Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Gempa Tuban, Robohkan Lima Bangunan di Surabaya

Lima bangunan roboh di Surabaya terdampak gempa yang berpusat di Timur Laut Tuban, salah satunya bangunan di RSUD Soewandhie.Tetapi sejauh ini tak ditemukan korban jiwa.

Dibuka 25 Maret, Ayo Daftar - Dishub Jatim Sediakan Mudik Gratis dengan Kapal Laut

Pendaftaran Mudik Gratis Melalui Jalur laut dibuka secara online tanggal 25 Maret 2024. Program mudik gratis yang diselenggarakan Pemprov Jatim melalui Dinas Perhubungan itu bisa diikuti dengan syarat menunjukkan KTP atau Kartu Keluarga.

Bantuan Korbrimob Polri untuk Korban Bencana Jateng

Sebanyak 5.000 paket sembako dikirim langsung dari Mako Brimob Kelapadua, Cimanggis, Kota Depok untuk korban bencana banjir di beberapa Kabupaten Jateng akibat hujan deras dengan intensitas tinggi.

HUT ke-105 Damkar dan Penyelamatan Nasional 2024 Akan Digelar di Surabaya

HUT ke-105 Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Nasional tahun 2024 akan berlangsung di Kota Surabaya, dimulai pada 27 Februari 2024 hingga puncak peringatan 1 Maret

Pasca Gempa Tuban, Pasien RS Unair Dirawat di Tenda Darurat

Pendaftaran Mudik Gratis Melalui Jalur laut dibuka secara online tanggal 25 Maret 2024. Program mudik gratis yang diselenggarakan Pemprov Jatim melalui Dinas Perhubungan itu bisa diikuti dengan syarat menunjukkan KTP atau Kartu Keluarga.

Tampilkan postingan dengan label Metropolis. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Metropolis. Tampilkan semua postingan

Kamis, 14 Januari 2021

Tak Berpihak Pada Penghuni Surat Ijo Soal Perda Retribusi, Dewan Surabaya: Silahkan Gugat



KABARPROGRESIF.COM: (Surabaya) Belasan warga pemegang surat ijo yang tergabung dalam paguyuban penghuni tanah surat ijo Surabaya ngruduk Gedung DPRD Kota Surabaya, Kamis (14/1). 

Mereka sangat menyesalkan langkah yang diambil oleh Komisi B DPRD Surabaya.

Pasalnya dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) itu terlihat para legislator seolah tidak berpihak kepada penghuni tanah surat ijo.

"Padahal kami pada dasarnya memperjuangkan Raperda yang tidak berpihak pada kami, pertama tentang retribusi, kedua PBB, dan ketiga tentang aset daerah," kata Perwakilan penghuni tanah surat ijo Titus Solekha di Dukuh Kupang usai hearing dengan Komisi B DPRD Surabaya, Kamis (14/1).

Menurut Titus, meskipun pihaknya sudah menggelar hearing (dengar pendapat) namun apsirasi mereka tidak pernah didengar oleh anggota dewan.

 "Kita bicarakan masalah retribusi. Asal usul istilah IPT dan retribusi berasal dari Perda Kotamadya Daerah Tingkat II Surabaya Nomer 22 Tahun 1977. Padahal perda itu belum disahkan sampai sekarang," terangnya. 

Titus menjelaskan, bahwa Perda 22/1977 yang belum disahkan, maka retribusi tidak ada dasar hukumnya. 

Bahkan, ada surat dari Gubernur Jawa Timur tanggal 3 Juni 1981 yang menyatakan bahwa Perda 22/1977 tersebut ditangguhkan sampai saat diperoleh hak pengelolaan atas tanah yang dimaksud dalam perda tersebut. 

"Jadi perda 22/1977 ini masih berupa peralat perda dan belum menjadi perda karena belum disahkan. Kalau sumbernya sudah cacat atah tidak ada kekuatan hukumnya, kenapa dilanjutkan berdasarkan perda tahun 2010," ungkapnya. 

Ia melanjutkan, penghuni tanah surat ijo merasa keberatan dengan biaya retribusi tersebut. Bayangkan di daerahnya perbedaan retribusi bisa mencapai 400 hingga 500 persen.

"Contohnya di sekitar jalan raya untuk PBB sebesar 10 juta per tahun, tapi retribusinya 50 juta hampir lima kali lipat dari PBB. Seharusnya wakil rakyat ini sadar dan berpihak kepada rakyat yang telah dilakukan pemerintah tersebut," tandasnya. 

Sementara itu, Sekretaris Komisi B DPRD Kota Surabaya Mahfudz menampik tak berpihak pada para penghuni tanah surat ijo.

Ia malah menuding warga tersebut tak paham atas aspirasinya. Para penghuni tanah surat ijo kata Mahfudz awalnya mempermSalahkan status hukum atas tanah tersebut.

"Padahal di hearing ini kita menampung unek-unek warga membahas retribusi dan tidak membahas apakah perda sebelumnya landasan hukumnya sah atau tidak," katanya. 

Bahkan Mahfudz juga merasa menjadi sasaran tembak bila hak-hak para penghuni tanah surat ijo tak dapat terpenuhi.

Maka dari itu, Mahfudz meminta bila warga penghuni tanah surat ijo tetap protes atau tak puas dengan langkah yang dilakukan DPRD Surabaya silakan melakukan gugatan ke pengadilan. 

"Jangan terus kita yang di adili di sini. Padahal kita mengundang mereka untuk menyampaikan aspirasinya. Tapi saya juga sepakat kalau perda Tahun 2010 diduga cacat hukum dan digugat di pengadilan," pungkasnya. (Ar)

Penerapan PPKM, Dewan Surabaya Minta Pengusaha Harus Kreatif dan Inovatif


KABARPROGRESIF.COM: (Surabaya) Ditengah penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang berlaku hingga 25 Januari 2021, dipastikan pendapatan perekonomian pengusaha terutama di Kota Surabaya mengalami kelesuan.

Nah maka dari itu para pengusaha baik skala kecil maupun besar dituntut harus lebih kreatif dan inovatif dalam menjalankan usaha atau bisnisnya.

“Terpenting adalah roda perekonomian Kota Surabaya tidak sampai stag, meski ada penerapan PPKM. Terutama untuk pengusaha harus lebih kreatif dan inovatif dalam mengembangkan usahanya," kata Wakil Ketua Komisi B DPRD Surabaya, Anas Karno, Kamis (14/1).

Anas Karno mencontohkan inovatif itu misalnya, bagi pengusaha di sektor makanan juga harus menyediakan pemesanan dengan sistem daring atau online. 

Sementara kreatif, terang Anas Karno, ditengah kesulitan karena pandemi Covid-19, pengusaha harus melakukan kreatifitas produk agar produk nya tetap banyak diminati konsumen ditengah pandemi Covid-19. 

Misalnya, usaha pembuatan masker, produk face Shield, IT konten, jadi pengusaha di Surabaya tetap survive di tengah masa sulit ini.

“Seperti pepatah, setiap kesulitan pasti ada kemudahan, terpenting harus kreatif dan inovatif,” ungkapnya.

Secara global perekonomian Kota Surabaya, lanjut Anas dampaknya tidak terlalu signifikan meski ada pandemi Covid-19, mulai pemberlakukan PSBB1-3, dan sekarang penerapan PPKM.

“Kita bersyukur ekonomi Kota Surabaya tidak banyak terkontraksi sangat tajam, mulai awal pandemi, new normal, sampai penerapan PPKM sekarang ini," pungkasnya. (Ar)

Selasa, 12 Januari 2021

Hidayat Nur Wahid Kritik Risma, Warga Surabaya: PKS Jangan Dzalim pada Bu Risma


KABARPROGRESIF.COM: (Surabaya) Pernyataan Wakil Ketua Majelis Syura Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Hidayat Nur Wahid, yang mengkritik aksi blusukan Menteri Sosial (Mensos) yang juga mantan Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharini langsung menuai respon dari sejumlah kalangan.

Salah satunya datang dari Ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (LPMK) Mulyorejo, Kecamatan Mulyorejo, Hariyanto. 

Menurutnya, orang yang mengkritik kinerja Risma, sapaan lekat Tri Rismaharini, harus datang langsung ke Surabaya dan melihat bagaimana hasil kerja nyata Risma selama 10 tahun.

 “Jika ada orang yang menjelek-jelekkan dan mempertanyakan kinerja Bu Risma, silakan datang ke Surabaya. Nanti akan saya tunjukkan hasil kerja nyata Bu Risma selama 10 tahun memimpin Surabaya. Mungkin orang yang mempertanyakan kinerja Bu Risma belum tahu hasil kerja Bu Risma,” ujar Hariyanto, Selasa (12/1/2020).

Ia mengingatkan PKS agar tidak berlaku dzalim dengan aksi blusukan Menteri Sosial Risma dengan seluruh hasil karyanya selama menjabat Walikota Surabaya.

