Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Gempa Tuban, Robohkan Lima Bangunan di Surabaya

Lima bangunan roboh di Surabaya terdampak gempa yang berpusat di Timur Laut Tuban, salah satunya bangunan di RSUD Soewandhie.Tetapi sejauh ini tak ditemukan korban jiwa.

Dibuka 25 Maret, Ayo Daftar - Dishub Jatim Sediakan Mudik Gratis dengan Kapal Laut

Pendaftaran Mudik Gratis Melalui Jalur laut dibuka secara online tanggal 25 Maret 2024. Program mudik gratis yang diselenggarakan Pemprov Jatim melalui Dinas Perhubungan itu bisa diikuti dengan syarat menunjukkan KTP atau Kartu Keluarga.

Bantuan Korbrimob Polri untuk Korban Bencana Jateng

Sebanyak 5.000 paket sembako dikirim langsung dari Mako Brimob Kelapadua, Cimanggis, Kota Depok untuk korban bencana banjir di beberapa Kabupaten Jateng akibat hujan deras dengan intensitas tinggi.

HUT ke-105 Damkar dan Penyelamatan Nasional 2024 Akan Digelar di Surabaya

HUT ke-105 Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Nasional tahun 2024 akan berlangsung di Kota Surabaya, dimulai pada 27 Februari 2024 hingga puncak peringatan 1 Maret

Pasca Gempa Tuban, Pasien RS Unair Dirawat di Tenda Darurat

Pendaftaran Mudik Gratis Melalui Jalur laut dibuka secara online tanggal 25 Maret 2024. Program mudik gratis yang diselenggarakan Pemprov Jatim melalui Dinas Perhubungan itu bisa diikuti dengan syarat menunjukkan KTP atau Kartu Keluarga.

Tampilkan postingan dengan label Korupsi. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Korupsi. Tampilkan semua postingan

Rabu, 02 November 2022

Giliran Makelar, Pembeli dan Koordinator Jadi Saksi Penjualan Barang Sitaan Satpol PP Surabaya


KABARPROGRESIF.COM: (Surabaya) Sidang dugaan korupsi penjualan barang sitaan hasil penertiban Satpol PP Surabaya Rp500 juta yang diduga dilakukan Ferry Jocom di pengadilan Tipikor Surabaya terus berlanjut.

Masih seperti sebelumnya yakni beragendakan pemeriksaan saksi.

Kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Surabaya kembali menghadirkan 6 saksi terdiri dari 4 orang makelar, 1 koordinator Satpol PP Surabaya dan seorang pembeli.

4 orang makelar tersebut yakni, Sunadi (Cak Sun), Yateno (Yatno), M. Mohamad S  Hanjaya (Abah Yaya) dan Slemet Sugianto (Sugi). 

Lalu 1 orang koordinator Satpol PP Surabaya yakni Abdul Muin dan pembeli barang sitaan tersebut, Abdul Rahman.

"Iya, hari ini 6 saksi lagi," kata JPU Kejari Surabaya, Nur Rachmansyah, di pengadilan Tipikor Surabaya, Rabu (2/11).

Seperti diketahui untuk mengungkap kasus ini, JPU terpaksa menghadirkan 24 saksi.

Dalam sidang ke 24 saksi tersebut tak dihadirkan secara langsung.

Dari 24 saksi tersebut dikelompokkan setiap sidang.

Setiap kelompok terdiri dari 6 saksi.

Saat ini total saksi yang sudah dihadirkan mencapai 18 orang.

Sebelumnya ada dua kelompok yang dihadirkan sebagai saksi. Mereka diantaranya Kasatpol PP Eddy Christijanto, Kabid Sumber Daya Satpol PP Dwi Hardianto, Kabid Penegakan Peraturan Daerah (Kabid Gakda) Satpol PP Irna Pawanti, anggota Gakda Andriansyah, Sub Koordinator Penyelidikan dan Penyidikan Gakda Satpol PP Iskandar, dan pihak inspektorat Tatang.

Lalu penjaga gudang yang merupakan anggota Satpol PP Surabaya yakni Prasetyo, Uce Albas, Eko Hariyanto, Mujiono, Bagus Nugroho dan Mochamad Arifin.

Seperti diberitakan eks Kabid Trantibum Satpol PP Surabaya, Ferry Jocom telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi penjualan barang bukti hasil penertiban mencapai Rp500 juta.

Barang penertiban itu ada di gudang penyimpanan hasil penertiban Satpol PP Surabaya, Jalan Tanjungsari Baru 11-15, Kecamatan Sukomanunggal, Surabaya. 

Penetapan itu dilakukan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, melalui Surat Perintah Penetapan Tersangka Nomor Print-05/M.5.10/Fd.1/07/2022, tertanggal 13 Juli 2022.

Ferry Jocom lalu dilakukan penahanan di Rutan Kelas 1 Surabaya Cabang Kejati Jatim.

Ia disangkakan melanggar Pasal 10 huruf a, Pasal 10 huruf b Jo. Pasal 15 Jo. Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Selasa, 01 November 2022

Ferry Jocom Beri Uang Rp600 Ribu Tiap Orang Penjaga Gudang Tapi Ditolak


KABARPROGRESIF.COM: (Surabaya) Kehadiran 6 saksi dari anggota Satpol PP Surabaya sebagai saksi dalam sidang penjualan barang sitaan malah semakin menyudutkan terdakwa Ferry Jocom.

Selain mengungkap kedatangan terdakwa Ferry Jocom beserta Mudita di gudang penyimpanan barang sitaan di jalan Tanjungsari Baru No. 11-15, Kecamatan Sukomanunggal, Surabaya.

Ke 6 saksi diantaranya Prastyo, Uce Albas, Eko Hariyanto, Mujiono, Bagus Nugroho dan Mochamad Arifin juga menyebut ada perintah pembersihan di gudang tersebut.

Tak hanya itu, para saksi juga mengatakan terdakwa Ferry Jocom juga menunjuk anggota Satpol PP Surabaya, Abdul Muin sebagai koordinator dalam pengawasan pembersihan di gudang tersebut.

Bahkan yang cukup mengejukan diungkap para sakai dalam persidangan yang di gelar di ruang sidang Cakra Pengadilan Tipikor Surabaya Jum'at (28/10) lalu, adanya pemberian sejumlah uang ratusan ribu rupiah kepada para saksi.

"Sore saya mau di kasih uang sama pak Abdul Muin Rp600 ribu dari pak Ferry," kata Uce Albas dalam persidangan.

Namun sayangnya, saksi Uce Albas tak menjelaskan maksud dari pemberian uang tersebut.

Ia hanya menceritakan, kalau pemberian uang tersebut tak diterimanya.

"Saya takut, gak berani nerima," jelasnya.

Menurut Uce, tak hanya dirinya. Namun pemberian uang secara tunai tersebut juga kepada semua penjaga gudang. Tapi di titipkan kepadanya.

"1 orang Rp600 ribu, penjaga gudang ada 6 orang. Mau dititipkan semua," ungkapnya.

Uce menambahkan, mendengar penolakan pemberian tersebut. Bukannya Abdul Muin memaksanya.

Abdul Muin malah seolah mengancam akan mengambil jatah uang ke 6 saksi tersebuy diambilnya.

Kendati mendapat gertakan, Uce merasa tak ambil pusing. Ia malah mempersilahkan Abdul Muin mengambilnya.

"Kalau g mau. Tak ambil sendiri. Ya udah monggo (silakan)," pungkasnya.

Seperti diberitakan eks Kabid Trantibum Satpol PP Surabaya, Ferry Jocom telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi penjualan barang bukti hasil penertiban mencapai Rp500 juta.

Barang penertiban itu ada di gudang penyimpanan hasil penertiban Satpol PP Surabaya, Jalan Tanjungsari Baru 11-15, Kecamatan Sukomanunggal, Surabaya. 

Penetapan itu dilakukan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, melalui Surat Perintah Penetapan Tersangka Nomor Print-05/M.5.10/Fd.1/07/2022, tertanggal 13 Juli 2022.

Ferry Jocom lalu dilakukan penahanan di Rutan Kelas 1 Surabaya Cabang Kejati Jatim.

Ia disangkakan melanggar Pasal 10 huruf a, Pasal 10 huruf b Jo. Pasal 15 Jo. Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Senin, 31 Oktober 2022

Ferry Jocom Tunjuk Abdul Muin Sebagai Koordinator Kasus Penjualan Barang Sitaan Satpol PP Surabaya


KABARPROGRESIF.COM: (Surabaya) Kesaksian 6 anggota Satpol PP Surabaya sebagai saksi dipersidangan kasus penjualan barang sitaan hasil penertiban, Jum'at (28/10) semakin melebar.

Tak hanya menguak perintah terdakwa Ferry Jocom melakukan pembersihan di gudang penyimpanan hasil penertiban Satpol PP Surabaya, Jalan Tanjungsari Baru 11-15, Kecamatan Sukomanunggal, Surabaya. 

Kali ini saksi juga menyebut ada penunjukan langsung anggota Satpol PP Surabaya sebagai koordinator dalam penjualan barang tersebut.

Adapun ke 6 saksi tersebut diantaranya Prastyo, Uce Albas, Eko Hariyanto, Mujiono, Bagus Nugroho dan Mochamad Arifin.

