunya.

Sayangnya ketika ditanya berapa jumlah pertanyaan yang diajukan penyidik pidsus Kejati Jatim. Armuji enggan menanggapi. Ia seakan mengalihkan pertanyaan wartawan ini dengan menerima telpon.

Bahkan usai mengakhiri telponnya, ketika pertanyaan serupa disodorkan kembali. Lagi-lagi Armuji seolah tak menanggapi.

"Opo? (apa?) Longgo endi iki enake (duduk mana ini enaknya." ujar Armuji seolah enggan menatap wartawan ini sambil melihat ke kanan mencari tempat duduk.

Namun ketika awak media lain melontarkan pertanyaan yang tak menyangkut berapa jumlah pertanyaan penyidik. Dengan sigap Armuji menjelaskannya dengan panjang lebar.

Sikap Armuji seolah enggan menjawab pertanyaan itu patut menjadi tanda tanya besar. Pasalnya Risma yang hanya diperiksa selama satu setengah jam saja hanya dicecar 14 pertanyaan. Sedangkan Armuji menjalani pemeriksaan selama enam jam lebih.

Ketika didesak kembali berapa pertanyaan. Lagi-lagi Armuji enggan menanggapinya.

"Pertanyaannnya berapa ya lupa ya." Ucapnya balik bertanya.

Armuji juga mengaku saat disidik, ia merasa nyaman.

"Tadi nyantai aja." katanya.

Namun ketika ditanya kembali apakah ada sepuluh pertanyaan bahkan lebih.

"Ya kurang lebih." Pungkasnya singkat.

Untuk diketahui, Penyidik Pidsus Kejati Jatim telah melakukan penggeledahan di Kantor Yayasan Kas Pembangunan (YKP) Surabaya dan PT YEKAPE, penggeledahan tersebut dilakukan untuk mencari sejumlah dokumen terkait kasus ini.

Selain menggeledah, Kejati Jatim juga telah mencekal 5 Pengurus YKP berpergian keluar Luar Negeri dan memblokir 7 rekening bank yang berhubungan dengan YKP.

Kasus korupsi YKP pernah beberapa kali mencuat. Bahkan pada tahun 2012 DPRD kota Surabaya pernah melakukan hak angket dengan memanggil semua pihak ke DPRD.

Dalam pansus hak Angket tersebut, DPRD Kota Surabaya memberikan rekomendasi agar YKP dan PT. YEKAPE diserahkan ke Pemkot Surabaya.

Karena memang keduanya adalah aset Pemkot. Namun pengurus YKP menolak menyerahkan.

Yayasan Kas Pembangunan (YKP) dibentuk oleh Pemkot Surabaya tahun 1951. Seluruh modal dan aset awal berupa tanah sebanyak 3.048 persil tanah berasal dari Pemkot. Yaitu tanah negara bekas Eigendom verponding.

Bukti YKP itu milik Pemkot sejak pendirian ketua YKP selalu dijabat rangkap oleh Walikota Surabaya. Hingga tahun 1999 dijabat Walikota Sunarto.

Karena ada ketentuan UU No. 22 Tahun 1999 tentang otonomi daerah Kepala Daerah tidak boleh rangkap jabatan, akhirnya tahun 2000 walikota Sunarto mengundurkan diri dan menunjuk Sekda Yasin sebagai ketua.

Namun tiba-tiba tahun 2002, walikota Sunarto menunjuk dirinya lagi dan 9 pengurus baru memimpin YKP.

Sejak saat itu pengurus baru itu mengubah AD/ART dan secara melawan hukum "memisahkan" diri dari Pemkot.

Padahal sampai tahun 2007 YKP masih setor ke Kas daerah Pemkot Surabaya. Namun setelah itu YKP dan PT YEKAPE yang dibentuk YKP berjalan seolah diprivatisasi oleh pengurus hingga asetnya saat ini berkembang mencapai triliunan rupiah.