“PKS jangan dzalim pada Bu Risma. Sebagai bukti, silahkan Pak Hidayat Nur Wahid tunjukkan kepala daerah kader PKS yang secemerlang Bu Risma, dengan berbagai macam prestasi sewaktu menjabat Walikota Surabaya?” pinta Hariyanto.

Sebelumnya, Wakil Ketua Majelis Syura Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Hidayat Nur Wahid menyatakan masyarakat yang tinggal di kolong jembatan masih sangat banyak ditemukan di Kota Surabaya, Jawa Timur.

"Kalau beliau datang ke Jakarta dan kemudian datang ke kolong dan sebagainya, ternyata di Surabaya masih banyak sekali atau masih banyak yang begitu. Apakah beliau sedang kangen-kangenan dengan Surabaya sehingga di Jakarta ke kolong juga?" imbuhnya kepada media, Selasa (5/1).

Hariyanto mengatakan, selama 10 tahun memimpin Kota Surabaya, Risma telah meninggalkan banyak kesuksesan di Kota Pahlawan. 

Khususnya terkait program intervensi sosial yang menyentuh langsung masyarakat kurang mampu.

 “Tak terhitung berapa program dari Bu Risma untuk intervensi sosial. Mulai dari program permakanan untuk lansia, anak yatim piatu, orang cacat dan orang tidak mampu. Kemudian bedah rumah, pendidikan gratis hingga BPJS PBI,” ujar Hariyanto, saat dimintai tanggapannya, terkait program sosial yang telah dilakukan Bu Risma selama menjadi dua periode menjabat wali kota Surabaya, Selasa (12/1).

 Di Kelurahan Mulyorejo saja, lanjutnya, untuk program bedah rumah setiap tahun ada 40 rumah yang dibedah. 

Mulai dibangunkan rumah yang layak huni, lantai keramik dan memiliki jamban. Selain itu, bagi warga yang tidak memiliki jamban, juga dibuatkan jamban agar bisa hidup bersih dan sehat.

Selain itu, kata Hariyanto, ada juga pendidikan gratis yang diterima salah seorang anak kurang mampu bernama M Rizal. 

Dia disekolahkan hingga perguruan tinggi. Selama kuliah, M Rizal tidak dipungut biaya sama sekali karena sudah ditanggung Pemkot Surabaya.

 “Pemkot Surabaya memberikan beasiswa kepada anak-anak muda. Seperti M Rizal yang dibiayai kuliah Jurusan Teknik Elektro, Unesa. Sekarang dia sudah lulus dan bekerja. Sekarang dia bisa mengangkat derajat ekonomi keluarganya. Ini Bukti perhatian Bu Risma kepada warga Surabaya yang tidak mampu,” ungkapnya.

Dibidang penataan kampung, Bu Risma juga telah menata kampung Mulyorejo menjadi lebih bersih, indah dan nyaman untuk ditinggali. Dulu kawasan ini terkenal sangat kumuh dan pinggiran.

“Dulu Mulyorejo ini adalah kampung kumuh. Sekarang sudah dibenahi. Jalan-jalan di paving, diberikan PJU (penerangan jalan umum) hingga terang. Makamnya juga ditinggikan dan diberikan penerangan sehingga tak  terkesan angker,” tuturnya.

Di Mulyorejo, lanjut Hariyanto, juga diberikan tambahan mesin di rumah pompa. Sehingga saat terjadi hujan deras dibarengi air laut pasang, pasti akan ada genangan. 

“Sekarang saat ada hujan deras, memang masih ada genangan. Tapi dalam hitungan jam air itu sudah surut,” jelasnya.

Pengakuan yang sama juga disampaikan Ketua Forum Komunikasi (Forkom) LPMK Surabaya, Unsi Fauzi. 

Menurut Fauzi, apa yang telah dilakukan Bu Risma selama 10 tahun memimpin Surabaya sudah benar dan nyata adanya. 

Bukan sekadar bombastis dan manis di media, tapi memang benar-benar dirasakan manfaatnya oleh warga Surabaya.

“Bu Risma sangat tanggap jika ada warganya yang kesusahan. Bahkan, ada tukang becak yang tidak bisa bekerja dimanfaatkan untuk merawat taman, dan jika sudah sangat tua ditempatkan di panti sosial. Yang tidak punya rumah ditempatkan di rusun,” ujar Fauzi.

Di Wonokromo, kata Fauzi, ada sebanyak enam kepala keluarga (KK) yang dipindah ke rusun karena rumahnya tidak layak huni, dan bedak rumahnya tersebut nempel di kuburan.

“Beberapa waktu lalu, ada pelebaran Puskesmas Wonokromo. Kebetulan samping puskesmas tersebut ada rumah yang tidak layak, dekat kuburan. 

Rumahnya langsung dibongkar dan enam KK tersebut dipindah di rusun di Jambangan. Ada juga warga yang tidak bisa berdagang diberikan tempat di Pulo Wonokromo difasilitasi untuk berdagang,” ungkap Fauzi.

Tak hanya itu, kata Fauzi, masih banyak kebaikan-kebaikan Pemkot Surabaya di bawah kepemimpinan Bu Risma. 

“Disetiap kelurahan ada bedah rumah yang tidak layak huni. Bahkan saat ada rumah yang ambruk langsung direnovasi tanpa ada survei-survei. Itu kebaikan yang telah dilakukan Bu Risma selama ini,” tandasnya. (Ar)

Surabaya Terapkan PPKM, Pelanggar Protokol Kesehatan Akan Disanksi


KABARPROGRESIF.COM: (Surabaya) Kota Surabaya mengikuti Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), mulai 11-25 Januari 2021. 

Bagi pelanggar protokol kesehatan (prokes) perorangan, akan didenda Rp 150 ribu sesuai Peraturan Wali Kota (Perwali) nomor 67 tahun 2020. 

Penerapan PPKM di Kota Surabaya terbilang lancar sejak awal diberlakukan, Senin (11/1/2021). 

Bahkan, ketika Forpimda (Forum Pimpinan Daerah) Kota Surabaya bersama Forkopimda (Forum Komunikasi Pimpinan Daerah) Jawa Timur, melakukan sidak ke sejumlah pusat perbelanjaan atau mal di Kota Pahlawan pada Senin malam, mereka sudah tertib.

“Alhamdulillah dari pantauan kami di pusat perbelanjaan, mereka sudah sangat tertib. Tepat pukul 20.00 WIB, semuanya sudah bersih,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Surabaya Whisnu Sakti Buana seusai sidak ke pusat perbelanjaan, Senin (11/1/2021) malam.

Menurut Whisnu, sebenarnya Surabaya sudah menerapkan Instruksi Mendagri tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan untuk pengendalian penyebaran Covid-19. 

Sebab, Perwali nomor 67 tahun 2020 tentang Penerapan Protokol Kesehatan Dalam Rangka Pencegahan dan Memutus Mata Rantai Penyebaran Covid-19 di Surabaya, dan Perwali nomor 2 tahun 2021 tentang Perubahan atas Perwali nomor 67 tahun 2020, tidak jauh beda dengan Instruksi Mendagri.

Beberapa hal yang berbeda terkait pelaksanaan PPKM adalah pengaturan WFH (work from home) 75 persen bagi tempat kerja atau perkantoran. 

Ketentuan ini dikecualikan untuk sektor esensial yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat dan kegiatan konstruksi, dapat beroperasi 100 persen. 

Kemudian soal pusat perbelanjaan atau mal harus tutup pukul 19.00 WIB, dan di Perwali nomor 67 tahun 2020 pembatasan jam operasional/jam malam sampai pukul 22.00 WIB. 

“Memang di Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) itu sampai pukul 19.00 WIB, namun ketika rapat koordinasi, bisa dilakukan sesuai dengan kearifan lokal. Kita melihat kabupaten/kota juga menutup pukul 20.00 WIB, sehingga pusat perbelanjaan di Surabaya harus tutup pukul 20.00 WIB. Ketentuan ini juga sudah diatur dalam SE (Surat Edaran) Wali Kota Surabaya nomor 443.2/200/436.8.4/2021,” kata dia.

Perbedaan lainnya adalah kapasitas rumah makan atau restoran untuk makan di tempat (dine in) dibatasi hanya 25 persen. 

Sedangkan di dalam Perwali nomor 67 tahun 2020, dibatasi 50 persen. 

Makanya, dalam SE Wali Kota Surabaya nomor 443.2/200/436.8.4/2021 juga dijelaskan bahwa rumah makan bagi yang dine in harus 25 persen. 

“Karena dibatasi 25 persen, maka bangkunya tidak boleh lagi disilang, tapi langsung dihilangkan. Itu beberapa perbedaan, yang lain sama semuanya,” tegasnya.

Oleh karena itu, Whisnu berharap kepada seluruh warga Kota Surabaya untuk tidak trauma dengan PPKM ini, karena ini berbeda dengan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang sudah dilakukan sebelumnya. 