"Pak Ferry nunjuk pak Abdul Muin sebagai koordinator," kata Prasetyo saat sidang di ruang sidang Cakra Pengadilan Tipikor Surabaya.

Hal yang sama juga dikatakan Eko Hariyanto. Menurutnya pada tanggal 18 Mei terjadi pembersihan. 

Saat itu Abdul Muin berada di lokasi dan hanya memntau jalannya aksi bersih - bersih yang melibatkan alat berat hingga berakhir sore hari.

"Tanggal, 18 ada pembersihan. Ada pak Muin hanya melihat saja, pembersihan sampai jam 3. dan membawa 2 alat berat," jelasnya.

Sementara Bagus Nugroho dan Mochamad Arifin mengaku tak melihat langsung kegiatan pembersihan itu.

Sebab keduanya menjalankan rugas pada shif malam hari.

"Saya tidak melihat cuma diberitahu
ada pembersihan gudang," papar Bagus.

Sebaliknya Mujiono yang bertugas keesokan harinya mengaku melihat ada kegiatan pembersihan itu.

Namun ia tak dapat berbuat banyak. Sebab sudah ada pemberitahuan sebelumnya.

"Tanggal 19, kamis pagi ada pembersihan. Ada pekerja. Karena sudah dibilang pembersihan, jadi hanya melihat saja," pungkasnya.

Seperti diberitakan eks Kabid Trantibum Satpol PP Surabaya, Ferry Jocom telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi penjualan barang bukti hasil penertiban mencapai Rp500 juta.

Barang penertiban itu ada di gudang penyimpanan hasil penertiban Satpol PP Surabaya, Jalan Tanjungsari Baru 11-15, Kecamatan Sukomanunggal, Surabaya. 

Penetapan itu dilakukan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, melalui Surat Perintah Penetapan Tersangka Nomor Print-05/M.5.10/Fd.1/07/2022, tertanggal 13 Juli 2022.

Ferry Jocom lalu dilakukan penahanan di Rutan Kelas 1 Surabaya Cabang Kejati Jatim.

Ia disangkakan melanggar Pasal 10 huruf a, Pasal 10 huruf b Jo. Pasal 15 Jo. Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Penjaga Gudang Satpol PP Surabaya Akui Ditemui Ferry Jocom dan Mudita: Ada Pembersihan


KABARPROGRESIF.COM: (Surabaya) Enam saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Surabaya dalam sidang penjualan barang sitaan Satpol PP mengakui telah diberitahu Ferry Jocom ada pembersihan gudang.

Ke 6 saksi tersebut diantaranya Prastyo, Uce Albas, Eko Hariyanto, Mujiono, Bagus Nugroho dan Mochamad Arifin.

Mereka semua adalah anggota Satpol PP Surabaya yang bertugas sebagai penjaga gudang penyimpanan hasil penertiban Satpol PP Surabaya, Jalan Tanjungsari Baru 11-15, Kecamatan Sukomanunggal, Surabaya. 

Dalam persidangan yang digelar di ruang sidang Cakra Pengadilan Tipikor Surabaya, Jum'at (28/10), para saksi secara bergantian dicecar oleh JPU Nur Rachmansyah.

"Tanggal 17 Mei, pimpinan (Ferry Jocom) datang bersama Mudita memberitahukan akan ada pembersihan dan pemasangan paving," kata prasetyo menjawab pertanyaan JPU Nur Rachmansyah.

Pembersihan dan pemasangan paving tersebut menurut Prasetyo tidak dilakukan pada saat itu. Melainkan besok harinya.

"Tanggal 18 Mei ada kegiatan pembersihan
dari orang luar," jelas Prasetyo menirukan perkataan terdakwa Ferry Jocom.

Prasetyo menambahkan, saat berkunjung ke gudang penyimpanan barang sitaan tersebut, terdakwa Ferry Jocom tak sendirian.

Eks Kabid Trantibum Satpol PP ini juga didampingi dua orang yang salah satunya telah dikenalnya yakni Mudita.

Sedangkan satu orang lainnya belum pernah dikenalnya.

"Dengan orang yang tidak kenal," jelas Prasetyo yang mengatakan saat jaga gudang bersama Eko Harianto.

Hal yang sama juga dikatakan Eko Hariyanto. Menurut Eko pemberitahuan bakal ada pembersihan di gudang yang dikatakan terdakwa Ferry Jocom kemudian disampaikan ke Mohamad Arifin.

Hal ini dikarenakan jadwal tugas jaga Eko Hariyanto bersama Prasetyo berakhir hingga pukul 19.00 WIB.

"Jelaskan ke shif selanjutnya mas Arifin. Kasih tau maghrib pak Ferry datang, memberi tahu besok ada pembersihan gudang,' paparnya.

Sayangnya hingga ditunggu pergantian shif jaga selanjutnya, yakni pagi hari (18 Mei) pukul 07.00 WIB, informasi pembersihan gudang belum terlihat.

"Jaga malam hari (17 Mei) tidak ada yang datang," pungkasnya.

Seperti diberitakan eks Kabid Trantibum Satpol PP Surabaya, Ferry Jocom telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi penjualan barang bukti hasil penertiban mencapai Rp500 juta.

Barang penertiban itu ada di gudang penyimpanan hasil penertiban Satpol PP Surabaya, Jalan Tanjungsari Baru 11-15, Kecamatan Sukomanunggal, Surabaya. 

Penetapan itu dilakukan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, melalui Surat Perintah Penetapan Tersangka Nomor Print-05/M.5.10/Fd.1/07/2022, tertanggal 13 Juli 2022.

Ferry Jocom lalu dilakukan penahanan di Rutan Kelas 1 Surabaya Cabang Kejati Jatim.

Ia disangkakan melanggar Pasal 10 huruf a, Pasal 10 huruf b Jo. Pasal 15 Jo. Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Jumat, 28 Oktober 2022

Sidang Penjualan Barang Sitaan Satpol PP Surabaya, Jaksa Hadirkan Enam Saksi Penjaga Gudang


KABARPROGRESIF.COM: (Surabaya) Pengadilan Tipikor Surabaya kembali menyidangkan perkara dugaan korupsi penjualan barang sitaan hasil penertiban Satpol PP Surabaya Rp500 juta yang diduga dilakukan Ferry Jocom, Jum'at (28/10).

Sidang dengan beragendakan pemeriksaan saksi tersebut biasanya dilakukan tiap hari Rabu.

Namun kini juga akan digelar pada hari Jum'at. Sehingga sidang untuk agenda pemeriksaan saksi ini akan digelar dua kali setiap minggu pada hari Rabu dan Jum'at.

Hal ini lantaran saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Surabaya cukup banyak yakni mencapai 24 orang.

Dari 24 saksi tersebut telah dikelompokkan. Tiap kelompok terdapat 6 saksi.

Sedangkan untuk saksi kali ini, JPU menghadirkan 6 saksi yang merupakan dari anggota Satpol PP Surabaya.

Ke 6 saksi tersebut diantaranya Prastio, Uce albas, Eko Hariyanto, Mujiono, Bagus Nugroho dan Mochamad Arifin.

"Semua saksi dari Satpol PP, bertugas sebagai penjaga gudang," kata JPU Kejari Surabaya, Nur Rachmansyah di Pengadilan Tipikor Surabaya, Jum'at (28/10).

Seperti diberitakan eks Kabid Trantibum Satpol PP Surabaya, Ferry Jocom telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi penjualan barang bukti hasil penertiban mencapai Rp500 juta.

Barang penertiban itu ada di gudang penyimpanan hasil penertiban Satpol PP Surabaya, Jalan Tanjungsari Baru 11-15, Kecamatan Sukomanunggal, Surabaya. 

Penetapan itu dilakukan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, melalui Surat Perintah Penetapan Tersangka Nomor Print-05/M.5.10/Fd.1/07/2022, tertanggal 13 Juli 2022.

Ferry Jocom lalu dilakukan penahanan di Rutan Kelas 1 Surabaya Cabang Kejati Jatim.

Ia disangkakan melanggar Pasal 10 huruf a, Pasal 10 huruf b Jo. Pasal 15 Jo. Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kamis, 27 Oktober 2022

Jaksa Sorot Pertemuan Asisten 2 Dengan Kasatpol PP Surabaya: Ada Hubungannya Apa


KABARPROGRESIF.COM: (Surabaya) Pengakuan Kasatpol PP Kota Surabaya, Eddy Christijanto terkait pemanggilannya oleh Asisten 2, Irvan Widyanto untuk menanyakan kasus Ferry Jocom mendapat sororan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Surabaya, R. Harwiadi.

Bahkan JPU R. Harwiadi, sempat tak percaya dengan pengakuan Kasatpol PP Surabaya ini ketika menceritakan sedetail mungkin kronologinya saat menjawab pertanyaan dari kuasa hukum terdakwa Ferry Jocom.

Makanya R. Harwiadi menanyakan kembali hal tersebut kepada Eddy Christijanto. 

"Dipanggil pak Irvan? pak Irvan itu Asisten berapa?" tanya R. Harwiadi kepada Eddy Christijanto saat sidang ruang Candra, Pengadilan Tipikor Surabaya, Rabu (16/10).

"Asisten 2," jawab Eddy Christijanto singkat.

