Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Gempa Tuban, Robohkan Lima Bangunan di Surabaya

Lima bangunan roboh di Surabaya terdampak gempa yang berpusat di Timur Laut Tuban, salah satunya bangunan di RSUD Soewandhie.Tetapi sejauh ini tak ditemukan korban jiwa.

Dibuka 25 Maret, Ayo Daftar - Dishub Jatim Sediakan Mudik Gratis dengan Kapal Laut

Pendaftaran Mudik Gratis Melalui Jalur laut dibuka secara online tanggal 25 Maret 2024. Program mudik gratis yang diselenggarakan Pemprov Jatim melalui Dinas Perhubungan itu bisa diikuti dengan syarat menunjukkan KTP atau Kartu Keluarga.

Bantuan Korbrimob Polri untuk Korban Bencana Jateng

Sebanyak 5.000 paket sembako dikirim langsung dari Mako Brimob Kelapadua, Cimanggis, Kota Depok untuk korban bencana banjir di beberapa Kabupaten Jateng akibat hujan deras dengan intensitas tinggi.

HUT ke-105 Damkar dan Penyelamatan Nasional 2024 Akan Digelar di Surabaya

HUT ke-105 Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Nasional tahun 2024 akan berlangsung di Kota Surabaya, dimulai pada 27 Februari 2024 hingga puncak peringatan 1 Maret

Pasca Gempa Tuban, Pasien RS Unair Dirawat di Tenda Darurat

Pendaftaran Mudik Gratis Melalui Jalur laut dibuka secara online tanggal 25 Maret 2024. Program mudik gratis yang diselenggarakan Pemprov Jatim melalui Dinas Perhubungan itu bisa diikuti dengan syarat menunjukkan KTP atau Kartu Keluarga.

Rabu, 06 Maret 2019

POM Lantamal V Ringkus Penipu yang Mengaku Perwira TNI AL


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Polisi Militer Pangkalan Utama TNI AL (POM Lantamal V) berhasil meringkus upaya penipuan yang dilakukan seseorang yang mengaku sebagai perwira TNI AL bernama Irwan Fajar Subaditya, selasa (6/3) malam.

"Saya tegaskan lagi disini bahwa Sdr. Irwan Fajar Subaditya yang mengaku sebagai anggota TNI AL bukanlah anggota militer, melainkan orang sipil yang mencoba mencari keuntungan pribadi dari upaya penipuan dengan mengaku ngaku sebagai anggota TNI AL," tegas Komandan Polisi Militer Lantamal V Kolonel Laut (PM) Joko Tri Suhartono, rabu (7/3).

Joko menambahkan ulah Irwan ini cukup meresahkan. Selain mencoreng nama TNI AL. Ulah sopir ini juga mempermainkan wanita dan menggangu ketentraman warga sekitar Dupak Masigit.

" Tentunya sangat merugikan nama baik institusi TNI AL. Selanjutnya pelaku  tersebut akan segera dilimpahkan ke Polrestabes Surabaya guna proses hukum lebih lanjutnya." pungkasnya.

Penangkapan TNI AL gadungan ini awalnya berdasarkan informasi, ada seorang wanita berinisial SM yang berdomisili di Dupak Masigit merasa  diperdaya oleh seseorang yang  menyatakan identitasnya sebagai seorang anggota militer yang berdinas di reserse Angkatan Laut berpangkat Mayor Irwan Fajar Subaditya.

SM ini mengaku telah diperdaya oleh Irwan hingga mau dinikahi secara siri pada bulan Desember 2015 lalu.

Bahkan dalam pernikahannya itu telah membuahkan seorang anak.

Aksi TNI AL gadungan berpangkat Mayor yang mengaku ngepam di Pertamina ini ternyata juga mengganggu warga sekitar Dupak Masigit. Irwan Fajar Subaditya dinilai agak congkak terhadap warga sekitarnya.

Berbekal informasi tersebut maka Komandan Polisi Militer Lantamal V Kolonel Laut (PM) Joko Tri Suhartono memerintahkan Kadislidpam Pom Lantamal V untuk menurunkan Tim Lidkrimpamfik menyusun rencana dengan memerintahkan 4 Personil Lidpam  mengamankan oknum tersebut.

