Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Gempa Tuban, Robohkan Lima Bangunan di Surabaya

Lima bangunan roboh di Surabaya terdampak gempa yang berpusat di Timur Laut Tuban, salah satunya bangunan di RSUD Soewandhie.Tetapi sejauh ini tak ditemukan korban jiwa.

Dibuka 25 Maret, Ayo Daftar - Dishub Jatim Sediakan Mudik Gratis dengan Kapal Laut

Pendaftaran Mudik Gratis Melalui Jalur laut dibuka secara online tanggal 25 Maret 2024. Program mudik gratis yang diselenggarakan Pemprov Jatim melalui Dinas Perhubungan itu bisa diikuti dengan syarat menunjukkan KTP atau Kartu Keluarga.

Bantuan Korbrimob Polri untuk Korban Bencana Jateng

Sebanyak 5.000 paket sembako dikirim langsung dari Mako Brimob Kelapadua, Cimanggis, Kota Depok untuk korban bencana banjir di beberapa Kabupaten Jateng akibat hujan deras dengan intensitas tinggi.

HUT ke-105 Damkar dan Penyelamatan Nasional 2024 Akan Digelar di Surabaya

HUT ke-105 Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Nasional tahun 2024 akan berlangsung di Kota Surabaya, dimulai pada 27 Februari 2024 hingga puncak peringatan 1 Maret

Pasca Gempa Tuban, Pasien RS Unair Dirawat di Tenda Darurat

Pendaftaran Mudik Gratis Melalui Jalur laut dibuka secara online tanggal 25 Maret 2024. Program mudik gratis yang diselenggarakan Pemprov Jatim melalui Dinas Perhubungan itu bisa diikuti dengan syarat menunjukkan KTP atau Kartu Keluarga.

Tampilkan postingan dengan label Korupsi. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Korupsi. Tampilkan semua postingan

Senin, 23 Mei 2022

Diduga Gunakan Material Tidak Sesuai Spesifikasi, Kejari TTU Periksa Dua Pemilik CV


KABARPROGRESIF.COM: (TTU) Tim penyidik bidang intelejen Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), kini gencar memeriksa tujuh (7) paket proyek pengamanan tebing pada Dinas BPBD Kabupaten TTU Tahun 2020 lalu.

Tujuh paket yang diperiksa tim intelejen Kejari Kabupaten TTU yang lokasinya terletak di Oekui Desa Maurisu, Kali Bikomi, Kelurahan Benpasi, pengamanan di Desa Matabesi, Oesena, Oekopa, Boronubaen, dan Desa Maubesi.

Kajari Kabupaten TTU, Roberth Jimmy Lambila, S. H, M. H, yang dikonfirmasi melalui Kasi Intelnya, Hendrik Tiip, S. H, Senin (23/05/2022) membenarkan adanya pemeriksaan terhadap tujuh paket pekerjaan pengamanan tebing pada Dinas BPBD Kabupaten TTU Tahun 2020 lalu.

Menurut Hendrik, berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Kejari Kabupaten TTU bersama tim ahli dari Politeknik Negeri Kupang, terdapat dua titik lokasi proyek pengaman tebing yang rusak. Keduanya yakni berlokasi di Oekui dan Benpasi.

Dilanjutkannya, untuk kerusakan di Oekui, tembok pengaman tebing hampir sebagian besar terbawa arus air. 

Selain itu, bronjong juga ikut terbawa arus. Namun oleh kontraktor hingga saat ini belum juga memperbaikinya. Sedangkan untuk kerusakan di lokasi kali Bikomi saat terpantau Jumat lalu sudah selesai diperbaiki.

“Untuk 5 paket yang lain sesuai pantauan kita dalam keadaan baik sampai saat ini namun untuk dua paketnya yakni di Oekui dan Benpasi,” jelasnya.

Berdasarkan pengakuan kontraktor, lanjut Hendrik, kerusakan pada dua proyek pengaman tebing tersebut terjadi lantaran bencana badai seroja beberapa waktu lalu.

Namun kuat dugaan kerusakan itu terjadi karena perencaan dan juga material yang digunakan tidak sesuai spesifikasi.

“Terkait dengan hasilnya, kita masih akan mendengar hasil perhitungan dan kesimpulan dari tim ahli dari Politeknik Negeri Kupang (PNK),” terang Hendrik.

Hendrik melanjutkan, saat ini pihaknya masih akan menunggu hasil pemeriksaan dari tim ahli. 

Kemudian dari hasil pemeriksaan tersebut, jelasnya, penyidik akan mengambil kesimpulan di depan Kepala Kejaksaan Negeri TTU.

“Hasil pemeriksaan itu akan disimpulkan oleh penyidik di depan pak Kajari,” ujarnya.

Masih menurutnya, terkait dengan dua proyek pekerjaan yang mengalami rusak berat itu, pihaknya telah memanggil dan memeriksa pemilik perusahaan.

“Soal dua paket yang rusak itu, kami sudah panggil dan periksa pemilik perusahaan terkait kerusakan proyek pengamanan tebing itu,” terang Kasi Intel Kejari TTU ini.

KPK Usut Kongkalikong Anggota BPK Jabar dengan 2 Anak Buah Ade Yasin


KABARPROGRESIF.COM: (Jakarta) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan kongkalikong anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jawa Barat, Hendra Nur Rahmatullah Karwita (HNRK) dengan dua anak buah Bupati Bogor, Ade Yasin. 

Dua anak buah Ade Yasin itu adalah Kasubid Kas Daerah BPKAD Kabupaten Bogor, Ihsan Ayatullah (IA) dan PPK pada Dinas PUPR Kabupaten Bogor, Rizki Taufik (RT).

Anggota BPK Jabar, Hendra Nur Rahmatullah Karwita, diduga kongkalikong dengan Ihsan dan Rizki Taufik terkait pengurusan laporan keuangan janggal beberapa proyek di Dinas PUPR Kabupaten Bogor. 

Dugaan kongkalikong itu didalami penyidik lewat saksi Pegawai Honorer BPK Perwakilan Jawa Barat, M Wijaksana alias Iman serta seorang Sopir, Tantan Septian.

"Keduanya hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dugaan adanya beberapa pertemuaan tersangka HNRK dengan tersangka IA dan tersangka RT untuk menerima sejumlah uang sebagai dana operasional Tim Auditor BPK Perwakilan Jabar," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Senin (23/5/2022).

