Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Gempa Tuban, Robohkan Lima Bangunan di Surabaya

Lima bangunan roboh di Surabaya terdampak gempa yang berpusat di Timur Laut Tuban, salah satunya bangunan di RSUD Soewandhie.Tetapi sejauh ini tak ditemukan korban jiwa.

Dibuka 25 Maret, Ayo Daftar - Dishub Jatim Sediakan Mudik Gratis dengan Kapal Laut

Pendaftaran Mudik Gratis Melalui Jalur laut dibuka secara online tanggal 25 Maret 2024. Program mudik gratis yang diselenggarakan Pemprov Jatim melalui Dinas Perhubungan itu bisa diikuti dengan syarat menunjukkan KTP atau Kartu Keluarga.

Bantuan Korbrimob Polri untuk Korban Bencana Jateng

Sebanyak 5.000 paket sembako dikirim langsung dari Mako Brimob Kelapadua, Cimanggis, Kota Depok untuk korban bencana banjir di beberapa Kabupaten Jateng akibat hujan deras dengan intensitas tinggi.

HUT ke-105 Damkar dan Penyelamatan Nasional 2024 Akan Digelar di Surabaya

HUT ke-105 Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Nasional tahun 2024 akan berlangsung di Kota Surabaya, dimulai pada 27 Februari 2024 hingga puncak peringatan 1 Maret

Pasca Gempa Tuban, Pasien RS Unair Dirawat di Tenda Darurat

Pendaftaran Mudik Gratis Melalui Jalur laut dibuka secara online tanggal 25 Maret 2024. Program mudik gratis yang diselenggarakan Pemprov Jatim melalui Dinas Perhubungan itu bisa diikuti dengan syarat menunjukkan KTP atau Kartu Keluarga.

Tampilkan postingan dengan label Kriminalitas. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Kriminalitas. Tampilkan semua postingan

Selasa, 26 April 2022

Dua Kepala BKPSDM Tersangka Suap CASN


KABARPROGRESIF.COM: (Jakarta) Kasus penerimaan calon aparatur sipil negara (CASN) di lingkup pemerintah daerah terjadi kecurangan.

Polisi pun menangkap Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Buol dan Kolaka Utara atas dugaan kecurangan dalam pelaksanaan seleksi calon aparatur sipil negara (CASN) tahun 2021.

Selain itu, polisi juga menahan 28 orang lainnya yang diduga terlibat dalam kasus uang suap. Para tersangka diduga meraup uang sebesar Rp 150 juta hingga Rp 600 juta.

“Rata-rata dari para tersangka yang sudah dilakukan penangkapan ada motivasi penggunaan uang atau uang suap dengan rentang Rp 150 sampai Rp 600 juta,” kata Kabagren Ops Bareskrim Polri Kombes M Samsu Arifin di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Senin (25/4/2022).

Samsu menambahkan, para tersangka dikenakan Pasal 30 ayat 1, Pasal 32, serta Pasal 34 Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Diantara para tersangka 21 orangnya adalah warga sipil dan terdapat tim teknologi dan informasi (IT).

Sedangkan 9 sisanya pegawai negeri sipil (PNS), yang di antaranya Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Buol dan Kolaka Utara, Staf BKN Makassar, serta Staf BKD Provinsi Sulawesi Barat.

“(Yang sipil) ada orang IT, memang dia jago komputer, dibayar,” ujarnya.Polisi sendiri akan berkoordinasi dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia dalam rangka menindaklanjuti kasus ini. Para tersangka sendiri ditangkap dari sejumlah wilayah.

Diantaranya, wilayah hukum Polda Sulawesi Tengah, Polda Sulawesi Barat, Polda Sulawesi Selatan, Polda Sulawesi Tenggara, dan Polda Lampung, Polrestabes Makassar, Polres Tanah Toraja, Polres Sidrap, Polres Palopo, Polres Luwu, dan Polres Enrekang.

Menurut Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Pol Gatot Repli Handoko, pelaku diduga melakukan aksinya dengan menggunakan aplikasi remote access atau remote utilities atau root server sehingga bisa membantu peserta CPNS.

Polisi juga menyita sejumlah barang bukti seperti 43 unit komputer dan laptop, 58 unit handphone, 9 unit flashdisk, serta 1 unit DVR.Atas adanya kasus ini, terdapat 359 orang atau calon ASN yang didiskualifikasi.

“Untuk jumlah calon ASN yang didiskualifikasi sebanyak 359 orang, berdasarkan surat keputusan BKN, kemudian juga ada 81 orang yang lulus belum didiskualifikasi,” tuturnya. 

Sabtu, 16 April 2022

Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim Tangkap Pelaku Pembunuhan Mahasiswa Kedokteran UB Malang


KABARPROGRESIF.COM: (Surabaya) Subdit III Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim telah mengamankan pelaku pembunuh Bagus Prasetya Lazuardi (25) yang ditemukan di lahan kosong Dusun Krajan, Purwodadi, Pasuruan.

Informasi tersebut dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto. Dihubungi awak media, ia membenarkan penangkapan tersebut.

“Subdit 3 jatanras Ditreskrimum Polda Jatim benar sudah menangkap tersangka tindak pidana pembunuhan di Purwosari Pasuruan,” katanya, Jumat (15/4/2022).

Dirmanto menambahkan, saat ini pelaku masih menjalani proses penyidikan, dan akan diinformasikan lagi terkait perkembangannya secara berkala.

“Mohon waktu untuk detail informasinya akan segera kami sampaikan, masih menunggu proses pembuktian oleh penyidik,” pungkasnya.

Sekadar informasi, sebelum ditemukan meninggal, korban disebut-sebut keluar bersama T, pacarnya pada Kamis (7/4/2022). 

Namun setelah polisi menemui T, T hanya mengaku diajak makan oleh korban, lalu diantar pulang ke rumahnya di Kota Malang dan korban pamit pulang.

Korban diduga dibunuh lebih dahulu sebelum harta bendanya dicuri, lalu mayatnya dibuang di semak-semak tepi Jalan Raya Surabaya-Malang, Desa/Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Pasuruan.

Mayat korban ditemukan warga setempat dalam kondisi membusuk sekitar pukul 08.30 WIB, Selasa (12/4/2022). 

Hasil autopsi diketahui korban mengalami kekerasan pada bagian dada dan kepala. Dari hasil autopsi itu pula, korban dipastikan dibunuh.

Diduga, sebelum jasadnya dibuang di daerah Pasuruan, Mahasiswa Kedokteran Brawijaya ini di bunuh di tempat lain. 

Kamis, 14 April 2022

Kejagung Tangkap Buronan Kasus Penipuan Joko Haryono


KABARPROGRESIF.COM: (Jakarta) Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap Joko Haryono alias Joko (64), buronan kasus tindak pidana penipuan di Hayam Wuruk, Taman Sari, Jakarta Barat.

"Terpidana Joko Haryono diamankan karena ketika dipanggil untuk dieksekusi menjalani putusan, terpidana tidak datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut dan oleh karenanya Terpidana dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO)," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana, Jakarta, Rabu (13/4/2022).

Ketut menyebut, penangkapan ini berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 1091 K/Pid/2015 tanggal 05 Januari 2015, dimana terpidana telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana diatur.

Terpidana diancam melanggar Pasal 378 KUHP yang mengakibatkan kerugian korban sebesar Rp1.000.000.000. Sebab itu, terpidana dijatuhi pidana penjara selama dua tahun.

