Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Gempa Tuban, Robohkan Lima Bangunan di Surabaya

Lima bangunan roboh di Surabaya terdampak gempa yang berpusat di Timur Laut Tuban, salah satunya bangunan di RSUD Soewandhie.Tetapi sejauh ini tak ditemukan korban jiwa.

Dibuka 25 Maret, Ayo Daftar - Dishub Jatim Sediakan Mudik Gratis dengan Kapal Laut

Pendaftaran Mudik Gratis Melalui Jalur laut dibuka secara online tanggal 25 Maret 2024. Program mudik gratis yang diselenggarakan Pemprov Jatim melalui Dinas Perhubungan itu bisa diikuti dengan syarat menunjukkan KTP atau Kartu Keluarga.

Bantuan Korbrimob Polri untuk Korban Bencana Jateng

Sebanyak 5.000 paket sembako dikirim langsung dari Mako Brimob Kelapadua, Cimanggis, Kota Depok untuk korban bencana banjir di beberapa Kabupaten Jateng akibat hujan deras dengan intensitas tinggi.

HUT ke-105 Damkar dan Penyelamatan Nasional 2024 Akan Digelar di Surabaya

HUT ke-105 Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Nasional tahun 2024 akan berlangsung di Kota Surabaya, dimulai pada 27 Februari 2024 hingga puncak peringatan 1 Maret

Pasca Gempa Tuban, Pasien RS Unair Dirawat di Tenda Darurat

Pendaftaran Mudik Gratis Melalui Jalur laut dibuka secara online tanggal 25 Maret 2024. Program mudik gratis yang diselenggarakan Pemprov Jatim melalui Dinas Perhubungan itu bisa diikuti dengan syarat menunjukkan KTP atau Kartu Keluarga.

Rabu, 29 Agustus 2018

Jadi Tersangka di KPK, MA Berhentikan Sementara Hakim dan Panitera


KABARPROGRESIF.COM : (Jakarta) Mahkamah Agung (MA) akhirnya memberhentikan sementara hakim adhoc pada Pengadilan Tipikor Medan, Merry Purba, yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

" Hakim adhoc MP kami berhentikan sementara karena sudah jadi tersangka. Yang lain kami tidak berani berhentikan sementara, kami tidak mau gegabah juga," ujar Wakil Ketua MA Bidang Non-Yudisial Sunarto dalam jumpa pers di Gedung KPK Jakarta, Rabu (29/8/2018).

Selain Merry, MA juga memberhentikan sementara panitera pengganti Helpandi yang sudah berstatus tersangka.

" Tunjangan tidak akan dibayar. Sampai ada putusan yang berkekuatan hukum tetap, langsung yang bersangkutan diberhentikan secara tetap," kata Sunarto.

KPK sebelumnya menangkap delapan orang dalam operasi tangkap tangan di Medan, Sumatera Utara.

Sebanyak empat orang di antaranya adalah hakim.

Masing-masing yakni, Ketua Pengadilan Negeri Medan Marsuddin Nainggolan dan Wakil Ketua PN Medan Wahyu Prasetyo Wibowo.

Kemudian, hakim Sontan Merauke Sinaga dan hakim adhoc Merry Purba.

Namun, setelah dilakukan pemeriksaan dan gelar perkara, KPK hanya menetapkan Merry Purba sebagai tersangka. Merry disangka menerima suap 280.000 dollar Singapura. (rio)

Tokoh Pers Nasional Sabam Leo Batubara Tutup Usia


KABARPROGRESIF.COM : (Jakarta) Bangsa Indonesia kehilangan seorang tokoh pers nasional Sabam Leo Batubara yang juga Anggota Kelompok Kerja Persatuan tutup usia.

Almarhum meninggal di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD), Jakarta Pusat, Rabu (29/8/2018).

Almarhum meninggal di usia 79 tahun. Menurut Hendry, Leo Batubara meninggal setelah terjatuh di ruangannya, di Lantai 7 kantor Dewan Pers, Jakarta.

Kejadian tersebut terjadi sekitar pukul 16.30 WIB.

" Jadi dia itu jalan dari kamar mandi ke ruang belakang, lalu terjatuh, mungkin membentur kayu atau apa-apa," urainya.

