Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Gempa Tuban, Robohkan Lima Bangunan di Surabaya

Lima bangunan roboh di Surabaya terdampak gempa yang berpusat di Timur Laut Tuban, salah satunya bangunan di RSUD Soewandhie.Tetapi sejauh ini tak ditemukan korban jiwa.

Dibuka 25 Maret, Ayo Daftar - Dishub Jatim Sediakan Mudik Gratis dengan Kapal Laut

Pendaftaran Mudik Gratis Melalui Jalur laut dibuka secara online tanggal 25 Maret 2024. Program mudik gratis yang diselenggarakan Pemprov Jatim melalui Dinas Perhubungan itu bisa diikuti dengan syarat menunjukkan KTP atau Kartu Keluarga.

Bantuan Korbrimob Polri untuk Korban Bencana Jateng

Sebanyak 5.000 paket sembako dikirim langsung dari Mako Brimob Kelapadua, Cimanggis, Kota Depok untuk korban bencana banjir di beberapa Kabupaten Jateng akibat hujan deras dengan intensitas tinggi.

HUT ke-105 Damkar dan Penyelamatan Nasional 2024 Akan Digelar di Surabaya

HUT ke-105 Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Nasional tahun 2024 akan berlangsung di Kota Surabaya, dimulai pada 27 Februari 2024 hingga puncak peringatan 1 Maret

Pasca Gempa Tuban, Pasien RS Unair Dirawat di Tenda Darurat

Pendaftaran Mudik Gratis Melalui Jalur laut dibuka secara online tanggal 25 Maret 2024. Program mudik gratis yang diselenggarakan Pemprov Jatim melalui Dinas Perhubungan itu bisa diikuti dengan syarat menunjukkan KTP atau Kartu Keluarga.

Tampilkan postingan dengan label Nasional. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Nasional. Tampilkan semua postingan

Selasa, 24 Mei 2022

Sri Mulyani Ungkap Penerimaan Pajak Tembus Rp567,6 T di Akhir April


KABARPROGRESIF.COM: (Jakarta) Hingga akhir April 2022, realisasi pendapatan negara dan hibah tercatat telah mencapai Rp853,55 triliun atau 46,23 persen terhadap target pada APBN 2022. Capaian tersebut lebih tinggi Rp268,69 triliun dibandingkan capaian periode yang sama tahun lalu.

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, kinerja positif pendapatan negara masih terus berlanjut yang juga tercermin dari pertumbuhannya, dimana realisasi pendapatan negara dan hibah tumbuh 45,94 persen(yoy). Secara nominal, realisasi komponen pendapatan yang bersumber dari perpajakan mencapai Rp676,07 triliun, penerimaan negara bukan pajak (PNBP) mencapai Rp177,37 triliun, dan realisasi hibah mencapai Rp0,11 triliun.

"Penerimaan perpajakan bersumber dari penerimaan pajak dan realisasinya hingga akhir April 2022 tercatat sebesar Rp567,69 triliun atau telah mencapai 44,88 persen terhadap target pada APBN 2022. Realisasi penerimaan pajak tersebut tumbuh 51,49 persen secara yoy," ujar Sri dalam konferensi pers APBN KITA di Jakarta, Senin(23/5/2022).

Secara nominal, capaian penerimaan pajak terutama berasal dari penerimaan Pajak Penghasilan (PPh) Nonmigas dan Pajak Pertambahan Nilai serta Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPN/PPnBM), dimana masing-masing kontribusinya terhadap total penerimaan pajak sebesar 60,33 persen dan 33,84 persen. 

Sri menilai, penerimaan pajak sangat baik, dampak harga komoditas, pemulihan ekonomi, dan dampak kebijakan phasing-out insentif fiskal dan PPS.

"Ke depannya, penerimaan pajak diperkirakan akan mengalami normalisasi. Sementara, realisasi penerimaan komponen perpajakan dari Kepabeanan dan Cukai hingga akhir April 2022 sebesar Rp108,38 triliun atau telah mencapai 44,24 persen terhadap target pada APBN 2022," terang Sri.

Kinerja penerimaan tersebut tumbuh 37,66 persen (yoy). 

Secara nominal, penerimaan Kepabeanan dan Cukai didukung terutama oleh penerimaan dari Cukai, khususnya Cukai Hasil Tembakau (CHT) yang kontribusinya mencapai 70,39 persen dari total realisasi penerimaan Kepabeanan dan Cukai. 

Realisasi PNBP sampai dengan akhir April 2022 mencapai Rp177,37 triliun atau setara 52,86 persendari pagu APBN 2022, atau tumbuh positif 35,04 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya (yoy).

"PNBP tumbuh terutama didorong kenaikan pendapatan SDA dan Pendapatan KND," tutup Sri Mulyani. 

Ratusan Personel Polda Lampung Backup Pengamanan APEKSI di Bandarlampung


KABARPROGRESIF.COM: (Bandarlampung) Kepolisian Daerah (Polda) Lampung, membackup personel Polresta Bandarlampung untuk menjamin keamanan pada kegiatan Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (APEKSI) ke-22 yang akan dilaksanakan pada 26-29 Mei 2022 mendatang.

“Untuk menjamin keamanan pada kegiatan APEKSI, Polda Lampung siap backup jajaran Personel Polresta agar lebih memperketat dalam pengamanan,” kata Kapolda Lampung, Irjen Pol Hendro Sugiatno melalui Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, Senin (23/5/2022).

Dia melanjutkan ada sebanyak ratusan personel Polda Lampung yang akan membackup jalannya kegiatan APEKSI di Bandarlampung. 

Di antaranya, personel Dit Intelkam, Dit Samapta, Dit Lantas, Dit Binmas, dan Ditreskrimum.

Kemudian, lanjut dia, personel Polda Lampung yang siap membackup di antaranya juga personel Dit Reskrimsus, Dit Resnarkoba, Dit Pamobvit, Sat Brimob, Bid Propam, Bid Humas, dan Bid Dokkes. 

"Ada ratusan personel gabungan yang siap membackup jalannya kegiatan tersebut,” kata dia.

Kombes Pandra menambahkan, Provinsi Lampung merupakan sebagai salah satu destinasi pariwisata. 

Lampung juga merupakan sebagai pintu gerbang masuk ke Pulau Sumatera dari Pulau Jawa.

“The Treasure of Sumatera. Salah satu contoh kesuksesan dalam penyelenggaraan pengamanan arus mudik dan arus balik lebaran tahun 2022. Termasuk dalam bidang pertanian, peternakan, dan perkebunan,” kata dia lagi.

“Oleh karena itu, dengan adanya kegiatan mendatang, kita semua berharap mudah-mudahan dapat berjalan dengan lancar dan tidak ada kendala apapun baik dari gangguan Kamtibmas dan lainnya,” katanya.

Kegiatan APEKSI ke-22 akan di laksanakan pada 26-29 Mei 2022 mendatang. Kegiatan akan dilaksanakan di Hotel Novotel dan Graha Wangsa.

