Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Gempa Tuban, Robohkan Lima Bangunan di Surabaya

Lima bangunan roboh di Surabaya terdampak gempa yang berpusat di Timur Laut Tuban, salah satunya bangunan di RSUD Soewandhie.Tetapi sejauh ini tak ditemukan korban jiwa.

Dibuka 25 Maret, Ayo Daftar - Dishub Jatim Sediakan Mudik Gratis dengan Kapal Laut

Pendaftaran Mudik Gratis Melalui Jalur laut dibuka secara online tanggal 25 Maret 2024. Program mudik gratis yang diselenggarakan Pemprov Jatim melalui Dinas Perhubungan itu bisa diikuti dengan syarat menunjukkan KTP atau Kartu Keluarga.

Bantuan Korbrimob Polri untuk Korban Bencana Jateng

Sebanyak 5.000 paket sembako dikirim langsung dari Mako Brimob Kelapadua, Cimanggis, Kota Depok untuk korban bencana banjir di beberapa Kabupaten Jateng akibat hujan deras dengan intensitas tinggi.

HUT ke-105 Damkar dan Penyelamatan Nasional 2024 Akan Digelar di Surabaya

HUT ke-105 Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Nasional tahun 2024 akan berlangsung di Kota Surabaya, dimulai pada 27 Februari 2024 hingga puncak peringatan 1 Maret

Pasca Gempa Tuban, Pasien RS Unair Dirawat di Tenda Darurat

Pendaftaran Mudik Gratis Melalui Jalur laut dibuka secara online tanggal 25 Maret 2024. Program mudik gratis yang diselenggarakan Pemprov Jatim melalui Dinas Perhubungan itu bisa diikuti dengan syarat menunjukkan KTP atau Kartu Keluarga.

Selasa, 29 Januari 2019

Rugikan Negara Rp. 2,5 Miliar, Jaksa Tahan Tersangka Kejahatan Pajak


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Tersangka kasus kejahatan pajak, Budi Prabowo Warga Kutisari Indah Barat I no 19 Surabaya langsung ditahan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Seksi Pidana Khusus Kejari Surabaya. Direktur PT Adhiguna Karya Jaya ditahan usai menjalani serangkaian pemeriksaan pelimpahan tahap II dari penyidik PPNS Kanwil Pajak Jatim I, Selasa (29/1).

" Untuk mempermudah proses persidangan, Kami melakukan penahanan BP di Cabang Rumah Tahanan Kelas I Surabaya di Kejati Jatim," kata Kasi Pidsus Kejari Surabaya Heru Kamarullah.

Seperti diberitakan tersangka Budi Prabowo telah  membuat faktur pajak tidak berdasarkan transaksi sebenarnya atau faktur fiktif dan memungut PPN tetapi tidak disetor ke kas negara.

Akibat ulah direktur PT Adhiguna Karya Jaya ini mengakibatkan kerugikan keuangan negara sebesar Rp 2.500.603.528 (Dua miliar, lima ratus juta enam ratus tiga ribu lima ratus dua puluh delapan rupiah)

Tersangka BP disangkakan melanggar UU Perpajakan Jo pasal 64 ayat 1 KUHP atau Pasal 39 ayat (1) huruf i UU RI nomor 6 tahun 1983. (arf)

Kasus Ahmad Dhani Segera Digelar di PN Surabaya


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Humas Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Sigit Sutriono membenarkan telah menerima pelimpahan perkara musisi Ahmad Dhani.

"Pelimpahannya dari Kejari Surabaya tanggal 24 kemarin,"kata Sigit Sutrino saat dikonfirmasi, Selasa (29/1).

Setelah menerima pelimpahan tersebut, Ketua PN Surabaya, Nursyam telah menunjuk tiga hakim untuk menyidangkan kasus Ahmad Dhani.

"Ketua majelis hakimnya adalah R Anton Widyopriyono,"terang Sigit.

Saat ditanya kapan jadwal sidangnya, Sigit mengaku tak akan lama lagi.

"Biasanya gak lama, maksimal satu minggu setelah ada penunjukan hakim,"ujarnya.

Sementara terkait kendala yang dihadapi PN Surabaya pasca Ahmad Dhani ditahan hakim PN Jakarta Selatan usai menjatuhkan vonis 1,5 tahun penjara atas kasus ujaran kebencian merupakan tanggung jawab jaksa.

"Yang menghadirkan Ahmad Dhani ke persidangan ada kewajiban Jaksa. Secara yuridis memang kewenangan kita tapi segala pelaksanaanya adalah Kejaksaan,"kata Sigit.

Humas PN Surabaya ini memastikan Hakim PN Surabaya tidak bisa melakukan penahanan terhadap Ahmad Dhani, karena telah ditahan pada kasus yang lain.

"Dalam kasus ini, Ahmad  Dhani tidak bisa ditahan, karena sudah ditahan diperkara lainnya,"ujar Sigit.

Untuk diketahui, Berkas perkara  Ahmad Dhani ini dinyatakan sempurna atau P21 oleh Kejati Jatim pada Senin (3/1) lalu.

Selanjutnya pada Kamis (17/1), Penyidik Polda Jatim menyerahkan Ahmad Dhani dan berkas perkaranya ke Kejari Surabaya pada pelimpahan tahap II.

Ahmad Dhani ditetapkan tersangka bermula  dari ucapan idiot yang dilontarkan dalam vlog Ahmad Dhani saat aksi #2019GantiPresiden beberapa waktu lalu di Surabaya.

Suami Mulan Jamela ini dijerat dengan Undang-Undang ITE tentang pencemaran nama baik. Ia dilaporkan oleh Koalisi Bela NKRI, pada 1 September lalu ke Polda Jatim. (Komang)