Mendengar jawaban yang diluar nalar. JPU R. Harwiadi lantas memberondong dua pertanyaan sekaligus.

Tak hanya itu, JPU R. Harwiadi juga mengingatkan kembali pernyataan Eddy Christijanto yang mengatakan bila organisasi perangkat daerah (OPD) yang dipimpinnya itu bukan dibawah naungan Asisten 2.

"Tadi saudara mengatakan bahwa pimpinan saudara adalah Asisten 1," tanya JPU H. Harwiadi kembali.

"Ada hubungannya apa, Asisten 2 memanggil saudara," tegas JPU R. Harwiadi heran.

Kendati dicecar dua pertanyaan sekaligus, Kasatpol PP, Eddy Christijanto terlihat tenang. Ia seolah yakin dengan jawabannya.

"Saya gak tau, pak Irvan ini disambati oleh saudara terdakwa Ferry," jawab Eddy Christijanto.

Meski jawaban Kasatpol PP Surabaya terkesan tidak memuaskan. Namun terlihat bila jawaban Eddy Christijanto bagi JPU R. Harwiadi mencerminkan bila Asisten 2 Irvan Widyanto diduga turut cawe-cawe untuk membantu menyelamatkan Ferry Jocom dalam penjualan barang sitaan Rp500 juta kala itu.

"Oh begitu, jadi Asisten 2 ini disambati oleh saudara ferry," pungkas JPU R. Harwiadi.

Sebelumnya kuasa hukum dari eks mantan Kabid Ketentraman dan Ketertiban Umum (Trantibum) Satpol PP Surabaya, Ferry Jocom yakni Abdul Rahman Saleh menanyakan kepada saksi Kasatpol PP, Eddy Christijanto terkait pertemuannya dengan Asisten 2, Irvan Widyanto.

"Apakah saudara pernah dihubungi Pak Irvan Widyanto terkait peristiwa ini," kata Abdul Rahman Saleh saat sidang di ruang sidang Candra Pengdilan Tipikor Surabaya, Rabu (26/10).

Seketika itu, langsung dijawab oleh Kasatpol PP Surabaya, Eddy Christijanto.

"Pernah, jadi saya di telpon sama pak Irvan. Mas, saya pingin ketemu, oke. Kapan? Di Excelso Delta Plaza setelah nonton bareng dengan pak wali," jelas Eddy menirukan percakapannya dengan Irvan Widyanto.

"Ketemu?" tanya Abdul Rahman Saleh kembali.

"Iya, sekitar jam 3 (15.00 Wib), jam 4 (16.00 Wib), saya di Excelso ketemu dengan pak Irvan," jawab Eddy.

Dalam pertemuannya itu, menurut Eddy, Asisten 2, Irvan Widyanto mengatakan bahwa ia mendapat keluhan dari terdakwa Ferry Jocom. 

Eks Kabid Trantibum ini mengaku dituduh telah menjual barang hasil penertiban.

"Lalu pak Irvan menyampaikan kepada saya. Saya disambati Ferry. Ferry itu dituduh menjual barang," jelas Eddy.

Tak hanya, kata Eddy saat pertemuan itu, Asisten 2 Irvan Widyanto juga menanyakan bila penjualan barang hasil penertiban tersebut atas perintah pimpinan yakni Kasatpol PP Surabaya.

"Menurut keterangan dia. Dia tidak melakukan itu. Dia cuma melakukan pembersihan atas perintah sampean (Eddy Christijanto)," papar Eddy menirukan ucapan Irvan Widyanto.

Mendapat tuduhan, apalagi dilontarkan melalui Asisten 2. Eddy pun merasa tersinggung. Ia pun menjelaskan kebenarannya.

"Saya gak pernah perintah pak untuk pembersihan barang," jelasnya.

Bahkan untuk membuktikan kebenaran itu kepada Asisten 2 Irvan Widyanto.

Kasatpol PP Eddy Christijanto menunjukkan bukti-bukti bila terdakwa Ferry Jocom sudah menjalani pemeriksaan internal.

"Ini loh pak buktinya hasil pemeriksaan pak Iskandar (Sub Koordinator Penyelidikan dan Penyidikan Gakda Satpol PP Surabaya)," jelas Eddy meyakinkan Irvan Widyanto.

Agar lebih meyakinkan lagi Asisten 2 Irvan Widyanto. Selain bukti pemeriksaan internal terhadap terdakwa Ferry Jocom, Kasatpol PP ini juga menunjukkan bukti-bukti lainnya.

"Bahwa semua yang diperiksa menyatakan pengeluaran barang itu atas perintah Ferry. Ini ada foto-fotonya. Ketika pak Ferry tanggal 17 berada di lokasi untuk memerintahkan pihak terkait atau luar untuk menjual," tandas Eddy.

Mengetahui berbagai bukti yang cukup kuat, lanjut Eddy, seketika membuat Asisten 2 Irvan Widyanto kaget.

Bahkan hal tersebut juga membuat Asisten 2 Irvan Widyanto tak berani mengeluarkan ribuan kalimatnya lagi.

"Lalu pak Irvan kaget. Diam. Setelah diam sekitar 5 menit lalu pak Ferry datang saya keluar," jelasnya.

Eddy menambahkan alasan meninggalkan Asisten 2 Irvan Widyanto di Excelso Delta Plaza lantaran tak memiliki sikap profesional.

"Karena komitmennya saya ketemu sama pak Irvan. Tidak ngomong ketemu dengan pak Irvan sama Ferry," pungkas Eddy.

Seperti diberitakan eks Kabid Trantibum Satpol PP Surabaya, Ferry Jocom telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi penjualan barang bukti hasil penertiban mencapai Rp500 juta.

Barang penertiban itu ada di gudang penyimpanan hasil penertiban Satpol PP Surabaya, Jalan Tanjungsari Baru 11-15, Kecamatan Sukomanunggal, Surabaya. 

Penetapan itu dilakukan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, melalui Surat Perintah Penetapan Tersangka Nomor Print-05/M.5.10/Fd.1/07/2022, tertanggal 13 Juli 2022.

Ferry Jocom lalu dilakukan penahanan di Rutan Kelas 1 Surabaya Cabang Kejati Jatim.

Ia disangkakan melanggar Pasal 10 huruf a, Pasal 10 huruf b Jo. Pasal 15 Jo. Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Rabu, 26 Oktober 2022

Pengacara Ferry Jocom Pertanyakan Asisten 2 Hubungi Kasatpol PP Surabaya, Ini Jawaban Eddy Chritijanto


KABARPROGRESIF.COM: (Surabaya) Sidang lanjutan dugaan korupsi penjualan barang sitaan hasil penertiban Satpol PP Rp500 juta yang dilakukan Ferry Jocom dengan agenda pemeriksaan saksi membuka fakta baru.

Fakta itu diungkap oleh kuasa hukum dari eks mantan Kabid Ketentraman dan Ketertiban Umum (Trantibum) Satpol PP Surabaya, Ferry Jocom yakni Abdul Rahman Saleh saat menanyakan kepada saksi Kasatpol PP, Eddy Christijanto terkait pertemuannya dengan Asisten 2, Irvan Widyanto.

"Apakah saudara pernah dihubungi Pak Irvan Widyanto terkait peristiwa ini," kata Abdul Rahman Saleh saat sidang di ruang sidang Candra Pengdilan Tipikor Surabaya, Rabu (26/10).

Seketika itu, langsung dijawab oleh Kasatpol PP Surabaya, Eddy Christijanto.

"Pernah, jadi saya di telpon sama pak Irvan. Mas, saya pingin ketemu, oke. Kapan? Di Excelso Delta Plaza setelah nonton bareng dengan pak wali," jelas Eddy menirukan percakapannya dengan Irvan Widyanto.

"Ketemu?" tanya Abdul Rahman Saleh kembali.

"Iya, sekitar jam 3 (15.00 Wib), jam 4 (16.00 Wib), saya di Excelso ketemu dengan pak Irvan," jawab Eddy.

Dalam pertemuannya itu, menurut Eddy, Asisten 2, Irvan Widyanto mengatakan bahwa ia mendapat keluhan dari terdakwa Ferry Jocom. 

Eks Kabid Trantibum ini mengaku dituduh telah menjual barang hasil penertiban.

"Lalu pak Irvan menyampaikan kepada saya. Saya disambati Ferry. Ferry itu dituduh menjual barang," jelas Eddy.

Tak hanya, kata Eddy saat pertemuan itu, Asisten 2 Irvan Widyanto juga menanyakan bila penjualan barang hasil penertiban tersebut atas perintah pimpinan yakni Kasatpol PP Surabaya.

"Menurut keterangan dia. Dia tidak melakukan itu. Dia cuma melakukan pembersihan atas perintah sampean (Eddy Christijanto)," papar Eddy menirukan ucapan Irvan Widyanto.

Mendapat tuduhan, apalagi dilontarkan melalui Asisten 2. Eddy pun merasa tersinggung. Ia pun menjelaskan kebenarannya.

"Saya gak pernah perintah pak untuk pembersihan barang," jelasnya.

Bahkan untuk membuktikan kebenaran itu kepada Asisten 2 Irvan Widyanto.

Kasatpol PP Eddy Christijanto menunjukkan bukti-bukti bila terdakwa Ferry Jocom sudah menjalani pemeriksaan internal.