"Terpidana lalu segera dibawa ke Kejaksaan Negeri Medan untuk dilaksanakan eksekusi," ujar Ketut.

Kejagung mengultimatum kepada seluruh DPO Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan.

Rabu, 13 April 2022

Dukun Palsu dan Pecatan TNI Asal Sidoarjo Digulung Polisi Mojokerto


KABARPROGRESIF.COM: (Mojokerto) Seorang pria berinisial FHS (28) dan istrinya bernisial W (40) mendekam di rumah tahanan Polres Mojokerto. 

Keduanya dilaporkan melakukan aksi penipuan terhadap korbannya.

Pasutri warga Jalan Sunan Muria, Kecamatan Candi, Kabupaten Sidoarjo. Mereka menipu korban SA (25) asal Desa Bulang, Kecamatan Prambon, Kabupaten Sidoarjo, pada pertengahan bulan Maret 2022.

Menurut, Kasat Reskrim Polres Mojokerto, AKP Gondam, kedua pelaku melakukan penipuan kepada korban bermula dari aplikasi Tantan.

“Awalnya pelaku pria dan korban kenal lewat aplikasi. Pelaku pria mengaku nama Andi dan mengaku sebagai anggota TNI dinas di Kodam V/Brawijaya,” kata Gondam, Rabu (13/4/2022).

Kemudian pelaku menghubungi korban melalui pesan WhatsApp mengaku dirinya masih jaga di rumah atasannya.

“Pelaku perempuan atau istrinya mengaku sebagai istri atasan Andi (pelaku pria), kemudian menghubungi korban dan akan menjodohkan korban dengan Andi,” tukasnya.

AKP Godam mengatakan, pelaku perempuan meminta foto korban dan mengatakan kepada korban bahwa aura dalam wajah korban tertutup oleh aura negatif.

“Pelaku mengaku bisa membuka aura pada wajah korban sehingga Andi (pelaku Firman) akan suka atau jatuh cinta kepada korban, dengan meminta transfer uang sebesar Rp17.500.000. Korban merasa ditipu karena meminta alamat Andi tidak diberitahu lalu melapor ke kami,” ujar Mantan Kanit Resmob Polrestabes Surabaya ini.

Pihaknya langsung menerjunkan tim untuk melakukan penyelidikan dan pengejaran. Akhirnya kedua pelaku dapat diamankan Unit Resmob Polres Mojokerto di rumahnya pada 6 April 2022.

Setelah dilakukan pemeriksaan, lanjut Godam, pelaku pria pecatan TNI itu mengaku sebelumnya sudah menipu tujuh orang dengan modus yang sama.

“Pelaku pria mantan personel TNI. Pengakuan pelaku ada tujuh korban yang menjadi penipuan dengan modus sama bisa membuka aura negatif. Pelaku perempuan ini residivis atau pernah dihukum dengan kasus yang sama pada tahun 2010,” tutupnya.

Selasa, 12 April 2022

Polsek Tambaksari Bekuk Bandit Jalanan, Terbaru Korban Petugas DKRTH


KABARPROGRESIF.COM: (Surabaya) Anggota Unit Reskrim Polsek Tambaksari Surabaya, berhasil membekuk seorang bandit jalanan yang sering meresahkan warga Kota Pahlawan di waktu malam. 

Pelaku yang diketahui berinisial MMH (27) ini, merupakan warga Jalan Jatipurwo, Kecamatan Semampir Surabaya.

Kapolsek Tambaksari Kompol Muhammad Akhyar mengatakan, bahwa pelaku tertangkap pada Rabu tanggal 06 April 2022 sekira pukul 22.00 WIB. 

Saat itu pelaku sedang melancarkan aksi kejahatan terhadap korban MJ (33) yang merupakan petugas Dinas Lingkungan (DLH) Surabaya (sebelumnya DKRTH) di Taman Paliatif, Kecamatan Tambaksari.

“Modus kejahatan yang dilakukan tersangka yakni dengan berpura-pura menanyakan suatu alamat kepada korban. Apabila korbannya lengah, tersangka langsung merampas barang berharga yang dibawa korbannya,” kata Kompol Muhammad Akhyar, Senin (11/4).

Kapolsek Tambaksari mengungkapkan, bahwa aksi kejahatan yang dilakukan pelaku MMH ini tidak sendiri. 

Tapi, bersama satu lagi rekannya berinisial STN (DPO) yang berhasil kabur melarikan diri dari sergapan petugas yang saat itu sedang melaksanakan patroli sahur di lokasi.

"Saat itu DPO (STN) sempat tertangkap namun berhasil meloloskan diri bersama handphone hasil curian. Sedangkan tersangka MMH berhasil ditangkap anggota Unit Reskrim Polsek Tambaksari," ungkap dia.

Kompol Muhammad Akhyar menambahkan, menurut pengakuan dari tersangka MMH, aksi kejahatan yang sudah berhasil dilakukan bersama rekannya STN (DPO) sebanyak dua kali di Surabaya.

"Diduga motif pelaku melakukan pencurian terhadap korban karena butuh uang. Karena pelaku tidak bekerja sebagai pengangguran," tegas dia.

Dari hasil penangkapan terhadap tersangka MMH, petugas kepolisian mengamankan barang bukti sebuah motor Honda Beat yang digunakan sebagai sarana dalam kejahatan.

“Untuk pasal yang disangkakan kepada tersangka yakni, Pasal 365 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan dan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” pungkasnya.

Rabu, 23 Maret 2022

Polres Bengkulu Ungkap 2 Tersangka Kasus Penimbunan Minyak Goreng


KABARPROGRESIF.COM: (Bengkulu) Akhirnya dua tersangka kasus penimbunan minyak goreng diungkap Kepolisian Resor (Polres) Bengkulu.

Dia adalah BA (61) warga Kelurahan Betungan Kota Bengkulu dan AR (27) warga Desa Talang Sali Kabupaten Seluma sebagai tersangka kasus penimbunan minyak goreng.

Kapolres Bengkulu AKBP Andy Daddy melalui Kasat Reskrim Polres Bengkulu AKP Welliwanto Malau mengatakan bahwa keduanya terbukti bersalah berdasarkan hasil penyelidikan dan pemeriksaan di Polres Bengkulu.

Berdasarkan legalitas perizinan penjualan minyak goreng kemasan tersebut, total minyak goreng disita sebanyak 75 dus.

"Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka. Pada saat ini kami masih terus melakukan pengembangan terkait dengan kasus tersebut," kata Malau di Bengkulu, Selasa (22/3/2022).

Dikatakan pula bahwa keduanya dikenai Pasal 107 juncto Pasal 29 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 jo. Pasal 11 ayat (2) Perpres Nomor 71 Tahun 2015 tentang Penetapan dan Penyimpangan Kebutuhan Pokok dan Barang Penting dengan ancaman 5 tahun penjara dan denda Rp50 miliar.

Sebelumnya, anggota opsnal Macan Gading menyita 74 dus minyak goreng serta mengamankan terduga penimbun minyak goreng dan menjual minyak goreng di atas harga eceran tertinggi (HET).

Atas penangkapan tersebut, pihaknya menyita satu unit mobil pikap dan 34 dus minyak goreng merek Sinar Laut, 6 dus minyak goreng merek Arwana, 4 dus minyak goreng merek Resta, dan satu bungkus besar minyak goreng merek Rilma.

Selain itu, 1 dus minyak goreng merek Duma, 14 dus minyak goreng merek Tawon, 1 dus minyak goreng merek Jujur, dan 13 dus minyak goreng merek Filma.

