Batang - KABARPROGRESIF.COM Seorang pria berinisial RYA alias Fico (30), warga Sidorejo, Kecamatan Warungasem, Kabupaten Batang, ditangkap tim Reskrim Polres Batang pada Kamis (10/4/2025).
Ia diduga melakukan tindak pidana kekerasan seksual terhadap seorang pelajar Madrasah Tsanawiyah (MTs) berinisial SA (15).
Kapolres Batang AKBP Edi Rahmat Mulyana mengatakan, kasus tersebut bermula pada tahun 2023 saat pelaku dan korban berkenalan melalui sebuah grup media sosial.
“Pelaku kemudian menjalin komunikasi intens dengan korban melalui WhatsApp dan mengajak korban berpacaran. Dalam hubungan tersebut, pelaku sempat meminta korban mengirimkan foto tanpa busana,” ujar AKBP Edi Rahmat Mulyana dalam konferensi pers di Mapolres Batang, Rabu (23/4/2025).
Permintaan tersebut menurut AKPB Edi dipenuhi korban. Foto-foto yang dikirim korban kemudian disimpan oleh pelaku dan digunakan untuk mengancam korban agar mau menuruti ajakan berhubungan badan.
“Korban yang ketakutan akhirnya menuruti permintaan pelaku. Mereka sempat melakukan hubungan layaknya suami istri di sebuah kebun di tepi sungai dengan alas jaket milik pelaku,” tambahnya.
Setelah kejadian pertama, pelaku kembali mengajak korban melakukan perbuatan serupa di lokasi berbeda, yakni area persawahan di Desa Pandansari, Kecamatan Warungasem.
Ancaman untuk menyebarkan foto-foto tak senonoh terus digunakan pelaku untuk memaksa korban.
Aksi tersebut berulang hingga beberapa kali. Namun, salah satu upaya pelaku gagal ketika korban dalam kondisi sakit demam.
Kasus ini terbongkar setelah korban mengaku kepada keluarganya. Pihak keluarga kemudian menghadapkan pelaku ke Polsek Warungasem, sebelum akhirnya diserahkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Batang.
Barang Bukti
Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa:
1 potong celana panjang warna krem
1 potong baju lengan panjang warna biru jeans
1 potong tanktop warna hitam
1 potong celana dalam warna biru bermotif bunga
Pelaku dijerat dengan Pasal 76D jo Pasal 81 dan/atau Pasal 76E jo Pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak.
“Ancaman hukumannya adalah pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda maksimal Rp 5 miliar,” tegas AKBP Edi.
Polres Batang mengimbau masyarakat, khususnya orang tua, untuk lebih waspada dan mengawasi aktivitas anak-anak mereka di media sosial agar terhindar dari kejahatan serupa.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar