Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Gempa Tuban, Robohkan Lima Bangunan di Surabaya

Lima bangunan roboh di Surabaya terdampak gempa yang berpusat di Timur Laut Tuban, salah satunya bangunan di RSUD Soewandhie.Tetapi sejauh ini tak ditemukan korban jiwa.

Dibuka 25 Maret, Ayo Daftar - Dishub Jatim Sediakan Mudik Gratis dengan Kapal Laut

Pendaftaran Mudik Gratis Melalui Jalur laut dibuka secara online tanggal 25 Maret 2024. Program mudik gratis yang diselenggarakan Pemprov Jatim melalui Dinas Perhubungan itu bisa diikuti dengan syarat menunjukkan KTP atau Kartu Keluarga.

Bantuan Korbrimob Polri untuk Korban Bencana Jateng

Sebanyak 5.000 paket sembako dikirim langsung dari Mako Brimob Kelapadua, Cimanggis, Kota Depok untuk korban bencana banjir di beberapa Kabupaten Jateng akibat hujan deras dengan intensitas tinggi.

HUT ke-105 Damkar dan Penyelamatan Nasional 2024 Akan Digelar di Surabaya

HUT ke-105 Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Nasional tahun 2024 akan berlangsung di Kota Surabaya, dimulai pada 27 Februari 2024 hingga puncak peringatan 1 Maret

Pasca Gempa Tuban, Pasien RS Unair Dirawat di Tenda Darurat

Pendaftaran Mudik Gratis Melalui Jalur laut dibuka secara online tanggal 25 Maret 2024. Program mudik gratis yang diselenggarakan Pemprov Jatim melalui Dinas Perhubungan itu bisa diikuti dengan syarat menunjukkan KTP atau Kartu Keluarga.

Tampilkan postingan dengan label Korupsi. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Korupsi. Tampilkan semua postingan

Jumat, 07 Mei 2021

Kejari Terbaik 3 se Indonesia, Bongkar Kasus Dugaan Korupsi Seret Mantan Anggota Dewan Dan Bupati Aktif


KABARPROGRESIF.COM: (Kuansing) Sempat mangkir dari panggilan penyidik kejaksaan negeri (Kejari) Kuansing, dengan berbagai alasan, Hari ini dua mantan anggota DPRD kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) tersebut hadir dan telah selesai diperiksa.

Kedua mantan anggota DPRD Kuansing, yang dipanggil penyidik sebagai saksi dalam kasus Tipikor pada 6 kegiatan di Setda Kuansing. yakni ; Rosi atali dan Musliadi yang kerap disapa Cak Mus, dari fraksi partai kebangkitan bangsa (PKB).

Dipanggilnya kedua mantan anggota DPRD Kuansing tersebut oleh penyidik, dibenarkan oleh kepala kejaksaan negeri (Kajari) Kuansing, Hadiman, SH., MH kepada wartawan Rabu (05/05/2021).

“Iya, Untuk pemeriksaan Pak Rosi Atali diperiksa mulai jam 10 pagi dan diperiksa selama kurang lebih satu setengah jam, beliau dicecar dengan 21 pertanyaan,” kata Hadiman SH MH.,Kajari terbaik 3 Se-Indonesia dan nomor satu di Provinsi Riau.

Lanjut Hadiman, “Sementara itu, Untuk Musliadi sendiri, beliau diperiksa mulai pukul 13.00 Wib sampai dengan pukul 14.30 wib. dengan 22 pertanyaan. Musliadi diperiksa selama satu jam setengah” ujar Kajari.

Tidak hanya kedua mantan anggota DPRD Kuansing saja yang mangkir dalam pemanggilan penyidik kemarin, termasuk juga Bupati Kuansing, aktif. Drs. H. Musrsini, M.Si.

“Bupati Kuansing, aktif Drs., H. Mursini, M.Si akan diperiksa sebagai saksi oleh penyidik Kejari besok pagi, sekitar pukul 10.00 wib. Mudah-mudahan beliau hadir. Karena dalam pemanggilan pertama berkemungkinan surat pemanggilan belum sampai di tangan beliau,” tutup Kajari.

Kejari Periksa Ketua KONI Bengkalis Dugaan Penyelewengan Dana Hibah


KABARPROGRESIF.COM: (Bengkalis) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis sepertinya terus serius berupaya mengungkap dugaan penyelewengan dana hibah di Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Bengkalis. 

Kali ini sang Ketua yaitu Darma Firdaus Sitompul kembali diperiksa penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Bengkalis dalam agenda perlengkapan keterangan.

Yangmana pemeriksaan Ketua KONI tersebut, berada diruangan Pidana Khusus Kejari, yang berlangsung selama 6 Jam dan diperiksa oleh penyidik Frengki Hutasoit dan dibantu oleh Doli Novaisal.

Dari keterangan Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri Bengkalis Jufrizal SH saat dikonfirmasi wartawan mengatakan, membenarkan atas pemeriksaan Ketua KONI Kabupaten Bengkalis tersebut dalam perkara dana hibah sebesar Rp 12 Miliar yang bersumber dari APBD Bengkalis Tahun 2019.

“Pemeriksaan terhadap Ketua KONI Bengkalis tersebut hanya melengkapi BAP lanjutan,” kata Jufrizal, Senin (03/05/21).

Terkait nanti, tambah Kasi Pidsus, adanya peningkatan saksi sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi dana hibah KONI Kabupaten Bengkalis Tahun 2019 sebesar 12 Miliar, nanti diinfokan kembali kepada rekan-rekan media.

“Pemeriksaan saudara Darma Firdaus Sitompul tadi dimulai pada pukul 11.00 hingga 5.45 Wib, kita pihak Pidsus Kejari Bengkalis saat ini terus melakukan pemeriksaan terkait perkara dugaan Korupsi Dana Hibah KONI Bengkalis Tahun 2019,” sebut Jufrizal.

Terkait dugaan tersebut beberapa pengurus Cabor dan pengurus KONI dimintai keterangan sebagai saksi oleh penyidik Pidsus Kejaksaan Negeri.

Dimana kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Bengkalis tersebut, sebelumnya pernah ditangani oleh Krimsus Polda Riau. Namun, perkaranya tidak sampai ke penyidikan.

Tetapi, penyidik Pidsus Kejaksaan Negeri Bengkalis berhasil menemukan alat bukti yang cukup untuk naik ke tingkat ke penyidikan.