Pada Sabtu tanggal 28 Mei 2022, pada rangkaian kegiatan tersebut di antaranya akan dilaksanakan gowes bersama APEKSI yang diikuti oleh 98 Walikota dan Wakil Walikota se-Indonesia, tujuh menteri, enam Dirjen Kementerian, dan tujuh Muspida Kota Bandarlampung.

Kegiatan gowes bersama APEKSI tersebut akan dilaksanakan dengan rute awal Kantor Pemkot Bandarlampung, Bundaran Tugu Adipura, dan akan finis di Jalan Gatot Subroto.

KPK Minta Siapapun yang Tahu Keberadaan Harun Masiku untuk Lapor


KABARPROGRESIF.COM: (Jakarta) Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan bahwa siapapun yang mengetahui keberadaan tersangka Harun Masiku (HM) agar segera melapor kepada KPK untuk segera ditindaklanjuti.

“Tak hentinya kami terus mengajak masyarakat, siapa pun, yang betul-betul mengetahui keberadaan HM untuk bisa menyampaikan kepada KPK atau aparat penegak hukum lainnya,” kata Ali dalam keterangannya, Senin (23/5).

HM, mantan caleg dari PDIP itu merupakan tersangka dalam kasus dugaan suap terkait dengan penetapan anggota DPR terpilih tahun 2019-2024 yang telah berstatus dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak Januari 2020.

“Agar informasi tersebut bisa segera ditindaklanjuti secara konkret. Bukan justru menyampaikan di ruang publik yang dikhawatirkan malah akan menghambat proses pelacakan,” ucap Ali.

Ia menyampaikan sebagai komitmen untuk menuntaskan setiap penanganan perkara, KPK memastikan tak berhenti mencari keberadaan Harun.

“Khususnya pada kasus dugaan suap pada KPU (Komisi Pemilihan Umum) terkait proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI,” katanya.

KPK, ucap Ali, telah berkoordinasi dengan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) sebagai institusi yang punya otoritas untuk bisa memantau pergerakan seseorang di lintas batas negara melalui jalur keimigrasian.

Selanjutnya, KPK telah berkoordinasi dengan Polri sebagai aparat penegak hukum yang memiliki atribut dan fungsi untuk bisa melakukan penangkapan terhadap seorang DPO.

“Tak hanya itu, KPK telah berkoordinasi dengan banyak lembaga internasional untuk bisa membantu melakukan perburuan DPO HM ini,” ujar Ali.

Sebelumnya, mantan penyidik KPK Novel Baswedan siap membantu KPK untuk mencari keberadaan Harun.

“Bila tidak mampu, bisa minta bantuan kami untuk tangkap HM. Saya yakin tidak perlu waktu yang terlalu lama (menangkap HM),” kata Novel melalui keterangannya, Senin.

Novel menyinggung soal pernyataan Ketua KPK Firli Bahuri yang menyatakan bahwa para tersangka yang masuk dalam DPO termasuk Harun Masiku tidak bisa tidur nyenyak karena masih terus dicari.

“Intinya bahwa benar tidur nyenyak atau tidak itu bukan urusan Firli. Harusnya Firli yang tidak boleh tidur nyenyak karena belum menangkap buronan HM sampai sekarang,” ucap Novel.

DPR RI Dukung Kementan Lakukan Percepatan Produksi Vaksin PMK


KABARPROGRESIF.COM: (Jakarta) Anggota Komisi IV DPR RI Hanan A. Rozak mengapresiasi langkah cepat Kementerian Pertanian (Kementan) dalam penanganan wabah penyakit mulut dan kaki (PMK) pada ternak diberbagai daerah. 

Untuk itu, Komisi IV DPR RI mendukung Kementan untuk melakukan percepatan produksi vaksin PMK guna mencegah dan mengendalikan wabah PMK secara menyeluruh.

“Saya mensyukuri bahwa Bapak Mentan menginfokan sudah menemukan serotipe untuk virus ini sehingga vaksin bisa segera diproduksi di dalam negeri dan dipastikan sudah selesai bulan Agustus nanti. Semoga ini bisa segera kita laksanakan tentunya sasarannya adalah untuk ternak-ternak yang belum terinfeksi sedangkan yang sudah terinfeksi ini segera ambil langkah-langkah,”ujar Anggota Komisi IV DPR RI, Hanan A. Rozak dalam rapat kerja (Raker) Komisi IV DPR RI dan Mentan di Senayan, Jakarta, Senin (23/5/22).

Anggota Komisi IV DPR RI, Hermanto juga memberikan dukungan yang sama untuk Kementan bisa segera melakukan percepatan produksi vaksin PMK. 

Upaya ini dinilai menjadi dukungan aktif Kementan untuk peternak utamanya menjelang Idul Adha.

“Saya mengapresiasi apa yang sudah dilakukan Pak Menteri bersama jajaran dalam waktu cepat bisa melakukan langkah-langkah konkret dari Aceh, Jawa Timur sampai Indonesia bagian Timur . Ini sebuah langkah konkret,”kata Hermanto.

Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo dalam raker tersebut menyebutkan upaya - upaya konkret Kementan dalam penanganan wabah PMK meliputi: penguatan posko dan gugus tugas penanganan PMK di tingkat nasional/provinsi/kabupaten, pembatasan lalulintas ternak, koordinasi dengan Satgas Pangan dan instansi lain serta distribusi obat dan vitamin kepada peternak.

Selanjutnya, Kementan juga akan menyediakan vaksin sesuai rekomendasi Komisi Obat Hewan yang dilakukan melalui impor maupun produk dalam negeri oleh Pusvetma Kementan, pelatihan penanganan PMK kepada petugas Kesehatan Hewan, petugas Inseminator dan Pelayan Pemeriksaan Kebuntingan (PKB), dan Komunikasi Informasi dan Edukasi (KIE) melalui penderasan informasi positif, leaflet, video, dll.

“Berdasarkan hasil penemuan serotipe virus PMK tersebut, pada saat ini Pusvetma Kementan sedang membuat vaksin PMK yang ditargetkan selesai Minggu ke-4 bulan Agustus 2022, selanjutnya akan di ikuti langkah vaksinasi massal seluruh populasi ternak yang berpotensi terkena PMK,” tutup Syahrul.

Ini Otak di Balik Peristiwa Dogiyai Membara


KABARPROGRESIF.COM: (Papua) Kabid Humas Polda Papua, Kombes Pol Ahmad Musthofa Kamal, menyebutkan sebanyak 18 rumah warga di Kabupaten Dogiyai, Papua dibakar oleh sejumlah kelompok, Senin (23/5/2022) dini hari.

Belasan rumah di Kampung Ikebo dibakar ketika sebagian besar warga tengah beristirahat.

Kata Kamal, beberapa kelompok yang menjadi aktor di balik aksi pembakaran belasan rumah warga tersebut.