Bahkan, sebenarnya pembatasan kegiatan kali ini sudah hampir sama dengan keadaan warga sehari-hari di Surabaya, yang mana warga sudah bisa memasuki new normal yang sesungguhnya.

“Jadi, kegiatan perekonomian tetap jalan terus, tapi protokol kesehatannya kita perketat dengan adanya sedikit perbedaan dari sebelumnya. Makanya saya berharap warga tidak perlu trauma dengan pembatasan ini,” harapnya.

Pelanggar Prokes Didenda

Wakil Sekretaris IV Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Irvan Widyanto menegaskan bahwa pelanggar prokes di Surabaya akan didenda administratif sesuai dengan Perwali nomor 67 tahun 2020, yaitu bagi perorangan Rp 150 ribu, dan bagi pelaku usaha, pengelola, penanggung jawab atau penyelenggara tempat dan fasilitas umum akan didenda administratif mulai dari Rp 500 ribu hingga Rp 25 juta tergantung dari jenis usahanya. 

“Denda ini sudah diberlakukan. Bahkan, sebelum PPKM berlaku, denda ini sudah diberlakukan. Teman-teman camat juga banyak yang melaporkan terkait pengenaan denda ini. Tapi kami sebenarnya tidak mau mendenda, kami hanya ingin masyarakat patuh dan disiplin protokol kesehatan,” tegas Irvan. 

Mantan Kasatpol PP Surabaya ini juga menegaskan bahwa denda administratif itu langsung ditransfer ke nomor rekening Kas Daerah, sehingga petugas di lapangan tidak akan menerima uang cash. 

“Jadi, para pelanggar prokes itu akan disita KTP-nya dan mereka harus membayar denda. Jika dia sudah membayar denda via transfer ke rekening kas daerah, maka dia bisa langsung mengambil KTP-nya. Jika selama 7 hari tak kunjung membayar denda, maka KTP-nya bisa diblokir oleh Dispendukcapil Surabaya,” katanya. 

Oleh karena itu, ia mengajak kepada semua pihak, terutama warga Kota Surabaya untuk tidak kendor menjaga dan mentaati protokol kesehatan dimana pun berada. 

“Tidak boleh kendor dalam menjaga protokol kesehatan. Menurut kami, vaksin terbaik adalah perubahan perilaku dengan biasakan yang tidak biasa, dengan cara itu, insyallah Covid-19 di Surabaya akan segera selesai,” pungkasnya. (Ar)

Ini 12 Nama Pejabat di Surabaya yang Divaksin Pertama Kali


KABARPROGRESIF.COM: (Surabaya) Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya sudah menyiapkan 12 nama yang nantinya akan divaksin untuk kali pertama. 

Ke 12 nama itu merupakan jajaran dari Musyawarah Pimpinan Daerah (Muspida) diantaranya Plt Wali Kota Surabaya, Komandan Resor Militer 084/Bhaskara Jaya, Kapolrestabes Surabaya, Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak.

Ada juga Kepala Kejaksaan Negeri Surabaya, Kepala Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, Kepala Kancab BPJS Surabaya, Deputi Direksi BPJS Kanwil Jatim, Kepala Kantor Kementerian Agama, Ketua IDI Surabaya, Direktur RSUD dr. Moh Sowandhie, dan Ketua Tim Penggerak PKK.

“Nanti ada skrining. Tenaganya sudah kami siapkan semua, untuk skrining terakhir pada saat pelaksanaan hari H. Untuk teknisnya ke Kadinkes,” kata Plt Wali Kota Surabaya Whisnu Sakti Buana usai mengikuti rapat Persiapan Vaksinasi Covid-19 bersama Pemerintah Provinsi Jatim secara virtual dari Ruang Sidang Wali Kota Surabaya, Selasa (12/1).

Sementara, Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Surabaya Febria Rachmanita mengatakan, secara teknis nantinya, pelaksanaan vaksinasi di Taman Surya itu akan disiapkan empat meja. 

Nanti peserta vaksin akan satu per satu mendatangi setiap meja untuk prosesi skrining.

“Tapi sebelum itu memang kami sudah assessment. Kalau di hari H nanti secara umum akan dilakukan pengecekan fisik secara umum. Misalnya seperti tensi,” kata Feni sapaan akrab Febria Rachmanita.

Feny memastikan dari 109 fasyankes ini sudah menyiapkan vaksinator berjumlah 839 orang, sehingga dia berharap dalam pelaksanaan vaksinasi berjalan lancar dan sesuai harapan. 

Rencananya, besok, Rabu (13/1) akan dilakukan pengambilan vaksin dari Dinkes Provinsi Jatim dan akan diletakkan di Gudang Farmasi Dinkes Surabaya. 

“Baru Kamis-nya rumah sakit dan puskesmas mengambil,” pungkasnya. (Ar)

Bakal Terima Ribuan Vaksin, Pemkot Surabaya Siapkan Lokasi Penyimpanan


KABARPROGRESIF.COM: (Surabaya) Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memastikan telah siap melakukan vaksinasi Covid-19.

Hal ini dibuktikan dengan semua perangkat pendukung untuk vaksinasi Covid-19 mulai dari tenaga vaksinator hingga menyiapkan cold room yang diletakkan di Gudang Farmasi milik Dinkes Surabaya, Jalan Kalirungkut.

Bahkan rencananya vaksinasi ini akan digelar secara simbolis di Halaman Taman Surya Balai Kota Surabaya, Jumat (15/1) mendatang.

“Untuk kapasitasnya sebenarnya mampu menampung 20 ribu. Tetapi yang 10 ribunya digunakan untuk menyimpan reagen swab,” kata Plt Wali Kota Surabaya Whisnu Sakti Buana usai mengikuti rapat Persiapan Vaksinasi Covid-19 bersama Pemerintah Provinsi Jatim secara virtual dari Ruang Sidang Wali Kota Surabaya, Selasa (12/1). 

Kendati telah memiliki cold room, menurut Whisnu Pemkot Surabaya juga menyiapkan cold room yang baru di lokasi yang sama. 

Nah cold room ini kapasitasnya dipastikan lebih besar yakni mencapai 50 ribu.

“Mudah-mudahan dalam minggu ini sudah bisa digunakan,” pungkasnya. (Ar)

PKPM Diberlakukan, 3 Pilar Bubutan Sasar Mall BG Junction


KABARPROGRESIF.COM: (Surabaya) Adanya penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKPM) di Surabaya, akhirnya membuat 3 pilar mengambil sikap tegas.

Beberapa lokasi, dijadikan sasaran razia protokol kesehatan, salah satunya Mall BG Junction yang terletak di Jalan Blauran, Surabaya.

Danramil Bubutan, Mayor Inf Slamet Prayitno menjelaskan, penerapan PKPM kali ini, diwarnai dengan adanya sosialisasi protokol kesehatan di masyarakat.

“Harapannya, supaya tingkat kepedulian dan kesadaran masyarakat ini semakin meningkat, khususnya mengenai bahaya Covid-19,” ujarnya, Selasa (12/1).

Selain melibatkan pihak TNI, Polri dan Satpol PP, razia yustisi protokol kesehatan itu juga melibatkan pihak kesehatan terkait.

“Kalau ditemukan (warga, red) yang tidak memakai masker, ya kita tegur, kita edukasi. Selanjutnya, kita berlakukan swab test langsung,” tegasnya.

Untuk diketahui, penerapan PKPM di Surabaya akan berlaku mulai tanggal 11 hingga 25 Januari. 

Slamet berharap, dengan adanya penerapan PKPM sekaligus razia yang dilakukan oleh 3 pilar saat ini, mampu memutus rantai penyebaran pandemi di daerah berjuluk Kota Pahlawan tersebut. (Pendam V/Brw/Ar)

Pemkot Surabaya Bakal Terima 33.420 Vaksin, Delapan Ribu Vaksin Tambahan Masih Diajukan


KABARPROGRESIF.COM: (Surabaya) Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya dipastikan akan menerima 33.420 vial atau vaksin. 

Namun angka tersebut diprioritaskan kepada tenaga kesehatan (nakes) dengan jumlah 33.027 nakes. 

Kendati demikian Pemkot Surabaya akan meminta tambahan lagi sekitar delapan ribu vaksin untuk tenaga lainnya seperti jajaran Polri, TNI, Linmas, Satpol PP, karyawan PT KAI Daop VIII, pegawai Pelabuhan, dan juga PDAM. 

"Delapan ribu itu kami alokasikan untuk para petugas,” kata Plt Wali Kota Surabaya Whisnu Sakti Buana usai mengikuti rapat Persiapan Vaksinasi Covid-19 bersama Pemerintah Provinsi Jatim secara virtual dari Ruang Sidang Wali Kota Surabaya, Selasa (12/1).

Sedangkan untuk jumlah fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes), masih menurut Whisnu, Pemkot Surabaya telah menyiapkan  109 fasyankes.