Belasan Staf Ikut Mengantar Terdakwa Korupsi BPR BKK


KABARPROGRESIF.COM: (Semarang) Suasana haru nampak pada pemindahan tempat penahanan tiga terdakwa perkara korupsi di BPR BKK Kebumen, Kamis (6/5/2021) pagi. Ketiga terdakwa dipindah penahanannya ke Lapas Kedungpane, Semarang.

Salah seorang tersangka AF (58) mantan Kepala Dinas Pemuda dan Pariwisata (Disporawisata) Kebumen, diantarkan belasan mantan stafnya di halaman Rumah Tahanan Kelas II A Kebumen, sebelum naik ke mobil yang membawa tiga tahanan dalam perkara itu.

Penasehat Hukum Terdakwa Gym, Anita Nosa, SH, MH kepada koranbernas.id menjelaskan, pemindahan penahanan tersangka Gym, Ksm dan AF, setelah tim Jaksa Penuntut Umum menyerahkan berkas perkara yang terjadi tahun 2011, kepada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang Senin pekan ini.

Selain diantar istrinya, tersangka AF, juga mendapat dukungan sejumlah karyawan Disporawisata Kebumen yang ikut mengantarkan, sebelum memasuki mobil. Tersangka AF menyalami satu persatu mantan stafnya.

Seperti diberitakan, perkara ini, diduga pemberian pinjaman kepada Gym, yang menyalahi prosedur perbankan. Tersangka Ksm, menjabat Direktur Pemasaran, sedangkan tersangka AF sebagai anggota Dewan Pengawas. Perkara ini sudah dijadwalkan disidangkan di Semarang, Selasa (11/5/2021). (*)

Korupsi Benih Jagung Lampung, Penyidik Sita Rumah dan Gudang di Bandar Lampung


KABARPROGRESIF.COM: (Bandar Lampung) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menyita rumah dan gudang yang memiliki keterkaitan dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan bantuan benih jagung Direktorat Jendral (Dirjen) Tanaman Pangan Kementrian Pertanian (Kementan) RI untuk Provinsi Lampung tahun 2017, Kamis (6/5). 

Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Lampung Andrie W Setiawan mengatakan pihaknya menyita rumah dan gudang. 

"Tim Penyidik Kejati Lampung telah melakukan penyitaan terhadap 1 (satu) unit Rumah di daerah Bataranila Provinsi Lampung dan 1 (satu) unit Gudang didaerah Sukabumi Kota Bandar Lampung," tuturnya. 

ia melanjutkan, tindakan ini merupakan upaya pengembalian kerugian negara yang diakibatkan korupsi pengadaan benih jagung khususnya di Provinsi Lampung 2017. 

"Penyitaan dilakukan sebagai salah satu upaya penyidik untuk mengejar pemulihan/pengembalian kerugian keuangan negara yang ditimbulkan dan penyitaan didasari atas penetapan Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi," lanjutnya. 

Pengadilan negeri terkait merupakan Pengadilan Negeri Tanjung Karang Kelas I A Bandar Lampung dengan nomor penetapan, Nomor: 8/Pen.Pid.Sus-TPK/2021/PN.TJK. dan Nomor: 9/Pen.Pid.Sus-TPK/2021/PN.TJK. 

Diketahui Sebelumnya, kasus ini bermula dari penyelidikan Tim Satuan Tugas Khusus (Satgasus) Penanganan dan Penyelesaian Tindak Pidana Korupsi (P3TPK) bentukan Kejagung RI pada tahun 2019 lalu. 

Kemudian, ditemukan dugaan tindak pidana korupsi tersebut pada Provinsi Lampung dan Nusa Tenggara Barat (NTB). 

Gandeng ITN Malang, Kejaksaan Ungkap Korupsi Dinas PUPR Tulungagung


KABARPROGRESIF.COM: (Tulungagung) Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulungagung telah selesai memeriksa empat ruas jalan, yang terindikasi menjadi obyek korupsi.

Dalam pemeriksaan yang dilakukan pekan kemarin, Kejari Tulungagung menggandeng Institut Teknologi Nasional (ITN) Malang.

Pemeriksaan ini untuk melihat spefisikasi yang direncanakan, dengan kondisi riil di lalapangan.

“Pemeriksaan dilakukan dua hari, karena ada empat ruas jalan. Setiap hari ada dua ruas jalan,” terang Kasi Intelejen Kejari Tulungagung, Agung Tri Radityo, Kamis (6/5/2021).

Empat ruas jalan itu adalah Jeli-Picisan, Sendang-Penampihan, Boyolangu-Campurdarat dan Tenggong-Purwodadi.

Semua proyek empat ruas jalan ini dikerjakan tahun 2018.

Ada yang berupa peningkatan jalan dan pelebaran ukuran jalan.

“Ahli dari ITN sudah mengukur dan mengambil sampel. Tinggal diuji dilaboratorium, kami menuggu hasilnya,” sambung Agung.

Setelah hasil laboratorium sudah keluar, Kejari Tulungagung akan menggandeng Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP), untuk menghitung kerugian negara.

Dugaan korupsi ini bermula dari temuan BPK di tahun 2019, bahwa terjadi kelebihan bayar pada proyek empat ruas jalan ini.

Dalam penjabarannya, jalan dikerjakan di bawah spesifikasi, namun dibayar secara penuh.

“Kontraktor yang seharusnya yang mengembalikan kelebihan bayar itu. Tapi hingga sekarang belum dilakukan,”tutur Agung.

Lanjut Agung, setelah BPK merilis kelebihan bayar itu, sebenarnya ada waktu 60 hari kontraktor memberikan sanggahan.

Sanggahan ini memungkinkan klaim kelebihan bayar akan lebih kecil nilainya.

Namun setelah waktu yang ditetapkan, kontraktor harus membayar sesuai nilai akhir yang ditetapkan.

Namun kini setelah dua tahun berselang, kontraktor tidak kunjung membayarkan klaim kelebihan bayar yang ditemukan BPK.

Karena itu kasus ini sudah memenuhi unsur korupsi, karena ada kerugian negara di dalamnya.

Bahkan meski ada pembayaran klaim BPK itu di tengah penyidikan perkara, tidak menghapus tindak pidananya.

“Pengembalian uang tidak menghapus tindak pidananya. Namun akan menjadi pertimbangan pasal maupun putusan hakim kelak,” tegas Agung.

Setelah Kejari Tulungagung mengumumkan tengah menyidik korupsi ini, ada yang melakukan penggembosan opini.

Salah satunya menyebut, kasus ini sudah menjadi bagian perkara yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Perkara yang ditangani KPK ini yang membawa bupati, kepala dinas PUPR dan seorang rekanan masuk penjara.

Namun Agung menjelaskan, kasus yang ditanganinya berbeda dengan yang ditangani KPK.

