Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Gempa Tuban, Robohkan Lima Bangunan di Surabaya

Lima bangunan roboh di Surabaya terdampak gempa yang berpusat di Timur Laut Tuban, salah satunya bangunan di RSUD Soewandhie.Tetapi sejauh ini tak ditemukan korban jiwa.

Dibuka 25 Maret, Ayo Daftar - Dishub Jatim Sediakan Mudik Gratis dengan Kapal Laut

Pendaftaran Mudik Gratis Melalui Jalur laut dibuka secara online tanggal 25 Maret 2024. Program mudik gratis yang diselenggarakan Pemprov Jatim melalui Dinas Perhubungan itu bisa diikuti dengan syarat menunjukkan KTP atau Kartu Keluarga.

Bantuan Korbrimob Polri untuk Korban Bencana Jateng

Sebanyak 5.000 paket sembako dikirim langsung dari Mako Brimob Kelapadua, Cimanggis, Kota Depok untuk korban bencana banjir di beberapa Kabupaten Jateng akibat hujan deras dengan intensitas tinggi.

HUT ke-105 Damkar dan Penyelamatan Nasional 2024 Akan Digelar di Surabaya

HUT ke-105 Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Nasional tahun 2024 akan berlangsung di Kota Surabaya, dimulai pada 27 Februari 2024 hingga puncak peringatan 1 Maret

Pasca Gempa Tuban, Pasien RS Unair Dirawat di Tenda Darurat

Pendaftaran Mudik Gratis Melalui Jalur laut dibuka secara online tanggal 25 Maret 2024. Program mudik gratis yang diselenggarakan Pemprov Jatim melalui Dinas Perhubungan itu bisa diikuti dengan syarat menunjukkan KTP atau Kartu Keluarga.

Kamis, 28 Februari 2019

Kejari Tanjung Perak Tangkap DPO Kasus Korupsi Paving Pelindo


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Lagi, secara berturut-turut tim Intelijen dan Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak menangkap buronan yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) bernama Dewi Yulianti pada hari kamis (28/2).

" Ya kita tangkap siang tadi di kantor Pelindo III." kata Kasi Intel Kejari Tanjung Perak, Lingga Nuarie, kamis (28/2).

Saat ditangkap, lanjut Lingga, terpidana yang merupakan warga jalan Raya Krikilan 162 RT.013 RW.05 Kelurahan Driyorejo Kabupaten Gresik ini tak melakukan perlawanan.

" Terpidana (Dewi Yulianti) bersikap kooperatif selama eksekusi." jelasnya.

Lingga menambahkan, eksekusi Dewi Yulianti ini berdasarkan Putusan MA no.2403 K / Pid.Sus / 2018 tertanggal 22 Januari 2019.

" Intinya menjatuhkan pidana selama 4 (empat) tahun penjara dan denda Rp.200.000.000,- subsidair 6 (enam) bulan kurungan." tegasnya.

Lingga menambahkan perempuan kelahiran tahun 1076 silam ini terbukti bersalah melanggar pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU RI No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana korupsi sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan UU RI no.20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

" Perkaranya Tindak Pidana Korupsi Pekerjaan Lanjutan Perbaikan Jalan,  Saluran dan Trotoar Prapat Kurung Pelabuhan Tanjung Perak tahun 2010 dengan Anggaran Rp.3.326.109.000,- (tiga milyar tiga ratus dua puluh enam juta seratus sembilan ribu rupiah) dan Kerugian negara Rp. 512.229 045. (lima ratus dua belas juta dua ratus dua puluh sembilan ribu empat puluh lima rupiah)." paparnya.

Pasca ditangkap, Dewi Yuliati ini, kata Lingga, untuk sementara dititipkan ke Cabang Rutan Klas 1 Surabaya di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur (Jatim).

" Ya besok segera di bawa ke Lapas Wanita di Kota Malang dengan pengawalan Intelijen Kejari Tanjung Perak dan Polisi." pungkasnya.

Seperti diketahui saat itu Kejari Tanjung Perak sedang mengusut adanya penyimpangan proyek pavingisasi Pelindo senilai Rp 3,2 miliar di Prapat Kurung, Pelabuhan Tanjung Perak.

