Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Gempa Tuban, Robohkan Lima Bangunan di Surabaya

Lima bangunan roboh di Surabaya terdampak gempa yang berpusat di Timur Laut Tuban, salah satunya bangunan di RSUD Soewandhie.Tetapi sejauh ini tak ditemukan korban jiwa.

Dibuka 25 Maret, Ayo Daftar - Dishub Jatim Sediakan Mudik Gratis dengan Kapal Laut

Pendaftaran Mudik Gratis Melalui Jalur laut dibuka secara online tanggal 25 Maret 2024. Program mudik gratis yang diselenggarakan Pemprov Jatim melalui Dinas Perhubungan itu bisa diikuti dengan syarat menunjukkan KTP atau Kartu Keluarga.

Bantuan Korbrimob Polri untuk Korban Bencana Jateng

Sebanyak 5.000 paket sembako dikirim langsung dari Mako Brimob Kelapadua, Cimanggis, Kota Depok untuk korban bencana banjir di beberapa Kabupaten Jateng akibat hujan deras dengan intensitas tinggi.

HUT ke-105 Damkar dan Penyelamatan Nasional 2024 Akan Digelar di Surabaya

HUT ke-105 Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Nasional tahun 2024 akan berlangsung di Kota Surabaya, dimulai pada 27 Februari 2024 hingga puncak peringatan 1 Maret

Pasca Gempa Tuban, Pasien RS Unair Dirawat di Tenda Darurat

Pendaftaran Mudik Gratis Melalui Jalur laut dibuka secara online tanggal 25 Maret 2024. Program mudik gratis yang diselenggarakan Pemprov Jatim melalui Dinas Perhubungan itu bisa diikuti dengan syarat menunjukkan KTP atau Kartu Keluarga.

Tampilkan postingan dengan label Narkoba. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Narkoba. Tampilkan semua postingan

Rabu, 11 Mei 2022

Rutan Jakpus Gagalkan Narkoba dengan Modus Jasa Pengiriman Barang


KABARPROGRESIF.COM: (Jakarta) Petugas P2U Rutan Jakarta Pusat berhasil menggagalkan penyelundupan narkoba ke dalam Rutan dengan modus pengiriman barang melalui jasa layanan pengiriman barang. 

Tepat Pukul 15.00 WIB telah diterima pengiriman paket oleh kurir ekspedisi yang dikirim dari Surabaya ke Rutan Jakarta Pusat. Dilanjutkan pengecekan oleh petugas P2U terhadap 2 (dua) paket yang dikirim melalui kurir ekspedisi. 

Pelaksanaan pengecekan barang tersebut merupakan bagian dari prosedur penerimaan barang di rutan. Rabu, (11/05/2022).

Petugas menemukan ada 2 (dua) plastik kecil berisikan daun kering yang diduga Narkotika jenis Ganja. Meresponi dengan cepat, petugas melaporkan hal ini kepada Kasat Pengamanan Rutan.

“Ditemukannya daun kering yang diduga ganja di dalam paket tersebut segera kita tindak lanjuti dengan cepat dan laporkan kepada pimpinan. Adapun barang yang ditemukan langsung kami amankan sebagai barang bukti. Kami lanjutkan berkordinasi dengan Polsek Cempaka Putih untuk melaporkan kejadian tersebut agar segera ditindaklanjuti,” pungkas Hermanto Kasat Pengamanan Rutan.

Karutan menegaskan bahwa Rutan Jakarta Pusat selalu siap untuk mencegah masuknya narkoba ke dalam Rutan dan menekankan bahwa pentingnya bersinergi dengan kepolisian untuk memberantas peredaran narkoba.

“Bersinergi dengan kepolisian sangat penting untuk membantu kami dalam memberantas peredaran narkoba di dalam Rutan”, tegas Fonika Karutan Jakarta Pusat.

Kejadian tersebut sudah dilaporkan kepada pihak berwajib dan barang bukti sudah diserah terimakan kepada Polsek Cempaka Putih.

Bawa Sabu 1,5 Kg, Polisi Tangkap Warga Kepri di Meranti


KABARPROGRESIF.COM: (Meranti) Polisi di Kepulauan Meranti menangkap SL alias Udin (57) di salah satu hotel di Selatpanjang. 

Lelaki asal Meral Barat Tanjungbalai Karimun, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) itu ditangkap karena terlibat kasus narkotika. 

Tak tanggung-tanggung, saat penggerebekan dan penggeledahan, polisi menemukan sabu-sabu seberat 1,5 kilogram.

Penangkapan terhadap warga Tanjungbalai Karimun ini terjadi pada, Ahad (1/5/2022) siang, sekitar pukul 12.00 WIB. 

Dia digrebek saat sedang berada di dalam kamar nomor 205 salah satu hotel di Jalan Tebingtinggi, Selatpanjang.

Kata Kapolres AKBP Andi Yul LTG, penangkapan merupakan hasil penyelidikan tim Satresnarkoba Polres Kepulauan Meranti. 

Waktu itu diketahui akan ada transaksi narkoba di dalam kamar 205 hotel yang dimaksud.

Kemudian, Kasat Resnarkoba AKP Saharuddin Pangaribuan memerintahkan tim yang dipimpin KBO Satresnarkoba Ipda Ferdinan Butar Butar didampingi Kanit I dan Kanit II menuju ke TKP. Sekitar pukul 12.00 WIB, tim melakukan penggerebekan di dalam kamar 205 tersebut dan mengamankan seorang laki-laki.

Setelah itu, tim melakukan penggeledahan badan dan tempat kejadian perkara disaksikan receptionist. Dalam penggeledahan, tim menemukan 2 paket diduga narkotika jenis sabu-sabu dan barang bukti lainnya yang berkaitan dengan perkara.

"Ketika diinterogasi, pelaku mengaku bahwa narkotika jenis sabu-sabu tersebut adalah milik IM (DPO). Selanjutnya pelaku dan seluruh barang bukti dibawa ke Mako Polres Kepulauan Meranti guna proses penyidikan dan penyelidikan lebih lanjut," kata Andi Yul.

Meski ditemukan sabu dalam jumlah yang sangat banyak, Andi Yul mengatakan peran pelaku adalah sebagai kurir. Pelaku mengaku diiming-imingi imbalan berupa uang Rp 70 juta untuk mengantar 1 kilogram sabu-sabu.

"Katanya (pelaku, red), sebelum ini sudah beberapa kali dia lolos membawa sabu. Dia diupah Rp 70 juta untuk mengantarkan 1 kilogram sabu-sabu," kata Andi Yul lagi.

Adapun barang bukti yang diamankan saat penangkapan, dua paket diduga narkotika jenis sabu-sabu yang dibalut lakban warna hitam dengan berat kotor lebih kurang 1.500 gram (1,5 kg), satu plastik asoi warna hitam, satu unit hp merk Oppo warna hitam, satu unit hp merk Nokia senter warna hitam, satu buah dompet berisikan uang tunai Rp 730 ribu.