Sebab terduga pelakunya juga berbeda dengan perkara yang ditangani KPK.

Pasal yang digunakan juga berbeda.

“Kalau KPK kan terpidananya ada tiga orang itu. Sementara kami tidak membidik mereka, ada pihak lain yang menjadi kontraktor,” pungkas Agung.

Kasus Dugaan Korupsi PT KAI Purwokerto Naik ke Penyidikan


KABARPROGRESIF.COM: (Banyumas) Kejaksaan Negeri Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, menaikkan status kasus dugaan korupsi di PT KAI Daop 5 Purwokerto ke tahap penyidikan.

"Kami belum sampai ke penghitungan kerugian, tapi sudah naik ke penyidikan," ucap Kepala Kejari Purwokerto, Sunarwan di Purwokerto, Kamis (6/5)

Selain itu, Kejari Purwokerto masih mendalami calon tersangka karena penyidikan itu pada intinya mengumpulkan alat bukti guna membuat terang perkaranya dan menemukan siapa tersangka-nya.

"Kami baru mulai penyidikan sekitar dua minggu," jelas Sunarwan.

Meskipun belum penghitungan kerugian, dia memperkirakan potensi kerugian dalam kasus dugaan korupsi tersebut berkisar Rp6 miliar hingga Rp8 miliar.

Dalam menangani kasus dugaan korupsi tersebut, kata dia, pihaknya telah memeriksa sekitar 15-20 orang saksi.

"Yang kami periksa ada dari pihak KAI, pihak yang menempati. Pihak-pihak terkait semua sudah ada," ujarnya.

Kajari mengatakan kasus dugaan korupsi tersebut berkaitan dengan adanya pengalihan salah satu aset PT KAI (Persero) di Jalan Jenderal Soedirman, Purwokerto.

"Intinya ada pengalihan aset PT KAI (Persero) yang kami duga pengalihan itu tidak sesuai dengan ketentuan dan kami menemukan ada perbuatan melanggar hukum di situ pada saat pengalihan aset oleh salah satu pihak kepada pihak lain," tutur-nya.

Dalam hal ini, kata dia, PT KAI (Persero) khususnya PT KAI Daop 5 Purwokerto menjadi korban karena tidak mendapatkan hak yang semestinya sejak tahun 2012/2013.

"Sebenarnya bergulir sejak tahun 2006, tapi permasalahan muncul sejak tahun 2012/2013. PT KAI (Persero) sejak tahun 2012/2013 ke sini seharusnya m haknya, keuntungannya dalam arti atas sewa-sewa (aset) itu, ternyata tidak," pungkasnya.

Kamis, 06 Mei 2021

Kejari Periksa Ketua KONI Bengkalis Dugaan Penyelewengan Dana Hibah


KABARPROGRESIF.COM: (Bengkalis) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis sepertinya terus serius berupaya mengungkap dugaan penyelewengan dana hibah di Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Bengkalis. 

Kali ini sang Ketua yaitu Darma Firdaus Sitompul kembali diperiksa penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Bengkalis dalam agenda perlengkapan keterangan.

Yangmana pemeriksaan Ketua KONI tersebut, berada diruangan Pidana Khusus Kejari, yang berlangsung selama 6 Jam dan diperiksa oleh penyidik Frengki Hutasoit dan dibantu oleh Doli Novaisal.

Dari keterangan Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri Bengkalis Jufrizal SH saat dikonfirmasi wartawan mengatakan, membenarkan atas pemeriksaan Ketua KONI Kabupaten Bengkalis tersebut dalam perkara dana hibah sebesar Rp 12 Miliar yang bersumber dari APBD Bengkalis Tahun 2019.

“Pemeriksaan terhadap Ketua KONI Bengkalis tersebut hanya melengkapi BAP lanjutan,” kata Jufrizal, Senin (03/05/21).

Terkait nanti, tambah Kasi Pidsus, adanya peningkatan saksi sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi dana hibah KONI Kabupaten Bengkalis Tahun 2019 sebesar 12 Miliar, nanti diinfokan kembali kepada rekan-rekan media.

“Pemeriksaan saudara Darma Firdaus Sitompul tadi dimulai pada pukul 11.00 hingga 5.45 Wib, kita pihak Pidsus Kejari Bengkalis saat ini terus melakukan pemeriksaan terkait perkara dugaan Korupsi Dana Hibah KONI Bengkalis Tahun 2019,” sebut Jufrizal.

Terkait dugaan tersebut beberapa pengurus Cabor dan pengurus KONI dimintai keterangan sebagai saksi oleh penyidik Pidsus Kejaksaan Negeri.

Dimana kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Bengkalis tersebut, sebelumnya pernah ditangani oleh Krimsus Polda Riau. Namun, perkaranya tidak sampai ke penyidikan.

Tetapi, penyidik Pidsus Kejaksaan Negeri Bengkalis berhasil menemukan alat bukti yang cukup untuk naik ke tingkat ke penyidikan.

Terpidana Korupsi PLTU Lasunapa Serahkan Uang Rp300 Juta Kepada Kejari


KABARPROGRESIF.COM: (Muna) Mungkin anda masih ingat dengan kasus korupsi pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) di Desa Lasunapa, Kecamatan Duruka, Kabupaten Muna pada 2012 lalu.

Dua tersangka terjerat dalam kasus proyek senilai Rp4,7 miliar tersebut. Mantan kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Raha, Arifin dan mantan Kades Lasunapa, La Ode Mbirita dijebloskan dalam jeruji besi kala itu.

Terdakwa Arifin dan Mbirita dipidana selama 6 tahun penjara. Keduanya kini telah menghirup udara segar.

Namun, Arifin masih diwajibkan membayar uang pengganti alias denda sebesar Rp313.559.950. Uang ratusan juta itu diserahkan langsung oleh istri Arifin di Kejaksaan Negeri (Kejari) Muna, Rabu 5 Mei 2021, sekitar pukul 15.00 Wita.

Dihadapan awak media, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Muna, Agustinus Ba’ka mengatakan, dengan dibayarnya uang pengganti ini, maka terpidana Arifin tidak lagi menjalani hukuman selama setahun.

“Hari ini saya selaku Kajari Muna telah menerima uang pengganti sebesar Rp 313.559.950 dari keluarga terpidana Arifin SH,” Kata Agustinus Ba’ka.

Agustinus mengapresiasi tindakan yang dilakukan terpidana Arifin. Ia mengaku, uang yang telah diterima pihaknya langsung diserahkan ke kas negara melalui Bank Rakyat Indonesia (BRI) cabang Raha.