" Langsung dilarikan ke RSPAD yang paling dekat, tetapi di Instalasi Gawat Darurat (IGD) sudah tidak ada," sambung dia.

Ia pun menyampaikan dukanya atas kepergian Leo yang juga merupakan Mantan Waran Ketua Pers periode 2007-2010.

" Kita tentu berduka karena dia termasuk pejuang kemerdekaan pers ya sejak reformasi," tutur Hendry.

Saat ini jenazah Leo berada di Rumah Duka RSPAD dan para keluarga pun sudah hadir.

Menurut informasi, Leo akan dimakamkan Jumat (31/8/2018). Sabam Leo Batubara yang lahir di Pematang Siantar, Sumatera Utara 26 Agustus 1939 dikenal sebagai organisasi pers yang memperjuangkan kebebasan bersuara di Indonesia.

Almarhum pernah menjadi Pimpinan Perusahaan harian Suara Karya. Jebolan IKIP (sekarang Universitas Negeri Jakarta) ini juga ikut merumuskan Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. 

Pesan terakhir Leo Batubara, mengucapkan pesan untuk Dewan Pers. Pesan tersebut dilontarkan Leo saat mendampingi Dewan Pers Yosef Adi Prasetyo menerima audiensi Pengurung Asosiasi Media Siber Indonesia di Gedung Dewan Pers, Jakarta, Senin (27/8/2018).

Dalam pertemuan itu, Leo Batubara menyambut baik niat AMSI menjadi konstituen Dewan Pers. Leo yang bersuara lantang ini berpesan, anggota Dewan Persatuan harus mereka yang sudah selesai dengan dirinya sendiri dan punya waktu di Dewan Pers.

" Berbeda dengan lembaga lain, Dewan Pers ini pengabdian. Baik mereka yang sudah tidak sibuk dengan dirinya sendiri dan karirnya," ujar Leo Batubara.

Dalam pertemuan itu, Leo menjelaskan ulang informasi yang ditulis dan diterbitkan di Harian Kompas terkait polemik Hari Pers Nasional. (dbs)

Kejagung Terbitkan Tiga Sprindik Dugaan Korupsi di PT Danareksa


KABARPROGRESIF.COM : (Jakarta) Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menerbitkan tiga Surat Perintah Penyidikan (sprindik) sekaligus untuk tiga perusahaan debitur berinisial PT O, PT E dan PT FR terkait kasus tindak pidana korupsi penyimpangan penggunaan uang hasil pinjaman PT Danareksa Sekuritas dan anak perusahaannya yang macet.

Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus (JAMPidsus) Kejagung, Warih Sadono mengungkapkan tiga sprindik tersebut telah diterbitkan untuk beberapa debitur dari perusahaan swasta karena diduga telah merugikan negara hingga mencapai Rp. 659 miliar.

Menurut Warih, sprindik itu merupakan sprindik umum karena itu belum diikuti dengan penetapan para tersangkanya.

" Telah diterbitkan tiga Sprindik untuk kasus dugaan korupsi di PT Danareksa (BUMN)," tuturnya, Selasa (28/8/2018).

Warih juga memastikan Kejaksaan Agung akan terus bekerja keras untuk mengumpulkan sejumlah bukti yang kuat untuk menjerat sejumlah nama sebagai tersangka dalam perkara yang merugikan negara sebesar Rp. 659 miliar itu.

" Penyidikan saat ini masih dalam rangkaian mengumpulkan barang bukti untuk menetapkan tersangka," katanya.

Sebelumnya, LSM Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) melaporkan adanya dugaan penyimpangan pemakaian uang hasil pinjaman dari PT Danareksa Sekuritas dan anak perusahaannya yang berpotensi macet.

Utang macet itu digelontorkan kepada beberapa debitur perusahaan swasta. Pembiayaan oleh PT Danareksa (Persero) kepada PT FR yaitu sebesar Rp. 201 miliar.

Berdasarkan nilai agunan yang tidak mencukupi nilai pembiayaan sebesar Rp. 342 miliar atau rasio agunan hanya 29,82%, sehingga berpotensi merugikan negara Rp. 140 miliar.