Penyimpangan proyek tersebut misalnya dalam pengerjaan, rekanan PT Pelindo III itu mengubah spesifikasi proyek.

Diantaranya, paving yang dipasang harus berjenis K-500. Namun kenyataannya, paving yang dipasang sesuai uji laboratorium Universitas Petra berjenis K-350.

Sedangkan hasil uji laboratorium di ITS paving itu berjenis K-400.

Ketebalan lapisan bawah paving berkurang lima centimeter dari yang seharusnya.

Luasan paving yang dipasang juga kurang sepuluh persen dari yang seharusnya dikerjakan.

Dalam kasus ini penyidik Pidsus dibawah komando Kasi Pidsus, Agus Prasetyo yang saat ini sebagai Kabag Dumas KPK menetapkan 5 tersangka.

Dari 5 tersangka ini, hanya 1 yang apes dengan ditahan di rutan Medaeng yakni Wisono, mantan Komisaris PT Rafindo Putra Pratama Jaya.

Penahanan Wisono, mantan Komisaris PT Rafindo Putra Pratama Jaya ini banyak faktor diantaranya Wisono ini merupakan aktor utama dalam perkara tersebut, selama proses penyelidikan hingga penyidikan Wisono ini selalu mangkir dari panggilan penyidik selain itu Wisono dikhawatirkan menghilangkan asset-aset yang diduga terkait dengan tindak pidana dan juga tidak mengembalikan kerugian negara.

Sedangkan empat tersangka lainnya tak ditahan. Mereka adalah Slamet Hadiwi (pelaksana lapangan PT Rafindo), Arief Kurniawan (Direktur PT Rafindo) serta Dewi Yuliati dan Budi Wahyono yang merupakan pegawai Divisi Teknik PT Pelindo III.

Slamet Hadiwi dan Arief Kurniawan tidak ditahan karena hanya sebagai pelaksana perintah dari Wisono. Sedangkan dari Pelindo III Dewi Yuliati dan Budi Wahyono tidak ditahan karena mengembalikan kerugian Negara. (arf)

Bupati Rendra Kresna Jalani Sidang Kasus Suap Rp 7,5 Miliar


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Rendra Kresna, Bupati Malang non aktif menjalani sidang perdana kasus suap di Pengadilan Tipikor Surabaya dengan agenda pembacaan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK.

"Sidang dinyatakan terbuka dan dibuka untuk umum,"kata ketua majelis hakim Agus Hamzah saat membuka Persidangan, Kamis (28/2).

Selanjutnya, KPK melalui Jaksa Abdul Basyir membacakan surat dakwaan Rendra Kresna. Nah dalam dakwaan itulah terungkap, jika Bupati Malang periode 2010-2015 ini menerima suap 
suap sebesar Rp 7,5 miliar bersama  Eryk Armando Talla (berkas berbeda) dari dari Ali Murtopo dan Ubaidillah yang merupakan penyedia barang dan jasa di Dinas Pendidikan Kabupaten Malang.

"Perbuatan terdakwa Rendra Kresna telah bertentangan dengan Pasal 12 huruf b dan pasal 11 No 31 tahun 1999, sebagaimana diubah Undang-Undang RI No 20 tahun 2001 tentang Tipikor Jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP,"ucap Jaksa KPK Abdul Basyir.

Atas dakwaan tersebut, Rendra Kresna melalui tim penasehat hukumnya mengaku tidak mengajukan bantahan atau dalam istilah hukum disebut eksepsi.

"Dengan demikian, persidangan dilanjutkan ke pembuktian dan memerintahkan JPU untuk menghadirkan saksi-saksi ke persidangan,"ucap Hakim Agus Hamzah sembari menutup persidangan.

Diberitakan sebelumnya, Penyuap Bupati Rendra Kresna, Ali Murtopo lebih dahulu disidangkan. Ia telah Divonis 3 tahun penjara oleh hakim Pengadilan Tipikor Surabaya lantaran terbukti menyuap Rendra Kresna terkait penyediaan sarana, terutama proyek pengadaan buku dan alat peraga pendidikan di Dinas Pendidikan Kabupaten Malang sebesar.

Selain hukuman badan, Ali Murtopo juga dihukum pidana tambahan dengan membayar uang pengganti sebesar Rp 2,7 miliar.