Adapun pasal yang diterapkan adalah pasal 114 ayat (2), Jo Pasal 112 ayat (2) UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Sementara barang bukti, dimusnahkan dengan cara diblender dan di buang ke dalam kloset.

Polres Kepulauan Meranti Gagalkan Peredaran Sabu 1,5 Kg


KABARPROGRESIF.COM: (Meranti) Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Kepolisian Resor (Polres) Kepulauan Meranti berhasil mengungkap peredaran narkoba jaringan lintas daerah.

Narkoba jenis sabu-sabu seberat 1,5 kilogram itu diamankan di sebuah kamar hotel Jalan Tebingtinggi, Selatpanjang, Minggu (1/5/2022) sekira pukul 12:00 WIB.

Penangkapan yang dipimpin langsung Kepala Satuan Reserse Narkoba, AKP Saharuddin Pangaribuan dan KBO Narkoba, IPDA Ferdinan Butar Butar dan anggota lainnya.

Dalam penangkapan ini, Polres Kepulauan Meranti juga berhasil mengamankan seorang tersangka yang berperan sebagai kurir berinisial SL alias Udin (53) warga Kecamatan Meral, Tanjung Balai Karimun, Provinsi Kepulauan Riau.

Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP Andi Yul Lapawesean Tendri Guling SIk MH mengatakan pengungkapan peredaran narkotika dalam jumlah besar itu berawal dari laporan warga yang mendapatkan informasi bahwa akan ada Narkoba jenis sabu-sabu yang akan masuk ke wilayah hukum Kepulauan Meranti.

Dari laporan tersebut, pihak kepolisian lalu melakukan penyelidikan lokasi dan mengidentifikasi pelaku.

"Dalam pengungkapan kasus ini, Polres Kepulauan Meranti melakukan penyelidikan dan pengembangan selama 14 hari sebelum dilakukan penangkapan. Belum diketahui asal barangnya darimana, dari pengakuan tersangka, Narkotika tersebut rencananya akan dibawa ke Tanjung Balai Karimun," kata Kapolres, saat menggelar konferensi pers di halaman Mapolres setempat, Rabu (11/5/2022) pagi.

Dijelaskan Andi Yul, dari hasil interogasi sementara tersangka mengaku bekerja sendirian dan telah beberapa kali pula melakukan transaksi barang haram tersebut.

Dikatakan Kapolres, pelaku juga dijanjikan upah uang tunai sebesar

Rp 70 juta perkilogram setiap kali mengantarkan satu paket barang haram itu kepada pembeli.

"Dari pengakuan tersangka sudah beberapa kali membawa paket sabu-sabu ini, beberapa kali dia mengaku berhasil lolos dan untuk yang ketiga kalinya baru berhasil kita amankan. Tersangka juga mengaku mengambil upah Rp 70 juta perkilo hingga sampai ke tempat tujuan," jelasnya.

Dengan pengungkapan ini, polisi mengklaim telah menyelamatkan sebanyak 18 ribu jiwa. Jika dikalkulasikan, adapun nilai total estimasi barang bukti yang dimusnahkan mencapai Rp1,5 miliar.

"Jika satu gram sabu ini diasumsikan dapat digunakan oleh 5 orang pengguna, maka kita sudah menyelamatkan kurang lebih 18.719 jiwa. Sementara harga dari sabu tersebut dihitung perkilogramnya seharga Rp 1 miliar," ujar AKBP Andi Yul.

Polisi masih belum bisa memastikan apakah kurir tersebut merupakan bagian dari sindikat pengedar narkoba jaringan internasional atau bukan, saat ini masih dilakukan pengembangan.

"Tersangka ini peranannya adalah sebagai kurir yang mungkin dikendalikan oleh bandar besar, saat ini dari pengakuannya masih bekerja sendiri, namun kita terus melakukan pengembangan terkait apakah masih banyak dugaan pelaku lainnya," ujarnya lagi.

Pengungkapan kasus Narkoba ini menambah daftar catatan Polres Kepulauan Meranti dalam melakukan upaya pencegahan masuknya Narkoba dalam jumlah besar.

"Adapun berat jumlah Sabu-sabu yang kita amankan itu sebanyak 1 kilo 500 gram, setelah kita lakukan penimbangan berat bersihnya jadi 1,25 kilogram. Saat dilakukan penangkapan, paket Narkoba tersebut sebanyak 2 paket yang terdiri dari ukuran 1 kilo dan 500 gram. Selain itu juga turut diamankan barang bukti lainnya yakni handphone dan uang tunai senilai Rp 730 ribu," ungkap Kapolres.

Terhadap tersangka, Kapolres mengatakan pasal yang dikenakan yakni pasal 114 ayat 2 junto pasal 112 ayat 2 undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan pidana penjara seumur hidup atau hukuman mati.

Dalam konferensi tersebut, mantan Kasubdit IV Ditreskrimsus Polda Riau Polda Riau itu juga menyampaikan banyak tangkapan kasus Narkoba sepanjang tahun 2022. 

Dikatakan pengungkapan sebanyak 23 kasus tersebut terdapat 43 tersangka yang terdiri dari 39 laki-laki dan 4 perempuan dengan berbagai modus pidana, ada yang berperan sebagai kurir, pengedar dan lainnya.

Selanjutnya, barang bukti sabu-sabu tersebut dilarutkan bersama air di dalam Blender lalu dibuang ke dalam kloset.

Pemusnahan yang dilakukan oleh Kapolres Kepulauan Meranti AKBP Andi Yul didampingi langsung oleh Bupati Kepulauan Meranti, H Muhammad Adil dan sejumlah pejabat di lingkungan Pemkab. 

Selain itu juga hadir pejabat instansi vertikal seperti pihak Kejaksaan Negeri Kepulauan Meranti, Lapas Selatpanjang, dan tokoh masyarakat.

Prestasi Polres Kepulauan Meranti yang berhasil mengungkap kasus kepemilikan Narkoba jenis sabu-sabu seberat 1 kilo lebih itu mendapat apresiasi dari Pemkab.

Bupati H Muhammad Adil mengapresiasi kinerja Polres Kepulauan Meranti dalam hal pengungkapan barang haram itu dengan pemberian reward berupa pendidikan secara gratis.

Apresiasi Bupati tersebut dibuktikan dengan memberikan Beasiswa kepada Kapolres untuk melanjutkan pendidikan sampai ke jenjang doktoral dan personil yang terlibat dalam penangkapan untuk kuliah di jenjang master di universitas yang telah dilakukan kerjasama.

"Selamat kepada Polres Kepulauan Meranti yang menangkap tersangka kasus Narkoba ini sampai satu kilo. Untuk itu atas nama Pemda, Kapolres saya berikan kuliah sampai S3 dan bagi anggota lainnya yang terlibat penangkapan saya berikan S2. Mau di universitas mana saja terserah tinggal pilih supaya ilmunya bertambah. Mudah-mudahan apa yang kita berikan ini juga menunjang program Meranti Cerdas," ujar Adil.

Bupati menambahkan, Pemkab Kepulauan Meranti juga mendukung penuh terhadap hukuman yang diberikan kepada tersangka, sehingga memberikan efek jera bagi pelaku yang lain.

