Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Kortastipidkor Polri Juga Geledah Mal Mewah di Jaksel Terkait Kasus Korupsi dan TPPU


Jakarta - KABARPROGRESIF.COM Polisi turut menggeledah sebuah mal mewah di wilayah Jakarta Selatan terkait penanganan kasus korupsi hingga tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Diketahui, Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Kortastipidkor Polri hari ini menggeledah total delapan lokasi. 

Dua di antaranya yakni kafe de'Clan Signature dan Koin Money Changer di wilayah Cipete, Cilandak, Jakarta Selatan.

"Sementara di wilayah Jakarta Selatan ada sekitar empat sampai dengan lima titik, termasuk ini sekarang ada juga di beberapa titik di Pacific Place, termasuk ada di daerah Kuningan, Sudirman, ini menuju juga wilayah Bogor," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto kepada wartawan, Rabu (8/7).

Disampaikan Budi, sejumlah rumah dan perkantoran juga turut digeledah. Namun, Budi belum menjelaskannya secara lebih rinci.

"Ada beberapa rumah termasuk kantor, tapi ini nanti makanya secara valid akan kami sampaikan," ujarnya.

Sejauh ini, polisi telah menyita sejumlah barang bukti dari penggeledahan tersebut, mulai dari mata uang asing hingga dokumen. 

Barang bukti itu ditemukan di sebuah brankas yang disembunyikan di balik lemari di lantai 2 kafe de'Clan Signature.

"Temuan uang US dolar termasuk Singapura dolar. Ini masih dalam proses penghitungan setelah proses penggeledahan dilakukan," ucap Budi.

Sebelumnya, Kakortastipidkor Polri Irjen Totok Suharyanto mengatakan penggeledahan ini terkait penanganan tiga perkara. 

Kata dia, penanganan perkara ini dilakukan bersama Polda Metro Jaya dengan mekanisme joint investigation.

"Penanganan perkara korupsi dan pencucian uang pada proses penanganan hukum terhadap perkara PLN BB, kemudian Asabri tahun 2020 sampai 2025, dan perkara dugaan korupsi dalam proses penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI tahun 2020-2025," ucap dia.

Sementara itu, Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Victor Dean Macbon menyampaikan penanganan perkara ini berawal dari dua laporan polisi yang diterima.

Laporan pertama terkait dugaan tindak pidana korupsi dan atau TPPU dalam proses penanganan hukum oleh oknum pegawai negeri atau oknum penyelenggara negara dalam perkara PT Asabri (Persero) dan atau Asuransi Jiwasraya yang terjadi pada kurun waktu tahun 2020- 2025.

Lalu laporan kedua terkait dugaan tindak pidana korupsi dan atau TPPU dalam proses penyelesaian utang atau kewajiban PT CBS kepada PT KNI oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara yang terjadi pada kurun waktu 2020-2025.

"Langkah-langkah yang kami lakukan pada hari ini, kami melakukan upaya di dalam pemenuhan alat bukti di kira-kira delapan lokasi yang kami lakukan penggeledahan," ujarnya.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pengadilan Bebaskan Promotor EO Konser Artis DJ Dimitri Vegas dan Like Mike Dari Tudingan Penipuan

Bareskrim Ajukan Red Notice Pak Cik, Pemasok Sabu Jaringan The Doctor

Sahroni Minta Polri Ungkap Upaya Serangan Balik terhadap Kejagung