Uang pengganti itu dikembalikan paling lambat dengan masa waktu satu bulan setelah putusan, dan apabila tidak dikembalikan, maka sebagai gantinya adalah pidana kurungan selama 1 tahun. (Komang)

Cara Yontaifib1 Marinir Tingkatkan Ketahanan Fisik


KABARPROGRESIF.COM : (Jakarta) Guna meningkatkan ketahanan fisik dan mental serta kekompakan, seluruh prajurit Batalyon Intai Amfibi 1 Marinir (Yontaifib 1 Mar) melaksanakan latihan gerak jalan/Hanmars (Ketahanan Mars) pada Selasa 16-2-2019 di Marunda, Rorotan dan Sekitarnya.

Latihan latihan gerak jalan/Hanmars yang menempuh jarak kurang lebih 15 Km ini dipimpin langsung Pasiops Batalyon Intai Amfibi 1 Marinir Kapten Marinir Mulyadi.

“Latihan ini merupakan salah satu kegiatan untuk membina kemampuan dasar Prajurit Yontaifib 1 Mar. Dimana dalam latihan ini masing-masing prajurit membawa perlengkapan perorangan yaitu senjata organik, ransel, body protect dan helm tempur,” jelas Pasiops Yontaifib 1 Mar.

Lebih lanjut, Pasiops Batalyon Intai Amfibi 1 Marinir Kapten Marinir Mulyadi menyampaikan kepada seluruh prajurit agar tetap semangat dalam menjalani setiap kegiatan.

Latihan Hanmars ini selain bertujuan untuk meningkatkan jiwa kebersamaan juga untuk memelihara serta meningkatkan kemampuan dasar prajurit, dengan harapan setiap prajurit memiliki mental dan fisik yang terus terbina, sehingga mampu melaksanakan setiap tugas yang diemban dengan penuh semangat dan motivasi yang tinggi, tambah Kapten Marinir Mulyadi. (marinir)

KPK Perpanjang Masa Penahanan 2 Tersangka Kasus Korupsi Jalan di Bengkalis


KABARPROGRESIF.COM : (Jakarta) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan dua tersangka kasus korupsi proyek peningkatan Jalan Batu Panjang, Pangkalan Nyirih di Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau tahun 2013-2015.

Kedua tersangka itu adalah Sekretaris Daerah Dumai Muhammad Nasir dan Direktur Utama PT Mawatindo Road Construction, Hobby Siregar.

"Hari ini dilakukan perpanjangan penahanan selama 30 hari dimulai tanggal 5 Maret 2019 sampai 3 April 2019 untuk dua tersangka," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Kamis (28/2/2019).

Pada kasus korupsi di Bengkalis, KPK telah menetapkan dua tersangka, yakni Muhammad Nasir dan Hobby Siregar. Sekda Dumai ditetapkan sebagai tersangka dalam kapasitasnya sebagai Kepala Dinas PU Kabupaten Bengkalis Tahun 2013-2015 sekaligus pejabat pembuat komitmen (PPK) saat proyek tersebut berlangsung.

Nasir dan Hobby menjadi tersangka setelah KPK meningkatkan penyelidikan kasus ini ke tahap penyidikan.

Status penyidikan ditetapkan setelah KPK menemukan dua bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan keduanya sebagai tersangka.

Keduanya diduga secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yang dapat merugikan keuangan atau perekonomian negara pada proyek tersebut. (rio)

Pelayanan Kesehatan Prajurit Kostrad di Puncak Jaya


KABARPROGRESIF.COM : (Puncak Jaya Papua) Satgas Pamrahwan Puncak Jaya, Yonif Mekanis Raider 412/Kostrad memberikan pelayanan kesehatan dan berbagi bahan makanan kepada masyarakat pada Jumat 22-2-2019 di Kampung Memoramo, Distrik Gubume, Kabupaten Puncak Jaya.

Tim kesehatan reaksi cepat yang dipimpin oleh Dokter Satgas, Letda Ckm Rio Putra, memberikan pelayanan kesehatan berupa konsultasi, pemeriksaan dan tindakan terhadap kasus konflik sosial yang terjadi beberapa waktu lalu di wilayah Kabupaten Puncak Jaya yang sangat merugikan masyarakat, termasuk di Distrik Gubume.