"Ini loh pak buktinya hasil pemeriksaan pak Iskandar (Sub Koordinator Penyelidikan dan Penyidikan Gakda Satpol PP Surabaya)," jelas Eddy meyakinkan Irvan Widyanto.

Agar lebih meyakinkan lagi Asisten 2 Irvan Widyanto. Selain bukti pemeriksaan internal terhadap terdakwa Ferry Jocom, Kasatpol PP ini juga menunjukkan bukti-bukti lainnya.

"Bahwa semua yang diperiksa menyatakan pengeluaran barang itu atas perintah Ferry. Ini ada foto-fotonya. Ketika pak Ferry tanggal 17 berada di lokasi untuk memerintahkan pihak terkait atau luar untuk menjual," tandas Eddy.

Mengetahui berbagai bukti yang cukup kuat, lanjut Eddy, seketika membuat Asisten 2 Irvan Widyanto kaget.

Bahkan hal tersebut juga membuat Asisten 2 Irvan Widyanto tak berani mengeluarkan ribuan kalimatnya lagi.

"Lalu pak Irvan kaget. Diam. Setelah diam sekitar 5 menit lalu pak Ferry datang saya keluar," jelasnya.

Eddy menambahkan alasan meninggalkan Asisten 2 Irvan Widyanto di Excelso Delta Plaza lantaran tak memiliki sikap profesional.

"Karena komitmennya saya ketemu sama pak Irvan. Tidak ngomong ketemu dengan pak Irvan sama Ferry," pungkas Eddy.

Seperti diberitakan eks Kabid Trantibum Satpol PP Surabaya, Ferry Jocom telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi penjualan barang bukti hasil penertiban mencapai Rp500 juta.

Barang penertiban itu ada di gudang penyimpanan hasil penertiban Satpol PP Surabaya, Jalan Tanjungsari Baru 11-15, Kecamatan Sukomanunggal, Surabaya. 

Penetapan itu dilakukan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, melalui Surat Perintah Penetapan Tersangka Nomor Print-05/M.5.10/Fd.1/07/2022, tertanggal 13 Juli 2022.

Ferry Jocom lalu dilakukan penahanan di Rutan Kelas 1 Surabaya Cabang Kejati Jatim.

Ia disangkakan melanggar Pasal 10 huruf a, Pasal 10 huruf b Jo. Pasal 15 Jo. Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sidang Penjualan Barang Sitaan Satpol PP Surabaya, Jaksa Hadirkan Enam Saksi


KABARPROGRESIF.COM: (Surabaya) Sidang dugaan kasus penjualan barang sitaan hasil penertiban Satpol PP Surabaya kembali digelar di ruang sidang Candra Pengadilan Tipikor Surabaya, Rabu (26/10).

Sidang dengan beragendakan pemeriksaan saksi tersebut cukup menegangkan.

Sebab Jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejari Surabaya menghadirkan 6 saksi yang merupakan rekan dari terdakwa Ferry Jocom, mantan Kabid Ketentraman dan Ketertiban Umum (Trantibum) Satpol PP Surabaya.

Ke 6 saksi tersebut yaitu Kasatpol PP Eddy Christijanto, Kabid Sumber Daya Satpol PP Dwi Hardianto, Kabid Penegakan Peraturan Daerah (Kabid Gakda) Satpol PP Irna Pawanti, anggota Gakda Andriansyah, Sub Koordinator Penyelidikan dan Penyidikan Gakda Satpol PP Iskandar, dan pihak inspektorat Tatang.

Saksi pertama yang dimintai keterangan dalam sidang lanjutan itu yakni Andriansyah dan Iskandar.

Dalam kesaksian Andriansyah mengatakan bahwa saat dirinya akan menurunkan barang penertiban ke gudang Tanjungsari, truknya sempat terhalang oleh dua truk dan satu forklift.

Mengetahui hal itu itu, Andriansyah lantas menemui Abdul Muin untuk menanyakan hal tersebut.

"Dari keterangan Abdul Muin ada perintah dari Ferri Jocom," kata Andriansyah.

Dari situ, akhirnya Andriansyah melapokan ke Kabid Gakda Irna Pawati. Nah, oleh Irna adanya peristiwa yang janggal kemudian diteruskan ke Kasatpol PP Eddy Christijanto.

Hari berikutnya, atas perintah Kasatpol PP Surabaya menugaskan Iskandar untuk melihat ke lokasi.

"Saya sempat bertemu Abdul Rahman dan mereka mengatakan pembersihan ini atas perintah pejabat satpol PP. Ketika saya tanya siapa pejabat yang dimaksud mengarah ke Ferri Jocom," tambah Iskandar.

Iskandar sempat memperingatkan kepada Abdul Rahman untuk menghentikan pembersihan gudang. Jika tetap dilakukan akan dilaporkan ke polisi.

"Selama dua hari tidak ada aktivitas. Tetapi peralatan seperti tabung gas masih ada di lokasi," jelasnya.

Sedangkan saksi Kasatpol PP Eddy Christijanto saat dihadirkan menerangkan bahwa tidak ada perintah untuk membersihkan gudang di Tanjungsari tersebut.

"Saya tidak ada perintah baik lisan maupun tertulis. Karena untuk pemavingan belum dianggarkan dan belum diajukan ke dinas terkait," tegasnya.

Terkait pernyataan kasatpol PP Surabaya ini, terdakwa Ferri Jocom yang diminta tanggapannya oleh ketua majelis hakim AA Gde Agung Parnata membantahnya.

"Keberatan soal tidak ada perintah. Karena  selama ini saya berkomunikasi dengan kasatpol PP," pungkasnya.

Seperti diberitakan eka Kabid Trantibum Satpol PP Surabaya, Ferry Jocom telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi penjualan barang bukti hasil penertiban mencapai Rp500 juta.


Barang penertiban itu ada di gudang penyimpanan hasil penertiban Satpol PP Surabaya, Jalan Tanjungsari Baru 11-15, Kecamatan Sukomanunggal, Surabaya. 

Penetapan itu dilakukan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, melalui Surat Perintah Penetapan Tersangka Nomor Print-05/M.5.10/Fd.1/07/2022, tertanggal 13 Juli 2022.

Ferry Jocom lalu dilakukan penahanan di Rutan Kelas 1 Surabaya Cabang Kejati Jatim.

Ia disangkakan melanggar Pasal 10 huruf a, Pasal 10 huruf b Jo. Pasal 15 Jo. Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Senin, 24 Oktober 2022

Pejabat Hingga Staf Jadi Saksi Kasus Penjualan Barang Sitaan Satpol PP Surabaya, Ini Kata Wali Kota Eri


KABARPROGRESIF.COM: (Surabaya) Wali Kota Eri Cahyadi menegaskan bila Pemkot Surabaya tak akan ikut campur dalam kasus penjualan barang sitaan hasil penertiban yang dilakukan eks petinggi Satpol PP Surabaya, Ferry Jocom.

Meski kasus tersebut melebar kemana-mana hingga menyeret beberapa pejabat Pemkot Surabaya untuk menjadi saksi dalam persidangan yang digelar di pengadilan Tipikor Surabaya.

Menurut Wali Kota Eri, langkah yang dilakukan tim penyidik Pidsus Kejari Surabaya dengan mendatangkan sejumlah pejabat hingga staf Pemkot sebagai saksi patut diapresiasi.

Hal ini untuk membuktikan keprofesionalan penyidik dalam mengungkap kasus tersebut hingga ke akar-akarnya.

"Kalau kasus Satpol PP yang didampingi itu apa. Biarkan kalau itu dipanggil pejabatnya, ya silahkan dipanggil, dicek dan diklarifikasi," kata Wali Kota Eri, Senin (24/10).

Menurut mantan Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Kota (Bappeko) Surabaya, dalam kasus ini sudah terlihat jelas bila ada perbuatan yang merusak institusi Pemkot Surabaya.

Apalagi niatnya untuk menguntungkan kepentingan pribadi. Bukan malah sebaliknya mendukung dan mensukseskan progran yang sedang dibangun oleh pemerintah kota.

"Kalau itu salah, kepentingan pribadinya ya silahkan lanjutkan. Semua itu kan tergantung niat. Kalau niatnya jelek ya tanggung sendiri. Ngapain pemerintah melakukan pendampingan kecuali kalau dia mempertahankan aset pemerintah, ternyata ada masalah kami akan mendampingi. Lah kalau ini pribadi, terus abis gitu merugikan umat, merugikan pemkot ya harus tanggung pribadi," tandasnya.

Seperti diberitakan, Kejari Surabaya akan membuktikan bila eks Kabid Trantibum Satpol PP Surabaya, Ferry Jocom bersalah.

Untuk membuktikannya, sebanyak 24 saksi akan dihadirkan dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor Surabaya.

Ke 24 saksi yang dihadirkan tersebut terdiri dari beberapa Pejabat dan staf Pemkot Surabaya.

Ada juga dari warga yang diduga terlibat langsung dalam penjualan barang sitaan hasil penertiban Satpol PP Surabaya.

Sebelumnya Ferry Jocom, telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi penjualan barang bukti hasil penertiban mencapai Rp500 juta.

Barang penertiban itu ada di gudang penyimpanan hasil penertiban Satpol PP Surabaya, Jalan Tanjungsari Baru 11-15, Kecamatan Sukomanunggal, Surabaya. 