“Apa yang dilakukan keluarga terpidana Arifin hendaknya menjadi contoh bagi siapapun yang berperkara jika diwajibkan membayar denda ataupun uang pengganti,” pungkas Agus.

Buron 11 Tahun, Abidin Tak Berkutik saat Rumahnya Digerebek Tim Tabur


KABARPROGRESIF.COM: (Pasangkayu) Perburuan terhadap buronan kasus pidana tak pernah berhenti dilakukan Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan. Tim Tabur memastikan tak ada tempat aman bagi pelaku kejahatan tersebut.

Pada Senin (4/5/2021), Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat menangkap terpidana Abidin terkait korupsi dana Kredit Modal Kerja (KMK) BPD Sulselbar cabang Pasangkayu. 

Abidin terpidana empat tahun penjara diciduk di salah satu rumahnya di Dusun Nunu Desa Saru’du, Kecamatan Saru’du, Kabupaten Pasangkayu, Sulawesi Barat.

“Saat ditangkap terpidana Abidin bersikap kooperatif dan tidak melakukan perlawanan,” ungkap Kepala Kejaksaan Tinggi Sulbar Johnny Manurung kepada wartawan, Selasa (4/5/2021).

Keberhasilan Tim Tabur Sulbar menangkap terpidana yang sudah buron selama 11 tahun berkat bantuan dari Kejaksaan Negeri Pasangkayu yang selama sepekan ikut mengintai keberadaan sang buronan.

“Sebenarnya pekan lalu kami menggrebek rumahnya. Tapi terpidana sempat kabur dan berhasil meloloskan diri dari kejaran tim tabur,” kata mantan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Timur ini.

Penangkapan terpidana merujuk putusan Mahkamah Agung Nomor 16 K/Pidsus/2010 Tanggal 16 Desember 2010 yang menghukumnya empat tahun penjara dan denda Rp200 juta subsidair tiga bulan kurungan karena terbukti korupsi dana KMK BPD Sulselbar cabang Pasangkayu

Terpidana dalam putusan MA juga diperintahkan membayar uang pengganti Rp200 Juta subsidair tiga bulan penjara. 

Jhonny menyebutkan Abidin adalah terpidana ke delapan dari 10 terpidana kasus korupsi BPD Sulselbar yang berhasil ditangkap.

“Kini tinggal dua buronan lagi kasus korupsi BPD Sulselbar cabang Pasangkayu yang belum tertangkap,” kata Johnny.

Dia mengimbau agar keduanya maupun buronan Kejati Sulawesi Barat lainnya untuk segera menyerahkan diri. 

“Karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan atau DPO,” ucapnya.

Ada Pengembalian Rp2,3 M, Kejati Sulbar Hentikan Penyelidikan Dugaan Korupsi Pemotongan DAK SMK


KABARPROGRESIF.COM: (Mamuju) Kejati Sulbar, menghentikan penyelidikan kasus dugaan korupsi pemotongan sebesar lima persen Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik pendidikan pada Bidang SMK, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Sulbar tahun 2020.

Bahkan saat ini, ada tiga orang yang telah ditetapkan tersangka dalam kasus tersebut.

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulbar, Johny Manurung mengungkapkan, penghentian penyelidikan dikarenakan tidak terpenuhi unsur materilnya.

"Jaksa penyidik tidak menemukan perbuatan melawan hukum,"kata Johny Manurung kepada wartawan di kantornya Jl RE Marthadinata, Kelurahan Simboro, Mamuju, Rabu (5/5/2021).

Namun kata dia, kasus ini bisa kembali dibuka jika ada pihak-pihak lain yang memiliki bukti adanya perbuatan melawan hukum dalam perkara tersebut.

"Kami terbuka menerima laporan-laporan untuk dibuka kembali kasus ini,"ucapnya.

Kasi Penkum Kejati Sulbar, Amiruddin menegaskan, tidak dinaikannya kasus tersebut ke tingkat penyidikan bukan tanpa alasan.

"Berdasarkan hasil ekspose kasus yang dihadiri sejumlah petinggi Kejati serta beberapa jaksa penuntut, disepakati penyelidikan kasus dugaan pemotongan DAK SMK sebesar lima persen dinyatakan dihentikan,"kata Amiruddin.

Dikatakan, berdasarkan dengan lidik seperti beberapa keterangan pihak sekolah dan hasil koordinasi dengan ahli, serta print out percakapan lewat media whatsapp pada group fasilitator dengan Kepsek, tidak ditemukan adanya dugaan kejanggalan terhadap kasus ini.

Namun lanjut Amiruddin, bukti formil penyidik justru menemukan adanya pelanggaran pada Permendikbud nomor 11 tahun 2020 atau Juklak.

"Seperti adanya dicantumkan anggaran administrasi dalam RAB yang sebenarnya itu ditanggung oleh pihak Diknas,"ucapnya.

Sebenarnya item – item itu kata dia, itu tidak perlu dicantumkan dalam RAB karena menjadi tanggung jawab dinas untuk mem back up dalam pendanaan.

"Tetapi yang terjadi pendanaan dibebankan ke pihak sekolah,"jelasnya.

Amiruddin mengakui, dalam perkara ada pengembalian sebesar Rp 2,3 miliar dari para kepala SMK se Sulbar.

"Tapi dana itu bukan uang sitaan karena belum ada proses penyidikan, melainkan uang titipan yang diamankan karena memang terdaftar dalam RAB, jadi dititip ke jaksa penyelidik,"pungkasnya.

"Uang tersebut belum mengalir kemana–mana dan masih di rekening pihak sekolah, sehingga tidak ada perbuatan melawan hukum yang ditemukan karena belum diserahkan ke oknum tertentu," sambungnya.

Dana pengembalian tersebut, kata dia, akan dikembalikan ke kas negara melalui BPKPD Provinsi Sulbar.

"Jika merujuk ke Juklak tidak perlu dana itu tercatat di RAB untuk pembiayaan administrasi. Tapi beruntungnya, anggaran ini masih mengendap di rekening sekolah belum mengalir kemana-mana, berbeda dengan kasus SMA tidak tercatat dalam RAB dan dananya sudah mengalir kemana-mana,"ungkapnya.

Penyelidikan kasus dugaan pemotongan DAK SMK tahun 2020 pada Diknas Provinsi Sulbar, dilakukan sejak bulan Desember 2020.

Sebanyak 65 Kepsek yang dimintai keterangan hanya 56 Kepsek yang mengembalikan dana tersebut dengan jumlah bervariasi.

