Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Gempa Tuban, Robohkan Lima Bangunan di Surabaya

Lima bangunan roboh di Surabaya terdampak gempa yang berpusat di Timur Laut Tuban, salah satunya bangunan di RSUD Soewandhie.Tetapi sejauh ini tak ditemukan korban jiwa.

Dibuka 25 Maret, Ayo Daftar - Dishub Jatim Sediakan Mudik Gratis dengan Kapal Laut

Pendaftaran Mudik Gratis Melalui Jalur laut dibuka secara online tanggal 25 Maret 2024. Program mudik gratis yang diselenggarakan Pemprov Jatim melalui Dinas Perhubungan itu bisa diikuti dengan syarat menunjukkan KTP atau Kartu Keluarga.

Bantuan Korbrimob Polri untuk Korban Bencana Jateng

Sebanyak 5.000 paket sembako dikirim langsung dari Mako Brimob Kelapadua, Cimanggis, Kota Depok untuk korban bencana banjir di beberapa Kabupaten Jateng akibat hujan deras dengan intensitas tinggi.

HUT ke-105 Damkar dan Penyelamatan Nasional 2024 Akan Digelar di Surabaya

HUT ke-105 Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Nasional tahun 2024 akan berlangsung di Kota Surabaya, dimulai pada 27 Februari 2024 hingga puncak peringatan 1 Maret

Pasca Gempa Tuban, Pasien RS Unair Dirawat di Tenda Darurat

Pendaftaran Mudik Gratis Melalui Jalur laut dibuka secara online tanggal 25 Maret 2024. Program mudik gratis yang diselenggarakan Pemprov Jatim melalui Dinas Perhubungan itu bisa diikuti dengan syarat menunjukkan KTP atau Kartu Keluarga.

Tampilkan postingan dengan label Nasional. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Nasional. Tampilkan semua postingan

Senin, 22 Maret 2021

Ini Link Resmi untuk Daftar Seleksi CPNS 2021 Serta Cek Cara Login dan Buat Akun di SSCN BKN!


KABARPROGRESIF.COM: (Jakarta) Kamu yang sudah siap ingin melamar sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) tentu harus melewati beberapa tesnya lebih dulu serta melakukan pendaftaran seleksi CPNS 2021 di website resmi SSCN BKN.

Kemenpan RB dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) rencananya akan kembali membuka lowongan seleksi CPNS di tahun ini dengan menyediakan 1 juta lebih kuota bagi calon peserta.

Bahkan kabarnya akan ada sejumlah formasi yang lebih beragam. Jadi, pastikan kamu mengerti bagaimana cara mendaftar atau membuat akun SSCN BKN serta memenuhi apa saja yang jadi persyaratannya.

Sembari menunggu pendaftaran seleksi CPNS 2021 yang akan berlangsung di bulan April mendatang, kamu bisa ketahui apa saja informasi terkait seleksi CPNS 2021 nanti.

Bagi kamu calon peserta yang akan mendaftar seleksi CPNS 2021 bisa segera menyiapkan diri mulai dari sekarang.

Diketahui, seleksi CPNS 2021 mendatang akan lebih selektif. Jadi, calon peserta wajib cermati bagaimana cara mendaftar seleksi CPNS 2021 di website resmi SSCN BKN:

1. Calon peserta nantinya wajib akses terlebih dulu portal pendaftaran di link https://sscn.bkn.go.id.

2. Kemudian pilih menu registrasi, untuk mendaftar atau membuat akun.

3. Selanjutnya, Isi alamat email aktif, password akun portal SSCN, serta CAPTCHA.

4. Masukkan data Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nomor KK atau NIK Kepala Keluarga.

5. Sebelum Unggah foto, kamu wajib menkompres foto dengan ukuran minimal 120 kb, dan maksimal 200 kb.

6. Setelah selesai, cetak kartu informasi akun SSCN 2020/2021 calon peserta.

7. Berikutnya, login kembali ke portal resmi sscn.bkn.go.id dengan memasukkan nomor NIK dan Password yang telah didaftarkan.

8. Jangan lupa unggah foto diri (boleh selfie) memegang KTP dan kartu informasi SSCN yang telah dicetak.

9. Kemudian calon peserta mesti melengkapi biodata.

10. Jika sudah selesai pilih instansi, formasi, jabatan sesuai kualifikasi pendidikan.

11. Jangan lupa untuk melengkapi data pada form yang tersedia.

12. Unggah dokumen sesuai persyaratan instansi.

13. Calon peserta bisa cek kembali data yang telah dimasukkan serta dilengkapi pada form Resume. Hal ini guna menghindari kesalahan.

14. Terakhir, Cetak kartu pendaftaran SSCN 2020/2021.

Sedangkan untuk persyaratan diluar yang ditetapkan BKN akan ditentukan dan disesuaikan dengan formasi yang dibutuhkan serta sesuai pada instansi yang akan dilamar.***

Sabtu, 20 Maret 2021

Perkara Dugaan Gratifikasi, KPK Periksa Empat Saksi di Balai Kota Batu


KABARPROGRESIF.COM: (Jakarta) Proses penyidikan tindak pidana korupsi dugaan perkara gratifikasi Pemkot Batu, Jawa Timur tahun 2011-2017 masih berlanjut. Kekinian, penyidik KPK memeriksa sejumlah empat orang saksi di Balai Kota Among Tani Kota Batu.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, tim penyidik KPK memeriksa sejumlah empat orang saksi dari pihak swasta terkait kasus TPK dugaan perkara gratifikasi Pemkot Batu pada 2011 - 2017 atau periode kepemimpinan Wali Kota Batu Eddy Rumpoko.

"Tim penyidik mengagendakan pemeriksaan saksi-saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait gratifikasi di Pemerintah Kota Batu tahun 2011-2017," kata Ali, Jumat (19/3/2021).

Ia merinci, keempat orang saksi yang diperiksa adalah Direktur PT Gunadharma Anugerah Jaya Nofan Eko Prasetyo, dan Direktur Operasional Pupuk Bawang Café and Dining Pratama Gempur.

Kemudian, lanjut dia, juga memeriksa staf ahli pengembangan di Jatim Park 2, dan Jatim Park 3, Ronny Senjojo. Penyidik KPK melakukan pemeriksaan bertempat di Balai Kota Among Tani, Kota Batu.

"Pemeriksaan dilakukan di Balai Kota Among Tani, Kota Batu," sambungnya.

Sekadar informasi, KPK melakukan penggeledahan, dan pemeriksaan sejumlah saksi terkait dugaan kasus gratifikasi yang terjadi di lingkungan Pemerintah Kota Batu, sejak Januari 2021 lalu.

