Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Gempa Tuban, Robohkan Lima Bangunan di Surabaya

Lima bangunan roboh di Surabaya terdampak gempa yang berpusat di Timur Laut Tuban, salah satunya bangunan di RSUD Soewandhie.Tetapi sejauh ini tak ditemukan korban jiwa.

Dibuka 25 Maret, Ayo Daftar - Dishub Jatim Sediakan Mudik Gratis dengan Kapal Laut

Pendaftaran Mudik Gratis Melalui Jalur laut dibuka secara online tanggal 25 Maret 2024. Program mudik gratis yang diselenggarakan Pemprov Jatim melalui Dinas Perhubungan itu bisa diikuti dengan syarat menunjukkan KTP atau Kartu Keluarga.

Bantuan Korbrimob Polri untuk Korban Bencana Jateng

Sebanyak 5.000 paket sembako dikirim langsung dari Mako Brimob Kelapadua, Cimanggis, Kota Depok untuk korban bencana banjir di beberapa Kabupaten Jateng akibat hujan deras dengan intensitas tinggi.

HUT ke-105 Damkar dan Penyelamatan Nasional 2024 Akan Digelar di Surabaya

HUT ke-105 Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Nasional tahun 2024 akan berlangsung di Kota Surabaya, dimulai pada 27 Februari 2024 hingga puncak peringatan 1 Maret

Pasca Gempa Tuban, Pasien RS Unair Dirawat di Tenda Darurat

Pendaftaran Mudik Gratis Melalui Jalur laut dibuka secara online tanggal 25 Maret 2024. Program mudik gratis yang diselenggarakan Pemprov Jatim melalui Dinas Perhubungan itu bisa diikuti dengan syarat menunjukkan KTP atau Kartu Keluarga.

Selasa, 01 Juli 2014

Terjerat Narkoba, Caleg DPD divonis 1 Tahun


KABARPROGRESIF.COM : Calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dari Dapil Jawa Timur nomor urut 31, Nursiyo (43), cuma divonis 1 tahun penjara oleh majelis Hakim PN Surabaya.

Dalam sidang di Ruang Sari 2 PN Surabaya, Senin (30/6/2014), Ketua Majelis Hakim I Dewa Gede Ngurah Adyana menyatakan Nursiyo beserta anaknya Joko (20), dan temannya Yunus (21) kedapatan memiliki dan mengonsumsi Narkoba jenis sabu seberat 1,7 gram. “Memutuskan memberikan hukuman masing-masing 1 tahun penjara,” ujar hakim.

Putusan terhadap Caleg DPD ini begitu ringan dibanding tuntutan jaksa Imron dari Kejari perak yang sebelumnya menuntut 4 tahun 10 bulan penjara.

Ketiganya sebelumnya oleh jaksa dijerat Pasal 112 UU 35 Tahun 2009. Namun, dalam putusan ini hakim menjerat terdakwa dengan pasal 127 UU 35 Tahun 2009.

Sekedar diketahui, Nursiyo ditangkap saat menggelar pesta narkoba jenis sabu bersama anaknya, Joko (20), dan dua teman anaknya, Yunus (21), dan Zaki (39, berkas terpisah) di sebuah Ruko kosong tak jauh dari rumahnya, Jl Babat Jerawat, pada bulan November 2013.

Saat ditangkap, Caleg DPD ini kedapatan memiliki 1,7 gram sabu serta alat hisap (bong), dan dua buah ponsel yang langsung disita petugas sebagai barang bukti. Kepada penyidik polisi, Nursiyo yang sebelumnya bekerja serabutan ini mengaku kerap berpesta sabu bersama anak dan dua orang teman anaknya itu dengan lokasi pesta berpindah-pindah, salah satu tempat favoritnya adalah Ruko kosong di Jl Babat Jerawat itu.(komang)

Korupsi, Mantan Pansek PN Bangil Dituntut 10 Tahun Penjara



KABARPROGRESIF.COM : Pejabat penyelenggara Negara, khususnya pejabat hukum yang sudah barang tentu mengerti hukum tetapi melakukan tindak pidana Korupsi, layak dihukum seberat-beratnya sesuai dalam UU Korupsi.dalam kasus tindak pidana korupsi.

Seperti yang baru pertama kali terjadi dalam sejarah sejak UU Korupsi diberlakukan, yang menghukum terdakwa mantan Ketua Mahkamah Konsitusi (MK) RI, Akil Muchtar, yang divonis seumur hidup oleh pengadilan Tipikor Jakarta yang diketuai mantan wakil Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Suwidya pada, Senin (30/6).

Hal itupun mulai diterapkan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangil bagi pejabat hukum yang menikmati uang rakyat (korupsi) dan patut ditiru oleh Kejari lainnya di Wilayah Hukum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur, umumnya di Indonesia.

Hukum berat yang diterapkan Kejari Bangil itu diberikan kepada terdakwa dalam kasus Korupsi dana konsinyasi pembebasan tanah Jalan Tol Gempol-Pandaan Kabupaten Pasusruan, Jawa Timur pada tahun 2011, senilai Rp 1,8 miliar rupiah dari total Rp 17,6 miliar rupiah.

Terdakwa Agus Waluyo Utomo, mantan Panitra Sekretaris (Pansek) di  Pengadilan Negeri (PN) Bangil ini, yang sempat melarikan diri selama 3 tahun dan masuk dalam daftar pencaharian orang (DPO),  akhirnya dituntut 10 tahun penjara, dalam sidang yang berlangsung kemaren, Selasa (1/7).

Dalam sidang yang digelar, JPU Mulyono yang juga Kasi Datun Kejari Bangil, menyatakan bahwa terdakwa bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidan korupsi secara berkelanjutan sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 2 ayat (1). Jo pasal 18 UU Korupsi jo pasal 55 ayat (1) KUHP jo pasal 64 KUHP.

"Meminta kepada majelis hakim agar menjatuhkan hukuman berupa pidana penjara selama 10 tahun dan denda sebesar Rp 250 juta rupiah susidair 9 bulan kurang," ujar Jaksa Mulyono.



Tidak hanya itu, Jaksa Mulyono juga menuntut terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 1,8 milliar. Dengan ketentuam, apabila dalam waktu 1 bulan setelah putusan berketuatan hukum tetap rerdakwa tidak membayar, maka harta bendanya akan disita untuk dilelang. Dan apabila tidak mencukupi, maka diganti hukuman penjara selama 1 tahun.

Kasus ini bermula saat tim dari MA melakukan audit terhadap proses pencairan konsinyasi   pembebasan tanah Jalan Tol Gempol-Pandaan, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur pada tahun 2011, sebesar Rp 17,6 miliar yang dititipkan di PN Bangil. Dari hasil audit tersebut, diketahui adanya defisit sebesar Rp 1,8 miliar rupiah.

Namun sebelum dilakukan penyidikan atas raibnya dana konsinyasi sebesar Rp 1,8 milliar rupiah tersebut, Agus Waluyo Utomo sudah terlebih dahulu melarikan diri hingga ditetapkan sebagai tersangka pada akhir 2011 lalu. Agus Waluyo ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat perintah penyidikan No.Print-04/0.5.40/Fd.1/XI/2011, tanggal 23 Nopember 2011 dan Nomor Print-04a/0.5.40/Fd.1/XI/2011, tanggal 29 Januari 2013.

Dalam kasus ini, selain Agus Waluyo Utomo yang saat itu menjabat sebagai Pansek PN Bangil,  juga menyeret bendahara PN yakni Endah Sarworini. Endah pun divonis 1 tahun penjara stelah melakukan upaya hukum Kasasi. (komang)