"Tadi malam beberapa kelompok melakukan pembakaran di 3 titik yang mengakibatkan 18 pintu rumah di Kabupaten Dogiyai hangus terbakar," ungkap Kabid Humas Polda Papua, Kombes Pol Ahmad Musthofa Kamal di Merauke, Senin (23/5/2022).

Kamal mengatakan, anggota Polres Nabire sejak pagi tadi sudah diberangkatkan untuk memberikan support terhadap Polres Dogiyai yang baru dibentuk beberapa hari ini.

"Kapolres Dogiyai kan baru dilantik beberapa hari lalu sehingga kekuatan personel masih kekuatan Polsek. Anggotanya belum cukup. Polres Nabire sudah kesana membackup di sekitar lokasi," bebernya.

Kombel Pol Ahmad Musthofa Kamal berharap, situasi dan kondisi di Dogiyai segera kondisif.

"Kita masih dalami motifnya. Terkesan ujuk ujuk. Apakah ada politik lain, kita harus telusuri faktor apa yang menjadi penyebab terjadi kekerasan pembakaran rumah warga disekitar pasar," tandasnya.

Dia mengakui, tidak ada korban jiwa namun kerugian materil belum bisa diperkirakan.

Diketahui, awalnya kelompok pelaku hendak membakar pasar Monemani yang merupakan sentra perekonomian warga namun berhasil dihalau oleh masyarakat setempat.

Sehingga beberapa kelompok melakukan aksinya membakar rumah-rumah warga hingga hangus.

Di antaranya, 12 rumah warga Kampung Ikebo yang dibakar sekira pukul 02.00 WIT.

Lima rumah warga Kampung Kimupugi dibakar sekira pukul 02.30 WIT.

Dampak insiden tersebut, sebanyak 100-an warga terpaksa mengungsi.

"Sekitar 100-an warga mengungsi di Koramil dan Polsek hingga sore hari ini," ujarnya. 

Kejagung Periksa LDS Dalam Kasus Mafia Tanah Cipayung


KABARPROGRESIF.COM: (Jakarta) Tim Penyidik pada Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta melakukan pemeriksaan terhadap Notaris LDS. Pemeriksaan dilakukan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan lahan di Kec. Cipayung, Jakarta Timur.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Ashari Syam mengatakan, LSD diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi.

“Saksi Notaris LDS diperiksa secara intensif oleh Tim Penyidik seputar pembebasan lahan dan adanya pembagian uang keberbagai pihak yang diduga hasil dari korupsi,” kata Ashari dalam keterangan Senin (23/5).

Ashari menyebut, penggeledahan tersebut bertujuan mengumpulkan bukti-bukti untuk membuat terang dugaan tindak pidana korupsi pengadaan tanah Cipayung Jakarta Timur. 

Lantaran, sebelumnya dari hasil pemeriksaan diperoleh informasi adanya barang bukti berupa dokumen penting yang berhubungan dengan penyidikan disimpan dan berada dirumah Saksi Notaris LDS tersebut.

Sebelumnya diketahui, penggeledahan dilakukan pada Jumat sebelumnya pukul 17.30 WIB hingga 19.45 WIB. Selain rumah, tim jaksa penyidik Kejati DKI juga menggeledah kantor Notaris LDS di daerah Pondok Kelapa Jakarta Timur.

Dalam penggeledahan di kediaman notaris LDS dan kantornya, turut menyita sejumlah barang bukti untuk memperkuat pembuktian dan penetapan tersangka.

"Tim Penyidik pada Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati DKI Jakarta, kembali melakukan tindakan hukum penggeledahan sekaligus penyitaan di rumah kediaman saksi Notaris LDS di daerah Jatibening Bekasi dan Kantor Notaris LDS di daerah Pondok Kelapa Jakarta Timur," kata Ashari Syam dalam keterangannya, Sabtu (21/5).

Lebih lanjut dikatakan Ashari, penggeledahan yang dilakukan di dua tempat tersebut dalam rangka mengumpulkan bukti-bukti untuk pengusutan dan penetapan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Cipayung Jakarta Timur.

"Di mana sebelumnya dari hasil pemeriksaan tim Penyidik terhadap sejumlah saksi, diperoleh informasi adanya barang bukti berupa dokumen penting yang tengah didalami," ucapnya.

Pasalnya, barang bukti dan alat bukti diduga disimpan di kediaman dan kantor notaris LDS.

"Barang bukti disinyalir disimpan dan berada dirumah saksi Notaris LDS tersebut," tuturnya.

10 Oknum TNI Jadi Tersangka Kasus Kerangkeng Manusia, Begini Kata Komnas HAM


KABARPROGRESIF.COM: (Jakarta) Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) memberikan apresiasi kepada Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa.

Hal ini menyusul penetapan 10 oknum TNI sebagai tersangka kasus kerangkeng manusia milik Bupati Langkat nonaktif Langkat, Sumatera Utara, Terbit Rencana Perangin Angin.

Komnas HAM menilai menilai penetapan 10 oknum TNI sebagai tersangka kasus kerangkeng manusia merupakan bentuk komitmen organisasi itu dalam mengusut masalah tersebut.

"Sekali lagi ini membuktikan teman-teman TNI berkomitmen tinggi dalam penegakan hukum dan HAM," kata Komisioner Komnas HAM Mohammad Choirul Anam di Jakarta, Senin (23/5).

Menurutnya, hal ini bagian dari salah satu rekomendasi Komnas HAM kepada Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa.

Sebab, ujar dia, setelah kasus tersebut terungkap, Komnas HAM langsung melakukan pendalaman dan menemukan adanya dugaan keterlibatan oknum TNI.

Dalam perjalanannya, ujar Anam, Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI juga beberapa kali berkoordinasi, melakukan pendalaman, dan meminta bukti-bukti ke Komnas HAM tentang dugaan keterlibatan oknum TNI.

"Puspom TNI meminta bukti-bukti dan nama-nama yang diduga terlibat," ungkap Anam.

Jenderal Andika menegaskan 10 oknum TNI telah menjadi tersangka kasus kerangkeng manusia. Komnas HAM memberikan apresiasi kepada Jenderal Andika.

Dia mengatakan ke depan Komnas HAM berharap proses hukum terhadap 10 orang tersangka tersebut bisa berjalan sesuai ketentuan hukum dan transparan.

Dengan demikian, katanya, masyarakat terutama keluarga korban kerangkeng manusia mengetahui dengan jelas proses hukum yang dijalani para tersangka di meja pengadilan.

Kemudian, kata Anam, yang tidak kalah penting, agar kasus yang sama tidak terulang kembali. Baik itu dilakukan oleh pejabat pemerintah, oknum TNI, Polri, dan lain sebagainya.

Kakorlantas Polri Cek Pengamanan G20 dan GPDRR di Bali


KABARPROGRESIF.COM: (Bali) Kakorlantas Polri Irjen Pol Firman Shantyabudi kembali meninjau pengamanan lalu lintas selama ajang KTT G20 dan Global Platform For Disaster Risk Reduction (GPDRR) 2022 di Bali.