Tim penyidik KPK juga telah melakukan penggeledahan sejumlah kantor dinas (sekarang OPD) di lingkungan Pemerintah Kota Batu. Selain itu, lembaga antirasuah ini juga sempat menggeledah ruang kerja dan rumah dinas Wali Kota Batu, Dewanti Rumpoko.

Seperti diketahui, KPK menjerat Wali Kota Batu Eddy Rumpoko dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada September 2017 silam. Kemudian, Eddy dijatuhi hukuman 5,5 tahun penjara usai kasasinya ditolak Mahkamah Agung pada 2019.

Dalam kasus tersebut, Eddy Rumpoko diduga menerima suap senilai Rp500 juta terkait proyek belanja modal dan mesin pengadaan meubelair di Pemerintah Kota Batu, tahun anggaran 2017 senilai Rp5,26 miliar.

KPK menetapkan dua orang tersangka lain dalam kasus tersebut, yakni Kepala Bagian Unit Layanan Pengadaan Pemerintah Kota Batu, Edi Setyawan, dan Filipus Djap yang merupakan Direktur PT Dailbana Prima.

13 Tersangka Jiwasraya Diserahkan Ke Kejari Jakpus Beserta Barang Bukti


KABARPROGRESIF.COM: (Jakarta) Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung melimpahkan 13 tersangka korporasi berserta barang bukti dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT Jiwasraya ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat.

Ada 13 perkara korporasi hari ini, tahap dua, penyerahan tersangka dan barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat,” Ucap Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkuum) Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, Kamis (18/3/2021).

Leonard mengatakan setelah 13 tersangka korporasi dan alat bukti diserahkan, jaksa kemudian menyiapkan surat dakwaan mereka untuk segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Ketigabelas tersangka korporasi tersebut, PT. Millenium Capital Managemen, PT. Treasure Fund Investama, PT. Pool Advista Aset Manajemen, PT. GAP Capital (dahulu PT. Guna Abadi Perkasa), PT. Maybank Asset Management, PT. Pinnacle Persada Investama, PT. Sinarmas Asset Management.

Selanjutnya PT. Corfina Capital, PT. Jasa Capital Asset Management, PT. Prospera Asset Management, PT. MNC Asset Management, PT. OSO Management Investasi, dan PT. PAN Arcadia Capital (dahulu PT. Dhawibawa Manajement Investasi). “Nah sekarang jaksa mempersiapkan surat dakwaan dan untuk segera limpahkan 13 korporasi ke Pengadilan Tipikor,” kata Leonarnd.

Leonard mengatakan berdasarkan laporan hasil pemeriksaan investigatif dalam rangka penghitungan kerugian negara atas pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT. Asuransi Jiwasraya (Persero) periode 2008 sampai dengan 2018 Nomor: 06/LHP/XXI/03/2020 tanggal 9 Maret 2020 dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI), kerugian negara mencapai Rp12,157 triliun.

Tiga belas tersangka korporasi Manajer Investasi (MI) dikenai Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Denny Indrayana Menangkan Gugatan Pilgub Kalsel di MK, Kemenangan Sahbirin-Muhidin Dibatalkan


KABARPROGRESIF.COM: (Jakarta) Casangan calon gubernur dan wagub Kalimantan Selatan Denny Indrayana – Difriadi Derajat berhasil memenangkan gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK) atas permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilgub Kalsel.

“Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian,” kata Ketua MK Anwar Usman membacakan amar putusan pada sidang yang berlangsung virtual di YouTube MK RI, Jumat (19/3/2021).

MK juga membatalkan surat keputusan KPU Provinsi Kalsel Nomor 134/PL.02.6-Kpt/63/Prov/XII/2020 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalsel.

Selanjutnya, MK memerintahkan KPU Kalsel untuk melakukan pemungutan suara ulang (PSU) Pilgub Kalsel di seluruh TPS di Kecamatan Banjarmasin Selatan, Kota Banjarmasin.

Selain itu memerintahkan PSU di Kecamatan Sambung Makmur, Kecamatan Aluh-aluh, Kecamatan Martapura, Kecamatan Mataraman dan Kecamatan Astambul, Kabupaten Banjar dan 24 TPS di Kecamatan Binuang, Kabupaten Tapin, paling lambat 60 hari setelah putusan ini dibacakan.

KPU Kalsel juga diminta untuk mengangkat Ketua dan Anggota KPPS serta Ketua dan Anggota PPK yang baru di seluruh TPS yang akan menggelar PSU Pilgub Kalsel.

Dalam putusannya, MK menolak permohonan Denny-Derajat untuk membatalkan pencalonan Sahbirin Noor-Muhidin karena dinilai melakukan dugaan pelanggaran TMS. Dalil pemohon (Denny-Derajat) menurut MK tidak bisa dibuktikan secara hukum.

Diketahui, KPU Kalsel telah menetapkan pasangan calon petahana, Sahbirin-Muhidin, sebagai pemenang Pilgub Kalsel. Mereka meraih 851.822 suara atau 50,24 persen suara sah.

Sementara pasangan penantang, Denny Indrayana-Difriadi Derajat, kalah tipis. Mereka mengumpulkan 843.695 suara atau 49,76 persen.

Jumat, 19 Maret 2021

Bongkar Korupsi ASABRI, Tim Jampidsus periksa Dirut PT Emco dan Dirut PT Ciptadana


KABARPROGRESIF.COM: (Jakarta) Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung memeriksa Direktur Utama PT Emco Asset Management, EK dan Direktur Utama PT Ciptadana Asset Management, CS terkait dugaan skandal korupsi PT ASABRI (Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata), di Gedung Bundar Jampidsus, Jakarta, Kamis (18/3/2021).

Selain mengusut dua Dirut perusahaan rekanan PT ASABRI (Persero) itu, Tim Jaksa Penyidik Direktorat Penyidikan Jampidsus juga memeriksa delapan orang saksi lain. Mereka merupakan pejabat perusahaan swasta yang juga rekanan perusahaan BUMN, PT ASABRI (Persero).

Delapan saksi itu, keterangan Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung menyebutkan antara lain;

1. DSW, Direktur PT Jasa Utama Capital Sekuritas (d.h. PT Prime Capital Sekuritas)

2. SS, Direktur PT Artha Sekuritas Indonesia

5. HS, Head Equity Sales PT Minna Padi Investama Sekuritas

6. DP, Custodian Head Service PT Bank Mega, Tbk

7. S, Direktur PT OSO Sekuritas Indonesia

8. HS, Direktur PT Indo Capital Sekuritas

9. GHIS, Direktur PT Kiwoom Sekuritas Indonesia;

10. NW, Staf Saham PT Hanson Internasional (Karyawan PT Bumi Nusa Jaya Abadi).

“Pemeriksaan saksi dilakukan guna mencari fakta hukum dan mengumpulkan alat bukti tentang tindak pidana korupsi yang terjadi pada PT. ASABRI,” jelas Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, SH, MH, Kamis (18/3/2021).

Para saksi ini selama menjalani proses pemeriksaan, diwajibkan mematuhi protokol kesehatan tentang pencegahan penularan Covid-19. Masing-masing diminta jaga jarak aman dengan Penyidik. Tim Penyidik juga menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) lengkap.

“Saksi wajib mengenakan masker dan selalu mencuci tangan menggunakan hand sanitizer sebelum dan sesudah pemeriksaan,” terang Eben Ezer.

Sehari sebelumnya, Rabu (17/3/2021), dalam keterangan terpisah menyebutkan tim penyidik memeriksa 14 orang saksi. Diantaranya, D selaku Direktur PT OCBC Sekuritas Indonesia, RL selaku kerabat dekat tersangka IWS, RK selaku GM PT Setianita Megah Motor (Honda Tebet), dan MZ selaku Direktur PR Sucor Sekuritas.

Berikutnya, W selaku Direktur PT Maybank Kim Eng Sekurities, EH selaku Direktur Utama PT Insight Investment Management, ASWK selaku Direktur Utama PT Sinarmas Asset Management, AIP selaku pihak swasta, dan AT selaku Direktur PT Mandiri Mega Jaya.

Sejak skandal dugaan korupsi ini terungkap, Kejagung baru menemukan bukti sembilan tersangka. Di antaranya, lima tersangka orang dalam PT ASABRI, dan 4 tersangka merupakan pejabat perusahaan swasta.

Sementara itu, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan bukti total kerugian keuangan negara mencapai Rp 23,73 triliun.

Kesembilan tersangka itu yaitu, mantan Direktur Utama PT Asabri, Adam R Damiri dan Sonny Widjaja. Selanjutnya, BE pejabat Direktur Keuangan PT Asabri (Oktober 2008-Juni 2014), HS pejabat Direktur PT Asabri (2013-2014 dan 2015-2019). Lainnya, IWS selaku Kadiv Investasi PT ASABRI (Juli 2012-Januari 2017).

Tersangka dari perusahaan swasta, yaitu Jimmy Sutopo selaku Direktur Jakarta Emiten Investor Relation, dan Benny Tjokrosaputro selaku Direktur PT Hanson Internasional.

Berikutnya, Heru Hidayat sebagai Direktur PT Trada Alam Minera dan Direktur PT Maxima Integra, dan LP sebagai Direktur Utama PT Prima Jaringan.

Pendaftaran Penerimaan Anggota Polri 2021 Resmi Dibuka, Ini Cara Daftarnya!


KABARPROGRESIF.COM: (Jakarta) Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) kembali membuka pendaftaran untuk anggota Polri mulai hari ini Jumat, 19 Maret 2021 hingga 1 April 2021 nanti.

Dikutip Galamedia melalui laman penerimaan.polri.go.id pada 19 Maret 2021, ada tiga rekrutmen yang dibuka secara bersamaan yaitu Akademi Kepolisian (Akpol), Bintara Polri dan Tamtama Polri.

Tahun ini Akpol akan membuka pendaftaran untuk 175 orang terdiri dari 145 pria dan 30 wanita. Pendidikan akan dibuka pada 6 Agustus 2021 dan lama pendidikannya selama 4 tahun.

Adapun tata cara pendaftaran Akpol, Bintara Polri dan Tamtama sebagai berikut:

1. Pendaftar membuka website penerimaan anggota Polri dengan alamat website penerimaan.polri.go.id

2. Pendaftar memilih jenis seleksi AKPOL / Bintara Polri / Tamtama Brimob / Tamtama Polair sesuai dengan keinginan masih-masing pada halaman utama website (apabila peserta kesulitan dapat dibantu oleh Polda setempat)

3. Mengisi form registrasi yang berkaitan dengan identitas pendaftar, memasukan NIK yang telah terdaftar di Disdukcapil, identitas orangtua dan keterangan lainnya sesuai format di website.

4. Pendaftar wajib memberikan data yang benar dan akurat pada form registrasi online, sebelum menyelesaikan periksa kembali agar tak salah memasukan data.

5. Setelah berhasil mengisi form resgistrasi online lalu pendaftar akan mendapatkan nomor registrasi online beserta username dan password yang kemudian digunakan untuk login di halaman dashboard pendaftar.

6. Pendaftar akan mendapat hasil cetak form registrasi online yang nantinya digunakan untuk verifikasi di Polda setempat sebagai Panda.

7. Batas waktu verifikasi paling lambat 4 hari terhitung sejak pendaftaran online jika melebihi otomatis data pendaftar online akan terhapus.***

KPK Geledah Kantor Bappeda Jawa Barat


KABARPROGRESIF.COM: (Jakarta) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah Kantor Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Provinsi Jawa Barat (Jabar) di Kota Bandung, Jumat.

Penggeledahan dilakukan dalam penyidikan kasus dugaan suap terkait bantuan keuangan dari Provinsi Jabar kepada Pemerintah Kabupaten Indramayu Tahun Anggaran 2017-2019.

"Hari ini, tim juga melakukan penggeledahan di kantor Bappeda Provinsi Jabar. Kegiatan saat ini masih berlangsung dan nanti akan kami informasikan lebih lanjut," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta.

Pada Kamis (18/3), tim penyidik KPK juga menggeledah di rumah pihak yang terkait dengan kasus tersebut di Kabupaten Cianjur dan ditemukan sejumlah dokumen yang terkait dengan kasus.

Sebelumnya diinformasikan, KPK tengah mengembangkan kasus dugaan suap terkait bantuan keuangan dari Provinsi Jabar kepada Pemerintah Kabupaten Indramayu.

KPK saat ini belum dapat menyampaikan kronologi kasus dan tersangkanya sebagaimana kebijakan Pimpinan KPK bahwa pengumuman tersangka akan dilakukan saat penangkapan dan atau penahanan telah dilakukan terhadap para tersangka.

"Namun demikian, KPK memastikan akan terus menyampaikan perkembangan informasi terkait penanganan perkara ini dan tentu partisipasi masyarakat sangat diharapkan untuk turut pula mengawal setiap prosesnya," ucap Ali.