"Ini luar biasa sangat mengerikan, pokoknya Joss lah Polres Kepulauan Meranti. Saya atas nama pemerintah daerah juga mengapresiasi terhadap hukuman mati yang ditetapkan sehingga nantinya Narkoba tidak masuk lagi kesini," ucapnya.

Bupati juga mengakomodir warganya yang menjadi tahanan Narkoba untuk menjadi wirausaha setelah keluar dari tahanan nantinya.

"Agar tidak terjebak di dalam dunia peredaran Narkotika lagi nantinya, saya minta kepada anak Meranti yang terpidana ini setelah keluar bisa membuka usaha. Dimana Pemkab Kepulauan Meranti sudah menyediakan program pinjaman tunai tanpa bunga dan juga disertai dengan pelatihan, sehingga nantinya tidak lagi terpengaruh di dunia narkotika lagi," pungkasnya.

Selasa, 19 April 2022

Polda Sumut Sita 221 Kg Sabu dari Jaringan Malaysia


KABARPROGRESIF.COM: (Medan) Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara (Sumut) mengamankan 221 kilo gram (Kg) narkotika jenis sabu dari 13 orang tersangka, periode 4 sampai 27 Maret 2022.

Rinciannya, dari 7 kasus itu, tiga kasus ditangani Ditresnarkoba Polda Sumut, empat kasus ditangani oleh Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan.

Kapolda Sumut, Irjen Pol Panca Putra mengatakan itu kepada sejumlah awak media, di kantornya, Selasa (19/4/2022).

"9 tersangka dan 164 kg sabu diamankan tim Ditresnarkoba dan 4 tersangka dengan barang bukti sabu 55 kg ditangani oleh Satresnarkoba Polrestabes Medan. Ini merupakan operasi yang ditangani bersama, Polda Sumut dan Polres sejajaranya bersama TNI, BNN maupun pemerintah setempat berkomitmen untuk memberantas narkoba ini," ungkap Irjen Pol Panca Putra.

Selain mengamankan narkoba jenis sabu, 6.384 butir pil ekstasi diamankan dari 13 orang tersangka itu.

"Pelaku yang diamankan merupakan jaringan Malaysia-Indonesia khusus Provinsi Sumatera Utara (Aceh-Tanjung Balai-Medan). Mereka bekerja dengan modus yang berbeda beda," tutur Panca.

Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol Cornelius Wisnu menambahkan, modus yang dilakukan pelaku berbeda-beda. Namun, sebagain besar narkotika itu masuk melalui perairan di Kota Tanjung Balai-Asahan.

"Modus pertama, pelaku menjemput barang ilegal itu di tengah laut Indonesia-perairan Lampu Patombeng Malaysia dengan menggunakan kapal nelayan, kemudian membawanya ke Tangkahan Tanjung Balai," ucapnya.

Modus kedua menyembunyikan ke dalam buah ransel kemudian memasukan narkoba itu ke dalam mobil dan mengantarkannya sampai tempat tujuan.

Pelaku dipersangkakan melanggar pasal 114 ayat 2 subs pasal 112 ayat 2 dan pasal 111 ayat 2 junto pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati atau pidana seumur hidup atau paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun, kemudian denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar.

Menurut Cornelius Wisnu Adji, dengan diungkapnya kasus ini. Mereka bisa menyelamatkan ratusan ribu generasi bangsa.

"Jika diasumsi 1 gram dipakai untuk empat orang, maka korban yang mengkonsumsi narkob itu mencapai 221 ribu pengguna. Kami berhasil menyelamatkan generasi bangsa dengan diamankannya sabu itu dari para tersangka. Ke depan, kami akan bekerja lebih maksimal lagi," terangnya. 

Minggu, 17 April 2022

Polres Tangsel Tangkap 2 Pengedar Narkoba di Deli Serdang


KABARPROGRESIF.COM: (Tangsel) Sat Narkoba Polres Tangerang Selatan (Tangsel) menangkap dua pelaku pengedar narkoba. Kedua orang itu berinsial RJ dan SS.

Menurut Kasat Res Narkoba Polres Tangsel, AKP Amantha Wijaya, kedua orang itu ditangkap di wilayah Deli Serdang, Medan, Sumatera Utara, Sabtu, 16 April.

“Kami tangkap dua tersangka berinisial SS dan RJ,” kata Amantha dalam keterangannya, Minggu.

Ia menjelaskan, penangkapan itu berawal dari laporan masyarakat perihal adanya rencana pengiriman narkotika jenis sabu dari wilayah Deli Serdang, Medan, Sumatera Utara.

Tim Sat Narkoba Polres Tangsel berupaya melakukan pengejaran hingga akhirnya berhasil menangkap S di Lobby Reddorz Binjai, Sumatera Utara.

“Didapat bungkusan plastik teh china merk Guanyiwang di dalamnya terdapat bungkusan plastik bening berisikan narkotika jenis sabu dengan berat brutto 1000 gram,” jelasnya.

Setelah SS ditangkap, Satnarkoba Polres Tangsel terus melakukan pengembangan hingga akhirnya menangkap RJ. Dia diringkus di kawasan Percu Sei Tuan, Deli Serdang, Sumatera Utara.

“Dari tangan pelaku (RJ) didapat 10 bungkus plastik yang di dalamnya berisikan narkotika jenis ganja dengan berat brutto keseluruhan 1.708.3 gram,” katanya.

Dalam pengakuan pelaku, Amantha menerangkan narkoba itu akan diedarkan ke wilayah Tangerang Selatan hingga DKI Jakarta dan sekitarnya.

“(Jadi) rencananya akan di kirim ke wilayah Tangerang Selatan, maupun DKI Jakarta dan sekitarnya,” terangnya.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat pasal 114 (2) subsider 112 (2) subsider 111 ayat (2) UURI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan acaman hukuman pidana mati, seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.

Rabu, 13 April 2022

Polrestabes Surabaya Tangkap Pengedar Sabu di Margorukun


KABARPROGRESIF.COM: (Surabaya) Rumah seorang pengedar sabu di Jalan Margorukun Surabaya digerebek anggota Satreskoba Polrestabes Surabaya, pada Senin, 21 Maret 2022, sekitar pukul 23.30 WIB. Dari tangan pelaku berinisial HS (45), polisi menyita 10 poket sabu siap edar.

Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya, AKBP Daniel Marunduri menerangkan 10 poket berisi narkotika jenis sabu itu dimasukan dalam dompet warna hitam. Lalu dibagi menjadi beberapa bagian, dengan berat masing-masing 3,33 gram.

“Selain itu, 1 bendel plastik klip kosong, uang tunai Rp200 ribu dan 1 (satu) buah Handphone merk Redmi juga kami sita,” ujar AKBP Daniel, Rabu (13/4/2022).

Kepada petugas, pelaku HS mengaku dirinya mendapatkan barang haram tersebut dari pelaku MT (DPO). Narkotika itu dibagi menjadi beberapa bagian untuk dijual kembali.

“Namun barang bukti belum habis terjual, petugas berhasil meringkus pelaki,” beber Daniel.

