Jumat, 22 Januari 2021


KABARPROGRESIF.COM: (Surabaya) Mengawali tahun 2021 masyarakat Indonesia dikejutkan dengan berbagai musibah, diawali dengan jatuhnya pesawat penumpang Sriwijaya air di perairan Kepulauan seribu hingga beberapa musibah gempa Mamuju, banjir bandang di Banjarmasin dan longsor di Bogor. Sebagai upaya mencegah musibah tidak berlanjut Ratusan Prajurit Kodiklatal menggelar Istiqosah setelah sholat Jumat di Masjid Quwatul Bariyah Kodiklatal Bumimoro Surabaya, Jumat, (22/1/2021).

Adapun istiqosah tersebut dipimpin langsung Pabandyawatpers Ditum Kodiklatal Letkol Laut (KH) M. Sholeh, S.Ag.setelah sebelumnya menjadi Khotib dan Imam pada pelaksanaan sholat jumat di masjid Quwatul Bariyah Kodiklatal.

Sebelum memulai Istiqosah dalam tausiyahnya Letkol Laut (KH) M Sholeh, S.Ag menyampaikan bahwa kegiatan Istiqosah ini menindak lanjuti perintah Kasal Laksamana TNI Yudo Margono, S.E., M.M melalui  Kepala Dinas Pembinaan Mental Angkatan Laut (Kadisbintal) agar dilaksanakan Istiqosah setelah sholat Jumat dengan harapan negara Indonesia dijauhkan dari mara bahaya, selain itu agar prajurit TNI AL yang sedang bertugas diberi perlindungan dan keselamatan.

Disebutkan melalui istighosah ini, kita tentu mengharapkan ridho dari Allah SWT agar mengijabah doa-doa hamba-Nya yang memohon pertolongan kepada-Nya. Berdoa dengan penuh keikhlasan serta kekhusyukan akan membawa kita pada keselamatan.

“Semoga kebersamaan doa yang kita panjatkan, keikhlasan dan kekhusyukan dalam beristighosah akan menjadi bagian dari pintu pembuka keselamatan, keberkahan dan kesehatan bagi para prajurit TNI AL yang sedang bertugas juga keselamatan seluruh masyarakat di Indonesia dari mara bahaya,” jelas Pamen melati dua di pundak ini. (Pen Kodiklatal/Ar)



KABARPROGRESIF.COM: (Surabaya) Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kota Surabaya telah berlangsung 11 hari atau dalam kurun waktu 11 - 21 Januari 2021. 

Hasil evaluasi Satgas Covid-19 Kota Surabaya mencatat, bahwa pelanggar protokol kesehatan (prokes) didominasi tidak memakai masker. 

Mereka pun mendapat sanksi berupa penyitaan KTP dan diwajibkan membayar denda untuk syarat pengambilannya. 

Apabila dalam kurun waktu 7 hari mereka tidak melakukan pembayaran denda, pihaknya bakal melaporkan ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Surabaya untuk dilakukan pemblokiran data kependudukan.

"Mereka kita kasih waktu 7 hari untuk membayar dan mengambil KTP. Kalau 7 hari tidak diambil, kita laporkan ke Dispenduk untuk dilakukan pemblokiran kalau KTP Surabaya. Untuk KTP luar, nanti Dispenduk akan menghubungi ke Dinas Kependudukan kabupaten/kota dimana dia berasal. Karena yang kita khawatirkan adalah mereka pakai surat keterangan kehilangan (KTP) terus membuat lagi," kata Kepala Satpol PP Kota Surabaya, Eddy Christijanto, Kamis (21/1).

Hingga saat ini, Eddy menyatakan, bahwa dari hasil penindakan yang dilakukan Satpol PP, ada sekitar 200 warga yang sudah dilakukan pemblokiran KTP. 

Sementara di jajaran kecamatan, sekitar 70 orang sudah dilakukan pemblokiran. Untuk syarat pengambilan KTP, pelanggar prokes diwajibkan membayar denda administrasi via transfer ke rekening kas daerah.

"Setelah 7 hari melakukan penindakan (apabila tidak diambil KTPnya), itu kita kirim ke Dispenduk by name by address sama NIKnya," pungkasnya. (Ar)

Narkoba

Koperasi & UMKM

Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Translate

Hukum

Metropolis

Nasional

Pidato Bung Tomo


Hankam

Popular Posts

Blog Archive