Kasus itu adalah satu dari banyak kasus yang diawali dari kegiatan tangkap tangan KPK. Pada 15 Oktober 2019, KPK menggelar kegiatan tangkap tangan di Indramayu dan hasilnya menetapkan empat orang sebagai tersangka.

Empat tersangka yang ditetapkan setelah kegiatan tangkap tangan, yaitu Bupati Indramayu Supendi (SP), Kepala Dinas PUPR Kabupaten Indramayu Omarsyah (OMS), Kepala Bidang Jalan di Dinas PUPR Kabupaten Indramayu Wempy Triyono (WT), dan Carsa AS (CAS) dari unsur swasta.

Empat orang tersebut telah divonis Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan telah mempunyai kekuatan hukum tetap.

Selanjutnya masih terkait pengembangan kasus tersebut, KPK pada 16 November 2020 menetapkan Anggota DPRD Jabar periode 2014-2019 dan 2019-2024 Abdul Rozaq Muslim (ARM) sebagai tersangka.

KPK Kembangkan Penyidikan Kasus Bantuan Keuangan Pemprov Jabar di Kabupaten Indramayu


KABARPROGRESIF.COM: (Jakarta) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengembangkan penyidikan kasus dugaan suap terkait dengan bantuan keuangan dari Provinsi Jawa Barat ke Pemerintah Kabupaten Indramayu pada tahun anggaran 2017—2019.

"Saat ini, KPK sedang melakukan kegiatan pengembangan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji terkait dengan bantuan keuangan dari Provinsi Jawa Barat ke Pemerintah Kabupaten Indramayu pada tahun anggaran 2017—2019," kata Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat 19 Maret 2021.

KPK saat ini belum dapat menyampaikan kronologi kasus dan tersangkanya sebagaimana kebijakan pimpinan KPK bahwa pengumuman tersangka pada saat penangkapan dan/atau penahanan terhadap para tersangka.

"Meski demikian, KPK memastikan akan terus menyampaikan perkembangan informasi terkait dengan penanganan perkara ini dan tentu partisipasi masyarakat sangat diharapkan untuk turut pula mengawal setiap prosesnya," ucap Ali.

Kasus tersebut adalah satu dari banyak perkara yang diawali dari kegiatan tangkap tangan KPK. Pada tanggal 15 Oktober 2019, KPK menggelar kegiatan tangkap tangan di Indramayu dan hasilnya menetapkan empat orang sebagai tersangka.

Empat tersangka yang ditetapkan setelah kegiatan tangkap tangan, yaitu Bupati Indramayu Supendi (SP), Kepala Dinas PUPR Kabupaten Indramayu Omarsyah (OMS), Kepala Bidang Jalan di Dinas PUPR Kabupaten Indramayu Wempy Triyono (WT), dan Carsa AS (CAS) dari unsur swasta.

Empat orang tersebut telah divonis majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan telah mempunyai kekuatan hukum tetap.

Selanjutnya, masih terkait dengan pengembangan kasus tersebut, KPK pada tanggal 16 November 2020 menetapkan anggota DPRD Provinsi Jabar periode 2014—2019 dan 2019—2024 Abdul Rozaq Muslim (ARM) sebagai tersangka.

Rozaq diduga menerima aliran dana Rp8.582.500.000,00 terkait dengan kasus tersebut.

Kamis, 18 Maret 2021

Mei-Juni 2021, Pemerintah Buka Formasi Jabatan ASN di Pusat, Ini Daftarnya


KABARPROGRESIF.COM: (Jakarta) Sejumlah formasi CPNS telah disiapkan bagi para calon abdi negara.

Saat ini pemerintah sedang menyusun tahapan pengadaan CPNS dan PPPK non Guru.

Direncanakan tahapan pendaftaran akan dibuka pada bulan Mei-Juni 2021.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo merinci formasi jabatan-jabatan ASN dalam pengadaan ASN tahun ini di tingkat pusat.

Formasi jabatan ASN di pusat antara lain Dosen, Analis Kebijakan, Peneliti, Tenaga Kesehatan, Diplomat, Auditor, Perencana, Pranata Komputer, Analis Hukum, Perancang Peraturan Perundang-undangan, Pembimbing Kemasyarakatan, Arsiparis, Penyuluh (KB, Kehutanan, Perikanan, Pertanian, Narkoba, Perpustakaan) dan Analis Sumber Daya Manusia Aparatur.

"Kemudian Pranata Keuangan, Sandiman, Statistisi, Teknik Jalan dan Jembatan, Teknik Tata Bangunan dan Perumahan, Surveyor Pemetaan, Pengawas Farmasi dan Makanan, dan lain-lain," kata Menteri Tjahjo dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Kamis (18/3/2021).

Tjahjo pun menjelaskan, terkait pembagian kebutuhan ASN di daerah.

Ia mengatakan, jumlah rencana penetapan di daerah sebanyak 637.243 yang dibagi untuk daerah provinsi dan kabupaten atau kota.

"Rinciannya, kebutuhan pegawai di pemerintah provinsi, yang mencakup 23 pemerintah provinsi berjumlah 126.342 formasi. Jumlah ini dibagi ke dalam 115.393 formasi guru, dan sisanya, 10.949 formasi non guru," kata kata Menteri Tjahjo dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Kamis (18/3/2021).

Sementara, kebutuhan pegawai di pemerintah daerah, yang mencakup 387 Pemkab atau Pemkot berjumlah 510.901 formasi.

Jumlah ini dibagi ke dalam 414.756 formasi guru, dan sisanya 96.145 formasi non guru.

Formasi jabatan-jabatan ASN di daerah, antara lain Guru, Tenaga Kesehatan, Analis Kebijakan, Auditor, Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintah di Daerah, Penyuluh Pertanian, Medik dan Paramedik Veteriner dan Penyuluh Kehutanan serta Penyuluh Sosial, Penggerak Swadaya Masyarakat.

"Kemudian Instruktur, Pranata Komputer, Pengelola Pengadaan Barang dan Jasa, Arsiparis, Pustakawan, Analis Sumber Daya Manusia Aparatur, Analis Hukum, Administrator Database Kependudukan, Polisi Pamong Praja, Analis Kebakaran, Teknik Jalan dan Jembatan, Teknik Penyehatan Lingkungan, Teknik Pengairan, Penera, Pengawas Kemetrologian, Penguji Kendaraan Bermotor, Penata Ruang, Surveyor Pemetaan, Pamong Budaya, Pamong Belajar, dan lain-lain," papar Tjahjo.

Sebagai informasi, Pengadaan ASN dilakukan dengan tahapan sebagai berikut, pendaftaran pada Mei-Juni 2021.