Beberapa kerugian dalam bidang kesehatan antara lain berupa rusaknya bangunan Puskesmas dan eksodusnya tenaga ahli kesehatan. Selain memberikan pelayanan kesehatan, Satgas juga berbagi bahan makanan kepada masyarakat.

Selaku Kepala Kampung Memoramo, bapak Lebar Wondasangat mengapresiasi dengan mengucapkan banyak terima kasih kepada Satgas yang telah memberikan pelayanan kesehatan dan bahan makanan.

Menurutnya, pelaksanaan kegiatan tersebut, sangat signifikan membantu meningkatkan kualitas kesehatan masyarakat. “Kami berharap agar kegiatan seperti ini dapat dilaksanakan secara berkesinambungan,” pungkasnya. (Penkostrad)

Penyuap Bupati Malang Divonis 3 Tahun Penjara


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Majelis hakim Pengadilan Tipikor yang diketuai Agus Hamzah menjatuhkan vonis bersalah terhadap Ali Murtopo. Ia dinyatakan terbukti memberikan suap ke Bupati Malang Rendra Kresna terkait penyediaan sarana proyek pengadaan buku dan alat peraga pendidikan di Dinas Pendidikan Kabupaten Malang sebesar Rp 3,45 miliar.

"Mengadili, menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Ali Murtopo selama tiga tahun dan denda dua ratus juta rupiah sunside enam bulan kurungan,"kata Hakim Agus Hamzah saat membacakan amar putusannya, Kamis (28/2).

Selain hukuman badan, Ali Murtopo juga dihukum pidana tambahan, yakni membayar uang pengganti sebesar Rp 2,7 miliar.

"Pengembalian selambat-lambatnya satu bulan setelah putusan, apabila tidak dikembalikan,maka akan diganti dengan pidana kurungan selama satu tahun,"ucap Hakim Agus Hamzah.

Atas vonis tersebut, Jaksa KPK yang diwakili Abdul Basir mengaku belum menerima putusan hakim.

"Kami pikir pikir majelis,"ujar Abdul Basir

Sikap belum menerima juga dilontarkan Ali Murtopo melalui Darmadi selaku penasehat hukumnya.

"Masih pikir pikir yang mulia,"pungkas Darmadi yang disambut ketukan palu hakim Agus Hamzah sebagai tanda berhakirnya persidangan.

Untuk diketahui, Vonis hakim Pengadilan Tipikor Surabaya ini lebih rendah dari tuntutan KPK, yang sebelumnya menuntut terdakwa Ali Murtopo dengan hukuman 4 tahun penjara.

KPK menyatakan,perbuatan Ali Murtopo telah bertentangan dengan pasal 5 ayat 1 huruf b tentang undang-undang Tipikor. (Komang)

Taruna Berjalan di Atas Bara Api di Puslatpur Marinir


KABARPROGRESIF.COM : (Malang) Sejumlah 103 Taruna Akademi Angkatan Laut (AAL) tingkat II angkatan ke-66 melaksanakan Latihan Kepemimpinan (Latpim) di Pusat Latihan Tempur Marinir (Puslatpurmar) Purboyo, Malang Selatan, Jawa Timur. Latihan ini berlangsung selama 4 hari dimulai pada tanggal 24 sampai dengan 27 Februari 2019.

Latihan ini bertujuan untuk memberikan pengetahuan dan keterampilan kepemimpinan bagi Taruna AAL dalam rangka membentuk sikap dan karakter kepemimpinan sebagai prajurit matra laut.

Setelah melaksanakan latihan ini, diharapkan para Taruna mampu mengenali dan menampilkan potensi diri, mampu mengenali dan menerima potensi orang lain, serta memiliki sikap kepemimpinan pada aspek jasmani, energik, memiliki kemampuan berkomunikasi, optimis, percaya diri, dan sikap cinta tanah air dan bangga sebagai prajurit matra laut.

Selama latihan para Taruna menerima berbagai macam materi, diantaranya pengenalan potensi diri, outbound, NAC (Neuro Asociative Conditioning), motivasi, dan sejumlah materi lainnya. Materi latihan yang cukup menantang nyali para Taruna yaitu Fire Walker, yaitu berjalan di atas bara api dengan penuh percaya diri.