"Hari ini kami bersama tim dari Korlantas Polri melakukan kunjungan asistensi ke Bali berkenaan dengan beberapa personel kita terjunkan untuk memperkuat jajaran Polda Bali," kata Firman dalam keterangannya, Senin (23/5).

Firman menyatakan, kedatangannya ini untuk kembali memastikan kesiapan pengamanan jelang event internasional tersebut. Ia berharap, kegiatan ini dapat berjalan dengan baik.

“Kegiatan pengamanan dalam rangka kegiatan G20, serta dalam waktu dekat ini GPDRR akan dilaksanakan dan kami datang duluan hari ini untuk memastikan semua berjalan dengan baik," ujarnya.

Adapun sejumlah lokasi yang dicek di antaranya, Indonesia Tourism Development Corporation (ITDC), Nusa Dua Convention Center (BNDCC) dan Garuda Wisnu Kencana (GWK). 

Pengecekan dilakukan di jalur masuk dan keluar, infrastruktur jalan, lokasi parkir, hingga teknis drop off.

"Kita melakukan pengecekan langsung on the spot lokasi-lokasi yang akan dikunjungi oleh delegasi kita harus memastikan kesiapan baik dari panitia penyelenggara maupun nanti tuan rumah lokasi yang akan dikunjungi oleh delegasi," jelasnya.

Menurut dia, Korlantas Polri menerjunkan sebanyak 110 personel Bawah Kendali Operasi (BKO) untuk memperkuat keamanan jajaran Polda Bali. Total personel yang dilibatkan sebanyak 2.834 orang.

"Kami memperkuat jajaran Polda Bali sebanyak 110pers di antaranya jajaran Korlantas 80 pers, 30 pers personel kita ambil dari Polda Jawa Timur, dari Polda Bali untuk di lokasi tertentu 200 pers, untuk keseluruhan 2834 personel yang akan dilibatkan pengamanan," kata dia.

Firman memastikan koordinasi terus dijalankan agar kesiapan dari panitia dan tuan rumah penyelenggaraan KTT G20 berjalan baik. Dia juga berharap, ekonomi serta pariwisata di Pulau Dewata Bali kembali pulih.

Dalam kunjungan kali ini, Firman didampingi Direktur Utama Jasa Raharja, Rivan A Purwantono, Wakapolda Bali, Brigjen Pol I Ketut Suardana, Kabag Ops Korlantas Polri, Kombes Pol Eddy Djunaedi, Kasubdit Wal dan Pjr Korlantas Polri Kombes Pol Juni serta Dirlantas Polda Bali, Kombes Pol Prianto.

Indonesia resmi membuka perhelatan internasional Global Platform for Disaster Risk Reduction (GPDRR) ke-7 di Bali pada Senin (23/5/2022).

GPDRR merupakan pertemuan global khusus kebencanaan. Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) menyelenggarakan agenda tersebut setiap tiga tahun sekali.

Krisis global COVID-19 menyibak kerentanan yang berdampak besar terhadap negara-negara di seluruh dunia. 

Maka dari itu, pencegahan dan agenda pengurangan risiko sangat penting demi masa depan yang berkelanjutan.

Menanggapi hal itu, GPDRR berupaya memberikan wadah untuk kerja sama internasional dalam memperkuat tata kelola risiko bencana.

Agenda itu menyatukan pemerintah, sistem PBB, dan para pemangku kepentingan.

Kali ini, Indonesia menerima kehormatan untuk menjadi tuan rumah pertemuan yang pertama kali dilakukan di Asia. GPDRR berlangsung pada 23-28 Mei 2022. Acara ini akan diketuai bersama oleh Pemerintah Indonesia dan UNDRR.

Preparatory days digelar pada 23-24 Mei di Bali International Convention Center (BICC). Rangkaian pertemuan persiapan tersebut telah dimulai sejak Senin (23/5).

Bikin Nama Anak Minimal 2 Kata, Dirjen Dukcapil Beber Alasannya


KABARPROGRESIF.COM: (Jakarta) Direktur Jenderal (Dirjen) Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), Kementerian Dalam Negeri, Zudan A. Fakrulloh mengimbau kepada seluruh warga Indonesia bahwa, pencatatan nama masyarakat di dokumen kependudukan minimal harus dua kata.

”Ini hanya bersifat imbauan dan namanya tetap bisa dituliskan dalam dokumen kependudukan,” kata Zudan A. Fakrulloh di Jakarta, Senin (23/5).

Alasan minimal dua kata, kata Zudan, adalah untuk lebih dini dan lebih awal memikirkan serta mengedepankan masa depan anak. Contohnya ketika anak mau sekolah atau berencana ke luar negeri, untuk membuat paspor minimal harus dua suku kata. 

”Jadi ini nama harus selaras dengan pelayanan publik lain,” tutur Zudan.

Hal itu, lanjut dia, dimaksudkan untuk memudahkan anak dalam pelayanan publik lainnya. 

Dia memberi contoh hal itu diperlukan saat pendaftaran sekolah, seperti ketika anak diminta guru menyebutkan namanya dalam pembuatan ijazah, paspor, dan lain sebagainya.

”Jika ada nama orang hanya satu kata, disarankan, diimbau untuk minimal dua kata. Namun, jika pemohon bersikeras untuk satu kata, boleh,” terang Zudan.

Kementerian Dalam Negeri telah menerbitkan Permendagri Nomor 73/2022 tentang pedoman pencatatan nama pada dokumen kependudukan. 

Zudan A. Fakrulloh menyampaikan, pencatatan nama pada dokumen kependudukan perlu diatur sebagai pedoman bagi penduduk dan pejabat yang berwenang melakukan pencatatan untuk memudahkan pelayanan publik.

”Sehingga memberikan manfaat untuk pedoman pencatatan nama, penulisan nama pada dokumen kependudukan, dan meningkatkan kepastian hukum pada dokumen kependudukan,” terang Zudan.

Selain itu, dia menambahkan, pedoman tersebut memudahkan dalam pelayanan administrasi kependudukan, perlindungan hukum, serta pemenuhan hak konstitusional, dan mewujudkan tertib administrasi kependudukan. Pencatatan nama pada dokumen kependudukan mesti sesuai prinsip norma agama, kesopanan, kesusilaan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

”Antara lain syaratnya mudah dibaca, tidak bermakna negatif, dan tidak multitafsir, jumlah huruf paling banyak 60 karakter termasuk spasi dan nama paling sedikit dua kata,” ucap Zudan. 

Mahfud: Jokowi Instruksikan Tindak Tegas Mafia Tanah


KABARPROGRESIF.COM: (Jakarta) Presiden Joko Widodo (Jokowi) menginstruksikan jajarannya untuk menindak tegas mafia tanah di Indonesia. 

