'Bang Jago' Jagakarsa Positif Sabu, Langsung Ditahan Polisi
Jakarta - KABARPROGRESIF.COM Polisi menyebut Fredik Risya Samuel alias FRS (37), tersangka kasus pemukulan terhadap seorang pemotor di Jalan Moh Kahfi II, Jagakarsa, Jakarta Selatan positif mengonsumsi narkoba jenis sabu. Kapolsek Jagakarsa Kompol Nurma Dewi mengatakan hal itu berdasarkan hasil tes urine terhadap yang bersangkutan. "Untuk tes urine kita sudah lakukan, dia positif memakai narkoba. Jadi dia positif untuk memakai narkoba jenis sabu," kata Nurma kepada wartawan, Senin (6/7). Disampaikan Nurma, saat ini pihaknya masih mendalami asal usul sabu yang dikonsumsi oleh tersangka tersebut. Nurma menyebut saat ini pihaknya juga sudah melakukan penahanan terhadap tersangka. Dalam perkara ini tersangka dijerat Pasal 466 ayat 1 KUHP. "Untuk sekarang kita tahan karena memang selain dia juga melakukan penganiayaan di jalan, juga dia positif narkoba," ucap Nurma. Sebelumnya, polisi menangkap seorang Fredik Risya Samuel alias FRS (37) buntut aksi pemukulan terhadap p...