Dari 109 fasyankes itu, terdiri dari 63 puskesmas dan 46 rumah sakit yang telah dipastikan memenuhi syarat sebagai pos vaksinasi Covid-19.

“Seluruh fasyankes pelaksana vaksinasi telah melakukan aktivasi aplikasi P-Care Vaksinasi yang digunakan dalam pelayanan kegiatan tersebut,” urainya.

Bahkan, Whisnu menegaskan sebelum hari H, fasyankes telah dilatih untuk melaksanakan vaksinasi. 

Mulai dari pengelolaan vaksin, pencatatan, pelaporan hingga pengoperasian aplikasi yang telah disediakan untuk memudahkan petugas di lapangan. 

“Puskesmas juga telah melakukan simulasi,” pungkasnya. (Ar)

Tinjau PPKM Hari Pertama, Forpimda Surabaya Sidak ke Sejumlah Pusat Perbelanjaan


KABARPROGRESIF.COM: (Surabaya) Forpimda (Forum Pimpinan Daerah) Kota Surabaya bersama Forkopimda (Forum Komunikasi Pimpinan Daerah) Jawa Timur, melakukan sidak ke sejumlah mall atau pusat perbelanjaan di Kota Pahlawan, Senin (11/1/2021) malam. 

Pemantauan ini dilakukan untuk memastikan pusat perbelanjaan atau mall telah melaksanakan Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di hari pertama.

Sejak pukul 19.30 WIB, pemantauan di pusat perbelanjaan dilakukan mulai dari Galaxy Mall hingga Tunjungan Plaza (TP) Surabaya. 

Di sana, petugas melakukan pemantauan penerapan PPKM, seperti protokol kesehatan maupun kapasitas di stand-stand penjual pakaian serta rumah makan.

Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Surabaya, Whisnu Sakti Buana mengatakan, dari hasil pantauan malam ini, pusat perbelanjaan di Kota Pahlawan sudah terlihat tertib. Para pemilik stand sudah mematuhi terkait batasan jam operasional hingga pukul 20.00 WIB. 

Hal ini sesuai dengan Perwali No. 67 Tahun 2020 tentang penerapan protokol kesehatan dalam rangka pencegahan dan memutus rantai Covid-19, sebagaimana telah diubah dengan Perwali No. 2 Tahun 2021.

"Untuk PPKM hari pertama ini sudah sangat tertib yang kami lihat. Artinya, jam tutup sudah semua mematuhi. Dari pantauan kita, dari keputusan wali kota jam 8 malam semua harus clear dan semua sudah bersih pas jam 8 malam," kata Whisnu saat ditemui usai tinjauan di Mall TP Surabaya.

Sementara terkait dengan pantauan di rumah makan yang ada di dalam mall, Whisnu mengungkapkan hal yang sama. Namun menurutnya, masih ada rumah makan yang menyediakan bangku lebih dari kapasitas 25 persen yang telah ditentukan.

"Jadi kapasitas itu sesuai dengan bangkunya. Tidak ada lagi bangku disilang, tapi bangkunya harus dihilangkan. Sudah kita berikan peringatan. Dan Insya Allah ke depan hari berikutnya bisa lebih tertib lagi," pesan dia.

Meski demikian, pihaknya menyatakan bahwa berdasarkan pantauan di hari pertama ini pusat perbelanjaan di Surabaya sudah sangat kondusif. 

Pihaknya berharap seluruh masyarakat dapat tertib melaksanakan PPKM ini hingga 25 Januari mendatang. 

"Alhamdulillah kondisi malam hari ini sudah sangat kondusif. Kita harapkan Surabaya bisa menerapkan PPKM ini dengan baik sampai akhir 25 Januari 2021, dan kita berharap tidak diperpanjang," terang dia.

Whisnu juga memastikan akan terus berkoordinasi dengan Forpimda Surabaya beserta Forkopimda (Forum Komunikasi Pimpinan Daerah) Jawa Timur. 

Koordinasi ini dilakukan baik terkait penanganan Covid-19 maupun penerapan PPKM. 

"Karena bagaimanapun Surabaya ini jadi sentralnya Provinsi Jatim. Jadi kita tidak bisa kerja sendirian, kita harus bekerjasama dengan seluruh kabupaten/kota yang ada di sekitar Surabaya khususnya," ungkap dia.

Whisnu juga memastikan, bahwa pemantauan ini tak hanya dilakukan di hari pertama pelaksanaan PPKM. 

Sebab, petugas gabungan dari Satpol PP, Linmas, Polri dan TNI akan setiap hari melakukan pemantauan ke seluruh pusat perbelanjaan maupun tempat keramaian. 

Bahkan, pemantauan juga dilakukan saat akhir pekan. Nah, untuk mendukung hal itu pihaknya bakal dibantu petugas dari jajaran Forkopimda Jawa Timur.

“Kita lakukan operasi setiap hari untuk pemantauan, khususnya di pusat perbelanjaan, rumah makan maupun restoran. Jadi tenaga sudah kita hitung kekuatan kita yang ada di pemkot, nanti juga dari Pak Kapolda, Pak Pangdam, Pak Pangko Armada II, juga menyiapkan bantuan apabila kita membutuhkan tambahan tenaga,” tegas dia.

Sementara itu, Wakapolrestabes Surabaya, AKBP Hartoyo menambahkan, pembatasan operasional hingga pukul 20.00 WIB berlaku pada seluruh pusat perbelanjaan. 

Hal ini sesuai dengan Perwali No. 67 Tahun 2020 sebagaimana telah diubah dengan Perwali No. 2 Tahun 2021. 

“Inti dari PPKM ini adalah membatasi kegiatan masyarakat. Nah, kegiatan masyarakat yang tidak produktif itu harus dihindari,” kata AKBP Hartoyo.

Menurutnya, pengawasan malam ini tak hanya dilakukan di tingkat Forpimda Surabaya. 

Namun, jajaran di setiap polsek juga melakukan pemantauan di masing-masing wilayahnya. Terutama wilayah yang terdapat pusat perbelanjaan. 

“Yang di polsek masing-masing yang ada mallnya juga melakukan pengawasan. Pukul 20.00 WIB (semua mall) harus tutup,” pungkasnya.

Sebagai diketahui, pemantauan di hari pertama pelaksanaan jam operasional di pusat perbelanjaan ini, juga diikuti Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Jhonny Edison Isir, Komandan Korem 084/Bhaskara Jaya Brigjen TNI Herman Hidayat Eko Atmojo serta Wakapolres Pelabuhan Tanjung Perak Kompol Anggi Saputra Ibrahim. (Ar)

Senin, 11 Januari 2021

Usai Brandgang Basra, Lagi Pidsus Kejari Surabaya Usut Penyelamatan Aset Saluran Taman Apsari


KABARPROGRESIF.COM: (Surabaya) Tak hanya berhenti setelah menyelamatkan aset brandgang berupa saluran air di Jalan Basuki Rachmat (Basra) No. 23 - 35 Surabaya.

Namun seksi Pidsus Kejari Surabaya di bawah komando Ari Prasetya Panca Atmaja ini akan terus berupaya menyelamatkan aset-aset milik Pemkot Surabaya lainnya yang saat ini masih dikuasai pihak ketiga. 

Nah, kali ini yang menjadi bidikan adalah aset brandgang di Taman Apsari Surabaya.

"Di Taman Apsari masih proses pengembalian, berupa brandgang saluran," jelas Kajari Surabaya, Anton Delinto saat ditemui usai acara penyerahan di Kantor Kejari Surabaya, Senin (11/1).

Pengusutan aset brandgang di Taman Apasari Surabaya lanjut Anton, lantaran saluran tersebut masih merupakan satu kesatuan dengan aset yang baru saja dikembalikan oleh PT Istana Mobil Surabaya Indah, tetapi penguasaannya oleh pihak lain.

"Masih satu terusan tapi dikuasai PT lain," ujar Anton.

Nah, setelah aset brandgang berupa saluran di Jalan Basuki Rachmat No. 23 - 35 Surabaya dikemblaikan oleh PT Istana Mobil Surabaya Indah, Anton berharap aset yang dikuasai sejak 1998 silam itu segera ditindaklanjuti dengan legalitas suratnya.

"Nanti lainnya ditindaklanjuti dengan sertifikat," pungkasnya.

Seperti diberitakan korps Adhyaksa di Jalan Raya Sukomanunggal Jaya No.1, Sukomanunggal, Surabaya ini berhasil mengembalikan aset brandgang berupa saluran di Jalan Basuki Rachmat No. 23 - 35 Surabaya.

Keberhasilan penyelamatan aset yang dikusai pihak ketiga ini berkat bantuan dari jajaran seksi tindak pidana khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya.

Seksi yang selalu menangani perkara korupsi saat ini di bawah Komando Ari Prasetya Panca Atmaja ini berhasil menyelamatkan aset yang dikuasai oleh PT Istana Mobil Surabaya Indah dengan luas sekitar 400 meter persegi ini dimanfaatkan oleh pihak ketiga sejak tahun 1998.

Penyerahan aset tersebut dilakukan langsung oleh Kepala Kejari Surabaya, Anton Delianto kepada Plt (Pelaksana Tugas) Wali Kota Surabaya, Whisnu Sakti Buana di Kantor Kejari Surabaya, Jalan Raya Sukomanunggal Jaya No.1, Sukomanunggal, Surabaya, Senin (11/1).

Dalam acara penyerahan itu, hadir pula perwakilan pihak ketiga atau yang menguasai aset tersebut yakni PT. Istana Mobil Surabaya Indah, Badan Pertanahan Nasional (BPN) 2 Surabaya, Kepala Dinas Pengelolaan Bangunan dan Tanah (DPBT) Surabaya, Kepala Bagian Hukum Pemkot Surabaya, dan beberapa pejabat terkait. (Ar)

Plt Wali Kota Whisnu Apresiasi Tim Pidsus Kejari Surabaya Selamatkan Aset Pemkot Surabaya


KABARPROGRESIF.COM: (Surabaya) Keberhasilan tim seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya menyelamatkan aset brandgang berupa saluran di Jalan Basuki Rachmat No. 23 - 35 Surabaya mendapat apresiasi dari Plt Wali Kota Surabaya, Whisnu Sakti Buana.

Menurut Whisnu bila tim Pidsus Kejari Surabaya tak bergerak cepat melakukan penyelidikan aset branggang dengan luas sekitar 400 meter persegi ini, maka dipastikan aset tersebut tak akan pernah kembali.

Pasalnya aset yang dikuasai PT Istana Mobil Surabaya Indah itu ternyata sudah di manfaatkan sejak tahun 1998.

"Dari hasil penyelidikan yang dibantu oleh Kejari Surabaya, Alhamdulillah pihak yang memiliki HGB (Hak Guna Bangunan) selama ini menyerahkan dengan sukarela kepada Pemerintah Kota," kata Whisnu saat ditemui usai acara penyerahan di Kantor Kejari Surabaya, Senin (11/1).

Meski demikian, Whisnu menyatakan masih ada beberapa pekerjaan rumah lagi yang harus diselesaikan terkait aset di kawasan tersebut. 

Saat ini pemkot dibantu Seksi Pidsus Kejari Surabaya dibawah Komando Ari Prasetya Panca Atmaja terus berupaya untuk menyelamatkan aset berupa saluran yang menjadi jalan terusan dari Jalan Wungu ke Taman Apsari Surabaya.

"Yang satu lagi itu di belakang Mc Donald, masih dikuasai perusahaan, saat ini masih proses dari Kejari. Kita upayakan agar kembali lagi  ke Pemkot Surabaya," ungkapnya.

Whisnu juga mengaku bakal terus berupaya menyelamatkan aset-aset milik Pemkot Surabaya yang saat ini masih dikuasai pihak lain. 

Terutama aset seperti fasilitas umum (fasum) maupun saluran yang berfungsi sebagai sistem drainase.

"Kita harapkan dengan proses seperti ini semua aset Pemkot Surabaya bisa kembali lagi ke pemkot agar kita bisa kelola lebih baik lagi. Apalagi aset di tengah kota itu sangat penting, karena itu juga bagian dari sistem drainase kita," pungkasnya.

Seperti diberitakan Kejari Surabaya berhasil mengembalikan aset brandgang berupa saluran di Jalan Basuki Rachmat No. 23 - 35 Surabaya.

Keberhasilan penyelamatan aset yang dikusai pihak ketiga ini berkat bantuan dari jajaran seksi tindak pidana khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya.

Seksi yang selalu menangani perkara korupsi saat ini di bawah Komando Ari Prasetya Panca Atmaja ini berhasil menyelamatkan aset yang dikuasai oleh PT Istana Mobil Surabaya Indah dengan luas sekitar 400 meter persegi ini dimanfaatkan oleh pihak ketiga sejak tahun 1998.

Penyerahan aset tersebut dilakukan langsung oleh Kepala Kejari Surabaya, Anton Delianto kepada Plt (Pelaksana Tugas) Wali Kota Surabaya, Whisnu Sakti Buana di Kantor Kejari Surabaya, Jalan Raya Sukomanunggal Jaya No.1, Sukomanunggal, Surabaya, Senin (11/1).

Dalam acara penyerahan itu, hadir pula perwakilan pihak ketiga atau yang menguasai aset tersebut yakni PT. Istana Mobil Surabaya Indah, Badan Pertanahan Nasional (BPN) 2 Surabaya, Kepala Dinas Pengelolaan Bangunan dan Tanah (DPBT) Surabaya, Kepala Bagian Hukum Pemkot Surabaya, dan beberapa pejabat terkait. (Ar)

Dibantu Pidsus Kejari Surabaya, Brandgang di Jalan Embong Wungu Kembali Jadi Aset Pemkot


KABARPROGRESIF.COM: (Surabaya) Lagi Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya berhasil menyelamatkan Aset Pemerintah Kota (Pemkot) setempat.

Kali ini korps Adhyaksa di Jalan Raya Sukomanunggal Jaya No.1, Sukomanunggal, Surabaya ini berhasil mengembalikan aset brandgang berupa saluran di Jalan Basuki Rachmat No. 23 - 35 Surabaya.

Keberhasilan penyelamatan aset yang dikusai pihak ketiga ini berkat bantuan dari jajaran seksi tindak pidana khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya.

Seksi yang selalu menangani perkara korupsi saat ini di bawah Komando Ari Prasetya Panca Atmaja ini berhasil menyelamatkan aset yang dikuasai oleh PT Istana Mobil Surabaya Indah dengan luas sekitar 400 meter persegi ini dimanfaatkan oleh pihak ketiga sejak tahun 1998.

Penyerahan aset tersebut dilakukan langsung oleh Kepala Kejari Surabaya, Anton Delianto kepada Plt (Pelaksana Tugas) Wali Kota Surabaya, Whisnu Sakti Buana di Kantor Kejari Surabaya, Jalan Raya Sukomanunggal Jaya No.1, Sukomanunggal, Surabaya, Senin (11/1).

Dalam acara penyerahan itu, hadir pula perwakilan pihak ketiga atau yang menguasai aset tersebut yakni PT. Istana Mobil Surabaya Indah, Badan Pertanahan Nasional (BPN) 2 Surabaya, Kepala Dinas Pengelolaan Bangunan dan Tanah (DPBT) Surabaya, Kepala Bagian Hukum Pemkot Surabaya, dan beberapa pejabat terkait. (Af)

Rakor PPKM, Plt Wali Kota Surabaya Pastikan Jam Operasional Pusat Perbelanjaan hingga Pukul 20.00 WIB


KABARPROGRESIF.COM: (Surabaya) Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Surabaya Whisnu Sakti Buana mengikuti rapat koordinasi Persiapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang berlangsung secara virtual. 

Rapat koordinasi tersebut, dipimpin oleh Gubernur Jawa Timur (Jatim) Khofifah Indar Parawansa dan diikuti oleh kepala daerah yang melaksanakan PPKM.

Pada kesempatan itu, Plt Wali Kota Whisnu memaparkan poin-poin yang menjadi pembahasan pada rapat tersebut. 

Diantaranya yakni, berkaitan dengan pembatasan jam operasional mal maupun pusat perbelanjaan. 

Hal itu sesuai dengan Peraturan Wali Kota (Perwali) nomor 2 tahun 2021, Perubahan atas Peraturan Perwali nomor 67 tahun 2020 tentang Penerapan Protokol Kesehatan Dalam Rangka Pencegahan dan Memutus Mata Rantai Penyebaran Covid-19 di Surabaya yang semula pukul 22.00 WIB, menjadi 20.00 WIB.

“Memang instruksi dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) tertulisnya pukul 19.00 WIB, namun ketika rapat tadi kita koordinasi, bisa dilakukan sesuai dengan kearifan lokal. Kita melihat kabupaten/kota juga menutup pukul 20.00 WIB,” kata Plt Wali Kota Whisnu usai mengikuti rapat, di Ruang Sidang Wali Kota, Senin (11/1).

Ia menjelaskan, selain itu, terkait work from home (WFH) 75 persen juga diberlakukan bagi seluruh perusahaan termasuk swasta yang ada di Kota Pahlawan. 

Namun dia menegaskan, pengecualian bagi industri atau pabrik dengan catatan tetap menerapkan disiplin protokol kesehatan (prokes) secara ketat. 

“Jadi tetap prokesnya tetap harus ditegakkan,” paparnya.

Tidak hanya itu, berdasarkan diskusi pada rapat maka diadakan filterisasi dan pemantauan di setiap perbatasan kota. 

Terutama di tiga titik yakni pertama, di Bunderan Waru tepatnya di depan Cito Mal, kedua Tambak Oso Wilangun dan terakhir di wilayah Merr. 