Dalam kasus ini, Penyidik Pidsus Kejati Jatim telah menemukan perbuatan melawan hukum yang dilakukan pengurus yang telah menguasai YKP, dengan nilai kerugian negara yang nilainya cukup fantastis yakni sebesar Rp 60 triliun. (arf)

Risma Ngaku Dicecar 14 Pertanyaan


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Walikota Surabaya akhirnya keluar dari kantor Kajati Jatim sekitar pukul 14.56 WIB, atau satu setengah jam dari saat ia masuk menjalani pemeriksaan oleh Penyidik Kejati Jatim.

Risma mengaku saat menjalani proses pemeriksaan sebagai saksi pelapor dicecar berbagai pertanyaan seputar riwayat Yayasan Kas Negara (YKP).

"Ada kata kuncinya, Yang diperiksa banyak, ada 14 item." Jelas Risma, Kamis (20/6).

Namun Risma enggan merinci apa saja pertanyaan yang disodorkan penyidik. Menurutnya pemeriksaan itu masih seputar dengan langkah-langkah Pemkot Surabaya dalam merebut asetnya yang diklaim saat ini dikuasai oleh YKP.

"Saya pernah kirim surat ke YKP untuk menyerahkan pengelolaannya ke Pemkot tahun 2012." ujarnya.

Sayangnya lanjut Risma, permintaan itu tak disambut baik oleh pihak YKP.

"Tapi saat itu ada penolakan dari YKP itu aja." Jelasnya.

Menurut Risma, dalam pemeriksaan itu, penyidik telah menyita sebagian dokumen milik pemkot yang dibawanya.

"Ya itu kan surat-suratku ke YKP trus yang YKP balas." Pungkasnya.

Untuk diketahui, Penyidik Pidsus Kejati Jatim telah melakukan penggeledahan di Kantor Yayasan Kas Pembangunan (YKP) Surabaya dan PT YEKAPE, penggeledahan tersebut dilakukan untuk mencari sejumlah dokumen terkait kasus ini.

Selain menggeledah, Kejati Jatim juga telah mencekal 5 Pengurus YKP berpergian keluar Luar Negeri dan memblokir 7 rekening bank yang berhubungan dengan YKP.

Kasus korupsi YKP pernah beberapa kali mencuat. Bahkan pada tahun 2012 DPRD kota Surabaya pernah melakukan hak angket dengan memanggil semua pihak ke DPRD.

Dalam pansus hak Angket tersebut, DPRD Kota Surabaya memberikan rekomendasi agar YKP dan PT. YEKAPE diserahkan ke Pemkot Surabaya.

Karena memang keduanya adalah aset Pemkot. Namun pengurus YKP menolak menyerahkan.

Yayasan Kas Pembangunan (YKP) dibentuk oleh Pemkot Surabaya tahun 1951. Seluruh modal dan aset awal berupa tanah sebanyak 3.048 persil tanah berasal dari Pemkot. Yaitu tanah negara bekas Eigendom verponding.

Bukti YKP itu milik Pemkot sejak pendirian ketua YKP selalu dijabat rangkap oleh Walikota Surabaya. Hingga tahun 1999 dijabat Walikota Sunarto.

Karena ada ketentuan UU No. 22 Tahun 1999 tentang otonomi daerah Kepala Daerah tidak boleh rangkap jabatan, akhirnya tahun 2000 walikota Sunarto mengundurkan diri dan menunjuk Sekda Yasin sebagai ketua.

Namun tiba-tiba tahun 2002, walikota Sunarto menunjuk dirinya lagi dan 9 pengurus baru memimpin YKP.

Sejak saat itu pengurus baru itu mengubah AD/ART dan secara melawan hukum "memisahkan" diri dari Pemkot.

Padahal sampai tahun 2007 YKP masih setor ke Kas daerah Pemkot Surabaya. Namun setelah itu YKP dan PT YEKAPE yang dibentuk YKP berjalan seolah diprivatisasi oleh pengurus hingga asetnya saat ini berkembang mencapai triliunan rupiah.

