Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Gempa Tuban, Robohkan Lima Bangunan di Surabaya

Lima bangunan roboh di Surabaya terdampak gempa yang berpusat di Timur Laut Tuban, salah satunya bangunan di RSUD Soewandhie.Tetapi sejauh ini tak ditemukan korban jiwa.

Dibuka 25 Maret, Ayo Daftar - Dishub Jatim Sediakan Mudik Gratis dengan Kapal Laut

Pendaftaran Mudik Gratis Melalui Jalur laut dibuka secara online tanggal 25 Maret 2024. Program mudik gratis yang diselenggarakan Pemprov Jatim melalui Dinas Perhubungan itu bisa diikuti dengan syarat menunjukkan KTP atau Kartu Keluarga.

Bantuan Korbrimob Polri untuk Korban Bencana Jateng

Sebanyak 5.000 paket sembako dikirim langsung dari Mako Brimob Kelapadua, Cimanggis, Kota Depok untuk korban bencana banjir di beberapa Kabupaten Jateng akibat hujan deras dengan intensitas tinggi.

HUT ke-105 Damkar dan Penyelamatan Nasional 2024 Akan Digelar di Surabaya

HUT ke-105 Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Nasional tahun 2024 akan berlangsung di Kota Surabaya, dimulai pada 27 Februari 2024 hingga puncak peringatan 1 Maret

Pasca Gempa Tuban, Pasien RS Unair Dirawat di Tenda Darurat

Pendaftaran Mudik Gratis Melalui Jalur laut dibuka secara online tanggal 25 Maret 2024. Program mudik gratis yang diselenggarakan Pemprov Jatim melalui Dinas Perhubungan itu bisa diikuti dengan syarat menunjukkan KTP atau Kartu Keluarga.

Tampilkan postingan dengan label Narkoba. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Narkoba. Tampilkan semua postingan

Selasa, 27 April 2021

Kejari Titip 5 Tersangka Narkoba 50 Kg yang Diancam Hukuman Mati ke Polrestabes Medan


KABARPROGRESIF.COM; (Medan) Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan menitipkan lima tersangka kasus kepemilikan sabu 50 kilogram ke Rumah Tahanan Polisi (RTP) Polrestabes Medan. 

Kelima tersangka merupakan pelimpahan tahap II dari Tim Penyidik Bareskrim Mabes Polri kepada Kejari Medan.

Kasi Penkum Kejati Sumut Sumanggar Siagian mengatakan, identitas kelima tersangka berinisial FF, SYD, DHU, AFS dan HD.

"Untuk satu tersangka lagi yakni KR, saat ini masih menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IA Tanjung Gusta Medan dalam kasus narkotika," ujar Sumanggar, Senin (26/4/2021).

Dia menjelaskan, perkara ini berawal dari informasi perihal adanya peredaran narkotika yang dikendalikan KR dari dalam Lapas Kelas IA Tanjung Gusta Medan. KR memerintahkan kelima tersangka untuk membawa dan mengantarkan sabu tersebut kepada para pemesan.

Namun, tim Mabes Polri berhasil mengamankan kelima tersangka di kawasan Kelurahan Harjosari, Kecamatan Medan Amplas, Kota Medan pada Desember 2020.

"Keenam tersangka melanggar Pasal 114 (2) Jo Pasal 132 (1) subsidair Pasal 112 (2) Jo Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati," kata mantan Kasi Pidum Kejari Binjai.

Senin, 26 April 2021

Berniat Pesta Sabu, 4 Pejabat Kota Makassar Ditangkap Polisi


KABARPROGRESIF.COM: (Makassar) Asisten 1 Pemkot Makassar, Sabri, ditangkap polisi atas kepemilikan sabu. Sabri diringkus bersama tiga kepala bagian (Kabag) disebut polisi hendak pesta sabu.

Pengungkapan kasus ini berawal saat salah seorang bawahan Sabri di Pemkot Makassar berinsial S ditangkap polisi setelah membeli sabu di Jalan Pettarani 3 Makassar, Pada Jumat, 23 April 2021 malam. S yang diinterogasi polisi pun mengaku diminta membeli sabu oleh Sabri di mana uang pembelian sabu tersebut merupakan hasil patungan antara S sendiri, Sabri, serta dua ASN lainnya berinisial MY dan IM.

"S (bawahan Sabri) merupakan PNS Pemkot Makassar. Dari hasil penggeledahan barang ditemukan sabu di saku celana sebanyak 2 saset. Setelah diperiksa sabut tersebut berasal dari patungan, antara 4 orang (Sabri cs)," kata Kapolrestabes Makassar, Kombes Yudhiawan Wibisono kepada wartawan saat jumpa pers di Polrestabes Makassar, Jalan Ahmad Yani, Minggu, 25 April 2021.

Atas hasil interogasi tersebut, polisi kemudian bergerak ke salah satu rumah di Jalan AP Pettarani 3, Makassar dan meringkus IM dan MY. Sementara Sabri ditangkap terpisah di rumahnya.

"MY dan IM ditangkap di Jalan Pettarani 3, setelah dikembangkan bahwa benar sabu tersebut dibeli melalui si S. Juga dilakukan pengembangan terhadap S (Sabri) ditangkap di rumahnya di Jalan Racing Center Makassar," kata Yudi.

Sementara itu, Wakasat Narkoba Polrestabes Makassar Kompol Indra Waspada Yuda mengungkap bahwa baik Sabri dan 3 ASN lainnya itu rencananya memang hendak melakukan pesta sabu.

"Baru mau pake, iya (pesta sabu)," kata Kompol Indra saat dimintai konfirmasi terpisah.

Polisi juga mengungkap bahwa Sabri sendiri sudah satu tahun terakhir ini memakai sabu. Dua saset sabu yang dibeli S senilai Rp 2 juta dan Sabri, S, MY, dan IM patungan untuk membli barang haram tersebut.