Untuk mempertanggupjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) subs. Pasal 112 Ayat (1) UU. RI. No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika. 

Polda NTB Tangkap 7 Anggota Sindikat, 2 Ons Lebih Sabu Disita


KABARPROGRESIF.COM: (NTB) Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba Polda NTB) berhasil mengungkap dua kasus peredaran gelap Narkotika jenis sabu pada 6 April 2022 dan 9 April 2022.

Kapolda NTB melalui Direktur Resnarkoba Polda NTB Kombes Pol Helmi Kwarta Kusuma Putra Rauf, mengungkapkan, total barang bukti dari kedua kasus tersebut seberat 257,92 gram (2 ons lebih).

“Pengungkapan di tiga lokasi di wilayah NTB dan mengamankan 257,92 gram Narkotika jenis sabu,” ungkap Dirresnarkoba saat konfrensi pers di kantor Dit Resnarkoba Polda NTB, Senin (11/04/22).

Pengungkapan pertama di Wilayah Kota Mataram pada 6 April 2022 mengamankan tiga orang terduga berinisial A, H, serta F dan berhasil mengamankan barang bukti narkotika jenis shabu seberat 200 gram. Sedangkan pengungkapan kedua pada tanggal 9 April 2022 dengan empat terduga yakni berinisial FK, TM, AZ, serta MK dan mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 57,92 gram.

“Pada penangkapan pertama, tiga orang terduga di amankan di Kota Mataram, sedangkan di penangkapan kedua, empat orang dimankan di 2 TKP yaitu di Lombok Timur dan Kota Mataram,” katanya.

Kasubdit I Ditresnarkoba Polda NTB AKBP Ivan Nurmansyah mengatakan bahwa, para terduga yang diamankan tersebut merupakan jaringan sindikat. Ini di buktikan bahwa mereka sudah saling mengenal dan masing-masing punya peran.

“Masing-masing dari mereka berperan sebagai penjual, perantara, pemesan. Sedangkan dari pengakuan mereka, barang haram tersebut di dapat dari wilayah Batam,” ungkapnya.

Atas perbuatannya ketujuh terduga pelaku dijerat dengan pasal 114, 112, 127 UU no 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara paling rendah 7 tahun Penjara.

Jumat, 08 April 2022

Bea Cukai dan BNN Dapat Tangkapan Besar, Lihat Barang Bukti yang Disita


KABARPROGRESIF.COM: (Jakarta) Bea Cukai dan Badan Narkotika Nasional (BNN) dapat tangkapan besar.

Sinergitas kedua instansi tersebut berhasil menggagalkan pengiriman 203,99 kilogram sabu-sabu di Aceh Timur.

Direktur Interdiksi Narkotika Bea Cukai Syarif Hidayat menyampaikan pihaknya membantu tim BNN melakukan patroli laut untuk penyelidikan kasus narkoba.

"Patroli laut tersebut dilaksanakan setelah diterimanya informasi dari masyarakat atas adanya pengiriman sabu-sabu yang dilakukan jaringan sindikat narkotika Yan-Niar, di daerah Aceh Timur," ungkap Syarif Hidayat dalam konferensi pers yang digelar di BNN, Kamis (7/3).

Pengungkapan kasus ini berawal saat pada Senin (14/3) sekitar pukul 02.26 WIB memeriksa sebuah kapal oskadon (kapal nelayan) yang melintas di perairan Idi, Aceh Timur.

Dari hasil pemeriksaan tersebut petugas menyita dua bungkus plastik besar berisi sabu seberat 203,99 kg.

Selain barang bukti sabu-sabu, petugas juga mengamankan tiga orang tersangka berinisial DA alias Yek, ZY alias Dek, dan KK alias Apul.

Syarif mengungkapkan pengembangan pun dilakukan, dari hasil pemeriksaan terhadap Yek, petugas memburu tersangka lainnya, dan berhasil mengamankan AZ alias Har di kediamannya, di Dusun Lampoh Pala Desa Gampong Aceh, Idi Rayeuk, Aceh Timur, Provinsi Aceh.

Bea Cukai dan BNN dapat tangkapan besar. Sinergitas kedua instansi tersebut menggagalkan pengiriman sabu-sabu dalam jumlah fantastis di Aceh Timur

Atas kasus tersebut, seluruh tersangka terancam Pasal 114 (2) jo Pasal 132 (1) sub Pasal 112 (2) jo Pasal 132 (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup.

Menurut Syarif, keberhasilan pengungkapan kasus ini makin memperkuat sinergi yang terjalin antara Bea Cukai dan BNN.

"Tak hanya dengan BNN, sinergi dengan aparat penegak hukum lainnya, seperti Polri, Kejaksaan, dan TNI, akan terus kami tingkatkan dalam mengatasi kasus peredaran narkotika, salah satunya melalui operasi serentak dan terpadu," ujarnya.

Dia menegaskan narkotika selain memiliki dampak kerusakan yang dapat mengancam keamanan dan kesejahteraan negara, juga merupakan kejahatan yang direncanakan, dilakukan secara sistematis, terorganisir, dan melibatkan jaringan yang luas.

"Jadi dalam penanganannya dibutuhkan metode dan strategi yang juga luar biasa," beber Syarif.

Dia menegaskan Bea Cukai akan terus mendukung dan berkontribusi langsung dalam kegiatan pemberantasan narkotika.

Hal ini juga sesuai Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2020 yang memberi amanah kepada Bea Cukai sebagai salah satu instansi pelaksana regulasi mengena rencana aksi nasional Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) 2020-2024.

Dua Bandar Sabu Kelas Kakap Bersenjata Api Ditangkap Di Pulau Sumbawa


KABARPROGRESIF.COM: (Sumbawa) BNNP NTB menyita sepucuk senjata api jenis revolver dari tangan kakek SMB (65). Dia merupakan bandar sabu kelas kakap di Pulau Sumbawa.

SMB juga merupakan buronan paling dicari BNNP Jawa Timur.Saat penggerebekan, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 1 ons lebih, 2 butir pil ekstasi, dan sejumlah perhiasan emas.

BNNP NTB juga menangkap pelaku bandar narkoba lainnya di Pulau Sumbawa, tepatnya di Kelurahan Brang Biji. Kepada petugas, pria lansia tersebut mengaku membeli senjata api tersebut untuk melindungi diri dari binatang buas karena tempat tinggalnya di kawasan hutan.

“Beli pistolnya di Surabaya,” kata dia, Kamis (7/4/2022).

Kepala BNNP NTB Brigjen Pol Gagas Nugraha memastikan bahwa senpi yang dimiliki SMB merupakan senjata asli.

Dia mengatakan bahwa senpi tersebut disinyalir untuk melakukan serangkaian tindakan kriminal. Apalagi, lanjut dia, SMB merupakan buronan yang dicari-cari BNNP Jawa Timur.

“Kita akan kembangkan kasus ini. Dalam waktu dekat akan ke Surabaya,” ujarnya.

