Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Gempa Tuban, Robohkan Lima Bangunan di Surabaya

Lima bangunan roboh di Surabaya terdampak gempa yang berpusat di Timur Laut Tuban, salah satunya bangunan di RSUD Soewandhie.Tetapi sejauh ini tak ditemukan korban jiwa.

Dibuka 25 Maret, Ayo Daftar - Dishub Jatim Sediakan Mudik Gratis dengan Kapal Laut

Pendaftaran Mudik Gratis Melalui Jalur laut dibuka secara online tanggal 25 Maret 2024. Program mudik gratis yang diselenggarakan Pemprov Jatim melalui Dinas Perhubungan itu bisa diikuti dengan syarat menunjukkan KTP atau Kartu Keluarga.

Bantuan Korbrimob Polri untuk Korban Bencana Jateng

Sebanyak 5.000 paket sembako dikirim langsung dari Mako Brimob Kelapadua, Cimanggis, Kota Depok untuk korban bencana banjir di beberapa Kabupaten Jateng akibat hujan deras dengan intensitas tinggi.

HUT ke-105 Damkar dan Penyelamatan Nasional 2024 Akan Digelar di Surabaya

HUT ke-105 Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Nasional tahun 2024 akan berlangsung di Kota Surabaya, dimulai pada 27 Februari 2024 hingga puncak peringatan 1 Maret

Pasca Gempa Tuban, Pasien RS Unair Dirawat di Tenda Darurat

Pendaftaran Mudik Gratis Melalui Jalur laut dibuka secara online tanggal 25 Maret 2024. Program mudik gratis yang diselenggarakan Pemprov Jatim melalui Dinas Perhubungan itu bisa diikuti dengan syarat menunjukkan KTP atau Kartu Keluarga.

Kamis, 25 Februari 2016

Korupsi Logistik Pemilu 2014 di KPU Jatim Di Ambil Alih Kejati, Ada Apa?

KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Kinerja Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya untuk mengungkap dalang dibalik pengadaan fiktif  logistik Pemilu 2014 ditubuh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jatim nampaknya bakal mengalami kendala.

Setelah resmi menetapkan lima tersangka dalam kasus hilangnya uang negara sebesar Rp 7 miliar, Rabu (24/2) kemarin, Kini penanganan penyidikan kasus tersebut diambil alih Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim, ada apa?.

Padahal, penyidikan kasus tersebut sudah mendapat restu dari Kajati Jatim, Elieser Sahat Maruli Hutagalung. Lantas apa alasannya hingga penyidikan ini ditarik Kejati Jatim, apakah akan dikembangkan atau sengaja ada upaya penyelamatan terhadap calon tersangka lainnya.

Menurut Kajari Surabaya, Didik Farkhan Alisyahdi, pengalihan penanganan kasus tersebut sehubungan dengan pengembangan kasus di seluruh Jawa Timur. Kendati demikian,  penyidik Kejari Surabaya tetap dilibatkan dalam pengembangan kasus ini.

“Karena mau dikembangkan di seluruh Jatim, maka pengusutan kasus ini (KPU Jatim) akan dilakukan Kejati Jatim,” kata Kajari Surabaya Didik Farkhan Alisyahdi saat dikonfirmasi, Kamis (25/2).

Sementara, Kepala Seksi Penyidikan Pidana Khusus (Kasidik Pidsus) Kejati Jatim Dandeni Herdiana mengiyakan hal itu. Dandeni mengaku, karena yang diusut merupakan KPU Provinsi Jatim, maka Kejati akan mengembangkan sampai wilayah Jawa Timur. “Karena sudah mencakup Provinsi Jatim, otomatis kami (Kejati, red) akan meneruskan pengembangan kasus ini,” jelas Dandeni.

Sedangkan Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jatim Romy Arizyanto juga membenarkan pengambilan alih kasus dugaan korupsi di KPU Jatim. Selanjutnya, penyidik Kejati Jatim tetap menggandeng tim penyidik dari Kejari Surabaya. Karena cakupan wilayah hukum se Jatim, maka akan diterbitkan Surat Perintah Kajati Jatim guna penambahan ruang gerak Kejari Surabaya

“Hari ini (kemarin) diterbitkan SP penyidikan kasus dugaan korupsi di KPU Jatim. Khusus untuk kasus ini, nantinya akan diterbitkan Surat Perintah Kajati Jatim, supaya Kejari Surabaya mempunyai kewenangan untuk melakukan penyidikan di luar Kota Surabaya,” jelas Romy.