Setelah dilaksanakan pengintaian dan pengendapan oleh personil Lidpam disekitar rumah warga, sekitar pukul 21.00 Wib. Irwan Fajar Subaditya datang, maka saat itu pula Tim Lidpam langsung menangkap dan  mengamankan pelaku ke Mako Polisi Militer Lantamal V Surabaya.

Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Tim Lidpam, didapatkan data bahwa Irwan Fajar Subaditya bukan anggota Militer melainkan bekerja sebagai sopir Grab di wilayah Surabaya. (arf)

Tantri Sempat Ajukan Penangguhan Penahanan Tapi Ditolak


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Kuasa hukum dari Tantri satu dari dua mucikari kasus prostitusi online yang melibatkan dua publik figur atau artis Vanessa Angel (VA) dan Avriellya Shaqila (AV) pernah mengajukan penangguhan penahanan. Namun sayangnya oleh penyidik Polda Jatim tidak dikabulkan.

" Sudah ngajukan tapi belum dikabulkan." Kata Heru Suprayitno, kuasa hukum Tantri, rabu (6/3).

Menurut Heru, alasan penyidik menolak penangguhan penahanan terhadap mucikari Tantri ini lantaran tempat tinggal Tantri berada di luar wilayah Polda Jatim.

" Itu sudah kita lakukan, tapi karena ada beberapa pertimbangan terutama domisilisi klien kami yang di jakarta alasan kepraktisan sewaktu waktu dibutuhkan, penangguhan penahanannnya belum dikabulkan." jelasnya.

Heru pun mengakui, penyidik Polda Jatim dalam menangani kasus prostitusi online ini bisa dikatakan cukup sibuk. Pasalnya untuk melengkapi berkas agar P21 atau sempurna terpaksa harus mondar-mandir Surabaya-Jakarta.

" Sebetulnya prosesnya beberapa kali bolak balik jadi ada berkas atau keterangan dari saksi harus dilengkapi sesuai arahan dari jaksa penuntut umum (JPU)." pungkasnya.

Seperti diketahui, hari ini Polda Jatim melimpahkan berkas perkara dan tersangka atau tahap II tersangka dua mucikari kasus prostitusi online yang melibatkan dua publik figur atau artis Vanessa Angel (VA) dan Avriellya Shaqila (AV), rabu (6/3)

Kedua tersangka yang dilimpahkan tersebut yakni Endang Suhartini alias Siska dan Tantri.

Saat tiba di gedung kejari Surabaya sekitar pukul 13.15 Wib. Awalnya kedua mucikari ini saat keluar dari mobil honda Jazz warna merah ber plat L 451 VJ terlihat santai namun ketika melihat awak media, kedua mucikari ini langsung menundukkan kepalanya, hingga digiring masuk ke Kejari Surabaya.

EN dan TN disangkakan melanggar UU ITE pasal 27 dan 45, 296 dan 506 terkait dengan penyedia jasa prostitusi baik secara elektronik maupun konvensional.

Kegiatan prostitusi online dengan melibatkan oknum artis ini sudah berlangsung sejak tahun 2017.

Berdasarkan hasil pengembangan yang dilakukan oleh Tim Penyidik, ada sekitar 45 oknum artis dan model terlibat langsung di dalam prostitusi online ini di bawah kendali dari dua orang mucikari dengan memiliki tugas masing-masing, tersangka EN berperan sebagai penghubung langsung penyedia artis, sedangkan tersangka TN sebagai penghubung artis model.

Jaringan prostitusi online ini cukup besar dengan tarif mulai Rp 25 juta, Rp 50 juta, Rp 80 juta dan hingga Rp 100 juta lebih, hal ini sesuai tingkat kepopuleran oknum artis tersebut.

Semua transaksinya dilakukan secara online, baik perjanjian maupun pembayarannya dengan uang muka 30 persen dan sisanya setelah bertemu sedangkan masing -masing pembagiannya 25 persen dibagi tiga dan sisanya dibagi ke tim.

Dari 45 oknum artis yang terlibat prostitusi online, dua orang oknum artis sudah dilakukan pemeriksaan dan untuk 43 oknum artis, rencananya akan dipangglil satu persatu berdasarkan bukti yang dimiliki, yakni foto-foto maupun transaksinya. (arf)