Kamis, 07 April 2022

Polisi Gerebek Rumah Produksi Cookies Isi Narkoba di Denpasar


KABARPROGRESIF.COM: (Denpasar) Tim Polresta Denpasar, Bali, menggerebek industri rumahan yang membuat kue/cookies dari narkotika.

Satu orang pelaku bernama Emanuel Chaesar Bagaskara (24) asal Yogyakarta ditangkap. Pelaku merupakan resedivis narkotika pada tahun 2018.

"Yang bersangkutan membuat kue pukis yang dicampur narkoba dan ini semacam home industry. Cookies itu mengandung narkotika jenis golongan satu," kata Kapolresta Denpasar AKBP Bambang Yugo Pamungkas, Rabu, 6 April.

Narkotika dalam cookies memiliki kandungan 4en-pentyl MDA-19 dan ADB-Fubiata yang berasal dari China. Narkotika sintetis ini disebut terkait dengan ganja.

Pelaku ditangkap setelah polisi mendapatkan laporan transaksi narkoba di Jalan Tukad Musi, Renon, Denpasar Selatan.

Saat ditangkap, polisi langsung membawa pelaku ke rumahnya. Di rumah ditemukan satu kantong plasti berisi 19 cookies berinsi narkoba. Ditemukan juga alat-alat pemroduksi cookies

"Menurut keterangan yang bersangkutan, dia disuruh oleh seseorang bernama Dimas yang masih dalam penyelidikan untuk membuat kue mengandung narkotika pada awal Maret 2022 sejumlah 100 buah. Kemudian, kue tersebut dikirim oleh pelaku 80 buah melalui JNE dan 20 untuk dikonsumsi sendiri oleh pelaku," imbuhnya.

Sementara, dari hasil pengujian Labfor Polresta Denpasar dengan menggunakan FTIR memperlihatkan contoh uji memiliki kandungan organik compound. 

Sedangkan pengujian dengan GCMS memperlihatkan bahwa contoh uji memiliki kandungan 4en-pentyl MDA-19 dan kandungan lain minor.

"Contoh uji tidak larut dalam air dan larut dalam kloroform, contoh uji di identifikasi sebagai bahan kimia organik mengandung 4en-pentyl MDA-19 dan kandungan lain minor," ujarnya.

"ADB- Fubiata yang ada di dalam paket kiriman tersebut memang CBD, turunan dari ganja. Namun belum masuk dalam lampiran Undang-undang Nomor 35, Tahun 2009, tentang narkotika dan lampiran Permenkes No 4 Tahun 2021 tentang perubahan penggolongan narkotika," ujarnya.

"Tapi apabila diungkap, bisa menjadi peringatan terhadap Kemenkes untuk disegerakan masuk dalam daftar lampiran narkotika terbaru (NPS). Dengan adanya kiriman dari RRC ini menandakan bahwa adanya NPS jenis baru masuk ke Indonesia melalui Bali," ujarnya.

Sedangkan pengirim cookies masih diselidiki polisi. Cookies rencananya dijual ke pemesan di Jakarta.

“Ini efeknya bisa bikin ngefly. Dia bikin sejak bulan Maret (2022) dan bahannya dari China. dan bikinnya di sini," ujarnya.

Rabu, 06 April 2022

Polda Sumut Gagalkan Penyelundupan 99 Kg Sabu


KABARPROGRESIF.COM: (Medan) Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara (Sumut) berhasil menggagalkan penyelundupan 99 kilogram sabu dari Aceh. Empat orang yang merupakan anggota sindikat ditangkap.

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi mengungkapkan, penangkapan keempat pelaku dilakukan Ditres Narkoba Polda Sumut akhir pekan lalu. 

"Keempat tersangka ditangkap di dua lokasi berbeda," ujarnya, Rabu (6/4).

Dia memaparkan, pada Sabtu (12/3) personel Ditres Narkoba Polda Sumut melakukan pengadangan terhadap dua kurir sabu di Jalan Lintas Banda Aceh-Medan, di wilayah Kecamatan Besitang, Kabupaten Langkat. 

Kedua kurir yang sama-sama warga Aceh Utara tersebut berinisial RJ, 30, dan Z, 27.

Penangkapan dilakukan setelah Polda Sumut mendapat informasi adanya jaringan narkoba yang akan melakukan pengiriman sabu ke Kota Medan.

Di dalam mobil yang dikendarai kedua tersangka petugas mendapati barang bukti berupa dua tas ransel berisi sabu seberat total 20 kg. Sabu dikemas dengan 20 bungkusan teh China yang terdiri dari 1 kg per bungkus.

Kedua tersangka mengaku pengiriman tersebut atas suruhan seseorang berinisial JN di Malaysia. 

Mereka disuruh membawanya dari Desa Paya Nadin, Madat, Aceh Timur dan dijanjikan upah sebesar Rp150 juta.

RJ dan Z juga mengungkapkan kepada petugas adanya dua unit mobil lagi yang satu jaringan dengan mereka. 

Kedua mobil tersebut berada di Kota Langsa dan salah satunya juga membawa sabu.

Setelah itu tim Ditres Narkoba Polda Sumut bergerak ke Langsa dan berhasil mencokok dua tersangka lain, yakni MR, 36, dan DW, 38. 

Namun dari kedua warga Aceh Tamiang itu petugas tidak menemukan barang bukti sabu.

Mereka mengaku tidak ditugaskan membawa sabu, tetapi sebagai tim pemantau. 

Adapun muatan sabu dibawa mobil yang lain. Sayangnya, petugas gagal menangkap tersangka kelima yang mengemudikan mobil tersebut.

Menurut Hadi, tersangka ini mengetahui sedang dikejar petugas sehingga mempercepat laju kendaraan. 

Setelah melalui sebuah jalan sempit, dia bergegas meninggalkan kendaraan dan melarikan diri ke kawasan hutan mangrove. 

Dari dalam mobil yang dibawanya petugas menyita tiga tas berisi barang bukti berupa sabu seberat total 79 kg .

Hadi memastikan Ditres Narkoba Polda Sumut hingga kini masih mengembangkan kasus tersebut. Sementara keempat tersangka yang berhasil ditangkap sudah dibawa ke Mapolda Sumut, berikut barang bukti sabu seberat total 99 kg. 

Selasa, 05 April 2022

Kanwil Kemenkumham Dan BNNP Jatim Bahas Pencegahan Dan Pemberantasan Peredaran Narkoba Di Rutan/Lapas


KABARPROGRESIF.COM: (Surabaya) Kanwil Kemenkumham Jatim dan Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Jatim bertemu menggelar perjanjian kerjasama komitmen penuh dalam pencegahan, pemberantasan, penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika (P4GN) khususnya di lapas maupun rutan.

Pertemuan kedua pucuk instansi lembaga hukum itu di Markas BNNP Jatim di Surabaya. Plt Kepala Kanwil Kemenkumham Jatim Wisnu Nugroho Dewanto bertandang ke markas yang dipimpin Brigjen Pol M Aris Purnomo.