Amiruddin menjelaskan, penegakan hukum bukan semata mata mencari kesalahan dan memenjarakan, namun terpenting menyelamatkan negara dari potensi kerugian.

"Penyelidikan ini telah menyelamatkan potensi kerugian yang dapat terjadi. Ini bisa menjadi koreksi buat pemprov pada umumnya,"tuturnya.

Usai Serahkan Rp 2 M, Tersangka Korupsi Jalan Cor Serahkan Uang Rp 200 Juta


KABARPROGRESIF.COM: (Medan) Tersangka kasus dugaan Korupsi Proyek Jalan Cor Pelabuhan Dalam Ogan Ilir, Sumatera Selatan Sadra Nugraha alias Caca kembali mengembalikan uang kerugian negara, Rabu (5/5/2021).

Sebelumnya mengembalikan uang Rp.2 miliar, kali ini Caca kembali menyerahkan uang sebesar Rp.600 juta.

Uang diserahkan Caca melalui kuasa hukumnya, Firli Darta ke penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi Sumsel yang selanjutnya akan dititipkan ke pihak bank untuk kemudian dijadikan barang bukti dalam persidangan nanti.

Aspidsus Kejati Sumsel, Victor Antonius mengatakan meski sudah beritikad baik dengan mengembalikan uang kerugian negara, namun proses hukum yang menjerat Caca masih akan terus berjalan.

"Pengembalian uang negara ini tidak akan menghapus proses hukumnya. Sampai saat ini proses hukumnya juga masih terus berjalan dan semoga saja bisa sesegera mungkin dilimpahkan ke pengadilan," ujarnya.

Berdasarkan hasil audit BPKP Sumsel, diketahui bahwa kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp.3,229 miliar.

Adapun dugaan modus operandi dalam perkara ini adalah pengurangan volume pada proyek sehingga menimbulkan adanya kerugian negara.

Atas temuan itu, penyidik Kejati Sumsel menetapkan dua tersangka yakni Fauzi berperan sebagai PPTK (Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan).

Serta Sadra Nugraha alias Caca yang merupakan kuasa direktur PT Geovani Bersaudara Sukses Abadi dan bertindak sebagai kontraktor dalam proyek tersebut.

Sementara itu, dari dua tersangka, hingga kini hanya Caca yang diketahui sudah mengembalikan uang kerugian negara. Sampai saat ini penyidik juga belum mengetahui berapa nominal uang yang diterima oleh masing-masing tersangka.

Terkait hal tersebut, Kasi Penkum Kejati Sumsel, Khaidirman mengatakan, pembuktian akan lebih menyeluruh terungkap dalam proses persidangan nanti.

Sedangkan untuk pengembalian uang yang baru dilakukan oleh satu tersangka, menurutnya hal itu dikarenakan tersangka Caca adalah kontraktor alias pelaksana dalam proyek tersebut.

"Artinya begini, bahwa yang melaksanakan pekerjaan itukan adalah pelaksana. Dan memang yang melaksanakan pencairan juga pelaksana. Bila melihat dari hal tersebut, penerimaan atas pekerjaan itu adalah pelaksana," ujarnya.

Sementara dari hasil pemeriksaan, ditemukan adanya kekurangan volume dalam pekerjaan tersebut, tidak baik dan tidak sesuai sebagaimana dalam kontrak. Maka berpatokan hal itu, pelaksana proyeklah yang mengembalikan uang kerugian negara.

Namun Khaidirman kembali menegaskan bahwa segala pembuktian akan terungkap secara menyeluruh dalam proses persidangan nanti.

"Fakta di persidangan yang akan membuktikan apakah tersangka yang lain (Fauzi) juga menerima aliran dana tersangka ini (Caca). Itu akan dibuktikan di pengadilan," ujarnya.

KPK Periksa Pengusaha Rokok di Malang Terkait Cukai


KABARPROGRESIF.COM: (Malang) Penyidik KPK memeriksa sejumlah pengusaha rokok di Malang, Jawa Timur, terkait dugaan korupsi pengaturan barang kena cukai dalam pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan Wilayah Kabupaten Bintan pada 2016-2018.

Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Rabu (0/05/2021) mengatakan, pendalaman kasus dugaan korupsi tersebut tidak berhenti di Bintan, Tanjungpinang, Karimun, dan Batam, melainkan hingga di Malang.

Rokok untuk kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas (free trade zone) itu diduga diproduksi dari Malang. Sejumlah pengusaha rokok yang diduga terlibat dalam kasus ini pun diperiksa.

"Hari ini ada empat orang yang diperiksa. Saat ini penyidik melaksanakan pemeriksaan sejumlah saksi di Kantor Polresta Malang Kota," kata dia.

Empat pengusaha rokok yang diperiksa yakni Hermawan Lesmana selaku direktur PT Cakra Guna Cipta, Iwan Firdaus menjabat sebagai pimpinan PR Delta Makmur dan wakil pimpinan PR Cemara Mas, Joko Triyanto selaku kepala Bagian Pemasaran PR Bintang Sayap Insan, dan Nur Muhammad Zen sebagai direktur utama PT Mustika Internasional.

Dilansir dari Antara, kasus dugaan korupsi pengaturan barang kena cukai dalam pengelolaan mulai diselidiki KPK sejak 2017. 

Saat itu, tim KPK melakukan analisis terhadap kerugian negara yang mencapai triliunan rupiah akibat penetapan kuota rokok di kawasan bebas, yang tidak sesuai dengan kondisi dan kebutuhan.

Namun kuota rokok tetap diberikan hingga akhirnya dilakukan penyelidikan terhadap kasus ini sejak awal tahun 2020. 

Sejumlah pihak, termasuk plt kepala FTZ Bintan dan kepala FTZ Tanjungpinang diperiksa.

Bupati Bintan, Apri Sujadi, Wali Kota Batam, Rudi, Bupati Karimun, Aunur Rafiq, dan Wali Kota Tanjungpinang yang saat itu dijabat Syahrul (almarhum), juga diminta klarifikasi terhadap kasus itu.

Februari 2021 atau setelah dua bulan penyelenggaraan pilkada Bintan, penyidik KPK antara lain memeriksa Sujadi dan Plt Kepala FTZ Bintan, Saleh Umar. 

Pemeriksaan juga dilakukan terhadap sejumlah pejabat dan staf Pemkab Bintan yang mengetahui, dan terkait dalam kasus itu.

Penyidik KPK juga melakukan penggedehan Kantor FTZ Bintan, rumah bupati Bintan, dan Kantor Bupati Bintan setelah meningkatkan status dari penyelidikan menjadi penyidikan. 

