Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Gempa Tuban, Robohkan Lima Bangunan di Surabaya

Lima bangunan roboh di Surabaya terdampak gempa yang berpusat di Timur Laut Tuban, salah satunya bangunan di RSUD Soewandhie.Tetapi sejauh ini tak ditemukan korban jiwa.

Dibuka 25 Maret, Ayo Daftar - Dishub Jatim Sediakan Mudik Gratis dengan Kapal Laut

Pendaftaran Mudik Gratis Melalui Jalur laut dibuka secara online tanggal 25 Maret 2024. Program mudik gratis yang diselenggarakan Pemprov Jatim melalui Dinas Perhubungan itu bisa diikuti dengan syarat menunjukkan KTP atau Kartu Keluarga.

Bantuan Korbrimob Polri untuk Korban Bencana Jateng

Sebanyak 5.000 paket sembako dikirim langsung dari Mako Brimob Kelapadua, Cimanggis, Kota Depok untuk korban bencana banjir di beberapa Kabupaten Jateng akibat hujan deras dengan intensitas tinggi.

HUT ke-105 Damkar dan Penyelamatan Nasional 2024 Akan Digelar di Surabaya

HUT ke-105 Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Nasional tahun 2024 akan berlangsung di Kota Surabaya, dimulai pada 27 Februari 2024 hingga puncak peringatan 1 Maret

Pasca Gempa Tuban, Pasien RS Unair Dirawat di Tenda Darurat

Pendaftaran Mudik Gratis Melalui Jalur laut dibuka secara online tanggal 25 Maret 2024. Program mudik gratis yang diselenggarakan Pemprov Jatim melalui Dinas Perhubungan itu bisa diikuti dengan syarat menunjukkan KTP atau Kartu Keluarga.

Kamis, 01 Maret 2018

Dua Profokator Bentrok Bonek VS PSHT Divonis Sesuai Peran


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Slamet Suanardi dan Jhonerly Simanjuntak, Dua orang profokator yang menyebabkan bentrok antara Bonek dan Peslilat PSHT di Jalan Balongsari Surabaya beberapa waktu lalu, divonis hukuman berbeda oleh Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Dalam amar putusan yang dibacakan majelis hakim yang diketuai Syifa'urosiddin, Keduanya dinyatakan terbukti bersalah melanggar pasal 45A Ayat 2 UU RI No. 19 Tahun 2016 Undang-undang Pelanggaran Informasi dan Transaksi (ITE) lantaran telah menyebarkan hasutan melalui media sosial.


Oleh Hakim Syifa, Slamet divonis 2 tahun penjara dan denda 250juta subsider 2 bulan kurungan menyebarkan kiriman foto setelah terjadi bentrokan.

Sedangkan Jhonerlya Simanjuntak divonis lebih berat, yakni 3 tahun penjara dan denda Rp 500juta subsider 2 bulan kurungan. Beratnya vonis Jhonerlya karena dia berperan sebagai orang yang menyebarkan ujaran kebencian secara langsung ke Group Bonek sesaat sebelum adanya bentrokan

Ulah kedua terdakwa jni telah  menimbulkan sikap provokatif antara Bonek dan PSHT  hingga menyebabkan kebencian publik sampai terjadi bentrokan antara PSHT dan Bonek.

Bentrokan itu pun memakan dua korban dari PSHT, yakni Muhammad Anis  yang mengalami luka berat, dan Aris Eko Ristianto, tewas akibat dikeroyok oleh massa Bonek. (Komang)

Ratusan Bonek dan Pesilat PSHT Lumpuhkan Jalan Arjuna


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Jelang detik-detik pembacaan vonis Hakim PN Surabaya atas perkara pengeroyokan yang menyebabkan satu pesilat PSHT Tewas membuat suasana PN Surabaya memanas.

Gedung PN Surabaya yang berada di Jalan Arjuna ini dikepung oleh ratusan massa dari Pesilat PSHT dan Bonek Surabaya. Kedua kubu ini memiliki versi berbeda, massa PSHT meminta agar pelaku rekan sejawatnya dihukum berat, sedangkan bonek  meminta agar anggotanya divonis ringan.

Tak ayal, pertemuan dua massa itu membuat jalan Arjuna lumpuh total. Kedua massa pun saling beradu yel yel hingga nyaris terdjadi bentrok.

Namun suasana kembali kondusif setelah petugas gabungan yang disiapkan oleh Polrestabes Surabaya berhasil menenangkan kedua belah massa.

Aksi itu akhirnya berahkir, Massa Pesilat PSHT lebih dahulu membubarkan diri dan dilanjutkan dengan  massa Bonek yang dikawal ketat oleh petugas keamanan. Lalu lintas jalan Arjuna pun kembali normal setelah Polisi membuka jalan sekitar pukul 12.15 WIB.

Aksi ini bukanlah yang pertama, satu  pekan lalu, massa Bonek dan Peslilat Pesilat PSHT juga melumpuhkan Lalin dijalan Arjuna, tepatnya depan PN Surabaya.  (Komang)