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD mengatakan, pemerintah sepakat untuk segera membentuk tim lintas kementerian dan lembaga, termasuk KPK guna menyelesaikan kasus mafia tanah ini.

“Ini tadi Presiden memerintahkan agar tegas menyangkut hak rakyat. Dan negara sendiri akan patuh terhadap aturan-aturan hukum jika pemerintah memang punya kewajiban untuk membayar ganti rugi tanah dan sebagainya. Tapi yang mafia-mafia juga akan kita selesaikan,” ujar Mahfud usai ratas bersama presiden di Istana Jakarta, Senin (23/5/2022).

Mahfud menyebut, masih banyak mafia tanah yang mengklaim hak atas tanah milik masyarakat maupun negara. Tak sedikit dari mereka yang bahkan tiba-tiba memenangkan proses di pengadilan hingga ke tingkat Mahkamah Agung atas lahan yang diklaimnya.

“Ini kita sekarang akan tegas kalau ada indikasi pidananya, lalu bekerja di tingkat bawah sampai ke atas itu, Kejaksaan Agung akan melakukan tindakan tegas untuk melakukan penyidikan,” jelas dia.

Bahkan, kata Mahfud, putusan pengadilan yang sudah inkracht sekalipun akan dilihat kembali perkara perdatanya. 

“Akan kita lihat pidananya supaya mafia tanah ini kan katanya mafia tanah. Mafia tanah ini supaya tidak beroperasi terus merampas tanah negara, tanah rakyat,” lanjut Mahfud.

Senin, 23 Mei 2022

Pemerintah Gandeng KPK Bentuk Tim Khusus Berantas Mafia Tanah


KABARPROGRESIF.COM: (Jakarta) Pemerintah akan membentuk tim khusus lintas kementerian dan lembaga pemerintah non kementerian untuk menuntaskan persoalan mafia tanah. 

Tim khusus itu salah satunya melibatkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Mafia-mafia juga akan kami selesaikan dan kami sudah sepakat untuk segera membentuk tim lintas kementerian dan lembaga, termasuk KPK, untuk melakukan prosedur dan melakukan penilaian atas ini semua. Saya akan tindak lanjuti," kata Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (23/5).

Mahfud MD juga menjamin pemerintah dan aparat penegak hukum akan sangat tegas menindak siapa pun yang terlibat dalam tindak pidana mafia tanah.

"Kami sekarang akan tegas kalau ada indikasi pidananya, lalu bekerja di tingkat bawah sampai ke atas. Kejaksaan Agung akan melakukan tindakan tegas untuk melakukan penyidikan hingga putusan pengadilan yang sudah inkrah sekali pun akan kami tingkatkan perdatanya," ujar dia.

Dia mengatakan, pemerintah telah mendengar banyak kasus mafia tanah yang telah merampas tanah masyarakat dan juga tanah negara. 

Menurut dia, dalam beberapa kasus mafia tanah bahkan kerap memenangkan perkara persoalan kepemilikan tanah di pengadilan.

"Orang enggak pernah menjual tanahnya tiba-tiba sudah dimiliki orang lain. Ketika ditanyakan, disuruh menggugat ke pengadilan; ketika di pengadilan, dikalahkan. Itu yang banyak (terjadi)," kata Mahfud MD.

Menurut dia, Presiden Joko Widodo (Jokowi) juga memerintahkan jajarannya untuk menuntaskan hak rakyat yang menyangkut kepemilikan tanah. 

Jika pemerintah memiliki kewajiban pembayaran atas hak atau kepemilikan tanah kepada masyarakat, maka itu harus diselesaikan.

"Ini tadi Presiden memerintahkan agar tegas menyangkut hak rakyat dan negara sendiri akan patuh terhadap aturan hukum jika pemerintah memang punya kewajiban untuk membayar ganti rugi tanah," kata dia.

Dalam beberapa bulan terakhir, kasus dugaan penggelapan hak atas tanah yang dilakukan oleh mafia tanah terungkap setelah diselidiki oleh jajaran Kepolisian RI (Polri) dan Kejaksaan Agung.

Beberapa kasus mafia tanah itu, antara lain kasus di Cipayung, Jakarta Timur dan di Depok, Jawa Barat, yang melibatkan pensiunan pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta. 

Selain itu, ada pula kasus mafia tanah pada aset milik PT Pertamina di Jalan Pemuda, Jakarta Timur

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sofyan Djalil sebelumnya menjelaskan pada 2021 terdapat 63 kasus kejahatan tanah atau mafia tanah yang telah diselesaikan.

Dari 63 kasus mafia tanah di 2021 tersebut, modus operandi terbanyak yang dilakukan mafia tanah adalah memalsukan dokumen. Selain itu, modus lainnya ialah dengan pendudukan ilegal dan rekayasa kasus di pengadilan.

Mendagri Tito Karnavian Keluarkan Aturan Terbaru: Nama di E-KTP Maksimal 60 Karakter


KABARPROGRESIF.COM: (Jakarta) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menandatangani Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 73 Tahun 2022 soal Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan.

Dalam aturan terbaru yang diteken pada 21 April tersebut ditegaskan penulisan nama pada dokumen kependudukan maksimal 60 karakter.

Dilansir dari salinan lembaran Permendagri Nomor 73 yang telah diunggah di laman resmi Kemendagri, aturan tersebut tertuang pada Pasal 4 ayat (2) pada poin b yang berbunyi, "Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan dengan memenuhi persyaratan jumlah huruf paling banyak 60 huruf termasuk spasi".

Poin berikutnya berbunyi jumlah kata pada pencatatan nama di dokumen kependudukan paling sedikit dua kata.

Kemudian, pencatatan nama pada dokumen kependudukan harus mudah dibaca, tidak bermakna negatif, dan tidak multitafsir.

Lalu, pada Pasal 4 ayat (3) disebutkan, dalam hal penduduk melakukan perubahan nama, pencatatan perubahan nama dilaksanakan berdasarkan penetapan pengadilan negeri, dan persyaratannya diatur berdasarkan ketentuan peraturan perundangundangan.

Tak hanya itu, dalam hal penduduk melakukan pembetulan nama, pencatatan pembetulan nama termasuk bagian pembetulan dokumen kependudukan sesuai dokumen otentik yang menjadi dasar untuk pembetulan berdasarkan dengan ketentuan peraturan perundangundangan.

Sebagaimana yang dimaksud dokumen kependudukan dalam Permendagri Nomor 73 ini adalah dokumen resmi yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten/Kota yang mempunyai kekuatan hukum sebagai alat bukti autentik yang dihasilkan dari pelayanan pendaftaran Penduduk dan pencatatan Sipil.

Jenis dokumen kependudukan mencakup biodata penduduk, kartu keluarga, kartu identitas anak, kartu tanda penduduk elektronik, surat keterangan kependudukan, serta akta pencatatan sipil.

Pencatatan nama pada dokumen kependudukan yang dimaksud dilakukan oleh Disdukcapil Kabupaten/Kota, UPT Disdukcapil Kabupaten/Kota, atau Perwakilan Republik Indonesia.