"Dua saset, tapi patungan (masing-masing) Rp 1 juta toh," kata Indra.

Diberitakan sebelumnya, Asisten Pemkot 1 Makassar, Sabri ditangkap karena kasus narkoba sabu. Sabri diringkus di rumahnya.

"Satu asisten, Pak Sabri. Yang lain para Kabag," kata Kabid Humas Polda Sulsel Kombes E Zulpan kepada detikcom, Sabtu, 24 April 2021.

Kini Sabri Cs dikenakan Pasal 114 Ayat 1, 112 Ayat 1, 127 Ayat 1 junto Pasal 132 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman penjara antara 4 tahun sampai 12 tahun.

Kamis, 22 April 2021

Terdakwa Narkoba 50 Karung Dituntut Hukuman Mati


KABARPROGRESIF.COM: (Tangerang) Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kota Tangerang mengajukan tuntutan hukuman mati kepada dua terdakwa bernama Fakhrorazi dan Muzakir dalam dugaan kasus 200 kilogram narkotika jenis sabu yang disamarkan dalam 50 karung berisi jagung.

Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri (Kasie Pidum) Kota Tangerang, Dapot Dariarma mengatakan, kedua terdakwa dituntut hukuman mati karena melanggar Pasal 114 Ayat 1 UU No 35/2009 tentang Narkotika.

"Kita tuntut hukuman mati untuk terdakwa Muzakir dan Fakhrorrazi, menurut kita itu sindikat yang sudah direncanakan," kata Dapot, Rabu (21/4/2021).

Menurutnya, narkoba jenia sabu dengan barang bukti seberat 200 kilogram yang diungkap tersebut berasal dari sindikat.

"Jadi, sudah diatur skemanya dan ada peran masing-masing dalam tujuan untuk mengedarkan narkoba tersebut," ungkap mantan Kasie Pidum yang menangani kasus Vina Garut itu.

Selain jaringan, sambung Dapot, perbuatan yang memberatkan kedua terdakwa dituntut mati karena dengan peredaran narkoba dapat merusak generasi bangsa hingga meresahkan masyarakat.

Dia juga menegaskan, jika memang hakim tak mengabulkan hukuman mati pada sidang putusan mendatang, pihaknya akan melakukan banding.

"Kalau memang putusan di bawah tuntutan jaksa ya kita banding. Untuk 2021 hingga April ini sementara ada dua perkara yang kami tuntut mati, yakni kasus yang sekarang dan kasus ganja," jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, Pengadilan Negeri Tangerang menggelar sidang dugaan kasus 200 kilogram narkotika jenis sabu yang disamarkan dalam 50 karung berisi jagung, Rabu (21/4/2021).

Sidang dilaksanakan diruang tiga dan terbuka untuk umum. Namun, dua terdakwa yakni, Fakhrorrazi dan Muzakir tidak dihadirkan secara tatap muka dan dilakukan secara virtual karena dalam masa pandemi Covid-19.

Majelis Hakim dalam sidang ini diketuai Komarudin Simanjuntak dengan anggota, Arif Budi Cahyono dan Mahmuryadin. Sementara, Jaksa Penuntut Umum (JPU) adalah Samsul dan Neisa Sabrina dari Kejaksaan Negeri Kota Tangerang.

Ketua Majelis Hakim, Komarudin Simanjuntak bertanya kepada para terdakwa apakah dalam kondisi sehat jasmani dan rohani? “Saudara Fakhrorrazi dan Muzakir sehat,” tanya hakim.

Rabu, 21 April 2021

Tanam Ganja dan Konsumsi Narkoba, Seorang Petani di Pasbar Diringkus Polisi


KABARPROGRESIF.COM: (Pasaman Barat) Seorang petani berinisial SYF atau Suhu 40 tahun kedapatan menanam ganja di belakang rumahnya di Plasma 3 Jorong Bukit Nilam, Nagari Aur Kuniang, Kecamatan Pasaman Kabupaten Pasaman Barat.

“Telah dilakukan penangkapan terhadap seorang laki laki yang diduga melakukan penyalah gunaan narkotika golongan 1 (satu) jenis ganja dan narkotika jenis shabu,” terang Kepala Polres Pasamam Barat AKBP Sugeng Hariyadi melalui Kepala Satuan Reskrim Narkoba Iptu Eri Yanto didampingi Kepala Subbagian AKP Defrizal Senin (19/4) malam.

Menurut Eri Yanto, penangkapan terhadap SYF atau Suhu berawal dari informasi masyarakat tentang adanya tanaman ganja didaerah Plasma 3 Jorong Bukit Nilam.

“Menanggapi laporan warga tersebut selanjutnya langsung kami lakukan penyelidikan, kemudian pada hari senin (19/4) pukul 16.30 WIB, bertempat di Plasma 3 Jorong Bukit Nilam Nagari Aur Kuning, Kecamatan Pasaman menangkap pelaku di rumahnya,” jelas Iptu Eri Yanto.

Dari tangan tersangka berhasil diamankan 23 (dua puluh tiga) batang diduga tanaman ganja yang ditanam di dalam polybag warna hitam.

“Empat paket kecil Narkotika jenis sabu yang dibungkus mengunakan plastik warna bening, 1 (satu) set alat hisap shabu (bong), 1 (satu) unit handphone merek Realme warna biru,” katanya.

Selanjutnya, tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Pasaman Barat untuk proses penyidikan selanjutnya.

Tersangka diancam Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 111 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009,” tutup Eri Yanto.

Transaksi Narkotika, Tiga Pemuda di Bandar Lampung Diamankan Polisi


KABARPROGRESIF.COM: (Tanjung Senang) Tiga pemuda yang diduga akan melakukan transaksi narkotika diamankan warga setempat.