Kemudian, pembiayaan juga dilakukan PT Danareksa kepada PT API, nilai agunan saham atas fasilitas di bawa yang seharusnya dengan selisih kurang hingga Rp121 miliar dan nilai jaminan tambahan tidak mencukupi.

Selanjutnya, pembiayaan kepada PT BJS sebesar Rp56,4 miliar tidak berpedoman pada ketentuan customer due diligence yang berpotensi merugikan hingga Rp. 26,2 miliar.

Pembiayaan Anjak Piutang Kepada PT. WS pada PT Danareksa Finance diiduga berdasarkan invoice yang di mark up berpotensi merugikan perusahaan sebesar Rp. 10 miliar.

Terakhir adalah pembiayaan dengan jaminan saham kepada PT MCI mengalami gagal bayar dan berpotensi merugikan PT Danareksa Sekuritas Minimal Sebesar Rp. 5 miliar dan Pembiayaan kepada PT ATR serta PT EVS telah jatuh tempo sebesar Rp. 155 miliar dengan jaminan saham yang seang dihentikan sementara perdagangannya, berpotensi merugikan PT Danareksa Sekuritas. (rio)

Terjerat Kasus Pemalsuan, Notaris Agatha Henny Asmania Sipa Diadili


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Agatha Henny Asmania, Notaris yang berkantor di jalan Kusuma Bangsa No. 144 Ngaglik 2 stand 4 Rt.014 Rw.005 Kapasan Kec. Genteng Surabaya menjalani sidang perdana kasus pemalsuan surat di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (29/8).

Dengan menggunakan rompi warna hijau muda bertuliskan 'Tahanan 95 Kejari Tanjung Perak' sambil duduk dikursi pesakitan, Notaris Agatha terlihat tegang saat tiga Jaksa Penutut Umum (JPU) yakni Djuariyah, Rachmat Hari Basuki dan Winarko membacakan surat dakwaan kasus ini.

Dihadapan majelis hakim yang terdiri dari Dwi Winarko (ketua majelis), Dedi Fardiman dan Timur Pradoko (Hakim Anggota), tiga jaksa yang bertugas di Kejati Jatim ini membeberkan kronologis perbuatan pidana yang dilakukan Notaris Agatha.

Selain Notaris Agatha, kasus pemalsuan ini juga menjerat terdakwa lain yang disidang dalam berkas terpisah. Mereka adalah, Nafsijah, Munandar alias Bagong dan Sudjoko Moch Anton.

Dijelaskan dalam dakwaan, Notaris Agatha telah melagalisasi surat pernyataan yang menyatakan kliennya yakni terdakwa Nafsijah dan terdakwa Sudjoko Moch Anton merupakan ahli waris dan memiliki hak atas tanah tersebut berdasarkan Petok D No 1166 atas nama Saripin Almarhum (ayah dari terdakwa Nafsijah). Padahal, tanah yang diklaim sebagai tanah warisan itu telah diberalih kepemilikannya atas nama Taher Gunadi berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) No 90 dan 91 berdasarkan jual beli dengan Saripin Almarhum (ayah dari terdkawa Nafsijah).

"Saat melegalisasi surat pernyataan itu, terdakwa Agatha sangat ceroboh, dia tau kalau tanah itu sudah beralih kepemilikannya ke Pelopor yakni Taher Gunadi tapi dalam surat pernyataan yang dilegalisasi seolah-olah tanah itu belum beralih dan bersertifikat,"ujar Jaksa Rachmat Hari Basuki saat dikonfirmasi usai persidangan.


Dijelaskan jaksa Rachmat Hari Basuki,  perbuatan Notaris Agatha ini bukanlah yang pertama. Dia juga pernah membuatkan surat pernyataan yang sama guna melakukan gugatan perdata di PN Surabaya. Tapi gugatan itu kalah hingga ke tingkat kasasi dan menyatakan SHM 90 dan 91 atas nama Taher Gunadi adalah sah.

"Dan yang kedua ini sebagai upaya terahkir, membuat surat pernyataan lagi untuk menggugat pembatalan sertifikat itu lagi di PTUN Surabaya. Dan gugatan mereka dikabulkan, tapi saat banding hingga kasasi ditolak,"sambung jaksa yang akrab disapa Hari.