Latihan kepemimpinan bagi Taruna AAL merupakan pendidikan karakter yang mengandung banyak nilai-nilai luhur, antara lain bahwa pada diri seorang pemimpin memiliki ciri yang melekat sepanjang masa seperti sifat jujur, komitmen, pemberani, bijaksana dan berani mengambil keputusan. (Bagpen AAL)

Urai Antrian Tilang, Kejari Tanjung Perak Tambah Jumlah Teller


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Meski keterbatasan sarana dan prasarana bahkan lahan, namun demi mencanangkan zona integritas wilayah bebas korupsi (WBK). Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak terus berupaya memaksimalkan sarana yang ada terutama dalam hal pelayanan terhadap masyarakat seperti mengurai antrian pelayanan tilang.

" Nah itu kan kita lagi sistemnya. Kalau Target saya begitu mereka datang otomatis ke loket antrean, kemudian ke loket minimal 2-3 menit mereka sudah ambil data, bayar selesai, langsung keluar." kata Kajari Tanjung Perak Rachmad Supriyady, kamis 28/2).

Untuk mewujudkan hal itu, saat ini Kejari Tanjung Perak lanjut Rachmad telah menemukan solusinya yakni dengan menambahkan jumlah loket pembayaran namun tentunya harus melakukan koordinasi terlebih dahulu dengan pihak Bank Rakyat Indonesia (BRI) agar segera menambahkan armadanya 

" Otomatia kendala mereka antrian. Nanti kita buka loket lebih banyak lagi, nanti kita koordinasi dengan pihak bank BRI untuk minta teller lebih banyak lagi karena selama ini teller hanya satu orang. Kurang lebih 2 atau 3 teller kita tambah." tegasnya.

Tak hanya masalah penambahan jumlah teller, namun kata Rachmad, pihaknya juga akan segera merenovasi tempat pelayanan tersebut agar terlihat nyaman.

" Termasuk sarana penunggu ruang tilang kita benahi agar mereka nyaman menunggu." ujarnya.

Rachmad menambahkan, meski masih banyak yang harus dibenahi terutama masalah sarana dan prasarana namun hal tersebut bukan menjadi halangan. Tetapi yang terpenting dan terutama bagaimana caranya membuat masyarakat yang terlayani menjadi nyaman.

" WBK laksanakan dalam waktu cepat. Mau tidak mau harus kita laksanakan. Karena tuntutan masyarakat menunggu, fasilitas memadai." pungkasnya.

Seperti diberitakan Kejari Tanjung Perak mencanangkan zona integritas wilayah bebas korupsi (WBK). Pencanangan itu dituangkan dalam penandatanganan Pakta Integritas yang ditandatangani Kajari Tanjung Perak Rachmat Supriady beserta 49 jajarannya, senin (25/2).

Pencanangan zona integritas WBK ini bukan semata mata hanya ceremonial tapi harus dilaksanakan dengan sungguh-sungguh oleh semua jajaran Kejari Tanjung Perak.

Ada 3 poin pokok dalam penandatanganan Pakta Integritas zona WBK. Diantaranya, bebas korupsi, penataan reformasi birokrasi dan pelayanan publik.(arf)

Kunjungi Bangkalan, Pangdam Brawijaya Tegaskan Netralitas dan Sinergitas TNI


KABARPROGRESIF.COM : (Bangkalan) Mayjen TNI, Wisnoe, P. B, menekankan seluruh prajurit TNI-AD dan Aparatur Sipil Negara (ASN) di wilayah teritorialnya untuk tetap bersikap netral selama berlangsungnya ajang Pemilihan mendatang.

“Netralitas TNI harus dijaga. TNI, hanya dapat menghimbau kepada masyarakat untuk memberikan pengertian partisipasi untuk menentukan pilihannya dan tidak golput,” kata Pangdam di sela-sela kunjungan kerjanya di Makodim 0829/Bangkalan. Kamis, 28 Februari 2019.

“Siapapun yang menang, tidak masalah. Karena, siapapun yang memimpin negara ini, bertujuan untuk memajukan bangsa dan negara kita,” imbuh mantan Wakil Gubernur Akademi Militer ini.

Dalam kunjungannya tersebut, Jenderal Bintang Dua kelahiran Kota Surabaya itu juga mengapresiasi kinerja para Babinsa Kodim 0829/Bangkalan yang selama ini berperan aktif di masyarakat.

“Semoga hal tersebut bisa dipertahankan dan ditingkatkan lagi,” pintanya.

Maraknya hoax, kata Pangdam, seakan menjadi pandangan tersendiri bagi prajuritnya. Bahkan, dirinya juga meminta para Babinsa untuk bisa menangkal, sekaligus meminimalisir keberadaan hoax yang dinilai sangat menganggu keamanan dan kenyamanan masyarakat.

“Saya tidak ingin semua anggota termakan dengan pemberitaan bohong tersebut. Saya juga berharap kepada Babinsa agar cerdas menanggapi segala bentuk hoax, dan memberikan pemahaman positif kepada masyarakat di desa binaannya,” harap Pangdam,” jelasnya.

Selain didampingi, sekaligus disambut para pejabat TNI dan Polri  hingga Forpimda di wilayah Kabupaten Bangkalan, kedatangan Mayjen TNI Wisnoe, P. B, juga mendapat sambutan dari para Tokoh Agama dan masyarakat sekitar. (arf)

Seorang Kasatker Proyek Serahkan Emas 500 Gram ke KPK Terkait Kasus SPAM PUPR


KABARPROGRESIF.COM : (Jakarta) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima emas dengan berat total 500 gram dari seorang Kepala Satuan Kerja (Kasatker) Proyek Sistem Penyediaan Air Minum ( SPAM) Kementerian PUPR. Penyerahan emas itu berlangsung dalam proses penyidikan kasus dugaan suap proyek pembangunan SPAM Kementerian PUPR.

"Kami lakukan penyitaan terhadap logam mulia dari salah seorang Kasatker, dengan berat sekitar 500 gram. Lima batangan emas masing-masing (seberat) 100 gram," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (28/2/2019).

Namun demikian, Febri enggan menjelaskan secara spesifik nilai dari emas tersebut.

Ia juga enggan menjelaskan apakah Kasatker tersebut diduga menerima emas secara langsung. Atau diduga menerima sejumlah uang yang kemudian dibelikan emas.

"Nah, itu bagian dari materi penyidikan saya kira yang akan didalami lebih lanjut dan itu belum disampaikan sekarang. Yang kami duga, ada kaitan sumber dananya dengan proyek penyediaan air minum di Kementerian PUPR," kata dia.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Empat tersangka yang diduga memberi suap adalah Direktur Utama PT Wijaya Kusuma Emindo (WKE) Budi Suharto; Direktur PT WKE Lily Sundarsih, dan dua Direktur PT Tashida Sejahtera Perkara (TSP) bernama Irene Irma serta Yuliana Enganita Dibyo.

Sementara empat tersangka yang diduga penerima adalah Kepala Satuan Kerja Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Strategis Lampung Anggiat Partunggul Nahat Simaremare; Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) SPAM Katulampa Meina Woro Kustinah, Kepala Satker SPAM Darurat Teuku Moch Nazar dan PPK SPAM Toba 1 Donny Sofyan Arifin.

Anggiat, Meina, Nazar dan Donny diduga menerima suap untuk mengatur lelang terkait dengan proyek pembangunan SPAM tahun anggaran 2017-2018 di Umbulan 3, Lampung, Toba 1, dan Katulampa.

Dua proyek lainnya adalah pengadaan pipa High Density Polyethylene (HDPE) di Bekasi dan daerah bencana di Donggala, Palu, Sulawesi Tengah.

Lelang diduga diatur sedemikian rupa agar dimenangkan oleh PT WKE dan PT TSP. PT WKE dan PT TSP diminta memberikan fee 10 persen dari nilai proyek. Fee tersebut kemudian dibagi 7 persen untuk kepala Satker dan 3 persen untuk PPK. (rio)

Jelang Latsitarda XXXlX Taruna, Danlantamal V Hadiri Paparan Danjen Akademi TNI kepada Gubernur Jatim


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Menjelang Latsitarda XXXIX taruna Akademi TNI, Komandan Pangkalan Utama TNI AL V (Danlantamal V) Laksamana Pertama TNI Edwin, S.H,.M.Han menghadiri Paparan Danjen Akademi TNI Laksdya TNI Aan Kurnia kepada Gubernur Jatim Dra Hj Khofifah Indarparawansa di gedung Grahadi Surabaya, Kamis (28/2).

