Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Gempa Tuban, Robohkan Lima Bangunan di Surabaya

Lima bangunan roboh di Surabaya terdampak gempa yang berpusat di Timur Laut Tuban, salah satunya bangunan di RSUD Soewandhie.Tetapi sejauh ini tak ditemukan korban jiwa.

Dibuka 25 Maret, Ayo Daftar - Dishub Jatim Sediakan Mudik Gratis dengan Kapal Laut

Pendaftaran Mudik Gratis Melalui Jalur laut dibuka secara online tanggal 25 Maret 2024. Program mudik gratis yang diselenggarakan Pemprov Jatim melalui Dinas Perhubungan itu bisa diikuti dengan syarat menunjukkan KTP atau Kartu Keluarga.

Bantuan Korbrimob Polri untuk Korban Bencana Jateng

Sebanyak 5.000 paket sembako dikirim langsung dari Mako Brimob Kelapadua, Cimanggis, Kota Depok untuk korban bencana banjir di beberapa Kabupaten Jateng akibat hujan deras dengan intensitas tinggi.

HUT ke-105 Damkar dan Penyelamatan Nasional 2024 Akan Digelar di Surabaya

HUT ke-105 Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Nasional tahun 2024 akan berlangsung di Kota Surabaya, dimulai pada 27 Februari 2024 hingga puncak peringatan 1 Maret

Pasca Gempa Tuban, Pasien RS Unair Dirawat di Tenda Darurat

Pendaftaran Mudik Gratis Melalui Jalur laut dibuka secara online tanggal 25 Maret 2024. Program mudik gratis yang diselenggarakan Pemprov Jatim melalui Dinas Perhubungan itu bisa diikuti dengan syarat menunjukkan KTP atau Kartu Keluarga.

Senin, 22 Februari 2021

Puluhan Advokat Beri Bantuan Hukum Empat IRT Ditahan di Kejari Bersama Dua Balita


KABARPROGRESIF.COM: (Mataram) Sebanyak 50 advokat yang tergabung dalam “Nyalakan Keadilan untuk IRT” siap memberikan pendampingan hukum kepada empat ibu rumah tangga (IRT) yang ditahan bersama balitanya di Kejari Prayalantaran melempar gudang rokok UD Mawar, Desa Wajageseng, Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat.

Sebagai langkah awal, kata Koordinator Tim Keadilan untuk IRT Ali Usman Ahim, pihaknya mulai melakukan investigasi, mengumpulkan keterangan yang dibutuhkan dari para pihak terkait. 

“Hal ini untuk mengetahui kronologis kejadian serta duduk persoalan sesungguhnya yang terjadi,” ujarnya seperti dilansir metro sidik, Sabtu (20/2).

Selain menjenguk empat IRT di Rutan Praya, pihaknya juga sudah menemui pihak keluarga serta melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) di lokasi kejadian kasus dugaan perusakan yang menjadi dasar kasus hukum tersebut. 

“Kami berencana mengajukan permohonan praperadilan terkait dengan kasus tersebut. Persetujuan kuasa hukum dari pihak keluarga para IRT terkait dengan rencana itu, saat ini tengah diurus,” katanya.

Sekretaris DPD Partai Gerindra NTB yang juga mantan Direktur Eksekutif Walhi NTB ini mengatakan, tergerak untuk ikut membantu mereka bukan karena apa-apa. Akan tetapi, lebih sebagai bentuk gerakan moral dan kemanusiaan.

Menurut dia, kasus yang membelit para IRT tersebut aneh sampai harus diproses hukum. 

Pasalnya, ada langkah-langkah restorative justice yang bisa ditempuh untuk menyelesaikan persoalan tersebut, tanpa harus melalui proses hukum, apalagi penyebabnya hanya persoalan sepele.

Anggota tim hukum lain, Apriadi Abdi Negara, yang juga Ketua LBH Pencari Keadilan menegaskan, bahwa hukum dibuat untuk menghadirkan rasa keadilan bagi masyarakat, bukan malah untuk melanggengkan penindasan. Kalau penegakan hukum model seperti ini, menurut Abdi, tidak berkesesuaian dengan tujuan penciptaan hukum itu sendiri.

“Ini ada ibu yang anaknya sedang sekarat harus ditahan. Ada juga yang terpaksa harus membawa serta anaknya yang masih balita ikut ke penjara. Di mana rasa keadilan dan kemanusiaan itu?” ujarnya.

Hal itulah yang kemudian menggerakkan hati berbagai elemen masyarakat di daerah ini untuk membantu upaya penyelesaian terhadap kasus yang menimpa empat IRT beserta keluarganya tersebut.

