Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Gempa Tuban, Robohkan Lima Bangunan di Surabaya

Lima bangunan roboh di Surabaya terdampak gempa yang berpusat di Timur Laut Tuban, salah satunya bangunan di RSUD Soewandhie.Tetapi sejauh ini tak ditemukan korban jiwa.

Dibuka 25 Maret, Ayo Daftar - Dishub Jatim Sediakan Mudik Gratis dengan Kapal Laut

Pendaftaran Mudik Gratis Melalui Jalur laut dibuka secara online tanggal 25 Maret 2024. Program mudik gratis yang diselenggarakan Pemprov Jatim melalui Dinas Perhubungan itu bisa diikuti dengan syarat menunjukkan KTP atau Kartu Keluarga.

Bantuan Korbrimob Polri untuk Korban Bencana Jateng

Sebanyak 5.000 paket sembako dikirim langsung dari Mako Brimob Kelapadua, Cimanggis, Kota Depok untuk korban bencana banjir di beberapa Kabupaten Jateng akibat hujan deras dengan intensitas tinggi.

HUT ke-105 Damkar dan Penyelamatan Nasional 2024 Akan Digelar di Surabaya

HUT ke-105 Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Nasional tahun 2024 akan berlangsung di Kota Surabaya, dimulai pada 27 Februari 2024 hingga puncak peringatan 1 Maret

Pasca Gempa Tuban, Pasien RS Unair Dirawat di Tenda Darurat

Pendaftaran Mudik Gratis Melalui Jalur laut dibuka secara online tanggal 25 Maret 2024. Program mudik gratis yang diselenggarakan Pemprov Jatim melalui Dinas Perhubungan itu bisa diikuti dengan syarat menunjukkan KTP atau Kartu Keluarga.

Rabu, 27 Januari 2021

Tim Eri-Armudji Yakin Gugatan Paslon Machfud-Mujiaman akan Ditolak MK


KABARPROGRESIF.COM: (Surabaya) Tim advokasi pasangan calon Eri Cahyadi dan Armudji optimistis bila dalam sidang sengketa hasil Pilkada Surabaya 2020, Selasa (26/1), Mahkamah Konstitusi (MK) bakal menggugurkan gugatan Paslon Machfud Arifin dan Mujiaman.

Arif Budi Santoso Kuasa hukum Eri-Armudji dalam keterangan tertulisnya mengatakan, pihaknya telah siap 100 persen menghadapi sengketa di MK, di mana Eri-Armudji akan menjadi pihak terkait dalam gugatan tersebut.

“Bismillah, kita siap 100 persen. Sebagai pihak terkait, kami akan menyampaikan keterangan-keterangan yang bakal mematahkan tudingan tak berdasar paslon Machfud-Mujiaman,” ujar Arif, Selasa (26/1/2021).

Arif telah mencermati seluruh isi pokok permohonan yang dilayangkan Machfud-Mujiaman. 

Dia meyakini, MK tetap akan teguh pada UU 10/2016 tentang Pilkada yang di dalamnya mengatur soal selisih ambang batas hasil Pilkada yang bisa digugat di MK.

“Dalam sejarahnya, MK pasti selalu konsisten menolak setiap gugatan Pilkada yang melebihi ambang batas selisih suara sesuai ketentuan pasal 158 UU 10/2016. Dalam konteks daerah dengan populasi seperti Surabaya, ambang batas selisih suara yang bisa diajukan gugatan maksimal 0,5 persen. Sedangkan, Eri-Armudji menang dengan selisih 13,8 persen,” ujar Arif.

Sesuai hasil rekapitulasi KPU, Eri-Armudji meraup 597.540 suara, sedangkan Machfud-Mujiaman 451.794 suara, dengan total suara sah 1.049.334. Terdapat selisih lebih dari 145.000 suara.