Hadir pada acara tersebut Gubernur AAL, Kasgartap III/Sby, Kaskoarmada II, Irwasda Polda Jatim, Assisten I provinsi Jatim, Kapolres Trenggalek dan para Bupati wilayah Jawa Timur.

Danjen Akademi TNI menyampaikan bahwa ini merupakan sarana silaturrahim kepada Gubernur dan Wakil Gubernur Jatim yang baru sekaligus  menyampaikan rencana diselenggarakannya Latsitarda Nusantara XXXIX / 2019 taruna Akademi TNI di Provinsi Jawa Timur.

Kegiatan latihan ini akan digelar  pada 1 April sampai dengan 15 April 2019 mendatang yang akan dibuka langsung oleh Gubernur Jatim di gedung Grahadi Surabaya.

Dalam rapat tersebut dilaksanakan paparan tentang Kajian penguatan tugas dan fungsi Akademi TNI sebagai implementasi dari restrukturisasi Akademi TNI membawahi Akademi Angkatan, dilanjutkan paparan tentang Keseragaman sanksi/hukuman terhadap pelanggaran Taruna serta paparan Optimalisasi kegiatan integratif temu wicara Taruna Akademi TNI.

Latsitarda akan diisi materi latihan Karya bakti, Bakti sosial kesehatan, penyuluhan bahaya narkoba, penanaman nilai juang dan promosi Akademi TNI, Akpol serta IPDN.

Gubernur Jatim menyambut baik dan akan berusaha untuk memaksimalkan dukungan guna kealncaran  kegiatan tersebut. (arf)

Air PDAM Macet, Warga Sememi Cuci Pakaian Pakai Air Selokan


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Emak-emak yang berada kawasan Jalan Sememi Jaya IX B RT 11 RW 01, Kelurahan Sememi, Kecamatan Benowo terpaksa mencuci pakaian dengan mengunakan air yang mengalir dari selokan atau gorong-gorong. Kegiatan itu merupakan bentuk protes keras akibat air PDAM tak kunjung mengalir lancar.

Sebagian warga dengan membawa ember, baju kotor dan deterjen, mereka mengambil air dari gorong-gorong untuk digunakan mencuci pakaian.

Salah satu warga bernama Ita Safitiri (50) mengaku jika air PDAM tak kunjung menyala lancar, dampaknya aktivitas warga seperti mencuci, mandi dan minum menjadi terganggu.

" Yang namanya air mati, ya kita mencuci mengunakan air dari gorong-gorong, air juga buat kebutuhan macem-macam seperti mencuci piring yang penting buat minum tidak," kata Ita Safitri di Sememi, Benowo, Kamis (28/2).

Ita pun mengaku terpaksa mengunakan air dari gorong untuk mencuci pakaian, sebab setiap kali ia mencuci harus mengunakan membeli air galon isi ulang.

" Kita terpaksa mememakai air ini, karena biasanya harus beli Rp 4 ribu pergalonnya," ujar Ita Safitri.

Hal yang sama juga dirasakan oleh Sukarti (52), ia mengaku harus beli air bersf)ih setiap kali untuk melakukan aktivitas mencuci, mandi. Namun meski saat ini air keluar tidak lancar dan sering mati, ia harus tetep bayar mahal perbulannya.

" Satu bulan tetap bayar rutin. Mahal bisa sampai Rp 100 ribu sampai Rp 127 ribu, padahal air keluarnya tidak lancar dan sering mati," ungkap Sunarti.

Sedangkan Ketua RT 11 RW 01 Surya Sakti Kelurahan Sememi, Kecamatan Benowo mengaku warganya sering mengelu dengan sikap dari PDAM Surya Sembada Surabaya. Sebab meski sudah melaporkan namun hanya dijanjikan saja.

" Kita sudah pernah melaporkan kejadian ini dua bulan lalu, tapi hanya di jawab akan diperbaiki. Tapi hingga kini kembali tidak lancar dan sering mati. Bahkan airnya pernah keluar berwarna hitam," pungkasnya. (ar