Ingin Memuluskan Anak Masuk TNI, Warga Sekayu Ini Tertipu Rp180 Juta


KABARPROGRESIF.COM: (Muba) Syarifuddin harus menelan pil pahit setelah uang Rp180 juta miliknya dibawa kabur oleh oknum yang mengiming-imingi untuk memudahkan sang anak bisa masuk anggota TNI tanpa tes.

Saat itu warga Sekayu ini telah dijanjikan tersangka Beni Almon, 38 tahun, pada Maret 2021 lalu untuk memasukkan anaknya menjadi anggota TNI. 

Tanpa curiga korban pun bertemu tersangka di salah satu toko pasar Randik Sekayu guna membicarakan terkait penerimaan masuk anggota ini.

Kapolres Muba AKBP Alamsyah Pelupessy SH mengatakan, terhadap korban tersangka mengaku bukanlah sebagai anggota TNI. 

Namun tersangka memiliki kenalan di Jakarta yang bisa memberi jalan seseorang untuk bisa masuk jadi anggota TNI tanpa tes.

"Tersangka merekayasa cerita seolah-olah dirinya sudah sering menolong orang untuk masuk TNI. Padahal di balik itu tersangka hanya ingin mengambil keuntungan dari korban dan tanpa kepastian korban pun akhirnya sadar jika telah tertipu," ujarnya dalam keterangan pers Rabu (23/3).

Tak hanya itu, tersangka yang diketahui beraksi seorang diri ini juga berjanji kepada korbannya jika sang anak tidak lulus jadi anggota TNI, maka uang yang telah disetorkan akan dikembalikan.

Setelah mendapatkan uang tersebut, tersangka pun menghilang tanpa kabar dan apa yang dijanjikan pun tak terwujud. 

"Setelah satu tahun tanpa kepastian dan sadar jika dirinya telah ditipu, korban pun mendatangi Polres Muba dan melaporkan kasus penipuan yang telah dialaminya. Anggota kita lantas bergerak cepat menangkap tersangka yang sempat bersembunyi selama satu tahun," jelasnya.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yakni 1 lembar kwitansi penerimaan uang tunai sebesar Rp82 juta, 1 lembar bukti setor tunai dari korban sebesar Rp20 juta, dan 1 eksemplar catatan perincian pengambilan uang oleh tersangka kepada korban.

"Atas kesalahannya tersangka dikenai tindak pidana penipuan atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 KUHPidana atau pasal 372 KUHPidana dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara," tegasnya.

Kapolres juga mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak mudah percaya kepada oknum yang bisa meluluskan untuk masuk anggota TNI, Polri maupun ASN. Karena semuanya tes murni dan tidak dipungut biaya apapun.

"Sudah sering kejadian seperti ini, dan kita selalu tegaskan bahwa selalu waspada jika ada yang mengiming-imingi janji seperti ini. Apalagi kalau berjanji jika tidak lulus maka uang kembali. Artinya kalau lulus, uangnya diambil. Padahal yang bersangkutan memang lulus karena kompetensi yang dimilikinya," tutup Kapolres.

Bawa Kabur Gadis ke Blitar, Pemuda di Surabaya Ditangkap Polisi


KABARPROGRESIF.COM: (Surabaya) Anggota Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Surabaya akhirnya mengamankan pelaku berinisial PJ (21), yang membawa kabur gadis belia di Surabaya.

Kapolrestabes Surabaya melalui Kasat Reskrim AKBP Mirzal Maulana mengatakan jika pelaku sudah ditangkap dan sudah di proses oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Surabaya, berkat informasi dari pihak keluarga.

Mirzal menjelaskan kronologis kejadian, yakni jika PJ mengajak korban untuk menginap di sebuah kost di kawasan Surabaya dan melakukan perbuatan tidak patut.

“Kemudian di Blitar, kemudian dititipkan ke rumah saudaranya (tersangka), kemudian temannya juga melakukan perbuatan yang sama terhadap korban. Ini membuat korban mengalami trauma,” ungkap Mirzal.

Terkait kasus ini, pihaknya telah koordinasi dengan Dinas Pendidikan Kota Surabaya dan juga Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Kependudukan (DP3AK) untuk penanganan korban.

“Kami mengucapkan terima kasih kepasa pihak orangtua (korban) yang turut serta membantu, kami mengapreasi kepada orangtua juga pro aktif membantu kasus ini,” ujar Mirzal.

Mirzal juga mengimbau kepada masyarakat, jika ditemukan kasus yang sama agar berkoordinasi dengan pihak berwajib.

“Karena perbuatan penangkapan atau pun menangkap pelaku itu pun merupakan perbuatan hukum yang mempunyai pertanggung jawaban, sehingga alangkah baiknya ada persoalan seperti itu tetap melakukan koordinasi dengan pihak penyidik, sehingga pertanggung jawaban hukumnya jelas. Sehingga kita bisa memproses sesuai prosedur maupaun peraturan undang-undang yang berlaku,” lanjut Mirzal

“Terima kasih terhadap keluarga dan saya mengimbau kepada masyarakat, ini berkaitan dengan keamanan masyarakat sendiri yang akan melakukan tindakan diluar hukum tanpa berkoordinasi dengan pihak kepolisian, lebih baik koordinasi karena demi kemanan masyarakat itu sendiri,” ungkap Mirzal.

Sedangkan tersangka MT sudah dilimpahkan ke Polres Blitar usai dilakukan pemeriksaan di Unit PPA Satrskrim Polrestabes Surabaya.

“Yang bersangkutan mengambil keuntungan di situ, dengan memperdaya si korban dan melakukan persetubuhan (terhadap) anak,” ujar Mirzal.

Dalam kesempatan yang sama dari Dinas Pendidikan Kota Surabaya yang di wakilkan Staf Peserta Didik Sekolah Menengah Kota Surabaya Yoyok Hadi Saputro mengatakan, terhadap korban, pihaknya akan memberikan pendampingan untuk kembali sekolah kembali.

“Kami dari Dinas Pendidikan Kota Surabaya akan memfasilitasi korban agar sekolah kembali, dan kami akan memantau ketika masuk, mungkin dari guru BP,” ungkap Yoyok kepada wartawan saat rilis di Polrestabes Surabaya, Senin (21/3/2022).

Sedangkan, Kepala Bidang PPA DP3APPKB Kota Surabaya, Thussy Apriliyandari mengatakan pihaknya akan terus melakukan pendampingan dan pemantauan secara psikologis terhadap korban.

“Sehingga yang bersangkutan bisa pulih dari trauma healing itu. Kita juga akan mendalami seberapa parah yang dialami oleh yang bersangkutan. Kami berharap agar bisa cepat pulih kembali. Tadi sudah dilakukan pendampingan dan dilakukan konseling psikologis oleh dari rekan psikolog dari DP3APPKB,” ungkap Thussy.

Terakhir Mirzal menyampaikan terhadap tersangka PJ (21), yang telah melakukan perbuatan membawa pergi, seorang wanita yang belum dewasa dan persetubuhan anak kami kenakan Pasal 332 KUHP dan atau Pasal 81 UU RI No 17 Tahun 2016 Jo Pasal 76 UU RI No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.

“Ancaman hukumannya 15 tahun,” pungkas Mirzal.

Ngaku Anggota Kopassus dan Ajudan Panglima, Tentara Gadungan Ditangkap di Brebes


KABARPROGRESIF.COM: (Brebes) Seorang pria bernama Slamet Iskandar Syah, ditangkap anggota Koramil 17 Songgom Kodim 0713 Brebes. 