Sebelumnya warga Jalan M Yunus, Tanjung Senang, Bandar Lampung mencurigai ketiga warga tersebut dan akhirnya warga amankan ketiganya pada Senin (19/4) malam.

Kejadian itu sekitar pukul 23.00 WIB sebelum ketiganya melakukan transaksi narkotika. 

Selanjutnya, warga langsung menyerahkan ketiga pelaku ke Mapolsek Kedaton.

Dalam hal itu, Kapolsek Kedaton, Kompol Roni Tirtana membenarkan informasi penangkapan tiga orang yang diduga akan melaksanakan transaksi.

“Iya benar, pelaku dengan dugaan penyalahgunaan narkotika saat ini ketiganya ada di Polsek Kedaton,” kata Kapolsek, Selasa (20/4).

Ia menuturkan bahwa awal peristiwa pengamanan pelaku oleh warga dari beredarnya informasi terkait transaksi di wilayah tersebut.

Sebelum ketiga diduga pelaku penyalahgunaan narkotika itu datang, Roni menjelaskan sejumlah warga telah bersiap di sekitar tempat kejadian perkara (TKP).

"Setelah itu, warga juga langsung menangkap ketiga orang yang mencurigakan dan menyerahkan mereka ke Mapolsek Kedaton," katanya.

Diketahui ketiga pelaku yang masih remaja ini berinisial HF 20 tahun, GP (18), dan KB (22). Selain pelaku, barang bukti juga diamankan di Mapolsek Kedaton.

"Kami juga mengamankan barang bukti yang diserahkan warga berupa empat paket kecil narkotika jenis tembakau sintetik," lanjutnya.

Ia melanjutkan ketiga pelaku tersebut sampai kini masih dalam pemeriksaan polisi karena belum mengakui jika barang haram tersebut adalah milik mereka.

“Karena saat ditangkap warga, posisinya mereka belum menyentuh barang tersebut. Jadi kami kesulitan untuk membuktikan bahwa barang tersebut milik mereka. Namun, saat ini masih kita selidiki lagi,” terangnya.

Pihak kepolisian juga masih mengumpulkan keterangan dari warga terkait darimana informasi tentang adanya transaksi narkoba tersebut didapatkan warga.

“Untuk sekarang kita masih mendalami lagi darimana informasi tersebut didapatkan warga. Dikhawatirkan, informasi ini digunakan sebagai pengalihan untuk transaksi barang (narkoba) yang lebih besar,” tutupnya. 

Selasa, 20 April 2021

TNI AL Sita 100 Kg Sabu dan Ekstasi dari Kapal Penyelundup di Perairan Asahan Sumut


KABARPROGRESIF.COM: (Medan) TNI AL mengamankan 100 kilogram narkoba jenis sabu-sabu dan pil ekstasi yang diduga dibawa dari Malaysia di perairan Muara Sungai Asahan, Sumatera Utara.

Panglima Koarmada I Laksamana Muda TNI A. Rasyid mengatakan petugas gabungan TNI AL mendapat informasi adanya transaksi narkoba di perairan Pulau Jemur dan Rokan Hilir Provinsi Riau oleh sebuah kapal nelayan yang akan dibawa masuk ke Kota Tanjung Balai.

Saat itu, petugas TNI AL menghentikan kapal yang dinakhodai KH (33) dan HS (34) sebagai anak buah kapal pada Minggu, 18 April dini hari. 

Diduga kapal masuk dari perbatasan Malaysia ke perairan Sungai Asahan.

Dari hasil pemeriksaan awal dan penggeledahan ditemukan enam karung goni berisi 100 bungkus/paket mencurigakan di palka buritan kapal yang diduga narkoba jenis sabu-sabu dan pil ekstasi.

"Selanjutnya kapal beserta nakhoda dan ABK serta barang bukti dikawal menuju Lantamal I Belawan," ujarnya.

Rasyid mengatakan, setelah pemeriksaan lanjutan bekerjasama dengan kantor Balai Laboratorium Bea dan Cukai Kelas II Medan, diketahui karung tersebut berisi 87 paket narkoba jenis sabu seberat 92,512 kg dan perkiraan 61.378 pil ekstasi seberat 18,413 kg, sehingga total 110,925 kg yang dibungkus kertas koran.

Sedangkan, dari saku celana ABK didapat 1 bungkus plastik paket barang berbentuk kristal dan 1 bungkus plastik berisi 5 butir pil ekstasi serta secarik kertas berisi catatan rincian jumlah paket yang terbagi dalam huruf abjad A,B, C dan D.Abjad tersebut diduga merupakan daftar penerima barang haram tersebut.

"Selain mengamankan satu kapal tanpa nama GT 5, petugas juga menyita satu buah handphone, dompet, dan uang tunai sebesar Rp342.000.Barang bukti itu dibawa menuju Mako Lantamal I Belawan guna pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut," jelas Rasyid.

Kedua tersangka KH dan HS melanggar Pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati.

Sabtu, 17 April 2021

Bos Tempat Hiburan Malam di Medan yang Jadi Terpidana Narkoba Diburu Tim Kejati Sumut


KABARPROGRESIF.COM: (Medan) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatra Utara (Sumut) memburu terpidana kasus narkoba Sugianto setelah putusan Pengadilan Tinggi (PT) Medan memvonisnya empat tahun penjara. 

Dia menghilang saat akan ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IA Medan.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut Sumanggar Siagian mengatakan terpidana ini sudah dicari di beberapa tempat, namun tidak ditemukan.

Menurutnya, jika terpidana tidak kooperatif untuk menyerahkan diri kepada pihak Kejati Sumut, maka akan ditetapkan sebagai buronan atau daftar pencarian orang (DPO).

"Kejati akan melakukan penangkapan terhadap terpidana itu karena melaksanakan putusan PT Medan yang telah berkekuatan hukum tetap," ujar Sumanggar yang juga mantan Kasi Pidum Kejari Binjai.

Sebelumnya, Pengadilan Tinggi Medan pada putusan banding menghukum Sugianto alias Aliang yang merupakan Bos KTV Electra, salah satu tempat hiburan malam empat tahun penjara dan membayar denda Rp1 miliar atau subsider tiga bulan kurungan.

Pada putusan sebelumnya di Pengadilan Negeri Medan, terdakwa Sugianto dihukum enam bulan dan direhabilitasi di Klinik Ketergantungan Napza Setia Budi Jalan Setia Budi Medan. Putusan tersebut pada bulan Januari 2021.

Dakwaan jaksa penuntut umum pada Agustus 2019, Sugianto datang ke Kantor KTV Elektra di Jalan Kompleks CBD Polonia, Kecamatan Medan Polonia, dan masuk ke dalam ruangan kerjanya.

Petugas Dit Res Narkoba Polda Sumut menerima informasi dari masyarakat Sugianto memiliki dan menyimpan narkotika.

Selanjutnya petugas menggeledah kantor milik terdakwa dan membuka laci meja kerja dalam keadaan terkunci, serta menemukan barang bukti satu lembar amplop warna putih berisi pil ekstasi logo Mahkota sebanyak 14 butir, 9 butir Happy Five (H5), dan 1,36 gram serbuk ketamin.

Diperiksa Polisi, Pesinetron Jeff Smith Mencla-Mencle


KABARPROGRESIF.COM: (Jakarta) Pesinetron Jeff Smith alias JS dan rekannya berinisial D tidak kooperatif saat dimintai keterangan di Polres Metro Jakarta Barat.

Kasat Narkoba Polres Metro Jakbar, AKBP Ronaldo Maradona menyebutkan, pernyataan yang disampaikan Jeff Smith tidak selaras dengan bukti-bukti yang ditemukan.

Pasalnya, saat penangkapan polisi menemukan barang bukti narkoba di dalam mobil yang terparkir di kantor manajemen di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan.

"Dalam pemeriksaan ini dia belum kooperatif masih belum sesuai antara keterangan JS dan rekannya dengan bukti-bukti lain yang sudah ditemukan oleh penyidik pasca melakukan penangkapan," kata Ronaldo, di Polres Metro Jakarta Barat, Jumat (16/4).

Hingga kini penyidik masih juga belum mengetahui motif Jeff Smith menggunakan narkoba. 

Padahal, hasil tes urine mengonfirmasi bahwa Jeff Smith adalah pengguna narkoba jenis ganja.

"Masih didalami. Kami masih melakukan pemeriksaan terhadap 2 orang ini karena ada beberapa hal penting yang perlu digali oleh tim penyidik," ujar Ronaldo

Diberitakan sebelumnya, Jeff Smith dan rekannya ditangkap polisi dalam kasus penyalahgunaan narkoba pada Kamis (15/4) kemarin.

Jumat, 16 April 2021

Kejari Tanjungpinang Musnahkan Barang Bukti Perkara Narkoba


KABARPROGRESIF.COM: (Tanjungpinang) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tanjungpinang memusnahkan 63 barang bukti terkait perkara narkoba di halaman Kejari Tanjungpinang, Kamis (15/4/2021).

Kajari Tanjungpinang, Joko Yuhono melalui Kasi Intelijen, Bambang Heri Purwanto mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan berupa sabu-sabu seberat 740,5097 gram, ganja seberat 167,72 gram, pil ekstasi sebanyak 407 Butir, handphone dan juga bong sabu.

“Barang bukti narkotika yang kita musnahkan hari ini, barang bukti yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, sabu-sabu sebanyak: 740,5097 gram, ganja sebanyak: 167,72 gram, pil sebanyak 407 Butir,” katanya.

Pemusnahan barang bukti tersebut dilakukan dengan melarutkan sabu-sabu ke dalam air panas dan membuangnya ke selokan, sementara untuk barang bukti lain dimusnahkan dengan cara dibakar.

“Barang bukti yang kita musnahkan ini perkara yang telah mempunyai hukum tetap tahun 2020 penangkapan di Tanjungpinang,” terang Bambang.

Pemusnahan barang bukti disaksikan oleh Dinas Kesehatan Tanjungpinang, Polres Tanjungpinang, Lurah Tanjungpinang Timur, Kasi Barang Bukti, Kasi Pidana Umum dan Kasi Intelijen.

Artis Jeff Smith Ditangkap Polisi Terkait Kasus Narkoba


KABARPROGRESIF.COM: (Jakarta) Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat berhasil mengamankan Jeff Smith terkait narkoba. Polisi menemukan barang bukti narkoba dari dalam mobil milik Jeff Smith.

Pada Kamis (15/4/2021) Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Ady Wibowo membenarkan adanya penangkapan aktor berinisial JF, yang disinyalir sebagai Jeff Smith.

"Ya benar, kami baru saja mengamankan seorang publik figur berinisial JS," kata Ady Wibowo.

Ady menegaskan saat penangkapan Jeff Smith tak sendirian. Ia berhasil diamankan oleh satu orang rekan kerjanya di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan.

Saat diamankan polisi berhasil menemukan barang bukti berupa narkotika dari dalam mobil Jeff Smith. Hal ini disampaikan oleh AKBP Ronaldo Maradona Siregar, Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat.

"Ditemukan narkotika di sebuah kendaraan yang ia pakai," tegas Ronaldo.

Saat ini pihak kepolisian masih belum bisa merinci terkait penangkapan pemain film Alas Pati itu. Namun pihaknya menegaskan Jeff Smith diamankan sekitar pukul 03:00 WIB pada Kamis (15/4/2021).