Dalam kasus ini, Penyidik Pidsus Kejati Jatim telah menemukan perbuatan melawan hukum yang dilakukan pengurus yang telah menguasai YKP, dengan nilai kerugian negara yang nilainya cukup fantastis yakni sebesar Rp 60 triliun. (arf)

Risma Penuhi Panggilan Penyidik Kejati Jatim


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Kedatangan dua orang Pejabat Pemkot Surabaya dan beberapa staf ternyata sebuah pertanda bila Walikota Surabaya Tri Rismaharini sedang dalam perjalanan menuju kantor Kejati Jatim.

Tepat pukul 12.58 WIB mulai terlihat dua mobil berwarna hitam berjenis sedan dan Innova memasuki pelataran kantor Kejati Jatim.

Saat tiba dipelataran tepat berada didepan di pintu masuk kantor kedua mobil tersebut berhenti.

Sesaat kemudian terlihat Risma keluar dari mobil. Saat itulah, Risma sempat kaget dengan banyaknya awak media yang menunggu kedatangannya.

"Oalah rek cek akehe (oalah rek kok banyak sekali (wartawan). Gak kurang akeh ta." Kata Risma, Kamis (20/6).

Kekagetan Risma tak sampai disitu. Ia pun juga sempat kewalahan dengan awak media yang mulai berebutan melontarkan berbagai pertanyaan maupun mengabadikan Risma. Ia pun merasa kesulitan masuk menuju kantor Kejati Jatim akibat terhalang awak media.

"Sek-sek yo rek (sebentar-sebentar) ya Allah." Pungkasnya.

Untuk diketahui, Penyidik Pidsus Kejati Jatim telah melakukan penggeledahan di Kantor Yayasan Kas Pembangunan (YKP) Surabaya dan PT YEKAPE, penggeledahan tersebut dilakukan untuk mencari sejumlah dokumen terkait kasus ini.

Selain menggeledah, Kejati Jatim juga telah mencekal 5 Pengurus YKP berpergian keluar Luar Negeri dan memblokir 7 rekening bank yang berhubungan dengan YKP.

Kasus korupsi YKP pernah beberapa kali mencuat. Bahkan pada tahun 2012 DPRD kota Surabaya pernah melakukan hak angket dengan memanggil semua pihak ke DPRD.

Dalam pansus hak Angket tersebut, DPRD Kota Surabaya memberikan rekomendasi agar YKP dan PT. YEKAPE diserahkan ke Pemkot Surabaya.

Karena memang keduanya adalah aset Pemkot. Namun pengurus YKP menolak menyerahkan.

Yayasan Kas Pembangunan (YKP) dibentuk oleh Pemkot Surabaya tahun 1951. Seluruh modal dan aset awal berupa tanah sebanyak 3.048 persil tanah berasal dari Pemkot. Yaitu tanah negara bekas Eigendom verponding.

Bukti YKP itu milik Pemkot sejak pendirian ketua YKP selalu dijabat rangkap oleh Walikota Surabaya. Hingga tahun 1999 dijabat Walikota Sunarto.

Karena ada ketentuan UU No. 22 Tahun 1999 tentang otonomi daerah Kepala Daerah tidak boleh rangkap jabatan, akhirnya tahun 2000 walikota Sunarto mengundurkan diri dan menunjuk Sekda Yasin sebagai ketua.

Namun tiba-tiba tahun 2002, walikota Sunarto menunjuk dirinya lagi dan 9 pengurus baru memimpin YKP.

Sejak saat itu pengurus baru itu mengubah AD/ART dan secara melawan hukum "memisahkan" diri dari Pemkot.

Padahal sampai tahun 2007 YKP masih setor ke Kas daerah Pemkot Surabaya. Namun setelah itu YKP dan PT YEKAPE yang dibentuk YKP berjalan seolah diprivatisasi oleh pengurus hingga asetnya saat ini berkembang mencapai triliunan rupiah.

