Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Gempa Tuban, Robohkan Lima Bangunan di Surabaya

Lima bangunan roboh di Surabaya terdampak gempa yang berpusat di Timur Laut Tuban, salah satunya bangunan di RSUD Soewandhie.Tetapi sejauh ini tak ditemukan korban jiwa.

Dibuka 25 Maret, Ayo Daftar - Dishub Jatim Sediakan Mudik Gratis dengan Kapal Laut

Pendaftaran Mudik Gratis Melalui Jalur laut dibuka secara online tanggal 25 Maret 2024. Program mudik gratis yang diselenggarakan Pemprov Jatim melalui Dinas Perhubungan itu bisa diikuti dengan syarat menunjukkan KTP atau Kartu Keluarga.

Bantuan Korbrimob Polri untuk Korban Bencana Jateng

Sebanyak 5.000 paket sembako dikirim langsung dari Mako Brimob Kelapadua, Cimanggis, Kota Depok untuk korban bencana banjir di beberapa Kabupaten Jateng akibat hujan deras dengan intensitas tinggi.

HUT ke-105 Damkar dan Penyelamatan Nasional 2024 Akan Digelar di Surabaya

HUT ke-105 Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Nasional tahun 2024 akan berlangsung di Kota Surabaya, dimulai pada 27 Februari 2024 hingga puncak peringatan 1 Maret

Pasca Gempa Tuban, Pasien RS Unair Dirawat di Tenda Darurat

Pendaftaran Mudik Gratis Melalui Jalur laut dibuka secara online tanggal 25 Maret 2024. Program mudik gratis yang diselenggarakan Pemprov Jatim melalui Dinas Perhubungan itu bisa diikuti dengan syarat menunjukkan KTP atau Kartu Keluarga.

Senin, 01 Maret 2021

Ditangan Artidjo Alkostar, Vonis Korupsi Kakap Angelina Sondakh, Anas Urbaningrum Hingga Akil Mochtar Semakin Berat


KABARPROGRESIF.COM: (Jakarta) Indonesia kehilangan sosok hebat dari dunia hukum. Artidjo Alkostar menghembuskan nafas terakhirnya di usai 72 tahun pada Minggu, 28 Februari.

Pria yang lahir di Situbondo, 22 Mei 1948 ini menjabat sebagai Hakim Agung sejak 2000 dan pensiun pada 22 Mei 2018. Selama 18 tahun ini banyak kasus besar yang ditanganinya.

Kasus proyek pusat olahraga Hambalang, suap impor daging, dan suap ketua Mahkamah Konstitusi menjadi beberapa perkara yang ditanganinya.

Untuk kasus proyek pusat olahraga Hambalang, Artidjo Alkostar memperberat vonis politikus Partai Demokrat, Angelina Sondakh menjadi 12 tahun, Rabu, 20 November 2013 lalu. Sebelumnya, dia divoinis empat tahun enam bulan.

Kemudian, Artidjo juga memperberat vonis terhadap mantan Ketua Partai Demokrat, Anas Urbaningrum dalam perkara korupsi dan pencucian uang proyek Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang, Bogor, Jawa Barat. Sebelumnya, Anas divonis 7 tahun dan diperberat menjadi 14 tahun penjara.

Untuk kasus suap ketua Mahkamah Konstitusi, Artidjo memperkuat vonis Pengadilan Tipikor Jakarta dan Pengadilan Tinggi Jakarta yang menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup terhadap Akil Mochtar, mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK).

Dengan alasan itu, Artidjo Alkostar menjadi momok menakutkan bagi para koruptor. Sebab, dia tak segan menghukum para koruptor dengan sanksi terberat.

Setelah pensiun, Artidjo Alkostar memutuskan bergabung dengan Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyebut Artidjo Alkostar meninggal karena menderita dua penyakit.

"Beliau meninggal dunia karena penyakit jantung dan paru-paru," ucap Mahfud saat dikonfirmasi wartawan, Minggu, 28 Februari.

KPK Dalami Kasus Nurdin Abdullah, Sebut Ada Peluang Tersangka Baru


KABARPROGRESIF.COM: (Jakarta) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memgungkapkan, tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru dalam kasus Nurdin Abdullah. 

Sejauh ini, KPK terus mendalami pihak-pihak mana saja yang terkait kasus infrastruktur ini.

KPK telah menetapkan Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) Nurdin Abdullah sebagai tersangka kasus dugaan korupsi suap proyek pembangunan infrastruktur. 

Nurdin ditetapkan jadi tersangka lantaran menerima gratifikasi atau janji dari seorang pengusaha.

Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan KPK akan mendalami kasus ini, termasuk mempelajari barang bukti yang sudah diamankan.

“Jadi Kita tidak menutup kemungkinan nama-nama yang disebutkan tadi perlu kita dalami, apakah betul dia adalah seseorang yang melakukan perbuatan, apakah perbuatan itu adalah perbuatan melawan hukum, apakah itu juga memiliki kesalahan, apakah itu juga dapat kita pertanggungjawabkan,” kata Firli Bahuri dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Minggu (28/2/2021) dini hari.

“Dan yang paling penting adalah KPK bekerja dengan prinsip adanya kecukupan alat bukti. Jadi jangan kuatir. Kalau ada yang belum ketangkap, seketika alat bukti cukup, pasti kita lakukan penangkapan,” lanjutnya.

Diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) Nurdin Abdullah sebagai tersangka kasus dugaan korupsi suap proyek pembangunan infrastruktur di wilayahnya.

Nurdin ditetapkan jadi tersangka lantaran menerima gratifikasi atau janji dari seorang pengusaha.

“Dugaan korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji dan gratifikasi oleh penyelenggara negara, atau para pihak yang yang mewakilinya. Terkait dengan pengadaan barang/jasa pembangunan infrastruktur di Sulsel,” ujar Ketua KPK Firli Bahuri KPK dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Minggu (28/2/2021) dini hari.

Saat konferensi pers, Nurdin dan sejumlah orang yang diamankan KPK di Makassar dihadirkan mengenakan rompi tahanan KPK.

KPK menetapkan tersangka berdasarkan penyelidikan dan keterangan para saksi. Nurdin ditetapkan menjadi tersangka bersama Sekretaris Dinas PUPR Sulsel inisial ER.

“Sebagai penerima yaitu saudara NA (Nurdin Abdullah) dan saudara ER Sekdis PUPR Sulsel, sebagai sebagai pemberi adalah saudara AS,” kata Firli.

“Adapun para tersangka tersebut disangkakan, saudara NA dan ER, disangkakan melanggar pasal 12 huruf a dan pasal 12 huruf b, atau pasal 11 dan pasal 12 B besar Undang-undang nomor 31 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi,” lanjut Firli.

Usai ditetapkan menjadi tersangka, Nurdin ditahan di Rutan KPK. “Saudara NA ditahan di Rutan KPK cabang Pomdam Jaya Guntur,” tuturnya.