Jeff Smith merupakan aktor kelahiran 4 Januari 1998. Wajahnya sering kali muncul di layar kaca maupun layar lebar. Namun namanya baru melambung berkat membintangi Get Married The Series bersama Prilly Latuconsina. Baru-baru ini ia dikabarkan sedang menjalin hubungan dengan mantan kekasih Athalla Naufal, Aisyah Aqilah.

Selasa, 02 Maret 2021

Bea Cukai Bandara Soetta Gagalkm Penyelundupan Sita Sabu 3 Kg


KABARPROGRESIF.COM: (Tangerang) Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta (Soetta), Tangerang, Banten menggagalkan pengiriman sabu-sabu sebanyak 3.050 gram atau tiga kg. Barang haram itu disembunyikan bersama alat-alat elektronik.

Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta, Finnari Manan mengatakan pengungkapan kasus tersebut bermula ketika ditemukan barang mencurigakan yang dibawa oleh tersangka pada 8 Februari 2021. 

Tersangka juga datang pada waktu sore menjelang malam, di mana biasanya kurir narkoba datang pada tengah malam.

"Tersangka berinisial MF dan masih berusia 20 tahun, pada waktu kedatangan melewati X-ray. Setelah diperiksa ternyata didapati serbuk kristal dalam barang bawaannya," ujar Finari di Tangerang, Senin (1/3/2021).

Setelah dilakukan uji laboratorium, ternyata benar serbuk kristal tersebut merupakan narkotika golongan 1 jenis methamphetamine. 

Barang haram tersebut dikemas dalam bungkusan plastik dan disembunyikan dalam tiga capasitor mobil dan satu unit stop kontak.

"Ternyata ditemukan satu bungkusan kristal di masing-masing barang elektronik tersebut. Kami melakukan uji lab dan hasilnya adalah barang tersebut positif sabu-sabu seberat 3 kg," tutur Finari.

Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta kemudian berkoordinasi dengan Bareskrim Polri dan melacak alur pengiriman barang tersebut. 

Tim gabungan kemudian berangkat ke Surabaya dan menangkap dua orang tersangka yang bertugas menjemput tersangka MF. 

Namun, penerima barang tersebut masih buron karena kabur saat pengejaran.

"Sesuai hasil komunikasi MF dengan pengendali di Malaysia, MF diarahkan ke Surabaya dan akan dijemput di terminal. Tim langsung bergerak ke sana dan menangkap dua orang lain yang menjemput MF," pungkasnya.

Selasa, 23 Februari 2021

Jadi Bandar Narkoba, Dua Polisi Berpangkat Bripka di Makassar Ditangkap


KABARPROGRESIF.COM: (Makassar) Pasca terungkapnya Kapolsek Astanaanyar, Bandung, Jawa Barat, Kepolisian Polda Sulawesi Selatan juga melakukan bersih-bersih para penyalahgunaan narkoba di tubuh internalnya.

Melalui Bidang Profesi dan Pengembangan (Propam) Polda Sulsel juga berhasil mengungkap dan mengamankan dua personel di jajarannya yang terlibat dalam penyalahgunaan narkoba.

Tak hanya itu, salah satunya yang diamankan ini diduga kuat sebagai bandar narkoba.

"Kita tegas menindak personel yang melanggar, apa lagi terlibat dalam narkoba, sesuai arahan Kapolri, polisi presisi," kata Kabid Propam Polda Sulsel, Kombes Pol Agoeng Adi Koerniawan kepada wartawan di kantornya, Senin (22/2/2021).

Kata Agoeng, dua anggota polisi itu berinisial masing-masing berinisial AN dan HY.

Keduanya berpangkat Brigadir Kepala (Bripka). Bripka AN diamankan pada 30 Desember 2020 lalu, dan AY diamankan pada 19 Februari 2021.

"Sementara menjalani proses pidana, nanti selesai proses pidananya baru kita sidang kode etik," jelasnya.

Lebih jauh dikatakan Agoeng, AN bertugas di unit Provos di salah satu Kepolisian Sektor (Polsek) Kota Makassar.

Dari tangan AN petugas berhasil mengamankan puluhan saset kecil kosong serta belasan gram kristal bening yang diduga sabu.

Sementara, AY yang bertugas di Polairud, petugas mengamankan 2 saset kecil berisi sabu.

Perwira polisi berpangkat tiga bunga melati itu menegaskan bahwa di Polda Sulsel sendiri pihaknya tidak akan tebang pilih dalam memberantas penyalahgunaan narkoba.

"Kita akan melakukan tindakan tegas terhadap anggota kepolisian yang terbukti bersalah menyalahgunakan narkoba, dan proses pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH akan kami berikan," tegasnya.

Sekadar diketahui, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo juga telah menginstruksikan kepada para kapolda se-Indonesi untuk menindak tegas jika ada anggota polisi yang terlibat penyalahgunaan atau peredaran narkoba.

Arahan itu sesuai surat telegram nomor st/331/huk.7.1/2021, dengan sanksi tegas dipecat dan dipidana.

Tentunya hal ini membuktikan jika pihak kepolisian tidak akan memberikan kelonggaran terhadap seluruh anggota yang berani melakukan pelanggaran fatal dengan menjadi pengguna maupun pengedar narkoba.

Senin, 22 Februari 2021

Sweeping Kendaraan, Satgas Yonif 642/Kapuas Berhasil Amankan Pelaku Pembawa Narkoba


KABARPROGRESIF.COM: (Sangau) Satgas Pamtas Yonif 642/Kps, Pos Koki Balai Karangan berhasil menangkap 1 orang terduga pelaku pembawa 1 Paket Narkoba.

