Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Gempa Tuban, Robohkan Lima Bangunan di Surabaya

Lima bangunan roboh di Surabaya terdampak gempa yang berpusat di Timur Laut Tuban, salah satunya bangunan di RSUD Soewandhie.Tetapi sejauh ini tak ditemukan korban jiwa.

Dibuka 25 Maret, Ayo Daftar - Dishub Jatim Sediakan Mudik Gratis dengan Kapal Laut

Pendaftaran Mudik Gratis Melalui Jalur laut dibuka secara online tanggal 25 Maret 2024. Program mudik gratis yang diselenggarakan Pemprov Jatim melalui Dinas Perhubungan itu bisa diikuti dengan syarat menunjukkan KTP atau Kartu Keluarga.

Bantuan Korbrimob Polri untuk Korban Bencana Jateng

Sebanyak 5.000 paket sembako dikirim langsung dari Mako Brimob Kelapadua, Cimanggis, Kota Depok untuk korban bencana banjir di beberapa Kabupaten Jateng akibat hujan deras dengan intensitas tinggi.

HUT ke-105 Damkar dan Penyelamatan Nasional 2024 Akan Digelar di Surabaya

HUT ke-105 Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Nasional tahun 2024 akan berlangsung di Kota Surabaya, dimulai pada 27 Februari 2024 hingga puncak peringatan 1 Maret

Pasca Gempa Tuban, Pasien RS Unair Dirawat di Tenda Darurat

Pendaftaran Mudik Gratis Melalui Jalur laut dibuka secara online tanggal 25 Maret 2024. Program mudik gratis yang diselenggarakan Pemprov Jatim melalui Dinas Perhubungan itu bisa diikuti dengan syarat menunjukkan KTP atau Kartu Keluarga.

Sabtu, 04 September 2021

KPK Geledah Rumah 2 Anak Eks Bupati Ini Selama 4 Jam


KABARPROGRESIF.COM: (Probolinggo) Rumah dua orang anak mantan Bupati Probolinggo yang juga tersangka kasus korupsi dugaan jual beli jabatan kepala desa di Probolinggo, Hasan Aminuddin, dari istri pertama Dian Prayuni, digeledah Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Sabtu (4/9).

Dilansir dari CNN Indonesia, dua mobil rombongan penyidik KPK mulai melakukan penggeledahan rumah anak pertama Hasan, Dini Rahmawati di Jalan Imam Bonjol, Kelurahan Sidomukti, Kecamatan Kraksaan, Kabupaten Probolinggo, sejak siang tadi.

Tim penyidik KPK dikabarkan menggeledah rumah tersebut selama 4 jam sebelum akhirnya memeriksa ke rumah anak kedua Hasan yakni Zulmi Noor Hasani, yang persis di samping rumah Dini.

Upaya penggeledahan tersebut dilakukan guna mencari bukti tambahan terkait kasus dugaan korupsi jual beli jabatan kepala desa di Probolinggo, Jawa Timur.

“Iya benar (telah dilakukan penggeledahan di rumah kedua anak tersangka Hasan Aminuddin),” ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri, Sabtu (4/9).

Kendati demikian, Ali urung menyampaikan lebih lanjut terkait hasil dari penggeledahan tersebut. Pasalnya sampai saat ini dikatakan Ali, tim penyidik masih berada di lapangan dan sedang mencari bukti terkait dengan perkara.

“Perkembangannya akan kami sampaikan setelah memastikan kegiatan tersebut selesai,” jelasnya.

Diketahui, sebelumnya KPK telah menetapkan Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari dan suaminya yang juga mantan Bupati Probolinggo, Hasan Aminuddin, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi jual beli jabatan kepala desa.

Dari temuan awal KPK, para tersangka telah mematok tarif jabatan kepala desa di Probolinggo sebesar Rp20 juta. Tak hanya itu, mereka juga meminta upeti tanah kas desa dengan tarif Rp 5juta/hektare.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengungkapkan kasus ini bermula dari rencana dilaksanakannya pemilihan Kepala Desa serentak tahap II di wilayah Kabupaten Probolinggo yang awalnya diagendakan pada 27 Desember 2021.

Namun, pemilihan itu dilakukan pengunduran jadwal hingga 9 September 2021. Dari jadwal itu, terdapat 252 Kepala Desa dari 24 Kecamatan di Kabupaten Probolinggo yang selesai menjabat.

Guna mengisi kekosongan jabatan Kepala Desa tersebut, lanjut Alex, maka akan diisi oleh Penjabat (Pj) Kepala Desa yang berasal dari para ASN di Pemkab Probolinggo. Adapun pengusulannya melalui Camat.

Selain Tantriana dan Hasan, KPK juga menetapkan dua tersangka penerima suap lainnya yakni Camat Krejengan Doddy Kurniawan dan Camat Paiton Muhamad Ridwan.

Para penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-undang (UU) Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara itu dikabarkan ada 18 orang terduga ASN sebagai pemberi suap dalam kasus ini. Dari 18 orang terduga itu, 17 diantaranya kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. 


KPK Jawab Tantangan Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono untuk Buktikan 'Fee' Rp2,1 Miliar


KABARPROGRESIF.COM: (Jakarta) Ditantang Bupati Banjarnegara, Budhi Sarwono untuk membuktikan siapa pemberi fee untuknya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya buka suara.

KPK menegaskan bahwa mereka memiliki bukti kuat pemberi fee kepada Budhi Sarwono dalam dugaan gratifikasi pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten Banjarnegara, Jawa Tengah pada tahun 2017-2018.

Kini Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono telah ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan maling uang rakyat sebesar Rp2,1 miliar terkait pekerjaan proyek infrastruktur.

"Kami tegaskan bahwa KPK telah memiliki bukti yang kuat, menurut hukum terkait dugaan tindak pidana korupsi dimaksud sehingga perkara ini naik ke tahap penyidikan," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu, 4 September 2021.

Sebelumnya, dalam unggahan di akun Instagram @budhisarwono, Budi Sarwono menantang KPK untuk menunjukkan siapa pemberi fee Rp2,1 miliar.

“Saya diduga menerima uang Rp2,1 miliar oleh KPK. Maka saya mohon kepada mereka untuk menunjukkan yang memberi, siapa kepada siapa. Silakan ditunjukkan,” kata Budhi Sarwono.

Dalam kesempatan yang sama, Budhi Suwarno juga meminta masyarakat Banjarnegara untuk tidak membela diri terkait dirinya yang ditetapkan sebagai tersangka.

“Masyarakat Banjarnegara adalah masyarakat yang cerdas. Tidak perlu banyak kata untuk membela diri, gusti Allah mboten sare,” ujarnya.

Seperti diketahui KPK pada Jumat 3 September 2021 telah menetapkan Budhi Sarwono bersama Kedy Afandi (KA) dari pihak swasta sebagai tersangka dugaan kasus maling uang rakyat.

KPK meminta kepada para tersangka dan pihak-pihak lain yang nantinya dipanggil dan diperiksa untuk bertindak kooperatif dengan menerangkan fakta-fakta sebenarnya yang diketahui di hadapan penyidik.

Budhi Sarwono juga diduga terlibat kolusi setelah perusahaan miliknya yang tergabung dalam Grup Bumi Redjo dalam paket pekerjaan di Dinas PUPR Kabupaten Banjarnegara.

Atas perbuatannya, Budhi dan Kedy disangkakan melanggar Pasal 12 huruf i dan atau Pasal 12 B Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.***