Namun sampai sekarang KPK belum mengumumkan siapa tersangka dalam kasus ini.

KPK juga telah merekomendasikan untuk pencekalan Bupati Bintan ke luar negeri. Surat pencekalan yang menyebutkan Bupati Apri Sujadi sebagai tersangka itu beredar luas di media sosial.

"Saatnya akan tiba, kami akan umumkan tersangka dalam kasus ini," ucapnya. 

KPK juga mendalami aset-aset yang dimiliki sejumlah pihak, termasuk Sujadi dan Umar.

Dua Mantan Anggota DPRD Diperiksa Penyidik Kejaksaan


KABARPROGRESIF.COM: (Kuansing) Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuantan Singingi (Kuansing), Provinsi Riau memeriksa dua mantan Anggota DPRD Kabupaten Kuantan Singingi.

Diketahui Kedua mantan anggota DPRD Kuansing itu adalah Rosi Atali dari fraksi Hanura dan Musliadi dari fraksi PKB. 

Pemeriksaan dua mantan anggota DPRD tersebut di lakukan secara berlainan waktu, yang mana Rosi Atali diperiksa penyidik dari pukul 10:00 WIB hingga pukul 11:30 WIB.

Diperiksanya Rosi Atali lebih kurang 1 jam 30 menit dalam Kapasitasnya sebagai saksi dari aliran dana 6 kegiatan di Sekretariat Daerah Kuantan Singingi pada tahun anggaran 2017 yang bersumber dari APBD.

Dengan diperiksa lansung oleh Kasi pidsus Kejari Kuansing Imam Hidayat SH.MH, Rosi Atali menjalani pemeriksaan dengan 21 pertanyaan seputar aliran dana di Sekretariat Daerah Kuantan Singingi yang saat ini menjadikan Muharlius Cs meringkuk di balik jeruji besi.

Sementara itu, Musliadi atau yang lebih akrab disapa cak Mus, juga memenuhi panggilan penyidik,Sebagaimana seharusnya pemeriksaan Cak Mus itu dijadwalkan pada Kamis (6/5) besok.

Namun Cak Mus meminta dirinya diperiksa pada hari ini, karena Cak Mus ingin berangkat ke Pekanbaru yang ingin menjaga istrinya yang sedang sakit di salah satu Rumah Sakit di Pekanbaru.

Pemeriksaan Musliadi, dimulai pukul 13:00 WIB hingga Pukul 14:30 WIB, berbeda dengan Rosi Atali, Musliadi dalam menjalani pemeriksaan sebanyak 22 pertanyaan, masih seputaran pertanyaan umum dalam kesaksiannya sebagai saksi dalam 6 kegiatan di bagian Sekretariat Daerah Kabupaten Kuantan Singingi.

Hal ini dibenarkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi Hadiman SH.MH, melalui pesan whatsapp pribadinya.

“Benar, Rosi Atali sudah diperiksa oleh penyidik, yakni kasi pidsus, beliau hadir pukul 10 dan lansung diperiksa dengan 21 butir pertanyaan, sedangkan Musliadi minta dijadwalkan hari ini, dan juga sudah diperiksa dengan 22 butir pertanyaan, Musliadi mengatakan meminta penjadwalan hari ini karena sore nanti beliau mau menjaga istrinya yang lagi sakit, ” beberapa Hadiman dikutip dari Haluanriau.co, Rabu malam.

Namun ditanyakan kelanjutan hukum di 6 kegiatan Sekretariat Daerah Kuantan Singingi tersebut Hadiman belum bisa berkomentar banyak, karena masih tahap pemeriksaan umum.

“Nantilah, sekarang baru proses pemeriksaan saksi saksi, nanti kita akan kasi tau jika ada kelanjutan, ” pungkasnya.

Penyuap Proyek Bansos Kemensos Divonis 4 Tahun Penjara


KABARPROGRESIF.COM: (Jakarta) Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis Direktur Utama PT Tigapilar Agro Utama, Ardian Iskandar Maddanatja, pidana penjara empat tahun.

Ardian merupakan terdakwa penyuap mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara terkait rasuah bantuan sosial sembako Covid-19 di Kemensos.

"Menyatakan terdakwa Ardian Iskandar Maddanatja telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut," kata Hakim Ketua Rianto Adam Pontoh di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (5/5).

Selain pidana badan, hakim juga menjatuhkan hukuman pidana denda sebesar Rp100 juta subsider empat bulan. 

Putusan majelis hakim sama dengan tuntutan yang diajukan jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam persidangan sebelumnya.

Dalam merumuskan putusannya, majelis hakim mempertimbangkan perbuatan Ardian yang tidak mendukung program pemerintah dalam mencegah dan memberantas terjadinya tindak pidana korupsi sebagai hal yang memberatkan.

"Tindak pidana korupsi yang dilakukan terdakwa terkait dengan pengadaan bantuan sosial sembako dalam penanganan dampak covid-19," sambung Pontoh.

Sementara keadaan yang meringankan bagi hakim adalah Ardian belum pernah dihukum, bersikap sopan selama persidangan, menyesali perbuatannya, serta masih memiliki tanggungan keluarga.

Setelah memeriksa 20 saksi dan seorang ahli, dalam persidangan, majelis hakim berkesimpulan bahwa perbuatan Ardian telah melanggar ketentuan Pasal 5 Ayat 1 huruf b UU Pemberantasan Tipikor jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP. Ia terbukti telah menyuap Juliari sebesar Rp1,95 miliar.

Suap diberikan melalui kuasa pengguna anggaran (KPA) di Kemensos, Adi Wahyono, maupun pejabat pengguna komitmen (PPK) proyek pengadaan bansos, Matheus Joko Santoso. 

Dengan suap itu, perusahaan Ardian mendapatkan pengerjaan 115.000 paket sembako pada tahap 9 sampai 12.

"Sehingga dengan demikian, unsur memberi sesuatu dalam perkara ini telah terpenuhi dan telah terbukti dalam perbuatan terdakwa," jelas hakim anggota Joko Subagyo.

Majelis hakim juga menolak permohonan Ardian dalam mengajukan justice collaborator. 

Sebab, alasan Ardian untuk membayar komitmen fee dalam pengadaan proyek yang disebut sebagai bentuk keterpaksaan dinilai menunjukkan pengingkaran dari fakta hukum. 

Menurut hakim, Ardian tidak mengakui motivasi pemberian uang komitmen fee.

Atas vonis tersebut, baik penasihat hukum Ardian maupun jaksa KPK menyatakan akan berpikir-pikir dahulu sebelum memutuskan untuk mengajukan banding atau menerima putusan.