Paket tersebut berupa Narkoba Golongan I, yaitu jenis Sabu-sabu.

Penangmapan ini dilakukan saat Anggota Satgas melaksanakan pemeriksaan kendaraan di Pos Dalduk Balai Karangan, Dusun Tang Raya, Desa Pemodis, Kecamatan Beduai, Kabupaten Sanggau.

Hal tersebut disampaikan oleh Dansatgas Pamtas RI-Malaysia Yonif 642/Kps, Letkol Inf Alim Mustofa dalam rilisnya di Mako Satgas Yonif 642, Entikong, Kabupaten Sanggau, Minggu (21/2/2021).

Dansatgas mengatakan pada hari Sabtu, tanggal 20 Februari 2021 sekitar pukul 02.00 dini hari, Pos Pamtas Balai Karangan berhasil menangkap 1 orang terduga pelaku pembawa 1 paket Narkoba Golongan I jenis Sabu-sabu siap edar seberat 38,3 gram.

"Dari tangan saudara IMR usia 34 tahun yang ditangkap saat Anggota Satgas melaksanakan Kegiatan Pemeriksaan di Pos Dalduk Balai Karangan, Dusun Tang Raya, Desa Pemodis, Kecamatan Beduai, Kabupaten Sanggau," kata Dansatgas.

Dari hasil penyelidikan dan pendalaman oleh Tim Gabungan dari Staf Intel Satgas Pamtas, Posda Binda Kalbar, Satgas Intelijen BAIS TNI, SGI Koopsdam XII/Tpr, Unit Inteldim 1204/Sgu, Seksi Intelijen Cabjari Entikong dan BNN Kabupaten Sanggau, diperoleh bahwa pelaku akan membawa barang tersebut ke rumah salah satu pengedar di Dusun Balai Karangan IV atas nama NS.

"Sehingga Tim Gabungan segera melaksanakan aksi dan berhasil mengamankan NS usia 38 Tahun di tempat tinggalnya," ujarnya.

Dansatgas menegaskan keberhasilan penangkapan sampai dengan ke tingkat pengedarnya ini merupakan hasil dari Sinergitas Kerjasama Satgas Pamtas Yonif 642/Kps, Satgas Intelijen TNI, Satgas Teritorial, Cabjari Entikong, Imigrasi Entikong, Karantina Pertanian Kelas I Entikong, Karantina Ikan Entikong dan BNN Kab. Sanggau.

"Selanjutnya untuk penyelidikan lebih lanjut kasus ini akan dilimpahkan ke pihak Polda Kalimantan Barat dan BNN Provinsi Kalimantan Barat," tutur Letkol Inf Alim Mustofa.

Danrem 121/Abw, Brigjen TNI Ronny, S.A.P., sampaikan rasa terimakasih dan penghargaan atas pengabdian terbaik Satgas Pamtas Yonif 642/Kps. Atas dedikasi tersebut, ia pun berpesan agar prajurit yang sedang bertugas mengamankan wilayah perbatasan "tidak tergiur" oleh Narkoba.

"Dalam arti, bisa saja menjadi pemakai Narkoba maupun menjadi binaan jaringan Narkotika internasional yang mencari kelemahan petugas dengan kekuatan uang hasil peredaran narkoba mereka," kata Danrem 121/Abw.

"Semoga Satgas Pamtas Yonif 642/Kps yang bertugas di perbatasan, terus melakukan yang terbaik demi bangsa dan negara. Karena menjalankan tugas di perbatasan, adalah sesuatu yang paling mulia," pungkasnya.

Sabtu, 20 Februari 2021

Terjerat Narkoba, Kompol Yuni Dimutasi ke Yanma Polda Jabar


KABARPROGRESIF.COM: (Jakarta) Propam Polri akan melaksanakan operasi pemeriksaan urine kepada jajaran Polri, setelah tertangkapnya Kapolsek Astanaanyar Kompol Yuni Purwanti Kusuma Dewi dan 11 oknum polisi lainnya dalam dugaan penyalahgunaan narkoba.

Jajaran polisi yang diperiksa adalah yang memiliki indikasi memakai narkoba dan yang bertugas di markas polisi yang terdapat banyak tempat hiburan di sekitarnya.

“Propam Mabes Polri dan propam polda akan melaksanakan operasi penertiban dan pengecekan urine kepada anggota Polri yang terindikasi pengguna dan anggota Polri di polsek/polres yang terdapat banyak tempat hiburan,” kata Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (19/2/2021).

Hal ini dilakukan setelah tertangkapnya Kapolsek Astanaanyar Kompol Yuni Purwanti dan 11 oknum polisi lainnya.

“Hal ini dilakukan sebagai upaya pencegahan dini anggota Polri terlibat dan terjerumus dalam lingkaran penggunaan dan perdagangan narkoba,” katanya.

Kasus dugaan penyalahgunaan narkotika mantan Kapolsek Astanaanyar Kompol Yuni Purwanti berawal dari pengaduan masyarakat ke Propam Mabes Polri yang ditindaklanjuti oleh Propam Polda Jabar.

Kompol Yuni bersama 11 anggota polisi lainnya ditangkap di sebuah hotel pada Rabu (17/2/2021) atas dugaan melakukan penyalahgunaan narkoba. Setelah dilakukan tes urine, hasilnya beberapa di antara mereka positif menggunakan narkoba jenis sabu-sabu.

Tidak ada barang bukti yang disita dari penangkapan tersebut.

Kompol Yuni Purwanti kini telah dimutasi ke Pelayanan Masyarakat (Yanma) Polda Jawa Barat. Mutasi itu dalam rangka pemeriksaan oleh Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Jawa Barat.

Mutasi tersebut sebagaimana tertuang dalam Surat Telegram Kapolda Jawa Barat dengan Nomor: ST/267/II/KEP./2021.

