Postingan

Menampilkan postingan dengan label Korupsi

IM57 Desak KPK Usut Amplop untuk Menhut Raja Juli Sebagai Dugaan Suap

Gambar
Jakarta - KABARPROGRESIF.COM Indonesia Memanggil Lima Tujuh (IM57+ Institute) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera mengusut dugaan pemberian amplop kepada Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni. Sebab, pemberian amplop oleh Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Suhardiman Amby diduga sebagai tindak pidana suap sehingga KPK diminta segera melakukan penyelidikan. "Pertama, KPK harus secara tuntas melakukan proses penyidikan ini, apakah terdapat indikasi bahwa ini merupakan bagian dari suap, sesuai kualifikasi Pasal 12 huruf a atau b UU Tipikor dan Pasal 605 KUHP, serta tidak terbatasnya pada gratifikasi," kata Ketua IM57, Lakso Anindito, kepada inilah.com, Minggu (5/7/2026). Lakso menilai, amplop yang diduga berisi uang itu sebagai bukti permulaan adanya dugaan suap, yang diatur dalam Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).  Terlebih, Raja Juli juga sudah mengakui adanya amplop tersebut. "Hal tersebut mengingat adanya bukti...

KPK Tolak Permohonan Penangguhan Penahanan Ketum Kesthuri

Gambar
Jakarta - KABARPROGRESIF.COM Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menolak permohonan penangguhan penahanan yang diajukan oleh Ketua Umum Asosiasi Kesthuri yang juga Komisaris PT Raudah Eksati Utama, Asrul Azis Taba- tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengungkapkan fasilitas kesehatan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK sudah menyediakan segala kebutuhan tersangka. "Benar, mengingat fasilitas kesehatan yang dibutuhkan oleh tersangka saat menjalani penahanan di Rutan KPK sudah terpenuhi dengan baik dan layak," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat dikonfirmasi melalui pesan tertulis, Senin (6/7). Asrul baru saja kalah melawan KPK. Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, I Ketut Darpawan, menolak Praperadilan yang diajukan oleh yang bersangkutan. Menurut hakim, penetapan tersangka terhadap Asrul oleh KPK selaku Termohon adalah sah. "Mengadili: satu, menolak permohonan Praperadilan Pemohon," u...

Kortas Tipikor Tetapkan 2 Tersangka Kasus Pabrik Gula PTPN XI

Gambar
Jakarta - KABARPROGRESIF.COM Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri menetapkan dua orang tersangka dalam kasus korupsi modernisasi pabrik gula Assembagoes Situbondo milik PTPN XI. Kabag Ops Kortas Tipikor Polri, Kombes Ahmad Yusuf Afandi mengatakan kedua tersangka itu merupakan DPP selaku Direktur Utama PTPN XI periode 2015-2017 dan TD selaku Direktur Utama PT Multinas Indonesia. "Berdasarkan alat bukti yang sah dan cukup sesuai Pasal 235 ayat 1 KUHAP telah ditetapkan tersangka pada tanggal 2 Juli 2024 di mana penyidik menetapkan 2 orang tersangka," ujarnya di Mabes Polri, Selasa (7/7). Berdasarkan perannya, kata dia, DPP mengondisikan pengadaan dengan meloloskan perusahaan yang tidak memenuhi syarat. Selanjutnya, DPP bertugas mengarahkan pembentukan konsorsium KSO Wika-Barata-Multinas (WBM) dan menaikkan harga perkiraan sendiri yang menguntungkan pihak tertentu. Sementara untuk pelaku TD diduga tidak mengerjakan proyek sesuai dengan kontrak.  Bahkan...