Penetapan itu dilakukan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, melalui Surat Perintah Penetapan Tersangka Nomor Print-05/M.5.10/Fd.1/07/2022, tertanggal 13 Juli 2022.

Ferry Jocom lalu dilakukan penahanan di Rutan Kelas 1 Surabaya Cabang Kejati Jatim.

Ia disangkakan melanggar Pasal 10 huruf a, Pasal 10 huruf b Jo. Pasal 15 Jo. Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sabtu, 22 Oktober 2022

Pembagian Hasil Penjualan Barang Sitaan Pol PP Surabaya Rp500 Juta di Ruang Lurah Pradah, Ini Kata Wali Kota Eri


KABARPROGRESIF.COM: (Surabaya) Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi terlihat kaget soal kasus penjualan barang sitaan Satpol PP Surabaya Rp500 juta melebar kemana-mana.

Apalagi mantan Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Kota (Bappeko) Surabaya ini baru mendengar adanya ruang Lurah Pradah Kali Kendal dipakai untuk pembagian hasil transaksi penjualan barang sitaan Satpol PP Surabaya oleh Ferry Jocom dengan perantaranya.

"Kita gak tau," kata Wali Kota Eri Cahyadi, Sabtu (22/10).

Kendati kebenaran soal pembagian hasil transaksi penjualan barang sitaan Satpol PP Surabaya di ruang Lurah Pradah Kali Kendal tertuang dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Surabaya saat dibacakan pada persidangan di Pengadilan Tipikor.

Namun Wali Kota Eri Cahyadi akan mencari kebenaran soal informasi tersebut.

Bahkan kata Wali Kota Eri, bila hal tersebut terjadi, Pemkot Surabaya tak akan cawe-cawe membantunya, sebab perbuatan itu menjadi tanggung jawab pemilik ruangan tersebut.

"Kalau itu transaksinya ada, kan urusannya," tegasnya.

Tak hanya itu, Wali Kota Eri juga tak akan memberikan toleransi bagi yang ikut memuluskan penjualan barang sitaan Satpol PP Surabaya tersebut.

Ia akan memberikan sikap yang tegas, bahkan Wali Kota Eri juga meminta aparat penegak hukum (APH) yang menangani kasus ini agar mengusutnya hingga tuntas.

"Kalau ikut-ikut ya ditindak," pungkasnya.

Seperti diberitakan dalam dakwaan tersebut diungkap bila terdakwa Ferry Jocom menerima pemberitahuan dari perantara penjual barang sitaan yang saat ini masuk dalam jajaran saksi kasus tersebut.

Saat itu pula, perantara ini juga memberitahukan bila uang penjualan barang sitaan Satpol PP sudah dibawanya.

Ia juga menawarkan untuk mengantarkan uang tersebut. Namun oleh terdakwa Ferry Jocom bertemu di wilayah tempat kerja Ferry Jocom sebelum menjadi Kabid Trantibum.

"Pada pukul 15.00 tanggal 20 Mei 2022 saksi Sunadi (cak sun) menelpon terdakwa Ferry Jocom dan menjelaskan bahwa pembayaran sudah selesai dan saksi Sunadi (cak sun) menanyakan apakah uangnya diantar kemudian dan dijawab terdakwa Ferry Jocom ke Dukuh Pakis aja (Kantor Kelurahan Pradah Kali Kendal) habis maghrib," kata JPU Kejari Surabaya Nur Rachmansyah saat persidangan.

Parahnya lagi, dalam dakwaan itu awalnya transaksi penyerahan uang penjualan Rp500 juta dilakukan di Kantor Kelurahan Pradah Kali Kendal.

Namun dilakukan di ruang kerja Lurah Pradah Kali Kendala.

Bahkan juga dihadiri semua perantara yang di total berjumlah 4 orang.

Tak tanggung-tanggung transaksi penyerahan uang penjualan barang sitaan untuk jatah terdakwa Fery Jocom sebesar Rp300 juta itu dikemas dalam 2 kardus roti.

"Selanjutnya saksi Sunadi (cak sun), saksi Yateno (yatno) dan saksi M. Muhammad S Hanjaya (abah yaya) dan saksi Slamet Sugiyanto (sugi) bertemu dengan terdakwa ferry jocom jam 20.00 Wib di ruang kerja Lurah Pradah Kali Kendal untuk menyerahkan uang Rp300 juta sesuai permintaan terdakwa Ferry Jocom yang dimasukkan ke dalam 3 kardus kue amanda, dimana kardus paling atas berisi kue amanda, kardus tengah dan paling bawah berisi uang masing masibg Rp150 juta," ungkapnya.

Nah, untuk sisa uang penjualan sebesar Rp200 juta nya lagi, kata JPU Nur Rachmansyah, oleh terdakwa Ferry Jocom diberikan kepada 4 perantara tersebut sebagai biaya operasional.

"Sedangkan uang senilai Rp200 juta atas perintah terdakwa Ferry Jocom dibawa saksi Sunadi (cak sun), saksi Yateno (yatno) dan saksi M. Muhammad S Hanjaya (abah yaya) dan saksi Slamet Sugiyanto (sugi) untuk biaya operasional pembersihan gudang Satpol PP Surabaya Jalan Tanjungsari no 11-15 Surabaya untuk 2 bulan ke depan," pungkasnya.

Ferry Jocom, merupakan eks petinggi Satpol PP Kota Surabaya telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi penjualan barang bukti hasil penertiban mencapai Rp500 juta.

Barang penertiban itu ada di gudang penyimpanan hasil penertiban Satpol PP Surabaya, Jalan Tanjungsari Baru 11-15, Kecamatan Sukomanunggal, Surabaya. 

Penetapan itu dilakukan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, melalui Surat Perintah Penetapan Tersangka Nomor Print-05/M.5.10/Fd.1/07/2022, tertanggal 13 Juli 2022.

Ferry Jocom lalu dilakukan penahanan di Rutan Kelas 1 Surabaya Cabang Kejati Jatim.

Dalam kasus ini, oknum petinggi Satpol PP Surabaya Ferry Jocom ini disangkakan melanggar Pasal 10 huruf a, Pasal 10 huruf b Jo. Pasal 15 Jo. Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Jumat, 21 Oktober 2022

Terkuak, Pembagian Hasil Penjualan Barang Sitaan Pol PP Surabaya Rp500 Juta di Ruang Lurah Pradah Kali Kendal


KABARPROGRESIF.COM: (Surabaya) Kasus dugaan korupsi penjualan barang sitaan Satpol PP Surabaya Rp500 Juta oleh Kabid Trantibum Ferry Jocom makin melebar.

Hal ini terlihat dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Surabaya.

Dalam dakwaan tersebut diungkap bila terdakwa Ferry Jocom menerima pemberitahuan dari perantara penjual barang sitaan yang saat ini masuk dalam jajaran saksi kasus tersebut.

Saat itu pula, perantara ini juga memberitahukan bila uang penjualan barang sitaan Satpol PP sudah dibawanya.

Ia juga menawarkan untuk mengantarkan uang tersebut. Namun oleh terdakwa Ferry Jocom bertemu di wilayah tempat kerja Ferry Jocom sebelum menjadi Kabid Trantibum.

"Pada pukul 15.00 tanggal 20 Mei 2022 saksi Sunadi (cak sun) menelpon terdakwa Ferry Jocom dan menjelaskan bahwa pembayaran sudah selesai dan saksi Sunadi (cak sun) menanyakan apakah uangnya diantar kemudian dan dijawab terdakwa Ferry Jocom ke Dukuh Pakis aja (Kantor Kelurahan Pradah Kali Kendal) habis maghrib," kata JPU Kejari Surabaya Nur Rachmansyah saat persidangan.

Parahnya lagi, dalam dakwaan itu awalnya transaksi penyerahan uang penjualan Rp500 juta dilakukan di Kantor Kelurahan Pradah Kali Kendal.

Namun dilakukan di ruang kerja Lurah Pradah Kali Kendala.

Bahkan juga dihadiri semua perantara yang di total berjumlah 4 orang.

Tak tanggung-tanggung transaksi penyerahan uang penjualan barang sitaan untuk jatah terdakwa Fery Jocom sebesar Rp300 juta itu dikemas dalam 2 kardus roti.

"Selanjutnya saksi Sunadi (cak sun), saksi Yateno (yatno) dan saksi M. Muhammad S Hanjaya (abah yaya) dan saksi Slamet Sugiyanto (sugi) bertemu dengan terdakwa ferry jocom jam 20.00 Wib di ruang kerja Lurah Pradah Kali Kendal untuk menyerahkan uang Rp300 juta sesuai permintaan terdakwa Ferry Jocom yang dimasukkan ke dalam 3 kardus kue amanda, dimana kardus paling atas berisi kue amanda, kardus tengah dan paling bawah berisi uang masing masibg Rp150 juta," ungkapnya.

Nah, untuk sisa uang penjualan sebesar Rp200 juta nya lagi, kata JPU Nur Rachmansyah, oleh terdakwa Ferry Jocom diberikan kepada 4 perantara tersebut sebagai biaya operasional.

