Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Gempa Tuban, Robohkan Lima Bangunan di Surabaya

Lima bangunan roboh di Surabaya terdampak gempa yang berpusat di Timur Laut Tuban, salah satunya bangunan di RSUD Soewandhie.Tetapi sejauh ini tak ditemukan korban jiwa.

Dibuka 25 Maret, Ayo Daftar - Dishub Jatim Sediakan Mudik Gratis dengan Kapal Laut

Pendaftaran Mudik Gratis Melalui Jalur laut dibuka secara online tanggal 25 Maret 2024. Program mudik gratis yang diselenggarakan Pemprov Jatim melalui Dinas Perhubungan itu bisa diikuti dengan syarat menunjukkan KTP atau Kartu Keluarga.

Bantuan Korbrimob Polri untuk Korban Bencana Jateng

Sebanyak 5.000 paket sembako dikirim langsung dari Mako Brimob Kelapadua, Cimanggis, Kota Depok untuk korban bencana banjir di beberapa Kabupaten Jateng akibat hujan deras dengan intensitas tinggi.

HUT ke-105 Damkar dan Penyelamatan Nasional 2024 Akan Digelar di Surabaya

HUT ke-105 Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Nasional tahun 2024 akan berlangsung di Kota Surabaya, dimulai pada 27 Februari 2024 hingga puncak peringatan 1 Maret

Pasca Gempa Tuban, Pasien RS Unair Dirawat di Tenda Darurat

Pendaftaran Mudik Gratis Melalui Jalur laut dibuka secara online tanggal 25 Maret 2024. Program mudik gratis yang diselenggarakan Pemprov Jatim melalui Dinas Perhubungan itu bisa diikuti dengan syarat menunjukkan KTP atau Kartu Keluarga.

Selasa, 04 Maret 2014

Hakim Vonis Tiga Penari Striptis Lima Bulan Penjar





KABARPROGRESIF.COM : Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang diketuai Srijatmo Djoko Sungkowo menjatuhkan vonis 5 bulan penjara terhadap tiga terdakwa penari striptis, yakni Veny Mujayanti binti Sugeng, Vita binti Nartono dan Putri  Senin (3/3/2014).

Menurut hakim, Ketiga terdakwa ini dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 34 jo pasal  8 uu 44 tahun 2008 tentang Pornografi.

Meski terbukti mempertontonkan kemolekan tubuhnya  di depan umum, namun para terdakwa belum sempat menikmati hasil dari perbuatannya. Hal tersebut menjadi hal yang meringankan terdakwa. Namun, disisi lain hakim menganggap bahwa perbuatan terdakwa melanggar norma susila.

" Menjatuhkan hukuman lima bulan penjara potong masa tahanan," ujar hakim Djoko Sungkowo dalam putusannya.

Atas vonis tersebut, tiga terdakwa belum menentukan putusan apakah menerima atau mengajukan upaya hukum banding. Hal sama juga diutarakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ika Mauludina. " Saya pikir-pikir dulu pak hakim, lapor ke pimpinan dulu," tukas Ika mengakhiri sidang.

Sebelumnya, JPU Eko Nugroho,SH menuntut pidana penjara selama tujuh bulan pada tiga terdakwa.

Perkara ini berawal dari penggerebekan di Mall BG Junction di Jl Bubutan. Atas penggrebekan tersebut, polisi mengamankan enam orang tersangka, empat di antaranya adalah penari striptis atau penari telanjang.

Para penari telanjang yang berhasil diamankan tersebut antara lain, Putri (20) warga Wakhid Hasyim Kediri, Veny (19) warga Bangsal Kediri, Saskia (20) dan Sifa (20) warga Kediri. Sementara tersangka lainya adalah Dita (22) seorang Disc Jockey (DJ) warga Kediri dan Danang (31) warga Ngujung Singosari, Kabupaten Malang yang berperan sebagai germo.

Mereka, mempertontonkan tarian striptis ini berdasarkan order. Untuk sekali pementasan tari telanjang ini, pemesan wajib membayar Rp26 juta per paket. Angka tersebut sudah termasuk sewa tempat dan menari selama tiga jam. Dalam menjalankan bisnis ini, tersangka Danang berperan sebagai pencari order. Sementara empat perempuan akan menari dan menanggalkan satu per satu pakaian mereka dengan iriingi alunan musik disko.