Dia diamankan karena berpura-pura menjadi anggota TNI-AD dari kesatuan Kopassus dan ajudan Panglima TNI.

Informasi yang diperoleh PanturaPost.com menyebutkan, penangkapan bermula saat Babinsa setempat menerima laporan dari kepala dusun bahwa ada anggota TNI meminta izin akan melangsungkan pernikahan secara militer yaitu pedang pora. Pria yang mengaku berpangkat Letnan Dua (Letda) Infanteri itu bilang akan menikah di Hotel Grand Dian Brebes tanggal 23-24 Maret 2022.

“Mendapatkan laporan itu, tanggal 21 Maret 2022, Babinsa setempat dan anggota unit intel Kodim Brebes wilayah Kecamatan Songgom, langsung melakukan penyelidikan awal untuk meyakinkan informasi tersebut,” kata Danramil Songgom, Kapten Infanteri Sutarno dalam siaran pers, Selasa (22/3/2022).

Setelah diselidiki, ditemukan adanya kejanggalan pada surat undangan pernikahan yang mencantumkan kehadiran Panglima TNI beserta para pejabat lainnya. 

Pelaku bersama calon istrinya yang sedang hamil, berinisial SD dibawa ke staf intel Kodim Brebes dilakukan pemeriksaan.

Saat diinterogasi pelaku tidak dapat menunjukan identitas sebagai anggota TNI. Selanjutnya dilakukan BAP (Berita Acara Pemeriksaan) dan yang bersangkutan akhirnya mengakui bahwa dirinya adalah tentara gadungan.

“SIS akhirnya mengakui bahwa ia tentara gadungan yang berdinas di Mabes TNI sebagai ajudan Panglima TNI untuk mempermudah aksi penipuan dalam hal werving (rekrutmen TNI),” jelas Pasi Intel, Kapten Infanteri Suyatno, mewakili Dandim Brebes.

Sebelumnya pelaku bekerja sebagai securiti di Bank BCA Matraman Jakarta. Kemudian untuk SD sendiri mengaku sebagai anak angkat dari Kolonel Infanteri Waris Nugroho, Danrem Madiun, untuk memuluskan aksi pelaku. 

Namun setelah dilakukan pengecekan via telepon, Danrem Madiun tidak mengenal yang bersangkutan.

“Selanjutnya SIS bersama SD diserahkan ke Subdenpom IV/Brebes untuk ditindaklanjuti,” jelasnya.

Adapun barang bukti yang ikut diserahkan ke Subdenpom Brebes meliputi 1 stel pakaian PDL TNI yang dibeli di Pasar Senin Jakarta. Kemudian baret Kopassus, foto yang bersangkutan dengan pakaian dinas TNI, foto Danrem Madiun. 

Tak hanya itu, petugas juga mengamankan sejumlah dokumen palsu yang dibuat oleh yang bersangkutan serta sejumlah uang tunai.

Petugas juga melakukan pengecekan terhadap ponsel pelaku untuk mencari informasi terkait jaringan sindikatnya itu. Untuk foto-foto SIS menggunakan baju dinas TNI yang beredar di media sosial, juga dihapus.

Pelaku juga terlibat kasus penipuan rekrutmen TNI. Salah satu korbannya yaitu N, anggota Yonif 407/PK dengan nominal uang senilai Rp 155 juta. Pelaku menjanjikan anak dari N, lulus Caba PK tahun ini.

Setelah dilakukan BAP di Subdenpom Brebes, pelaku dan kawan-kawannya akhirnya dilimpahkan ke Satreskrim Polres Brebes. Mereka diterima Kanit 1/Pidum Reskrim Polres Brebes, Aiptu Titok Ambar Pramono. 

Sabtu, 19 Maret 2022

Polri Koordinasi dengan Kemlu hingga FBI Lacak Keberadaan Saifuddin Ibrahim


KABARPROGRESIF.COM: (Jakarta) Polri melakukan koordinasi dengan Kemenkumham, Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) hingga FBI terkait pelacakan keberadaan Saifuddin Ibrahim yang meminta kepada Menteri Agama agar 300 ayat di Alquran dihapuskan.

"Melakukan koordinasi dengan Kemenlu terkait dugaan keberadaan SI di Amerika Serikat. Melakukan koordinasi dengan Legal Attache FBI," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada awak media, Jakarta, Jumat (18/3/2022).

Dedi mengungkapkan, pihak Kepolisian mengungkap bahwa, Saifuddin Ibrahim disinyalir berada di luar negeri atau Negara Amerika Serikat (AS).

"Dari hasil penyelidikan diperoleh informasi bahwa saudara Saifuddin Ibrahim, saat ini berada di luar negeri," ujar Dedi.

Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri telah menerima laporan polisi Nomor: LP/B/0133/III/2022/SPKT Bareskrim Polri tanggal 18 Maret 2022 dengan persangkaan Pasal 45A ayat (2) Jo Pasal 28 Ayat (2) UU No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008 Tentang ITE dan/atau Pasal 156 KUHP dan/atau Pasal 156a KUHP dan/atau Pasal 14 ayat (1), ayat (2) dan/ atau Pasal 15 UU No. 1 tahun 1946 tentang Peraturan hukum Pidana.

Berdasarkan laporan tersebut Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri melaksanakan penyelidikan terkait dugaan penistaan agama dan ujaran kebencian terkait SARA oleh Saifuddin Ibrahim alias Abraham Ben Moses.

Jumat, 18 Maret 2022

Kejari Kabupaten Malang Tangkap Tiga Orang Jaksa Gadungan


KABARPROGRESIF.COM: (Malang) Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang berhasil meringkus tiga orang kawanan Jaksa gadungan, Jumat (18/3/2022) dini hari.

Dibantu Tim dari Kejaksaan Agung, tiga orang Jaksa abal-abal itu tertangkap di sebuah hotel di Yogyakarta. 

Dari penangkapan itu, Tim Kejagung dan Kejari Kabupaten Malang, berhasil menyita barang bukti. 

Diantaranya sejumlah seragam korps adyaksa, name tag, telepon genggam berbagai tipe dan juga surat-surat penting berlogo Kejaksaan.

Modus ketiga Jaksa gadungan ini dalam menipu korbannya, berdalih bisa mendapatkan sejumlah kendaraan barang bukti lelang yang dikeluarkan Kejaksaan. 

Sejumlah korban berasal dari wilayah Malang Raya hingga Surabaya. Hasil penipuan yang dilakukan ketiga komplotan tersebut, lebih dari 2 milyar rupiah.

“Ketiga orang Jaksa gadungan ini kami tangkap di sebuah hotel di Jogya. Modusnya memperdaya korban dengan berpura-pura bisa menguruskan kendaraan lelang yang dikeluarkan Kejaksaan,” ungkap Kasubdit Pengamanan Sumber Daya Organisasi (PAM SDO) Direktorat A JAMINTEL, Imran SH MH, Jumat (18/3/2022) dini hari.

Menurut Imran, ketiga orang yang diamankan selalu mengaku Jaksa. Lengkap dengan memakai seragam dan atribut Kejaksaan. 

“Atas perintah Direktur Jamintel Kejaksaan Agung, kami bersama Satgas 53 berhasil mengejar keberadaan tiga orang pelaku penipuan ini hingga ke Jogya. Modus penipuannya kawanan ini memperjual belikan kendaraan lelang. Ada banyak korban. Hari ini masih kita lakukan pemeriksaan mendalam,” tegas Imran.