Lagi, Usai Kompol Yuni, Kini Anggota Narkoba Polres Salatiga Diciduk Gara-gara Pesta Sabu


KABARPROGRESIF.COM: (Salatiga) Usai Kapolsek Astana Anyar, Kota Bandung, Kompol Yuni Purwanti Kusuma Dewi oleh ditangkap Propam Polda Jabar dan Mabes Polri terkait kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu.

Kejadian serupa juga menimpa Polda Jateng, seorang Anggota Polres Salatiga berinisial Bripka AS dengan jabatan Banit Sat Resnarkoba Polres Salatiga dan sedang di BKO-kan di Direktorat Reserse Narkoba Polda Jateng oleh Unit IV Subdit II Ditresnarkoba Polda Jateng, ditangkap Kamis (18/2) dini hari.

Bripka AS ditangkap karena diduga terlibat dalam kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu di kawasan Jalan Sumopuro Kidul, Kota Salatiga.

Yang bersangkutan di tangkap oleh tim Unit IV Subdit II Ditresnarkoba Polda Jateng.

Kapolres Salatiga AKBP Rahmat Hidayat saat dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan anggotanya.

Namun Kapolres meminta wartawan untuk mengkonfirmasi langsung ke Polda Jateng terkait perkembangan penangkapan anak buahnya tersebut.

“Oh langsung saja ke Polda ‘ya, ke Ditresnarkoba Polda Jateng. Karena saat kejadian yang bersangkutan di BKO kan (BKO di Direktorat Reserse Narkoba Polda Jateng). Jadi langsung ke Polda saja ya,” kata Rahmat Hidayat, Jumat (19/2/2021).

Saat disinggung apakah dengan penangkapan Bripka AS, kinerja Polres Salatiga, khususnya Sat Narkoba Salatiga terganggu. Orang nomor satu di Polres Salatiga itu memastikan tidak.

“Tidak (terganggu) dengan hal itu (penangkapan). Karena memang yang bersangkutan di BKO Polda Jateng dalam hal ini Dit Narkoba,” tegasnya, seraya mengakhiri pembicaraan.

Gegara Kapolsek Tertangkap Nyabu, Ratusan Anggota Ditresnarkoba Polda Metro Jalani Tes Urine


KABARPROGRESIF.COM: (Jakarta) Sesuai instruksi dari Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo dalam hal mengantisipasi anggota yang memakai narkoba, Polda Metro Jaya mulai melakukan pengecekan urine terhadap para anggotanya.

Tercatat ada ratusan anggota Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya yang menjalani pengecekan hari ini.

"Pada hari ini telah dilaksanakan pemeriksaan tes urine terhadap 306 anggota Ditresnarkoba Polda Metro Jaya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Jumat (19/2/2021)

Kombes Yusri menyebut pengecekan urine anggota itu dilajukan oleh Biddokkes Polda Metro Jaya. Tentunya pengecekan tersebut dikawal oleh Propam Polda Metro Jaya.

"Pemeriksaan melibatkan tim medis dari Biddokes dan pengawasan dari Bidang Propam," beber Yusri.

Dalam hal ini, Yusri menyebut ada sebanyak 117 anggota Ditresnarkoba yang belum dilakukan pengecekan lantaran sedang menjalankan tugas di lapangan dan ada yang lepas dinas. 

Hasil dari pengecekan urine tersebut dinyatakan seluruh anggota Ditresnarkoba Polda Metro negatif mengkonsumsi narkoba.

"Hasil tes seluruhnya negatif," kata Yusri.

Sekadar informasi, menindaklanjuti kasus Kapolsek beserta jajarannya yang kedapatan nyabu, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengeluarkan instruksi yang tertuang dalam STR.

Dia memerintahkan jajaran Polda seluruh Indonesia untuk melakukan tes urine massal terhadap seluruh anggota polisi dengan diawasi oleh Propam.

Jumat, 19 Februari 2021

Urine Kapolsek Astanaanyar dan 11 Polisi Lainnya Positif Narkoba


KABARPROGRESIF.COM: (Jakarta) Mabes Polri memastikan bahwa hasil tes urine Kapolsek Astanaanyar, Kompol YP dan 11 oknum anggota kepolisian lainnya dinyatakan positif mengonsumsi narkoba.

Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Ahmad Ramadhan mengungkapkan, setelah dilakukan tes urin ke-12 oknum kepolisian tersebut sampai saat ini masih terus menjalani pemeriksaan.

"Saat ini Kompol YP dan 11 anggotanya sedang dalam pemeriksaan bid Propam Polda Jabar. san telah dilakukan tes urine terhadap yang bersangkutan dan hasilnya positif," kata Ahmad di Gedung Humas Polri, Jakarta Selatan, Kamis (18/2/2021).

Selain itu, Ahmad menyebut, Kompol YP saat ini juga sudah dicopot sebagai Kapolsek Astanaanyar lantaran dugaan penyalahgunaan narkotika.

"Polda Jawa Barat merespon dengan cepat dengan langsung melakukan pencopotan terhadap Kompol YP dari jabatannya sebagai kapolsek Astanaanyar," ujar Ahmad.

Penangkapan atau pengungkapan kasus narkoba yang melibatkan Kapolsek Astanaanyar, Kompol YP berawal dari adanya satu anggota polisi yang terindikasi menyalahgunakan narkoba.

Setelah itu, tim dari Propam baik Mabes Polri maupun Polda Jawa Barat melakukan penelusuran hingga ditemukan dugaan bahwa Kompol YP pun turut terlibat dalam penyalahgunaan narkoba tersebut.

Dari penelusuran itu, didapat 12 anggota polisi termasuk Kompol YP yang kini telah diamankan Propam Polda Jawa Barat. Selain diamankan, mereka pun dilakukan tes urine untuk memastikan keterlibatannya.