KPK Usut Kongkalikong Anggota BPK Jabar dengan 2 Anak Buah Ade Yasin


KABARPROGRESIF.COM: (Jakarta) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan kongkalikong anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jawa Barat, Hendra Nur Rahmatullah Karwita (HNRK) dengan dua anak buah Bupati Bogor, Ade Yasin. 

Dua anak buah Ade Yasin itu adalah Kasubid Kas Daerah BPKAD Kabupaten Bogor, Ihsan Ayatullah (IA) dan PPK pada Dinas PUPR Kabupaten Bogor, Rizki Taufik (RT).

Anggota BPK Jabar, Hendra Nur Rahmatullah Karwita, diduga kongkalikong dengan Ihsan dan Rizki Taufik terkait pengurusan laporan keuangan janggal beberapa proyek di Dinas PUPR Kabupaten Bogor. 

Dugaan kongkalikong itu didalami penyidik lewat saksi Pegawai Honorer BPK Perwakilan Jawa Barat, M Wijaksana alias Iman serta seorang Sopir, Tantan Septian.

"Keduanya hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dugaan adanya beberapa pertemuaan tersangka HNRK dengan tersangka IA dan tersangka RT untuk menerima sejumlah uang sebagai dana operasional Tim Auditor BPK Perwakilan Jabar," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Senin (23/5/2022).

Diketahui, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengurusan laporan keuangan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor tahun anggaran 2021. Delapan tersangka tersebut adalah Bupati Bogor, Ade Yasin.

Kemudian, Sekretaris Dinas (Sekdis) PUPR Kabupaten Bogor, Maulana Adam (MA); Kasubid Kas Daerah BPKAD Kabupaten Bogor, Ihsan Ayatullah (IA); Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Dinas PUPR Kabupaten Bogor, Rizki Taufik (RT). 

Mereka ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.

Empat tersangka lainnya merupakan pihak penerima suap. Mereka adalah Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jawa Barat, Anthon Merdiansyah (ATM); Arko Mulawan (AM); Hendra Nur Rahmatullah Karwita (HNRK); dan Gerri Ginanjar Trie Rahmatullah (GGTR).

Dalam perkara ini, Ade Yasin diduga memerintahkan 3 anak buahnya untuk mengupayakan Pemkab Bogor dapat WTP. 

Kemudian, terdapat kesepakatan jahat antara anak buah Ade Yasin dengan para Anggota BPK Jabar yang mengaudit laporan keuangan Pemkab Bogor.

Dari hasil audit BPK, terdapat temuan janggal laporan keuangan terkait proyek peningkatan jalan Kandang Roda - Pakan Sari. 

Lantas, Ade Yasin melalui anak buahnya memberikan uang dugaan suap dengan nilai total Rp1,9 miliar kepada para tim pemeriksa dari BPK Jabar.

Atas perbuatannya, para pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Pihak penerima suap disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Jumat, 20 Mei 2022

KPK Periksa Istri Tersangka Eks Dirjen Kemendagri Ardian Noervianto


KABARPROGRESIF.COM: (Jakarta) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Lisnawati Anisahak Chan. 

Lisnawati merupakan istri tersangka mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), M Ardian Noervianto (MAN).

Sedianya, Lisnawati bakal diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi. Dia bakal didalami keterangannya terkait kasus dugaan suap pengajuan pinjaman Dana Pemulihan Ekonomi Nasional Daerah (PEN) untuk Kabupaten Kolaka Timur Tahun 2021. Keterangannya dibutuhkan sekaligus untuk melengkapi berkas penyidikan suaminya.

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK atas nama Lisnawati Anisahak Chan ASN pada Kementerian Dalam Negeri," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Jumat (20/5/2022).

Diketahui sebelumnya, KPK telah menetapkan tiga penyelenggara negara sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengajuan pinjaman Dana Pemulihan Ekonomi Nasional Daerah (PEN) untuk Kabupaten Kolaka Timur Tahun 2021. 

Ketiga pejabat negara itu diduga telah melakukan kongkalikong jahat terkait pengajuan dana PEN.

Adapun, ketiga tersangka tersebut yakni, mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), M Ardian Noervianto (MAN); mantan Bupati Kolaka Timur, Andi Merya Nur (AMN) serta Kadis Lingkungan Hidup Kabupaten Muna, Laode M Syukur Akbar (LMSA).

Dalam perkara ini, Ardian dan Laode Syukur Akbar diduga telah menerima suap terkait pengajuan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) untuk Kabupaten Kolaka Timur tahun 2021. 

Keduanya menerima suap sejumlah Rp2 miliar dari Bupati Kolaka Timur, Andi Merya Nur.

Ardian diduga mendapat jatah sekira 131.000 dolar Singapura atau setara dengan Rp1,5 miliar dari total uang suap Rp2 miliar. 

Sedangkan Syukur Akbar kecipratan uang suap Rp500 juta. Uang suap sebesar Rp2 miliar itu disetorkan Andi Merya Nur ke rekening Syukur Akbar.

Atas penerimaan uang tersebut, Ardian Noervianto kemudian mengupayakan agar permohonan pinjaman dana PEN yang diajukan Andi Merya Nur disetujui. 

Alhasil, dana PEN untuk Kolaka dana Timur disetujui dengan adanya bubuhan paraf Ardian pada draft final surat Menteri Dalam Negeri ke Menteri Keuangan.

Atas perbuatannya, Andi Merya Nur sebagai pihak yang diduga pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sedangkan Ardian dan Syukur Akbar sebagai pihak penerima suap disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Bos Alfamart diperiksa kasus korupsi ekspor CPO


KABARPROGRESIF.COM: (Jakarta) Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan pemeriksaan terhadap bos ritel Alfamart, Anggara Hans Prawira. Pemeriksaannya terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi ekspor minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO) dan turunannya atau kasus minyak goreng.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana mengatakan, pemeriksaan dilakukan dalam kapasitas Anggara Hans Prawira sebagai saksi. Dalam hal ini, saksi berstatus sebagai Presiden Direktur PT Sumber Alfaria Trijaya.

"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO dan turunannya," ujar Ketut dalam keterangan resmi, Jumat (20/5).

Beberapa hari lalu, penyidik juga telah melakukan pemeriksaan terhadap Direktur PT Berkah Sarana Irjatama, Alexander Tanzil. Ia diperiksa juga dalam kapasitasnya sebagai saksi.

Selain Alexander Tanzil, penyidik juga memeriksa Direktur CV Maju Terus, Heru Purnomo; Sales Manager PT Sari Agrotama Persada, Ahmad S; Presiden Direktur Sari Agrotama Persada, Tonny Muksim; Deputy Head PT Bukit Inti Makmur Abadi, Sie Virmala Putra Kosa; Direktur Utama PT Wilmar Nabati Indonesia, Erik; dan Kabag Perlengkapan Biro Umum dan Laporan Pengadaan Sekjen, Billy Anugrah.

Hingga kini penyidik telah menetapkan Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Group, Stanley MA sebagai tersangka. 

Stanley ditetapkan jadi tersangka pada Selasa (19/4). Stanley menjadi tersangka bersama tiga orang lainnya, yaitu Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag Indrasari Wisnu Wardhana; Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, Parulian Tumanggor; serta General Manager PT Musim Mas, Togar Sitanggang; dan Penasihat Kebijakan Independent Research & Advisory Indonesia (IRAI), Lin Che Wei alias Weibinanto Halimdjati.

Mereka disangkakan Pasal 2 jo Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sejauh ini, penyidik masih melakukan penyelidikan keterlibatan eksportir lain di kasus ini. 

Selain itu, penyidik juga menyatakan masih berkoordinasi dengan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) terkait nilai kerugian perekonomian negara atas kasus ini.

Penggeledahan dan penyitaan dokumen pun telah dilakukan. Kendati demikian, belum ada aset yang dilakukan penyitaan untuk pemulihan kerugian perekonomian negara.

Kejagung tetapkan tersangka korupsi impor baja


KABARPROGRESIF.COM: (Jakarta) Penyidik bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tersangka bernama Tahan Banurea dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi impor baja ringan. 

Tersangka menjabat sebagai Kasubag Tata Usaha Periode 2017-2018 dan Kasi Barang Aneka Industri Periode 2018-2020 pada Direktorat Impor Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan.

Tahan Banurea ditetapkan tersangka usai menjalani pemeriksaan dalam kapasitas sebagai saksi. 

Dia langsung dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba cabang Kejari Jakarta Selatan.

"Penahanan dilakukan selama 20 hari ke depan hingga 8 Juni 2022," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana dalam keterangan resminya, Kamis (19/5).

Ketut menjelaskan, tersangka dalam kasus ini berperan mengurus kepegawaian, administrasi keuangan, persuratan, kearsipan, dokumentasi dan rumah tangga direktorat. 

Kemudian, meregistrasi surat masuk dan keluar dari Dit. Impor termasuk pemberian nomor surat keluar (PI & Sujel) periode 2017

Tersangka juga menerima uang senilai Rp50 juta dari Taufiq sebagai imbalan pengurusan Sujel. 

Lalu, selaku Kasi Barang Aneka Industri di Dit. Impor - Dirjen Daglu Kemendag periode 2018-2020 memproses draf persetujuan impor besi baja, baja paduan dan turunannya yang diajukan pelaku usaha/importir.

Setelah ada disposisi Kasubdit Barang Aneka Industri dan Bahan Baku Industri, kata Ketut, tersangka kemudian selaku Kasi melakukan pengecekan terhadap permohonan yang masuk serta menyiapkan draf jawaban. 

Dia juga memberikan paraf pada draf Sujel dan melakukan pengecekan secara berjenjang sampai dengan Direktur kemudian diajukan ke Dirjen Daglu untuk dilakukan pengesahan/tanda tangan, selanjutnya dikirimkan kepada pelaku usaha/importir.

Tersangka juga pernah diajak oleh Kasubdit Barang Aneka Industri (Moh. A) untuk mengetik konsep Sujel yang disampaikan secara langsung/lisan oleh Dirjen Daglu Indrasari Wisnu Wardhana perihal penjelasan pengeluaran barang. Selain itu, tersangka mengenal dan pernah bertemu dengan BHL karena dikenalkan oleh Alm Chandra di Lobby Kemendag pada 2018.

Yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP– 23/F.2/Fd.2/05/2022 Tanggal 19 Mei 2022," katanya.

Tersangka melanggar Kesatu Primair Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP, Subsidiair Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Kedua Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau Ketiga Pasal 11 Undang-Undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebagai informasi, kasus dugaan korupsi impor baja terkait dengan dugaan adanya pemanfaatan program Pembangunan Strategis Nasional (PSN) 2016-2021. 

Pemanfaatan program PSN dalam impor baja, dan besi tersebut, disinyalir merugikan negara, dan perekonomian negara.

Supardi menjelaskan, kecurigaan penyidik semakin terang setelah ditemukan baja yang diimpor adalah berjenis alloy. 

Baja ini merupakan bahan dasar sebagai bagian dari sistem kekerasan pelindung kendaraan.

Berdasarkan data yang dimiliki, penggunaan baja impor seperti fungsinya itu hanya berkisar di 2%. 

Sementara, berdasarkan hasil evaluasi, totalnya, ada belasan perusahaan yang diduga terlibat dalam kasus ini, namun ia tak merinci, nama belasan perusahaan itu.

Enam perusahaan sebelumnya adalah PT Jaya Arya Kemuning, PT Duta Sari Sejahtera, PT Intisumber Bajasakti, PT Prasasti Metal Utama, PT Bangun Era Sejahtera dan PT Perwira Adhitama.

Dalami Kasus Ade Yasin, KPK Periksa Mantan Kepala BPK Jawa Barat


KABARPROGRESIF.COM: (Jakarta) Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap mantan Kepala Badan Pemeriksa Keuangan ( BPK) Jawa Barat, Agus Khotib.

Agus diperiksa sebagai saksi terkait perkara yang menjerat Bupati nonaktif Bogor, Ade Yasin.

Agus akan dimintai keterangan terkait kasus dugaan suap pengurusan laporan keuangan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor pada tahun anggaran 2021. 

Keterangan Agus dibutuhkan untuk sekaligus melengkapi berkas penyidikan tersangka Ade Yasin.

"Yang bersangkutan dipanggil sebagai saksi untuk penyidikan tersangka AY (Ade Yasin)," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya, Kamis, 19 Mei 2022.

Selain Agus Khotib, penyidik juga memanggil sejumlah saksi lainnya yakni, tiga PNS dari BPK Jawa Barat. Ketiganya adalah Emmy Kurnia, Winda Rizmayani, dan Dessy Amalia. Kemudian, PPK Bina Marga Dinas PUPR Kabupaten Bogor, Heru Haerudin; dan Kadis PUPR Kabupaten Bogor, Soebiantoro.

Selanjutnya, Kabid Bina Marga Dinas PUPR Kabupaten Bogor, Krisman Nugraha; serta tiga PNS pada Dinas PUPR Kabupaten Bogor yakni, Gantara Lenggana, R Indra Nurcahya, dan Aldino Putra Perdana.

Keterangan para saksi ini juga dibutuhkan untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka Ade Yasin.

Diketahui, KPK telah menetapkan delapan tersangka kasus tersebut. Salah satunya adalah Ade Yasin.

Sebagai pemberi suap yakni Ade Yasin selaku Bupati Bogor, Sekretaris Dinas Kabupaten Bogor Maulana Adam, Kasubid Kas Daerah Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Bogor Ihsan Ayatullah, dan pejabat pembuat komitmen pada Dinas PUPR Kabupaten Bogor Rizki Taufik.