Diketahui, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengurusan laporan keuangan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor tahun anggaran 2021. Delapan tersangka tersebut adalah Bupati Bogor, Ade Yasin.

Kemudian, Sekretaris Dinas (Sekdis) PUPR Kabupaten Bogor, Maulana Adam (MA); Kasubid Kas Daerah BPKAD Kabupaten Bogor, Ihsan Ayatullah (IA); Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Dinas PUPR Kabupaten Bogor, Rizki Taufik (RT). 

Mereka ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.

Empat tersangka lainnya merupakan pihak penerima suap. Mereka adalah Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jawa Barat, Anthon Merdiansyah (ATM); Arko Mulawan (AM); Hendra Nur Rahmatullah Karwita (HNRK); dan Gerri Ginanjar Trie Rahmatullah (GGTR).

Dalam perkara ini, Ade Yasin diduga memerintahkan 3 anak buahnya untuk mengupayakan Pemkab Bogor dapat WTP. 

Kemudian, terdapat kesepakatan jahat antara anak buah Ade Yasin dengan para Anggota BPK Jabar yang mengaudit laporan keuangan Pemkab Bogor.

Dari hasil audit BPK, terdapat temuan janggal laporan keuangan terkait proyek peningkatan jalan Kandang Roda - Pakan Sari. 

Lantas, Ade Yasin melalui anak buahnya memberikan uang dugaan suap dengan nilai total Rp1,9 miliar kepada para tim pemeriksa dari BPK Jabar.

Atas perbuatannya, para pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Pihak penerima suap disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Plt Kepala BPBD Ternate Diperiksa soal Dugaan Korupsi Dana COVID-19 Rp 22 Miliar


KABARPROGRESIF.COM: (Ternate) Pelaksana tugas (Plt) Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Ternate, Maluku Utara, Muhammad Ihsan Hamzah, menghadiri undangan klarifikasi dari tim penyelidik Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari), Senin (23/5).

Ihsan diundang untuk dimintai keterangan berkaitan dengan dugaan korupsi dana COVID-19 di Pemerintah Kota Ternate pada 2021-2022 yang diketahui sebesar Rp 22 miliar.

Ihsan mendatangi kantor Kejari Ternate pada pukul 11.30 WIT mengenakan seragam dinas ASN, dan ia baru keluar pada pukul 13.50 WIT.

Kepada awak media, Ihsan mengatakan ia diberi sekitar tujuh pertanyaan oleh tim penyelidik Kejari Ternate, berkaitan dengan besar anggaran COVID-19.

“Pertanyaan yang diajukan berkaitan dengan besaran anggaran dan alur pengelolaannya.” Jelas Ihsan.

Ihsan menambahkan, saat pengelolaan anggaran tersebut, kapasitasnya saat itu masih sebagai Sekretaris BPBD Kota Ternate.

“Saat itu saya masih menjabat sekretaris, menyangkut penyaluran anggaran saya tidak bisa sampaikan terlalu jauh. Saya tidak tahu, karena tidak terlalu terlibat dalam penyaluran dananya,” akuinya.

Ihsan bilang, jika ke depan tim penyelidik mengundang untuk diminta keterangan, ia selalu siap untuk hadir.

“Sebagai warga negara yang taat hukum, saya akan kooperatif,” pungkasnya.

Saat ini tim penyelidik sedang melakukan pengumpulan data (Puldata) dan pengumpulan bahan dan keterangan (Pulbaket). 

Karena itu, dalam mengusut kasus ini, selain Ihsan, Kadis Kesehatan Kota Ternate, Nurbaity Radjabessy juga telah diundang untuk dimintai keterangan.

Jumat, 20 Mei 2022

KPK Periksa Istri Tersangka Eks Dirjen Kemendagri Ardian Noervianto


KABARPROGRESIF.COM: (Jakarta) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Lisnawati Anisahak Chan. 

Lisnawati merupakan istri tersangka mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), M Ardian Noervianto (MAN).

Sedianya, Lisnawati bakal diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi. Dia bakal didalami keterangannya terkait kasus dugaan suap pengajuan pinjaman Dana Pemulihan Ekonomi Nasional Daerah (PEN) untuk Kabupaten Kolaka Timur Tahun 2021. Keterangannya dibutuhkan sekaligus untuk melengkapi berkas penyidikan suaminya.

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK atas nama Lisnawati Anisahak Chan ASN pada Kementerian Dalam Negeri," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Jumat (20/5/2022).

Diketahui sebelumnya, KPK telah menetapkan tiga penyelenggara negara sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengajuan pinjaman Dana Pemulihan Ekonomi Nasional Daerah (PEN) untuk Kabupaten Kolaka Timur Tahun 2021. 

Ketiga pejabat negara itu diduga telah melakukan kongkalikong jahat terkait pengajuan dana PEN.

Adapun, ketiga tersangka tersebut yakni, mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), M Ardian Noervianto (MAN); mantan Bupati Kolaka Timur, Andi Merya Nur (AMN) serta Kadis Lingkungan Hidup Kabupaten Muna, Laode M Syukur Akbar (LMSA).

Dalam perkara ini, Ardian dan Laode Syukur Akbar diduga telah menerima suap terkait pengajuan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) untuk Kabupaten Kolaka Timur tahun 2021. 

Keduanya menerima suap sejumlah Rp2 miliar dari Bupati Kolaka Timur, Andi Merya Nur.

Ardian diduga mendapat jatah sekira 131.000 dolar Singapura atau setara dengan Rp1,5 miliar dari total uang suap Rp2 miliar. 

Sedangkan Syukur Akbar kecipratan uang suap Rp500 juta. Uang suap sebesar Rp2 miliar itu disetorkan Andi Merya Nur ke rekening Syukur Akbar.

Atas penerimaan uang tersebut, Ardian Noervianto kemudian mengupayakan agar permohonan pinjaman dana PEN yang diajukan Andi Merya Nur disetujui. 

Alhasil, dana PEN untuk Kolaka dana Timur disetujui dengan adanya bubuhan paraf Ardian pada draft final surat Menteri Dalam Negeri ke Menteri Keuangan.