Wisnu didampingi Kadiv Pemasyarakatan Teguh Wibowo dan kalapas/ karutan Korwil Surabaya. Di pertemuan yang berlangsung gayeng itu juga dihadiri para kabid dan para kepala BNNK se-Surabaya Raya.

Dalam kunjungannya kali ini, Wisnu menyampaikan komitmen pihaknya untuk melakukan pemberantasan narkotika secara menyeluruh. 

Sampai ke akar-akarnya. Pria asal Semarang ini menegaskan bahwa pihaknya selalu membuka pintu untuk aparat penegak hukum.

"Salah satunya adalah dengan memberikan kemudahan dalam tindaklanjut hasil pengembangan perkara," ujar Wisnu.

Tidak itu saja, Wisnu berharap ada dukungan BNNP dalam hal program rehabilitasi untuk warga binaan yang tersandung kasus narkotika. Baik secara medis maupun sosial. 

Selama ini, proses rehabilitasi di lapas/ rutan jajarannya masih kurang optimal karena keterbatasan SDM dan anggaran.

"Dari sekitar 28.000 warga binaan, tahun lalu kami baru bisa melakukan rehabilitasi kepada 1.060 orang," tuturnya.

Padahal, menurut Wisnu, hampir 70% penghuni lapas/rutan di Jatim adalah para pecandu/ penyalahguna narkotika. Untuk itu, pihaknya berharap ada kolaborasi kinerja agar bisa menjangkau lebih banyak lagi warga binaan. 

Sehingga bisa menciptakan program Lapas/ Rutan Bersinar (Bersih dari Narkotika).

"Kami harap nanti ada MoU agar tercipta pemahaman yang sama," harapnya.

Gayung bersambut, program ini mendapatkan respon positif dari Aris dan jajarannya. Menurutnya, BNNP Jatim siap memberikan support maksimal. Baik dari sisi pemanfaatan anggaran maupun SDM.

"Terkait rehabilitasi, kita bisa kombinasikan SDM maupun anggaran yang ada," terangnya.

Jenderal polisi bintang satu itu mengatakan bahwa hubungan BNNP dan Kemenkumham Jatim selama ini sudah baik. 

Terutama dalam hal penyelidikan dan penyidikan dalam pengembangan perkara. Sehingga, bentuk kerjasama perlu diperluas lagi, tidak hanya soal pemberantasan saja.

"Namun juga perlu kita perluas untuk kegiatan pencegahan, rehabilitasi dan pasca rehabilitasi," urainya.

Dalam kegiatan tersebut, para kepala satker saling bertukar ide dan data agar kegiatan P4GN lebih efektif lagi. Baik dari sisi preemtif, preventif hingga pemberantasan.

Satreskoba Polrestabes Surabaya Gerebek Rumah Pengedar Narkoba di Kawasan Rungkut


KABARPROGRESIF.COM: (Surabaya) Sebuah rumah pengedar narkotika di kawasan Jalan Medayu Utara Kecamatan Rungkut Surabaya digerebek anggota Satreskoba Polrestabes Surabaya. 

Dari rumah tersebut, polisi amankan pelaku berinisial MI (25) beserta barang bukti sebanyak 8 poket plastik berisi sabu-sabu.

Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya, AKBP Daniel Marunduri menjelaskan penggerebekan sendiri berlangsung pada hari Kamis, tanggal 10 Maret 2022, sekitar pukul 17.00 WIBdi dalam rumah di Jalan Medayu Utara Kec. Rungkut Kota Surabaya.

“Sabu yang ditemukan dengan rincian berat, 0,33 gram, 0,32 gram, 0,19 gram, 0,19 gram, 0,18 gram, 0,18 gram, 0,18 gram, 0,18 gram,” jelas AKBP Daniel kepada awak media, Selasa (5/4/2022).

Tak hanya itu saja, dari tangan MI polisi juga menyita 1 (satu) plastik klip berisi daun ganja seberat 0,74 gram, 2 (dua) bungkus bekas rokok, 1 (satu) pak paper dan 1 (satu) buah HP.

Dari hasil keterangan tersangka bahwa mendapatkan barang berupa Sabu tersebut dengan cara membeli kepada BR (DPO) dengan cara di Ranjau pada Jum’at 04 Maret 2022 sekira pukul 12.30 Wib didepan Sentra Kuliner Jalan Semolowaru.

“Saat itu pelaku kulakan setengah gram Sabu seharga Rp. 650.000,” tambah AKBP Daniel.

Sementara, untuk Ganja juga dengan cara dibeli dari KD (DPO) bertemu langsung pada Senin, 07 Maret 2022 sekira pukul 14.00 WIB didaerah Kebun Bibit Wonorejo Surabaya sebanyak 1 bungkus Ganja beserta bungkus plastiknya seharga Rp. 100.000.

Pengakuan pelaku sama seperti pengedar pada umumnya, membeli Sabu tersebut untuk dijual kembali guna mendapatkan keuntungan dan sebagian dikonsumsi.

Pelakunya kini sudah mendekam dalam penjara karena melanggar tindak pidana Pasal 114 ayat (1) Subs. 112 ayat (1) dan Pasal 111 ayat (1) UU Rl No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. 

Selasa, 22 Maret 2022

HUT BNN, Narkoba Senilai Miliaran Rupiah Dimusnahkan


KABARPROGRESIF.COM: (Gianyar) Memperingati HUT ke-20 BNN RI, BNNP Bali memusnahkan barang bukti sabu-sabu (SS) senilai Rp 1,7 miliar, Selasa (22/3). 

Barang bukti tersebut disita dari jaringan Surabaya-Bali, Rocky Cahyo Bagus (31) dan Suyitno (41). 

Pemusnahan dilakukan dengan cara diblender.

Kepala BNNP Bali Brigjen Pol. Gde Sugianyar Dwi Putra, didampingi Kabid Pemberantasan Putu Agus Arjaya menyampaikan, pemusnahan barang sitaan narkotika tersebut merupakan serangkaian tindakan penyidik dan pelaksanaannya dilakukan setelah ada penetapan dari Kepala Kejaksaan Negeri Denpasar. 

Pemusnahan barang bukti tindak pidana narkotika oleh BNNP Bali dilaksanakan sebagai bentuk war on drugs untuk mewujudkan Bali bersih narkoba.

Hal ini sejalan dengan pola pembangunan pemerintah Provinsi Bali “Nangun Sat Kerthi Loka Bali."

"Saya menyampaikan terima kasih kepada Bapak Kapolda Bali yang hadir untuk mengikuti upacara HUT BNN RI secara virtual. Selain itu akhir-akhir ini juga banyak kasus narkotika dengan barang bukti besar diungkap oleh pihak kepolisian, terima kasih,” kata Brigjen Sugianyar ke Kapolda Bali Irjen Pol. Putu Jayan Danu Putra.

Sedangkan Agus Arjaya mengungkapkan, tujuan pemusnahan barang bukti ini untuk mencegah kemungkinan terjadinya penyelewengan atau penyalahgunaan. Di samping itu untuk menghindarkan atau mengurangi resiko penyalahgunaan.

Barang bukti tersebut merupakan hasil pengungkapan kasus narkotika melibatkan jaringan Surabaya-Bali. 