Diterangkan jaksa Hari, perbuatan Notaris Agatha melanggar pasal 263 ayat (1) KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau pasal 263 ayat (2) KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke -1.

"Didalam surat pernyataan yang dilegalisasi terdakwa Agatha itu isinya tidak benar,"terangnya.

Menyikapai dakwaan jaksa, Notaris Agatha melalui DR Wijayanto Setiawan, SH, M.Hum selaku penasehat hukumnya mengaku akan mengajukan eksepsi.

"Mohon waktu, karena kami belum membaca berkasnya karena baru tadi malam kami terima surat kuasa. Kami akan baca berkas nya dulu baru mengajukan eksepsi,"ujar Wijayanto pada hakim Dwi Winarko.

Diakhir persidangan, tim penasehat hukum terdakwa Agatha mengajukan pernohonan penangguhan penahanan. Namun permohonan itu belum dikabulkan.

"Sementara kami terima dulu ,"kata Hakim Dwi Winarko.

Sementara tiga terdakwa lainnya yakni  Nafsijah, Munandar alias Bagong dan Sudjoko Moch Anton tidak mengajukan keberatan. Budi Surahmat Gandi, SH, MH selaku penasehat hukum terdakwa meminta pada majelis hakim yang diketuai Dwi Winarko untuk melanjutkan kasus ini ke pembuktian.

Perlu diketahui, perkara ini dilaporkan Taher Gunadi ke Polda Jatim pada 2015 lalu. Setelah berjalan tiga tahun lamanya, berkas perkaranya dinyatakan sempurna hingga berlanjut ke persidangan.

Notaris Agatha tidak ditahan saat penyidikkan  di Polda Jatim. Namun Ia ditahan oleh Kejati Jatim saat pelimpahan tahap II pada 6 Agustus lalu.

Selain Notaris Agatha, jaksa juga menahan Munandar alias Bagong dan Sudjoko Moch Anton. Sedangkan Nafsijah tidak dilakukan penahanan dikarenakan usianya yang renta yakni 93 tahun. (Komang)

Tamin Sukardi Suap Hakim Tipikor Medan 280.000 Dollar Singapura


KABARPROGRESIF.COM : (Jakarta) Hakim ad hoc pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan, Merry Purba diduga menerima suap dari terdakwa Tamin Sukardi. Merry diduga menerima total 280.000 dollar Singapura dari Tamin.

"Diduga uang tersebut diberikan untuk memengaruhi putusan yang diserahkan kepadanya untuk diadili," ujar Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo dalam jumpa pers di Gedung KPK Jakarta, Rabu (29/8/2018).

Merry merupakan salah satu satu anggota majelis hakim yang mengadili perkara korupsi penjualan lahan eks Hak Guna Usaha (HGU) PTPN2 dengan terdakwa Tamin Sukardi.

Dalam operasi tangkap tangan, KPK menangkap seorang panitera pengganti, Helpandi.

Dari tangan Helpandi, petugas KPK menemukan uang 130.000 dollar Singapura di dalam amplop cokelat. Uang tersebut rencananya akan diserahkan kepada Merry.

Menurut Agus, sebelumnya Merry sudah menerima uang 150.000 dollar Singapura.

Uang diserahkan Tamin melalui orang kepercayaannya kepada Helpandi pada 24 Agustus 2018.

Setelah melakukan pemeriksaan dan gelar perkara, KPK menetapkan Merry dan Helpandi sebagai tersangka.

Selain itu, KPK menetapkan Tamin Sukardi dan orang kepercayaanya Hadi Setiawan sebagai tersangka pemberi suap. (rio)

Peserta Binaan Kodim Pamekasan dan Sumenep, Berhasil Juarai Lomba Komsos Kreatif


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Setelah melewati proses selektif dari pihak panitia, akhirnya perlombaan melukis dan hadrah yang berlangsung di aula Makorem Bhaskara Jaya kemarin, Selasa, 29 Agustus 2018, berhasil dijuarai oleh peserta binaan dari Kodim Pamekasan dan Sumenep.

Kepala Seksi Teritorial (Kasiter) Korem, Mayor Inf A. Wakhid yang hadir mewakili Danrem menuturkan, tak hanya sampai tingkat Korem saja. Namun, perlombaan komsos kreatif itu, nantinya akan berlangsung hingga tingkat Kodam, bahkan Mabesad.