Atas perbuatannya, Andi Merya Nur sebagai pihak yang diduga pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sedangkan Ardian dan Syukur Akbar sebagai pihak penerima suap disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Bos Alfamart diperiksa kasus korupsi ekspor CPO


KABARPROGRESIF.COM: (Jakarta) Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan pemeriksaan terhadap bos ritel Alfamart, Anggara Hans Prawira. Pemeriksaannya terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi ekspor minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO) dan turunannya atau kasus minyak goreng.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana mengatakan, pemeriksaan dilakukan dalam kapasitas Anggara Hans Prawira sebagai saksi. Dalam hal ini, saksi berstatus sebagai Presiden Direktur PT Sumber Alfaria Trijaya.

"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO dan turunannya," ujar Ketut dalam keterangan resmi, Jumat (20/5).

Beberapa hari lalu, penyidik juga telah melakukan pemeriksaan terhadap Direktur PT Berkah Sarana Irjatama, Alexander Tanzil. Ia diperiksa juga dalam kapasitasnya sebagai saksi.

Selain Alexander Tanzil, penyidik juga memeriksa Direktur CV Maju Terus, Heru Purnomo; Sales Manager PT Sari Agrotama Persada, Ahmad S; Presiden Direktur Sari Agrotama Persada, Tonny Muksim; Deputy Head PT Bukit Inti Makmur Abadi, Sie Virmala Putra Kosa; Direktur Utama PT Wilmar Nabati Indonesia, Erik; dan Kabag Perlengkapan Biro Umum dan Laporan Pengadaan Sekjen, Billy Anugrah.

Hingga kini penyidik telah menetapkan Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Group, Stanley MA sebagai tersangka. 

Stanley ditetapkan jadi tersangka pada Selasa (19/4). Stanley menjadi tersangka bersama tiga orang lainnya, yaitu Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag Indrasari Wisnu Wardhana; Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, Parulian Tumanggor; serta General Manager PT Musim Mas, Togar Sitanggang; dan Penasihat Kebijakan Independent Research & Advisory Indonesia (IRAI), Lin Che Wei alias Weibinanto Halimdjati.

Mereka disangkakan Pasal 2 jo Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sejauh ini, penyidik masih melakukan penyelidikan keterlibatan eksportir lain di kasus ini. 

Selain itu, penyidik juga menyatakan masih berkoordinasi dengan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) terkait nilai kerugian perekonomian negara atas kasus ini.

Penggeledahan dan penyitaan dokumen pun telah dilakukan. Kendati demikian, belum ada aset yang dilakukan penyitaan untuk pemulihan kerugian perekonomian negara.

Usut Mafia Tanah di Cipayung, Tim Penyidik Kejati DKI Sita Dokumen


KABARPROGRESIF.COM: (Jakarta) Tim Jaksa Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus), Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta secara intensif terus melakukan pengembangan penyidikan dan penyelidikan dugaan kasus mafia tanah di Cipayung, Jakarta Timur.

Kabar teranyar, Tim Jaksa telah melakukan penggeledahan dan penyitaan disalah satu rumah saksi berinisial HH mantan Kepala UPT Tanah Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Provinsi DKI Jakarta di Perumahan Pesona Khayangan Depok, Jawa Barat.

“Kamis, 19 Mei 2022 pukul 22.00 WIB hingga Jum’at, 20 Mei 2022 pukul 02.00 WIB, Tim penyidik Pidsus Kejati DKI Jakarta, kembali melakukan penggeledahan sekaligus penyitaan dirumah salah satu saksi berinisial HH,” terang Kasipenkum Kejati DKI, Ashari Syam, Jumat (20/5/2022).

Menurut Ashari, penggeledahan dilakukan dalam rangka mengumpulkan bukti-bukti untuk membuat terang dugaan tindak pidana korupsi pengadaan tanah Cipayung Jakarta Timur.

Dimana sebelumnya, sambung Ashari, dari hasil pemeriksaan tim penyidik memperoleh informasi adanya barang bukti berupa dokumen yang berhubungan dengan penyidikan yang tengah didalami dan disinyalir disimpan dan berada dirumah saksi HH tersebut.

Meskipun, tambah Ashari, penggeledahan berlangsung cukup lama, namun Tim Penyidik Kejati DKI Jakarta, berhasil menemukan dan menyita barang bukti yang dicari berupa beberapa dokumen penting diantaranya sertipikat, BPKP Mobil dan HP.

“Rencananya hari ini, Tim Penyidik akan melanjutkan penggeladahan dibeberapa tempat yang dicurigai terdapat barang bukti yang bisa mendukung pembuktian untuk selanjutnya dapat menemukan tersangkanya,” pungkas Ashari. 

Tersandung Dugaan Kasus Korupsi, Koordinator Program BPNT Berinisial BN Ditangkap Kejari Singkawang


KABARPROGRESIF.COM: (Singkawang) Terduga kasus korupsi berinisial EP digiring petugas Kejaksaan Negeri Singkawang, Kamis 19 Mei 2022

Diduga terlibat kasus korupsi, seorang Koordinator Kota (Korkot) Program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) Kementerian RI di berinisial EP (33) ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Singkawang.

Hal tersebut diungkapkan Kasipidsus Kejaksaan Negeri Singkawang, Rakhmat Baihaki didampingi Kasi Intel Kejaksaan Negeri Singkawang, David Nababan kepada awak media, Kamis 19 Mei 2022 sore.

Baihaki menjelaskan, EP yang merupakan warga Kelurahan Bukit Batu ini, ditangkap lantaran diduga melakukan tindak pidana korupsi dalam program BPNT hingga menyebabkan kerugian negara sekitar Rp 250 juta.

Meski belum mengungkapkan lebih rinci modus dugaan korupsi yang dilakukan EP, namun Baihaki menyebutkan, pihaknya menemukan indikasi tindakan korupsi yang dilakukan EP pada program BPNT Kementerian Sosial RI yang diberikan kepada 8.000 sampai 9.000 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di , pada rentang waktu Maret tahun 2020 hingga Juni 2021.

"Hari ini kita Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Singkawang menahan EP sebagai pelaku dugaan tindak pidana korupsi dalam program keluarga penerima manfaat setelah melakukan tahapan ekpose, pemeriksaan saksi saksi dan memproleh alat bukti. Dalam prosesenya, kami menemukan dua alat bukti yang cukup menetapkan EP sebagai tersangka tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara," ungkap Rakhmat Baihaki, Kamis 19 Mei 2022.

Terkait kasus dugaan korupsi yang disangkakan kepada EP ini, tim Kejaksaan Negeri Singkawang telah memeriksa sebanyak 23 orang saksi.