Kasus ini sendiri terbongkar pada Kamis 17 Oktober dini hari. Saat itu, anggota Polrestabes yang menyamar mendapati empat penari dan DJ musik dalam keadaan telanjang tanpa busana. Untuk dapat  menikmati tarian ini, para pria hidung belang harus memiliki jaringan khusus karena tidak sembarang orang yang mendapat undangan.

Dalam menjalankan aksinya, diawali dari Danang yang mencari pelanggan. Setelah ada job, dia mengontak Sifa, DJ yang sudah lama dikenalnya. Selanjunya, Danang dan Sifa mencari penari yang bersedia berjoget seksi di depan tamunya. Dari hasil penyidikan, mereka mengaku baru dua kali mendapat order. (Komang)

Sabtu, 01 Maret 2014

Usut Korupsi Dispenduk, Polda Mlempem


KABARPROGRESIF.COM : Tak seperti gedungnya yang megah, untuk mengusut korupsi kelas teri seperti dugaan korupsi  Dispendukcapil Surabaya, penyidik Polda Jatim harus dibikin bingung. Mereka harus bolak-balik karena berkasnya selalu di tolak kejaksaan.

Akibat penolakan itu, sejumlah penyidik berusaha merapatkan diri untuk menentukan sikap. apakah kasus tersebut diteruskan ataukan dikeluarkan SP-3 (Surat Perintah Penghentian Perkara).
Dugaan kasus ini bakal dihentikan terindikasi sangat kuat. Alasan paling utama adalah kerugian negara  yang berada di bawah ambang batas minimal.

Saat awal, diduga ada kerugian negara sampai lebih dari Rp 200 juta, tapi belakangan dari hasil audit BPKP kerugiannya hanya Rp 16 juta."Penyidik akan melakukan gelar perkara untuk memutuskan, apakah dihentikan atau dilanjutkan," jawab Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Awi Setiyono, Sabtu (1/3/2014). Penyidik sudah berusaha melengkapi sejumlah petunjuk jaksa, namun berkas perkara atas kasus tersebut tetap saja ada kekurangan sehingga bolak-balik dari kejaksaan ke polisi.

Namun, yang mengakibatkan polisi tidak dapat berbuat banyak adalah kerugian negara, yang hanya Rp 16 juta.

Apalagi, penyidik Polda Jatim pernah mendengar penjelasan bahwa Kejaksaan hanya menerima pelimpahan berkas kasus korupsi dengan kerugian negara minimal Rp 25 juta. Di bawah nilai itu, pelimpahan kasus korupsi tidak diterima."Yang jelas, sekarang ini penyidik masih mendiskusikan langkah apa yang bisa diambil dengan kenyataan seperti itu. Keputusan finalnya bakal diambil dalam gelar perkara nanti," ungkap mantan Wadirlantas Polda Jatim tersebut.

Kasus korupsi Dispenduk Capil ditangani penyidik Polda Jatim sejak November 2011 lalu. Polisi juga sudah menetapkan tiga orang tersangka, yaitu mantan Kadispendukcapil Kartika Indrayana, Sekretaris/Kasi Pengembangan dan Pengendalian Kependudukan Rudi Hermawan, serta staf bagian keuangan/pemegang uang muka Tien Novita.

Penetapan mereka sebagai tersangka karena penyidik menemukan dugaan penyimpangan yang menyebabkan negara dirugikan.
Salah satunya pemotongan honor pegawai yang terlibat dalam proyek pemutakhiran data kependudukan pada 2010.

Awalnya, polisi menemukan bukti bahwa honor yang diterima petugas tidak sesuai dengan kuitansi. Polisi menemukan kuitansi penerimaan honor dengan nominal Rp 10 juta, Rp 20 juta, hingga Rp 40 juta.
Namun, ketika diperiksa ternyata rata-rata pegawai yang masuk tim tersebut hanya mendapatkan Rp 2,2 juta. Anggaran untuk proyek tersebut cukup besar, mencapai Rp 3,4 miliar. Dana proyek tersebut diambilkan dari DIPA APBN 2010 senilai Rp 2,6 miliar dan APBD Kota Surabaya tahun anggaran 2010 sebesar Rp 870 juta.(*/Iko)