“Di titik-titik itu kita pertebal personel untuk memantau keluar masuk warga, usul dari Pak Kapolrestabes,” urainya.

Di kesempatan yang sama, Plt Wali Kota Whisnu berpesan kepada warga agar tidak perlu trauma seperti Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) lalu. 

Ia berharap warga bersama-sama tetap menjalankan prokes dengan ketat dimana pun berada. 

“Demi memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Kota Pahlawan,” pungkasnya. (Ar)

New Man Terus Beraksi, Kini Keliling di G-Walk Sosialisasi Prokes dan Perwali 67 Tahun 2020


KABARPROGRESIF.COM: (Surabaya) Ikon ‘New Man, Biasakan yang Tidak Biasa’ yang diciptakan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya atau Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Surabaya terus beraksi mengingatkan protokol kesehatan. 

Setelah sebelumnya keliling di Kebun Binatang Surabaya (KBS), Mal Tunjungan Plaza (TP), Pasar Kapasan dan kini ikon unik yang terkenal dengan kepala plontos dan perut buncit itu keliling di G-Walk Citraland, Lakarsantri Surabaya, Sabtu (9/1/2021) malam.

Tiba di G-Walk, ikon yang diperankan oleh Camat Sawahan M. Yunus itu langsung menyita perhatian para pengunjung. Bahkan, mereka langsung mengabadikan momen datangnya sosok New Man yang unik itu. 

Dengan memakai pakaian hijau dengan kaos tangan dan sepatu orange serta memakai masker, ia terus sosialisasi protokol kesehatan dan Perwali nomor 67 tahun 2020, terutama soal denda bagi pelanggar prokes.

Dengan pengeras suara, ia menyapa para pengunjung dengan sopan. Bahkan, ia menyampaikan terimakasih banyak kepada para pengunjung dan pelayanan kafe yang telah patuh dan tertib menjalankan protokol kesehatan.

“Selamat malam para pengunjung semuanya. Selamat makan, minta tolong maskernya dipakai lagi ya kalau sudah makan. Ayo kita bersama-sama menjaga dan mematuhi protokol kesehatan supaya Covid-19 ini cepat selesai,” kata Sang New Man.

Ia juga menyampaikan bahwa saat ini Pemkot Surabaya sudah mengeluarkan Perwali 67 tahun 2020, yang mana salah satu isinya para pelanggar prokes akan di denda Rp 150 ribu. 

“Tapi kali ini New Man datang untuk sosialisasi supaya kita terus ingat protokol kesehatan. Tetap patuhi 3 M, yaitu memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak,” tegasnya.

Pada kesempatan itu, Sang New Man yang sekaligus Camat Sawahan M. Yunus mengatakan bahwa dirinya terus berupaya mensosialisasikan protokol kesehatan di tengah pandemi Covid-19 ini. 

Tujuannya, supaya masyarakat terus ingat dan tidak kendor dalam menerapkan protokol kesehatan.

“Saya berharap dengan kostum seperti ini dapat membekas diingatan masyarakat, yang paling penting pula warga bisa menjadi New Man di keluarga dan lingkungannya masing-masing. Ketika ingat New Man, mereka ingat protokol kesehatan,” kata Yunus.

Ia juga menegaskan bahwa kedatangannya ke tempat-tempat keramaian itu untuk sosialisasi protokol kesehatan. 

Berbeda ketika dia tidak pakai baju New Man dan bertindak sebagai Camat Sawahan, maka dia akan melakukan penindakan, karena pemberlakuan denda itu merupakan salah satu tugas camat dan jajarannya di wilayahnya masing-masing.

“Jadi, kalau penindakan sampai ke denda, itu bukan tugas New Man, tapi tugas camat dan jajarannya di wilayah masing-masing. Kalau saya lepas seragam New Man dan jadi Camat Sawahan, berarti saya akan melakukan penindakan, termasuk denda itu,” ujarnya.

Sang New Man juga menegaskan bahwa pemberlakuan denda sebesar Rp 150 ribu kepada warga itu bukan untuk memberatkan, tapi semata-mata hanya ingin warga sadar dan terus menjaga protokol kesehatan. 

“Sebetulnya kami juga tidak berharap denda itu dilakukan. Kami hanya berharap masyarakat patuh prokes, itu saja,” tegasnya.

Ia juga meminta kepada seluruh warga Kota Surabaya untuk tidak kendor dalam menegakkan protokol kesehatan, supaya Covid-19 ini cepat selesai. 

Bahkan, ia juga memastikan bahwa sosialisasi semacam ini akan terus dilakukan untuk mengingatkan warga supaya patuh. 

“New Man akan terus bergerak mensosialisasikan prokes. Semoga warga semakin sadar terhadap prokes,” harapnya.

Sementara itu, salah satu pengunjung G-Walk, Andreas, menyampaikan apresiasi yang luar biasa kepada sosok New Man. Menurutnya, ini langkah yang luar biasa yang dilakukan oleh pemkot bersama jajarannya, terutama dalam mengingatkan warga supaya terus patuh protokol kesehatan.

“Memang masyarakat itu harus terus diingatkan supaya tidak lupa, karena kadang kan lupa dan lalai sehingga prokesnya tidak dilakukan,” kata Andreas.

Ia juga mengaku baru pertama melihat langsung sosok New Man, karena selama ini hanya melihat di poster-poster dan sosial media. 

Ia menilai ini sangat luar biasa dan sangat efektif untuk mengingatkan warga tentang protokol kesehatan. 

“Ini sangat efektif untuk mengingatkan warga supaya tidak lupa menerapkan prokes,” pungkasnya. (Ar)

Berlakukan PPKM, Pemkot Surabaya Terjunkan Personel dari Berbagai Dinas


KABARPROGRESIF.COM: (Surabaya) Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) akan berlangsung pada hari ini, Senin (11/1).

Kendati demikian Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya meminta warga tak terlalu cemas dengan penerapan kebijakan tersebut.

Pasalnya, aturan tersebut tidak jauh berbeda dengan Peraturan Wali Kota (Perwali) nomor 67 tahun 2020 tentang Penerapan Protokol Kesehatan Dalam Rangka Pencegahan dan Memutus Mata Rantai Penyebaran Covid-19 yang sudah berlaku di Kota Pahlawan. 

Namun ia memastikan ada beberapa poin yang harus disesuaikan dengan instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) tentang PPKM itu.

“Seperti pembatasan kegiatan masyarakat di pusat perbelanjaan atau mal beroprasi hingga pukul 19.00 WIB. Berikutnya untuk kapasitas seperti restoran, cafe, angkringan dan warung kopi (warkop) dan sejenisnya hanya 25 persen,” kata Wakil Wakil Sekretaris IV Satgas Percepatan Penanganan Covid-19, Irvan Widyanto, Senin (11/1).

Makanya, Pejabat peraih ASN Indonesia Inspiratif 2018 ini menjelaskan sebisa mungkin warga membeli makanan melalui online atau take away, sehingga makanan tersebut dibungkus dan dimakan di rumah. 

Oleh sebab itu, dia memastikan pemilik usaha melalui satgasnya harus berani tegas untuk menolak ketika ada pengunjung yang datang untuk makan di lokasi apabila telah melebihi kapasitas 25 persen.

“Jadi selama PPKM ini berlangsung mohon meja kursinya mohon untuk di kurangi. Ketika tidak melakukan itu, maka pelaku usaha yang akan terkena sanksi,” jelasnya.

Selain itu, untuk wilayah cek poin tidak menutup kemungkinan akan diaktifkan kembali. 

Namun begitu, ia memastikan rencananya besok akan dilakukan rapat koordinasi dengan satgas termasuk jajaran TNI dan kepolisian terlebih dahulu. 

Irvan menyebut, pada rapat itu akan membahas terkait perubahan Perwali nomor 67 tahun 2020. 

Hal itu menjadi penting dilakukan untuk menindaklanjuti instruksi Mendagri dan Peraturan Gubernur.

“Ketika Perwalinya tidak diubah, maka sanksi-sanksi pada pelanggaran PPKM ini nanti tidak bisa ditindaklanjuti,” tegasnya. 

Tidak hanya itu, untuk memaksimalkan semua upaya itu, Kepala Kepala BPB Linmas ini pun akan menerjunkan petugas dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang memiliki banyak personel di lingkungan pemkot, sehingga nangtinya tidak hanya dari Satpol PP, Linmas, Dinas Perhubungan saja.

“Ada Dipora, DKRTH, Dinas PU Bina Marga maupun Cipta Karya. Mereka nanti yang membantu kita untuk melaksanakan PPKM demi memutus mata rantai penyebaran Covid-19,” urainya.

Di kesempatan yang sama, Mantan Kasatpol PP Surabaya ini membeberkan berdasarkan pantauannya, telah ditemukan klaster hajatan. 

Oleh sebab itu, agar upaya pemutusan rantai Covid-19 dapat maksimal, maka satgas memberikan rekomendasi saat kegiatan berlangsung ditiadakan prosesi prasmanan. 

Tujuannya supaya masyarakat atau tamu yang hadir tidak diberi kesempatan untuk membuka masker.

“Artinya, makanannya dapat dibungkus dan dibawa pulang. Jadi ditiadakan makan-makannya supaya warga tidak membuka masker di tengah keramaian. Tetapi bukan berarti kita melarang kegiatan sosial budaya termasuk hajatan di dalamnya ya,” tegasnya.

Sebenarnya, lanjut dia, aturan itu sudah masuk di dalam Perwali nomor 67 yang menyebutkan bahwa apapun rekomendasi satgas maka itu yang dijalankan. 

Ketika dia tidak menjalankan rekomendasi satgas, maka tidak menutup kemungkinan pemilik hajatan, pengelola tempat, pemilik tempat terkena denda atau sanksi.

“Ini berlaku tidak hanya pelenyelenggara di rumah, tetapi di hotel, gedung pernikahan maupun convention hall. Jadi ada kasus beberapa waktu lalu sepasang suami istri terpapar setelah mendatangi acara pernikahan di pusat kota. Awalnya mengeluh pusing mual, besoknya demam dan hari itu di tes usap keduanya  positif,” urainya.

Terakhir, ia berpesan kepada seluruh warga agar benar-benar mematuhi protokol kesehatan. Apabila tidak terlalu penting maka warga benar-benar diminta untuk tetap di rumah saja. 

“Kecuali bekerja atau hal yang urgent,” pungkasnya. (Ar)

Plt Wali Kota Surabaya Minta Warga Tidak Trauma PPKM


KABARPROGRESIF.COM: (Surabaya) Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Surabaya Whisnu Sakti Buana berharap kepada seluruh warga Kota Surabaya untuk tidak trauma dengan instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Pasalnya PPKM ini berbeda dengan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang sudah dilakukan sebelumnya. 

Bahkan, sebenarnya pembatasan kegiatan kali ini sudah hampir sama dengan keadaan warga sehari-hari di Surabaya, yang mana warga sudah bisa memasuki new normal yang sesungguhnya.

“Jadi, kegiatan perekonomian tetap jalan terus, tapi protokol kesehatannya kita perketat dengan adanya sedikit perbedaan dari sebelumnya. Makanya saya berharap warga tidak perlu trauma dengan pembatasan ini,” harap Whisnu di ruang kerjanya, Jumat (8/1).

Selain itu, Whisnu juga memastikan bahwa Pemkot Surabaya akan memperketat keluar-masuk warga di setiap perbatasan Surabaya. 

Bahkan, operasi yustisi dengan tindakan tegas juga akan terus dilakukan, sehingga warga semakin disiplin dalam menjalankan protokol kesehatan.

“Kami juga akan terus melakukan reaktivasi Kampung Tangguh Wani Jogo Suroboyo, supaya lebih efektif dalam melakukan pencegahan pandemi Covid-19 ini. Jadi, ayo kita bersama-sama disiplin dalam menjalankan protokol kesehatan,” pungkasnya. (Ar)

Sabtu, 09 Januari 2021

Instruksi Mendagri tentang PPKM, Plt Wali Kota Surabaya: Tak Jauh Beda Dengan Perwali 67/2020


KABARPROGRESIF.COM: (Surabaya) Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Surabaya Whisnu Sakti Buana mengklaim bila instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) bisa dikatakan 'mengadopsi' dari Perwali nomor 67 tahun 2020.

Pasalnya Perwali nomor 67 tahun 2020 tidak jauh beda dengan instruksi Mendagri yang pada intinya untuk pengendalian penyebaran Covid-19.

Namun, memang masih ada beberapa hal yang perlu ditambahkan untuk menyesuaikan dengan instruksi Mendagri.

“Yang perlu ditambahkan itu hanya di Bab V dengan menambahkan bahwa Perwali ini tetap mengacu pada Mendagri atau keputusan yang berlaku di atasnya, sehingga kalau ada keputusan lagi yang berlaku di atasnya, kita tidak perlu merubah-ubah Perwali-nya lagi. Cukup itu diatur dalam keputusan wali kota, makanya nanti kita akan buatkan keputusan wali kota terkait dengan perbedaan Perwali 67 dengan instruksi Mendagri,” kata Whisnu di ruang kerjanya, Jumat (8/1).

Adapun salah satu perbedaannya adalah pengaturan WFH (work from home) harus 75 persen, dan itu tidak diatur dalam Perwali. 

Kemudian soal pusat perbelanjaan harus tutup pukul 19.00 WIB. Lalu kapasitas rumah makan, restoran dan warung kopi juga dibatasi 25 persen, sedangkan di Perwali dibatasi 50 persen.

“Makanya nanti kita buatkan surat edaran juga supaya kapasitasnya hanya 25 persen saja. Bahkan, nanti H-1 mungkin juga bisa dilakukan sweeping ke seluruh tempat-tempat rumah makan, restoran dan warkop untuk mengecek kesiapan pemberlakuan pembatasan kegiatan ini, yang rencananya dimulai tanggal 11 Januari,” pungkasnya.

Seperti diberitakan Plt Wali Kota Surabaya Whisnu Sakti Buana menegaskan bahwa Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya tidak pernah menolak atau apalagi memprotes instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). 

Ia mengaku sebenarnya hanya ingin mempertanyakan kenapa Surabaya yang sudah orange masih diberlakukan PPKM.

“Sebenarnya kita tidak pernah menolak. Hanya ingin mempertanyakan. Tapi pada prinsipnya kita akan tetap menjalankan Instruksi Mendagri soal PPKM itu,” tegas Whisnu di ruang kerjanya, Jumat (8/1).

Bahkan menurut Whisnu, Pemkot Surabaya sudah menyiapkan berbagai hal untuk menjalankan PPKM itu dan sudah dikaji semuanya. 

Artinya, di lapangan juga sudah disiapkan, baik jajaran Satpol PP, BPB Linmas, Lurah dan Camat. 

“Bahkan, saya sudah meminta lurah dan camat untuk mensosialisasikan PPKM ini ke warga Kota Surabaya,” pungkasnya.

Sebelnya Whisnu mengaku keberatan lantaran dalam beberapa hari ini ada penurunan angka kasus, pasca kenaikan angka di momen liburan Natal dan tahun baru (Nataru) beberapa waktu lalu.

"Sementara di wilayah Jawa Timur ada empat kabupaten kota yang zona merah tidak diterapkan PSBB. Itu tadi yang juga saya proteskan," kata Whisnu.

Ia menjelaskan, apabila dilakukan Kebijakan Pengetatan Secara Terbatas Kegiatan Masyarakat dilakukan di Jatim, maka secara menyeluruh kabupaten/kota di Jatim juga harus menerapkan, justru itu yang akan disepakati oleh semua pihak. 

Akan tetapi apabila peraturan ini hanya parsial justru di wilayah yang cenderung membaik beberapa hari ini, kemudian diterapkan aturan tersebut, maka yang di khawatirkan adalah banyaknya pasien dari luar kota yang dilimpahkan.

"Apalagi melihat penanganan kita baik. Kan kita jadi ketiban sampur. Kita tidak hanya melihat sisi penanganan Covid-19 saja, tetapi ada dampak yang lebih luas lagi," tegasnya.

Meskipun penanganan pandemi ini dinilai cukup bagus, akan tetapi ke depan Pemkot Surabaya lebih memaksimalkan peran Kampung Tangguh Wani Jogo Suroboyo bersama-sama dengan jajaran Polri dan TNI. 

Bahkan dia menyebut, jika diperbolehkan usul ke pusat, Surabaya tidak diberlakukan aturan terbaru yang mulai diterapkan pada 11- 25 Januari 2020 mendatang.

 "Kita juga masih ada waktu untuk mengusulkan hal ini ke pusat. Intinya kita akan berusaha yang terbaik untuk Kota Pahlawan," paparnya.

Berdasarkan keputusan Presiden Joko Widodo terkait kota yang diminta untuk menerapkan Pengetatan Secara Terbatas Kegiatan Masyarakat di Jawa Timur (Jatim) adalah Malang Raya dan Surabaya Raya. (Ar)

Peduli Lingkungan, Ribuan Keluarga Ikut Program Surabaya Eco School


KABARPROGRESIF.COM: (Surabaya) Gerakan Sekolah dan Keluarga Sadar Iklim 2020 hingga akhirnya menerima penghargaan Awarding Surabaya Eco School 2020 dari Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya tak butuh waktu lama, sekitar dua bulan.

Program yang diluncurkan oleh Kepala Dinas Pendidikan (Dispendik) Kota Surabaya Supomo itu pada 23 September 2020. 

Kemudian pada 25 September 2020 dilakukan workshop secara virtual. 

“Semua mulai aksi pada 1 Oktober 2020. Aksi dilakukan selama 77 hari,” kata Presiden Tunas Hijau Mochamad Zamroni di Ruang Sidang Wali Kota, Lantai II Balai Kota Surabaya, Jum'at (8/1).

