Minggu, 15 Juni 2014


Kasi Pidsus dan Kasi Intel Kejari Surabaya ‘Bersitegang’  dan 5 Orang  Penyidik dikabarkan Akan di Pindah Ke Sampit.


KABARPROGRESIF.COM : Pengusutan dugaan korupsi pembebasan lahan untuk pembangunan jalan Middle East Ring Road (MERR) II C di Kecamatan Gunung Anyar diduga telah dijadikan ajang ‘bancaan’ bagi tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Surabaya.

Dari informasi yang dihimpun di internal Kejari Surabaya mengungkapkan,  dibalik penetapan tiga tersangka dalam kasus ini ternyata terjadi konflik antara dua petinggi Kejari Surabaya.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Nurcahyo Jungkung Madyo dikabarkan telah ‘bersitegang’ dengan Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Sri Koentjoro sesaat sebelum tim penyidik Pidsus  menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini.

Koentjoro dicurigai telah ‘bermain’ dalam bentuk ‘mengamankan’ tiga orang yang dijadikan tersangka oleh tim penyidik Pidsus.

“Saat itu, Pak Cahyo menghubungi Pak Koentjoro untuk melakukan penggeledahan di Pemkot Surabaya, Tapi tidak diangkat dan sms pun juga tidak dibalas, sehingga Pak Cahyo mangkel dan menetapkan tiga tersangka dan langsung menahannya,”ungkap sumber yang namanya tidak mau dipublikasikan dengan alasan menjaga nama Korps Adhyaksa.

Sementara dari sumber lain dilingkungan Kejari Surabaya yang pro dengan Koentjoro  membantah tudingan itu,  Ia menyatakan , pihak Pidsus lah yang telah ‘bermain api’. Pasalnya, ketika proses pengumpulan data dan keterangan yang dilakukan tim intelijen menemukan indikasi korupsi pada proyek ini.

Atas penemuan itu, Tim Intelijen merekomendasikan ke Pidsus. Namun belakangan, rekomendasi Intel tak digubris. Penyidik Pidsus malah menetapkan tersangka lain dari yang di rekomendasikan Intel.

Dari Informasi yang didapat, sebelumnya, Tim Intel merekomendasi Mantan Camat Gunung Anyar, yakni Kanti Budiarti sebagai tersangka dalam kasus ini. Kanti ini yang ikut menjadi panitia pembebasan lahan MERR II C dianggap terlibat dalam merekayasa surat riwayat tanah dari salah seorang warga Gunung Anyar yang dinyatakan meninggal padahal warga tersebut masih hidup.

Selain itu, Intel juga merekomendasikan nama tersangka lain, yakni  Mantan Lurah Gunung Anyar, Muhadi. Dari puldata dan pulbaket yang dilakukan tim Intelijen, Muhadi telah menerima  gratifikasi berupa 1 unit mobil CRV yang saat ini dipakai untuk kendaraan operasionalnya. “Yang di jadikan tersangka oleh penyidik Pidsus bukan yang direkomendasikan hasil temuan tim Intelijen,”terang sumber yang pro Koentjoro pada PROGRESIF.COM.

Dugaan aksi ‘sikut’ yang dilakukan tim penyidik perkara ini yang diketuai Andrew Winanta sudah dibaca sejak proses penyidikan. Pasalnya dua Jaksa Penyidik dari Intel yakni Jaksa bernisial DAO dan AJ tidak diperbolehkan untuk melakukan pemeriksaan, sedangkan satu Jaksa Intel WOM dikeluarkan dari tim penyidik. “satu orang dihapus dari penyidik, sedangkan yang dua tidak boleh ikut melakukan pemeriksaan.”kata sumber.

Namun saat dikonfirmasikan masalah tersebut ke tiga jaksa yang dimaksud, dibantahnya. Mereka membantah jika informasi yang diberikan sumber tidak benar adanya.”siapa yang bilang, gak benar itu, kami tidak ikut memeriksa lantaran banyak kesibukan,”ungkap ketiga Jaksa yang dimaksud.

Sementara, akibat menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini, berendus kabar,  jika 5 orang penyidik, yakni  Andry Winanto, Swaskito, Hanafi, Endro dan Usman dikabarkan akan di pindah ke Sampit. Bahkan, kabar ini pun sudah santer di lingkungan Pemkot Surabaya, khususnya di Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Pematusan (DPBMP), salah seorang dari tersangka dalam kasus ini merupakan kerabat dekat dari petinggi Kejaksaan Agung (Kejagung) RI.

"Salah satu tersangka, minta bantuan ke Kadis Cipta Karya, Ery Cahyadi. Sementara Pak Ery, kakak iparnya salah satu petinggi di Kejagung,” terang salah satu kontraktor rekanan Pemkot  ini.