Hakim Tolak Praperadilan Ketum Kesthuri Tersangka Kuota Haji

Gambar
Jakarta - KABARPROGRESIF.COM Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak permohonan Praperadilan Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Asosiasi Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri), Asrul Azis Taba, selaku tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024. Menurut hakim, penetapan tersangka terhadap yang bersangkutan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selaku Termohon adalah sah. "Mengadili: satu, menolak permohonan Praperadilan Pemohon," ujar hakim tunggal I Ketut Darpawan saat membacakan amar putusan di PN Jakarta Selatan, Senin (6/7). "Dua, membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah nihil," sambungnya. Hakim hanya mempertimbangkan dua masalah pokok terkait permohonan Praperadilan Asrul. Yakni mengenai penetapan tersangka oleh KPK dan penahanan yang dilakukan. "Menimbang bahwa dari bukti T-75 sampai dengan T-84, T-90 dan T-93, Termohon telah melakukan serangkaian tin...

Dugaan Korupsi Batu Bara PLTU Picu Blackout Rugikan Negara Rp5 Triliun

Gambar
Jakarta - KABARPROGRESIF.COM Kortastipidkor Polri menyebut kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang terkait kebutuhan pasokan batu bara pada sejumlah PLTU yang menyebabkan terjadinya blackout ditaksir mencapai Rp5 triliun. "Akibat perbuatan tersebut, ditambah dengan kerugian perekonomian terkait dengan terjadinya blackout, diindikasikan telah terjadi kerugian keuangan negara dan atau perekonomian negara kurang lebih Rp5 triliun," kata Direktur Penindakan Kortas Tipikor Polri Brigjen Robertus Yohanes De Deo dalam konferensi pers, Senin (6/7). Robertus menyebut taksiran kerugian negara itu bukan hasil perhitungan akhir.  Kata dia, pihaknya masih berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk melakukan audit investigasi secara resmi. Disampaikan Robertus, pihaknya masih terus mendalami perkara ini.  Ia mengatakan penyidik bakal memeriksa sejumlah saksi hingga ahli serta mencari alat bukti terkait kasus ini. "Serta mendalami ...

KPK Geledah Sejumlah Lokasi terkait Kasus Suap Bupati Kuansing

Gambar
Jakarta - KABARPROGRESIF.COM Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah sejumlah lokasi terkait kasus dugaan suap di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau.  Kasus ini menjerat Bupati Kuansing Suhardiman Amby sebagai tersangka. "Benar, penyidik masih melaksanakan geledah di sejumlah lokasi," ujar juru bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Senin, 6 Juli 2026. Namun, Budi belum membeberkan detail lokasi penggeledahan tersebut. "Lokasi dan hasilnya nanti kami update lagi," kata Budi. KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Kuantan Singingi, Riau, dan Jakarta pada 29 Juni 2026 dengan mengamankan 10 orang.  Operasi tersebut merupakan OTT ke-14 yang dilakukan KPK sepanjang 2026. Sementara itu, Bupati Kuansing Suhardiman Amby, dan Sekretaris Daerah Kuansing Zulkarnain menyerahkan diri pada 30 Juni 2026. Pada 1 Juli 2026, KPK menetapkan Suhardiman, Zulkarnain, dan Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant Ar...

2 Buron Proyek Fiktif Ditangkap Bareskrim Polri

Gambar
Jakarta - KABARPROGRESIF.COM Pelarian dua buronan kasus dugaan penggelapan dalam jabatan dan penipuan dengan modus proyek fiktif berakhir di tangan Unit 3 Satresmob Bareskrim Polri.  Kedua tersangka ditangkap setelah buron hampir satu tahun dengan kerugian perusahaan mencapai Rp7,2 miliar. Kasus ini pemirsa terungkap setelah audit internal PT HSJ menemukan kejanggalan dalam laporan keuangan agenda pemasaran.  Hasil penelusuran menunjukkan kegiatan peluncuran produk yang dilaporkan ternyata tidak pernah dilaksanakan. Melalui dokumen dan juga proposal palsu, kedua tersangka diduga berhasil mencairkan dana perusahaan hingga menimbulkan kerugian sebesar Rp7,2 miliar.  Tersangka JAP ditangkap di Cianjur, sementara ADM dibekuk di Kota Tangerang, Banten.  Keduanya kini telah diserahkan kepada penyidik Polres Metro Jakarta Barat untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Pakar Hukum Minta KPK Telusuri Amplop untuk Menhut Raja Juli, Ini Alasannya

Gambar
Jakarta - KABARPROGRESIF.COM Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Jenderal Soedirman Prof Hibnu Nugroho mengatakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) perlu melakukan penelusuran untuk memastikan ada atau tidaknya unsur tindak pidana terkait pengakuan Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni soal amplop dari Bupati Kuansing Suhardiman Amby. Menurut Hibnu, penelusuran tetap perlu dilakukan meski Menhut mengaku telah mengembalikan amplop tersebut. “Menanggapi perkembangan isu tentang pengembalian amplop oleh seorang pejabat negara, ini harus ditelusuri secara komprehensif. Karena apa? Bahwa sebagai penyelenggara negara itu sama sekali tidak boleh menerima apa pun,” tegas Hibnu, Minggu (5/7/2026). “Dan amplop yang diberikan itu adalah terkait dengan dugaan tindak pidana kawasan hutan yang sekarang sedang diproses.” Bukan hanya ditelusuri, Hibnu menekankan dalam konteks hukum, situasi yang terjadi antara Menhut Raja Juli dan Bupati Kuansing harus dianalisis secara lebih komprehensif. “Apak...

Raja Juli Antoni Baru Lapor Tolak Amplop Gratifikasi usai OTT KPK

Gambar
Jakarta - KABARPROGRESIF.COM Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi menerima laporan penolakan gratifikasi berupa amplop dari Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni.  Laporan tersebut baru diserahkan usai operasi tangkap tangan (OTT) yang menyeret Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby. "Pada Jumat, 3 Juli 2026, pekan lalu, Menhut Raja Juli menyampaikan pelaporan penolakan gratifikasi ke KPK," kata juru bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan di Jakarta, Senin, 6 Juli 2026. Pelaporan tersebut dilakukan tak lama setelah Raja Juli menggelar konferensi pers di Gedung Kementerian Kehutanan.  Saat ini, Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik KPK tengah melakukan langkah-langkah prosedural untuk menindaklanjuti berkas laporan tersebut. "Proses dan mekanismenya akan merujuk Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Peraturan KPK Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pelaporan Gratifikasi. KPK akan menyampaikan hasilnya, apakah laporan tersebu...

Polri Endus Dugaan Korupsi terkait Pasokan Batu Bara Penyebab Blackout

Gambar
Jakarta - KABARPROGRESIF.COM Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri mengendus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan kebutuhan pasokan batu bara ke sejumlah PLTU yang mengakibatkan blackout di wilayah Sumatra, Kalimantan, hingga Pulau Jawa beberapa waktu lalu.  Status hukum kasus tersebut telah ditingkatkan menjadi penyidikan. “Kami para penyidik menyampaikan perkembangan penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang terkait pengadaan kebutuhan pasokan batu bara pada sejumlah PLTU selama periode tahun 2018-2026,” ujar Kepala Kortas Tipikor Polri, Irjen Totok Suharyanto dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin, 6 Juli 2026. Totok menyampaikan peningkatan status menjadi penyidikan telah dilakukan sejak 4 Juli 2026.  Keputusan ini diambil berdasarkan hasil penyelidikan secara komperhensif termasuk pengumpulan dokumen, permintaan keterangan, serta analisis awal terhadap bukti yang dimiliki penyidik...