Kapolri: Kalau Polisinya Sendiri yang Kena Narkoba, Hukumannya Harus Hukuman Mati Sekalian


KABARPROGRESIF.COM: (Jakarta) Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono mengatakan penyidik masih harus mengecek fakta sebelum menerapkan hukuman mati kepada Kapolsek Astana Anyar Kompol Yuni Purwanti dan 11 anggotanya yang terciduk mengonsumsi narkoba.

Idham Azis yang menjabat sebagai Kapolri sebelum digantikan Listyo Sigit Prabowo pernah mengatakan akan menghukum mati jajarannya yang terlibat narkoba.

"Kalau polisinya sendiri yang kena narkoba, hukumannya harus hukuman mati sekalian," ujar Idham pada Juli 2020.

Argo mengatakan penyidik masih mendalami untuk mengetahui peran polisi dalam kasus narkoba tersebut.

"Kita harus melihat fakta hukum di lapangan dari kasus tersebut. Apakah hanya pemakai, apakah ikut-ikutan, apakah pengedar. Semua perlu pendalaman oleh penyidik," kata Argo, ketika dihubungi, Kamis (18/2).

Argo mengaku belum bisa merinci apakah penggunaan narkoba oleh Yuni dalam kapasitas sebagai warga negara atau ada penyalahgunaan wewenang sebagai anggota Polri.

Ia mengatakan pihaknya akan mengambil langkah dengan mengevaluasi seluruh anggota dan akan melakukan pencegahan tindak pidana di internal.

"Pencegahan di internal dan tindak tegas kalau ada kesalahan," kata Argo.

Sementara itu, Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Krisno Siregar mengatakan sesuai komitmen Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo saat fit and proper test di Komisi III DPR RI, polisi yang terlibat kasus narkoba akan dipecat atau dipidana.

"Anggota Polri yang terlibat kasus penyalahgunaan atau peredaran gelap narkoba sanksinya dipecat atau dipidanakan," kata Krisno.

Sebelumnya, Kapolsek Astana Anyar Yuli Purwanti dan 11 anggotanya ditangkap Propam Polda Jabar dan Mabes Polri. Mereka diduga mengonsumsi narkoba jenis sabu.

"Terkait dugaan penyalahgunaan narkoba. Ada 12 yang diamankan termasuk Kapolsek," tutur Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Erdi Chaniago di Polda Jawa Barat.

Kamis, 18 Februari 2021

Mabes Polri Dalami Rekam Jejak Kompol Yuni


KABARPROGRESIF.COM: (Jakarta) Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Polri Kombes Ahmad Ramadhan mengatakan pihak kepolisian bakal mempertimbangkan rekam jejak mantan Kapolsek Astanaanyar, Kompol Yuni di kepolisian sebelum memberikan hukuman.

Dalam hal ini, kata dia, kepolisian juga bakal mendalami peran Yuni dalam kasus penyalahgunaan narkoba tersebut. 

Pasalnya, Yuni dan anak buahnya bisa jadi hanya pengguna saja atau bahkan sebagai pengedar.

“Apa dia hanya pengguna yang baru sekali, nanti kita lihat track record dari yang bersangkutan bagaimana,” kata Ramadhan kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (18/2).

Atas perbuatannya tersebut, Kompol Yuni sudah dimutasi sebagai perwira menengah (Pamen) Polda Jabar dalam rangka proses penyidikan.

Pencopotan itu tertuang dalam surat telegram Kapolda Jabar dengan nomor ST/267/II/KEP/2021. Surat telegram itu diteken pada 17 Februari.

Gunakan Narkoba, Kadiv Propam Pastikan Kapolsek Astanaanyar Dipidana dan Dipecat!


KABARPROGRESIF.COM: (Jakarta) Kepala Divisi Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo menegaskan, Kapolsek Astanaanyar, Kompol YP dan 11 oknum anggota kepolisian yang kedapatan menyalahgunakan narkoba akan diberikan sanksi tegas berupa pidana dan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

"Tidak ada tempat bagi pengguna narkoba di Kepolisian, siapa saja yang terlibat sudah pasti dipidana dan dipecat, putusan tidak dengan hormat," tegas Ferdy Sambo dalam keterangannya, Jakarta, Kamis (18/2/2021).

Sanksi tegas itu, kata Sambo, menjadi contoh atau cerminan bagi anggota kepolisian lainnya agar tidak memiliki niat sedikitpun untuk mendekati barang haram tersebut.

Menurut Sambo, dengan tergiurnya godaan lingkaran setan tersebut, justru hanya akan menghancurkan karir sebagai aparat penegak hukum dan keluarga dengan berakhir di penjara.

"Cicipi narkona bikin moral bejar, karir tamat, keluarga luluh lantak, hidup melarat, nyawa sekarat atau digelandang di penjara," tuturnya.

Sebelumnya, penangkapan atau pengungkapan kasus narkoba yang melibatkan Kapolsek Astanaanyar, Kompol YP berawal dari adanya satu anggota polisi yang terindikasi menyalahgunakan narkoba.

Setelah itu, tim dari Propam baik Mabes Polri maupun Polda Jawa Barat melakukan penelusuran hingga ditemukan dugaan bahwa Kompol YP pun turut terlibat dalam penyalahgunaan narkoba tersebut.

Dari penelusuran itu, didapat 12 anggota polisi termasuk Kompol YP yang kini telah diamankan Propam Polda Jawa Barat. Selain diamankan, mereka pun dilakukan tes urine untuk memastikan keterlibatannya.

Kapolsek Astanaanyar pun sudah dicopot dari jabatannya. Hasil urine oknum kepolisian itupun dinyatakan positif mengonsumsi narkoba.