“Kami yakin, MK teguh pada UU Pilkada, sehingga pada sidang putusan sela nantinya, gugatan Machfud-Mujiaman akan ditolak karena melebihi ambang batas selisih suara yang bisa disengketakan,” ujar Arif.

Arif menegaskan, dalam sejarahnya, ada enam daerah di Papua di mana MK menunda pemberlakuan ambang batas dalam sengketa Pilkada.

Tapi itu terjadi karena di enam daerah tersebut terjadi pelanggaran terkait proses penghitungan suara, sehingga penghitungan suara belum selesai atau tidak terdapat kejelasan berapa suara total hasil Pilkada yang bisa dijadikan referensi dalam penghitungan ambang batas.

“Jadi di enam daerah di Papua, hasil suaranya tidak jelas, karena terjadi case khusus, yaitu voting fraud atau permasalahan terkait pemungutan dan penghitungan suara. Misalnya, di beberapa distrik, penghitungan suaranya tidak selesai, kemudian rekomendasi pemungutan suara ulang (PSU) di beberapa wilayah tidak dilaksanakan oleh KPU setempat, sehingga MK tidak memiliki pegangan berapa suara akhir yang bisa dijadikan referensi untuk menghitung ambang batas,” jelasnya.

Arif juga menyoroti soal isi pokok permohonan yang dilayangkan Machfud-Mujiaman. Dia menegaskan, seluruh hal yang disengketakan di MK, semua sudah ditangani Bawaslu Kota Surabaya dan Bawaslu Jatim.

“Tidak ada yang terbukti, termasuk misalnya soal surat Bu Risma yang dipermasalahkan, tidak dinyatakan melanggar oleh Bawaslu,” ujarnya.

Demikian pula, sambung Arif, berbagai program pembangunan dari Pemkot Surabaya yang dituduh oleh Machfud-Mujiaman digunakan untuk menggalang suara warga bagi Eri-Armudji.

“Program-program pembangunan selama ini dikerjakan secara kontinyu, ajek dan reguler oleh Pemkot Surabaya. Ada atau tidak ada Pilkada, pembangunan jalan terus. Tahun 2015, 2016, 2017, 2018, 2019, Pemkot Surabaya ya terus membangun, masak pembangunan 2020 dipermasalahkan?” papar Arif. (Ar)

33 Batu Purbakala Bakal Jadi Situs Bersejarah di Mojokerto


KABARPROGRESIF.COM: (Mojokerto) 33 batu purbakala yang berada di Komplek Pendopo Agung Trowulan, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur, rencananya bakal menjadi situs bersejarah baru.

Namun, terdapat beberapa tahapan sebelum dilakukan pemindahan situs itu, salah satunya berkoordinasi dengan pihak Balai Pelestarian Cagar Budaya atau PBCB Jawa Timur. Koordinasi itu, nantinya akan dilakukan oleh pihak Korem.

“33 batu itu, merupakan hasil dari penggalian di area Pendopo Agung Trowulan. Pendopo itu, nantinya akan jadi museum,” ujar Danrem 082/CPYJ,
Kolonel Inf M. Dariyanto. Selasa, 26 Januari 2021.
        
Danrem menambahkan jika pemindahan batu itu, dilakukan guna mempermudah pengawasan sekaligus menjamin keamanan benda purbakala tersebut.
“Pengawasannya dilakukan oleh Kodam V/Brawijaya, dalam hal ini Korem 082/CPYJ,” bebernya.
        
Sementara itu, Nonuk Kristiana menambahkan, puluhan batu itu terdiri dari 5 buah Umpak, 1 batu Monilit dan 27 batu Candi. Umpak, kata dia, merupakan landasan tiang penyangga yang berkontruksi dari sebuah batang
kayu.
        
“Mudah-mudahan, benda-benda tersebut nantinya bisa dijadikan sebagai sarana edukasi sejarah untuk masyarakat,” pintanya. (Pendam V/Brw/Ar)