Sedangkan pihak penerima, yaitu pegawai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jawa Barat/Kasub Auditorat Jabar III/pengendali teknis Anthon Merdiansyah, pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat/Ketua Tim Audit Interim Kabupaten Bogor Arko Mulawan, pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat/pemeriksa Hendra Nur Rahmatullah Karwita, dan pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat/pemeriksa Gerri Ginajar Trie Rahmatullah.

KPK menyebut dugaan suap yang dilakukan Ade Yasin tersebut agar Pemkab Bogor kembali mendapatkan predikat wajar tanpa pengecualian.

Atas perbuatannya, para pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan pihak penerima suap, disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Kadis PUPR Bogor dan Kepala BPK Jabar Diperiksa KPK


KABARPROGRESIF.COM: (Jakarta) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil sejumlah saksi terkait kasus dugaan suap pengurusan laporan keuangan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor Tahun Anggaran 2021, Kamis (19/4).

Informasi yang dihimpun, ada 10 orang yang dipanggil KPK untuk diperiksa sebagai saksi hari ini. 

Dua di antaranya adalah Kepala Dinas (Kadis) PUPR Kabupaten Bogor Soebiantoro dan Kepala Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jabar Agus Khotib.

Sslain Kadis PUPR Kabupaten Bogor, beberapa anak buahnya juga turut dipanggil. Mereka adalah PPK Bina Marga Dinas PUPR Kabupaten Bogor Heru Haerudin dan Kabid Bina Marga Dinas PUPR Kabupaten Bogor Krisman Nugraha.

Lalu, tiga PNS di Dinas PUPR Kabupaten Bogor juga ikut dipanggil. Masing-masing adalah Gantara Lenggana, R Indra Nurcahya, dan Aldino Putra Perdana.

Sementara dari BPK Perwakilan Jabar, tiga PNS yang turut dipanggil yakni Emmy Kurnia, Winda Rizmayani, dan Dessy Amalia.

“Hari ini (kemarin) pemeriksaan saksi tindak pidana korupsi suap pengurusan laporan keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Bogor tahun anggaran 2021 dengan tersangka AY,” kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Kamis (19/5). 

Teroris MIT yang Menyerahkan Diri di Morowali Ternyata Pendukung ISIS, Sudah 2 Kali Ikut Pelatihan


KABARPROGRESIF.COM: (Jakarta) Satu teroris Mujahidin Indonesia Timur (MIT) berinisial MRW yang menyerahkan diri ternyata pendukung Islamic State of Iraq and Syria (ISIS). Sebab, dari hasil pemeriksaan dia sudah berbait kepada pimpinan kelompok teroris internasional tersebut.

"Yang bersangkutan berbaiat kepada Amir (Ketua, red) ISIS," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Rabu, 19 Mei.

Dari hasil pemeriksaan pun terungkap tersangka MRW sudah mengikuti beberapa kali pelatihan atau idad. Namun, belum dirinci perihal lokasi dan waktu idad tesebut.

"Melakukan idad sebanyak dua kali," kata Ramadhan.

MRW menyerahkan diri di Desa Bahoea Reko, Kecamatan Bungku Barat, Kabupaten Morowali, pada Rabu, 18 Mei. Hingga kini belum dirinci alasan di balik keputusan MRW menyerahkan diri ke polisi.

Dengan aksi menyerahkan diri MRW, total sementara ada 25 orang yang sudah diamankan.

Untuk 24 tersangka, mereka ditangkap di beberapa lokasi, antara lain, 22 orang ditangkap di Sulteng, satu orang di Bekasi dan satu lagi di Kalimantan Timur. Penangkapan berlangsung pada Sabtu, 14 Mei 2022.

Identitas para tersangka teroris itu antara lain, MIR, BSS, ETO, MB, IS, FM, TT, SH, H, AWS. Lalu, DRM, TL, AMW, MN, EA, DM, S, RK, LY, RK, ISR, MAM, K, FS.

Kamis, 19 Mei 2022

Satu Terduga Teroris Menyerahkan Diri ke Polisi di Morowali Sulteng


KABARPROGRESIF.COM: (Palu) Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengabarkan satu terduga teroris menyerahkan diri ke polisi.

Terduga teroris berinisial MRW (22) menyerahkan diri di Morowali, Sulawesi Tengah.

Tepatnya Desa Bahoea Reko, Kecamatan Bungku Barat, Kabupaten Morowali, Rabu (18/5/2022).

Ahmad menyebut, pria itu merupakan warga Desa Bega, Kecamatan Poso Pesisir, Kabupaten Poso, Sulawesi Tengah.

“Tersangka yang menyerahkan diri diduga telah melakukan persiapan serangan atau idad serta mengucapkan sumpah setia atau baiat kepada pimpinan kelompok ISIS,” kata Ahmad, Kamis (19/5/2022).

Sebelumnya, Densus 88 Antiteror Polri menangkap 22 warga Sulawesi Tengah.

Mereka diduga akan bergabung dengan kelompok teroris di pegunungan Poso.

Mereka yang ditangkap terdiri dari 19 warga Kabupaten Poso dan 3 dari Kabupaten Ampana.

Barang bukti di antaranya satu pucuk senjata api rakitan, 10 butir amunisi kaliber 38 spesial, dan 244 amunisi kaliber 5,56 MM turut disita Densus 88.

Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Sulteng Irjen Pol Rudy Sufahriadi menyebut Daftar Pencarian Orang (DPO) MIT Poso tersisa satu orang.

Keterangan itu berdasarkan dari serangkaian kegiatan dan hasil koordinasi Satgas Madago Raya dengan Densus 88.

Berdasarkan hasil penelusuran di lapangan, maka dipastikan saat ini tersisa satu orang DPO.

"Dari sisa-sisa di lapangan Dpo itu tinggal satu yakni Askar alias Pak Guru. Menurut keterangan saksi baik itu penduduk, petani dan beberapa temannya dari luar, memang tinggal satu itu," ujar Irjen Pol Rudy kepada wartawan, Rabu (18/5/20022).

Meski demikian, pihaknya terus menggali informasi guna memastikan jumlah Teroris Poso yang masih buron.

"Kami masih terus mencari kalau memang Naim pernah tertembak waktu lalu, kita masih sedang mencari di mana jenazahnya dimakamkan, karena semua yang kita tanya tidak ada. Yang jelas kami tetap mencari," ujar Rudy.

Rudy juga mengimbau agar DPO Teroris Poso segera menyerahkan diri kepada petugas.

Sebelumnya, satu dari tiga anggota kelompok Mujahidin Indonesia Timur (MIT) bernama Suhardin alias Hasan Pranata tewas tertembak, 27 April 2022.

Dengan tewasnya Suhardin, kelompok MIT kini diketahui tersisa dua orang, yakni Naim alias Galuh alias Mukhlas dan Askar alias Pak Guru.(*)