Menyoal tentang kejelasan tersangka kasus ini, Romy mengaku tidak ada yang berubah dari penetapan tersangka sebelumnya. Sebab, tujuan SP penyidikan baru ini hanyalah sebagai pengembangan dari kasus dugaan korupsi yang disidik Kejari Surabaya dan  selanjutnya akan dilakukan pemberkasan dari para tersangka. “Selanjutnya akan proses pemberkasan,”ujarnya.

Apakah pemeriksaan tersangka diambil alih sepenuhnya oleh Kejati, pria yang pernah menjabat sebagai Kasi Pidsus Muara Tebo, Jambi ini mengaku hal itu tidak sepenuhnya benar. Sebab, Romy menegaskan, pada pengusutan kasus KPU Jatim, pemeriksaan tersangka bisa dilakukan di Kejati Jatim mupun di Kejari Surabaya.

“Kan timnya gabungan dari Kejati Jatim dan Kejari Surabaya. Jadi pemeriksaan tersangka bisa dilakukan di Kejati Jatim maupun di Kejari Surabaya,” ungkap Romy.

Seperti diketahui, Kejari Surabaya telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus ini, mereka adalah  Anton Yuliono selaku pejabat penanda tangan surat perintah membayar (PPSMP) di KPU Jatim, Achmad Suhari selaku bendahara, Fahrudi selaku perantara proyek, Ahmad Sumariyono selaku konsultan dan Nanang Subandi selaku rekanan KPU Jatim. Penetapan tersangka ini sesuai dengan Surat perintah penyidikan: Nomor: 03-07/O.5.10/Fd.1/02/2016, tertanggal 24 Pebruari 2016.

Kasus ini bermula saat KPU Jatim seolah-olah mencetak DPT Pilpres dan Pileg 2014 pada sebuah perusahaan percetakan. Kemudian KPU Jatim menstransfer uang biaya cetak ke perusahaan tersebut. Namun, uang tersebut ternyata dikembalikan lagi oleh perusahaan itu ke oknum pejabat KPU Jatim. Perusahaan itu hanya dipakai namanya agar anggaran KPU Jatim bisa keluar. (Komang)

Ini Penjelasan Tosan Lolos Dari Kematian, Meski Dicelurit Berkali-kali Saat Mafia Tambang Mengamuk

KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Tosan, korban kasus penganiayaan yang dilakukan mafia tambang pasir ilegal didesa Selok Awar-Awar Lumajang akhirnya bersaksi di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (25/2). Dia dimintai kesaksian atas sepuluh terdakwa, diantaranya Kades Hariyono dan Mat Dasir.

Dalam persidangan yang diketuai Majelis Hakim  Jihad Arkhanuddin, Aktifis tambang ini mengaku saat itu dirinya dianiaya dengan menggunakan berbagai alat dan benda, mulai dari bambu, batu, cangkul, bahkan hingga senjata tajam celurit. "Saya tiba-tiba dipukuli,"jelasnya.

Hakim Jihad lantas bertanya dibagian tubuh mana saja celurit itu dihujamkan oleh para anggota tim 12 saat menganiaya dirinya. "Banyak pak, celurit itu mengenai badan, kepala, dan bagian tubuh saya yang lainnya," terangnya.

Namun anehnya hujaman celurit berkali-kali dari tim 12 ternyata tidak bisa menghabisi nyawa Tosan. Hakim Jihad pun sampai dibuat bingung dengan pengakuan Tosan tersebut. "Bagian ujung celurit yang lancip yang dipakai untuk menghabisi saya saat itu," terang Tosan.

Kebingungan hakim Jihad tak berhenti disitu saja, kepada Tosan, hakim Jihad lantas bertanya mengapa dirinya bisa selamat dan tetap hidup meskipun sudah dianiaya dengan menggunakan celurit. "Ya saya tidak tahu pak hakim, mungkin itu kuasa Allah," kata Tosan kepada hakim Jihad.

Selain Salim Kancil, Tosan juga menjadi korban penganiayaan yang dilakukan tim 12. Penganiayaan itu dilakukan lantaran Tosan dan Salim Kancil melakukan penolakan terhadap aktivitas tambang pasir. Dalam kasus ini, Tosan masih bisa diselamatkan, sementara Salim Kancil tewas seketika dianiaya oleh tim 12. (Komang)