Seperti  diketahui, kasus ini bermula dari laporan warga Gunung Anyar ke Kejari Surabaya. Warga tersebut melaporkan adanya dugaan gratifikasi dan korupsi dalam pembebasan lahan pembangunan MERR II C.

Dalam pembebasan tersebut, Pemkot Surabaya mengucurkan anggaran Rp 30 miliar di tahun 2013. Dari sebanyak 300 persil yang akan dibebaskan, tercatat hingga bulan Oktober 2013, baru 111 persil yang sudah dibayarkan kepada pemilik. Camat Gununganyar bersama Lurah Gununganyar, diduga turut terlibat dalam penyimpangan anggaran proyek pembebasan lahan ini. (komang).


KABARPROGRESIF.COM : Lima dari Tujuh orang penyidik korupsi pembebasan lahan untuk pembangunan jalan Middle East Ring Road (MERR) II C di Kecamatan Gununganyar terkena awu anget.

Pasca menetapakan tiga tersangka dan langsung menahannya, 5 Penyidik yang terdiri dari, Jaksa Andry Winanto, Swaskito, Hanafi, Endro dan Usman dikabarkan akan 'hengkang' dari Kantor Kejari Surabaya. Mereka sedianya akan di pindah ke Kejari di Kalimantan.

Kabar itu muncul bukan dari kalangan internal Kejari Surabaya, kasak kusuk itu sudah menjadi topik hangat dikalangan Pemkot Surabaya dan  Kalangan Kontraktor rekanan dinas PU Cipta Karya Pemkot Surabaya.

Menurut sumber Kontraktor, Kejari Surabaya di nilai salah sasaran  dalam menetapkan tersangka, Pasalnya salah seorang yang ditetapkan tersangka masih kerabat dekat orang berpangkat Jendral di Kejagung RI.

"Salah seorang tersangka itu adiknya mantan Kadis PU Ery Cahyadi. Lha Pak Ery itu adik salah satu Petinggi Kejaksaan Agung, karena itu dari 5 orang penyidik kasus ini di pindah ke Sampit," ujar salah seorang rekanan Pemkot , Jum'at (13/6) di PN Surabaya.

Sementara, sumber internal Kejari Surabaya membenarkan kabar tersebut, dari 7 orang penyidik hanya dua yang 'selamat'. Dua jaksa penyidik itu yakni  Jaksa Dedi Agus Oktavianto dan Ahmad Jaya dari anggota intel.

"Mereka tidak bersentuhan langsung , saat penyidik pidsus menetapkan tersangka,"ungkap sumber internal di Kejari Surabaya.

Sebelumnya sumber ini juga mengatakan, jika kedua anggota intel itu tidak di perbolehkan oleh ketua tim penyidik kasus ini yakni Andry Winanta untuk melakukan pemeriksaan. Hal itu lantaran
Adanya beda pendapat antara tim intel yang sebelumnya merekomendasikan  mantan Camat Gunung Anyar, Kanthi dan Mantan Lurah Gunung Anyar sebagai tersangka.

"Kenyataannya berbalik, mereka hanya di jadikan saksi,"ujar sumber ini.

Selain itu, Kasipidsus Kejari Surabaya, Nurcahyo Jungkung Madyo juga menjadi 'tumbal' dalam kasus ini. Ia di pindah menjadi Kabag TU di Kejati Papua.


Seperti diketahui, sebelumnya Kejari Surabaya menetapkan  tiga tersangka dalam kasus korupsi MERR II C, mereka yakni OF sebagai Satuan Tugas (Satgas) di Dinas Bina Marga & Pematusan, ED sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan tersangka terakhir adalah DW sebagai koordinator satgas pembebasan tanah.

kasus ini bermula dari laporan warga Gunung Anyar ke Kejari Surabaya. Warga tersebut melaporkan adanya dugaan gratifikasi dan korupsi dalam pembebasan lahan pembangunan MERR II C.

Dalam pembebasan tersebut, Pemkot Surabaya mengucurkan anggaran Rp 30 miliar di tahun 2013. Dari sebanyak 300 persil yang akan dibebaskan, tercatat hingga bulan Oktober 2013, baru 111 persil yang sudah dibayarkan kepada pemilik. Camat Gununganyar bersama Lurah Gununganyar, diduga turut terlibat dalam penyimpangan anggaran proyek pembebasan lahan ini. (Komang).


Narkoba

Koperasi & UMKM

Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Translate

Hukum

Metropolis

Nasional

Pidato Bung Tomo


Hankam

Popular Posts

Blog Archive