Dalam kasus ini, Penyidik Pidsus Kejati Jatim telah menemukan perbuatan melawan hukum yang dilakukan pengurus yang telah menguasai YKP, dengan nilai kerugian negara yang nilainya cukup fantastis yakni sebesar Rp 60 triliun. (arf)

Kamis, 20 Juni 2019

Dua Pejabat Pemkot Datang Lebih Awal Dampingi Risma


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Tepat pukul 12.29 WIB, dua pejabat Pemkot Surabaya yakni Asisten I Bidang Pemerintahan Yayuk Eko Agustin dan Kabag Hukum Ira Tursilowati serta seorang perempuan tiba di gedung Kejati Jatim, Kamis (20/6)

Saat akan memasuki pintu utama gedung Kejati Jatim, ke Ketiga perempuan berkerudung itu bergegas meninggalkan kerumuan awak media menuju lif tanpa mau berkomentar.

Kemungkinan keduanya diminta oleh Walikota Surabaya, Tri Rismaharini untuk datang lebih awal dalam mendampinginya.

Tak berselang lama terlihat juga dua wanita dan satu laki-laki Pegawai Pemkot Surabaya yang bertugas di bagian protokoler memasuki gefung Kejati Jatim.

Tak beda jauh dengan yang lainnya, tiga staf pegawai Pemkot bagian protokoler ini enggan menanggapi waktu kedatangan Walikota Surabaya, Tri Rismaharini.

Untuk diketahui, Penyidik Pidsus Kejati Jatim telah melakukan penggeledahan di Kantor Yayasan Kas Pembangunan (YKP) Surabaya dan PT YEKAPE, penggeledahan tersebut dilakukan untuk mencari sejumlah dokumen terkait kasus ini.

Selain menggeledah, Kejati Jatim juga telah mencekal 5 Pengurus YKP berpergian keluar Luar Negeri dan memblokir 7 rekening bank yang berhubungan dengan YKP.

Kasus korupsi YKP pernah beberapa kali mencuat. Bahkan pada tahun 2012 DPRD kota Surabaya pernah melakukan hak angket dengan memanggil semua pihak ke DPRD.

Dalam pansus hak Angket tersebut, DPRD Kota Surabaya memberikan rekomendasi agar YKP dan PT. YEKAPE diserahkan ke Pemkot Surabaya.

Karena memang keduanya adalah aset Pemkot. Namun pengurus YKP menolak menyerahkan.

Yayasan Kas Pembangunan (YKP) dibentuk oleh Pemkot Surabaya tahun 1951. Seluruh modal dan aset awal berupa tanah sebanyak 3.048 persil tanah berasal dari Pemkot. Yaitu tanah negara bekas Eigendom verponding.

Bukti YKP itu milik Pemkot sejak pendirian ketua YKP selalu dijabat rangkap oleh Walikota Surabaya. Hingga tahun 1999 dijabat Walikota Sunarto.

Karena ada ketentuan UU No. 22 Tahun 1999 tentang otonomi daerah Kepala Daerah tidak boleh rangkap jabatan, akhirnya tahun 2000 walikota Sunarto mengundurkan diri dan menunjuk Sekda Yasin sebagai ketua.

Namun tiba-tiba tahun 2002, walikota Sunarto menunjuk dirinya lagi dan 9 pengurus baru memimpin YKP.

Sejak saat itu pengurus baru itu mengubah AD/ART dan secara melawan hukum "memisahkan" diri dari Pemkot.

Padahal sampai tahun 2007 YKP masih setor ke Kas daerah Pemkot Surabaya. Namun setelah itu YKP dan PT YEKAPE yang dibentuk YKP berjalan seolah diprivatisasi oleh pengurus hingga asetnya saat ini berkembang mencapai triliunan rupiah.

Dalam kasus ini, Penyidik Pidsus Kejati Jatim telah menemukan perbuatan melawan hukum yang dilakukan pengurus yang telah menguasai YKP, dengan nilai kerugian negara yang nilainya cukup fantastis yakni sebesar Rp 60 triliun. (arf)

Risma Dipastikan Penuhi Panggilan Penyidik Kejati Jatim


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini dipastikan akan memenuhi panggilan penyidik Kejati Jatim untuk dimintai keterangan terkait dugaan kasus megakorupsi dalam pengalihan aset milik Pemkot Surabaya oleh Yayasan Kas Pembangunan (YKP) Surabaya.