Ketiga Jaksa gadungan ini terdiri dari 2 orang wanita berinisial DN dan FRM. Serta satu orang pria berinisial RO. 

Saat di tangkap Tim Satgas 53 Kejaksaan Agung bersama Tim Kejari Kabupaten Malang, pelaku FRM dan RO mengenakan seragam lengkap Kejaksaan.

Sekali transaksi, FRM dan RO bisa meraup Rp 1,7 Milyar. Dimana korbannya, di janjikan bisa mendapatkan kendaraan lelang dari Kejaksaan jenis Fortuner tiga unit sekaligus. 

Kasus ini terungkap ketika korban, berniat mengambil mobil Fortuner di Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang yang dijanjikan pelaku. 

Kamis, 17 Maret 2022

Kejati Sumut Terima SPDP Kasus Kerangkeng Manusia, Ada Empat Tersangka


KABARPROGRESIF.COM: (Medan) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara telah menerima Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Polda, terkait kasus penganiyaan terhadap penghuni kereng milik mantan Bupati Kabupaten Langkat Terbit Rencana Peranginangin alias Cana, Kamis (17/3/2022).

Kasi Penkum Kejati Sumut Yos Tarigan mengatakan dalam SPDP ini ada tiga nama yang terduga sebagai terlapor pada kasus tersebut.

"Telah kami terima 3 SPDP dari Polda Sumut terkait dengan kasus penganiyaan," kata dia, melalui pesan singkat WhatsApp.

Adapun SPDP yang diterima, untuk empat orang terlapor.

Di mana dua SPDP dalam kasus penganiyaan, yakni HS dan RD.

Sementara itu, SPDP dalam kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) berinisial SP dan TUS.

Sementara untuk terlapor SP dan TUS melanggar pasal 1 atau pasal 2 UU No. 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Dalam SPDP tersebut, kata Yos dua terlapor HS alias Atok (44) dan RG (40) diduga melakukan tindak pidana yang mengakibatkan kematian orang atau penghuni dalam kereng, di Dusun I Nangka Lima Desa Raja Tengah Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat.

"Barang siapa yang dimuka umum bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang, jika kekerasan itu menyebabkan matinya orang atau turut serta menyuruh, membantu melakukan penganiayaan yang mengakibatkan matinya orang," jelasnya.

Terlapor dalam kasus penganiyaan telah melanggar beberapa aturan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 ayat (2) ke 3e Subs Pasal 351 ayat (3) Jo Pasal 55, 56 dari KUHPidana.

Yos mengatakan, setelah diterimanya SPDP ini Bidang Pidum Kejati Sumut telah menunjuk tim jaksa untuk melakukan proses penyidikan lebih lanjut.

"Dengan diterimanya SPDP ini, selanjutnya Bidang Pidum Kejati Sumut sudah menunjuk tim jaksa untuk mengikuti perkembangan proses penyidikan yang sedang dilakukan, sekaligus menunggu pelimpahan berkasnya (Tahap I)," ungkapnya.

Dua Perempuan Ngaku Jaksa Ditangkap di Yogya, Diduga Lakukan Penipuan Lelang Mobil


KABARPROGRESIF.COM: (Yogyakarta) Dua orang perempuan yang diduga jaksa gadungan ditangkap Tim Intel Kejagung dan Kejati DIY, Kamis (17/3/2022) di salah satu apartemen di Yogya.

Diduga dua pelaku melakukan penipuan dengan modus menawarkan lelang mobil di Malang yang kemungkinan kerugiannya mencapai miliaran rupiah1. Kemungkinan pelaku hendak beraksi di Yogya.

Kasubdit di Direktorat A Jamintel Kejagung Imran SH MH mengungkapkan, penangkapan dua perempuan yang merupakan jaksa gadungan yakni FRA (31) dan DTM (30) warga Malang diduga telah melakukan penipuan di Malang.

Untuk meyakinkan masyarakat, dua pelaku ini mengenakan baju jaksa dengan lengkap atributnya. Modusnya pelaku menawarkan lelang mobil.

“Setelah dilakukan pemeriksaan, ternyata dua perempuan ini bukan jaksa. Mereka telah melakukan penipuan di Malang. Atas perintah Jamintel, tim yang dipimpin Dir A Joni Manurung melakukan penangkapan di sebuah apartemen di Yogya,” ungkapnya.

Dalam penangkapan itu, tim juga mengamankan barang bukti berupa pakaian, atribut, foto-foto dan banner. Barang bukti tersebut untuk meyakinkan masyarakat.

“Untuk baju-baju itu, pelaku membuat sendiri. Sedangkan atribut lainnya beli. Sedangkan banner dan foto itu supaya calon korban percaya, bahwa mereka itu seorang jaksa,” terangnya.

Kedua pelaku ini diperkirakan sudah melakukan aksinya sekitar 5-6 bulan lalu di Malang. Untuk jumlah korban diperkirakan cukup banyak. Diperkirakan kerugian mencapai miliaran rupiah.

“Yang jelas dua alat bukti sudah kami amankan, seperti bukti transfer. Nanti akan kami serahkan ke pihak yang berwajib untuk dikembangkan jumlah korban maupun kerugiannya. Tapi kamu menduga mencapai miliaran rupiah,“ ujarnya.

Setelah melancarkan aksinya di Malang, diduga kuat kedua pelaku akan melancarkan aksinya di Yogya. Namun sebelum beraksi, kedua pelaku sudah tertangkap.

“Dugaan kami, setelah dari Malang, mereka ini akan beraksi di Yogya,” pungkasnya. 

Komandan Brimob Setelah Anak Buahnya Tewas Ditembak Oknum TNI Pratu Riyan: Tahan Diro


KABARPROGRESIF.COM: (Maluku) Kepala Satuan Brimob Polda Maluku, Kombes Pol Muhamad Guntur, memberikan perintah terkait insiden penembakan yang menimpa anak buahnya.

Seperti diketahui, Seorang anggota Brimob berinisial Bharaka FA tewas ditembak oleh Pratu Riyan, oknum Satgas TNI BKO Batalion Arhanud 11/Wira Bhuana Yudha, Rabu (16/3/2022) dini hari.

Bharaka FA tewas ditembak saat sedang melintas di depan pos Satgas Desa Liang, Kecamatan Teon Nila Serua, Kabupaten Maluku Tengah.

Mengetahui anak buahnya menjadi korban penembakan, Kepala Satuan Brimob Polda Maluku, Kombes Pol Muhamad Guntur langsung mendatangi markas Batalion B di Kabupaten Maluku Tengah.

“Saya hadir di batalion ini intinya dalam upaya untuk menenangkan anggota,” kata Guntur, Rabu (16/3/2022).

Dalam pertemuan tersebut, Guntur mengimbau seluruh anak buahnya di wilayah tersebut untuk dapat menahan diri.

Mereka diminta tidak mengambil langkah ceroboh yang dapat memperkeruh suasana.

“Ya tentunya imbauan saya untuk anggota Brimob khususnya anggota Brimob Polda Maluku untuk menahan diri.

Intinya kita tidak ingin kejadian ini berkepanjangan,” katanya.

“Bahwa insiden ini bisa terjadi kepada siapa pun dan dimana pun seperti juga bisa terjadi kepada rekan-rekan yang lain seperti rekan TNI juga masyarakat, kejadian semalam ini anggota yang melintas kalau masyarakat yang melintas mungkin juga jadi korban,” ungkapnya.