Berdasarkan pengembangan kasus sebelumnya serta analisis Tim Intelijen terkait informasi adanya sindikat peredaran gelap narkotika di sekitaran wilayah Kelurahan Dangin Puri Kelod, Denpasar Timur.

Selanjutnya Tim Pemberantasan BNNP Bali langsung melakukan penyelidikan disekitaran lokasi dan pada Selasa (1/2) pukul 16.30 Wita petugas menangkap Rocky Cahyo Bagus di Jalan Pegangsaan Timur, Denpasar Timur. 

Hasil penggeledahan ditemukan bungkusan plastik hitam berisi sabu-sabu seberat 947,83 gram brutto atau 936,47 gram netto yang diletakan di gantungan sepeda motor pelaku.

Barang bukti berikutnya milik Suyitno yang ditangkap di Jalan Merdeka X, Denpasar Timur. Petugas mengamankan paket SS seberat 66,04 gram netto. 

"Kami akan terus memerangi narkotika untuk mewujudkan Bali Bersinar (bersih narkoba),” pungkasnya.

Awal 2022, BNN Musnahkan Ratusan Kilogram Sabu dan Ekstasi


KABARPROGRESIF.COM: (Jakarta) Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN) menyatakan, telah memusnahkan barang bukti narkotika berupa 339,97 kilogram sabu dan 16.532 butir ekstasi pada awal 2022 ini. 

Pemusnahan zat aditif terlarang itu dilakukan dalam rangka memeringati dua dasawarsa BNN.

"Ini merupakan hasil pengungkapan sembilan kasus tindak pidana narkotika periode Januari - Februari dengan melibatkan 24 orang tersangka," demikian pernyataan BNN dikutip dari siaran pers, Selasa, 22 Maret 2022.

Dari sembilan kasus itu, BNN berhasil menyita 340.337, 2 gram sabu dan 16.586 butir ekstasi. Dari jumlah itu disisihkan sebanyak 365,38 gram sabu dan 54 butir ekstasi untuk kepentingan pemeriksaan laboratorium.

"Sehingga jumlah barang bukti yang dimusnahkan adalah sebanyak 339.971,82 gram sabu dan 16.532 butir ekstasi," tulis mereka.

Dari pemusnahan barang bukti itu, mereka mengklaim dapat menyelamatkan 1.718.272 anak bangsa Indonesia dari penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.

Jumlah barang bukti yang telah disita ini disebut juga dapat menggambarkan bahwa jaringan sindikat narkotika tidak akan pernah berhenti mencari cara melumpuhkan masyarakat tanah air melalui candu narkotika.

Peredaran Narkotika di tanah air memang masih sangat besar di tanah air. Kemarin, Polri dan Bea Cukai menyatakan berhasil mengagalkan penyelundupan 1,2 ton obat haram tersebut dalam triwulan pertama 2022.

Pada pekan lalu, Bea Cukai dan Polri mengagalkan upaya penyelundupan 80 kilogram narkotika jenis sabu dari Malaysia di Perairan Aceh. Mereka menangkap dua orang awak kapal yang disebut sebagai kurir narkoba dalam kasus ini sementara bos besar berinisial D masih dalam pengejaran.

BNNK Kalteng Amankan 3 Ons Sabu di Mobil Fortuner dari Kalbar


KABARPROGRESIF.COM: (Palangkaraya) BNNP Kalteng adakan press release penangkapan jaringan Narkotika dari Kalbar dengan barang bukti sabu seberat 3 ons.

Upaya untuk menyeludupkan narkoba dari Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar) berhasi digagalkan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Tengah (Kalteng).

Narkoba jenis sabu seberat 3 ons berhasil digagalkan petugas BNNP Kalteng saat akan dibawa masuk ke Kalteng.

Kepala BNNP Kalteng, Brigjen Pol Sumirat Dwiyanto mengatakan, pengungkapan kasus narkoba ini bermula dari nformasi masyarakat tentang ada jaringan sindikat yang akan mengedarkan Narkotika jenis sabu di Kalteng, tepatnya di Kotawaringin Timur.

Menerima informasi tersebut, Tim BNNP Kalteng bergerak melakukan penyelidikan lebih lanjut informasi yang diterima masyarakat.

"Selanjutnya pelaku berinisial WN (33), DR (29) dan RW (28) berhasil diamankan saat mau bertransaksi dengan barang bukti sabu di box mobil fortuner berwarna hitam nopol KB 1011 XX,"," kata Brigjen Pol Sumirat Dwiyanto dalam press release di markas BNNP Kalteng, jalan Tangkasiang, Palangkaraya, Selasa (22/3/2022).

Sedangkan AY (41) seorang penerima barang haram sabu, juga ikut diamankan Tim BNNP Kalteng.

Lokasi penangkapan di depan Hotel Della Sampit, jalan Tjilik Riwut Km 3,5, Kelurahan Baamang Tengah, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur.

Pelaku merupakan spesialis pengedar 3 ons sabu ke Kotim yang berasal dari Kampung Beting, Pontianak, Kalbar.

Sementara itu, barang bukti non Narkotika yang diamankan berupa 6 buah handphone, 1 unit mobil Fortuner berwana hitam dan bungkus plastik kresek pembungkus sabu.

"Kami masih kembangkan lagi kasus ini untuk mengungkap jaringan Narkotika yang ada di Kalteng," ungkap Brigjen Pol Sumirat Dwiyanto.

Para pelaku terancam dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Jo Pasal 55 ayat (1) kesatu KUHP.

Dengan hukuman minimal 5 tahun kurungan penjara maksimal hukuman seumur hidup atau mati. 

Senin, 21 Maret 2022

Gerebek Rumah Kos, Polsek Tambaksari Temukan 40,61 Gram Sabu Siap Diedarkan


KABARPROGRESIF.COM: (Surabaya) Unit Reskrim polsek Tambaksari Surabaya melakukan penggerebekan di sebuah kamar kos di wilayah Banowati, Surabaya.

Di sana, dikabarkan menjadi salah satu tempat transaksi narkotika jenis sabu.

Membuktikan kebenaran itu, unit besutan AKP Zainul Abidin bergerak melakukan penyelidikan.

Kamar kos di Banowati itu lalu digrebek. Hasilnya, tiga orang pria di dalam kamar diamankan.

Polisi juga menemukan puluhan gram narkotika jenis sabu berikut peralatan hisapnya.

"Jelang Ramadan kami memprioritaskan kejahatan konvensional dan extraordinary, selain juga penyakit masyarakat. Peredaran narkotika ini menjadi salah satu yang kami targetkan," ujar Kapolsek Tambaksari, Kompol M Akhyar, Senin (21/3/2022).

Tiga pelaku diamankan itu adalah Jumhari (37) warga Dusun Kedungasem, Jombang, Zainal Abidin (21) warga Sawah 17, Semampir Surabaya dan M Rudi Santoso (26) warga Banowati II, Surabaya.

"Mereka kami amankan di tempat, sedang asyik pesta sabu dan memilah sabu dalam paket kecil," imbuhnya.