“Nantinya, lomba komsos kreatif ini akan terus berlanjut hingga tingkat Pusat,” kata Kasiter.

Selain mewujudkan kemanunggalan antara TNI dan Rakyat, menurut Kasiter, digelarnya perlombaan tersebut, juga bertujuan untuk menangkal keberadaan paham radikalisme yang saat ini menjadi momok masyarakat, terlebih para remaja.

“Kita berikan wadah bagi para remaja ini untuk meningkatkan bakatnya,” ujar Mayor Wakhid. “Kita berharap, melalui perlombaan ini, akan terwujud hubungan yang harmonis diantara TNI dan Rakyat,” pintanya. (andre)

KPK Tetapkan Hakim Ad Hoc Pengadilan Tipikor Medan Sebagai Tersangka


KABARPROGRESIF.COM : (Jakarta) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menetapkan hakim ad hoc pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Medan, Merry Purba sebagai tersangka.

" Ada dugaan korupsi oleh hakim secara bersama-sama terkait perkara yang diadili. KPK meningkatkan penanganan perkara ke tingkat penyidikan dan menetapkan empat tersangka," ujar Ketua KPK Agus Rahardjo dalam jumpa pers di Gedung KPK Jakarta, Rabu (29/8/2018).

Dalam kasus ini, Merry merupakan salah satu anggota majelis hakim yang mengadili perkara korupsi penjualan lahan eks Hak Guna Usaha (HGU) PTPN2 dengan terdakwa Tamin Sukardi.

KPK menduga Merry menerima suap dari terdakwa untuk memengaruhi putusan.

Dalam operasi tangkap tangan, KPK menangkap seorang panitera pengganti Helpandi. Dari tangan Helpandi, petugas KPK menghasilkan uang 130.000 dolar Singapura di dalam amplop cokelat.

Uang yang berasal dari Tamin Sukardi itu akan diberikan untuk Merry Purba. Setelah melakukan pemeriksaan dan gelar perkara, KPK menetapkan Merry dan Helpandi sebagai tersangka.

Pasal yang disangkakan yakni Pasal 12 huruf c atau Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, termasuk dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Selain itu, KPK juga menetapkan Tamin Sukardi dan orang-orang terdekatnya Hadi Setiawan sebagai tersangka pemberi suap.

Adapun pasal yakng disagkakan yakni Pasal 6 huruf 1 huruf a atau Pasal 5 huruf 1 huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, termasuk dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (rio)

Hendak Naik Pangkat, Ratusan Prajurit Korem Ikuti Tes Kesamaptaan


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Tak semudah membalikkan telapak tangan. Ternyata, sebelum dinyatakan resmi menyandang pangkat baru, para prajurit TNI harus melewati beberapa proses seleksi yang sangat ketat. Selain mental, para prajurit tersebut, juga harus melewati tes fisik.

Seperti yang berlangsung di Korem 084/Bhaskara Jaya saat ini, Rabu, 29 Agustus 2018. Sebelum menyandang pangkat baru, sebanyak ratusan prajurit Korem diwajibkan untuk mampu melewati tes kesamaptaan dan jasmani yang berlangsung di halaman Makorem.

Tak tanggung-tanggung, sebelum dinyatakan layak mengikuti tes kesamaptaan, para prajurit tersebut, juga diwajibkan untuk mengikuti apel pengecekan terlebih dahulu.

“Dari apel pengecekan itu, kita bisa melihat kondisi kesehatan para peserta. Kalau kondisi kesehatannya kurang fit, ya otomatis kita tahan. Tidak kami perbolehkan mengikuti tes ini,” kata Kepala Jasmani Korem, Kapten Inf Ngatari.

Ngatari menambahkan, terdapat beberapa materi tes yang harus dilewati oleh para peserta yang mengikuti tes uji kenaikan pangkat saat ini. Selain lari sejauh 3.200 meter, Kajasrem 084/Bhaskara Jaya itu, juga menyediakan materi uji berupa Pull Up, Sutle Run, Push Up, Sit up dan renang militer.