"Sedangkan uang senilai Rp200 juta atas perintah terdakwa Ferry Jocom dibawa saksi Sunadi (cak sun), saksi Yateno (yatno) dan saksi M. Muhammad S Hanjaya (abah yaya) dan saksi Slamet Sugiyanto (sugi) untuk biaya operasional pembersihan gudang Satpol PP Surabaya Jalan Tanjungsari no 11-15 Surabaya untuk 2 bulan ke depan," paparnya.

Sementara itu, terdakwa Ferry Jocom melalui Kuasa Hukumnya Abdul Rahman Saleh belum berani berkomentar banyak.

Ia masih menunggu keterangan para saksi yang dihadirkan JPU pada persidangan mendatang.

"Nanti kita lihat faktanya lah, waktu kesaksiannya pokok seperti apa dulu baru kita berkembang kesana," jelas Abdul Rahman Saleh, Jum'at (21/10).

Menurut Abdul Rahman Saleh, pertemuan yang dilakukan terdakwa Ferry Jocom dengan berbagai orang yangvterlibat diperkara itu tak hanya di Kelurahan Pradah Kali Kendal. Tetapi juga dilakukan ditempat lainnya.

"Banyak pertemuan disitu kan 
dalam peristiwa itu banyak pertemuan. Pertemuan itu harus diungkap seperti itu. Tidak bisa peristiwa pidana tidak diungkap. Memang seperti itu eksepsi saya sebutkan semua. Pertemuan diluar berapa kali itu 
sebelum dan sesudah peristiwa itu," pungkasnya.

Seperti diberitakan Ferry Jocom, merupakan eks petinggi Satpol PP Kota Surabaya telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi penjualan barang bukti hasil penertiban mencapai Rp500 juta.

Barang penertiban itu ada di gudang penyimpanan hasil penertiban Satpol PP Surabaya, Jalan Tanjungsari Baru 11-15, Kecamatan Sukomanunggal, Surabaya. 

Penetapan itu dilakukan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, melalui Surat Perintah Penetapan Tersangka Nomor Print-05/M.5.10/Fd.1/07/2022, tertanggal 13 Juli 2022.

Ferry Jocom lalu dilakukan penahanan di Rutan Kelas 1 Surabaya Cabang Kejati Jatim.

Dalam kasus ini, oknum petinggi Satpol PP Surabaya Ferry Jocom ini disangkakan melanggar Pasal 10 huruf a, Pasal 10 huruf b Jo. Pasal 15 Jo. Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Mantan Kasatpol PP Surabaya Masuk Catatan Sebagai Saksi di Sidang Ferry Jocom


KABARPROGRESIF.COM: (Surabaya) Mantan Kasatpol PP Surabaya, Irvan Widyanto dipastikan menjadi saksi dalam persidangan kasus dugaan korupsi penjualan barang sitaan oleh eks Kabid Trantibum, Ferry Jocom.

Hal ini dikatakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Surabaya, Nur Rachmansyah.

Namun untuk jadwal Asisten 2 sebagai saksi, Nur Rachmansyah belum dapat memastkan. 

Sebab untuk saksi yang akan dihadirkan pertama kali dalam pembuktian perkara tersebut dari institusi penegak perda.

"Belum, masih internal Satpol PP," kata JPU Nur Rachmansyah, Jum'at (21/10). 

Menurut Nur Rachmansyah, jadwal Asisten 2 Pemkot Surabaya sebagai saksi masuk kelompok yang berbeda.

"Ada dikelompok selanjutnya, Jadi kita ada pembagian kelompok-kelompok kan, dari 24, ada kelompok pembeli, perantara nanti selanjutnya," jelasnya.

Nah untuk kelompok pertama sebagai saksi itu, Nur Rachmansyah akan mendatangkan petinggi Satpol PP Surabaya dan beberapa jajarannya.

"Insyaallah kita akan panggil Kepala Satpol PP, dua orang Kabid dan beberapa anggota Satpol PP," pungkasnya.

Seperti diberitakan Ferry Jocom, merupakan eks petinggi Satpol PP Kota Surabaya telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi penjualan barang bukti hasil penertiban mencapai Rp500 juta.

Barang penertiban itu ada di gudang penyimpanan hasil penertiban Satpol PP Surabaya, Jalan Tanjung Sari Baru 11-15, Kecamatan Sukomanunggal, Surabaya. 

Penetapan itu dilakukan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, melalui Surat Perintah Penetapan Tersangka Nomor Print-05/M.5.10/Fd.1/07/2022, tertanggal 13 Juli 2022.

Ferry Jocom lalu dilakukan penahanan di Rutan Kelas 1 Surabaya Cabang Kejati Jatim.

Dalam kasus ini, oknum petinggi Satpol PP Surabaya Ferry Jocom ini disangkakan melanggar Pasal 10 huruf a, Pasal 10 huruf b Jo. Pasal 15 Jo. Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Rabu, 19 Oktober 2022

Buktikan Ferry Jocom Bersalah, JPU Siapkan 24 Saksi Kasus Penjualan Barang Sitaan Satpol PP Surabaya


KABARPROGRESIF.COM: (Surabaya) Sidang kasus dugaan korupsi penjualan barang sitaan Satpol PP Kota Surabaya yang dilakukan eks Kabid Trantibum, Ferry Jocom dipastikan bakal panjang.

Pasalnya, usai Ketua Majelis Hakim yang diketuai A.A. Gd Agung Parnata, SH., CN dengan dibantu 2 Hakim Ad Hoc masing-masing sebagai anggota yaitu Fiktor Panjaitan, SH., MH dan Alex Cahyono, SH., MH menolak eksepsi dari terdakwa Ferry Jocom.

Maka selanjutnya JPU harus melakukan pembuktian atas perkara tersebut dengan menghadirkan puluhan saksi yang diduga mengetahui perbuatan yang dilakukan terdakwa Ferry Jocom.

"Jadi pada intinya jumlah total saksi ada 24," kata JPU dari Kejari Surabaya, Nur Rachmansyah, Rabu (19/10).

Nur Rachmansyah menambahkan dari 24 saksi tersebut tak akan dihadirkan secara bersamaan dalam satu persidangan.

Tetapi akan dikelompokkan sesuai dengan perannya dalam mengetahui terjadinya perkara tersebut.

"Tapi disini kita ada pengelompokkan pembagian saksi-saksi," jelasnya.

Nur Rachmansyah menambahkan setiap kelompok yang akan hadir sebagai saksi tersebut terdiri dari beberapa orang.

"Rencana diawal ada 6 saksi," pungkasnya.

Seperti diberitakan Ferry Jocom, merupakan eka petinggi Satpol PP Kota Surabaya telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi penjualan barang bukti hasil penertiban mencapai Rp500 juta.

Barang penertiban itu ada di gudang penyimpanan hasil penertiban Satpol PP Surabaya, Jalan Tanjung Sari Baru 11-15, Kecamatan Sukomanunggal, Surabaya. 

Penetapan itu dilakukan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, melalui Surat Perintah Penetapan Tersangka Nomor Print-05/M.5.10/Fd.1/07/2022, tertanggal 13 Juli 2022.

Ferry Jocom lalu dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari di Rutan Kelas 1 Surabaya Cabang Kejati Jatim.

Dalam kasus ini, oknum petinggi Satpol PP Surabaya Ferry Jocom ini disangkakan melanggar Pasal 10 huruf a, Pasal 10 huruf b Jo. Pasal 15 Jo. Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Eksepsi Ferry Jocom Ditolak, Hakim Lanjutkan Perkara Korupsi Penjualan Barang Sitaan Satpol PP Surabaya


KABARPROGRESIF.COM: (Surabaya) Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya akhirnya memutuskan untuk melanjutkan perkara dugaan korupsi penjualan barang sitaan Satpol PP Surabaya yang menjerat eks Kabid Trantibun Ferry Jocom.

"Menyatakan sah surat dakwaan penuntut umum sebagai dasar pemeriksaan untuk mengadili perkara dan memerintahkan penuntut umum melanjutkan perkara," kata Ketua Majelis Hakim A.A. Gd Agung Parnata, SH., CN dengan dibantu 2 Hakim Ad Hoc masing-masing sebagai anggota yaitu Fiktor Panjaitan, SH., MH dan Alex Cahyono, SH., MH dalam sidang putusan sela di ruang sidang Cakra, Rabu (19/10).

Dalam pertimbangan hakim, surat dakwaan jaksa penuntut umum dinilai cermat, jelas, dan lengkap.

"Semua delik yang didakwakan kepada terdakwa disebutkan secara lengkap dan jelas sehingga secara materiil dakwaan telah memenuhi," jelasnya.

Sementara sejumlah pokok eksepsi atau nota keberatan yang disampaikan terdakwa Ferry Jocom melalui kuasa hukumnya, menurut hakim tak relevan sebagai materi eksepsi. 

Dalam pertimbangan hakim, poin-poin keberatan yang disampaikan dalam eksepsi harus diperiksa lebih lanjut dalam sidang pembuktian.

"Menimbang bahwa surat dakwaan penuntut umum telah memenuhi dan keberatan terdakwa masuk hukum pembuktian, sehingga menurut majelis tidak beralasan menurut hukum dan tidak dapat diterima," pungkas Ketua Majelis hakim A.A. Gd Agung Parnata, SH., CN.