Banding Perkara Korupsi lainnya, Vonis Eks Kadindik Jatim Syaiful Rachman Turun Jadi 4 tahun 6 bulan Bui

Gambar
Surabaya - KABARPROGRESIF.COM Eks Kepala Dinas Pendidikan (Kadindik) Jatim Syaiful Rahman sebelumnya juga tersangkut masalah korupsi di tahun anggaran 2018 - 2019. Dalam perkara yang nilai kerugian negara mencapai Rp8.270.996.811,04 tersebut, Syaiful Rahman tak sendirian, tetapi dilakukan bersama Kepala SMK Baitur Rohmah Wringinagung, Kecamatan Jombang, Kabupaten Jember, Eny Rustiana. Dalam putusan tingkat pertama tersebut, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya menjatuhkan vonis kepada Syaiful Rachman berupa pidana penjara selama 7 tahun. Syaiful Rachman juga diganjar hukuman denda sebesar Rp500 juta, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti kurungan selama 6 bulan. Tidak menerima putusan tersebut, Syaiful Rachman lantas mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya.  Hasilnya, majelis hakim tingkat banding memberikan diskon hukumannya menjadi 4 tahun 6 bulan penjara, dengan denda tetap Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan. Meski tel...

Korupsi Barang dan Jasa di Dispendik Jatim, Jimmy Tanaya Dituntut 18 Tahun Bui dan Bayar Uang Pengganti Rp78 Miliar Lebih

Gambar
Surabaya - KABARPROGRESIF.COM Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Tanjung Perak serta Kejati Jatim juga menuntut Jimmy Tanaya selama 18 Tahun Bui. Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Jumat 3 Juli 2026. Dalam persidangan tersebut, tak hanya Jimmy Tanaya tetapi ada dua terdakwa lainnya yakni, eks Kepala Dinas Pendidikan (Kadindik) Jatim, Syaiful Rachman dan bekas Kepala Bidang (Kabid) Sekolah Menengah Kejuruan (SMK). Ketiga terdakwa tersebut terlilit dalam perkara dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Dinas Pendidikan (Dispendik) Jawa Timur.  Tak hanya hukuman badan selama 18 tahun penjara, tetapi Jimmy Tanaya yang berprofesi sebagai penyedia barang pada proyek itu juga dijatuhi pidana denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan.  Tak hanya itu, JPU juga menuntut Jimmy Tanaya membayar uang pengganti sebesar Rp78.873.534.306.  "Jika tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana penjara selama 9 t...

Korupsi Barang dan Jasa, Jaksa Tuntut Bekas Kabid SMK Dispendik Jatim Hudiyono 16,5 Tahun Bui dan Bayar Uang Pengganti Rp8 Miliar Lebih

Gambar
Surabaya - KABARPROGRESIF.COM Bekas Kepala Bidang (Kabid) Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Dinas Pendidikan (Dispendik) Jawa Timur Hudiyono juga menerima tuntutan yang sama seperti Eks Kadindik Jatim Syaiful Rahman yakni 16 tahun 6 bulan bui. Hudiyono terlilit dalam perkara dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Dinas Pendidikan (Dispendik) Jawa Timur.  Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Jumat 3 Juli 2026. Tak hanya hukuman badan selama 16 tahun  6 bulan penjara, tetapi Hudiyono juga harus membayar denda sebesar Rp500 juta. "Dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka akan diganti pidana kurungan selama 140 hari," kata JPU saat membacakan amar tuntutannya di Pengadilan Tipikor Surabaya. Selain hukuman bui selama 16 tahun 6 bulan bui serta denda Rp500 juta, Hudiyono juga dijatuhi membayar uang pengganti masing-masing sebesar Rp8.070.256.471,50.  "Apabila uang pengganti tersebut tidak dibayarkan,...

Korupsi Barang dan Jasa, Eks Kadindik Jatim Syaiful Rahman Dituntut 16,5 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp8 Miliar Lebih

Gambar
Surabaya - KABARPROGRESIF.COM Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Tanjung Perak menuntut Eks Kepala Dinas Pendidikan (Kadindik) Jatim Syaiful Rachman selama 16 tahun 6 bulan penjara. Syaiful Rachman terlilit dalam perkara dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Dinas Pendidikan (Dispendik) Jawa Timur.  Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Jumat 3 Juli 2026. Tak hanya hukuman badan selama 16 tahun  6 bulan penjara, tetapi Syaiful Rahman juga harus membayar denda sebesar Rp500 juta. "Dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka akan diganti pidana kurungan selama 140 hari," kata JPU saat membacakan amar tuntutannya di Pengadilan Tipikor Surabaya. Selain hukuman bui selama 16 tahun 6 bulan serta denda Rp500 juta, Syaiful Rachman juga dijatuhi membayar uang pengganti masing-masing sebesar Rp8.070.256.471,50.  "Apabila uang pengganti tersebut tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana penjara selama 8 t...

