Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Gempa Tuban, Robohkan Lima Bangunan di Surabaya

Lima bangunan roboh di Surabaya terdampak gempa yang berpusat di Timur Laut Tuban, salah satunya bangunan di RSUD Soewandhie.Tetapi sejauh ini tak ditemukan korban jiwa.

Dibuka 25 Maret, Ayo Daftar - Dishub Jatim Sediakan Mudik Gratis dengan Kapal Laut

Pendaftaran Mudik Gratis Melalui Jalur laut dibuka secara online tanggal 25 Maret 2024. Program mudik gratis yang diselenggarakan Pemprov Jatim melalui Dinas Perhubungan itu bisa diikuti dengan syarat menunjukkan KTP atau Kartu Keluarga.

Bantuan Korbrimob Polri untuk Korban Bencana Jateng

Sebanyak 5.000 paket sembako dikirim langsung dari Mako Brimob Kelapadua, Cimanggis, Kota Depok untuk korban bencana banjir di beberapa Kabupaten Jateng akibat hujan deras dengan intensitas tinggi.

HUT ke-105 Damkar dan Penyelamatan Nasional 2024 Akan Digelar di Surabaya

HUT ke-105 Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Nasional tahun 2024 akan berlangsung di Kota Surabaya, dimulai pada 27 Februari 2024 hingga puncak peringatan 1 Maret

Pasca Gempa Tuban, Pasien RS Unair Dirawat di Tenda Darurat

Pendaftaran Mudik Gratis Melalui Jalur laut dibuka secara online tanggal 25 Maret 2024. Program mudik gratis yang diselenggarakan Pemprov Jatim melalui Dinas Perhubungan itu bisa diikuti dengan syarat menunjukkan KTP atau Kartu Keluarga.

Kamis, 19 Desember 2013

Belum Terima Salinan Putusan Bebas Made Yoga, Kejari Belum Nyatakan Kasasi

KABARPROGRESIF.COM : Kasipidum Kejari Surabaya, Judhy Ismono memastikan pihaknya belum mengambil sikap apakah akan mengajukan kasasi atau tidak pasca turunnya putusan bebas I Made Djumanten Yoga dari Pegadilan Tinggi (PT) Surabaya.

Pernyataan kasasi ini akan dilakukan Kejari Surabaya setelah dipastikan telah  menerima salinan putusan bebas dari PT Surabaya. "Petikan putusannya saja baru kita terima hari ini.kita belum tau pertimbangan majelis hakim PT dalam menyatakan bebas. saya harus menunggu salinan putusan dari PT dulu sebelum nanti menyatakan kasasi," terang Judhy, saat dikonfirmasi diruang kerjanya, Kamis, (19/12/2013).

Dijelaskan Judhy, Kejaksaan memiliki batasan waktu dalam menyatakan kasasi, menurutnya dalam waktu 28 hari kedepan, pihaknya memastikan akan menyelesaikan upaya hukum kasasinya."Kalau pernyataan sikapnya 14 hari sejak diterimanya petikan putusan, sedangkan 14 hari berikutnya kita baru menyerahkan memori kasasinya, jadi masih ada waktu 28 hari kerja untuk merampungkan upaya hukum ini,"jelas Judhy.

Seperti diketahui,  putusan PT Surabaya dengan No 682/pid sus/2013/PT Sby membatalkan vonis Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang menghukum Yoga dengan hukuman enam tahun penjara, serta denda Rp 1 miliar subsider dua bulan penjara.

Vonis PN Surabaya yang diketuai Majelis Hakim, M Yapi, itu sendiri lebih ringan setahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) asal Kejari Surabaya, I Wayan Oja Miasta. M Yapi menilai Made Yoga terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 114 ayat 2 UU No 35/2009 tentang narkotika, yakni kedapatan memesan dan menerima sabu-sabu seberat 97 gram dari Siswo Prawiro. Dengan dikabulkannya banding oleh PT Surabaya berarti Yoga dinyatakan bebas. (Komang)

Made Yoga Bebas, PT Batalkan Putusan 6 Tahun PN Surabaya

KABARPROGRESIF.COM : Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya menjatuhkan putusan bebas terhadap I Made Djumante Yoga mantan Kasub Sie Umum Rutan Medaeng yang sebelumnya divonis bersalah menguasai narkoba jenis sabu seberat 97 gram dan di ganjar 6 tahun penjara oleh hakim PN Surabaya yang diketuai M Yappi.

Tak puas dihukum 6 tahun penjara, Yoga (panggilan akrab terdakwa) mengajukan banding melalui kuasa hukumnya, Budi Sampurna.

Putusan dengan No 682/pid sus/2013/PT Sby ini dijatuhkan pada Selasa (17/12/2013), kemarin. Dalam ekstra vonis yang dikirim pihak PT Surabaya ke PN Surabaya disebutkan bahwa majelis hakim yang diketuai Johanna Lucia Usmany beranggotakan Jasinta Daniel dan H.Maenong menerima banding terdakwa Made Yoga serta membatalkan putusan enam tahun yang dijatuhkan PN Surabaya.

Bebasnya Yoga dibenarkan Humas PT Surabaya Celine Menurutnya, ekstra vonis majelis hakim PT tersebut sudah dikirimkan ke PN Surabaya." Iya, memang benar sudah diputus bebas, ekstra vonisnya sudah dikirim ke PN Surabaya," ujar Celine, Rabu (18/12/2013).

Dijelaskan Celine , majelis baru sebatas membuat ekstra vonis sehingga pertimbangan putusan belum bisa disebutkan.

Seperti diketahui, sebelumnya Made Yoga divonis enam tahun penjara. Vonis yang dijatuhkan majelis hakim yang diketuai M Yapi ini lebih ringan satu tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Wayan Oja Miasta. Selain dihukum  pidana penjara enam tahun, Made Yoga juga dikenai denda sebesar Rp 1 miliar subsider dua bulan penjara. Dalam sidang yang digelar di ruang Sari II, ketua majelis hakim M Yapi menilai Made Yoga terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 114 ayat 2 UU No 35/2009 tentang narkotika, yakni kedapatan memesan dan menerima sabu-sabu seberat 97 gram dari Siswo Prawiro.

I Made Djumante Yoga ditangkap petugas BNN di depan Mako Brimob kawasan Medaeng dalam perjalanan berangkat dari rumah menuju kantornya pada 21 Mei lalu. Saat ditangkap, dia kedapatan membawa narkoba jenis sabu-sabu seberat 97 gram yang kemudian disita sebagai barang bukti. Dia ditangkap berdasarkan perkembangan kasus yang sama melibatkan bandar narkoba lintas Jakarta-Kalimantan, Siswo Prawiro. Siswo sendiri merupakan mantan binaan Yoga, saat yang bersangkutan masih menjabat sebagai Kasub Sie Umum Rutan Klas I Medaeng (Komang)