Dalam setiap aksi, kata Zamroni, tiap sekolah mengirimkan peserta sebanyak 10 keluarga. 

Peserta ini bisa berasal dari keluarga siswa, guru, atau karyawan sekolah. 

Selama program berlangsung, tercatat ada 4.200 keluarga dengan sekitar 28.100 aksi. 

“Aksi paling mudah memang belanja dalam kemasan besar atau menghindari belanja sasetan. Aksi tersebut banyak dilakukan oleh keluarga sadar iklim,” katanya.

Selain itu, Zamroni menyebut, ada pula aksi merawat tanaman di rumah, mengumpulkan minyak jelantah dengan mengajak tetangga sekitar, memilah sampah organik dan non organik, membuat pupuk kompos, dan lain sebagainya. 

“Para keluarga yang menang, memang intensitas aksinya cukup tinggi. Aksi ini berulang kali dilakukan dan jadi pembiasaan sehari-hari,” tandasnya.

Sebagai diketahui, Surabaya Eco School merupakan program kegiatan peduli lingkungan, hasil kerjasama antara Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya dan Tunas Hijau. 

Sementar di tahun 2020, kegiatan ini diselenggarakan mulai bulan September sampai dengan Desember 2020. 

Dalam program ini Pemkot Surabaya memberikan penghargaan kepada 40 orang siswa, guru dan kepala sekolah terbaik pada pelaksanaan awarding Surabaya Eco School 2020. (Ar)

Plt Wali Kota Surabaya Ngaku Tak Menolak PPKM Hanya Mempertanyakan


KABARPROGRESIF.COM: (Surabaya) Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Surabaya Whisnu Sakti Buana menegaskan bahwa Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya tidak pernah menolak atau apalagi memprotes instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). 

Ia mengaku sebenarnya hanya ingin mempertanyakan kenapa Surabaya yang sudah orange masih diberlakukan PPKM.

“Sebenarnya kita tidak pernah menolak. Hanya ingin mempertanyakan. Tapi pada prinsipnya kita akan tetap menjalankan Instruksi Mendagri soal PPKM itu,” tegas Whisnu di ruang kerjanya, Jumat (8/1).

Bahkan menurut Whisnu, Pemkot Surabaya sudah menyiapkan berbagai hal untuk menjalankan PPKM itu dan sudah dikaji semuanya. 

Artinya, di lapangan juga sudah disiapkan, baik jajaran Satpol PP, BPB Linmas, Lurah dan Camat. 

“Bahkan, saya sudah meminta lurah dan camat untuk mensosialisasikan PPKM ini ke warga Kota Surabaya,” pungkasnya.

Seperti diberitakan. kendati belum menerima surat resmi dari pemerintah pusat, Pemkot Surabaya menggelar rapat koordinasi dengan Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Surabaya tentang rencana Kebijakan Pengetatan Secara Terbatas Kegiatan Masyarakat dari pemerintah pusat di Ruang Sidang Wali Kota Surabaya, Rabu (6/1).

Plt Wali Kota Surabaya Whisnu Sakti Buana menyebut sebenarnya, saat mendapati informasi tersebut dari Wakil Gubenur Jatim, dia mengaku keberatan lantaran dalam beberapa hari ini ada penurunan angka kasus, pasca kenaikan angka di momen liburan Natal dan tahun baru (Nataru) beberapa waktu lalu.

"Sementara di wilayah Jawa Timur ada empat kabupaten kota yang zona merah tidak diterapkan PSBB. Itu tadi yang juga saya proteskan," kata Whisnu.

Ia menjelaskan, apabila dilakukan Kebijakan Pengetatan Secara Terbatas Kegiatan Masyarakat dilakukan di Jatim, maka secara menyeluruh kabupaten/kota di Jatim juga harus menerapkan, justru itu yang akan disepakati oleh semua pihak. 

Akan tetapi apabila peraturan ini hanya parsial justru di wilayah yang cenderung membaik beberapa hari ini, kemudian diterapkan aturan tersebut, maka yang di khawatirkan adalah banyaknya pasien dari luar kota yang dilimpahkan.

"Apalagi melihat penanganan kita baik. Kan kita jadi ketiban sampur. Kita tidak hanya melihat sisi penanganan Covid-19 saja, tetapi ada dampak yang lebih luas lagi," tegasnya.

Meskipun penanganan pandemi ini dinilai cukup bagus, akan tetapi ke depan Pemkot Surabaya lebih memaksimalkan peran Kampung Tangguh Wani Jogo Suroboyo bersama-sama dengan jajaran Polri dan TNI. 

Bahkan dia menyebut, jika diperbolehkan usul ke pusat, Surabaya tidak diberlakukan aturan terbaru yang mulai diterapkan pada 11- 25 Januari 2020 mendatang.

 "Kita juga masih ada waktu untuk mengusulkan hal ini ke pusat. Intinya kita akan berusaha yang terbaik untuk Kota Pahlawan," paparnya.

Berdasarkan keputusan Presiden Joko Widodo terkait kota yang diminta untuk menerapkan Pengetatan Secara Terbatas Kegiatan Masyarakat di Jawa Timur (Jatim) adalah Malang Raya dan Surabaya Raya. (Ar)

Bertemakan "Climate Action on Pandemic", Penghargaan Surabaya Eco School 2020 Diberikan kepada 40 Pemenang


KABARPROGRESIF.COM: (Surabaya) Puluhan siswa, SD dan SMP bersama sejumlah keluarga serta perwakilan dari sekolah menerima penghargaan Awarding Surabaya Eco School 2020 di Ruang Sidang Wali Kota, Lantai II Balai Kota Surabaya, Jum'at (8/1).

Penghargaan ini diberikan kepada 40 orang siswa, guru dan kepala sekolah terbaik pada pelaksanaan awarding Surabaya Eco School 2020. 

Kali ini, tema yang diambil adalah, "Climate Action on Pandemic" dengan gerakan Sekolah Sadar Iklim 2020 dan Keluarga Sadar Iklim 2020.

Program Surabaya Eco School ini diharapkan dapat memberikan pendidikan lebih dini kepada anak-anak agar peduli terhadap lingkungan. 

Apalagi di masa pandemi, mereka diarahkan kepada keluarga yang peduli terhadap ekosistem dan iklim.

"Karena memang Surabaya sendiri sudah berhasil menurunkan 2 derajat suhu pemanasan global. Dan ini yang kita harapkan bisa berlanjut pada generasi ke depan, anak muda, anak didik yang melanjutkan kita," kata Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Surabaya, Whisnu Sakti Buana usai kegiatan awarding.

Menurut dia, melalui pendidikan terhadap kepedulian lingkungan lebih awal, maka akan menumbuhkan kebiasaan yang lebih baik bagi anak-anak. 

Meski begitu, kekurangan terkait kepedulian lingkungan juga diharapkan bisa terus diperbaiki ke depannya. 

Untuk itu, pemkot akan terus memberikan dukungan terhadap aksi lingkungan tersebut.

"Artinya, nanti bisa kita lanjutkan dari Dinas Pendidikan, DKRTH (Dinas Kebersihan dan Ruang Terbuka Hijau) untuk lebih aktif lagi memantau sekolah itu agar lebih peduli pada lingkungan," ujarnya.

Apalagi, kata Whisnu, problem yang ada di perkotaan sendiri salah satunya adalah tentang sampah dan banjir. 

Nah, untuk mengatasi hal itu diperlukan upaya-upaya pengelolaan sampah yang dimulai dari hulu, seperti di sekolah, rumah tangga dan perkampungan.

"Contoh tadi ada SDN Menanggal yang mengolah kompos sampai bisa menghasilkan 1 ton kompos. Juga beberapa SD lain yang bisa sampai tiga ton. Ini kan luar biasa. Hal seperti ini yang kita harapkan sehingga nanti sampai bisa tereduksi dari hulunya," paparnya.

Meski demikian, Whisnu mengungkapkan bahwa Pemkot Surabaya terus berupaya menekan volume sampah di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Benowo, seiring dengan bertambahnya jumlah penduduk. 

Upaya pemkot ini salah satunya dilakukan dengan cara mengelola sampah menjadi energi listrik.

"Kita harapkan tidak terus bertambah volumenya yang di TPA, walaupun penduduk Surabaya bertambah. Tetapi, ada penyelesaian di hulu, pengolahan di hulu, baik di sekolah, rumah tangga dan kampung-kampung sehingga juga bermanfaat bagi warga," terangnya.

Tak hanya bermanfaat untuk menekan jumlah volume sampah di TPA dan mencegah terjadinya banjir. 

Menurut Whisnu, pengelolaan sampah yang dilakukan warga ini sebenarnya juga dapat menambah income pendapatan. 

"Bank sampah, komposting, itu akan menjadikan tambahan ekonomi juga bagi warga Surabaya," pungkasnya. (Ar)