Baihaki melanjutkan, pihaknya masih melakukan pengembangan terkait dugaan kasus korupsi tersebut.

Menurut penuturan Baihaki, terdapat potensi besar keterlibatan orang lain atas dugaan kasus korupsi tersebut.

"Karena yang namanya kasus korupsi tidak berdiri sendiri sehingga memungkinkan ada pihak-pihak lainya yang ikut andil dalam kasus ini," ujarnya.

Atas dugaan kasus korupsi tersebut, Kejakasaan Negeri Singkawang menjerat EP dengan pasal berlapis yakni pasal 2 dan 3 terkait kerugian negara, Pasal 2E terkait pemerasan serta pasal 11 terkait gratifikasi.

"Kami berharap dengan jeratan pasal berlapis ini memungkinkan kami bisa membekuk pelaku dugaan korupsi yang merugikan negara dan masyarakat ini," harapnya.

Sementara EP, dengan menggunakan rompi pink tahanan Kejaksaan, digiring ke mobil untuk menjalani masa tahanan selama 20 hari di Lapas IIB Singkawang.

Penahanan tersebut, Baihaki katakan, dilakukan untuk memudahkan proses penyidikan kasus tersebut.

Kejagung tetapkan tersangka korupsi impor baja


KABARPROGRESIF.COM: (Jakarta) Penyidik bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tersangka bernama Tahan Banurea dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi impor baja ringan. 

Tersangka menjabat sebagai Kasubag Tata Usaha Periode 2017-2018 dan Kasi Barang Aneka Industri Periode 2018-2020 pada Direktorat Impor Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan.

Tahan Banurea ditetapkan tersangka usai menjalani pemeriksaan dalam kapasitas sebagai saksi. 

Dia langsung dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba cabang Kejari Jakarta Selatan.

"Penahanan dilakukan selama 20 hari ke depan hingga 8 Juni 2022," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana dalam keterangan resminya, Kamis (19/5).

Ketut menjelaskan, tersangka dalam kasus ini berperan mengurus kepegawaian, administrasi keuangan, persuratan, kearsipan, dokumentasi dan rumah tangga direktorat. 

Kemudian, meregistrasi surat masuk dan keluar dari Dit. Impor termasuk pemberian nomor surat keluar (PI & Sujel) periode 2017

Tersangka juga menerima uang senilai Rp50 juta dari Taufiq sebagai imbalan pengurusan Sujel. 

Lalu, selaku Kasi Barang Aneka Industri di Dit. Impor - Dirjen Daglu Kemendag periode 2018-2020 memproses draf persetujuan impor besi baja, baja paduan dan turunannya yang diajukan pelaku usaha/importir.

Setelah ada disposisi Kasubdit Barang Aneka Industri dan Bahan Baku Industri, kata Ketut, tersangka kemudian selaku Kasi melakukan pengecekan terhadap permohonan yang masuk serta menyiapkan draf jawaban. 

Dia juga memberikan paraf pada draf Sujel dan melakukan pengecekan secara berjenjang sampai dengan Direktur kemudian diajukan ke Dirjen Daglu untuk dilakukan pengesahan/tanda tangan, selanjutnya dikirimkan kepada pelaku usaha/importir.

Tersangka juga pernah diajak oleh Kasubdit Barang Aneka Industri (Moh. A) untuk mengetik konsep Sujel yang disampaikan secara langsung/lisan oleh Dirjen Daglu Indrasari Wisnu Wardhana perihal penjelasan pengeluaran barang. Selain itu, tersangka mengenal dan pernah bertemu dengan BHL karena dikenalkan oleh Alm Chandra di Lobby Kemendag pada 2018.

Yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP– 23/F.2/Fd.2/05/2022 Tanggal 19 Mei 2022," katanya.

Tersangka melanggar Kesatu Primair Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP, Subsidiair Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Kedua Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau Ketiga Pasal 11 Undang-Undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebagai informasi, kasus dugaan korupsi impor baja terkait dengan dugaan adanya pemanfaatan program Pembangunan Strategis Nasional (PSN) 2016-2021. 

Pemanfaatan program PSN dalam impor baja, dan besi tersebut, disinyalir merugikan negara, dan perekonomian negara.

Supardi menjelaskan, kecurigaan penyidik semakin terang setelah ditemukan baja yang diimpor adalah berjenis alloy. 

Baja ini merupakan bahan dasar sebagai bagian dari sistem kekerasan pelindung kendaraan.

Berdasarkan data yang dimiliki, penggunaan baja impor seperti fungsinya itu hanya berkisar di 2%. 

Sementara, berdasarkan hasil evaluasi, totalnya, ada belasan perusahaan yang diduga terlibat dalam kasus ini, namun ia tak merinci, nama belasan perusahaan itu.

Enam perusahaan sebelumnya adalah PT Jaya Arya Kemuning, PT Duta Sari Sejahtera, PT Intisumber Bajasakti, PT Prasasti Metal Utama, PT Bangun Era Sejahtera dan PT Perwira Adhitama.

Kejari Singkawang Tetapkan EP Tersangka Dugaan Korupsi Bantuan Pangan Non Tunai, Ini Modusnya


KABARPROGRESIF.COM: (Singkawang) Kejaksaan Negeri Singkawang menetapkan dan menahan EP, sebagai tersangka tindak pidana korupsi dengan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dan merupakan Program Kementrian Sosial yang dikucurkan pada November 2018.

EP yang merupakan Koordinator Kota (Korkot) Kota Singkawang pada program ini diduga telah merugikan keuangan negara sekitar Rp 250 juta.

“Dari penyidikan Kejari Singkawang berdasarkan hasil pemeriksaan yang kita lakukan dugaan tindak pidana korupsi dalam program keluarga penerima manfaat di Dinas Sosial kita melakukan pemeriksaan saksi- saksi dan alat bukti,” ujar Kasi Pidsus Kejari Singkawang Baihaki didampingi Kasi Intel David Nababan di Kantor Kejari Singkawang, Kamis (19/5/2022).

Baihaki menegaskan dua alat bukti sudah cukup untuk menetapkan tersangka yang bersangkutan dan dilakukan penahanan tersangka selama 20 hari kedepan. 

“Kita titipkan di Lembaga Pemasyarakatan Singkawang. Kami akan mempercepat proses dan akan kita limpahkan ke pengadilan,” tegasnya.