"Ini mungkin bu Risma ya yang pasti hari ini. Belum datang. Nanti katanya setelah menghadiri pernikahan itu, setelah itu katanya kesini langsung." kata Kajati Jatim, Sunarta, Kamis (20/6).

Kepastian hadirnya Risma ini sebelumnya juga disampaikan Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim, Didik Farkhan Alisyahdi.

Menurut mantan Kajari Surabaya ini, pemeriksaan terhadap Tri Rismaharini akan dilakukan Kamis siang.

“Ibu Risma sudah mengonfirmasi akan hadir sebagai saksi setelah mendampingi kunjungan kerja Presiden Jokowi. Rencananya, Kamis besok jam 1 siang." Pungkasnya.

Untuk diketahui, Penyidik Pidsus Kejati Jatim telah melakukan penggeledahan di Kantor Yayasan Kas Pembangunan (YKP) Surabaya dan PT YEKAPE, penggeledahan tersebut dilakukan untuk mencari sejumlah dokumen terkait kasus ini.

Selain menggeledah, Kejati Jatim juga telah mencekal 5 Pengurus YKP berpergian keluar Luar Negeri dan memblokir 7 rekening bank yang berhubungan dengan YKP.

Kasus korupsi YKP pernah beberapa kali mencuat. Bahkan pada tahun 2012 DPRD kota Surabaya pernah melakukan hak angket dengan memanggil semua pihak ke DPRD.

Dalam pansus hak Angket tersebut, DPRD Kota Surabaya memberikan rekomendasi agar YKP dan PT. YEKAPE diserahkan ke Pemkot Surabaya.

Karena memang keduanya adalah aset Pemkot. Namun pengurus YKP menolak menyerahkan.

Yayasan Kas Pembangunan (YKP) dibentuk oleh Pemkot Surabaya tahun 1951. Seluruh modal dan aset awal berupa tanah sebanyak 3.048 persil tanah berasal dari Pemkot. Yaitu tanah negara bekas Eigendom verponding.

Bukti YKP itu milik Pemkot sejak pendirian ketua YKP selalu dijabat rangkap oleh Walikota Surabaya. Hingga tahun 1999 dijabat Walikota Sunarto.

Karena ada ketentuan UU No. 22 Tahun 1999 tentang otonomi daerah Kepala Daerah tidak boleh rangkap jabatan, akhirnya tahun 2000 walikota Sunarto mengundurkan diri dan menunjuk Sekda Yasin sebagai ketua.

Namun tiba-tiba tahun 2002, walikota Sunarto menunjuk dirinya lagi dan 9 pengurus baru memimpin YKP.

Sejak saat itu pengurus baru itu mengubah AD/ART dan secara melawan hukum "memisahkan" diri dari Pemkot.

Padahal sampai tahun 2007 YKP masih setor ke Kas daerah Pemkot Surabaya. Namun setelah itu YKP dan PT YEKAPE yang dibentuk YKP berjalan seolah diprivatisasi oleh pengurus hingga asetnya saat ini berkembang mencapai triliunan rupiah.

Dalam kasus ini, Penyidik Pidsus Kejati Jatim telah menemukan perbuatan melawan hukum yang dilakukan pengurus yang telah menguasai YKP, dengan nilai kerugian negara yang nilainya cukup fantastis yakni sebesar Rp 60 triliun. (arf)

Ketua DPRD Surabaya Penuhi Panggilan Kejati Jatim


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Surabaya, Armuji, akhirnya memenuhi panggilan penyidik Kejati Jatim untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi Yayasan Kas Pembangunan (YKP) dan PT YEKAPE.

Politikus Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan ini datang ke Kejati Jatim sekitar pukul 09.10 WIB dengan mengendarai Mitsubishi Fortuner warna hitam berplat nomor L 4 PP.

Saat tiba, Armuji yang mengenakan polo shirt berwarna hitam ini disambut beberapa awak media yang telah menantinya. Kendati demikian, yang bersangkutan tak memberikan komentar apapun seputar pemanggilannya oleh kejati Jatim kali ini.