Di sana, polisi menemukan 40,61 gram paket narkotika jenis sabu yang sebagian siap edar.

Polisi kemudian melakukan interogasi guna mengetahui peran masing-masing pelaku.

Polisi akhirnya menetapkan, Jumhari sebagai bandar kecil yang mempekerjakan dua orang yakni Zainal Abidin dan Rudi Santoso.

"Tersangka JH dikirim paket oleh atasannya yang kini masih dalam pencarian," tambahnya.

Sekali kirim, JH mendapat paket sebesar 50 gram dalam seminggu.

Ia kemudian menjualnya dan mendapat keuntungan sekitar 10 juta rupiah.

"Uangnya digunakan kebutuhan dan sekitar 4,5 juta untuk membayar dua pekerjanya yang juga kami amankan," tandasnya.

Kepada media, JH menuturkan sudah delapan bulan menjalankan bisnis haramnya itu.

Ia mengaku belum sama sekali terendus polisi saat beraksi.

"Belum pernah tertangkap. Baru sekali ini," singkatnya.

Polda Sumsel Petakan Wilayah Rawan Peredaran Narkoba


KABARPROGRESIF.COM: (Palembang) Kepolisian Daerah Sumatera Selatan melakukan pemetaan wilayah rawan peredaran narkoba untuk melaksanakan tindakan pencegahan dan pemberantasan barang terlarang itu. 

Sejumlah wilayah yang dipetakan rawan peredaran narkoba seperti bandara, terminal bus, pelabuhan, jasa pengiriman, dan tempat lainnya, kata Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Supriadi, di Palembang, Senin (21/3/2022).

Wilayah yang dipetakan rawan peredaran narkoba itu menjadi perhatian utama personel jajaran Polda Sumsel. Sehingga jika ada kemungkinan modus baru, para pelaku bisa segera dilakukan tindakan penegakan hukum secara tegas.

Pelaku pengedar narkoba terus mencari cara baru melakukan pendistribusian barang terlarang tersebut. Untuk itu dengan pengawasan ketat tempat-tempat yang biasa digunakan sebagai jalur peredaran narkoba dapat mempersempit ruang gerak mereka bersama jaringannya di 17 kabupaten dan kota dalam wilayah Sumsel, katanya.

Dia menjelaskan, dengan pemetaan wilayah rawan peredaran narkoba, Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumsel bersama Polrestabes dan Polres jajaran setiap pekan berupaya melakukan berbagai pengungkapan kasus narkoba demi memastikan generasi muda aman dari pengaruh barang terlarang itu. 

Berdasarkan data pengungkapan kasus narkoba pada pekan ketiga Maret 2022, pihaknya bersama jajaran berhasil mengungkap 38 kasus dengan mengamankan 52 tersangka.

Tersangka yang diamankan itu 49 orang di antaranya merupakan pengedar narkoba. Sedangkan tiga orang lainnya merupakan pemakai. 

Barang bukti yang diamankan dari para tersangka tersebut yakni berupa narkoba jenis sabu-sabu 1,1 kilogram, ganja 602,78 gram, dan pil ekstasi 45 butir.

Dengan barang bukti yang diamankan atau dicegah peredarannya itu, bisa menyelamatkan setidaknya 7.341 anak bangsa dari pengaruh narkoba. 

"Alhamdulillah dengan berbagai upaya dan informasi yang diperoleh dari masyarakat, kami terus melakukan pengungkapan kasus narkoba di wilayah Sumsel," ujar Kombes Pol Supriadi.

Sabtu, 19 Maret 2022

Di Kawal Brimob Polda Metro Jaya, Polsek Cengkareng Gerebek Kampung Ambon


KABARPROGRESIF.COM: (Jakarta) Polsek Cengkareng bersama personel anggota brimob polda Metro Jaya menggrebek komplek permata kedaung kaliangke atau yang biasa dikenal dengan kampung ambon, Kamis, (17/3).

Dari penggerebekan tersebut sedikitnya 7 orang berhasil di amankan berikut paket narkotika jenis sabu siap edar Kapolsek Cengkareng Polres Metro Jakarta Barat Kompol Ardie Demastyo menerangkan pihaknya dibantu oleh Personel brimob polda Metro Jaya melaksanakan kegiatan sterilisasi komplek permata kedaung kaliangke Cengkareng Jakarta dari tempat penyalahgunaan narkoba.

“Dari hasil Operasi tersebut sedikitnya kami mengamankan 7 orang yang diduga sebagai bandar/pengedar barang haram narkoba,” kata Ardhie Demastyo saat dikonfirmasi, Sabtu, (19/3).

Sesuai dari arahan pimpinan bapak kapolda metro jaya Irjen Pol Dr M Fadil Imran melalui bapak kapolres metro jakarta barat kombes pol Ady Wibowo untuk melakukan langkah-langkah dalam merubah stigma kampung ambon sebagai syurganya para pecandu narkoba.

“Alhamdulillah, selain kami amankan bandar/pengedar kami turut juga mengamankan paket klip narkoba jenis sabu siap edar dengan berat brutto 0,40 gram,” ucap Ardhie Demastyo

Dari hasil penggrebekan tersebut pihaknya juga mengamankan barang bukti handphone yang berisi percakapan transaksi narkoba.

“Kami juga melakukan penggerebekan disebuah kamar kostan dan kembali mengamankan 1 kantong plastik klip kosong, alat hisap sabu, 3 buah timbangan digital dan sebilah tombak serta sebilah pisau,” jelasnya

Kini ke 7 pelaku berikut barang bukti kami amankan ke polsek Cengkareng guna di lakukan proses penyidikan lebih lanjut untuk mempertanggung Jawabkan atas perbuatan nya pelaku dikenakan pasal 114 sub 112 UURI no 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Penyelundupan Sabu Lewat Sayur Asem Berhasil Digagalkan Penjaga Lapas Kelas 2A Serang


KABARPROGRESIF.COM: (Serang) Petugas jaga Lapas Kelas 2A Serang menggagalkan upaya penyelundupan sabu yang ditujukkan bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) berinisial L. 

Pengirimnya berinisial A, warga Ciomas, Kabupaten Serang, Banten.

A mengirim sabu lewat jagung yang sudah dimasak menjadi sayur asem. Kemudian dia bawa ke Lapas Kelas 2A Serang Sabtu siang, 19 Maret 2022, sekitar pukul 12.45 Wib.

“Dia membawa nasi dan sayur asem. Kita curigai, di sayur asem diduga terdapat narkoba jenis sabu, sebanyak 2 klip kecil,” kata Kepala Lapas Kelas 2A Serang, Heri Kusrita, Sabtu (19/03/2022).

Jagung itu dikorek bagian tengah atau bonggol, kemudian sabu dimasukkan kedalamnya. 

Mendapatkan upaya penyelundupan sabu, Heri Kusrita kemudian melapor ke Kumham Banten dan Sat Resnarkoba Polres Serkot.

“Langsung kita koordinasi ke Kadivpas Kumham Banten dan kita koordinasi dengan Polres Serkot,” pungkaanya.