“Semua materi harus bisa diselesaikan dengan baik. Kalau tidak, ya kita nyatakan tidak lulus tes uji tahun ini,” tegasnya. (andre)

Wujudkan Pemerintahan Bersih Narkoba, Pegawai Pemkot Surabaya Jalani Tes Urine


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya melakukan tes urin terhadap puluhan pegawai di dua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Surabaya. Kali ini, kedua OPD yang dilakukan tes urine yakni Bagian Umum dan Protokol, serta Bagian Hubungan Masyarakat (Humas). Tes urin ini dilaksanakan untuk mewujudkan pemerintahan yang sehat dan bersih dari adanya tindakan penyalahgunaan narkotika.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Surabaya Mia Shanti Dewi mengatakan kegiatan ini rutin tiap tahun dilakukan, sebagai upaya pencegahan penyalahgunaan narkotika (narkoba) yang kerap kali menyasar kepada semua orang. Selain itu, kegiatan ini dilakukan sebagai salah satu langkah menyukseskan program Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) dari Badan Narkotika Nasional (BNN).

"Ini rutin kita lakukan. Jadi kita (BKD) mandiri keliling cek ke masing-masing OPD bersama pihak Rumah Sakit Soewandi,” kata Mia, sapaan akrabnya, Rabu, (29/08/18).

Menurut Mia, sejauh ini pihaknya belum menemukan pegawai yang terindikasi menggunakan atau menyalahgunakan narkoba. Kalau memang pegawai menggunakan narkoba, lanjut dia, pastinya akan berdampak pada hasil kinerja, dan ini sebagai bahan evaluasi. Ia pun menegaskan akan menindak tegas bagi setiap pegawai yang terbukti menyalahi aturan kepegawaian.

“Alhamdulillah untuk selama ini belum ada pegawai yang terindikasi ke narkoba. Kalau ada, langsung kita komunikasikan ke BNN," ujarnya.

Mia mengaku pihaknya akan rutin melakukan tes urin kepada seluruh anggota kepegawaian di lingkungan Pemkot Surabaya. Nantinya, tes urin akan terus berlanjut ke masing-masing OPD. Terlebih, untuk mengevaluasi perilaku pegawai. Hal ini untuk mencegah bahaya timbulnya penyalahgunaan obat terlarang. Mengingat dampak terhadap penggunaan obat terlarang seperti narkoba dan zat adiktif lainnya dapat merusak kehidupan.

“Harapannya kita ingin menghasilkan pemerintahan yang sehat dan bersih dari adanya tindakan penyalahgunaan narkotika,” imbuhnya.

Sementara itu, Suyadi salah seorang pegawai Bagian Hubungan Masyarakat (Humas) yang ikut menjalani tes mengaku baru pertama kali menjalani tes. Menurutnya, kegiatan ini perlu rutin dilakukan sebagai upaya mewujudkan lingkungan pemerintah yang bersih dari narkoba.

"Saya sangat mendukung langkah ini. Untuk menciptakan pemerintahan yang bebas dari Narkoba. Serta untuk mendukung program dari BNN dalam memerangi peredaran narkoba," tutupnya. (arf)

Diskes Lantamal VI Gelar Layanan Vaksin DPT Bagi Personel TNI AL Makassar


KABARPROGRESIF.COM : (Makassar) Dinas Kesehatan (Diskes) Lantamal VI Makassar mengelar layanan vaksin DPT  (Difteri, Petusis, dan Tetanus) bagi seluruh personel TNI AL wilayah Makassar, Rabu (29/08/2018).

Kadiskes Lantamal VI  Makassar Mayor Laut (K) dr Rike Sp.P mengatakan, vaksin ini merupakan program nasional, sebagai upaya pencegahan penyakit difteri, petusis, dan tetanus untuk tidak menyebar dikalangan personel TNI AL wilayah Makassar pada khususnya dan keluarga besar  Mako Lantamal VI pada umumnya.

"Ini program nasional, kita cegah dengan vaksin DPT kepada personel militer dan PNS Lantamal VI apalagi difteri, petusis, dan tetanus sangat rawan jika terkena ," kata Kadiskes Lantamal VI.