Seperti diberitakan Ferry Jocom, merupakan eka petinggi Satpol PP Kota Surabaya telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi penjualan barang bukti hasil penertiban mencapai Rp500 juta.

Barang penertiban itu ada di gudang penyimpanan hasil penertiban Satpol PP Surabaya, Jalan Tanjung Sari Baru 11-15, Kecamatan Sukomanunggal, Surabaya. 

Penetapan itu dilakukan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, melalui Surat Perintah Penetapan Tersangka Nomor Print-05/M.5.10/Fd.1/07/2022, tertanggal 13 Juli 2022.

Ferry Jocom lalu dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari di Rutan Kelas 1 Surabaya Cabang Kejati Jatim.

Dalam kasus ini, oknum petinggi Satpol PP Surabaya Ferry Jocom ini disangkakan melanggar Pasal 10 huruf a, Pasal 10 huruf b Jo. Pasal 15 Jo. Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kamis, 13 Oktober 2022

Sidang Penjualan Barang Sitaan, Eks Petinggi Satpol PP Surabaya Anggap Jaksa Tak Serius Tanggapi Eksepsinya


KABARPROGRESIF.COM: (Surabaya) Eks petinggi Satpol PP Kota Surabaya, Ferry Jocom yang saat ini menjadi terdakwa dalam kasus dugaan penjualan barang hasil penertiban merasa tak puas dengan tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Surabaya atas eksepsinya.

"Kalau saya kan pendirian pada eksepsi kami," kata Ferry Jocom melalui Kuasa Hukumnya yakni Abdul Rahman Saleh, Kamis (13/10).

Ketidakpuasan itu menurut Abdul Rahman Saleh lantaran dalam sidang lanjutan dengan agenda tanggapan dari JPU Kejari Surabaya atas eksepsi yang digelar di Pengadilan Tipikor Surabaya, Rabu (12/10) kemarin tidak ada penjelasan secara detail.

"Karena apa dalam setiap peristiwa kan rangkaiannya harus jelas. Tadi kan tidak dijelaskan seperti itu," ungkapnya.

Sejatinya kata Abdul Rahman Saleh, JPU harus menanggapi keseluruhan eksepsi yang telah disampaikannya saat persidangan.

"Harusnya jaksa kan menanggapi kenapa seperti ini, kenapa seperti itu," pungkasnya.

Seperti diketahui, dalam eksepsinya itu terdakwa Ferry Jacom, eks Kepala Bidang Ketentraman dan Ketertiban Umum Satpol PP Kota Surabaya menguak ada beberapa orang yang turut berperan dalam perkara penjualan barang penertiban.

Diantaranya ada keterlibatan orang dalam mencarikan pembeli yakni Sunadi (Cak Sun) Yateno (Yatno), Slamet Sugiarto dan Muhammad S Hanjaya (abah Yaya) dan Slamet Sugianto (Sugi).

Selain keempat orang ini, Feery Jocom juga menyebut beberapa petinggi Pemkot Surabaya yang juga mengetahui peristiwa perkara penjualan barang sitaan.

Sebelumnya Ferry Jocom, eks petinggi Satpol PP Kota Surabaya telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi penjualan barang bukti hasil penertiban mencapai Rp500 juta.

Barang penertiban itu ada di gudang penyimpanan hasil penertiban Satpol PP Surabaya, Jalan Tanjung Sari Baru 11-15, Kecamatan Sukomanunggal, Surabaya. 

Penetapan itu dilakukan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, melalui Surat Perintah Penetapan Tersangka Nomor Print-05/M.5.10/Fd.1/07/2022, tertanggal 13 Juli 2022.

Ferry Jocom lalu dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari di Rutan Kelas 1 Surabaya Cabang Kejati Jatim.

Dalam kasus ini, oknum petinggi Satpol PP Surabaya Ferry Jocom ini disangkakan dengan Pasal 10 huruf a, Pasal 10 huruf b Jo. Pasal 15 Jo. Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Rabu, 12 Oktober 2022

JPU Kejari Surabaya Anggap Eksepsi Eks Petinggi Satpol PP Gagal Paham Soal Dakwaan


KABARPROGRESIF.COM: (Surabaya) Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya kembali menggelar sidang lanjutan dugaan penjualan barang sitaan Satpol PP Kota Surabaya senilai Rp500 Juta, Rabu (12/10).

Dalam sidang beragendakan tanggapan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Surabaya atas eksepsi tim Penasihat Hukum (PH) terdakwa Ferry Jocom.

Terdakwa Ferry Jocom ini merupakan eks petinggi Satpol PP Kota Surabaya dengan jabatan terakhir sebagai Kepala Bidang (Kabid) Ketentraman Umum dan Ketentraman Masyarakat.

Dalam tanggapan dari JPU Kejari Surabaya tersebut dibacakan di hadapan majelis hakim yang diketuai Hakim A.A. Gd Agung Parnata, SH., CN dengan dibantu 2 Hakim Ad Hoc masing-masing sebagai anggota yaitu Fiktor Panjaitan, SH., MH dan Alex Cahyono, SH., MH.

Pada intinya tanggapan JPU Kejari Surabaya ini menolak eksepsi terdakwa dan menegaskan surat dakwaan JPU sudah disusun sesuai peraturan perundang-undangan.

"Tanpa bermaksud mengurangi kegigihan Penasihat Hukum dalam membela kliennya, menurut hemat kami bahwa penasehat hukum tidak memahami ruang lingkup nota keberatan sebagaimana yang diatur dalam pasal 156 ayat (1) KUHAP. Ketidakmengerian, ketidakpahaman penasehat hukum terlihat dari uraian nota keberatan yang diajukan dan dibacakan dalam persidangan tanggal 5 oktober 2022 yang telah banyak memasuki substansi atau materi pokok perkara. Oleh karenanya, kami hanya akan menanggapi Nota Keberatan Penasehat Hukum yang berkaitan dengan ruang lingkup keberatan sebagaimana yang telah ditentukan dalam pasal 156 ayat (1) KUHAP saja," JPU Kejari Surabaya, Nur Rahmansyah saat membacakan tanggapan di persidangan.

Nur Rahmansyah menambahkan Surat Dakwaan Penuntut Umum No. reg. perkara: PDS - 14/M.5.10/Ft.1/09/2022 tertanggal 14 September 2022 sudah memenuhi pasal 143 ayat (2) huruf a KUHAP.

Adapun syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh penuntut umum dalam nenyusun surat dakwaan diantaranya.

Penuntut umum dalam membuat surat dakwaan yang diberi tanggal dan ditandatangani serta berisi nama lengkap, tempat tanggal lahir, umur, jenis kelamin, kebangsaan, tempat tinggal, agama dan pekerjaan tersangka.

Lalu uraian secara cermat, jelas dan lengkap mengenai tindak pidana itu dilakukan.

"Dalam praktek syarat-syarat yang bertalian dengan formalitas disebut syarat formal (Tanggal, tanda tangan dan identitas lengkap terdakwa) sedangkan syarat-syarat bertalian dengan isi atau materi (Uraian dengan tindak pidana yang didakwakan waktu serta tempat tindak pidana dilakukan) disebut syarat meteriil," jelasnya.

Nah, dengan memperhatikan doktrin diatas, kata Nur Rahmansyah maka pihaknya berpendapat keberatan yang diajukan tim penasehat hukum dengan alasan dakwaan tidak dapat diterima sebagaimana dikemukakan pada nota keberatannya tersebut menunjukkan bahwa tim penasehat hukum tidak memahami dengan benar tentang materi pengajuan keberatan yang diatur dalam pasal 156 ayat (1) KUHAP.

"Dalam hal ini penasehat hukum tampaknya tidak dapat memilah hal-hal mana saja yang dapat dijadikan alasan pengajuan keberatan sehingga terkesan bahwa tim Penasehat Hukum berupaya untuk menarik materi pokok perkara sebagai materi pengajuan keberatan. Tentunya pengajuan keberatan yang demikian itu haruslah ditolak atau dikesampingkan karena tidak memenuhi alasan yuridis sehingga pada prinsipnya tidak perlu ditanggapi lebih lanjut," pungkasnya.

Seperti diberitakan Ferry Jocom, merupakan eka petinggi Satpol PP Kota Surabaya telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi penjualan barang bukti hasil penertiban mencapai Rp500 juta.

Barang penertiban itu ada di gudang penyimpanan hasil penertiban Satpol PP Surabaya, Jalan Tanjung Sari Baru 11-15, Kecamatan Sukomanunggal, Surabaya. 

Penetapan itu dilakukan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, melalui Surat Perintah Penetapan Tersangka Nomor Print-05/M.5.10/Fd.1/07/2022, tertanggal 13 Juli 2022.

Ferry Jocom lalu dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari di Rutan Kelas 1 Surabaya Cabang Kejati Jatim.

Dalam kasus ini, oknum petinggi Satpol PP Surabaya Ferry Jocom ini disangkakan dengan Pasal 10 huruf a, Pasal 10 huruf b Jo. Pasal 15 Jo. Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Rabu, 05 Oktober 2022

Calon Tersangka Mafia Perizinan Dinkopdag Bakal Bertambah, Ini Kata Kasi Pidsus Surabaya


KABARPROGRESIF.COM: (Surabaya) Kasus dugaan mafia perizinan di Dinas Koperasi, UMKM dan Perdagangan (Dinkopdag) Surabaya terus menggelinding.