Ia mengatakan bahwa bantuan non tunai ini merupakan program Kemensos RI dan sudah dikucurkan pada November 2018.

”Kita mengambil dari Maret 2020 hingga Juni 2021, karena kita sudah menemukan indikasinya,” jelasnya.

“Modusnya jadi sementara ini mereka mendapatkan keuntungan yang seharusnya mereka tak dapatkan. Yang jelas ada keuntungan yang seharusnya mereka tak dapatkan, dan ada tufoksi mereka yang seharusnya tidak boleh menerima sesuatu,” katanya.

Baihaki menegaskan bahwa tersangka dikenakan Pasal 2 ayat 1 Pasal 3 dilapis Pasal 12 E dan Pasal 11, jadi Pasal 2 dan 3 terkait kerugian negara dan pemerasan sedangkan Pasal 11 terkait gratifikasi.

Kejari Metro Tangkap Kadis PUTR Yang Diduga Korupsi


KABARPROGRESIF.COM: (Metro) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Metro, Provinsi Lampung menangkap Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kota Metro, Eka Irianta, Kamis (19/5).

Eka Irianta diduga telah ditetapkan sebagai tersangka atas perkara korupsi peningkatan operasi dan pemeliharaan sarana prasarana dan sarana persampahan pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Metro tahun anggaran 2020.

Eka terlihat keluar dari ruangan penyidikan kantor Kejari Metro dengan mengenakan rompi oranye. Ia dijaga ketat oleh petugas yang menggiring masuk ke mobil tahanan.

Kepala Kejari Metro, Virginia Hariztavianne menjelaskan, pihaknya telah menetapkan mantan kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) berinisial EI sebagai tersangka.

“Kita tetapkan mantan kepala DLH berinisial E,” singkatnya.

Hingga berita ini diterbitkan, masih menunggu keterangan lebih lengkap dari jaksa. 

Sementara itu dari data yang dihimpun, Jaksa menetapkan Eka Irianta berdasarkan surat perintah penyidikan nomor: PRINT-01/ L.8.12/ Fd.1/ 01/ 2022 tanggal 28 Januari 2022. Selain itu, ada juga hasil laporan penyelidikan nomor : R-01/ L.8.12.4/ Fd.1/ 01/ 2022 tanggal 27 Januari 2022.

Selain dua surat tersebut, terdapat pula laporan dari Lentera Lampung pada tanggal 28 Juni 2021 yang juga menjadi dasar penyidikan, terkait dugaan pelanggaran hukum dalam pengelolaan kegiatan-kegiatan pada DLH Kota Metro tahun anggaran 2019/2020.

Dalami Kasus Ade Yasin, KPK Periksa Mantan Kepala BPK Jawa Barat


KABARPROGRESIF.COM: (Jakarta) Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap mantan Kepala Badan Pemeriksa Keuangan ( BPK) Jawa Barat, Agus Khotib.

Agus diperiksa sebagai saksi terkait perkara yang menjerat Bupati nonaktif Bogor, Ade Yasin.

Agus akan dimintai keterangan terkait kasus dugaan suap pengurusan laporan keuangan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor pada tahun anggaran 2021. 

Keterangan Agus dibutuhkan untuk sekaligus melengkapi berkas penyidikan tersangka Ade Yasin.

"Yang bersangkutan dipanggil sebagai saksi untuk penyidikan tersangka AY (Ade Yasin)," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya, Kamis, 19 Mei 2022.

Selain Agus Khotib, penyidik juga memanggil sejumlah saksi lainnya yakni, tiga PNS dari BPK Jawa Barat. Ketiganya adalah Emmy Kurnia, Winda Rizmayani, dan Dessy Amalia. Kemudian, PPK Bina Marga Dinas PUPR Kabupaten Bogor, Heru Haerudin; dan Kadis PUPR Kabupaten Bogor, Soebiantoro.

Selanjutnya, Kabid Bina Marga Dinas PUPR Kabupaten Bogor, Krisman Nugraha; serta tiga PNS pada Dinas PUPR Kabupaten Bogor yakni, Gantara Lenggana, R Indra Nurcahya, dan Aldino Putra Perdana.

Keterangan para saksi ini juga dibutuhkan untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka Ade Yasin.

Diketahui, KPK telah menetapkan delapan tersangka kasus tersebut. Salah satunya adalah Ade Yasin.

Sebagai pemberi suap yakni Ade Yasin selaku Bupati Bogor, Sekretaris Dinas Kabupaten Bogor Maulana Adam, Kasubid Kas Daerah Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Bogor Ihsan Ayatullah, dan pejabat pembuat komitmen pada Dinas PUPR Kabupaten Bogor Rizki Taufik.

Sedangkan pihak penerima, yaitu pegawai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jawa Barat/Kasub Auditorat Jabar III/pengendali teknis Anthon Merdiansyah, pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat/Ketua Tim Audit Interim Kabupaten Bogor Arko Mulawan, pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat/pemeriksa Hendra Nur Rahmatullah Karwita, dan pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat/pemeriksa Gerri Ginajar Trie Rahmatullah.

KPK menyebut dugaan suap yang dilakukan Ade Yasin tersebut agar Pemkab Bogor kembali mendapatkan predikat wajar tanpa pengecualian.

Atas perbuatannya, para pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan pihak penerima suap, disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Kadis PUPR Bogor dan Kepala BPK Jabar Diperiksa KPK


KABARPROGRESIF.COM: (Jakarta) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil sejumlah saksi terkait kasus dugaan suap pengurusan laporan keuangan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor Tahun Anggaran 2021, Kamis (19/4).

Informasi yang dihimpun, ada 10 orang yang dipanggil KPK untuk diperiksa sebagai saksi hari ini. 

Dua di antaranya adalah Kepala Dinas (Kadis) PUPR Kabupaten Bogor Soebiantoro dan Kepala Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jabar Agus Khotib.

Sslain Kadis PUPR Kabupaten Bogor, beberapa anak buahnya juga turut dipanggil. Mereka adalah PPK Bina Marga Dinas PUPR Kabupaten Bogor Heru Haerudin dan Kabid Bina Marga Dinas PUPR Kabupaten Bogor Krisman Nugraha.

Lalu, tiga PNS di Dinas PUPR Kabupaten Bogor juga ikut dipanggil. Masing-masing adalah Gantara Lenggana, R Indra Nurcahya, dan Aldino Putra Perdana.