Menurut Guntur kejadian itu bukan karena kesengajaan.

Karena itu ia meminta seluruh anak buahnya untuk tidak melakukan gerakan yang tidak terkontrol.

Ia juga mengingatkan agar insiden tersebut tidak diperkeruh sehingga menyebabkan sinergitas TNI Polri di wilayah itu terganggu.

“Kita tidak ingin ada yang memperkeruh dan ada yang memprovokasi jadi saya datang ke sini untuk mengimbau semua anggota untuk tidak boleh melakukan gerakan-gerakan di luar kontrol, semua harus terkontrol dan terkendali,” pintanya.

Diketahui, Pratu Riyan menembak seorang anggota Brimob hingga tewas di Maluku karena mendapat kabar orang tuanya sedang sakit.

Kabar tersebut didapatkan Pratu Riyan dari komandannya. Setelah mendapat kabar tersebut, Pratu Riyan marah dan langsung menuju gudang senjata.

Pratu Riyan yang merupakan anggota Batalyon Arhanud 11/Wira Bhuana Yudha.

Di tengah mengamuk, Pratu Riyan berulang kali mengtakan bahwa Dajjal sudah keluar ke muka bumi.

Dajjal artinya menutupi kebenaran dan dianggap sebagai makhluk paling berdusta. Dia diyakini akan keluar di akhir zaman.

Akibat ulah Pratu Riyan, seorang anggota Satbrimob yon B, Bharaka Fery tewas setelah ditembak.

Satu lagi korban Pratu Riyan, yakni temannya sendiri, Prada Raju yang ditembak di dadanya.

Peristiwa memalukan itu terjadi di di Pos Satgas Liang, Kecamatan TNS, Kabupaten Maluku Tengah, Rabu (16/3/2022) sekitar pukul 01.30 WIT.

Kronologi penembakan

Informasi yang diterima menyebutkan, peristiwa berawal saat pelaku tiba-tiba masuk ke dalam gudang senjata dan mengambil senjata miliknya.

Kemudian melepaskan tembakan sebanyak 1 kali ke arah Danpos.

Setelah itu, dia menembak rekannya sendiri, Praka Raju dan mengenai dada kanan.

Pratu Riyan lalu melarikan diri menuju ke arah kampung Desa Liang sambil berteriak dengan mengeluarkan kata-kata Dajjal sudah keluar.

Saat bersamaan, melintas anggota Satbrimob yon B, Bharaka Fery menggunakan sepeda motor dan diberhentikan oleh Pratu Riyan untuk menumpang.

Sesampainya di jembatan Desa Liang, Pratu Riyan meminta korban Bharaka Fery berhenti kemudian Pratu Riyan turun dari sepeda motor diikuti Bharaka Fery.

Saat Bharaka fery turun dari sepeda motor miliknya, Pratu Riyan melepas tembakan hingga anggota Brimob Yon B ini tewas di tempat.

Setelah menembak Bharaka Fery, Pratu Riyan membuang senpi yang dibawanya.

Selanjutnya dia mengambil sepeda motor Bharaka Fery untuk meninggalkan TKP menuju rumah warga untuk bersembunyi.

Diketahui, aksi penembakan ini dilakukan Pratu Riyan usai dia berbicara dengan Danpos-nya terkait kondisi orang tuanya yang sedang sakit.

Saat berbicara itu, dia meminta izin untuk pulang ke kampung halamannya.

Namun, entah bagaimana, setelah pembicaraan itu, dia tiba-tiba mengambil senjata dan melakukan penembakan.

Kapendam XVI/Pattimura, Kolonel Arm Adi Prayogo Choirul Fajar, yang dikonfirmasi tak membantah kejadian ini.

"Benar, ada salah satu anggota Brimob yang meninggal dunia," ucap dia.

Sementara, rekannya, Prada Raju dalam keadaan Kritis di IGD RSUD Masohi.

Disebutkan, pelakunya telah ditahan di Pomdam.(*)

Anggota Brimob Ditembak Mati Oknum TNI AD Ternyata Tak Berseragam, Ini Kata Polda Maluku


KABARPROGRESIF.COM: (Maluku) Anggota TNI Prajurit Satu (Pratu) R menembak mati personel Batalion B Pelopor Satuan Brimob Polda Maluku, Bharangkara Kepala Fery Andriana.

Tidak hanya Fery Andriana, anggota TNI dari Satgas Batalion Arhanud 11/Wira Bhuana Yudha itu juga menembak rekannya, Prajurit Dua (Prada) Raju.

Insiden penembakan terjadi di Desa Liang, Kecamatan teon Nila Serua (TNS), Kabupaten Maluku Tengah, Rabu, 16 Maret 2022 dini hari.

Menanggapi penembakan tersebut, Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol M Roem Ohoirat, mengaku sangat prihatin atas kejadian tersebut.

“Kejadian semalam tidak ada yang menginginkan untuk terjadi. Tentunya kasus ini sudah diserahkan untuk ditangani secara tuntas untuk diproses secara hukum. Kasus ini tanpa ada kesengajaan,” katanya, Rabu, 16 Maret 2022.

Diterangkannya, saat itu anggota Brimbob itu tidak menggunakan seragam dinas tapi yang bersangkutan sudah mengganti pakaian, dan memakai pakaian biasa.

“Saat itu, anggota yang bersangkutan dinas di Amahai dan melewati jalan itu. Namun hal ini masih dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” ungkap dia.

Diiungkapkannya, anggota TNI AD yang luka tembak tepat di dada sebelah kanan dan jempol kaki sebelah kanan dan kiri luka lecet sementara anggota Brimbob luka tembak di bagian bawah dada sebelah kiri dan meninggal dunia di TKP.

Sementara Kapendam XVI/Pattimura, Kolonel ARH Adi P Fajar, menyatakan pelaku saat ini berada di RSUD Masohi untuk diperiksa kesehatan kejiwaan, karena diduga dia depresi akut.

“Pimpinan, dalam hal ini Panglima Kodam XVI/Pattimura, dan Kapolda Maluku, sudah berkoordinasi dan turut berduka-cita atas Meninggalnya salah satu anggota Brimob Polda Maluku, dan kami berharap ke depan hal seperti ini bisa dihindari, dan tidak terjadi lagi,” katanya.

Saat ditanyai mengenai kronologi kejadian yang selengkapnya, kata dia, masih didalami karena masih ada simpang siur. Ke depan, lanjutnya, kalau sudah jelas akan disampaikan.

“Saat ini tentu saja kejadian ini masih dalam proses pendalaman dan proses secara hukum sesuai ketentuan dan aturan yang berlaku,” pungkasnya.

Kapendam Pattimura: Oknum TNI Tembak Prajurit dan Anggota Brimob Diduga Depresi


KABARPROGRESIF.COM: (Maluku) Kepala Penerangan Kodam XVI/Pattimura, Kolonel ARH Adi Prayogo Choirul Fajar, menegaskan, insiden oknum TNI yang menembak sesama rekannya dan anggota Brimob di Desa Liang, Kecamatan teon Nila Serua (TNS), Kabupaten Maluku Tengah, Rabu dini hari, diduga karena depresi berat.

"Pelaku penembakan terhadap sesama personel TNI dan anggota Brimob karena mengalami depresi berat, namun penyebabnya sedang didalami," kata Fajar, di Ambon, Maluku, Rabu (16/3/2022).