Dipastikan para saksi maupun calon tersangka bakal ketar-ketir.

Pasalnya usai dilakukan penyelidikan secara maraton terhadap puluhan saksi mulai dari pihak swasta maupun staf hingga pejabat Dinkopdag oleh bidang Intelijen Kejari Surabaya.

Kali ini giliran Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejari setempat yang akan mengobok-obok kembali penyelidikan tersebut.

"Sudah dilimpah dari Intel ke pidsus, masih kita pelajari," kata Kasi Pidsus Kejari Surabaya, Ari Prasetya Panca Atmaja, Rabu (5/10).

Namun sayangnya, Ari belum berani memastikan apakah calon tersangka dalam mafia perizinan di Dinkopdag lebih dari satu orang.

Menurut Ari, pihaknya belum berani berandai-andai sebab masih butuh sejumlah proses yang harus dilakukan apalagi berkas yang dilimpahkan bidang intelijen belum dipelajarinya secara detail.

"Masih Lid (penyelidikan) umum belum dik (penyidikan). Untuk pengembangan belum tau. Masih kita pelajari," pungkasnya.

Seperti diberitakan, oknum ASN di Dinkopdag Kota Surabaya berinisial L diduga jadi mafia perizinan.

Adanya informasi yang beredar luas di kalangan jajaran tersebut dari salah satu korban mafia perizinan mengaku ke sejumlah ASN Pemkot Surabaya.

Ia mengaku sangat kecewa dengan oknum ASN tersebut. Sebab ketika dicoba barcode-nya tidak bisa, dan ternyata SIUP yang diberikan juga bukan milik outletnya. Apalagi korban sudah terlanjur mengeluarkan biaya.

Ia yakin korban dari oknum ASN ini tidak hanya satu outlet saja. Namun, sudah ada beberapa outlet yang menjadi korbannya.

Oleh karena itu, ia berharap pihak Inspektorat Pemkot Surabaya dan aparat penegak hukum untuk segera mengusut tuntas kasus mafia perizinan ini. Sebab, ini sangat berbahaya bagi Pemkot Surabaya ke depannya.

Senin, 20 Juni 2022

Mardani Maming Dicegah ke Luar Negeri Sebagai Tersangka


KABARPROGRESIF.COM: (Jakarta) Ditjen Imigrasi Kemenkumham mencegah mantan Bupati Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan (Kalsel), Mardani Maming ke luar negeri sebagai tersangka. Permintaan pencegahan itu disampaikan KPK.

Selain Mardani, KPK juga telah mencegah Rois Sunandar Maming untuk bepergian ke luar negeri. Rois Sunandar merupakan adik kandung Mardani Maming.

Namun, belum diketahui secara pasti status hukum Rois. Rois maupun Mardani dicegah untuk enam bulan ke depan terhitung sejak 16 Juni 2022.

Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengamini pihaknya telah mencegah dua orang itu untuk bepergian ke luar negeri. Pencegahan kedua orang tersebut berkaitan dengan proses penyidikan kasus dugaan korupsi yang sedang ditangani di KPK.

KPK telah meningkatkan status perkara yang berkaitan dengan Mardani Maming ke tahap penyidikan. Sayangnya, Ali masih enggan membeberkan secara terang benderang siapa saja tersangkanya.

"Berdasarkan informasi yang kami terima, benar, KPK telah mengajukan permohonan cegah ke pihak imigrasi terhadap dua orang terkait dugaan korupsi yang sedang kami lakukan proses penyidikan," kata Ali Fikri, Senin (20/6/2022).

Ali tak membantah soal status tersangka Mardani Maming. Ali menekankan pihaknya saat ini sedang berupaya untuk mengumpulkan serta melengkapi bukti-bukti. Salah satunya, dengan menggali keterangan dari para saksi.

"Saat ini kami masih terus mengumpulkan dan melengkapi alat bukti dalam kegiatan penyidikan dimaksud. Setiap perkembangan akan selalu kami sampaikan," ucapnya.

Sebelumnya, Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi Kemenkumham, Achmad Nur Saleh membenarkan Mardani Maming dicegah ke lur negeri sebagai tersangka. 

Kendati demikian, Imigrasi enggan membeberkan lebih detail dan rinci terkait perkara apa Mardani Maming dicegah ke luar negeri.

"(Dicegah sebagai) Tersangka," kata Achmad Nur Saleh.

Mantan Direktur Anak Perusahaan PTPN 7 Jadi Tersangka Korupsi Rp 5,7 Miliar


KABARPROGRESIF.COM: (Lampung) Mantan Direktur anak perusahaan PT Perkebunan Nusantara (PTPN) VII jadi tersangka korupsi Rp 5,7 miliar.

Penetapan IIR yang merupakan Mantan Direktur PT KNT (Karya Nusa Tujuh) sebagai tersangka korupsi oleh Subdit Tindak Pidana Korupsi Ditreskrimsus Polda Lampung.

Tersangka IIR diduga telah menggelapkan uang salah satu perusahaan BUMN senilai Rp 5,7 miliar. Jumlah tersebut dari keseluruhan 30 miliar yang diperuntukkan untuk pembangunan kandang dan proses penggemukan sapi dari tahun 2015 hingga 2020.

Kasubdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Lampung, AKBP Alsyahendra menjelaskan berkas perkara telah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung.

"Berkas sudah dilimpahkan kepada kejaksaan untuk diteliti dan sangat dimungkinkan untuk kami melakukan pengembangan berdasarkan fakta-fakta yang ada hingga ke akar nya," katanya.

Menurutnya, tersangka menggunakan uang hasil korupsi untuk bisnis perusahaan pialang.

"Dari keterangan tersangka uang tersebut telah habis digunakan untuk berinvestasi di perusahaan pialang yakni Solid Gold dan Trading Forex," jelas alumni Akpol 2004.

Alsya juga mengatakan tersangka sudah tidak lagi menjabat sebagai direktur. Namun, IIR masih berstatus sebagai pegawai di PTPN VII.

Selain itu, Alsya juga mengucapkan terima kasih kepada masyarakat dan pihak yang berkaitan membantu pengungkapan kasus tersebut.

"Kami juga mengucapkan terima kasih atas dukungan masyarakat dan rekan media yang banyak membantu dalam sharing informasi demi mewujudkan budaya anti KKN di Provinsi Lampung," pungkasnya. (*)

Kejagung Periksa 3 Manajer Proyek PT Krakatau Steel Terkait Korupsi Pembangunan Pabrik


KABARPROGRESIF.COM: (Jakarta) Tiga orang saksi diperiksa tim penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung terkait pengembangan kasus dugaan korupsi pembangunan pabrik Blast Furnace PT Krakatau Steel, pada 2011. Senin (20/6/2022).

Mereka adalah, tiga orang manager berinisial PS, H, dan RHW, terkait proyek di PT Krakatau Steel yang diperiksa atas proyek BFC tersebut.

“H selaku Manager Proyek PT. Krakatau Steel, diperiksa terkait pihak yang mengetahui tentang penerbitan notice to proceed dan dimulainya pekerjaan project BFC,” ujar Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana (20/6/2022).

Ketut menjelaskan, untuk saksi PS selaku Manager Proyek PT. Krakatau Steel, diperiksa saat saksi selaku mantan Project Director BFC Project pada periode Oktober 2017 – September 2019 yang bersangkutan sebagai Deputi Project Director BFC Project yang membantu Project Director/Perwakilan Pemilik (Raden Hernanto) untuk menyiapkan komunikasi, korespondensi dan meeting dengan pihak konsorsium (kontraktor).

Kemudian pada September 2019- Desember 2021, yang bersangkutan diangkat sebagai Project Director BFC Project, bertugas mengkoordinir dan mengendalikan pekerjaan agar sesuai dengan kontrak cq Addendum Keempat Kontrak,

Progres pekerjaan pada saat progress pekerjaan pada saat yang bersangkutan sebagai Project Director sudah mencapai penerbitan FBI (First Blow In) atau sekitar 90%.

Dan pembayaran untuk Foreign Portion sudah mencapai 87,33% atau USD 292.454.071, namun untuk Local Portion sudah dibayar 100 % (Rp 2.215.424.762.190.,-) melalui pembayaran proyek dan bridging loan walaupun proyek belum selesai,

Karena sampai dengan 13 Desember 2019 tahap Operation Readiness gagal (belum berhasil) sehingga dilakukan penghentian sementara (planned shut down),

Menurut Kapuspenkum, hingga hari ini belum dilakukan serah terima proyek (Final Acceptance) dari Kontraktor kepada Pemilik Pekerjaan (PT Krakatau Steel).

Sementara itu, saksi RHW selaku Manager Proyek PT. Krakatau Steel, diperiksa selaku Mantan General Manager Proyek BFC PTKS periode Juli 2013 s.d Agustus 2021 dan (tim persiapan dan implementasi proyek PTKS untuk proyek BFC tahun 2011),

Hubungannya dengan BFC Project adalah pada saat yang bersangkutan menjabat sebagai Manager Proyek BFC diterangkan bahwa coke oven gas holder yang belum terpasang saat itu sekitar USD 20 juta dengan kurs dollar Rp.9000,- dengan jumlah total sebesar Rp. 180 Milyar.