Sementara dari BPK Perwakilan Jabar, tiga PNS yang turut dipanggil yakni Emmy Kurnia, Winda Rizmayani, dan Dessy Amalia.

“Hari ini (kemarin) pemeriksaan saksi tindak pidana korupsi suap pengurusan laporan keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Bogor tahun anggaran 2021 dengan tersangka AY,” kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Kamis (19/5). 

Kamis, 19 Mei 2022

Kejagung Periksa 5 Pejabat Bea dan Cukai Terkait Kasus Mafia Pelabuhan


KABARPROGRESIF.COM: (Jakarta) Sebanyak lima orang saksi diperiksa Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam kasus mafia pelabuhan alias dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Fasilitas Kawasan Berikat dan Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) pada Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Emas Tahun 2015 sampai dengan Tahun 2021.

Pemeriksaan dilakukan Kejagung pada Rabu (18/5/2022). Lima saksi diperiksa tim penyidik pada Direktorat Penyidikan pada JAM Pidsus, Kejaksaan Agung seluruhnya para pejabat di Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea dan Cukai Type A Tanjung Priok.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana, mengungkapkan, pemeriksaan kelima saksi dilakukan untuk melengkapi berkas perkara kasus tersebut.

"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Fasilitas Kawasan Berikat dan Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) pada Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Emas Tahun 2015 sampai dengan Tahun 2021," ujar Ketut dalam keterangannya, Kamis (19/5/2022).

Di sisi lain, pada sehari sebelumnya, tim Kejagung juga memeriksa enam saksi dari Bea dan Cukai dalam kasus yang sama. 

Dalam kasus ini, Kejagung sudah menetapkan empat orang sebagai tersangka dan menahannya.

Ketut mengatakan, selama pemeriksaan berlangsung, para saksi tetap menerapkan protokol kesehatan yang diberlakukan yakni 3M, memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan.

Daftar 5 Saksi

Daftar 5 Saksi yang Diperiksa Kejagung pada 18 Mei 2022:

1. OA selaku Kepala Seksi Pabean Bea dan Cukai II Bidang PPC III KPU Bea dan Cukai Type A Tanjung Priok Tahun 2017, diperiksa terkait penyidikan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Fasilitas Kawasan Berikat dan Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) pada Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Emas Tahun 2015 sampai dengan Tahun 2021.

2. BJ selaku Plh. Kepala Bidang PPC IV KPU Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok Tahun 2017, diperiksa terkait penyidikan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Fasilitas Kawasan Berikat dan Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) pada Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Emas Tahun 2015 sampai dengan Tahun 2021.

3. ES selaku Kepala Bidang Perbendaharaan KPU Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok Tahun 2017, diperiksa terkait penyidikan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Fasilitas Kawasan Berikat dan Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) pada Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Emas Tahun 2015 sampai dengan Tahun 2021.

4. JI selaku Kepala Seksi Tempat Penimbunan KPU Bea dan Cukai Type A Tanjung Priok Tahun 2017, diperiksa terkait penyidikan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Fasilitas Kawasan Berikat dan Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) pada Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Emas Tahun 2015 sampai dengan Tahun 2021.

5. BS selaku Kepala Bidang Pelayanan Pabean dan Cukai III Type A Tanjung Priok Tahun 2017, diperiksa terkait penyidikan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Fasilitas Kawasan Berikat dan Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) pada Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Emas Tahun 2015 sampai dengan Tahun 2021.

Kejati Bengkulu Tunjuk Lima Jaksa, Tangani Perkara Dugaan Korupsi DPRD Seluma


KABARPROGRESIF.COM: (Bengkulu) Dua berkas dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada kegiatan penyediaan jasa pemeliharaan perizinan kendaraan dinas atau operasional di Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Seluma, diterima Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu.

“Ristianti Adriani Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Bengkulu, membenarkan, ya kemarin pada 17 Mei 2022 Pidsus Kejati Bengkulu menerima dua berkas dugaan Tipikor Sekretariat DPRD Kabupaten Seluma Tahun 2017”. Ungkapnya, Rabu (18/05/2022).

Satu berkas atas nama Ulil Umidi dan Okti Fitriani kemudian satu berkas atas nama Husni Thamrin, mereka dikenakan Pasal 2, 3 dan Pasal 4 UU Nomor 20 Tahun 2001. 

Setelah menerima berkas Pidsus menunjuk 5 jaksa dalam menangani pekara ini, terdiri dari 4 jaksa Kejati serta 1 jaksa Kejari Seluma, jelasnya.

Kasus yang menyeret tiga orang pimpinan DPRD ini, merupakan pengembangan terpidana Peri Rastomi dan Syamsul Asri saat itu menjabat sebagai PPTK dan bendahara kegiatan DPRD Seluma. 

Selain itu, perkara ini juga menyeret Edi Sypriadi mantan Sekretaris DPRD Seluma, yang sudah divonis hukuman penjara dan melakukan upaya hukum hingga tingkat kasasi di MA RI.

Sebelum dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu, ketiganya sudah ditetapkan tersangka oleh penyidik Direktorat Reskrimsus Polda Bengkulu dengan gelar perkara adanya kerugian negara dalam pemeliharaan kendaraan dinas dan Bahan Bakar Minyak (BBM) sebesar Rp.968 juta lebih. 

Usut Dugaan Gaji Fiktif, Jaksa Mulai Panggil Para Guru di Kota Ternate


KABARPROGRESIF.COM: (Ternate) Kejaksaan Negeri (Kejari) Ternate mulai memanggil satu persatu guru di Kota Ternate, Maluku Utara.

Pemanggilan itu dalam rangka mengusut dugaan gaji fiktif sekitar Rp 200 juta di Dinas Pendidikan Kota Ternate, mulai dari 2015 hingga 2020.

Sesuai pantauan cermat di Kantor Kejari Ternate, tampak Hamsa Tubaka, seorang guru dari SMP Islam Kota Ternate, mengindahkan panggilan tim penyelidik Bidang Pidana Khusus.

Hamsa datang pada pukul 10.00 WIT, dan baru keluar dari Kantor Kejari pukul 12.33 WIT.

Selain Hamsa, ada beberapa guru yang dipanggil, hanya saja yang lain masih berhalangan hadir.

Hamsa, ketika ditemui mengaku kedatangannya di Kantor Kejari dalam rangka memenuhi panggilan tim penyelidik untuk dimintai keterangan terkait gaji tahun 2015 sampai 2020 di Dinas Pendidikan.