Ia hanya berjanji akan memberikan pernyataan usai pemeriksaan dilakukan,

"engkok ae rek, lek wes mari (Nanti saja kalau sudah)." ucapnya.

Sebelum masuk ke ruang pemeriksaan di lantai 5 gedung Kejati Jatim. Armuji diminta petugas jaga untuk menunjukkan surat panggilan yang disampaikan melalui soft copy pegawai miliknya.

Lalu, petugas mengarahkan ke tempat pengisian buku tamu yang terletak di pojok ruangan tunggu sebelah kanan.

Setelah mengisi buku tamu secara digital, ia kemudian diantar petugas menuju ruang pemeriksaan menggunakan lift gedung. Seperti pada saat pertama ditanya wartawan, Armuji kembali berjanji akan memberi komentar usai pemeriksaan nanti.

"Engkok yo, sabar. Wes yo rek (Nanti ya, sabar. Sudah)." Pungkasnya.

Selain Armuji, rencananya hari ini penyidik Pidsus Kejati Jatim juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap juga akan Walikota Surabaya, Tri Rismaharini.

Untuk diketahui, Penyidik Pidsus Kejati Jatim telah melakukan penggeledahan di Kantor Yayasan Kas Pembangunan (YKP) Surabaya dan PT YEKAPE, penggeledahan tersebut dilakukan untuk mencari sejumlah dokumen terkait kasus ini.

Selain menggeledah, Kejati Jatim juga telah mencekal 5 Pengurus YKP berpergian keluar Luar Negeri dan memblokir 7 rekening bank yang berhubungan dengan YKP.

Kasus korupsi YKP pernah beberapa kali mencuat. Bahkan pada tahun 2012 DPRD kota Surabaya pernah melakukan hak angket dengan memanggil semua pihak ke DPRD.

Dalam pansus hak Angket tersebut, DPRD Kota Surabaya memberikan rekomendasi agar YKP dan PT. YEKAPE diserahkan ke Pemkot Surabaya.

Karena memang keduanya adalah aset Pemkot. Namun pengurus YKP menolak menyerahkan.

Yayasan Kas Pembangunan (YKP) dibentuk oleh Pemkot Surabaya tahun 1951. Seluruh modal dan aset awal berupa tanah sebanyak 3.048 persil tanah berasal dari Pemkot. Yaitu tanah negara bekas Eigendom verponding.

Bukti YKP itu milik Pemkot sejak pendirian ketua YKP selalu dijabat rangkap oleh Walikota Surabaya. Hingga tahun 1999 dijabat Walikota Sunarto.

Karena ada ketentuan UU No. 22 Tahun 1999 tentang otonomi daerah Kepala Daerah tidak boleh rangkap jabatan, akhirnya tahun 2000 walikota Sunarto mengundurkan diri dan menunjuk Sekda Yasin sebagai ketua.

Namun tiba-tiba tahun 2002, walikota Sunarto menunjuk dirinya lagi dan 9 pengurus baru memimpin YKP.

Sejak saat itu pengurus baru itu mengubah AD/ART dan secara melawan hukum "memisahkan" diri dari Pemkot.

Padahal sampai tahun 2007 YKP masih setor ke Kas daerah Pemkot Surabaya. Namun setelah itu YKP dan PT YEKAPE yang dibentuk YKP berjalan seolah diprivatisasi oleh pengurus hingga asetnya saat ini berkembang mencapai triliunan rupiah.

Dalam kasus ini, Penyidik Pidsus Kejati Jatim telah menemukan perbuatan melawan hukum yang dilakukan pengurus yang telah menguasai YKP, dengan nilai kerugian negara yang nilainya cukup fantastis yakni sebesar Rp 60 triliun. (arf)

Rabu, 19 Juni 2019

Kejari Tanjung Perak Kantongi Nama Calon Tersangka Baru


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Tak hanya tuntas pada Agus Setiawan Tjong yang saat ini sudah menjadi terdakwa pada kasus dana hibah Pemkot Surabaya tahun 2016 dalam bentuk Jasmas.