Pendaftaran, dilakukan melalui Sistem Seleksi Calon ASN (SSCN) Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Sementara tahapan seleksi, akan dilaksanakan dari bulan Juli sampai Oktober 2021.

KPK Lamban Periksa Ketua Komisi III DPR dan Anggota BPK Terkait Kasus Bansos Covid-19


KABARPROGRESIF.COM: (Jakarta) Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S Pane mempertanyakan lambannya pemanggilan dan pemeriksaan dua pejabat negara dalam kasus korupsi bantuan sosial (Bansos) Covid-19 yang menjerat mantan Menteri Sosial Juliari P Batubara.

Neta menyebut kedua pejabat negara itu adalah Ketua Komisi III DPR RI Herman Hery dan anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Achsanul Qasasi.

"Jadi pertanyaan, kenapa Herman Hery dan Achsanul Qasasi begitu lamban dipanggil dan diperiksa KPK dalam kasus korupsi bansos," kata Neta dalam keterangannya, Kamis (18/3/2021). 

Ia kemudian membandingkan penanganan kasus suap izin ekspor benih lobster yang menjerat mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo. 

"Sementara dalam kasus impor benur, KPK begitu cepat memanggil jenderal polisi, yakni Komjen (Purn) Antam Novambar (mantan Sekjen KKP) sebagai saksi," lanjut Neta. 

Neta berharap para penyidik Polri di KPK jangan takut untuk memanggil dan memeriksa Herman Hery dan Aqsanul. Menurutnya, lambannya pemeriksaan terhadap keduanya seolah menunjukkan KPK takut. 

"Seolah Herman Hery dan Achsanul di-backup oleh orang orang kuat di negeri ini," ujarnya. 

Pemeriksaan kedua pejabat dimaksud, masih kata Neta, merupakan langkah awal bagi KPK untuk menjerat siapapun yang terlibat dalam kasus korupsi dana bansos Covid-19 di Kementerian Sosial. 

Termasuk anggota DPR Herman Hery, Ihsan Yunus dari Fraksi PDI Perjuangan dan Achsanul Qosasi dari BPK. 

"Pasalnya, keduanya telah disebut dalam berita acara pemeriksaan (BAP) dan diperjelas dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta. Untuk itu, KPK harus tegas melakukan penyelidikan dan penyidikan untuk menuntaskan kasus bantuan sembako tahun 2020 yang diperuntukkan bagi jutaan korban Covid-19," paparnya. 

Apalagi, menurut Neta, keterlibatan Herman Hery terkuak melalui kuasa pengguna anggaran (KPA) sekaligus pejabat pembuat komitmen (PPK) Kementerian Sosial Adi Wahyono mengenai pembagian jatah kuota 1,9 juta paket sembako Covid-19 dalam persidangan dengan terdakwa Harry Van Sidabukke dan Ardian Iskandar Maddanatja pada Senin (8/3/2021) lalu. 

Bahkan Jaksa mempertegas BAP nomor 53 milik Adi Wahyono yang menyebut 1 juta paket diberikan untuk grup Herman Hery, Ivo Wongkaren, Stefano dan kawan-kawan. Kemudian 400 ribu paket kepada Ihsan Yunus, Irman Ikram, Yogas dkk. 

Sedangkan, 300 ribu oleh Matheus Joko dikelola untuk kepentingan bina lingkungan dan 200 ribu untuk teman kerabat kolega Juliari Peter Batubara. 

Sementara keterlibatan Achsanul Qosasi, anggota BPK diperjelas oleh JPU dalam kesaksian Matheus Joko Santoso, PPK pengadaan bansos sembako Covid-19 pada Direktorat Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial Kemensos yang membacakan rincian penggunaan Rp14,7 miliar uang yang berasal dari fee perusahaan penyedia bansos Covid-19. 

Saksi Matheus Joko Santoso menerangkan dalam persidangan yang sama dengan terdakwa pihak swasta Harry Van Sidabukke dan Ardian Iskandar Maddanatja di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Senin (8/3/2021). 

JPU membacakan BAP nomor 78 milik Matheus Joko Santoso tentang penggunaan uang tersebut adalah untuk operasional BPK 1 miliar yang diberikan melalui Adi (Adi Wahyono). 

Di BAP menurut JPU menyebut nama Achsanul Qosasi. 

"Dengan adanya petunjuk dalam persidangan dan BAP itu, penegakan hukum harus dituntaskan KPK. Lembaga antirasuah itu harus segera memeriksa Herman Hery dan Achsanul. Para polisi penyidik di KPK jangan takut pada Herman Heri dan Achsanul. KPK harus senantiasa menjadi harapan bagi upaya penuntasan kasus korupsi di Indonesia," paparnya.

Neta menegaskan publik akan mempertanyakan perihal agenda pemeriksaan kedua pejabat negara tersebut. 

"Kenapa kepada Juliari P Batubara yang juga bendahara PDIP, KPK berani menangkapnya. Kenapa KPK berani memanggil Sekjen Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Antam Novambar, meski Komjen (Purn) itu tidak memenuhi panggilan penyidik KPK. Apakah backing Herman Heri dan Achsanul lebih kuat dibandingkan backing Antam, yang notabene pernah mencalonkan diri sebagai pimpinan KPK," ungkapnya. 

Untuk itu, IPW berharap para polisi yang menjadi penyidik di KPK bersikap profesional dan tidak tebang pilih. 

"Dan tidak takut pada Herman Hery. Sebab sikap profesional KPK pasti akan didukung masyarakat," pungkasnya.

Rabu, 03 Maret 2021

KPK Dalami Dugaan Suap Miliaran di Ditjen Pajak


KABARPROGRESIF.COM; (Jakarta) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mengusut dugaan suap senilai puluhan miliar rupiah di Ditjen Pajak, Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Bahkan, KPK sudah menggelar penggeledahan terkait kasus tersebut.

"Sudah (geledah) dan kami juga sudah koordinasi dengan Itjen, Inspektorat Jenderal Kemenkeu, agar apa? Ini kita sinergi," kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, di kantornya, Selasa (2/3).

Meski demikian, Alex belum merinci berapa dan di mana saja lokasi yang sudah digeledah penyidik KPK. Termasuk siapa yang menjadi tersangka dalam kasus ini.

Adapun mengenai modusnya, Alex menyebut diduga ada suap yang mengalir ke tim pemeriksa Ditjen Pajak agar pajak yang harus dibayarkan bisa rendah. Tentu hal ini berpengaruh pada pendapatan negara.

"Biasa lah kalau di pajak itu kan ya seperti penanganan pajak sebelumnya. Pemeriksaan pajak bagaimana caranya supaya itu rendah, prinsipnya begitu," ucap Alex.

Alex menyebut biasanya ada timbal balik yang diberikan dalam modus tersebut. Bila angka pajaknya direndahkan, tentu ada imbalan yang diberikan kepada pemeriksa pajak.

Dalam pengusutan kasus tersebut, KPK bekerja sama dengan Inspektorat dan Direktorat Jenderal Pajak. Selagi KPK mengusut dugaan suap, Itjen bersama Ditjen Pajak akan melakukan pemeriksaan ulang terhadap nilai pajak yang seharusnya.

"Nanti teman-teman Itjen dan Dirjen Pajak itu akan melakukan pemeriksaan ulang yang terhadap WP (Wajib Pajak) yang dalam pemeriksaan awal itu yang mengandung suap tadi pemeriksaanya enggak bener, itu diperiksa ulang," kata dia.

"Supaya ditentukan pajak yang bener berapa. Kalau memang bener ada kekurangan pajak dendanya itu kan 200 persen," pungkas Alex.

Selasa, 02 Maret 2021

Bos PT PAL Budiman Saleh Segera Disidang di Kasus PT Dirgantara Indonesia


KABARPROGRESIF.COM: (Jakarta) Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyelesaikan pemeriksaan kasus dugaan korupsi kegiatan penjualan dan pemasaran di PT Dirgantara Indonesia (PT DI) tahun 2007-2017 yang menjerat Direktur Utama nonaktif PT PAL Indonesia, Budiman Saleh.

Dengan demikian, Budiman Saleh yang merupakan Direktur Aerostructure PT DI periode 2007- 2010, Direktur Aircraft Integration PT DI (2010-2012); dan Direktur Niaga dan Restrukturisasi PT DI (2012-2017) bakal segera duduk di kursi terdakwa Pengadilan Tipikor Bandung.

"Setelah dinyatakan berkas perkara penyidikan lengkap (P21), hari ini Senin (1/3/2021) Tim Penyidik KPK melaksanakan tahap II penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Tim JPU dengan tersangka BS (Budiman Saleh)," kata Plt Jubir KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin, 1 Maret.

Dengan pelimpahan ini, kewenangan penahanan Budiman Saleh beralih ke tim JPU selama 20 hari ke depan di Rutan KPK Cabang Gedung Merah Putih terhitung sejak 1 Maret hingga 20 Maret 2021. 

Di sisi lain, tim Jaksa Penuntut memiliki waktu maksimal 14 hari kerja untuk menyusun surat dakwaan terhadap Budiman Saleh. 

Nantinya surat dakwaan tersebut akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Bandung untuk disidangkan.

"Dalam waktu 14 hari kerja, Tim JPU akan segera melimpahkan berkas perkara ke PN Tipikor. Persidangan diagendakan di laksanakan di PN Tipikor Bandung," katanya.

Dalam merampungkan penyidikan kasus ini, tim penyidik telah memeriksa sedikitnya 112 saksi selama proses penyidikan. Para saksi di antaranya berasal dari pihak internal PT Dirgantara Indonesia.

Yakin Kantongi 80 Persen Suara DPC, Kapan dan di Mana KLB Demokrat Digelar?


KABARPROGRESIF.COM: (Jakarta) Desas desus soal kongres luar biasa (KLB) Partai Demokrat (PD) masih menjadi pembahasan panas. 

Salah satu pendiri PD, Hencky Luntungan, mengklaim KLB sudah mendapat dukungan sebanyak 80 persen suara dewan pimpinan cabang (DPC) PD.

"Sudah, sudah, sudah, sudah. Mungkin sudah capai sampai di 70, 80 persen," kata Hencky kepada wartawan, Senin (1/3/2021).

Soal di mana dan kapan KLB Demokrat, salah satu senior partai yang telah dipecat, Tri Yulianto mengatakan KLB akan digelar dalam waktu dekat paling tidak sebelum bulan Ramadan.

"Insya Allah (bulan ini)," katanya, Senin (1/3/2021).

Lalu di mana KLB Demokrat akan dilaksanakan? Tri mengungkapkan tempatnya masih belum pasti karena status PSBB atau PKKm yang menyebabkan sulitnya membuat acara dengan kerumunan orang banyak.

"Tempat konggres masih tentatif. Karena ini (ada) covid, sehingga untuk mengumpulkan orang banyak harus hati-hati dan harus sesuai prokes. Kalau tidak ada covid sudah kita gelar," pungkasnya.

Berantas Mafia Tanah, Kabareskrim Temui Menteri Agraria


KABARPROGRESIF.COM: (Jakarta) Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto bersilaturahmi dengan Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR) Sofyan A Djalil di Kantor Kementerian ATR, Jakarta Pusat.

Dalam pertemuan tersebut, Agus mengatakan, kedua pihak sepakat menyelesaikan polemik mafia tanah yang meresahkan masyarakat.

“Kegiatan ini sebagai tindak lanjut perintah Bapak Kapolri untuk memberantas mafia tanah di Indonesia,” kata Kabareskrim Komjen Agus lewat keterangannya, Senin (1/3).

Agus juga menegaskan komitmennya untuk memberantas mafia tanah bersama Kementerian ATR. Salah satunya dengan membentuk Tim Pemberantasan Mafia Tanah.

“Tim Pemberantasan Mafia Tanah ini bertugas menerima laporan, pengaduan, hasil penyelidikan terhadap praktik mafia tanah baik,” ujar Agus.

Pertemuan tersebut berlangsung hangat. Menteri ATR yang juga Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sofyan Jalil juga merespons positif kesepakatan dengan Polri soal pemberantasan mafia tanah.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo secara resmi membentuk Satgas Anti Mafia Tanah sebagai bentuk respons keresahan masyarakat.

Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono mengatakan, berdasarkan arahan Kapolri, penyidik diminta tak ragu-ragu dalam menindak mafia tanah yang merugikan masyarakat.

“Sesuai perintah Kapolri ke jajaran agar menindak secara tegas para mafia tanah,” kata Rusdi lewat keterangannya, Rabu (24/2).

Dipecat Dari Demokrat, Ahmad Yahya: Sesungguhnya AHY Anak Kemarin Sore!


KABARPROGRESIF.COM: (Jakarta) Prahara dalam tubuh Partai Demokrat usai isu kudeta kini kian panas. Hal itu disusul dengan pemecatan 7 kader senior dari Partai Demokrat (PD).