“Tapi, saya sendiri tidak ada masalah. Saya datang sebagai seorang guru SMP Islam 2 Kota Ternate,” akuinya, Rabu (18/05).

Hamsa menambahkan, ada beberapa pertanyaan yang diajukan tim penyelidik berkaitan dengan gaji.

“Jumlah pertanyaan saya kurang ingat, tetapi yang pasti saya ditanya terkait dengan gaji, ada yang bermasalah atau tidak,” katanya.

Sebagai seorang guru, ia mengaku gaji yang ia terima sesuai dan tidak ada masalah.

“Dan, saya baru pertama kali dipanggil untuk dimintai keterangan klarifikasi,” tandasnya.

Terpisah, Kasi Intel Kejari Ternate, Aan Syaeful Anwar, ketika dikonfirmasi belum memberikan keterangan resmi hingga berita ini dipublish.

Kejari Gresik Bentuk Tim Tangani Dugaan Pungli Pelantikan Kades


KABARPROGRESIF.COM: (Gresik) Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik membentuk tim untuk menangani kasus dugaan pungli Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Gresik kepada puluhan kepala desa jelang pelantikan serentak akhir bulan lalu.

Pungutan sebesar Rp 900 ribu per kepala desa berbuntut panjang.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Gresik Deni Niswansyah secara terang-terangan kepada awak media menyampaikan, telah melakukan pengumpulan bahan, data dan keterangan (pulbaket) atas terjadinya dugaan penarikan sejumlah uang kepada 47 kepala desa yang dilantik pada 20 April lalu.

"Kamis (12/5/2022) lalu kami menemukan bukti petunjuk, dan besoknya kami langsung bentuk tim," ujar Deni.

Pulbaket berjalan tiga hari, yakni mulai Jumat (13/5), Selasa (17/5) dan, Rabu (18/5).

Sementara terkait hasil pulbaket tim intelijen yang sudah turun ke lapangan selama tiga hari telah berhasil menemukan keterangan bahwa permintaan dana Rp900 ribu ke masing-masing kepala desa yang akan dilantik benar difasilitasi oleh Dinas PMD.

Dana tersebut disepakati untuk membeli atribut dan perlengkapan kades serta keperluan dokumentasi saat acara pelantikan serentak di halaman belakang kantor Bupati Gresik.

Deny pun membantah disebut lamban dalam menangani kasus ini. Kejaksaan pun disinggung awak media terkait kedekatan dengan pejabat pemkab.

"Dalam penanganan perkara semua sama di mata hukum," katanya tegas.

Sebelumnya, 47 kepala desa yang dilantik pada 20 April lalu telah dimintai uang Rp900 ribu per kepala desa oleh pihak Dinas PMD Gresik.

Pungutan dana tak resmi itu diluar anggaran pelantikan sebesar Rp 130 juta yang bersumber dari APBD Gresik. Alhasil sejumlah kepala desa mengadu ke DPRD Gresik.

Komisi I DPRD Gresik mendapatkan laporan bahwa pungutan itu tanpa disertai kuitansi.

Uang sebesar Rp 900 ribu itu untuk membeli barang berupa pangkat PDU Kades sebesar Rp 150 ribu ; tanda jabatan PDU sebesar Rp 150 ribu ; Korpri Rp 35 ribu ; Nametag Rp 25 ribu ; Cetak foto dan pigora 16 R penyerahan SK Rp 250 ribu ; Cetak foto dan pigora Penyematan emblem Rp 250 ribu ; Compact Disk dan lain-lain (cetak stiker nama serta tempatnya) Rp 40 ribu.

Jika ditotal Rp 900 ribu dikali 47 kepala desa yang dilantik, jumlah uang yang terkumpul mencapai Rp 42,3 juta.

Panggilan pertama komisi I, Plt Kepala Dinas PMD Gresik Suyono yang juga menjabat asisten 1 Pemkab Gresik berhalangan hadir.

Pada pemanggilan kedua, Suyono hadir didampingi Kabid dan sejumlah kepala desa.

Ketua Komisi I DPRD Gresik kemudian berkesimpulan bahwa tarikan yang dilakukan Dinas PMD terhadap para kepala desa itu dinilai salah dan melanggar aturan.

Kemudian mengeluarkan surat rekomendasi ke Bupati Gresik melalui inspektorat melakukan pemeriksaan terhadap Plt Kepala Dinas PMD terkait dugaan pungutan liar itu.

Kejagung Tangkap Buronan Kasus Korupsi Komputer dan Aplikasi Kota Tomohon


KABARPROGRESIF.COM: (Jakarta) Tim Tangkap Buronan Kejaksaan Agung (Tabur Kejagung) menangkap AR, buronan tersangka kasus dugaan korupsi Pengadaan Komputer dan Aplikasinya pada Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Barang Milik Daerah Kota Tomohon Tahun 2013.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana, di Jakarta, Rabu (18/5), menyampaikan, AR ditangkap di Cirendeu, Kecamatan Ciputat Timur, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Banten, sekitar pukul 13.00 WIB pada hari ini.

“Setelah dipastikan keberadaan tersangka berdasarkan pemantauan yang intensif, Tim Tabur langsung bergerak cepat dan melakukan pengamanan terhadap tersangka,” ujarnya.

Setelah ditangkap, tersangka AR kemudian langsung dibawa menuju ke Kejari Tomohon, Sulawesi Utara (Sulut), untuk menjalani proses hukum atas kasus korupsi yang membelitnya.

Ketut menjelaskan, AR sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tersebut oleh penyidik Kejari Tomohon berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: PRINT-17/R.1.15/Fd.1/10/2019 tanggal 28 Oktober 2019, AR, S.E.

Setelah menyandang status tersangka, AR tidak pernah memenuhi panggilan yang disampaikan secara patut oleh penyidik Kejati Tomohon. 

Penyidik akan melakukan pemeriksaan terkait kasus dugaan korupsi tersebut. “Selanjutnya tersangka dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO),” ujarnya.

Ulang tersangka AR ini diduga telah merugikan keuangan negara atau daerah Rp511.202.755. Atas perbuatan tersebut, Kejari Tomohon menyangka AR? melanggar Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah oleh UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Ketut melanjutkan, Jaksa Agung ST Burhanuddin memerintah jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran untuk dieksekusi demi kepastian hukum.