Eks Sekda Ponorogo Agus Pramono Sebut Uang Rp400 Juta untuk Pertahankan Yunus Mahatma di Kursi Direktur RSUD Harjono

Gambar
Surabaya - KABARPROGRESIF.COM Persidangan perkara dugaan korupsi yang menjerat Bupati Ponorogo nonaktif Sugiri Sancoko, mantan Sekretaris Daerah Agus Pramono, dan mantan Direktur RSUD dr. Harjono Ponorogo Yunus Mahatma mengungkap fakta baru.  Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami aliran dana Rp400 juta yang disebut berkaitan dengan upaya mempertahankan jabatan Direktur RSUD dr. Harjono. Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Surabaya, Selasa (23/6/2026), jaksa mengonfirmasi kepada Yunus Mahatma mengenai uang Rp400 juta yang disebut diberikan kepada Sugiri Sancoko melalui Agus Pramono.  Jaksa juga mengungkap bahwa uang tersebut diantarkan oleh ajudan Agus Pramono. Menanggapi pertanyaan jaksa, Agus Pramono menjelaskan bahwa pembahasan mengenai uang itu berawal dari kekhawatirannya terhadap posisi Yunus Mahatma sebagai Direktur RSUD dr. Harjono.  Saat itu, menurut Agus, Yunus merasa tidak lagi mendapat perhatian dari Sugiri Sancoko ...

Liem Susilowati Terpidana Kasus Kredit Fiktig Rp4,5 Miliar Menyerahkan Diri

Gambar
Surabaya - KABARPROGRESIF.COM Liem Susilowati, terpidana kasus kredit fiktif di salah satu bank plat merah senilai Rp4,5 milyar yang dinyatakan buron sejak tahun 2022, akhirnya menyerahkan diri ke Jaksa Eksekutor, Jumat 19 Juni 2026. "Terpidana Liem Susilowati, merupakan adik dari Liauw Inggarwati yang telah ditangkap bersama anaknya Bastian Widjaja oleh Tim Tangkap Buron Kejari Surabaya pada 2 Juni 2026 yang lalu," kata Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Putu Arya Wibisana, Senin 22 Juni 2026. Berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor Surabaya, menurut Putu, terpidana Liem Susilowati ini bersama-sama dengan terpidana lainnya yang telah dieksekusi yaitu Liauw Inggarwati, Bastian Widjaja, Wonggo Prayitno dan Arya Lelana. "Mereka terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dan akhirnya Liem diputus 8 tahun penjara dimana proses persidangannya in absentia (tanpa kehadiran terdakwa)," jelasnya. Menurut pengakuannya kepada Jaksa Ekseku...

Ely Widodo Pantau Sidang Sugiri Sancoko Dua Pekan Berturut-turut

Gambar
Surabaya - KABARPROGRESIF.COM Ely Widodo selalu terlihat menghadiri sidang dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat Bupati Ponorogo nonaktif Sugiri Sancoko, Sekretaris Daerah (Sekda) Agus Pramono Direktur RSUD dr Harjono Yunus Mahatma di Pengadilan Tipikor Surabaya, Selasa 19 Mei 2026. Padahal beberapa waktu lalu Ely Widodo yang merupakan adik kandung Sugiri Sancoko telah selesai diperiksa sebagai saksi. Kali ini Ely Widodo terlihat hadir dalam sidang mendengarkan keterangan dua saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yakni Singgih Cahyo Wibowo dan Novita. Di dalam ruang sidang Cakra tersebut, Ely Widodo tampak duduk di deretan belakang kursi pengunjung sidang. Ia tampak mengikuti jalannya persidangan itu sejak dikulainya agenda pemeriksaan saksi hingga sidang berakhir.  Kehadiran Ely Widodo.selama dua pekan berturut-turut itu pun memunculkan perhatian hingga desas-desus tersendiri bagi kalangan pengunjung sidang.  Sebab, status Ely...