Kali ini giliran mantan Ketua Komisi Pengawas PD Ahmad Yahya yang angkat bicara. Bahkan secara blak-blakan, Ahmad Yahya menyebut jika Ketua Umum (Ketum) Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) sebagai anak kemarin sore.

"Hal ini mungkin wajar karena sesungguhnya AHY memang anak kemarin sore di Partai Demokrat," kata Ahmad Yahya.

Lebih lanjut, Yahya mengatakan jika AHY hanya menyukai orang-orang yang memuji dirinya. AHY, menurut Yahya, tidak menyukai orang-orang yang berbeda pendapat dengan dirinya.

"AHY jadi ketum PD hanya senang dengan orang-orang yang memuji-muji saja, tidak mau ada orang yang beda pendapat," sindir Yahya.

Bahkan, Yahya menyebut pemecatan terhadap dirinya dan 6 kader senior lainnya dilakukan secara membabi buta. Yahya meyakini pemecatan ini berdasarkan usulan dari staf AHY lantaran mendukung Kongres Luar Biasa (KLB)

Yahya juga menilai jika pemecatan ini tidak melalui prosedur yang diatur dalam Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Demokrat.

Pemecatan tersebut, lanjut Yahya, juga tidak mengacu peraturan penegakan disiplin yang dibuat oleh Dewan Kehormatan dan ditandatangani SBY pada 2010 selaku ketua Dewan Pembina PD.

"Menyuarakan KLB itu diatur dalam AD dan ART, siapa pun boleh melakukan itu sebagai tanda ketidakpuasan dengan kepemimpinan yang ada," jelasnya.

Diketahui, Yahya sendiri merupakan salah satu dari 7 kader senior yang dipecat. Sementara, 6 kader lainnya yakni Marzuki Alie, Johni Allen Marbun, Darmizal, Tri Yulianto, Yus Sudarso, dan Syofwatillah Mohzaib.

Pengendara Moge Penerobos Ring 1 Istana Ditilang, Denda Rp250 Ribu


KABARPROGRESIF.COM: (Jakarta) Polisi menyatakan salah satu pengendara motor yang ditendang anggota Paspampres karena melintasi belakang Istana Kepresidenan menghadiri panggilan klarifikasi.

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar menyebut pihaknya telah mendapatkan keterangan dari titik kumpul para pengendara moge hingga peristiwa menerobos.

"Kami melihat ada pelanggaran-pelanggaran lalu lintas seperti teknis dan termasuk juga pelanggaran seperti mengemudikan kendaraan bermotor secara tidak wajar," ucap Fahri di kantor Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro, Jakarta, Senin, (1/3).

"Karena tadi terlihat ada yang standing juga. Jadi unyuk proses akan kita lakukan penilangan karena kami lihat hanya pelanggaran lalu lintas," tambahnya.

Atas perbuatannya, para pelaku pengendara moge yang menerobos ring 1 Istana akan dijerat Pasal 283 termasuk persyaratan teknis dengan ancaman kurungan 2 bulan.

"Atau denda Rp250 ribu jadi prosesnya penilangan saja," pungkasnya.

Sebelumnya, polisi menjadwalkan pemanggilan pengendara motor yang ditendang anggota Paspampres karena melintasi belakang Istana Kepresidenan, Jalan Veteran III, Jakarta Pusat pada Minggu (21/2) silam.

Sejumlah pengendara motor menerobos kawasan ring 1, saat sejumlah petugas Paspampres tengah melaksanakan pengamanan instalasi di kantor Wakil Presiden.

Fahri menuturkan pengendara sepeda motor yang menerobos kawasan ring 1 telah dimintai klarifikasi. 

Polri Sebut 12 Teroris di Jatim Sudah Rencanakan Serangan Bom


KABARPROGRESIF.COM: (Jakarta) Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Rusdi Hartono mengatakan saat ini penyidik Densus 88 Antiteror masih memeriksa 12 teroris yang ditangkap di Jawa Timur pada 26 Februari 2021 lalu.

Menurut Rusdi, Densus 88 mendalami peran dan rencana aksi teror yang disiapkan jaringan teroris Jemaah Islamiyah tersebut.

"12 orang ini sudah dijadikan tersangka, mereka berinisial UBS alias F, TS, AS, AIH alias AP, BR, RBM, Y, F, ME, AYF, RAS, dan MI," ujar Rusdi kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Senin (1/3).

Lanjut jenderal bintang satu ini menerangkan, dari penangkapan itu, Densus 88 menyita barang bukti seperti peluru, senjata api rakitan, bendera, pisau, samurai, golok, hingga busur, dan panah.

"Mereka ini adalah kelompok Jemaah Islamiyah. Tentunya berafiliasi kepada Al Qaeda. Mereka melakukan aktivitas berupa latihan bela diri dan mereka juga sudah merancang bungker yang akan digunakan untuk kegiatan pembuatan senjata maupun bom rakitan," beber Rusdi.

Poin penting dari penangkapan ini, kata Rusdi adalah upaya pencegahan terhadap rencana serangan yang direncanakan kelompok tersebut.

"Perlu dicatat, mereka juga telah berencana melakukan amaliah (serangan teror) yang tentunya ini perlu diperhatikan dan rencana amaliah dapat dilakukan upaya-upaya pencegahan dari Densus 88," tegas Rusdi.

Namun, Rusdi tidak memerinci sasaran dari kelompok Jemaah Islamiyah ini apakah menyerang kantor polisi atau rumah ibadah umat beragama lain. 

Yang pasti, sudah ada rencana aksi serangan menggunakan senjata api, senjata tajam, maupun bom rakitan.

"Nanti akan didalami lagi oleh Densus 88 (sasaran serangan), karena memang dari keterangan sementara yang digali dari kelompok ini, mereka telah merencanakan amaliah itu. Bentuknya apa dan sasarannya mana, ini masih pendalaman," tandas Rusdi.

Terobos Ring 1 Istana, Perwakilan Anggota Moge Datang ke Markas Paspampres Minta Maaf


KABARPROGRESIF.COM: (Jakarta) Setelah sempat ramai jadi perbincangan, perwakilan pengendara motor gede (moge) yang menerobos area ring 1 akhirnya menyambangi Markas Paspampres. Perwakilan Pemotor, Halid Darmawan mengatakan kedatangannya untuk melakukan klarifikasi.

Seperti diketahui pada Minggu 21 Februari 2021, anggota paspampres melumpuhkan sejumlah pengendara motor yang menerobos batas jalan di Jalan Veteran III. Dimana jalan ini merupakan area ring 1.

“Jadi saya selaku perwakilan dan jubir rekan-rekan mengakui bahwa benar adanya bahwa dari kejadian yang viral tersebut, yang terekam di dalam video adalah saya dan rekan-rekan. Maka dari itu saya dan rekan-rekan berinisiatif untuk hadir dan mengklarifikasi hal tersebut,” katanya, Senin (1/3/2021).

Pada kesempatan itu juga, Halid menyampaikan permintaan maaf kepada paspampres. Dia menegaskan bahwa tidak ada niatan untuk mengancam keamanan VVIP.

“Saya intinya memohon maaf sebesar-besarnya kepada satuan Paspampres dan jajaran anggota yang sedang bertugas saat kejadian berlangsung. Tidak ada sedikitpun niatan kami untuk merusak citra baik paspampres di mata publik. Dan tidak ada niatan kami untuk mengancam VVIP yang berada di area ring 1,” ungkapnya.

Dia juga meminta maaf kepada klub pemotor lainnya. Dia menyebut bahwa tindakan dan rekan-rekannya tersebut sudah mencoreng dunia permotoran di Indonesia.

“Juga untuk rekan-rekan bikers saya juga memohon maaf karena sudah mencoreng nama baik otomotif permotoran Indonesia. Semoga dunia permotoran Indonesia juga lekas membaik dengan adanya kejadian ini,” ujarnya.

Dia berjanji tidak akan mengulangi hal serupa lagi di masa mendatang.

“Saya juga tak lupa meminta maaf kepada seluruh rakyat Indonesia karena sudah membuat kegaduhan dengan adanya video yang viral tersebut. Saya dan rekan-rekan intinya tidak ada mengulangi lagi tindakan tersebut dan akan berusaha lebih baik kedepannya,” pungkasnya.

Muhammadiyah dan NU Sepakat Tolak Investasi Miras!


KABARPROGRESIF.COM: (Jakarta) Aturan yang membolehkan industri minuman keras dapat memicu eksploitasi. 

“Kebijakan ini tampak sekali bahwa manusia dan bangsa ini telah dilihat dan diposisikan oleh pemerintah dan dunia usaha sebagai objek yang bisa dieksploitasi,” kata Anwar Abbas, Minggu (28/2/2021).

Anwar menjelaskan, peraturan yang menjadikan industri miras sebagai usaha terbuka akan merugikan bagi masyarakat. Sebab, peredaran miras bakal semakin terbuka.

Sekretaris Umum PP Muhammadiyah Abdul Mu’ti juga meminta pemerintah sebaiknya bersikap arif dan bijaksana serta mendengar arus aspirasi masyarakat. 

“Khususnya umat Islam yang berkeberatan dengan diterbitkannya Perpres Nomor 10 Tahun 2021 tentang Produksi dan Distribusi Minuman Keras itu,” ujarnya Senin (1/3/2021).

Mu’ti berharap pemerintah tidak hanya mempertimbangkan aspek ekonomi, tetapi juga dampak kesehatan, sosial, dan yang paling penting moral bangsa. 

“selain bertanggung jawab menciptakan kesejahteraan material, pemerintah juga berkewajiban menjaga dan membina moralitas masyarakat,” tegasnya.

PBNU juga mengatakan bahwa miras dengan tegas dilarang dalam Alquran. Sebab, menimbulkan banyak mudarat. 

“Kebijakan pemerintah harus selalu berpijak pada kemaslahatan orang banyak. Tasharruful imam ’alar ra’iyyah manuthun bil maslahah. Kebijakan pemimpin harus didasarkan pada kemaslahatan rakyat,” kata Ketua Umum PBNU KH Said Aqil Siroj.

Karena agama melarang dengan tegas, seharusnya kebijakan pemerintah itu menekan konsumsi minuman beralkohol. Bukan malah didorong untuk naik.

“Bahaya minuman beralkohol sudah jelas membawa berbagai dampak negatif sehingga peredaran miras seharusnya dicegah dan tidak ditoleransi. Kalau kita rela terhadap rencana investasi miras ini, jangan salahkan kalau nanti bangsa kita rusak,” pungkasnya.

Polri Ancam Sanksi Berat Bagi Anggotanya yang Kedapatan Pesta dan Mabuk di Diskotek


KABARPROGRESIF.COM: (Jakarta) Propam Polri melarang setiap anggota kepolisian untuk pergi ke tempat hiburan hingga mabuk karena konsumsi minuman keras (miras).

Pelarangan itu diterapkan usai anggota Polsek Kalideres, Bripka CS, melakukan aksi koboi di kafe di Cengkareng dalam kondisi mabuk.

"Pelanggaran disiplin yang dimaksud merujuk pada Pasal 9 Peraturan Pemerintah No. 2 Tahun 2003 Tentang Peraturan Disiplin Anggota Kepolisian RI," kata Karopenmas Polri, Brigjen Rusdi Hartono di Jakarta, Senin (1/3)

Rusdi membeberkan sejumlah sanksi menanti anggota Polri yang masih nekat masuk tempat hiburan serta minum miras.

Sanksinya teguran tertulis, penundaan ikuti pendidikan paling lama satu tahun, penundaan kenaikan gaji berkala, penundaan kenaikan pangkat paling lama satu tahun, mutasi yang bersifat demosi, pembebasan dari jabatan.

"Termasuk penempatan pada tempat khusus paling lama 21 hari," tuturnya kepada wartawan, Senin (1/3).

Sementara itu, Rusdi menyebut pihaknya meminta bantuan masyarakat untuk melapor jika melihat polisi yang masuk ke tempat hiburan. 

Dari laporan itu, pihaknya akan memeriksa langsung ke lapangan.

Mekanismenya, melalui adanya laporan dari masyarakat, kemudian ditindaklanjuti laporan tersebut. 

Dan, mekanisme berikutnya anggota Propam turun ke lapangan memantau perilaku anggota di lapangan.

"Benar itu (masyarakat tinggal lapor kalau lihat polisi mabuk)," sambungnya.

Selain laporan masyarakat, Rusdi menyebut, kepolisian juga memiliki mekanisme pengawasan internal Polri, yaitu melalui inspektorat dan Propam.

"Jika ada perilaku anggota yang melanggar ketentuan, maka propam akan melakukan tindakan terhadap anggota yang melanggar," ucap mantan Kapolrestabes Makassar ini.

Diketahui, Bripka CS menembak tiga orang hingga tewas dalam keadaan mabuk. Adapun korban tewas adalah anggota TNI AD yang juga keamanan Kafe RM berinisal S, Bar boy waiter berinisial FSS, dan kasir RM Cafe berinisial M. Lalu korban luka Manager Kafe RM berinisial HA.