“Pihaknya menghimbau kepada seluruh DPO Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan,” ujarnya.

Polres Grobogan Usut Kasus Dugaan Penyelewengan Dana Bansos


KABARPROGRESIF.COM: (Grobogan) Aparat Polres Grobogan bekerja sama dengan Dinas Sosial (Dinsos) kabupaten setempat membentuk tim guna menyelidiki kasus dugaan penyelewengan dana bantuan sosial (bansos). 

Tim dibentuk menyusul viral oknum pegawai di salah satu kecamatan diduga mencairkan bantuan PKH dan BPNT milik orang yang sudah meninggal.

Kabarnya, keluarga penerima manfaat tidak terima dan melaporkan dugaan penyelewengan tersebut ke Mapolsek Ngaringan, Senin (16/5/2022) lalu.

Kapolres Grobogan AKBP Benny Setyowadi menuturkan, pihaknya menindaklanjuti laporan dengan membentuk sebuah tim bekerja sama dengan Dinsos Grobogan.

“Tim ini akan melakukan proses penyelidikan adanya dugaan kasus tersebut berapa jumlah yang diselewengkan, serta jaringannya,” kata Kapolres Grobogan didamping Kepala Dinas Sosial, Edy Santoso dan Kasat Reskrim AKP Afiditya Arief Wibowo.

Dijelaskannya, Polres Grobogan membuka posko pengaduan jika penyaluran bansos tidak tepat sasaran atau muncul masalah lain.

"Jika ada temuan, tentu akan segera kami tindaklanjuti," tutunya.

Dirinya juga mengimbau pada masyarakat apabila mengetahui dugaan penyelewengan atau menjadi korban, segera melaporkan ke Polres Grobogan atau Polsek terdekat.

Disediakan juga hotline pengaduan dengan nomor 081228121585, sehingga masyarakat bisa memberikan informasi guna pengungkapan perkara ini.

Jaksa Tahan 2 Tersangka Kasus Korupsi KONI Padang


KABARPROGRESIF.COM: (Padang) Jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Padang, Sumatera Barat (Sumbar) resmi menahan dua tersangka dalam kasus dugaan penyelewengan dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Padang dengan kerugian negara sebesar Rp3,1 miliar.

Kedua tersangka tersebut adalah Wakil Ketua KONI pada 2018-2020 berinisial Dv, dan Wakil Bendahara 1 KONI NZ. Mereka ditahan setelah kejaksaan melakukan penyerahan tersangka beserta barang bukti dari penyidik ke JPU.

"Hari ini dilakukan tahap II dalam kasus dugaan korupsi dana hibah KONI, kedua tersangka langsung kami tahan," kata Kasi Pidsus Kejari Padang Therry Gutama, Rabu, 18 Mei.

Sebelum ditahan, kedua tersangka yang diproses dalam satu berkas sempat menjalani pemeriksaan administrasi serta kesehatan di Kantor Kejari Padang didampingi oleh penasihat hukum masing-masing.

Setelah pemeriksaan, NZ serta Dv langsung digiring ke Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Anak Air Padang mengenakkan rompi tahanan kejaksaan.

Sebenarnya dalam kasus tersebut ada satu nama tersangka lainnya yakni mantan Ketua KONI periode 2018-2020 berinisal AS, namun yang bersangkutan tidak datang memenuhi panggilan kejaksaan.

"Untuk tersangka AS tidak memenuhi panggilan dengan alasan sakit disertai surat keterangan dokter yang diantarkan oleh penasehat hukumnya," jelas Kasi Pidsus Therry Gutama.

Terhadap tersangka AS, lanjutnya, akan kembali dilayangkan surat pemanggilan selanjutnya, jika tak kunjung dipenuhi maka akan dilakukan upaya paksa.

Sementara untuk proses perkara terhadap Nz dan DV, Therry mengatakan secepatnya tim JPU akan menyusun surat dakwaan agar perkara bisa dilimpahkan ke pengadilan.

Kejari Padang menunjuk sepuluh orang jaksa sebagai tim JPU yang menangani perkara, diketuai oleh Budi Sastera yang juga menjabat sebagai Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Padang.

Sebelumnya, kasus itu adalah dugaan penyelewengan dana Hibah KONI Padang untuk tahun anggaran 2018 hingga 2020, berdasarkan hasil audit terungkap kasus telah merugikan negara hingga Rp3,1 miliar.

Para tersangka dijerat dengan pasal 2, 3, dan 9, Juncto (Jo) 15, Jo 18 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Juncto (Jo) pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Therry membeberkan sepanjang proses penyidikan pihak Kejari Padang telah memeriksa 60 lebih saksi dari latar belakang pengurus KONI Padang, pengurus cabang olahraga, maupun ASN pada Dinas Pemuda dan Olahraga setempat. Kejari Padang juga telah menyita 200 lebih dokumen sebagai barang bukti.

Ia menegaskan pihak Kejari Padang akan menyelesaikan kasus tersebut sampai tuntas hingga bisa disidang di pengadilan.

Ketua KPK Pastikan 6 Orang DPO Tidak Bisa Tidur Nyenyak


KABARPROGRESIF.COM: (Jakarta) Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri memberi peringatan kepada sejumlah orang, lembaga yang dipimpinnya akan segera melakukan penangkapan terhadap yang bersangkutan. 

Firli menegaskan, penangkapan terhadap mereka tinggal menunggu waktu yang tepat.

Setidaknya ada enam orang yang masuk radar KPK, dan akan segera dilakukan penangkapan. Namun, Firli masih merahasiakan latar belakang dari enam orang yang dimaksud itu.

"KPK masih mencatat ada beberapa orang yang masih dicari KPK. Saya tidak menyebutkan satu-satu. Setidaknya masih ada enam orang," kata dia dalam kegiatan Executive Briefing Politik Cerdas Berintegritas (PCB) Terpadu, Rabu (18/5/2022).

KPK menegaskan, orang-orang yang terindikasi melakukan perbuatan Tipikor, akan selalu ada dalam 'ancaman.' Meraka, jelas dia, dipastikan tidak akan bisa tenang dalam beraktivitas sehari-hari.

"Saya yakin sampai hari ini dia tidak bisa tidur nyenyak. Karena sampai kapanpun tetap dicari KPK. Hanya tunggu waktu, dia pasti tertangkap," pungkasnya.