Berdasarkan hasil investigasi tim, kata Ikhsan Ramdhani yang juga anggota tim hukum, empat IRT tersebut ditahan lantaran dituduh melakukan perusakan dengan melemparkan batu ke gudang pabrik tembakau, UD Mawar Putra. 

Dua di antara IRT itu, kata Ketua FormapiNTB ini, memiliki anak berusia sekitar 1 tahun dan 1,5 tahun ikut bersama ibunya berada di sel karena harus diberikan ASI. 

Setelah pihaknya melakukan olah TKP, tidak ada kerusakan yang timbul akibat perbuatan empat IRT tersebut. 

“Saya tidak habis pikir apa yang menjadi dasar pertimbangan objektif pihak jaksa sehingga menahan mereka. Kenapa penyidik seperti memaksakan perkara diproses?” katanya. 

Diketahui bahwa empat ibu rumah tangga berinisial HT (40 tahun), NR (38), MR (22), dan FT (38) warga Desa Wajegeseng, Kecamatan Kopang, Lombok Tengah, masuk penjara bersama dua balita. 

Keempat ibu itu diduga melakukan perusakan atap gedung pabrik tembakau yang ada di desa setempat pada bulan Desember 2020. 

Berkas kasus itu telah masuk meja hijau dan akan disidangkan di Pengadilan Negeri Praya, Kabupaten Lombok Tengah, di akhir Februari 2021. 

Kasi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Praya, Abdul Haris mengatakan bahwa berkas perkara tahap dua kasus perusakan gudang tembakau itu secara formil telah terpenuhi sehingga para tersangka ditahan. 

“Pada saat kami terima tahap II 3 hari lalu, hanya empat tersangka, itu dititip di Polsek Praya Tengah, karena tidak ada yang menjamin atau mengajukan surat penangguhan,” katanya.  

Tersangka Dugaan Korupsi Dana PEN Di Dispar Buleleng Diberhentikan Sementara dari ASN


KABARPROGRESIF.COM: (Buleleng) Tujuh orang yang telah ditetapkan oleh Kejaksaan sebagai tersangka kasus korupsi tersebut kini harus rela menelan pil pahit.

Selain ditahan pihak Kejaksaan, mereka semua juga diberhentikan sementara dari pekerjaan sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) Kabupaten Buleleng sejak Kamis, 18 Februari 2021.

Mereka yang ditahan dan diberhentikan sementara adalah Kepala Dinas, Sekretaris Dinas, Kepala Bagian dan beberapa Kepala Seksi di lingkungan Dinas Pariwisata Kabupaten Buleleng.

Kepastian pemberhentian sementara tersebut disampaikan Kepala BKPSDM Kabupaten Buleleng, Gede Wisnawa.

Keputusan pemberhentian sementara tersebut diambil dalam sebuah rapat bersama Sekda Buleleng, Drs. Gede Suyasa M.Pd, Kabag Hukum Pemkab Buleleng dan beberapa pejabat terkait.

“Hasil rapat memutuskan, mulai hari Kamis 18 Februari 2021, mereka yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan dana PEN tersebut diberhentikan sementara dari pekerjaan sebagai ASN. Keputusan itu akan berlaku sampai ada penetapan yang final dari Pengadilan,’’ ujar Gede Wisnawa.

Dijelaskan, kekosongan beberapa jabatan di Dinas Pariwisata Kabupaten Buleleng, selanjutnya akan diisi dengan mengangkat beberapa pejabat pengganti sesuai kebutuhan.

Sedangkan jabatan Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Buleleng yang kosong setelah ditinggal pejabat sebelumnya yang kini menjalani proses hukum, juga telah diproses pergantiannya.

Untuk sementara, jabatan Kadis Pariwisata akan diisi oleh seorang pejabat dengan eselon setingkat di lingkungan Setda kabupaten Buleleng.

Sesuai hasil pembahasan awal, Asisten II Setda Kabupaten Buleleng, Ni Made Rousmini sangat besar peluangnya untuk mengisi sementara kekosongan jabatan Kadis Pariwisata Kabupaten Ujung Utara Pulau Bali tersebut.

Sedangkan untuk jabatan Kepala Bidang (Kabid) dan Kepala Seksi (Kasi) kemungkinan akan diisi sementara oleh pejabat dengan eselon setingkat di lingkungan Dinas Pariwisata Kabupaten Buleleng.

“Skema pengisian jabatan yang lowong sudah dibahas. Untuk keputusan resminya, ya nanti menunggu keputusan Pimpinan. Ini agar mekanisme kerja di Dinas Pariwisata Buleleng tetap berjalan, meski beberapa pimpinannya kini ditahan pihak Kejaksaan,’’ tegas Kepala BKPSDM Kabupaten Buleleng, Gede Wisnawa.