Ia membenarkan oknum tentara yang menembak itu Prajurit Satu R, anggota Satgas Batalion Arhanud 11/Wira Bhuana Yudha yang bertugas di Pos 8 Liang SSK II Satgas Pengamanan Daerah Rawan.

R menembak sekitar pukul 00.00 WIT di Desa Liang, Kecamatan TNS, Kabupaten Maluku Tengah, menyebabkan Prajurit Dua Raju (personel Batalion Arhanud 11/WBY yang bertugas di Pos Satgas Liang, Kecamatan TNS, Kabupaten Maluku Tengah) dan seorang personel Batalion B Pelopor Satuan Brimob Polda Maluku, Bharangkara Kepala Fery Andriana, tertembak.

"Kedua korban dilarikan ke RSUD Masohi untuk dirawat. Namun informasi yang diperoleh personel Brimob meninggal akibat luka yang diderita," kata Fajar.

R, katanya, telah ditahan di Sub Denpom Masohi untuk diperiksa, termasuk kondisi kejiwaannya. 

"Informasi awal tersangka pelaku menderita depresi, tetapi menyebabkan masih didalami lebih jauh. Nanti perkembangannya akan saya informasikan lagi. Prinsipnya kasus ini akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku," ujar dia.

Ia pun menyatakan, Panglima Kodam XVI/Pattimura, Mayor Jenderal TNI Richard Tampubolon, telah berkoordinasi secara langsung dengan Kepala Polda Maluku, Inspektur Jenderal Polisi Lotharia Latif, selain menyatakan permohonan maaf secara institusi, termasuk kepada keluarga korban serta berkoordinasi penyelesaian dan penanganan lanjutan terhadap insiden tersebut.

Fajar juga mengimbau semua tentara dan polisi di sana tetap tentang dan tidak terprovokasi insiden kriminal itu.

Kronologi

Insiden penembakan itu bermula sekira pukul 21.00 WIT, saat R berbincang dengan pimpinannya yakni Komandan Pos Satgas di Desa Liang, Letnan Dua ARH Firlanang, di teras Pos Satgas Teritorial Liang, tentang kondisi orangtua R yang sedang sakit. R kemudian meminta izin untuk pulang ke Jambi menengok orangtuanya.

Kemudian sekitar pukul 22.00 WIT, Firlanang masuk ke dalam pos untuk istrahat, sedangkan R menuju ke kamar untuk mengambil sangkur SS1. Ia kemudian menuju gudang senapan Pos Satgas Teritorial Liang dengan maksud mengambil senjata inventaris pos. R kemudian membongkar gudang senjata dengan sangkur miliknya, lalu mengambil sepucuk senjata jenis SS2P2 dan satu magazen munisi.

Sekitar pukul 23.00 WIT, R menuju ke kamar Firlanang yang berdekatan dengan gudang senjata dan melepaskan satu tembakan ke arah komandannya itu, tapi tidak mengenai dia.

Setelah itu, R keluar dari pos melalui pintu depan dengan menenteng senjata, dan saat berada di luar pos satgas ia menembak temannya, Raju, yang baru keluar dari dalam pos mengenai dada sebelah kanan.

Usai melancarkan aksinya sekitar pukul 00.00 WIT, R melarikan diri ke arah Desa Liang, dan saat bersamaan Andriana melintas dengan sepeda motornya.

R kemudian menghentikan korban dan meminta untuk dibonceng. namun saat tiba di jembatan Desa Liang, R meminta personel Brimob itu untuk berhenti dan keduanya turun dari sepeda motor.

Saat Andriana turun dari sepeda motornya, R langsung melepaskan dua kali tembakan ke arah polisi itu hingga mengenai dada bagian bawah sebelah kiri.

Usai menembak Andriana, R kemudian membuang senjata yang digunakan dan kabur dari lokasi kejadian dengan menggunakan sepeda motor milik Bhayangkara Kepala Fery dan bersembunyi di rumah seorang salah seorang warga.

R kemudian dijemput Kepala Polsek Elpaputih, Inspektur Polisi Satu Rustam, bersama personel Polsek Elpaputih sekitar pukul 03.00 WIT dan selanjutnya diserahkan ke Markas Koramil Waipia bersama barang bukti berupa satu pucuk senjata laras panjang jenis SS2 P2 nomor seri CA.CT 014973, satu magazen peluru dan tujuh peluru kaliber 5,56 mm.

Pratu R Bisa Tembak Anggota Brimob Hingga Tewas dan Lukai Prajurit Batalyon Arhanud di Maluku Tengah


KABARPROGRESIF.COM: (Maluku) Prajurit Satu R, anggota Satgas Batalion Arhanud 11/Wira Bhuana Yudha yang bertugas di Pos 8 Liang SSK II Satgas Pengamanan Daerah Rawan menembak sesama prajurit dan seorang anggota Brimob. Kabar dukanya, anggota Brimob itu akhirnya meninggal.

Kepala Penerangan Kodam XVI/Pattimura, Kolonel ARH Adi Prayogo Choirul Fajar, menjelaskan, penembakan yang terjadi di Desa Liang, Kecamatan teon Nila Serua (TNS), Kabupaten Maluku Tengah, Rabu dini hari tadi kabarnya dipicu depresi berat yang terjadi pada Pratu R.

"Pelaku penembakan terhadap sesama personil TNI dan anggota Brimob karena mengalami depresi berat, namun penyebabnya sedang didalami," kata Fajar, di Ambon, Maluku, Rabu 16 Maret 2022.

Peristiwanya terjadi sekitar pukul 00.00 WIT di Desa Liang. Korban adalah Prajurit Dua Raju (personel Batalion Arhanud 11/WBY yang bertugas di Pos Satgas Liang, Kecamatan TNS, Kabupaten Maluku Tengah) dan seorang personel Batalion B Pelopor Satuan Brimob Polda Maluku, Bharangkara Kepala Fery Andriana, tertembak.

"Kedua korban dilarikan ke RSUD Masohi untuk dirawat. Namun informasi yang diperoleh personel Brimob meninggal akibat luka yang diderita," kata Fajar.

Pratu R kini sudah ditahan di Sub Denpom Masohi untuk diperiksa, termasuk kondisi kejiwaannya. Meski katanya depresi, TNI akan mendalami lebih jauh.

"Nanti perkembangannya akan saya informasikan lagi. Prinsipnya kasus ini akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku," ujar dia.

Panglima Kodam XVI/Pattimura, Mayor Jenderal TNI Richard Tampubolon, telah berkoordinasi secara langsung dengan Kepala Polda Maluku, Inspektur Jenderal Polisi Lotharia Latif, selain menyatakan permohonan maaf secara institusi, termasuk kepada keluarga korban serta berkoordinasi penyelesaian dan penanganan lanjutan terhadap insiden tersebut.

Fajar juga mengimbau semua tentara dan polisi di sana tetap tentang dan tidak terprovokasi insiden kriminal itu.

Kronologi peristiwa penembakan

Insiden penembakan itu bermula sekira pukul 21.00 WIT, saat R berbincang dengan pimpinannya yakni Komandan Pos Satgas di Desa Liang, Letnan Dua ARH Firlanang, di teras Pos Satgas Teritorial Liang, tentang kondisi orangtua R yang sedang sakit. R kemudian meminta izin untuk pulang ke Jambi menengok orangtuanya.

Kemudian sekitar pukul 22.00 WIT, Firlanang masuk ke dalam pos untuk istrahat, sedangkan R menuju ke kamar untuk mengambil sangkur SS1. 