Diskes Lantamal VI Makassar berhasil mevaksin 400 orang terdiri dari personel   Mako Lantamal VI, Sekesal Makassar, Ladokgi TNI AL Yos Soedarso, Rumkit TNI AL Jala Ammari dan Fasharkan Lantamal VI. Vaksin DPT ini diberikan secara gratis bertempat di halaman Diskes Lantamal VI, lanjut Kadiskes Lantamal VI.

Turut divaksin  pada hari ini, Komandan Lantamal VI Laksamana Pertama TNI Dwi Sulaksono S.H, M.Tr.(Han), Wadan Lantamal VI  Kolonel Marinir Rasman M.Tr (Han) serta Ketua dan pengurus Korcab VI DJA II. (arf)

Jam Komandan, Danlantamal VI Ingatkan Tugas Pokok Personelnya


KABARPROGRESIF.COM : (Makassar) Komandan Pangkalan Utama TNI Angkatan Laut (Danlantamal) VI Laksamana Pertama TNI Dwi Sulaksono S. H., M. Tr (Han)., memberikan jam komandan kepada segenap Prajurit dan Pegawai Negeri Sipil (PNS) Satker Lantamal VI bertempat di gedung Sultan Hasanuddin Mako Lantamal VI, Rabu (29/08/2018).

Jam Komandan menurut Danlantamal VI merupakan sarana yang sangat efektif untuk saling silaturahmi dan bertatap muka serta kesempatan untuk menyampaikan Kebijakan dan Arahan Pimpinan TNI /TNI AL agar dapat dipedomani dan dilaksanakan untuk antisipasi di masa mendatang.

Pada pengarahan itu Danlantamal VI menegaskan kepada seluruh Prajurit dan PNS jajaran Lantamal VI, Yonmarhanlan VI, Ladokgi TNI AL Yos Sudarso dan Sekesal Makassar agar dalam melaksanakan tugasnya harus benar-benar memahami, mengerti dan  melaksanakan tugas pokok sesuai dengan prosedur yang sudah ditetapkan serta tidak menganggap pekerjaan sebagai rutinitas tetapi terus berusaha meningkatkan kinerja secara profesional sesuai tugas-tugas yang diembannya.

Selain memberikan penjelasan tentang wilayah kerja dan tugas pokok yang diemban Lantamal VI, Perwira Tinggi berbintang satu itu juga menyampaikan berbagai hal antara lain perlunya inovasi-inovasi baru di Lantamal VI, cegah penyalahgunaan narkoba, keseimbangan pola hidup, pembinaan jasmani, mempercepat proses  dan membangun  pertahanan  baik di bidang anggaran, intelejen, operasi, personil maupun logistik, disiplin dan moralitas prajurit.

Danlantamal VI   juga menjelaskan bahwa  Lantamal VI merupakan unsur pelayanan bagi KRI , maka jadikanlah Lantamal VI sebagai tempat yang nyaman bagi KRI atau KAL yang sedang singgah di Makassar.

Diakhir arahannya sebelum lanjut sesi tanya jawab dan kuis berhadiah, Danlantamal VI Makassar meminta kepada seluruh personel di bawah jajarannya untuk tetap melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya dan selalu mematuhi peraturan dan hukum yang berlaku, bijaksana dalam menggunakan media sosial dan netralitas dalam Pilpers 2019.

Hadir pada pengarahan itu, para Asisten Danlantamal VI, Kafasharkan Makassar, Dansatrol Lantamal VI, Karumkit Jala Ammari Lantamal VI, Kaladokgi Yos Sudarso Makassar, Kadis/Kasatker serta para perwira staf Lantamal VI. (arf)

Antisipasi Kebakaran, Dinas Pemadam Kebakaran Gencarkan Sosialisasi dan Latih Personil


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Upaya sosialisasi bahaya kebakaran dan antisipasi kebakaran terus digencarkan oleh Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) Kota Surabaya. Kegiatan sosialisasi itu dilakukan dengan berbagai macam pelatihan pemadam kebakaran, baik di kantor kelurahan, kecamatan hingga sekolah dan kampus-kampus di Surabaya.

Masyarakat pun sudah mulai sadar akan bahaya kebakaran, sehingga seringkali Dinas Pemadam Kebakaran menerima undangan untuk melatih memadamkan kebakaran di berbagai instansi. Jajaran Dinas Pemadam Kebakaran pun melayani undangan dan permintaan itu dengan senang hati.

Irvan Widyanto, Plt Kepala Dinas Kebakaran (Damkar) Surabaya mengatakan, sosialisasi bahaya kebakaran di kantor pemerintahan dan sekolah hingga kampus itu sudah menjadi agenda rutin setiap tahunnya. Sebab, hal ini merupakan perintah langsung dari Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini, supaya semua lapisan masyarakat mengerti dan bisa mengantisipasi bahaya kebakaran.

“Namun, kami memberikan porsi tersendiri kepada para pelajar, karena berdasarkan pengalaman saat menangani kejadian kebakaran, kaum ibu dan anak adalah yang paling sering menjadi korban. Tak kurang dari 70 sekolah mendapat penyuluhan tiap tahunnya,” kata Irvan, Rabu (29/8/2018).

Menurut Irvan, kegiatan sosialisasi ini bertujuan agar para siswa memahami penyebab kebakaran, serta langkah-langkah apa saja yang harus ditempuh apabila harus berhadapan dengan si jago merah. Bahkan, ia berharap bagi para pelajar yang mendapatkan pelatihan, bisa menjadi duta antisipasi kebakaran di rumahnya dan lingkungannya masing-masing.

“Mereka bisa mengingatkan bapak-ibunya akan bahaya kebakaran,” terangnya.

Pria yang juga menjabat sebagai Kepala Satpol PP Surabaya ini juga menjelaskan bahaya kebakaran bagaikan tamu tak diundang. Artinya, kebakaran bisa datang kapan saja tanpa adanya peringatan terlebih dulu. Untuk itu, perlu kesigapan dan penanganan yang benar agar api dapat dijinakkan.

Berdasarkan data yang dimiliki Dinas Pemadam Kebakaran, kasus kebakaran di Kota Pahlawan pada tahun 2017 ada sebanyak 589 kejadian, yang terdiri dari kebakaran bangunan 153 kejadian, kebakaran non bangunan 400 kejadian, dan kebakaran kendaraan ada 32 kejadian.

Sedangkan pada Bulan Januari hingga Juli 2018 ada sebanyak 222 kejadian, yang terdiri dari kebakaran bangunan 58 kejadian, kebakaran non bangunan 155 kejadian dan kebakaran kendaraan 9 kejadian.

“Jadi, kebakaran yang terjadi selama ini masih didominasi oleh kebakaran alang-alang, sampah atau lahan kosong,” kata dia.

Sementara itu, Bidang Pelatihan dan Pemberdayaan Dinas Kebakaran Surabaya Tyar Junaedi memastikan pelatihan rutin memang selalu dilakukan di beberapa kantor pemerintahan dan sekolah hingga kampus-kampus di Surabaya. Para mahasiswa dan siswa di Surabaya itu sangat antusias menerima sosialisasi ini.

“Jadi, sosialisasi dan pelatihan ini memang menjadi agenda rutin kami. Khusus untuk satuan relawan kebakaran ada pelatihan 1-2 kali tiap bulannya. Sedangkan sosialisasi kepada masyarakat berdasarkan permintaan dan semuanya gratis,” ujarnya.

Dalam sosialisasi itu, biasanya Dinas Pemadam Kebakaran melatih memadamkan api dengan karung goni basah, tabung semprot drypowder dan tabung gas CO2. Biasanya, para peserta diajak memadamkan langsung kebakaran itu.

“Untuk cara pemakaian tabung drypowder maupun CO2, pertama tarik pin pengaman. Kemudian pegang ujung selang semprot dengan satu tangan, sementara tangan lainnya memegang tuas penekan. Setelah itu, semprotkan titik api dengan jarak paling dekat empat meter,” ujar Tyar.

Melalui berbagai pelatihan dan sosialisasi ini, maka diharapkan dapat menekan angka kebakaran di Kota Surabaya, karena warga sudah banyak mengetahui cara mencegah kebakaran di lingkungannya masing-masing. Makanya, ketika ada kebakaran, warga bisa melakukan pemadaman awal sebelum datangnya petugas Dinas Pemadam Kebakaran.

“Melalui cara ini, kami optimis dapat menekan angka kerugian dalam setiap kebakaran,” pungkasnya. (arf)