Namun kali ini diam-diam Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak sudah mengantongi calon tersangka lainnya.

"Memang ada." tegas Kasi Pidsus Kejari Tanjung Perak, Dimaz Atmadi, Rabu (19/6).

Saat disinggung siapa saja calon tersangka itu. Dimaz belum berani menyebutkan. Ia masih berkoordinasi dengan pimpinan maupun jajarannya.

"Tunggu aja, nanti kita rapatkan dengan Kajari." Ungkapnya.

Namun yang jelas, menurut Dimaz, untuk calon tersangka yang baru ini bisa dikatakan memiliki kaitan yang cukup erat dengan tersangka pertama yang saat ini sudah menjadi terdakwa.

"Kita akan dalami seluruh atau siapa pun terutama yang menerima aliran dana dari terdakwa Agus Setiawan Tjong." Tandasnya.

Untuk itu Dimaz juga berharap kepada masyarakat agar jangan kuatir untuk mempercayakan penanganan perkara ini dapat diselesaikan dengan tuntas.

"Masyarakat tak perlu khawatir kita akan serius usut kasus ini hingga tuntas." Pungkasnya.

Seperti diketahui sebelumnya, Kejari Tanjung Perak telah melakukan penahanan terhadap Agus Setiawan Tjong Kamis (1/11/2018) lalu.

Tjong merupakan pelaksana proyek pengadaan terop, kursi, meja, dan sound system pada 230 RT di Surabaya itu akhirnya ditahan di Cabang Rutan Kelas I Surabaya di Kejati Jatim usai menjalani serangkaian pemeriksaan.

Dari hasil audit BPK, Proyek pengadaan program Jasmas tersebut bersumber dari APBD Pemkot Surabaya, tahun 2016 dan merugi hingga Rp 5 miliar rupiah akibat adanya selisih angka satuan barang yang dimainkan oleh tersangka Agus Setiawan Tjong.

Dalam kasus ini tak hanya para ketua RT, RW dan LPMK serta anak buah dari Agua Setiawan Tjong yang dimintai keterangan oleh penyidik Pidsus Kejari Tanjung Perak.

Namun sejumlah anggota DPRD dan beberapa Wakil Ketua DPRD Kota Surabaya pun juga diperiksa.

Dari catatan ada enam legislator Yos Sudarso berasal dari bendera partai  politik yang berbeda, yakni dari Partai Hanura, Golkar, PAN, Demokrat dan Gerindra.

Anggota DPRD Kota Surabaya yang diperiksa pertama adalah Sugito dari Partai Hanura. Sugito diperiksa sebagai saksi pada Rabu, 11 Juli 2018.

Selanjutnya, Binti Rohman diperiksa diurutkan ke 2. Politisi dari Partai Golkar ini memberikan keterangan sebagai saksi pada 31 Juli 2018.

Pemeriksaan lanjutan pun kembali dilakukan penyidik yang mengerucut ke petinggi DPRD Kota Surabaya yakni Dermawan. Wakil Ketua DPRD asal Partai Gerindra ini diperiksa pada Rabu, 1 Agustus 2018.

Dipemeriksaan ke 4 adalah Saiful Aidy, Politisi PAN, yang diperiksa pada Kamis, 2 Agustus 2018.

Sementara Dini Rinjani, Legislator Partai Demokrat ini diperiksa diurutkan ke 5 pada Jum'at, 2 Agustus 2018.

Sedangkan diurutan yang terakhir yakni urutan ke 6, penyidik kembali memeriksa petinggi DPRD Kota Surabaya lainnya, yakni Ratih Retnowati. Wakil Ketua DPRD Kota Surabaya dari Partai Demokrat ini diperiksa pada Senin, 6 Agustus 2018.

Dari informasi yang dihimpun, program Jasmas ini merupakan produk dari sejumlah oknum DPRD kota Surabaya yang telah diperiksa penyidik. Tanpa peran ke enam sang legislator itu, program  Jasmas dalam bentuk pengadaan ini tidak akan terjadi.

Untuk diketahui, Penanganan kasus korupsi Jasmas ini ditingkatkan ke penyidikan berdasarkan surat perintah yang ditanda tangani Kajari Tanjung Perak, Rachmad Supriady, SH  MH, dengan Nomor Print-01/0.5.42/Fd.1/02/2018 tertanggal 8 Februari 2018 lalu.

Penyimpangan dana hibah ini bermodus pengadaan. Ada beberapa pengadaan yang dikucurkan oleh Pemkot Surabaya, diantaranya untuk pengadaan terop, kursi Chrom, kursi plastik, meja, gerobak sampah, tempat sampah dan sound system.

Dalam kasus ini, akhirnya Jaksa mendakwa Agus Setiawan Tjong telah melanggar primair pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 ayat (1) Undang Undang RI No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang Undang RI Nomer 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang Undang RI No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Subsidair pasal 3 jo pasal 18 ayat (1) Undang Undang RI No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang Undang RI Nomer 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang Undang RI Nomer 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1KUHP. (arf)

Korupsi Rp 10 Miliar, Kejari Surabaya Tahan Debitur dan Bagian Kredit BRI


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Lama tak terdengar gaungnya, kembali Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya menahan dua orang.

Kedua orang tersebut diduga terlibat kasus dugaan korupsi Kredit Modal Kerja (KMK) di Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Manukan Kulon Surabaya sejak bulan Mei lalu sebesar Rp 10 miliar. .
Dua orang tersebut adalah Nanang Lukman Hakim, Associate Account Officer BRI dan Lanny Kusumawati Hermono, bos panti pijat CC Cantik.

Menurut Kajari Surabaya, Anton Delianto mengatakan, dalam kasus ini tersangka Lanny Kusumawati Hermono bertindak sebagai debitur. Sedangkan tersangka Nanang Lukman bagian yang memproses kredit.

“Keduanya, kami tetapkan sebagai tersangka korupsi dengan kerugian negara senilai Rp 10 miliar,” terang Kajari kepada awak media, Selasa (18/6).

Anton menambahkan, perbuatan korupsi ini terjadi sejak tahun 2016 hingga 2017. Saat itu BRI memberikan kucuran dana untuk kredit modal kerja (KMK) kepada sembilan retail maxco senilai Rp 10 miliar.

“Kedua tersangka melakukan mufakat untuk membuat kredit fiktif dengan modus identitas debiturnya palsu, legalitas usaha SiUP dan TDP debitur palsu, adanya rekayasa mark up agunan yaitu penggunanya kredit tidak sesuai dengan pengajuan kredit,” lanjutnya.


Sementara hasil korupsi tersebut, bukan hanya dinikmati oleh dua orang tersangka. Melainkan juga dinikmati sejumlah pihak yang saat ini masih didalami perannya.

Usai menjalani serangkaian pemeriksaan sebagai tersangka sekitar pukul 09.15 WIB dan berakhir pukul 16.15 WIB di ruang penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Surabaya, keduanya langsung dijebloskan ke rumah tahanan.

“NLH dan LKH kami lakukan penahanan di Rutan Klas I Surabaya Cabang Kejati Jatim selama 20 hari kedepan,” kata Kajari Surabaya, Anton Delianto.

Dengan memakai rompi tahanan warna merah muda keduanya digiring petugas menuju mobil tahanan untuk dibawa ke Rutan Klas I Surabaya Cabang Kejati Jatim. Penahanan dilakukan terhadap keduanya lantaran alasan normatif.

“Alasan penahanan dikhawatirkan akan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti lainnya,” tandasnya.

Dalam proses penyidikan tersebut, penyidik menemukan adanya pemufakatan jahat yang dilakukan kedua tersangka dengan modus identitas debiturnya palsu, legalitas usaha SiUP dan TDP debitur palsu, adanya rekayasa mark up agunan yaitu penggunanya kredit tidak sesuai dengan pengajuan kredit.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal berlapis, yakni Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(arf)