Ia kemudian menuju gudang senapan Pos Satgas Teritorial Liang dengan maksud mengambil senjata inventaris pos. 

R kemudian membongkar gudang senjata dengan sangkur miliknya, lalu mengambil sepucuk senjata jenis SS2P2 dan satu magazen munisi.

Sekitar pukul 23.00 WIT, R menuju ke kamar Firlanang yang berdekatan dengan gudang senjata dan melepaskan satu tembakan ke arah komandannya itu, tapi tidak mengenai dia.

Setelah itu, R keluar dari pos melalui pintu depan dengan menenteng senjata, dan saat berada di luar pos satgas ia menembak temannya, Raju, yang baru keluar dari dalam pos mengenai dada sebelah kanan.

Usai melancarkan aksinya sekitar pukul 00.00 WIT, R melarikan diri ke arah Desa Liang. Kebetulan dia melihat Fery Andriana melintas dengan sepeda motornya.

Pratu R kemudian menghentikan korban dan meminta untuk dibonceng. Naas, saat tiba di jembatan Desa Liang, R meminta personel Brimob itu untuk berhenti dan keduanya turun dari sepeda motor.

Saat Fery Andriana turun dari sepeda motornya, R langsung melepaskan dua kali tembakan ke arah polisi itu hingga mengenai dada bagian bawah sebelah kiri.

Usai menembak Fery Andriana, Pratu R kemudian membuang senjata yang digunakan dan kabur dari lokasi kejadian dengan menggunakan sepeda motor milik Bhayangkara Kepala Fery dan bersembunyi di rumah seorang salah seorang warga.

R kemudian dijemput Kepala Polsek Elpaputih, Inspektur Polisi Satu Rustam, bersama personel Polsek Elpaputih sekitar pukul 03.00 WIT dan selanjutnya diserahkan ke Markas Koramil Waipia bersama barang bukti berupa satu pucuk senjata laras panjang jenis SS2 P2 nomor seri CA.CT 014973, satu magazen peluru dan tujuh peluru kaliber 5,56 mm.

Minggu, 13 Maret 2022

Dua Pengedar Uang Palsu di Surabaya Ditangkap Polsek Tegalsari


KABARPROGRESIF.COM: (Surabaya) Anggota Reskrim Polsek Tegalsari, Surabaya, menangkap dua pengedar uang palsu di Surabaya. 

Keduanya berinisial D (45) warga Sukodono, Sidoarjo dan PA (62) asal Bungkulan, Kecamatan Sawan, Kabupaten Buleleng, Bali.

Dalam penangkapan itu, polisi menyita Rp 19,7 juta uang palsu pecahan Rp 100 ribuan sebagai barang bukti.

“Pertama kita mengamankan D, di Pasar Burung, Kupang. Pada 16 Februari 2022 lalu. Ketika itu D hendak mengedarkan uang palsu,” kata Kanit Reskrim Polsek Tegalsari, AKP Marji Wibowo, Minggu (13/3/2022).

Di lokasi penangkapan pelaku D diduga hendak mengedarkan uang palsu kepada pemesan. Penukaran uang palsu dilakukan dengan skema 1:3. 

Yakni, setiap Rp 100 ribu uang asli ditukar dengan Rp 300 ribu uang palsu. Namun sebelum uang palsu tersebut diedarkan, anggota Reskrim Polsek Tegalsari, keburu meringkusnya.

D kemudian dimintai keterangan penyidik. Kepada penyidik, D mengaku jika belasan juta uang palsu tersebut didapat dari seseorang berinisial PA. 

Pada hari itu juga polisi bergegas memburu PA, dan berhasil meringkusnya sekitar pukul 17.00 WIB.

“PA ditangkap saat berada di kontrakan istrinya di kawasan Rungkut, Surabaya,” lanjut AKP Marji Waluyo.

Marji menambahkan, kedua pengedar uang palsu tersebut merupakan jaringan Jakarta pimpinan Opal yang saat ini sudah ditetapkan sebagai buronan polisi.

“Jaringan besar Opal itu,” tutupnya.

Sabtu, 12 Maret 2022

Kapolda Metro Jenguk Kasat Intel Jakpus Korban Pemukulan Demo Mahasiswa


KABARPROGRESIF.COM: (Jakarta) Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Mohammad Fadil Imran mengunjungi Kasat Intel Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Ferikson Tampubolon, di RS Tarakan, Jakarta Pusat.

Dalam kunjungan tersebut, Fadil memberikan motivasi kepada Ferikson yang menjadi korban pemukulan pada saat pengamanan aksi unjuk rasa mahasiswa Papua di depan Gedung Kemendagri, Jakarta Pusat, Jumat (11/3) lalu.

"Iya, benar, Bapak Kapolda sudah tiba di rumah sakit untuk menjenguk Kasat Intel," kata Kasi Humas Polres Metro Jakpus AKP Sam Suharto lewat keterangannya.

Sam menyebut, saat ini Kasat Intelkam Polres Metro Jakarta Pusat masih dalam perawatan intensif dan kondisinya sudah membaik.

Dalam kunjungan tersebut, Kapolda Metro Jaya didampingi Dir Intelkam Polda Metro Jaya Kombes Pol Hirbak Wahyu Setiawan, Karo Ops Polda Metro Jaya Kombes Marsudianto, Kabid Dokkes Kombes Didiet Setioboedi, dan pejabat Polres Jakpus.

Sebelumnya, Kasat Intel AKBP Ferikson Tampubolon terluka akibat kericuhan pada aksi unjuk rasa mahasiswa Papua di depan Gedung Kemendagri, Jakarta Pusat, Jumat (11/3).

Dari informasi yang diperoleh, awalnya polisi mengimbau agar para mahasiswa tak melakukan aksi. Namun bukannya bubar, terjadi kericuhan yang tak dapat dihindari.

Demo di Kemendagri, Seorang Mahasiswa Ditetapkan Tersangka


KABARPROGRESIF.COM: (Jakarta) Polisi telah menetapkan satu orang mahasiswa asal Papua berinisial AW sebagai tersangka kasus pemukulan terhadap Kasat Intel Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Ferikson Tampubolon.

"Benar (satu mahasiswa) jadi tersangka," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan kepada wartawan, Jakarta, Sabtu (12/3/2022).

Aksi pemukulan tersebut terjadi saat unjuk rasa mahasiswa Papua di depan kantor Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jakarta, Jumat (11/3/2022) kemarin.

Zulpan mengatakan pihaknya telah mengantongi bukti yang cukup sebelum menetapkan AW sebagai tersangka. Diketahui, AW dijerat dengan Pasal 351 ayat 2 KUHP tentang Penganiayaan.

"Yang bersangkutan sudah ditahan," jelasnya.

Sebagaimana diketahui, Kasat Intel Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Ferikson Tampubolon menjadi korban pemukulan dalam aksi unjuk rasa mahasiswa Papua yang menolak pemekaran wilayah Papua menjadi enam bagian.

Akibat insiden pemukulan tersebut, AKBP Ferikson mengalami luka robek di bagian kepala dan dilarikan ke Rumah Sakit Tarakan, Jakarta Pusat.

Adapun sebanyak 90 mahasiswa pada Jumat, 11 Maret 2022 yang ikut dalam aksi tersebut dibawa ke Polda Metro Jaya usai unjuk rasa berujung ricuh. Sebanyak 89 diantaranya dipulangkan pada Jumat malam kemarin.