Singgih Keponakan Bupati Ponorogo nonaktif Akui Jadi Perantara Transfer dan Ambil Uang atas Permintaan Sugiri dan Ely Widodo

Gambar
Surabaya - KABARPROGRESIF.COM Sidang dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat Bupati Ponorogo nonaktif Sugiri Sancoko kembali mengungkap aliran uang yang diduga berkaitan dengan kepentingan politik dan proyek di lingkungan Pemkab Ponorogo. Fakta itu terungkap dari keterangan saksi Singgih Cahyo Wibowo saat diperiksa di Pengadilan Tipikor Surabaya, Selasa 19 Mei 2026. Dalam persidangan, Singgih yang merupakan keponakan Sugiri Sancoko mengaku beberapa kali diminta menerima, mengambil, hingga mentransfer uang atas perintah Sugiri Sancoko maupun adiknya, Ely Widodo. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) awalnya mendalami hubungan Singgih dengan Sugiri Sancoko dan Ely Widodo. Singgih mengaku sudah mengenal Sugiri sejak menikah dengan tantenya sekitar 25 tahun lalu.  Ia juga membenarkan Ely Widodo merupakan adik kandung Sugiri Sancoko. Saat ditanya soal keterlibatannya, Singgih mengaku pernah diminta melakukan transfer uang atas perintah keduanya.  “Pak Eli ...

KPK Sita 3 Toyota Hardtop & Alphard Usai Geledah Rumah Bupati Ponorogo

Gambar
Jakarta - KABARPROGRESIF.COM Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita 3 unit mobil Toyota Hardtop dan Toyota Alphard usai menggeledah rumah kediaman Bupati Ponorogo periode 2021-2025 dan 2025-2030, Sugiri Sancoko, di Desa Bajang pada Selasa (19/5). "Dari hasil penggeledahan tersebut, penyidik menemukan dan menyita barang bukti berupa empat unit mobil," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Rabu (20/5). Budi menjelaskan penggeledahan tersebut berkaitan dengan proses penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di Kabupaten Ponorogo pada periode 2020 hingga 2026.  Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) dua kasus tersebut diterbitkan pada bulan April kemarin. Pada hari yang sama, KPK juga melanjutkan penggeledahan di area perkantoran Pemerintah Kabupaten Ponorogo, tepatnya di Kantor Dinas Kesehatan dan Dinas Pendidikan Kabupaten Ponorogo. Dari penggeledahan pada dua kantor tersebut, penyidik menemu...

Periksa Heri Black, KPK Usut Catatan Aliran Uang ke Pejabat Bea Cukai

Gambar
Jakarta - KABARPROGRESIF.COM Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami catatan dugaan aliran uang ke beberapa pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai saat memeriksa pengusaha kepabeanan Heri Setiyono alias Heri Black pada Senin (18/5). Barang bukti itu ditemukan penyidik saat menggeledah rumah kediaman Heri Black di Semarang pada Senin pekan lalu. "Kemarin dilakukan pemeriksaan terhadap saudara HS atau HB, dikonfirmasi berkaitan dengan catatan-catatan yang ditemukan pada saat kegiatan penggeledahan di Kota Semarang," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (19/5) malam. "Kita lakukan konfirmasi catatan-catatan tersebut bahwa ada dugaan pemberian dari pihak saudara HS ini kepada oknum di Ditjen Bea dan Cukai. Nah, tentu ini juga butuh konfirmasi juga dari sisi Ditjen Bea dan Cukai-nya terkait dengan catatan tersebut," imbuhnya. Dugaan itu telah dikonfirmasi setidaknya kepada 12 saksi yang diperiksa pada Selasa kemarin. Para...