2 Jenderal Purnawirawan TNI-Polri Diperiksa Kejagung Terkait Kasus Asabri


KABARPROGRESIF.COM: (Jakarta) Jaksa Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jam Pidsus) Kejaksaan Agung, memeriksa enam orang sebagai saksi yang terkait dengan dugaan perkara Tipikor pada PT Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri). 

Dari enam saksi yang diperiksa dua di antaranya adalah mantan Komisaris Utama PT Asabri (Persero).

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksan Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan, dua komisaris utama tersebut adalah M Thamrin Marzuki, Komisaris Utama PT. Asabri tahun 2018-2019 dan Irjen Pol Purn Syafrizal Ahiar selaku Komisaris PT. Asabri tahun 2014-2019.

"Kedua mantan komisaris diperiksa sebagai saksi terkait pengawasan yang mewakili pemegang saham, dalam hal ini Kementerian BUMN," kata Leonard dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu (5/5/2021).

Sejumlah saksi yang diperiksa yakni Yuli Hartanto, Pengurus Koperasi Kassaya Amanah Sejahtera yang dulu bernama Koperasi Aliansi Sejahtera. 

Dia diperiksa terkait dana tersangka IWS di Koperasi Aliansi Sejahtera. 

Kemudian HBP diperiksa selaku Direktur PT Bank Yudha Bhakti periode 2014-2018. Dia diperiksa terkait saham yang ada di perusahaan tersangka IWS.

"Santosa Kristianus Gunawan selaku Direktur PT Lotus Andalan Sekuritas. Dia diperiksa sebagai saksi terkait pendalaman broker PT Asabri (Persero). Saksi terakhir E selaku Direktur Utama PT Amanah Ventura Syariah," jelasnya.

Dalam kasus ini, sebanyak sembilan orang tersangka yang dijerat Kejagung, sembilan orang itu adalah mantan Direktur Utama PT Asabri Mayor Jenderal (Purnawirawan) Adam R. Damiri, Letnan Jenderal (Purnawirawan) Sonny Widjaja, Heru Hidayat, Benny Tjokrosaputro atau Benny Tjokro.

Kepala Divisi Investasi Asabri periode Juli 2012 hingga Januari 2017 Ilham W. Siregar, Direktur Utama PT Prima Jaringan Lukman Purnomosidi, Kepala Divisi Keuangan dan Investasi periode 2012 hingga Mei 2015 Bachtiar Effendi; Direktur Investasi dan Keuangan periode 2013-2019, Hari Setiono; dan dan Direktur PT Jakarta Emiten Investor Relation, Jimmy Sutopo.

Bukti permulaan cukup kuat, terkait kasus suap di Direktorat Jenderal Pajak


KABARPROGRESIF.COM: (Jakarta) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan enam orang tersangka terkait dugaan suap penerimaan hadian atau janji terkait dengan pemeriksaan perpajakan tahun 2016 dan tahun 2017 di Direktorat Jenderal Pajak.

Dari enam orang tersangka tersebut, salah satunya yakni mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak Angin Prayitno Aji.

"Setelah dilakukan pengumpulan informasi dan data serta ditemukan bukti permulaan yang cukup, KPK melakukan penyelidikan dan meningkatkan status perkara ini ke penyidikan pada bulan Februari 2021, dengan menetapkan tersangka APA (Angin Prayitno Aji),” kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers, Selasa (4/5/2021).

Selain Angin, dikutip Kompascom, (5/5) pejabat KPK lain yang juga ditetapkan sebagai tersangka kasus suap pajak yakni Kepala Sub Direktorat Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan pada Direktorat Jenderal Pajak Dadan Ramdani.

Atas perbuatannya tersebut, Angin Prayitno Aji dan Dadan Ramdani disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

KPK Panggil Konsultan Pajak PT Jhonlin Baratama


KABARPROGRESIF.COM: (Jakarta) Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil dua tersangka kasus suap pemeriksaan perpajakan 2016- 2017 pada Ditjen Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Mereka ialah Agus Susetyo selaku konsultan pajak PT Jhonlin Baratama dan Ryan Ahmad Ronas sebagai konsultan pajak PT Gunung Madu Plantations.

"Keduanya dipanggil sebagai saksi untuk tersangka APA (Angin Prayitno Aji)," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan yang diterima, Rabu (5/5).

Angin merupakan mantan direktur pemeriksaan dan penagihan pada Ditjen Pajak Kemenkeu.

Dalam kasus suap pajak itu, Angin disangka menerima suap agar wajib pajak bisa terhindar dari tagihan resmi mengenai pajak.

Selain memeriksa dua konsultan pajak itu, KPK juga memanggil Kepala Subdirektorat Pemeriksaan Transaksi Khusus Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan Direktorat Jenderal Pajak Adi Prana Pribadi sebagai saksi.

Ketiga orang itu dipanggil karena dinilai mengetahui seluk beluk rasuah yang dilakukan oleh Angin. 

Keterangan mereka akan digunakan untuk melihat kasus ini dengan jelas.

Angin Prayitno Aji ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan lima orang lainnya, yakni Kepala Subdirektorat Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan pada Dirjen Pajak Dadan Ramdani, dua orang konsultan pajak Ryan Ahmad Ronas dan Aulia Imran Maghribi.

Selain itu, KPK juga menetapkan dua kuasa wajib pajak Bank Panin Veronika Lindawati, dan kuasa pajak PT Jhonlin Baratama Agus Susetyo sebagai tersangka.

Kemenkeu: Kasus Korupsi Angin Prayitno Aji Tak Bisa Ditoleransi


KABARPROGRESIF.COM: (Jakarta) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengutuk keras praktik dugaan korupsi yang dilakukan eks Direktur Pemeriksaan dan Penagihan pada Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Angin Prayitno Aji. Kemenkeu menegaskan tidak akan membela Angin.

"Kemenkeu tidak menoleransi tindakan seperti ini yang sangat mengkhianati perjuangan," kata Inspektur Jenderal (Irjen) Kemenkeu Sumiyati di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 4 Mei 2021.

Sumiyati menjelaskan uang penerimaan pajak digunakan untuk kepentingan rakyat. Bahkan, saat ini uang yang masuk sangat dibutuhkan untuk penanganan pandemi covid-19.

Dia meminta jajaran Ditjen Pajak tidak lagi melakukan korupsi. Kemenkeu juga berjanji akan mengawasi agar tidak ada kasus serupa di kemudian hari.

"Kemenkeu terus berkomitmen untuk melakukan perbaikan tata kelola pemerintahan yang lebih baik. 

Memberikan layanan dan kepastian hukum pada masyarakat untuk dapat menjalankan hak dan kewajibannya dengan lebih baik, akuntabel, dan transparan," tegas Sumiyati.

Sumiyati juga meminta seluruh wajib pajak tidak melobi bawahannya agar mendapatkan keringanan. Masyarakat diminta melaporkan jika ada pegawai Kemenkeu yang minta duit.

"Apabila ada pegawai Ditjen Pajak yang menjanjikan kemudahan dengan imbalan tertentu segera laporkan," ujar Sumiyati.

KPK menetapkan Angin bersama lima orang lainnya tersangka kasus korupsi penerimaan hadiah atau janji terkait pemeriksaan perpajakan pada 2016- 2017 di Ditjen Pajak. 

Mereka, yakni Kepala Subdirektorat Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan pada Ditjen Pajak Dadan Ramdani; dan dua orang konsultan pajak dari PT GMP, Ryan Ahmad Ronas dan Aulia Imran Maghribi.

Lalu, KPK juga menetapkan dua kuasa wajib pajak PT BPI Veronika Lindawati, dan kuasa pajak PT JB Agus Susetyo sebagai tersangka. Mereka diduga kongkalikong memanipulasi pajak untuk mendapatkan keuntungan sendiri.

Angin diduga menyalahgunakan kewenangannya bersama dengan Dadan untuk mengakomodasi jumlah kewajiban pajak sesuai keinginan wajib pajak. 

Kedua orang itu bekerja sama melakukan pemeriksaan pajak yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.

Angin diduga menerima Rp15 Miliar dari PT GMP dalam periode Januari-Februari pada 2018. Angin juga diduga menerima SGD500 ribu dari kesepakatan Rp25 miliar. 

Uang itu diberikan PT BPI di pertengahan 2018. Lalu, Angin diduga menerima SGD3 juta dari PT JB pada Juli-September 2018.

Angin dan Dadan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

Ryan, Aulia, Veronika, dan Agus disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun di 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

KPK Ingatkan Jangan Menghalangi Pengusutan Kasus Korupsi Angin Prayitno


KABARPROGRESIF.COM: (Jakarta) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) gerak cepat mengusut kasus dugaan rasuah penerimaan hadiah atau janji terkait pemeriksaan perpajakan pada 2016-2017 di Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak. KPK mengingatkan semua pihak untuk tidak menghalangi proses penyidikan.

"KPK minta seluruh wajib pajak dan pihak-pihak terkait untuk tidak melakukan upaya yang dapat dikategorikan sebagai perbuatan menghalang-halangi penyidikan," kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam keterangan tertulis, Jakarta, Selasa, 4 Mei 2021.

Firli mengatakan KPK akan menindak tegas orang-orang yang menghalangi penyidikan kasus korupsi yang menjerat eks Direktur Pemeriksaan dan Penagihan pada Ditjen Pajak Angin Prayitno Aji. Dia menegaskan imbauan itu bukan seruan belaka.

"Seluruh upaya menghalangi penyidikan, memiliki dampak hukum, dan KPK akan menindak tegas pelakunya," tegas Firli.

Angin ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan lima orang lainnya. Mereka, yakni Kepala Subdirektorat Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan pada Ditjen Pajak Dadan Ramdani; dan dua orang konsultan pajak dari PT GMP, Ryan Ahmad Ronas dan Aulia Imran Maghribi.

Lalu, KPK juga menetapkan dua kuasa wajib pajak PT BPI Veronika Lindawati, dan kuasa pajak PT JB Agus Susetyo sebagai tersangka. Mereka diduga kongkalikong memanipulasi pajak untuk mendapatkan keuntungan sendiri.

Angin diduga menyalahgunakan kewenangannya bersama dengan Dadan untuk mengakomodasi jumlah kewajiban pajak sesuai keinginan wajib pajak. 

Kedua orang itu bekerja sama melakukan pemeriksaan pajak yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.

Angin diduga menerima Rp15 Miliar dari PT GMP dalam periode Januari-Februari pada 2018. Angin juga diduga menerima SGD500 ribu dari kesepakatan Rp25 miliar. 

Uang itu diberikan PT BPI di pertengahan 2018. Lalu, Angin diduga menerima SGD3 juta dari PT JB pada Juli-September 2018.

Angin dan Dadan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

Ryan, Aulia, Veronika, dan Agus disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun di 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

Eks dan Petinggi Asabri Diperiksa Kejagung


KABARPROGRESIF.COM: (Jakarta) Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa tiga orang saksi dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asabri. Dua saksi di antaranya merupakan eks dan petinggi PT Asabri.

"IW selaku Komisaris Utama PT. Asabri tahun 2014 sampai dengan 201 dan TN selaku Sekretaris Direktur Utama PT. Asabri sejak tahun 1988 sampai dengan sekarang," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Leonard Eben Ezher Simanjuntak dalam keterangannya, Selasa, 4 Mei.

Pemeriksaan terhadap keduanya terkait dengan pihak yang melaksanakan pengawasan Direksi PT. Asabri dan mewakili Kementerian BUMN saat menjabat sebagai Komisaris Utama PT. Asabri tahun 2014 sampai dengan 2017.

Sementara untuk satu saksi lainnya merupakan Presiden Direktur PT. Ciptadana Sekuritas Asia atau PT CSA yang berinisial JHT. Dia diperiksa sebagai broker transaksi PT. Asabri.

"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi pada PT Asabri," kata Leonard.

Dalam kasus ini sembilan orang sudah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah Dirut PT Asabri periode tahun 2011 - Maret 2016 (Purn) Mayjen Adam Rachmat Damiri, Dirut PT Asabri periode Maret 2016 - Juli 2020 (Purn) Letjen Sonny Widjaja, Direktur Keuangan PT Asabri periode Oktober 2008-Juni 2014 Bachtiar Effendi, Direktur PT Asabri periode 2013 - 2014 dan 2015 - 2019 Hari Setiono.

Kepala Divisi Investasi PT Asabri Juli 2012 - Januari 2017 Ilham W Siregar, Dirut PT Prima Jaringan Lukman Purnomosidi dan Direktur PT Jakarta Emiten Investor Relation Jimmy Sutopo.

Kemudian Dirut PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro dan Komisaris PT Trada Alam Minera Heru Hidayat. Baik Benny maupun Heru merupakan tersangka dalam kasus korupsi di PT Asuransi Jiwasraya.

Kasus ini diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp23,73 triliun. Kerugian negara di kasus ini jauh lebih besar dari kasus Jiwasraya.