Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Gempa Tuban, Robohkan Lima Bangunan di Surabaya

Lima bangunan roboh di Surabaya terdampak gempa yang berpusat di Timur Laut Tuban, salah satunya bangunan di RSUD Soewandhie.Tetapi sejauh ini tak ditemukan korban jiwa.

Dibuka 25 Maret, Ayo Daftar - Dishub Jatim Sediakan Mudik Gratis dengan Kapal Laut

Pendaftaran Mudik Gratis Melalui Jalur laut dibuka secara online tanggal 25 Maret 2024. Program mudik gratis yang diselenggarakan Pemprov Jatim melalui Dinas Perhubungan itu bisa diikuti dengan syarat menunjukkan KTP atau Kartu Keluarga.

Bantuan Korbrimob Polri untuk Korban Bencana Jateng

Sebanyak 5.000 paket sembako dikirim langsung dari Mako Brimob Kelapadua, Cimanggis, Kota Depok untuk korban bencana banjir di beberapa Kabupaten Jateng akibat hujan deras dengan intensitas tinggi.

HUT ke-105 Damkar dan Penyelamatan Nasional 2024 Akan Digelar di Surabaya

HUT ke-105 Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Nasional tahun 2024 akan berlangsung di Kota Surabaya, dimulai pada 27 Februari 2024 hingga puncak peringatan 1 Maret

Pasca Gempa Tuban, Pasien RS Unair Dirawat di Tenda Darurat

Pendaftaran Mudik Gratis Melalui Jalur laut dibuka secara online tanggal 25 Maret 2024. Program mudik gratis yang diselenggarakan Pemprov Jatim melalui Dinas Perhubungan itu bisa diikuti dengan syarat menunjukkan KTP atau Kartu Keluarga.

Jumat, 29 Juli 2016

Didakwa Pasal Berlapis, Pengacara Jessica Wongso Ajukan Eksepsi



KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Persidangan perkara fitnah dan pencemaran nama baik, yang menjerat Advokat DR Yudi Wibowo Sukinto, SH, MH sebagai pesakitan kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (28/7).

Melalui tim penasehat hukumnya, terdakwa Yudi yang juga salah seorang  pengacara Jessica Kumala Wongso,  tersangka pembunuhan Wayan Mirna Salihin  membatah dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Marsandhi.

Bantah tersebut disampaikan tim penasehat hukim Yudi  melalui ekspesi yang dibacakan dalam persidangan diruang candra.

Dihadapan majelis hakim yang diketuai Jihad Arkhaudin, Yudi mengaku dakwaan jaksa kabur, mengingat saat peristiwa pidana tersebut terjadi, posisi nya sebagai penerima kuasa dari korban penganiayaan.

"Advokat dalam menjalankan kuasanya, tidak dapat dipidana maupun digugat perdata,oleh karenanya kami meminta agar majelis hakim menerima eksepsi kami,"terang  Andi Yusuf Maulana,Penasehat hukum terdakwa Yudi.

Atas eksepsi tersebut, JPU Marsandhi akan mengajukan tanggapan, yang akan dibacakan pada persidangan mendatang. "Sidang ditunda satu minggu,"ucap Hakim Jihad menutup persidangan perkara ini.

Untuk diketahui, Yudi dilaporkan Saul Krisdiono, guru SMP GIKI Surabaya, ke Polrestabes Surabaya atas tudingan fitnah dan pencemaran nama baik. Yudi diduga mengirimkan surat yang merugikan nama baik Saul ke Wali Kota Surabaya dan beberapa instansi lain, termasuk Dinas Pendidikan setempat.

Surat itu dikirim Yudi saat Saul menjadi terdakwa kasus penganiayaan tahun 2013 lalu. Waktu itu, Yudi menjadi kuasa hukum Firdaus korban yang juga murid SMP GIKI Surabaya yang dianiaya Saul. Oleh pengadilan, Saul akhirnya divonis 3 bulan percobaan. Setelah putusan perkara penganiayaan itu, Saul lalu melaporkan Yudi ke polisi. (Komang)

Persidangan Kasus Pencabulan Anak Angkat Lanjut Ke Pembuktian




KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Persidangan kasus pencabulan anak angkat yang menjerat Yudi Afiantha kembali disidangkan secara tertutup di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (28/7).

Menurut Wihelmina Manehutu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) perkara ini mengatakan, majelis hakim yang diketuai Efran Basuning menolak eksepsi terdakwa dan memintanya untuk melanjutkan kasus ini ke tingkat pembuktian. Penolakan itu dituangkan dalam amar putusan sela, yang dibacakan dalam persidangan diruang candra. "Eksepsinya ditolak, perkaranya lanjut ke pembuktian,"terang Jaksa Wihelmina usai persidangan.

Sementara, terdakwa Yudi Afiantha hanya bisa tersenyum saat dikonfirmasi putusan hakim. Pria pengusaha helm itu hanya mengaku siap untuk membuktikan dirinya tidak bersalah. "Saya ikuti saja persidangannya,"singkatnya saat digiring Jaksa Wihelmina ke ruang tahanan PN Surabaya.

Seperti diberitakan sebelumnya, kasus pencabulan yang dilakukan terdakwa terhadap anak angkatnya sendiri ini terjadi pada 8 Maret 2015 lalu. Pemerkosaan itu dilakukan terdakwa selama 5 tahun, sejak Mawar masih berusia 8 tahun hingga berumur 13 tahun. Mawar terpaksa menutupi perbuatan bejat itu lantaran berkali-kali mendapat ancaman dari terdakwa.

Terungkapnya kasus ini setelah orang tua membawa Mawar ke dokter. Dokter menyebut Mawar menderita penyakit keputihan seperti orang yang sudah bersuami. Setelah didesak ibunya, Mawar akhirnya bercerita bahwa selama 5 tahun dirinya telah menjadi budak sex terdakwa.(Komang)